28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 14078

Cari Penumpang, Costa Concordia Diledakkan

GIGLIO– Untuk mencari penumpang kapal yang masih dinyatakan hilang, regu penyelamat memutuskan menggunakan bahan peledak untuk menerobos masuk badan kapal pesiar Costa Concordia. Pada Selasa (17/1) pagi waktu setempat, petugas meledakkan beberapa bagian untuk membuat lubang. Nantinya, lubang itu akan dijadikan jalan masuk bagi penyelam untuk menelusuri bagian kapal yang berhasil mereka sentuh.

“Lewat cara ini, peluang untuk menemukan penumpang dalam keadaan hidup atau sudah mati akan semakin mudah,” ungkap juru bicara petugas pemadam kebakaran Italia Luca Cari seperti dikutip Reuters, Selasa (17/1).

Selain itu, petugas juga akan menggunakan kamera mikro untuk memudahkan mengetahui wilayah yang masih kering serta yang sudah dipenuhi air,” lanjutnya.

Menurut Luca Cari, saat ini kapal terus mengalami pergerakan kecil namun hal tersebut dianggap tidak terlalu berbahaya. Tapi pihak regu penyelamat masih terus mewaspadai kapal, karena bisa saja mengakibatkan malapetaka bagi tim penyelam.

Digunakannya bahan peledak untuk mencari penumpang yang hilang, diperkirakan akan semakin memperbesar kerugian perusahan pemilik kapal. Hingga saat ini, pemilik kapal Costa Concordia mengalami kerugian mencapai 95 juta Dolar AS atau sekira Rp873,8 miliar.

Selain kerugian material, musibah ini juga mengancaman lingkuan sekitar. Sekira 2.300 ton bahan bakar dari Costa Concordia bisa saja tumpah ke laut bila evakuasi terhadap kapal seberat 114,500 ton itu tidak segera dilakukan.

Hingga saat ini tujuh orang dilaporkan tewas akibat kecelakaan itu, sementara 29 lainnya masih dinyatakan hilang. Pihak Costa Crociere sebagai operator Costa Concordia menyalahkan Kapten Francesco Schettino, telah membuat kesalahan besar dengan membawa kapal tersebut berlayar di laut dangkal.
Schettino saat ini ditahan polisi dan dituduh melakukan pembunuhan. Selain itu, dia juga dituduh meninggalkan kapal di saat 4.234 jiwa penumpang berupaya menyelamatkan diri saat kapal karam.

Di antara ribuan penumpang tersebut, 170 diantaranya adalah anak buah kapal yang juga Warga Negara Indonesia (WNI). Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa memastikan WNI yang berada di Costa Concordia semuanya dalam kondisi selamat.
Pihak Kemlu menyatakan di antara ABK yang selamat, dua diantaranya masih memerlukan perawatan. Dua WNI masih menjalani perawatan adalah Kadek Agus Wijaya yang menderita cedera bahu dan I Nyoman Juniarta menderita patah tulang belakang dan kaki. (net/jpnn)

Galian Parit di Simalingkar Terbengkalai

085361414xxx

Pak Wali Kota Medan, setengah tahun sudah galian parit Jalan Tembakau Raya Perumnas Simalingkar Medan masih terbengkalai. Mohon dituntaskan Pak.

Kami Teruskan

Terimakasih atas informasinya, laporan ini akan kami teruskan ke dinas terkait dalam hal ini Dinas Bina Marga Kota Medan.

Budi Heriono
Kabag Humas Pemko Medan

Perbaikan Tidak di Inti Kota Saja

Kami meminta kepala dinas Bina Marga Kota Medan agar segera membenahi seluruh drainase yang masih banyak terkendala. Kemudian kami harapkan untuk perbaikan jalan dan drainase dinas Bina Marga tidak hanya fokus pada inti kota saja tapi juga harus memperhatikan pembenahan di daerah pinggiran. Sehingga tingkat kerusakan jalan baik ringan ataupun berat masih kita temui terutama di bahagian pinggiran kota juga masalah banjir disejumlah titik/ruas jalan dapat diatasi.

