30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Warga Diimbau Gugat Balik

Sengketa Tanah Jalan Jati

MEDAN- Warga Jalan Jati Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur diimbau untuk melakukan perlawanan atas eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan terhadao rumah mereka, beberapa waktu lalu. Namun perlawanan dalam hal ini bukan dilakukan dengan aksi turun ke jalan, namun melayangkan gugatan kembali kepada pihak yang telah dimenangkan Pengadilan Negeri Medan dalam perkara gugatan No 113 itu.

“Kalau memang ada warga yang mempunyai sertifikat, silakan gugat kembali pihak yang dimenangkan, bukan malah mengadu ke DPRD Medan. Itu bukan menyelesaikan masalah, karena DPRD Medan tidak bisa campur tangan. Karena antara pengadilan dengan DPRD Kota Medan tidak ada hubungannya,” terang Praktisi Hukum Adi Mansar SH kepada wartawan, kemarin.

Menurut mantan aktivis LBH Medan ini, fungsi DPRD Medan sebagai pengawasan sangat lemah, termasuk perannya melindungi rakyat.

“Samasaja, DPRDdanPemkoMedansama-sama lemah dalam melindungi rakyat,” ucapnya.

Sementara Humas PN Medan Achmad Guntur SH mengaku, proses eksekusi perkara perdata merupakan wewenang ketua pengadilan.

Meski sudah ada gugatan, proses eksekusi tidak bisa dihentikan. “Gugatan balik (perlawanan) tidak menghambat proses eksekusi.

Jangankan gugatan biasa, PK saja tidak menunda eksekusi,” terang Guntur.

Mengenai tudingan-tudingan miring dari warga terhadap kinerja hakim PN Medan, Guntur enggan berkomentar. “Itu kan menurut mereka, tapiyangjelassebelummengeluarkanpenetapan eksekusi, Ketua Pengadilan pasti mempelajari berkas perkara yang sudah diputus. Jadi itu terserah mereka. Putusan itu yang jelas tidak ada hubungannya dengan Ketua PN Medan. Namun, karena ada permintaan pihak yang dimenangkan, KPN mengeluarkan penetapan eksekusi,” beberGuntursembarimenambahkan, Ketua PN Medan hanya melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap.(rud)

Sengketa Tanah Jalan Jati

MEDAN- Warga Jalan Jati Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur diimbau untuk melakukan perlawanan atas eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan terhadao rumah mereka, beberapa waktu lalu. Namun perlawanan dalam hal ini bukan dilakukan dengan aksi turun ke jalan, namun melayangkan gugatan kembali kepada pihak yang telah dimenangkan Pengadilan Negeri Medan dalam perkara gugatan No 113 itu.

“Kalau memang ada warga yang mempunyai sertifikat, silakan gugat kembali pihak yang dimenangkan, bukan malah mengadu ke DPRD Medan. Itu bukan menyelesaikan masalah, karena DPRD Medan tidak bisa campur tangan. Karena antara pengadilan dengan DPRD Kota Medan tidak ada hubungannya,” terang Praktisi Hukum Adi Mansar SH kepada wartawan, kemarin.

Menurut mantan aktivis LBH Medan ini, fungsi DPRD Medan sebagai pengawasan sangat lemah, termasuk perannya melindungi rakyat.

“Samasaja, DPRDdanPemkoMedansama-sama lemah dalam melindungi rakyat,” ucapnya.

Sementara Humas PN Medan Achmad Guntur SH mengaku, proses eksekusi perkara perdata merupakan wewenang ketua pengadilan.

Meski sudah ada gugatan, proses eksekusi tidak bisa dihentikan. “Gugatan balik (perlawanan) tidak menghambat proses eksekusi.

Jangankan gugatan biasa, PK saja tidak menunda eksekusi,” terang Guntur.

Mengenai tudingan-tudingan miring dari warga terhadap kinerja hakim PN Medan, Guntur enggan berkomentar. “Itu kan menurut mereka, tapiyangjelassebelummengeluarkanpenetapan eksekusi, Ketua Pengadilan pasti mempelajari berkas perkara yang sudah diputus. Jadi itu terserah mereka. Putusan itu yang jelas tidak ada hubungannya dengan Ketua PN Medan. Namun, karena ada permintaan pihak yang dimenangkan, KPN mengeluarkan penetapan eksekusi,” beberGuntursembarimenambahkan, Ketua PN Medan hanya melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/