25 C
Medan
Sunday, January 18, 2026
Home Blog Page 14074

2012, Tangani BBM KA se-Sumatera dan Jawa

PT Cahaya Andhika Tamara Rambah Pasar Sumut

Di ujung 2011, PT Cahaya Andhika Tamara (CAT) melakukan pemasaran perdana 180 ribu liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan Marine Fuel Oil (MFO) untuk industri dan pertambangan di wilayah Sumut.

PEMASARAN perdana ini dilakukan dengan menggunakan 10 truk tangki BBM yang pelepasannya digelar di pelataran parkir kantor PT CAT Group Jalan Setia Budi Medan, yang dihadiri komisaris, direksi dan karyawan serta mitra kerja, Selasa (27/12).

“Target kami, pada 2012 PT Cahaya Andhika Tamara akan menyalurkan 500 ribu liter BBM solar dan MFO perbulan pada semester I. Target ini akan ditingkatkan menjadi 1 juta liter per bulan pada semester II. Target ini khusus untuk wilayah Sumut,” kata Presiden Direktur PT Cahaya Andhika Tamara Group Drs Hendrik Sitompul MM di sela-sela acara.

Menurut Hendrik, pemasaran BBM solar dan MFO di wilayah Sumut ini, akan dioperasikan dengan 25 armada ke sejumlah daerah di Sumut. “Jumlah armada itu akan bertambah sesuai dengan kebutuhan,” kata Hendrik.

Dalam menjalankan bisnisnya, PT CAT bermitra dengan PT Patra Niaga yang merupakan member of Pertamina.

Walau usia kemitraan yang dibina masih terbilang muda, di 2012 PT CAT dipercayakan handling pengisian BBM untuk kereta api se-Sumatera dan Jawa.

“PT Cahaya Andhika Tamara sudah melakukan langkah-langkah untuk proyek tersebut, ini tinggal masalah waktu,” tambah Hendrik.

Hendrik yang juga Sekretaris Biro Ekonomi Makro dan Keuangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, juga mengakui kalau Sumut memiliki potensi besar untuk pemasaran BBM. “Sumut ini kita jadikan pasar baru untuk pemasaran BBM jenis solar dan MFO,” kata Hendrik optimis.

PT CAT Group yang baru dua tahun menggeluti bisnis pemasaran dan handling pengisian BBM, sudah memiliki kantor di sejumlah daerah di Indonesia di antaranya Sumatera di Kota Medan, Palembang dan Lampung. Jawa Barat di Bandung dan Tasikmalaya. Jawa Tengah di Maos dan Tegal. Kalimantan di Balikpapan, Banjarmasin, Samarinda dan Pontianak serta Sulawesi di Manado.

Sedangkan kantor pusat di Jakarta dengan jumlah karyawan 600 orang lebih.

“Sebelum di Sumut, di daerah lain juga sudah kita salurkan BBM ke sejumlah perusahaan industri dan pertambangan.

Tahun depan, kita optimis akan menambah daerah pemasaran ke wilayah Indonesia Timur,” tegas Hendrik.

Selain jeli melihat pasar sasaran, motivasi lain datang ke Sumut tentu untuk membangun dan memberi peluang kepada putra-putri di kampung halaman.

“Walau kesibukan bisnis dan penyaluran BBM lebih banyak di luar Sumut, namun saya ingin membuka peluang bisnis dan lapangan pekerjaan di Sumut, artinya saya tidak lupa kampung halaman walau aktivitas bisnis dan organisasi lebih banyak di luar Sumut,” tambah Hendrik.

Melalui PT CAT Group, Hendrik Sitompul juga menjalankan bisnis advertising.

Bahkan, bisnis advertising telah berhasil bersaing di Kota besar Jakarta dan mendapat kontrak kerja khusus iklan PT Telkom Tbk khusus di areal Bandara Soekarno Hatta Cengkareng.

