28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 14082

Sirkuit Pancing pun Diserobot

Soal serobot-menyerobot lahan masih menjadi masalah pelik. Saking peliknya, serobot sampai tidak melihat tempat. Buktinya aset olahraga Sirkuit Multifungsi Pancing pun diserobot pihak pengembang perumahan.

Kenyataan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E DPRD-SU dan Pengurus Provinsi Ikatan Motor Indonesia Sumatera Utara (Pengprov IMI Sumut), Senin (16/1) RDP sendiri dipimpin langsung oleh Ketua Komisi E Jhon Hugo Silalahi, Wakil Ketua Zulkifli Husein, Sekretaris Komisi E Arlene Manurung, dengan anggota Nurhasanah, Andi Arba, Ida Budiningsih, dan Megalia Agustina. Dari Pengprov IMI Sumut hadir Ketua H Musa Rajeckshah MHum, Ketua Bidang Olahraga Krisyanto Pasaribu, Ketua Harian Jhon Lubis, Sekretaris Drs H Zulfhifzi Lubis, Prof Ningrum Bidang Wisata, Bendahara Faisal, dan Dito dari kesekretariatan.

Dari pertemuan itu, Komisi E DPRD Sumatera Utara meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk menghentikan segala kegiatan pengembang di atas sirkuit tersebut. “Dari pemaparan yang disampaikan teman-teman di Pengprov IMI Sumut, kita menyampaikan empat rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Pemprovsu. Terkait status lahan, kita meminta Pemprovsu menghentikan segala kegiatan pengembang di atas Sirkuit Multifungsi Pancing sebagai aset olahraga yang harus dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahuan 2005 tentang sistem keolahragaan nasional,” ucap Jhon Hugo.

Komisi E juga akan merekomendasikan pertemuan lanjutan dengan komisi beserta instansi terkait yaitu Komisi C bidang pembangunan, dan Komisi D yang menanggani urusan anggaran. Ada pun instansi terkait yang akan diminta pendapatnya adalah Biro Perlengkapan, Biro Umum, dan Biro Hukum Pemprovsu.

Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Komisi E DPRD-SU Zulkifli Husein, terdapat beberapa kejanggalan menyangkut salah satu aset Pemprovsu di bidang olahraga ini. “Saya pribadi melihat ada situasi yang kurang kondusif di Pemprovsu terkait penghilangan aset olahraga di tengah tuntutan akan peningkatan prestasi semakin gencar disuarakan. Seperti upaya penggusuran sirkuit yang dibangun dengan dana APBD oleh pengembang dengan sertifikat hak milik,” ucapnya.

“Sangat aneh kalau anggaran dibuat untuk lahan yang kepemilikan tidak jelas. Ibaratnya Pengprov IMI Sumut dikasi cek kosong. Ini penghinaan terhadap IMI Sumut dan Pemprovsu. Saya usulkan mengundang pihak yudikatif untuk mengusut tuntas permasalahan ini,” tambahnya.

Menurut politikus asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini, sirkuit multifungsi hanyalah satu dari permasalahan aset olahraga yang disalahgunakan. Seperti halnya velodrome, sarana untuk balap sepeda yang sekarang dibisniskan oleh pihak ketiga. “Komisi E DPRD SU harus turun langsung ke lapangan untuk memantau keberadaan aset-aset olahraga yang dimiliki Pemprovsu,” pungkas Zulkifli.

Keberadaan sirkuit multifungsi merupakan impian seluruh insan otomotif di Sumut. Merupakan bantuan Gubernur Almarhum Tengku Rizal Nurdin dengan luas lahan sekitar 15 hektar yang beralamat di Jalan Pancing. Pembangunan sirkuit dilaksanakan dalam tiga tahap dimana tahap pertama menghabiskan Rp1,7 miliar, tahap kedua Rp900 juta, dan tahap ketiga Rp3,7 miliar.

Pada 24 September 2009, Pengprovsu melalui Kadisporasu Parlautan Sibarani SH menyerahkan pemakaian/penggunaan sirkuit road race di Jalan Wiliem Iskandar Medan kepada Pengprov IMI Sumut dengan berita acara nomor: 426.2/1168-1/Disporasu/2009.

Dilanjutkan 8 Juni 2011 dengan berita acara serah terima pengelolaan sirkuit multifungsi di Jalan Williem Iskandar Medan milik Pemprovsu. Ditandatangi oleh Kadisporasu Ristanto SH SpN.

“Tiba-tiba kita dikejutkan dengan keberadaan sertifikat hak milik pada seorang pengembang. Seolah-olah sirkuit ini bukan aset provinsi melainkan milik pribadi. Kepentingan kita terhadap sirkuit ini hanya untuk pembinaan prestasi olahraga khususnya cabang otomotif. Terlebih target menyumbangkan medali pada PON mendatang,” tutur Musa Rajeckshah.