Parlaungan Simangunsong
Ketua Komisi D DPRD Medan

Marcell Siapkan Single Terbaru

Sukses Marcell Siahaan membawakan tembang milik Armada, Mau Dibawa Ke mana mulai ‘dilupakan’ olehnya. Penyanyi bersuara merdu ini beranjak untuk fokus pada lagu barunya, The Best For You.

“Kita beranjak dari lagu lain setelah Armada Mau Dibawa Kemana yaitu The Best For You. Itu single kelima. Genrenya sama. Video klip sudah beres, tinggal rilis. Album sudah keluar tapi kita repacked,” ujar Marcell .

Marcell pun menjelaskan bahwa lagu tersebut telah mengalami beberapa proses panjang sebelum akhirnya benar benar direkam. Bahkan Marcell tidak segan mengatakan bahwa lagu andalannya tersebut merupakan lagu yang enak dan bagus.

“Lagu ini sudah melalui beberapa proses, lirik digubah. Pasti lagunya mudah dipahami. Kalau saya menyanyikan lagu, lagunya harus enak dan bagus, kalau aransemen itu bisa diutak-utik, tapi kalau dia bisa membuat dengan hati dan niat, nantinya akan menjadi sesuatu nantinya,” pungkasnya (kpl/net)

Tere Mulai Jarang Rapat Fraksi

Kabar gugatan cerai anggota DPR dari Partai Demokrat Theresia Ebenna Ezeria Pardede atau yang lebih dikenal Tere terhadap suaminya Eka Nugraha cukup mengejutkan. Bahkan, Tere yang biasanya rajin menghadiri rapat fraksi, belakangan ini jarang hadir.
Rekan satu fraksinya, Ruhut Sitompul pun mengaku kaget dengan perubahan yang terjadi pada Tere.

“Aku ini orang yang paling kaget, karena Tere sering bersama saya saat kampanye Pilkada bupati, gubernur. Tapi dia enggak pernah cerita masalah ini. Aku lihat enggak ada sikap berubah. Makanya aku kaget, aku enggak mengira rumah tangganya mau berpisah,” kata Ruhut, Selasa (17/1).
Menurut Ruhut, belakangan ini Tere jarang menghadiri rapat fraksi. “Dia itu rajin rapat fraksi. Tapi aku enggak lihat dia kemarin. Biasanya dia datang di rapat,” terang Ruhut.

Diketahui, Tere melayangkan gugatan cerai kepada suaminya, Eka Nugraha pada 3 Januari 2011 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang pertama  perceraian pasangan yang belum dikaruniai momongan itu rencananya akan digelar pada 30 Januari 2012. (net/jpnn)

Mantan Bendahara Pemkab Simalungun Ditahan

SIMALUNGUN– Mantan Bendahara Umum Pemkab Simalungun, Sugiati SE (52) yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi APBD 2006 sebesar Rp1,3 miliar ditahan Kejaksaan Negeri Simalungun, Selasa (17/1).

Penahanan dilakukan setelah Polres Simalungun menyerahkan berkas beserta barang bukti ke Kejari Simalungun.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalugun, Polin O Sitanggang SH MH MM, mengatakan, Polisi Unit Tipikor Polres Simalungun telah menyerahkan tersangka, berkas beserta barang bukti.

“Untuk saat ini kasus Sugiati sudah P21 (lengkap) dan tahap II. Tahap I kemarin masih sebatas pemeriksaan saja dan tersangka tidak ditahan. Akan tetapi karena sudah tahap II, maka tersangka harus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B,” sebutnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, saat ini tim dari Kejaksaan yang menangani kasus dugaan korupsi APBD 2006 sudah dibentuk yakni Edmond Purba, Bilin Sinaga dan Sukma Frando. Saat ini mereka masih melengkapi berkas dan akan menyempurnakan dakwaan sebelum di sidangkan.
“Untuk sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Medan. Sementara untuk Sugiati yang merupakan PNS dan bertugas di Disperindag tetap ditahan di Lapas dan tidak dipindahkan di Lapas Tanjung Gusta.