Sementara untuk menjalankan bisnis cargo eksport/import. Pengusaha muda asal Medan ini menggunakan PT Geo Dermaga Mandiri. Walau masih bergerak di luar Sumut, Hendrik tetap optimis akan mengembangkan sayap ke Sumut. “Kita berharap potensi bisnis di Sumut menjadi primadona di luar Pulau Jawa,” harap Hendrik.(ade)

penyaluran BBM lebih banyak di luar
Sumut, namun saya ingin membuka
peluang bisnis dan lapangan pekerjaan
di Sumut, artinya saya tidak lupa kampung
halaman walau aktivitas bisnis
dan organisasi lebih banyak di luar
Sumut,” tambah Hendrik.
Melalui PT CAT Group, Hendrik Sitompul
juga menjalankan bisnis advertising.
Bahkan, bisnis advertising telah
berhasil bersaing di Kota besar Jakarta
dan mendapat kontrak kerja khusus
iklan PT Telkom Tbk khusus di areal
Bandara Soekarno Hatta Cengkareng.
Sementara untuk menjalankan bisnis
cargo eksport/import. Pengusaha
muda asal Medan ini menggunakan PT
Geo Dermaga Mandiri. Walau masih
bergerak di luar Sumut, Hendrik tetap
optimis akan mengembangkan sayap
ke Sumut. “Kita berharap potensi bisnis
di Sumut menjadi primadona di luar
Pulau Jawa,” harap Hendrik.(ade)

Perkuat Kompentensi Guru Lewat TIK

MEDAN- Dalam memenuhi dan mengikuti tuntutan zaman, revitalisasi manajemen pendidikan secara berkesinambungan sudah saatnya dilakukan pemerintah sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan.

Untuk membenahi pendidikan itu sendiri, dimulai dari hulu hingga ke hilir sehingga satuan pendidikan dalam hal ini siswa bisa benar-benar teruji, handal, mandiri dan siap berkecimpung dalam dunia usaha.

Hal ini disampaikan Sekretaris Dewan Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Mahdi Ibrahim, ketika memberikan arahan pada peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi guru-guru jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah se Sumatera Utara, kemarin (27/12).

“Saat ini arus perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dapat dimanfaatkan dalam konteks pembelajaran. Terlebih untuk mempersiapkan budaya belajar berbasis TIK terhadap siswa, keterlibatan orangtua siswa dan kultur masyarakat akan teknologi. Sehingga dibutuhkan dukungan dari pemerintah sebagai faktor yang tidak bisa diabaikan untuk mensukseskan program ini,” ungkapnya.

Masih menurut Mahdi, membudayakan anak didik dengan teknologi adalah sebuah keharusan ditengah hingar bingarnya arus globalisasi saat ini. Salah satu implikasi positif dari perkembangan teknologi dalam bidang pembangunan di daerah, bilang Mahdi, adalah terbentuknya cyber city. Sehingga kedepannya, diharapkan semuasiswaataululusanmampudanhandalberadaptasidengan kondisi tersebut.

Mahdi juga mengungkapkan, jika sesuai kurikulum tingkat satuan pendidikan, guru dituntut untuk mampu menjelaskan materi pembelajaran sesuai dengan standarnya.

Yang mana teknologi informatika yang demikian pesat tentunya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dalambentukaudio visual atau multimedia. “Dengan program ini, dimungkinkan anak didik dapat dibina secara baik dan terarah,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Konsultan Pendidikan Indonesia (Kopindo) Sumut, M Joharis Lubis menjelaskan, tujuan diklat TIK dilaksanakan untuk memperkuat kemampuan atau kompetensi guru-guru agar proses pembelajaran TIK mampu menggugah emosi dan pikiran siswa untuk bersikap kreatif dan inovatif. “Pada akhir diklat ini, semua peserta diharapkan memiliki kemampuan dan kompetensi yang handal dalam pemanfaatan TIK dalam mengelola pembelajaran di sekolah. Diharapkan guru memiliki kompetensi dalam mengelola, memimpin, dan mensupervisi pembelajaran melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” ucapnya. (uma)

Warga Diimbau Gugat Balik

Sengketa Tanah Jalan Jati

MEDAN- Warga Jalan Jati Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur diimbau untuk melakukan perlawanan atas eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan terhadao rumah mereka, beberapa waktu lalu. Namun perlawanan dalam hal ini bukan dilakukan dengan aksi turun ke jalan, namun melayangkan gugatan kembali kepada pihak yang telah dimenangkan Pengadilan Negeri Medan dalam perkara gugatan No 113 itu.