Untuk itu Pengprov IMI Sumut sangat mengharapkan dukungan DPRD SU sehingga generasi muda memiliki penyaluran hobi yang tepat. Hal itu juga merupakan solusi dari fenomena kelompok bermotor yang belakangan meresahkan masyarakat juga masalah narkoba. (jul)

Anak Nakal vs Penjara

Keadilan hukum di negeri ini kembali digugat dan dipertanyakan. Ini terjadi setelah kasus pencurian sandal jepit yang menimpa AAL (15) seorang siswa SMK di Palu terpublikasi dan mengusik nurani.

Oleh:
Lidus Yardi*)

Disusul kemudian perkara pencurian sembilan tandan pisang oleh dua bersaudara yang diduga memiliki keterbelakangan mental di Cilacap, dan kasus uang Rp1.000 yang juga melibatkan anak, DW (14) di Denpasar.

Hukum di negeri ini dinilai seperti pisau dapur, tajam ke bawah buat masyarakat kecil dan tumpul ke atas untuk kalangan berpangkat. Padahal, penegakan hukum yang diharapkan seperti pisau belati, runcing ke depan serta tajam bagian atas dan bawah.

Alias tidak pandang bulu seperti simbol patung putih dengan mata tertutup oleh pita hitam seraya memegang timbang keadilan.
Hukum sangat penting untuk ditegakkan demi terjaminnya kehidupan yang layak bagi semua anggota masyarakat. Namun yang lebih penting adalah keadilan dalam penegakkan hukum demi berlangsungnya nilai-nilai kemanusiaan.

Persoalan Anak Nakal

Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Pasal 1 disebutkan bahwa anak nakal adalah: a) anak yang melakukan tindak pidana; b) melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.

Sepintas defenisi anak nakal menurut Undang-undang Pengadilan Anak ini tidak baik dan bermakna negatif. Padahal, kenakalan yang dilakukan seorang anak bisa saja dianggap positif dan wajar.

Sebab, kenakalan yang dilakukan anak adakalanya sebagai bentuk aktifitas, ekspresi, dan elaborasi diri dalam proses perubahan menuju kedewasaan. Hal ini dipengaruhi oleh rasa ingin tahu, ingin mencoba, dan ingin bisa seorang anak terhadap suatu persoalan. Bahkan, kenakalan seorang anak bisa saja dipandang sebagai bentuk kreatifitas dini.

Apapun yang dilakukan seorang anak yang dinyatakan terlarang bagi anak dan merugikan bagi orang lain, sesungguhnya posisi anak tetap sebagai korban.

Anak adalah korban kurangnya perhatian dan bimbingan orang tua, korban pendidikan yang belum memadai, korban perkembangan teknologi dan media massa dengan aturan yang tidak berpihak kepada kepentingan tumbuh kembang moralitas dan mentalitas anak.

Berangkat dari pemahaman ini, baik atau buruknya akibat kenakalan seorang anak sangat dipengaruhi oleh lingkungannya.
Artinya, ketika anak melakukan tindakan pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat, tidak adil akibatnya ditanggung semata-mata oleh anak. Apalagi dipenjarakan.

Karena apa yang dilakukan anak yang dipandang sebagai bentuk kenakalan itu, juga merupakan bagian dari kewajiban dan tanggung jawab perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat, bahkan negara dan pemerintah.

Seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 20 tentang Perlindungan Anak.

Penjara Bukan Solusi

Ironis sekali, pemerintah dan negara tidak memiliki persiapan terhadap kasus anak yang berhadapan dan berkonflik dengan hukum. Apa yang dituntut oleh undang-undang tidak sinkronisasi dengan persiapan di lapangan.

Contohnya, Undang-Undang Pengadilan Anak Nomor 3 Tahun 1997 menuntut anak yang berkonflik dengan hukum dididik dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak (LPA) dan harus terpisah dengan penjara orang dewasa (Pasal 60: [1]).

Anak yang berada di LPA berhak memperoleh pendidikan dan latihan sesuai dengan bakat dan kemampuannya (Pasal 60: [2]).
Faktanya, dari 33 Provinsi di Indonesia, LPA yang tersedia hanya berjumlah 16. Tidak heran sebagian besar anak yang berkonflik dengan hukum kemudian ditempatkan di penjara orang dewasa dan tidak mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang dimaksud.

Data Bina Statistik Dirjen Pemasyarakatan, Juli 2009 menunjukkan bahwa jumlah anak berkonflik dengan hukum yang berada dalam rumah tahanan negara (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) sebanyak 5.576 yang terdiri dari 2.188 anak berstatus tahanan dan 3.388 berstatus narapidana yang berada dalam penjara.

Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) saat ini tidak kurang dari 6.000 anak mendekam di penjara. Kajian analisis yang dilakukan oleh UNICEF bekerjasama dengan Pusat Kajian Krimonologi pada bulan September s/d Nopember 2002 disebutkan 84 persen dari 4.325 anak-anak yang berkonflik dengan hukum saat itu, ditempatkan di penjara bersama-sama orang dewasa.  Ternyata, pemerintah juga telah ‘mendurhakai’ undang-undang yang telah dibuat sendiri.

Apapun alasannya, pemenjaraan dan penahanan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak karena kehidupan penjara, selain bisa mematikan tumbuh kembang anak, penuh tindak kekerasan dan diskriminasi, menjadi media internalisasi kejahatan yang lebih tinggi, berpotensi menimbulkan trauma psikis, juga menstigmasi atau bersifat labeling kehidupan anak sepanjang hayatnya (Warta KPAI Edisi IV 2010).

