24 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 14099

Jika Partai Aceh tak Ikut Pemilukada

Keamanan Diprediksi Terganggu

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan Kemendagri  terhadap keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 1 tahun 2011 tentang tahapan dan jadwal Pemilukada Aceh. Sidang perdana ini digelar di Gedung MK, di Jakarta, Jumat (13/1).

Sidang ini dengan agenda pembacaan materi gugatan, yang dibacakan oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, sebagai pihak penggugat. Jadi, gugatan bukan atas nama Mendagri Gamawan Fauzin
Intinya, Kemendagri minta jadwal Pemilukada ditunda. Bahkan, menurut penggugat, jika Pemilukada diteruskan tanpa diikuti Partai Aceh, kondisi keamanan Aceh bisa terganggu.

“Apabila seluruh tahapan Pemilukada Aceh tetap dilaksanakan sebagaimana keputusan KIP Nomor 26 Tahun 2011 dan tidak diikuti oleh Partai Aceh, dapat diprediksi berpotensi terjadi gangguan kamtibmas dalam pelaksanaan tahapan Pemilukada dan kemungkinan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara serta dapat menimbulkan gejolak politik dan keamanan di Aceh,” demikian antara lain materi gugatan yang diajukan Kemendagri.

Dipaparkan, adanya beberapa potensi permasalahan atau gangguan penyelenggaraan Pemilukada dapat menyebabkan gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aceh. Termasuk pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat di Aceh, akibat ketidakharmonisan hubungan antara unsur DPR Aceh/DPR Kabupaten Kota dengan pemda, baik pemprov atau pemkab/pemko.
“Mengingat Partai Aceh lebih mendominasi suara atau perolehan kursi di DPRA dan DPRK di beberapa daerah,” imbuh Djohermansyah.

Pihak penggugat menilai, beberapa alternatif terkait dengan penundaan tahapan, keikutsertaan Partai Aceh, pembahasan kembali rancangan qanun yang baru, dan pembukaan kembali pendaftaran bagi pasangan calon adalah merupakan beberapa poin penting dalam menyikapi perkembangan pemilukada di Aceh.

Penggugat meminta MK memerintahkan KIP Aceh melakukan penundaan tahapan Pemilukada dan membuka kembali pendaftaran pasangan calon.  Ini untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar baik dari parpol, gabungan parpol ataupun perseorangan. MK diharapkan memberi waktu pendaftaran susulan selama tujuh hari.
Dalam sidang kemarin, hadir mendampingi Djohermansyah, Plt Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Sidang dipimpin hakim MK Harjono, didampingi anggota hakim MK Hamdan Zoelva dan M Alim.

Menanggapi gugatan itu, Hakim MK Harjono yang memimpin sidang meminta Kemendagri mengkoreksi gugatan yang disampaikan. Alasannya, obyek yang disengketakan belum jelas disebutkan. Selain itu materi gugatan juga masih belum jelas.
Harjono menjelaskan jika yang digugat adalah soal Pilkada maka Kemendagri tidak punya kewenangan untuk melakukan itu. Yang bisa melakukan itu adalah para pihak yang terlibat dalam pelaksaan Pilkada.

Sementara hakim MK Hamdan Zoleva menyarankan agar gugatan atas nama Mendagri Gamawan Fauzi, bukan Dirjen Otda. Pasalnya, jika atas nama Mendagri, maka yang digugat adalah sengketa kewenangan antarlembaga, bukan sengketa pilkada. Mendagri diberi waktu hingga Senin (16/1) depan untuk memperbaiki gugatan.

Sementara itu, kuasa hukum KIP Aceh, Imbran Mafudi menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Pihaknya belum mau menanggapi isi gugatan dari Kemendagri karena masih minta diperbaiki oleh MK. Pihaknya pasif saja menunggu gugatan tersebut. Namun KIP siap menjalankan apapun putusan yang dilakukan MK, termasuk jika memang harus dilakukan penundaan Pilkada.
“Kami siap lakukan apa yang menjadi putusan hukum yang sah,” kata Imbran.