“Kalau memang ada warga yang mempunyai sertifikat, silakan gugat kembali pihak yang dimenangkan, bukan malah mengadu ke DPRD Medan. Itu bukan menyelesaikan masalah, karena DPRD Medan tidak bisa campur tangan. Karena antara pengadilan dengan DPRD Kota Medan tidak ada hubungannya,” terang Praktisi Hukum Adi Mansar SH kepada wartawan, kemarin.

Menurut mantan aktivis LBH Medan ini, fungsi DPRD Medan sebagai pengawasan sangat lemah, termasuk perannya melindungi rakyat.

“Samasaja, DPRDdanPemkoMedansama-sama lemah dalam melindungi rakyat,” ucapnya.

Sementara Humas PN Medan Achmad Guntur SH mengaku, proses eksekusi perkara perdata merupakan wewenang ketua pengadilan.

Meski sudah ada gugatan, proses eksekusi tidak bisa dihentikan. “Gugatan balik (perlawanan) tidak menghambat proses eksekusi.

Jangankan gugatan biasa, PK saja tidak menunda eksekusi,” terang Guntur.

Mengenai tudingan-tudingan miring dari warga terhadap kinerja hakim PN Medan, Guntur enggan berkomentar. “Itu kan menurut mereka, tapiyangjelassebelummengeluarkanpenetapan eksekusi, Ketua Pengadilan pasti mempelajari berkas perkara yang sudah diputus. Jadi itu terserah mereka. Putusan itu yang jelas tidak ada hubungannya dengan Ketua PN Medan. Namun, karena ada permintaan pihak yang dimenangkan, KPN mengeluarkan penetapan eksekusi,” beberGuntursembarimenambahkan, Ketua PN Medan hanya melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap.(rud)

Satkom Citra Peduli Sesama

MEDAN- Menjelang akhir 2011, Satuan Komunikasi (Satkom) Citra Laskar Merah Putih menyerahkan bantuan 1.200 nasi kotak kepada para tahanan di Polsek, gelandangan dan pengemis (gepeng), penghuni panti asuhan, pedagang asongan dan lainnya.

Bantuan ini sebagai wujud kepedulian Satkom Citra kepada masyarakat yang membutuhkan dan peduli hak azasi selaku anak bangsa dengan membangkitkan rasa nasionalisme.

Demikian dikatakan Ketua Satkom Citra Laskar Merah Putih Hargito Bongawan Wijaya didampingi Ketua Harian Indra Gunawan alias Asong, Wakil Ketua Tinus, Suhok, Sekretaris Elianto Bendahara Anto Halim dan pengurus lainnya ketika ditemui di sekretariatnya Jalan KL Yos Sudarso Pulo Brayan Kota Medan, Selasa (27/12).

“Kegiatan bakti sosial akhir tahun ini merupakan agenda rutin dan sudah kedua kali dilaksanakan dengan bantuan berbeda,” ujar Hargito.

Sedangkan Ketua Harian Indra Gunawan alias Asong mengatakan, dalam kegiatan bakti sosial akhir tahun ini, pihaknya sengaja membagikan 1.200 nasi kotak diantaranya kepada lima panti asuhan antara lain Panti Asuhan Mamiyai Jalan Bromo Medan, Panti Asuhan Putra Muhammadiyah Jalan Amaliun Medan, Panti Asuhan Putri Aisyi syiyah Teladan, Panti Asuhan la Jamiyatul Washliyah Pulo Brayan dan Zending Islam.

Sedangkan para tahanan di polsek yang dibantu antara lain Polsekta Medan Baru, Polsekta Medan barat, Polsekta Medan Area dan Polsekta Percut Sei Tuan.(azw)

Tony Nainggolan Jabat Ka Rutan Tanjung Gusta

MEDAN- Mantan Kepala Keamanan Rumah Tahanan Negera (Rutan) Salemba Jakarta Tony Nainggolan BcIP menjabat Kepala Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan menggantikan Thurman Hutapea BcIP. Sementara itu Thurman Hutapea kini menjabat sebagai Kepala Rutan Salemba, Jakarta.