Hal itu mengingat pada sidang sebelumnya prosesnya cukup lambat. Sehingga untuk pelaksanaan sidang, Sugiati akan berangkat bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

Katanya, pasal yang dikenakan untuk Sugiati yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Untuk pasal 2 ancaman minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun, sedangkan pasal 3 ancaman minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun.
“Kasus korupsi biasanya tidak dilakukan satu orang, ada yang lain juga. Hanya saja karena Sugiati selaku bendahara, maka dia harus bertanggungjawab. Sebab pada saat ini Sugiati yang melaksanakannya,” sebutnya.(mua/smg)

10 Tahun Belum Ada Pelebaran

081370303xxx

Bapak wali kota, kapan Jalan Karya Kelurahan Karang Berombang dibesari? Sebelum Bapak jadi wali kota sampai Bapak Rahudman jadi wali kota itu jalan belum juga dilebari. Padahal 10 tahun itu jalan sudah direncanakan ada perlebaran. Kalau jam pagi/pulang kerja jalan macat. Tolong cari solusinya.

Jalan Perbatasan Ujung Tidak Diaspal

085262263xxx
Yth Pemko Medan apakah memang sudah menjadi kebiasan Dinas Bina Marga menyisakan Jalan Perbatasan Ujung masuk dari Krakatau sepanjang 200 meter tidak diaspal? Tanggung sekali pekerjaannya, mohon Pemko Medan untuk evaluasi  kinerja dinas terkait. Terima kasih kepada Sumut Pos yang selalu menampung keluhan kami.

Tentunya hal ini sangat membantu pembangunan. Jalan-jalan dengan kondisi dan kategori rusak, sedang dan berat di Kota Medan sedang dalam tahap rehabilitasi. Namun mengingat keterbatasan tenaga pekerja maka perbaikan jalan sedikit terhambat. Saat ini, hanya sekitar 14 sampai 30 orang untuk setiap pengerjaan perawatan jalan. Untuk sistem perawatan jalan ini, kita lakukan sendiri tanpa menggunakan jasa pihak ketiga. Ini kita lakukan mengingat ruas jalan di Kota Medan sangat besar dengan cakupan wilayah yang cukup besar juga.

Untuk Jalan Perbatasan Ujung juga sudah kita masukkan dalam urutan pengerjaan.

Gunawan Surya Lubis
Kadis Bina Marga Kota Medan

Pembangunan Harus Merata

Dari tinjauan di lapangan, ternyata memang banyak kita temukan beberapa kawasan yang belum diaspal. Itu  merupakan wewenang dan tanggungjawab Dinas Bina Marga Kota Medan, mengingat jalan-jalan yang rusak  dapat juga merugikan perekonomian masyarakat seperti terganggunya transportasi umum. Apalagi dana APBD untuk perbaikan jalan-jalan yang rusak itu  telah dianggarkan Pemko Medan. Disinilah kita sangat harapkan kepada Pemerintah Kota Medan untuk dapat memperhatikanya. Dinas Bina Marga agar segera memperbaiki kerusakan jalan sebagaimana dikeluhkan warga. Kita sangat berharap agar masalah jalan ini nantinya benar-benar dilakukan pembenahan.

Ikrimah Hamidy
Wakil Ketua DPRD Medan

Diperiksa KPK, Adang Dicecar Soal Miranda

JAKARTA- Setelah sekian lama yakin tidak bakal tersentuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (17/1) mantan Wakapolri Adang Daradjatun akhirnya diperiksa KPK. Penyidik memeriksanya sebagai saksi untuk istrinya sendiri, Nunun Nurbaeti. Dia pun banyak ditanya soal nama Miranda Goeltom.
Adang memenuhi panggilan KPK dan datang sekitar pukul 10.00. Dia tampak tenang ketika turun dari mobil Menurut Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menegaskan, Adang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Adang tidak terlalu lama menjalani pemeriksaan. Sekitar pukul 13.00 mantan orang nomor dua di tubuh kepolisian ini keluar meninggalkan gedung KPK. Sebelum masuk ke mobilnya dia menerangkan tentang beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik.