Di tempat terpisah, Gamawan Fauzi mengatakan, Partai Aceh memang selayaknya ikut pemilukada. “Realita politik, Partai Aceh itu suaranya hampir 48 persen. Ini untuk kepentingan pemerintahan lima tahun ke depan. Jika tak ikut, tak elok, karena pemerintahan bisa tak efektif jika terus-terusan terjadi friksi. Seperti sekarang saja, APBD belum diketok,” kata Gamawan. (sam)

Kadishub Medan Anggap Keterangan Kejatisu Bohong

Soal Dugaan Korupsi Retribusi Parkir 2010-2012

MEDAN-Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis, membantah keterangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Kepada Sumut Pos, Jumat (13/1), Bob – panggilan Armansyah – menganggap keterangan Kejatisu bohong. Dia malah mengaku tidak pernah diperiksa Kejatisu terkait dugaan korupsi retribusi parkir 2010-2012 senilai Rp24 miliar “Siapa yang diperiksa? Tanya saja ke Kejatisu. Saya tidak ada diperiksa kok,” katanya dengan suara keras saat ditanya wartawan koran ini usai mengikuti safari Jumat di Kecamatan Medan Maimon.

Wartawan Sumut Pos kemudian menkonfrontirnya dengan keterangan Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejatisu, Jufri Nasution SH, yang sebelumnya mengatakan, Kejatisu telah memeriksa 19 pejabat Dishub Medan, termasuk Kadishub Medan. Namun Bob tak menjawabnya. “Sudahlah. Nampaknya kalian memang tidak mau berkawan sama aku lagi. Ya, udah,” ketusnya.
Informasinya yang dihimpun Sumut Pos menyebutkan, Syarif Armansyah Lubis berani membantah keterangan Kejatisu karena dia merasa aman. Pasalnya ada ‘perlindungan’ dari mantan Kajatisu yang masih terhitung sepupunya.

Sementara itu, Kejatisu menyatakan komitmen pengusutan dugaan korupsi retribusi parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan hingga tuntas. Pejabat Kejatisu mengaku tidak takut meski Kadishub Medan, Bob masih memiliki hubungan keluarga dengan mantan Kajatisu yang kini menduduki posisi penting di pusat. “Kita akan proses perkara itu sampai tuntas. Kita komitmen untuk melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi,” tegas Jufri Nasution.

Bagaimana jika mantan Kajatisu yang masih sepupu Bob melakukan intervensi terhadap kasus ini? Jufri tidak menjawab dengan tegas. Dia hanya mengatakan, jika terbukti ada penyimpangan, kasus tersebut bakal dinaikkan ke penyidikan. “Siapa pun yang diperiksa itu kalau benar-benar terbukti bersalah, maka kita harus proses siapapun orangnya,” tegas Jufri.

Jufri mengatakan, kasus dugaan korupsi retribusi parkir Dishub Medan 2010-2011 masih dalam tahap penyelidikan. “Saat ini tim Pidsus masih melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan, Red). Untuk mencari adanya kerugian negara dalam perkara parkir ini. Semua sudah kita periksa. Namun pemeriksaan tambahan bagi orang yang dianggap mengetahui akan dilakukan lagi,” tegasnya.

Menurutnya, pemeriksaan kasus dugaan korupsi memakan waktu yang tidak sedikit. “Kita belum tahu, kapan bisa kita pastikan selesai penyelidikannya,yang terpenting kalau ada bukti permulaan cukup maka kasus itu segera naik statusnya,” tegas Jufri.
Sebelumnya Kejatisu sudah memeriksa 19 orang mulai Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Kabid Perparkiran hingga  juru parkir. Pemeriksaan ini terkait dugaan retribusi parkir Rp24 miliar yang tidak disetorkan ke kas daerah. (adl/rud)

Minuman Beralkohol Bisa bebas

Seandainya Perda Miras di Medan Dicabut

MEDAN-Niat dan kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, yang mencabut Peraturan Daerah (Perda) terkait Minuman Keras (Miras), terus mendapat kecaman dari berbagai elemen. Bagaimana dengan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Medan, jika nantinya Mendagri melakukan hal yang sama seperti beberapa daerah sebelum-sebelumnya?.

Seperti diketahui perda yang telah dievaluasi Kemendagri adalah Perda No.7 tahun 2005 di Kota Tangerang, Perda No.15 tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda No 11 tahun 2010 di Kota Bandung.
Terkait bila nantinya Mendagri juga mencabut Perda tersebut, anggota DPRD Medan Herry Zulkarnaen menyatakan ketidaksetujuannya. Menurutnya keberadaan Perda itu adalah sebagai pengawas peredaran minuman beralkohol di Medan. Dengan kata lain, jika dicabut, maka pengawasan alkohol di Kota Medan semakin memprihatinkan. Penjualan dan peredaran minuman beralkohol pun bisa bebas.