Serahterima jabatan kedua kepala rutan ini dilakukan di Rutan Tanjunggusta Medan, langsung dipimpin Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Sumut Baldwin Simatupang BcIP, Selasa (27/12).

“Mutasi hal yang biasa ditubuh Kemenkumham Sumut. Hal ini untuk meningkatkan kinerja. Dengan adanya kepala rutan yang baru ini, kita berharap agar dapat meningkatkan kinerja dalam pengamanan, pelayanan, tidak ada keluhan dari tahanan, tidak ada tahanan yang lari juga meningkatkan prestasi,” kata Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut (Kadivpas) Elly Lukmansyah.

(rud)

3 Persil Dikonsinyasike PN Medan

MEDAN- Proses pembebasan lahan untuk pembangunanjembatan layang (fly over) di kawasanSimpang Pos akhirnyatuntas. Dari 130 persil(bidang tanah) yang dibutuhkan,tinggal 3 persil lagiyang belum diganti rugikarena masih dalam status berperkara. Karenanya,Pemko Medan akan melakukan konsinyasi ke PengadilanNegeri (PN) Medan dalam pekan ini.

“Tiga persil itu tidak bisa lagi dilakukan prosesganti rugi, sebab saat ini statusnya sedang dalamperkara. Karenanya, akan kita konsinyasi ke pengadilansecepatnya,” kata Sekda Kota Medan SyaifulBahri, Selasa (27/12). Disinggung, soal kapan PemkoMedan melakukan konsinyasi ke PN Medan,Syaiful menyebutkan dalam minggu ini. “Sudah siapitu. Surat untuk konsiyasi juga sudah di meja PakWali, minggu ini sudah bisa dikonsinyasi,” jelasSyaiful. (adl)

Awasi Lokalisasi

Paripurna Pengesahan Perda HIV/AIDS Kota Medan

Perda HIV/AIDS, nantinya akan memperkuat payung hukum yang sudah ada, serta yang terpenting pengawasan pemerintah terhadap tempat-tempat yang berpotensi menjadi risiko penyebab timbulnya penyakit tersebut, khususnya di lokalisasi.

HAL tersebut dikatakan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Haharap MM, saat menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) HIV/AIDS di gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, melalui sidang paripurna, Kamis (22/12) lalu.

Dikatakannya, Ranperda HIV/ AIDS itu merupakan inisiatif dewan, karena sama-sama diketahui, kecenderungan penyakit itu sedang meningkat saat ini.

“Karena pembatasan lokasi tempat yang berpotensi menjadi risiko penyebab timbulnya HIV/AIDS tersebut, memang perlu diatur di dalam Perda. Perda ini tentunya akan membantu Pemko Medan untuk mengawasi lokalisasi di mana tempat itu berpotensi menjadi risiko penyebab timbulnya penyakit dimaksud,” katanya.

Dijelaskannya, sesuai UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, bidang kesehatan adalah salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota.

Maka Pemko Medan memandang perlu melibatkan berbagai pihak terkait dalam pembangunan dan pengelolaan kesehatan secara optimal.

“Sebagaimana diketahui, prevalensi HIV/AIDS terus meningkat, Kota Medan merupakan daerah endemis penyakit demam berdarah (DBD). Disamping itu, banyak juga masalah penyakit umum seperti ispa, diare, gizi buruk pada balita dan penyakit degreneratif.

Maka diperlukan satu komitmen berbagai pihak dalam pembangunan kesehatan, agar semua pihak mempunyai tanggung jawab secara moral dan administratif termasuk hukum dan pelaksanaannya,” cetus Rahudman.