Ternyata, esensi yang terkandung dalam Undang-undang Pengadilan Anak No 3 Tahun 1997 untuk memberikan perlindungan kepada anak telah berubah menjadi alasan mengadili dan memenjarakan anak.

Siapapun tentu tidak membenarkan tindakan pidana seperti pencurian. Sekecil apapun nilai barang yang dicuri tetap tidak dibenarkan.
Namun ketika persoalan tersebut dibandingkan dengan kasus besar, seperti korupsi miliaran bahkan triliyunan yang merugikan masyarakat, membuat bangkrut negara hanya mendapat penanganan ‘sederhana’ dan bahkan berakhir dengan pembebasan pelaku (koruptor), maka kasus sandal jepit, tandan pisang, kakao, uang Rp1.000 menjadi sebuah ironi mengusik nurani. Sesuatu banget kata artis Syahrini.(*)

Penulis adalah Guru dan Ketua Pokja Pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kuantan Singingi.

 

Kemenlu Pastikan Seluruh WNI Selamat

JAKARTA- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akhirnya bisa bernafas lega. Kemarin pagi waktu Indonesia mereka sudah mendapatkan informasi jika 170 WNI yang bekerja di kapal Costa Concordia selamat. Selanjutnya, ke-170 WNI ini siap dipulangkan ke tanah air.Direktur Informasi Media (Infomed) Kemenlu PLE Priatna menjelaskan, dari seluruh WNI yang bekerja di kapal berbandrol Rp5,1 triliun itu merupakan kaum lelaki. Hanya ada empat WNI perempuan yang bekerja di kapal naas tersebut.  Menurut Priatna, seluruh WNI ABK kapal Costa Concordia sudah berhasil diidentifikasi. “Seperti harapan kita sebelumnya, mereka semua selamat,” tandasnya. Seluruh WNI yang selamat ini sementara di tampung di empat hotel di kawasan Grosotto.

Priatna memaparkan, proses identifikasi WNI yang menjadi korban ini dilakukan oleh KBRI di Roma. Meski seluruh WNI dinyatakan selamat, ada dua WNI yang ternyata masih membutuhkan perawatan di rumah sakit. Kedua WNI itu adalah Agus Wijaya dan I Nyoman Juniarta.

Dari laporan pihak KBRI Roma menyebutkan, kondisi Agus sudah lebih baik. Dia mengalami cidera bahu. Agus bisa segera dikeluarkan dari rumah sakit. Sementara itu kondisi I Nyoman Juniarta sedikit lebih buruk. Dia mengalami patah tulang belakang dan tulang kaki.

Sementara Kapten kapal Costa Concordia, Francesco Schettino telah ditahan polisi menyusul insiden karamnya kapal pesiar Italia tersebut. Selain ditahan atas peristiwa yang menewaskan enam orang tersebut, pria berumur 52 tahun itu juga dituduh telah meninggalkan kapalnya jauh sebelum seluruh penumpangnya dievakuasi. Ancaman hukuman maksimum atas dakwaan ini adalah 12 tahun penjara.

Namun sang kapten membantah tuduhan ini. Menurutnya, dirinyalah yang terakhir pergi meninggalkan kapal yang dijuluki “Titanic” Italia itu.
Namun para jaksa menyebut cara Schettino menangani kapal raksasa tersebut sebagai “tidak pada tempatnya.” Atas perbuatannya itu, beberapa penumpang yang marah menjuluki Schettino sebagai “Kapten Pengecut”. Bahkan sejumlah penumpang yang selamat menyebut kolega-kolega senior Schettino juga pergi meninggalkan mereka di saat-saat kapal akan kandas.(wan/jpnn)

Calon Kepala Daerah Tolak Penundaan

Agendakan Gugat KIP dan Kemendagri ke MK

BANDA ACEH- Puluhan pasangan calon kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menyatakan menolak penundaan Pemilukada. Mereka juga mengimbau agar Presiden tidak mengeluarkan Perppu penundaan Pemilukada.

Pernyataan tersebut sedikitnya disampaikan 35 pasang kandidat yang telah terdaftar dan sudah ditetapkan sebagai calon oleh KIP, usai pertemuan khusus guna membahas isu kekinian mengenai pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Senin (16/1).

Dalam pertemuan itu, para calon kepala daerah ini juga melahirkan sejumlah rekomendasi, ditujukan kepada pemerintah pusat dan jajarannya serta penyelenggara Pemilukada.

Bukan hanya itu, dalam beberapa hari ke depan, mereka menyatakan akan datang ke Jakarta untuk bertemu langsung dengan pihak terkait seperti, Mendagri, Menkopolhukam, Ketua DPR RI, Ketua MPR, Desk Aceh/Papua DPR – RI, KPU Pusat, Bawaslu dan Presiden untuk menyampaikan sikap penolakan terhadap Pemilukada seluruh kandidat baik yang maju dari partai politik maupun dari jalur perseorangan.
“Lusa kita akan berangkat ke Jakarta dan mengagendakan pertemuan,” kata Juru Bicara kandidat Muhammad MTA.