Dia mengaku penyidik banyak menanyakan soal apakah dirinya mengenal Miranda Goeltom. Adang pun dengan tegas mengakui dirinya menganal Miranda. Memang, Adang sendiri pernah membeberkan bukti foto kedekatan antara Nunun, dirinya dengan Miranda.Selanjutnya, dia juga dicecar pertanyaan apakah mengetahui tentang kasus suap cek perjalanan DGS BI. “Saya tahu sejak ibu diperiksa beberapa tahun lalu,” kata Adang dengan mimik muka tenang.
Dengan begitu dia membantah telah mengetahui asal usul cek perjalanan yang digunakan untuk menyuap para politisi senayan guna memenangkan Miranda. Adang berkilah bahwa dirinya baru mengetahui adanya suap tersebut sehingga dia tidak mengetahui sama sekali tentang aliran dana itu.
Lalu bagaimana tentang pertemuan di rumah Anda dimana saat itu ada Miranda, Paskah Suzetta, Hamka Yandhu dari Partai Golkar, serta Endin AJ Soefihara dari PPP? “Kalau itu urusan BAP nya ibu (Nunun), jadi saya disampaikan,” katanya.

Dia lantas membantah kalau dirinya ikut campur dalam pemilihan Miranda. Bahkan saat ditanya apa benar soal materi penyelidikan yang menyebutkan dirinya juga mengarahkan fraksi TNI-Polri melalui Udju Djuaheri  untuk memilih Miranda, dia membantahnya.( kuh/jpnn)

Dipaksa Mengaku Berjudi, 4 Tersangka Minta Dibebaskan

Melihat Tersangka Judi Cari Keadilan

Empat orang warga yang dituduh melakukan tindak pidana perjudian, tak kuasa menahan tuduhan dimaksud dengan melakukan pra peradilan (prapid) meminta dibebaskan dari jeratan hukum.

Keempat penggugat yaitu, Yustinus Hulu (31), Otanigo Hulu (26), Emanuel Hulu (25) dan Joni Herman Mandofa (23), yang sama-sama tinggal di Jalan Merpati Blok E, Perumahan BTN Griya Bulian Permai, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Dalam persidangan perdata kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tebing Tinggi, Selasa (17/1) siang, keempat penggugat meminta dibebaskan dari hukuman karena menilai prosedur penangkapan mereka cacat hukum.

Sidang perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dipimpin oleh Majelis Hakim A Rahartini SH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penggugat.

Agus Rahmad Zega (27) warga yang sama dengan para tersangka, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan  menceritakan, kejadian itu berawal saat keempat pelaku nonton pertandingan sepak bola antara Indonesia dengan Malaysia pada tanggal 28 Desember 2011 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pada jam 11 malam, saya pulang ke rumah untuk menjemput orang pulang dari gereja. Sekira pukul 00.15 dinihari, saya mendapat telepon dari tersangka bahwa mereka ditangkap polisi sedang berjudi,” ujar Agus bersaksi.

Lebih lanjut, sambung Agus, pada malam itu mereka tidak bermain judi dan hanya duduk-duduk sedang menonton televisi karena mereka saling bertetangga. Jadi pada saat empat rekannya sedang menonton televisi tiba-tiba polisi datang dan sengaja memadamkan listrik dan kemudian mendobrak pintu belakang lalu masuk ke dalam rumah. Saat lampu padam, polisi dengan menggunakan senter sebagai alat penerangan sudah memegang satu set kartu joker bekas dan langsung menodongkan senjata api kepada keempat tersangka agar mengaku berjudi.

“Ada kartu ini, main judi kalian, ayo keluarkan uang kalian masing-masing,” kata Agus menirukan gaya polisi itu. Karena ditodongkan senjata api, kata Agus, terpaksa empat kerabatnya tadi mengeluarkan uang dari dalam dompet mereka masing-masing karena ketakutan. Malam itu, polisi berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp2.520.000 dari pelaku. “Tetapi yang membuat saya heran, kenapa di berkas acara pemeriksaan (BAP) polisi, barang bukti yang dicantumkan hanya Rp600.000, kemana sisanya? Ada apa dengan kasus ini?,” heran Agus.