Rahudman melihat selama ini peran dan fungsi masing-masing pihak terkait belum terumuskan secara tegas sehingga diperlukan peraturan daerah yang memberi arah, dasar, bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan di Kota Medan. Perda ini nantinya akan mengikat berbagai pihak terkait untuk kontribusi terhadap upaya pembangunan dan pengelolaan bidang kesehatan di Kota Medan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi mengatakan, penanganan HIV/ AIDS harus kolektif dan tersendiri dalam penanggulangannya. Untuk itu pihaknya setuju jika Ranperda HIV/AIDS itu diinisiatifkan.

“Bagus, kalau Perda HIV /AIDS itu ada, fungsinya untuk membantu Pemko Medan.

Penanganan HIV itu kolektif dan butuh penanggulangan tersendiri. Rumah sakit yang dapat menanggulangi penyakit ini di Sumut masih terbatas yakni, di RS Adam Malik dan RS Pirngadi,” katanya.

Menurut dia, yang terpenting dimuat dalam Perda HIV tersebut nantinya adalah bagaimana pencegahannya dan harus dimulai dari tempattempat yang berisiko. “Kalau sudah terjadi, itu hanya penanggulangan seperti minum ARV dan lainnya. Tapi yang terpenting di Perda itu adalah pencegahannya, harus dimulai dari tempat-tempat berisiko,” katanya.

Sidang paripurna diawali laporan Ketua Pansus HIV dan AIDS Salman Alfarisi, dilanjutkan pandangan fraksi-fraksi. Dalam pendapatnya, delapan fraksi di DPRD Medan, masing-masing Fraksi Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, PDI P, Golkar, PAN, Partai Damai Sejahtera (PDS), Patriot Persatuan Pembangunan (PPP), dan Medan Bersatu, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penanggulangan HIV dan AIDS menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam pendapat fraksi PKS disampaikan H Muslim Maksum Yusuf LC mengatakan, sesuai data yang diperoleh, Kota Medan merupakan peringkat tertinggi penderita HIV dan AIDS di Sumatera Utara, dengan jumlah penderita yang terdata sampai 2011 sebanyak 2.560 orang, 40 diantaranya adalah bayi yang terinfeksi.

Dikatakannya, Kota Medan memiliki potensi laju penyebaran HIV dan AIDS yang tinggi. “Hal ini disebabkan beberapa hal diantaranya, semakin banyak berdirinya tempat hiburan malam yang menyediakan prostitusi terselubung, prilaku hidup dengan resiko tinggi dan kurangnya sosialisasi serta penyuluhan masyarakat tentang bahaya HIV dan AIDS,” ungkap Muslim.

Sementara, Sekretaris Fraksi Golkar Ainal Mardiah, meminta pemerintah Kota Medan harus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan konseling. Juga mensosialisasikan pencegahan penanggulangan HIV dan AIDS. “Hal ini dapat dilakukan dengan cara komunikasi, edukasi, informasi dan penyuluhan,” terangnya. (adl)

Cek Betor dan Angkot

 081361568xxx

KEPADA Yth Wali Kota Medan, Bapak Rahudman.

Sekedar solusi dan saran dari saya Pak untuk mengatasi masalah kemacetan yang mulai makin parah di Kota Medan. Tolong Bapak cek untuk betor-betor dan angkot-angkot di Medan yang tidak layak masuk inti kota agar diparkirkan saja dan trayek yang tumpang tindih agar sebahagian armada angkotnya dialihkan untuk mengisi jalurjalur angkot yang diparkirkan tadi Pak. Misalnya KPUM lin 51/3, 51/5, 26 mohon untuk Bapak tindak lanjutkan ke dinas terkait. Terimakasih Pak, bravo Sumut Pos.

Tanggungjawab Semua Pihak

TERIMAKASIH atas solusi dan saran yang membangun ini. Tentunya Pemko Medan sangat menghargai perhatian dari masyarakat demi terwujudnya pembangunan yang salah satunya dengan teratasinya masalah kemacetan lalu lintas. Untuk itu kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Medan.

Begitu pun, peran serta dan kesadaran berlalu lintas dari masyarakat sekalian akan sangat membantu karena masalah kemacetan lalu lintas ini merupakan tanggungjawab berbagai pihak.