Di samping melakukan pertemuan dengan berbagai pihak, para kandidat ini juga menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan terhadap KIP dan Kemendagri ke Mahkamah konstitusi (MK), agar tetap melaksanakan tahapan Pemilukada yang telah dipuskan MK dan ditetapkan oleh KIP.

“Kita sedang menyiapkan materi gugatan dan kuasa hukum yang akan kita tunjuk,” ujar Muhammad MTA.
Pihaknya menegaskan menolak rencana penundaan pemilukada, karena tahapan yang sudah disusun oleh KIP sudah ada ketetapan hukum tetap oleh MK dan sudah berjalan dengan lancar dan aman.

Penundaan Pemilukada, mereka nilai, bukanlah sebuah jaminan untuk menciptakan situasi yang kondusif, tapi sebaliknya akan melahirkan konflik yang lebih meluas dikemudian hari.

Maka dari itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dihimbau tidak mengeluarkan Perpu penundaan Pemilukada karena tidak ada alasan darurat hukum Pemilukada di Aceh.

Sementara itu Juru Bicara Parta Aceh (PA) Facrul Razi yang dihubungi melalui saluran selular mengatakan, mereka tak akan menanggapi apa yang dilakukan oleh para kandidat. “Ya biar kan saja mereka dengan apa yang mereka kerjakan. Kita tetap dengan keputusan kita, terus mengupayakan adanya penundaan Pemilukada yakni dengan melakukan gugatan ke MK,” tukas Fachrul Razi menutup pembicaraan. (slm/min/smg)

Apartemen 6 Lantai Ambruk, 19 Tewas

BEIRUT – Aktivitas warga Fassouh, Distrik Ashrafieh, sebelah timur Kota Beirut, Lebanon, terusik pada Minggu malam (15/1). Sekira pukul 18.00 waktu setempat (pukul 22.00 WIB), sebuah apartemen enam lantai di wilayah tersebut secara tiba-tiba ambruk dan menimbulkan suara berdentum yang keras. Hingga Senin (16/1), 19 orang dilaporkan tewas akibat insiden tersebut.

’’Tanah tiba-tiba bergetar. Kami mengira sedang terjadi gempa bumi,’’ tutur Mazen Farhat (46), pria yang tinggal di sekitar apartemen tersebut. Debu dari reruntuhan bangunan tua yang jatuh ke tanah pun langsung menyelimuti jalanan yang dia lewati.

Dalam hitungan menit, warga pun langsung berdatangan ke lokasi untuk membantu penyelamatan. Dengan tangan kosong, mereka berusaha menolong para korban. Terutama, warga yang terperangkap puing-puing bangunan, tetapi selamat alias masih bertahan hidup. Tak lama kemudian, petugas penyelamat tiba dan langsung melakukan evakuasi dengan alat berat. Proses evakuasi dan pencarian korban masih berlangsung hingga tadi malam.(AFP/AP/hep/dwi)
Hampir seluruh korban tewas adalah pekerja asing yang tinggal di ibu kota Lebanon tersebut. Seorang petugas yang merahasiakan identitasnya mengatakan, 14 dari 19 korban tewas berasal dari Sudan, Filipina, Jordania, dan Mesir. ’’Warga Lebanon yang tewas dalam insiden tersebut empat orang, termasuk seorang gadis berusia 15 tahun,’’ ungkapnya.

Dari sejumlah informasi, apartemen itu dihuni oleh sekitar 50 orang. Sebagian besar di antaranya warga Sudan dan Mesir. Investigasi awal menyebutkan bahwa bangunan bertingkat itu ambruk setelah diterpa hujan. Beberapa hari terakhir ini, hujan deras terus mengguyur kawasan ibu kota Lebanon dan sekitarnya. Diduga karena struktur bangunan tidak kokoh dan tak mampu menopang beban di atasnya, apartemen tersebut ambruk. Namun, polisi masih terus melakukan penyelidikan. (AFP/AP/hep/dwi)

Maret, Diprediksi Terjadi Konflik Terkait Sengketa Tanah di Sumut

MEDAN- Seorang anggota DPRD Sumut dari Komisi A Akhmad Ikhyar Hasibuan mengatakan kasus tanah di Sumut semakin runcing dan mengarah ke konflik. Bahkan, dia memprediksi Maret mendatang adalah waktu yang sangat krusial.
“Semua konflik tanah, puncaknya di Maret ini. Tidak peduli yang bersinggungan dengan PTPN maupun swasta. Jadi, semua pihak harus mewaspadai itu semua,” tegasnya.

Itu terjadi karena ada hal yang tumpang tindih dalam masalah aturan atau undang-undang, mengenai persoalan sengketa-sengketa tanah di Sumut. “Kalau persoalan dengan PTPN, ngapain sampai ke Meneg BUMN. Gubernur punya wewenang untuk menyelesaikan itu,” tukasnya.