“Kita tidak sepakat. Perda itu untuk menata, minuman beralkohol. Sehingga tidak sembarangan tempat bisa menjual alkohol,” ungkapnya, Jumat (13/1).
Lebih lanjut dikatakannya, bukan untuk dicabut, tapi lebih baik dilakukan dievaluasi atau direvisi. “Lebih baik dievaluasi atau direvisi, untuk yang lebih baik,” tegasnya.

Sedangkan ktivis keagamaan, Rafdinal, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan menuturkan, jika itu dilakukan oleh Mendagri, maka itu merupakan hal yang keliru dan sangat fatal. “Kalau tidak ada perda, itu namanya tidak ada kepastian hukum dan itu sangat keliru. Jika itu dilakukan maka itu adalah keputusan yang fatal dan akan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Nah, Pemko Medan harus segera menerbitkan aturan untuk menjadi payung hukum pengawasan peredaran miras itu. Jangan sampai ada kekosongan aturan,” paparnya.

Pihak Pemko Medan lebih hati-hati menyikapi wacana ini. Setidaknya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Medan Syafrizal Arif, hnya menjawb wait and see saja. “Ya, kita menunggu instruksi dari pusat. Mengikuti instruksi dari pemerintah itu lah,” jawabnya.

Terkait perizinan penjualan minuman keras yang juga biasa disebut Minuman Beralkohol (Minol), Arief menjelaskan, pada tahun 2012 ini pihaknya telah membentuk tim monitoring guna melakukan pengawasan terhadap izin dan peredaran Minol di Medan.
Tim tersebut berjumlah enam orang, dikepalai oleh Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Irfan Syarif Siregar. “Kita berkoordinasi dengan sejumlah instansi, baik itu Bea Cukai, Kepolisian maupun dengan Dinas Pariwisata. Tim Monitoring, bukan hanya mengawasi izin tapi juga mengawasi asli atau tidaknya Minol yang beredar,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Perdagangan Disperindag Medan Irfan Syarif Siregar menjelaskan, aturan yang mengurusi izin dan peredaran Minol di Medan termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) No15 Tahun 1999. Perda ini sempat stanvas beberapa lama hingga tahun 2010. Baru kemudian, diberdayakan kembali di Tahun 2011. Dalam perda ini, dijelaskan Irfan, sudah diatur soal pembatasan tempat penjualan yang diperbolehkan seperti bangunan atau rumah, Toserba, toko bintang, bar, karaoke, restoran, klub malam atau diskotik dan tempat lainnya yang kegiatannya bersifat insidental.

Selain itu, kekuatan peredaran miras sesuai dengan Surat Keterangan (SK) Wali Kota Medan No.188.342/3930/SK/1998 tentang Pelaksanaan Perda No.15 Tahun 1998, bahwa wilayah yang diberikan izin hanya untuk 10 kecamatan antara lain; Medan Kota, Medan Area, Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Barat, Medan Petisah, Medan Baru, Medan Polonia, Medan Maimun, dan Medan Belawan. Dengan radius diatas 100 m dari rumah ibadah, sekolah, perkantoran. (ari)

Lah Pai Amak dari Siko, Aden Kanai Tangan Liak Mak…

Tentang Ibu yang Dua Anaknya Tewas di Tahanan Polsek Sijunjung

Dua buah hati Yusmanidar tewas mengenaskan di dalam tahanan Polsek Sijunjung, Sumatera Barat (28/12). Polisi mengklaim keduanya meninggal karena bunuh diri. Namun, pihak keluarga tak percaya karena jenazah penuh lebam dan patah tulang.

Yusmanidar terlihat lunglai saat keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (12/1). Perempuan 50 tahun itu tidak terlalu antusias saat melayani wawancara sejumlah wartawan. Dia lebih banyak diam. Sesekali menghela napas panjang. “Ibu masih trauma,” kata Direktur LBH Padang Vino Oktavia yang mendampingi Yusmanidar.

Yusmanidar mendatangi Bareskrim untuk membuat laporan tentang kematian misterius dua anaknya, Faisal Akbar (14) dan Budri M Zen (17). Selain sejumlah pengacara dari LBH Padang, dia ditemani si sulung Didi Firdaus. Lelaki 27 tahun tersebut ikut mendampingi ibunya yang tidak bisa berbahasa Indonesia. Karena itu, Vino dan Didi terkadang harus menjadi penerjemah agar komunikasi lancar.
Yusmanidar memiliki empat anak. Selain Faisal dan Budri, ada Didi Firdaus dan Rilpai Madaud (20). Setelah kematian dua putranya, Yusmanidar lebih banyak diam Perempuan single parent yang bekerja sebagai buruh tani itu belum bisa melupakan dua anak lelakinya tersebut. Yusmanidar kadang tidak percaya dua anaknya itu sudah meninggal Apalagi dengan cara yang tidak masuk akal seperti yang diungkapkan petugas dari Polsek Sijunjung. Yakni, dengan menggantung diri di kamar mandi tahanan. “Itu tidak mungkin,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

“Ibu ingin terus mencari kebenaran tentang bagaimana anaknya bisa meninggal. Tapi, itu justru membuat dia semakin sedih. Kadang-kadang saat kami sedang membahas kasus ini, dia suka menyendiri dan melamun,” tutur Vino.