Setelah menyerahkan seluruh isi dompet, keempat pelaku langsung diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas atau juper yang memeriksa terus memaksa keempatnya untuk mengakui perbuatannya dengan janji petugas akan membebaskan mereka setelah menandatangi berkas acara pemeriksaan.

“Saya langsung disitu malam itu, katanya mereka disuruh menandatangi BAP dengan janji akan dibebaskan keesokan harinya dengan syarat pihak keluarga datang membuat surat permohonan kepada masing-masing tersangka,” ucap Agus.

Pihak keluarga langsung membuat surat permohonan, tetapi ada segelintir petugas meminta uang jaminan untuk pembebasan tersebut, tetapi karena pihak keluarga tidak mempunyai uang, akhirnya setelah 24 jam berita surat penahananpun dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

“Kami orang tidak mampu, mana mungkin kami ada uang, karena kami yakin kerabat kami malam itu tidak sedang berjudi, karena keempatnya tidak tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan judi. Sebenarnya polisi telah salah melakukan penangkapan itu,” beber Agus.

Setelah mendengar keterangan saksi Agus, Ketua majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan petugas kepolisian yang terlibat dalam perkara ini.
Sementara itu, istri Yustinus Hulu, Pleni Br Purba (31) saat ditemui di rumahnya di Jalan Merpati Perumahan Griya Bulian Permai, Kota Tebing Tinggi, Selasa (17/1), mengaku sangat kecewa dengan pihak kepolisian Tebing Tinggi yang melakukan penangkapan terhadap suaminya dengan tuduhan perbuatann judi.

“Saya yakin suami saya tidak bersalah, selama ini dia bekerja sebagai pengutip uang disalah satu koperasi, dia tidak pernah berjudi. Saya kenal dia, orangnya jujur dan terus terang, memang malam itu dia permisi untuk melihat bola bersama kerabatnya di rumah temannya, bukan main judi,” jelas Pleni.

Atas kejadian ini, pihaknya sebagai istri tersangka kasus judi itu, memohon agar pihak Polres Tebing Tinggi membebaskan suami mereka dari tuduhan kejahatan melakukan tindakan judi. “Itu tidak benar, polisi salah tangkap orang, suami kami dipaksa mengakui perbuatannya karena mereka ditodong senjata api dan dipaksa mengaku,” curhatnya sembari meneteskan air mata.

Masih Pleni Br Purba, selama suaminya ditahan di lembaga permasyarakatan, dirinya yang tidak bekerja dan hanya menjadi ibu rumah tangga hanya bisa pasrah dan berharap suaminya dibebaskan. “Selama suami dipenjara, makan kami dibatu dari tetangga dan kerabat, itupun tidak setiap hari. Sementara untuk susu anak saya, terpaksa harus mengutang kepada famili dan kalau begini terus, bagaimana makan kami selanjutnya, bantu kami untuk membebaskan suami kami ini,” pinta ibu beranak satu ini.

Kuasa hukum keempat tersangka, Riki Poltak Daniel Sihombing SH, menjelaskan, kliennya saat itu tidak melakukan perbuatan tindakan judi dan pada prosedurnya kasus penangkapan dan penahanan yang dilakukan polisi tidak sesuai dengan prosedur hukum undang-undang KUHPidana.

“Pada intinya sidang prapid ini, kami sebagai kuasa hukum tetap mengajukan pembebasan tidak bersyarat kepada keempat klien kami yang sekarang ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Kota Tebing Tinggi,” ujar Riki.

Sebelumnya, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andi Rian Djajadi Sik, melalui Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Ngemat Surbakti, menyatakan, kasus 303 tentang perjudian adalah perkara yang tertangkap tangan dan tidak seketika dilengkapi surat perintah penangkapan. “Kalau menunggu surat penangkapan, pelaku judi keburu kabur,” ucapnya. (mag-3)

Kader LARAS Jangan Jadi Pemeras

Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Kota LARAS Medan Masa Bakti 2011-2014 di Garuda Plaza Hotel

MEDAN-Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Aspirasi Suara Rakyat (DPP LSM LARAS) Sumut, Hariman Tua Diabata Siregar mengingatkan kepada seluruh kader jangan jadi pemeras para pejabat atau rakyat. “Para kader diminta jangan menjadi pemeras para pejabat dan masyarakat, tetapi diminta memberi pencerahan dan solusi permasalahan rakyat,” tegasnya saat melantik Pengurus Dewan Pimpinan Kota (DPK) LARAS Medan masa bakti 2011-2014 di Garuda Plaza Hotel, Senin (16/1) malam.