Sedangkan anggota Komisi A DPRD Sumut lainnya, Syamsul Hilal menegaskan, apa yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho dalam melakukan pemetaan terhadap lahan-lahan yang bersengketa, adalah kebijakan yang tidak relevan dan tidak memecahkan masalah.
“Ini cuma kebijakan administratif dan saya tidak yakin akan menyelesaikan masalah. Coba kita pikir dan hitung-hitung dalam pikiran saya ada 870 kasus tanah yang tidak terselesaikan. Sementara Polda Sumut mengatakan, ada 3 ribu kasus tanah di Sumut. Kalau pemetaan membutuhkan waktu satu tahun, jadi bagaimana menyelesaikan 3 ribu kasus itu? Jadi butuh 3 ribu tahun. Semua kita yang hidup sekarang sudah mati,” tegasnya.

Begitulah, kasus sengketa tanah di Sumatera Utara memang bagai bom waktu. Masih begitu banyak kasus kepemilikan tanah yang belum selesai. Untuk itulah, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara mencoba mencari penyelesaian.
Memilih tempat di di Aula Kamtibmas Polda Sumut, rapat kordinasi masalah pertanahan pun digelar pada Senin (16/1) mulai 08.30 WIB. Tercatat, selain Kapoldasu sebagai tuan rumah, hadir Pangdam I/BB, Kejatisu, Ketua DPRD Sumut, Plt Gubsu, Kepala BPN Sumut, Para bupati, wali kota, serta pihak PTPN.

Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro mengatakan, setidaknya ada 2.833 kasus tanah di daerah Sumut. Dari 2.833 kasus tanah itu, ada sembilan kasus yang berlangsung sangat lama dan berpotensi menimbulkan konflik pada 2012.

“Karena itu, Polda Sumut telah melakukan tindakan preemtif, preventif, dan represif,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Operasi Polda Sumut Kombes Pol Iwan Hari Sugiarto mengatakan, berbagai sengketa itu telah menimbulkan pertentangan antara berbagai pihak. Dari pendataan yang dilakukan, terdapat 2.498 kasus tanah yang menimbulkan konflik sesama warga atau masyarakat.

“Polda Sumut mengharapkan adanya kerja sama semua aspek yang terkait dalam permasalahan tanah. Selain itu, mengambil langkah-langkah terkait tanah dengan mempertimbangkan aspek hukum dan sosiologisnya,” tambah Iwan.

Selain pihak Polda, para undangan juga mulai menyuarakan aspirasinya. Satu di antaranya adala Bupati Labuhan Batu Selatan, H Nurban Asman Tanjung. Sang bupati menyoroti soal tapal batas provinsi Sumut dengan provinsi lain yang juga belum tuntas.

Sebagai penutup, Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho mengharapkan tim pemetaan segera mengetahui berapa luas lahan HGU dan eks HGU PTPN II. “Supaya konflik-konflik yang terjadi akan bisa dihindari,” katanya.
Kasus Mesuji Bisa Terjadi di Sumut

Hendry Saragih selaku Presiden Petani Dunia/General Coordinator La Via Campesina yang juga ditemui Sumut Pos di lobi Hotel Tiara Medan, seusai dirinya menjadi narasumber di sebuah radio lokal menilai, tahun ini merupakan puncak ketidakadilan sosial yang meluas dari berbagai konflik tanah yang tidak terselesaikan hingga saat ini.

Hendry menuturkan, salah satu faktor banyaknya kasus tanah yang mencuat adalah faktor pendapatan atau gaji. Di mana gaji buruh PTPN relatif rendah, bila dibandingkan dengan pekerja-pekerja perkebunan di Malaysia.

“Salah satu faktornya, gaji buruh perkebunan yang rendah menjadi pemicu konflik. Kemudian penyelesaian sengketa yang tidak secara tegas oleh pemerintah, terutama pemerintah daerah dari kabupaten/kota dan provinsi juga salah satu faktornya. Untuk antiklimaksnya, tidak bisa diramalkan secara sistematis. Potensi untuk menyulut pertikaian itu sudah ada,” ungkapnya.

Hendry tidak menampik, bila semua persoalan sengketa tanah tidak terselesaikan, maka pertumpahan darah akan terjadi, layaknya kejadian di Mesuji, Lampung. “Kalau ini tidak terselesaikan, maka pertumpahan darah seperti di daerah-daerah lainnya akan terjadi di Sumut,” tambahnya.

Sementara itu, Harun Nuh selaku Ketua Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Sumut menyatakan, konflik-konflik yang terjadi antara masyarakat dengan PTPN, terutama PTPN II pada prinsipnya pemerintah tidak sungguh-sungguh.

Dalam arti kata, khusus PTPN II, banyak oknum yang melakukan penjualan lahan secara ilegal, namun tetap dipertahankan oleh pihak Direksi PTPN II. “Pemerintah bila ingin mempertahankan PTPN II, maka pejabat-pejabat PTPN II harus diganti. Banyak tanah yang dijual, tapi pejabat yang menjual secara ilegal itu dipertahankan dan dilindungi. Kalau konflik terjadi, masyarakat BPRPI sudah siap melakukan perlawanan,” tegasnya.