Faisal mengalami nahas saat bermain ke Desa Nagari Pamatang Panjang pada 21 Desember lalu. Dia tidak mengetahui bahwa warga di kampung tersebut sudah dua kali kemalingan kotak amal. Faisal ditangkap warga dengan tuduhan mencuri kotak amal. Selanjutnya, dia diserahkan ke wali nagari sebelum kemudian dibawa ke kantor polisi.

Lain lagi kasus yang menjerat Budri. Didi menuturkan, Budri awalnya bekerja di sebuah tambang emas di Solok. Namun, melihat banyaknya kecelakaan di tambang, dia merasa khawatir. Suatu ketika Budri curhat kepada Yusmanidar. Dia khawatir mengalami celaka seperti yang sudah banyak terjadi pada teman-temannya. Akhirnya Budri pamit kepada ibunya untuk ganti pekerjaan.
“Dia ganti kerjaan jadi penjual rambutan di Padang. Katanya lebih nyaman dan aman. Dia juga bisa selalu pulang setiap minggu,” kata Didi.

Siapa sangka, bekerja sebagai penjual rambutan itu menjadi pekerjaan terakhir Budri. Hanya sebulan bekerja, dia ditangkap oleh petugas Polsek Sijunjung pada 26 Desember 2011. Dia dituduh terlibat berbagai kasus curanmor.

Kakak-adik itu pernah dibesuk oleh Yusmanidar pada 22 Desember. “Waktu ambo manganta nasi, sesudahnyo ditangkok, Faisal mengaku kanai tangan dek polisi (waktu saya mengantar nasi, setelah dia ditangkap, Faisal mengaku dipukul polisi, Red),” ucap Yusmanidar. Faisal sempat berujar kepada Yusmanidar, “Lah pai amak dari siko, aden kanai tangan liak mak (setelah ibu pergi dari sini, saya akan dipukul lagi, Red)?”

Itu adalah pertemuan terakhir Yusmanidar dengan dua anaknya. Pada 28 Desember malam dia dikabari bahwa dua anaknya tewas. Polisi mengklaim bahwa mereka bunuh diri dengan menggantung diri di kamar mandi.

Keanehan terus bermunculan setelah meninggalnya Faisal dan Budri. Dalam kantong mayat Budri ditulis keterangan mayat bernama ‘Gepeng’. Padahal, Gepeng bukan nama Budri. Selama ini Gepeng dikenal sebagai salah seorang pemimpin sindikat pencurian kendaraan bermotor di kawasan Sijunjung. Karena itu, para pengacara yang mendampingi Yusmanidar menduga bahwa Budri adalah korban salah tangkap.

Keanehan lainnya adalah kondisi jenazah Faisal dan Budri. Ditemukan banyak lebam di sekujur tubuh. Juga, leher patah, rahang patah, gigi rontok, tangan patah, paha kanan patah,  pinggul membiru, dan dua jempol kaki pecah.

Setelah mereka dikubur pada 30 Desember 2011, sejumlah polisi, rupanya, berniat ‘membereskan’ perkara tersebut. Caranya, memberikan sejumlah uang kepada Yusmanidar. Mereka mendatangi mamak dan ninik (sebutan untuk pemuka adat di Padang) dan memberikan duit Rp1,5 juta agar diserahkan kepada Yusmanidar. Uang itu, kata polisi tersebut, merupakan uang dukacita. “Kalau masih butuh duit lagi, nanti akan ditambah,” ucapnya.

Yusmanidar mengungkapkan, duit itu tak cukup untuk menghapus kesedihannya. Uang tersebut juga tidak bisa membuat dua anaknya kembali hidup. Karena itu, dia memutuskan untuk terus berupaya membongkar kebenaran penyebab kematian anaknya.
Hasil otopsi dari Rumah Sakit M Djamil, Padang, pada 4 Januari lalu menyatakan bahwa penyebab kematian Faisal dan Budri bukan bunuh diri. “Mereka meninggal karena lemas. Istilahnya asfiksia,” kata Didi.