Dikatakannya, fungsi LARAS bukan untuk memperkaya penggiat atau aktivisnya melainkan sebagai sosial kontrol dan berpihak pada kebenaran serta keadilan di tengah masyarakat. “Saat ini, unsur Muspida se-jajaran sudah mengenal lembaga ini karena program yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Sementara Ketua DPK LSM LARAS kota Medan yang baru dilantik, Irsyadanur SE menyatakan pengukuhan ini berbekal tekad dan semangat juang generasi anak bangsa menuju perubahan dan pencerahan.

“DPK Laras kota Medan merupakan anak bangsa yang dilahirkan dari mahakarya positif negeri ini, mulai dari kaum pelajar, mahasiswa, pegawai negeri, pejabat, orang kaya, miskin, orang kota, desa dan tentunya memiliki kontribusi masing-masing,” sebut Irsyadanur yang biasa disapa Irsan.
Menurutnya, LSM merupakan organisasi non pemerintah yang independen dan mandiri, bukan ‘underbow’ sebuah lembaga negara dan pemerintah, partai politik dan tidak menjalankan politik praktis untuk mengejar kekuasaan.” LSM bekerja atas dasar kesadaran membantu masyarakat dan bermanfaat bagi lingkungan,” ujarnya.

Dijelaskannya, LSM didirikan perorangan atau sekelompok orang yang secara sukarela memberi pelayanan kepada masyarakat umum. LSM Laras fungsinya non profit, bukan untuk memperkaya pengurus atau aktivisnya. Kiprah kita bersifat sosial kontrol, bermuara manfaat dan keberpihakan pada kebenaran keadilan.

“Lembaga ini tidak dijadikan sebagai alat memeras pejabat atau kepala dinas atau siapapun, tetapi diharap menjadi sosial control,” cetusnya lagi.
Diharapkannya, LSM LARAS dapat memberi pencerdasan dan pencerahan kepada masyarakat. Demikian juga harapan kepada pemimpin daerah bias membuka pintu buat DPK Laras kota Medan sebagai perwakilan suara rakyat di kota ini. “Sangat santun dan idealis bila pemerintah dan pemimpin daerah ini bisa bergandengan tangan dan menjadi bagian dari solusi masalah masyarakat. LSM Laras jangan dijadikan momok, dan penguasa atau pejabat yang salah akan menjadi musuh kami,” sebut Irsan.

Selain itu, Laras bukan tameng pejabat bahkan siap menjadi banteng masyarakat yang ditinggalkan pemerintah. Meski demikian, disebutkan siap mendukung program pemerintah sepanjang berpihak untuk rakyat.(*/adl)

Penjelasan Mengurus SIUP

081286380xxx

Kepada Yth Pemko Medan saya membaca di harian Sumut Pos edisi Sabtu 14 Januari bahwa sekarang ngurus izin usaha gratis, saya sangat berharap Pemko Medan bisa memperjelas tempat pengurusannya dan bagian apa yang dijumpai dikantor wali kota karena tahun 2009 saya mengurus SIUP dan surat izin untuk salon saya dikenakan Rp1,800. Itu saya minta uruskan teman, sekarang izin saya sudah mati dan mau diperpanjang, bagaimana caranya Pak karena saya tidak pernah ke Pemko Medan. Terima kasih Pemko Medan.

Urus di BPPT Secara Gratis

Pengurusan izin usaha yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Indsutri (SIUI), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dapat dilakukan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) secara gratis. Soal kepastian waktu juga dapat dilihat di website Pemko Medan. Terima kasih.

Drs H Rahudman Harahap MM
Wali Kota Medan