PTPN 2 Tunggu Meneg BUMN

Manajemen PTPN 2 masih saja menunggu respon Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) tentang permohonan perpanjangan HGU di areal seluas 5873,06 ha. Situasi menggantung ini diprediksi rentan dijarah warga.

Buktinya, keadaan tak jelas ini membuat beberapa kalangan mengambil kesempatan. Bahkan, menurut Kepala Humas PTPN 2, Rachmuddin, di kalangan warga telah beredar 7 Surat Keputusan (SK) Meneg BUMN yang diduga kuat palsu.

“Sampai saat ini, belum ada respon atau realisasi dari Meneg BUMN. Oleh karena itu, PTPN 2  hanya menjaganya dengan kekuatan bantuan dari BKO Brimob Poldasu,” kata Rachmuddin.

Rachmudin mengakui pengamanan yang dilakukan pihaknya terbatas. Karena itu, setiap ada perusakan tanaman kepala sawit serta pendudukan areal PTPN 2, pihaknya langsung membuat laporan.

Misalnya, perusakan sawit di afdeling II PTPN 2 Kebun Bandar Klippa di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis. Bahkan, di area kantor manajer Kebun Bandar Klippa  berdiri bangunan ruko. “Kami laporkan ke polisi dan bangunan tanpa izin itu langsung dibongkar,” katanya.

Dijelaskan Rachmuddin sampai saat ini, belum ada lahan eks HGU PTPN 2 yang dilepaskan kepada pihak ketiga, meski permohonan pelepasan sudah banyak. Begitu pun dengan areal seluas 922 di Kebun Limau Mungkur. Lahan itu tet masih HGU PTPN 2. Namun, di kawasan itu terus bentrok.
Sejatinya, menurut Rachmudin, terjadi bentrok di sana karena ada persaingan antara kontraktor pemanen terjadi aksi bentrok baik antar kontraktor pemanenan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang mendapat izin dari PTPN 2 dengan warga penggarap. Dijelaskannya, kelompok Yusuf Sinulingga dulunya dipakai sebagai kontraktor panen di areal kebun Limau Mungkur. Tetapi, pada tahun 2010 silam kontraknya selesai.

Kemudian dilanjutkan ke kelompok Pendi Kesi. Kelompok ini bertugas memanen hasil sawit di areal 922 yang semenjak 1997 telah bergejolok. Saat itu, Koperasi Juma Tombak melakukan gugatan ke pengadilan bahkan putus PK menyatakan lahan 922 masuk HGU PTPN 2.

Tetapi Rachmuddin tidak dapat menerangkan, sistem kerja sama kontrak panen yang dimaksud. Bahkan nomor HGU PTPN2 di Kebun Limau Mungkur juga tidak diketahuinya. “Saya tidak tahu sistemnya bagaimana, tetapi itu ada kontrak kerjanya. Kontrak itu dilakukan manajer kebun setempat dan ditembuskan ke kantor direksi, tetapi saya kurang tahu,” katanya.  (mag-5/ari/btr)

Sengketa Tanah yang berpotensi Konflik pada 2012

  1. Kasus Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Kabupaten Langkat
    Keterangan: Pengungsi Aceh menempati kawasan TNGL
  2. Kasus Limau Mungkur Kabupaten Deliserdang
    Keterangan: Perebutan Lahan antara PTPN 2 dengan masyarakat
  3. Kasus Kuala Namu Kabupaten Deliserdang
    Keterangan: Eks karyawan PTPN yang masih menempati rumah dinas di lokasi Bandara Kuala Namu
  4. Kasus Eks HGU PTPN 2 di Batang Kuis Kabupaten Deliserdang
    Keterangan: Perebutan Lahan antara PTPN 2 dengan masyarakat
  5. Kasus register 40 Kabupaten Tapanuli Selatan/Padang Lawas
    Keterangan: Konflik warga dengan PT Torganda
  6. Kasus Selambo Kabupaten Deli Serdang
    Keterangan: Perebutan tanah pengusaha lahan eks PTPN 2 dengan kelompok tani/masyarakat
  7. Kasus PT Nauli Sawit Kabupaten Tapanuli Tengah
    Keterangan: Sengketa lahan PT Nauli Sawit dengan masyarakat
  8. Kasus PT KIM
    Keterangan: Pelaksana eksekusi Putusan PN Lubuk Pakam karena salah objek
  9. Kasus penentuan peruntukan lahan eks HGU PTPN 2
    Keterangan: Seluas 5.873,06 hektar di Deliserdang, Binjai, Sergai, Langkat, dan Medan.

Lahan PTPN 2 yang Digarap dan Diklaim Masyararakat per 2011

Total lahan PTPN 2 112.669,27 ha

Lahan yang Digarap Masyarakat

  • Lahan Hak Guna Usaha (HGU) 6.742,36 ha
  • Lahan HGU dalam proses sertifikat 705,74 ha
  • Lahan HGU yang diperpanjang 112,1 ha
  • Lahan Eks HGU 5.873,06 ha

Total 11.469,18 hektar

Lahan yang Diklaim Masyarakat

  • Lahan HGU 3.622,01 ha
  • HGU dalam proses sertifikat 2.285,29 ha
  • Lahan yang belum mempunyai HGU 1.172 ha
  • Lahan Eks HGU 146,27 ha

Total 6.519,83

Tanggapi Kesaksian Lewat Twitter

Angelina Sondakh

Lewat media sosial Twitter, politikus Angelina Sondakh sepertinya ingin menanggapi pengakuan Mindo Rosalina Manulang. Angie, sapaan akrabnya, dalam kicauan Twitter menyatakan, dirinya lebih memilih bermain bersama Keanu, anaknya daripada ikut memantau kesaksian Rosa dalam sidang kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/1).