Budi Heriono
Kabag Humas Pemko Medan

Pemko Harus Evaluasi Kadishub

MASALAH perhubungan, terutama lalulintas adalah merupakan masalah keindahan kota. Kalau tidak diatur, maka akan membuat wajah Kota Medan menjadi buruk. Memang kita ketahui, sampai sejauh ini belum ada realisasi nyata yang dilakukan Dishub Medan, khususnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.

Apalagi sebenarnya, Kepala Dinas Perhubungan ini sudah pernah diberi kritikan dan masukkan, tapi nyatanya kritikan dan masukkan itu tidak dilakukan. Pada akhirnya, terkesan Kepala Dinas Perhubungan Medan ini tidak peduli dengan anggota dewan khususnya Komisi D DPRD Medan.

Dengan sikap yang ditunjukkan Kepala Dinas Perhubungan Medan tersebut, baik belum adanya program dan upaya perbaikan dalam bidang perhubungan, maupun terkesan mengacuhkan masukkan anggota dewan khususnya Komisi D DPRD Medan, saya pikir, Wali Kota Medan tidak usah berpikir panjang lagi untuk mengevaluasi kepala dinas ini. Bila perlu, ganti dengan orang lain. Tempatkan orang yang tepat atau orang yang lebih pantas, agar persoalan lalu lintas yang kita alami ini bisa teratasi.

Ilhamsyah
Anggota DPRD Medan

Frekuensi Tumpang-tindih

085361311xxx
KEPADA Infokom Kota Medan, saya adalah pendengar serta pengamat radio di Kota Medan. Saya sangat kecewa terhadap penetapan izin frekuensi radio swasta di Medan yang ternyata tumpang tindih antara radio satu dengan radio yang lainnya.

Masa satu frekuensi bisa digunakan dua radio untuk siaran. Hal semacam ini tentu sangat mengganggu para pendengar di Kota Medan. Lantas dimana tanggungjawab KPID dalam hal ini? Kenapa radio yang tak punya izin frekuensi bisa melaksanakan kegiatan siarannya bahkan dengan jangkauan siaran sampai ke luar Kota Medan sedangkan radio yang punya izin siaran malah ditimpa oleh siaran lain. Terkesan adanya upaya suap menyuap dalam hal izin penyelenggaraan penyiaran di wilayah Kota Medan. Kepada para yang berwenang, harap dapat segera menangani dan menuntaskan masalah ini, demi kenyamanan pendengar radio di Kota Medan dan sekitarnya. Terimakasih buat Sumut Pos yang mau memuat SMS ini.

Patuhi UU Penyiaran

HAL INI memang merupakan masalah yang saat ini tengah diselesaikan KPID Sumut. UU Penyiaran sangat lemah dan sering kali disalahtafsirkan secara sepihak oleh para pemimpin media.

Pemimpin media penyiaran kerap memperjualbelikan frekuensi penyiaran dan menciptakan pemusatan kepemilikan bisnis penyiaran.

Khususnya UU Penyiaran Pasal 18 Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (4).

Kami berharap MK memperkuat kedua pasal tersebut agar tidak ditafsirkan serampangan. Karena dua pasal tersebut multi tafsir. Kami menginginkan industri penyiaran mematuhinya. Sehingga seluruh lembaga penyiaran dapat mematuhi aturan UU penyiaran.

Abdul Haris Nasution Ketua KPID Sumut

Penahanan Pasutri Sewenang-wenang

OKNUM Polres Lubuk Pakam terkesan arogan dan sewenang-wenang melakukan perpanjangan penahanan pasutri di lembaga pemasyarakatan Lubuk Pakam dalam tuduhan penggelapan dan menggadaikan mobil. Ternyata mobil tersebut tidak digelapkan maupun digadaikan. Kasusnya sudah diadukan keluarga. Kapolri dan DPR RI untuk ditindaklanjuti.

Sertakan Data Terpercaya

TUGAS kepolisian adalah mengayomi masyarakat. Untuk itu agar laporan ini bisa kami komfirmasikan harap membuat laporan resmi dengan data yang bisa dipertanggungjawabkan sehingga kita bisa menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada. Terimakasih.

AKBP Raden Heru Prakoso
Kabid Humas Poldasu