“Lebih baik maen sama Keanu dari pada denger yang aneh2 “ajaib” banget gitu,” kicaunya dalam akun Twitter @sondakhangelina. Lebih lanjut Angie mengaku tidak pernah berbicara yang arahnya ke Rosa, “Bicara saja tdk pernah, apalagi minta? skenario apalagi ini, ajaib banget gitu,” begitu tulisan dalam akun janda Adjie Massaid ini.

Rosa menyebut Angie pernah meminta duit kepada Muhammad Nazaruddin. Duit itu akan digunakan untuk memperoleh jatah anggaran bagi Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Rosa menuturkan Angelina menyebut duit itu diperuntukkan bagi Ketua Besar dan Ketua di Badan Anggaran DPR. Ia menyebutkan, Ketua Besar adalah pimpinan Badan Anggaran DPR, seperti Mirwan Amir. Adapun Ketua adalah Mahyuddin, Ketua Komisi Olahraga DPR.(net/jpnn)

Rosa Beber Aliran Uang ke Adik Menpora dan Angelina

JAKARTA- Mindo Rosalina Manulang akhirnya memenuhi janjinya untuk buka-bukaan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Muhammad Nazaruddin kemarin (16/1). Bahkan diluar dugaan, mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri yang juga terpidana 2,5 tahun itu juga menyebut nama-nama baru orang penting telah kecipratan uang dari perusahaannya.

Nama-nama baru yang disebutkan Rosa telah menikmati aliran uang dari PT Anak Negeri dan berkaitan dengan proyek wisma atlet diantaranya adalah Kemenpora Andi Mallarangeng  dan saudaranya, Choel Mallarangeng.

Menurut Rosa, Andi telah menerima uang Rp500 juta. Uang tersebut digelontorkan PT Anak Negeri pada Mei 2010 kepada tim sukses Andi untuk pemenangan pemilihan Ketum Partai Demokrat di Bandung.

Tak hanya itu, Rosa juga membeber soal aliran dana ke anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Dari persidangan tersebut terungkap, Angelina yang duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPR, getol menanyakan uang untuk meloloskan anggaran proyek di Kemenpora, termasuk proyek Wisma Atelet SEA Games dan Sport Center Hambalang. “Dia (Angelina, Red) bilang butuh uang untuk bisa mendapatkan anggaran tersebut,” kata Rosa.

Menurut Rosa, Angelina mengutus seseorang bernama Jefrie yang selanjutnya berkomunikasi dengan bagian keuangan Permai Group milik Nazaruddin.(ara/jpnn)

Tiga Izin Usaha tak Dipungut Biaya Retribusi

MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai awal Januari ti dak akan memungut biaya retribusi untuk tiga izin usaha. Kebijakan tersebut dilakukan sesuai dengan penerapan aturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai upaya merangsang investasi di Medan agar semakin meningkat.
Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM di sela-sela rapat program kerja pembangunan Pemko Medan, kemarin. Menurut dia, kebijakan dilakukan untuk memberikan insentif bagi pengusaha, maka itu harus terus didorong. “Kalau itu untuk insentif, lakukanlah,” katanya.

Rahudman mengatakan, Pemko Medan sudah menetapkan kepastian waktu dalam pengurusan izin usaha di Medan. Hal itu sudah tertera dalam standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Sehingga, pengusaha tidak perlu khawatir berapa lama waktu pengurusan izin terutama untuk tiga izin usaha yang telah ditetapkan untuk tidak dipungut biaya retribusinya.

“Sekarang sedang disosialisasikan ketiga izin usaha itu kepada pengusaha. Kalau kepastian waktu, pasti itu sudah,” ucapnya.

Dia menjelaskan, peng-gratisan terhadap tiga izin usaha yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Industri (SIUI) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sejak tanggal 9 Januari lalu, maka proses waktu pengurusan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) sudah pasti.
“Sejak BPPT Medan ada, untuk kepastian waktu sudah sangat-sangat pasti dan sekarang sudah berjalan. Bahkan, soal kepastian waktu ini juga sudah jelas, bisa dilihat di papan pengumuman yang ada di ruang tunggu kantor BPPT dan itu sangat transparan,” jelasnya.

Bahkan, soal kepastian waktu juga dapat dilihat di website Pemko Medan. “Pengusaha bisa membuka layanan di website ada 11 layanan izin yang kami lakukan. Kalau mau mengurus SIUP jelas ada tentang dasar hukum dan persyaratannya apa saja, dan kalau di klik retribusinya sekarang di situ tertera gratis,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia memaparkan jika dibuka SIUP maka akan dijelaskan biaya retribusi untuk SIUP kecil, menengah juga besar, tapi sekarang kalau buka SIUP untuk retribusinya langsung tertera gratis.

“Kalau dulu masa berlakunya izin itu selama tiga tahun dan pengusaha harus daftar ulang. Kalau sekarang izin berlaku selama perusahaan beroperasi dan tidak perlu daftar ulang lagi,” katanya.(adl)

PKS Incar Tokoh Non-Jawa

Soal Pilgubsu 2013

MEDAN-Perbincangan partai mana yang akan digandeng atau koalisi partai jelang Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2013, terus mengalir. Begitu pula dengan tokoh yang akan diusung sebagai BK 1 dan BK 2 untuk Sumut.

Tersiar kabar, malah PKS telah mengajukan nama untuk pasangan Gatot Pujo Nugroho. Sosok yang dimaksud adalah Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fadly Nurzal. Terkait hal itu, salah seorang pentolan PKS Medan yakni, Sekretaris PKS Kota Medan Abdul Rahim Siregar yang ditemui Sumut Pos di Halaman Parkir Hotel Tiara Medan, Senin (16/1) menjawabnya secara singkat. “Sudah ada usulan dan beberapa nama kader. Kalau untuk pasangan, berlatar belakang etnis. Jika Mas Gatot suku Jawa, ya nanti dengan etnis asli Sumut,” jawabnya.

Apakah sudah pasti, PPP menjadi partai yang akan menjadi koalisi PKS? Untuk itu, Abdul Rahim menuturkan, masih terbuka kemungkinan berkoalisi baik dengan PPP maupun partai lainnya. “Masih ada kemungkinan-kemungkinan. Kan pemilunya masih lama, masih setahun lagi,” jawabnya lagi.

Sementara itu, pentolan Partai Demokrat Sumut yang duduk di Komisi A DPRD Sumut Akhmad Ihyar Hasibuan, yang juga ditemui di tempat yang sama, mengaku tidak mengetahui soal koalisi atau calon yang diusung. “Saya tidak mengurusi itu. Jadi saya tidak tahu,” jawabnya singkat.

Kembali lagi, sumber Sumut Pos yang merupakan seorang pengurus salah satu partai besar di Sumut menuturkan, untuk calon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) tidak mutlak Tri Tamtomo. “Untuk Tritamtomo sebenarnya cocok, tapi karena dia sudah pernah kalah kayaknya dia nggak mau lagi maju. PDI P sudah ada nama-namanya, tapi belum untuk dipublikasikan,” ungkap pria yang duduk di kepengurusan PDI P Sumut tersebut.
Sumber tersebut juga menuturkan, kalau PKS berpeluang besar mengulang kondisi pada Pilgubsu 2008 yang berkoalisi dengan PPP. Dan sumber ini pula yang menyatakan, Gatot akan dipasangkan dengan Fadly Nurzal, sesuai dengan informasi yang selama ini dihimpunnya baik di dewan maupun perkembangan di luar dewan.

“PKS pastinya dengan partai berbasis Islam. Dan infonya, Gatot akan dipasangkan dengan Fadly Nurzal sebagai Wakil Gubsunya,” ungkapnya.
Sedangkan itu, sambung sumber tersebut, dari beberapa nama yang muncul di Sumut Pos dalam beberapa hari terakhir ini, menurutnya memang orang-orang yang memiliki keinginan atau ambisi yang kuat untuk maju pada Pilgubsu 2013 mendatang. “Ya, nama-nama itu maju. Tinggal keputusan partai masing-masing saja, siapa nantinya akan diusung. Karena ada satu partai memiliki dua atau tiga nama,” katanya.

Lebih lanjut sumber tersebut menuturkan, tidak hanya itu, masih ada nama lainnya yang juga berpeluang akan maju. Dan bahkan, sumber tersebut sampai menyebutkan informasi yang diberikannya valid. Yakni, niat Bupati Deli Serdang Amri Tambunan untuk turut serta di Pilgubsu.
“Bupati Deli Serdang itu maju, jangan salah. Dia itu punya niat untuk maju. Ada yang sudah bilang ke saya. Kalau Bupati Sergai Erry Nuradi juga maju, tapi sepertinya dia mau untuk nomor duanya saja. Dia tidak nomor satunya,” kata sumber itu.

Dikemukakannya, Demokrat juga belum tentu mengusung Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumut HT Milwan. Tapi menurutnya, andaikata benar nantinya HT Milwan diusung Demokrat, maka peluangnya relatif kecil. Itu dikarenakan, sejumlah kasus yang membelenggu Milwan. “Kalau Kapolda Sumut Wisjnu Amat Sastro bisa juga,” tuturnya.

Sumber ini juga menjelaskan, sosok-sosok yang diusung Golkar antara lain, Chairuman Harahap juga relatif tidak terlalu memiliki kans yang kuat untuk menjadi jawaranya, begitu pula dengan sosok Bupati Langkat Ngogesa Sitepu. “Harusnya Gus Irawan, dan saya pikir dia yang memiliki peluang besar. Kalau Chairuman dan Ngogesa tidak begitu besar kans nya,” cetusnya. (ari)