Didi mengharapkan keadilan akan didapatkan keluarganya. Dia ingin kebenaran penyebab kematian dua adiknya terungkap. Jika memang mereka meninggal karena penyiksaan saat diinterogasi oleh polisi, dia berharap supaya para pembunuh itu mendapat ganjaran yang setimpal. “Kami berharap agar semuanya diusut tuntas. Kalau memang polisi yang bersalah, semoga mereka dipecat dan dihukum sewajar-wajarnya,” tuturnya. (*)

Cuekin Foto Zach Mesra Sama Sheila

Nafa Urbach

Tak cuma banjir kritikan, foto-foto syur terbaru Sheila Marcia juga menyeret suami Nafa Urbach, Zach Lee. Sheila yang sedang mengandung ini terlihat mesra dan menggendong bayi bersama Zach di sebuah tempat tidur. Bagaimana respons Nafa?
Ternyata biduan tenar era 90-an sudah tahu lama tentang foto itu Kendati mendapati sang suami mesra dengan Sheila, nyatanya Nafa tidak marah. Penyanyi asal Magelang itu mengetahui sang suami adalah sosok pria baik. “I love my husband, dia yang terbaik yang Tuhan beri untuk saya :-),” tulis Nafa dalam @nafaurbach15, kemarin.

Nafa pun mengungkapkan harapannya agar keluarga kecil dia selalu dalam lindungan Tuhan. “Jesus save my family,” ujarnya.
Nafa yang telah dikaruniai seorang anak, Michaela, tidak mau banyak berkomentar. Dia meyakini ada waktu untuknya dan Zach membeberkan semua. “Ada waktunya di mana kami akan bicara semuanya,” tandasnya.

Nafa dan Zach, pasangan artis ini memang sudah lama tak muncul di dunia hiburan. Bahkan jauh sebelumnya, sempat terdengar gosip bahwa pernikahannya bermasalah. Tak mau digosipkan pernikahannya renggang, Nafa yang menikah dengan Zach Lee pada 17 Februari 2007 itu, buru-buru berkilah. “Keluarga saya baik-baik saja, bahkan hubungan semakin dahsyat,” ujarnya, sekitar medio 2010.
Sahabat Nova Eliza dan Titi Kamal itu juga mengakui, ia memang tak lagi terlalu banyak ngartis. Coz, dunia entertainment itu menyeramkan.

Ada pula gosip, para penggemar Nafa banyak yang menghujat dan meninggalkannya, serta menilai Nafa plin-plan soal agama. Hal itu berkaitan dengan berpindahnya ia ke agama lain. Namun, apakah benar hal ini yang membuat pamornya kini makin meredup”
“Saya belum tertarik berbicara soal karier, jadi kemungkinan besar kalau ada yang merindukan saya, bisa melihat saya di berbagai rumah ibadah,” papar Nafa.

Terlihat cukup jelas, kini Nafa lebih religius. Apalagi ia menganggap karier ibarat ‘bonus’ dalam kehidupan.
“Jadi, masalah karier biar Tuhan saja yang ngatur. Kalau Tuhan ijinkan saya untuk kembali ke dunia ini, saya nanti akan kembali, tapi dengan cara yang berbeda. Saya akan menerima pekerjaan seijin Tuhan,” tegasnya. sambil tersenyum.

Selain itu, ia mengaku tak peduli dengan banyaknya artis baru yang mungkin jadi sebab pamornya meredup. “Yang saya pedulikan adalah soal pelayanan. Kalau soal itu, saya sudah nggak peduli lagi dan nggak usah tanya lagi ke saya,” pungkasnya. (bcg/net/rm/jpnn)

Sabu 2,45 Kg untuk Medan

Kurir Narkoba Antarnegara Ditangkap

BATUAMPAR  – Petugas Bea Cukai Batam menangkap MS, 42, kurir narkoba antarnegara di Pelabuhan Internasional Batam Center, Jumat (13/1) sekitar pukul 08.00 WIB. Dari tangan tersangka petugas mengamankan sabu sebanyak 25 bungkus dengan berat 2,46 kilogram dengan harga sekitar Rp5 miliar. Narkoba golongan I tersebut dimasukkan tersangka dalam tas ransel dan juga air cooler.

MS, ditangkap petugas bea cukai setelah dilakukan X-Ray terhadap barang bawaannya. Petugas Bea Cukai langsung menghentikan tersangka karena ada barang mencurigakan di dalam tas dan air cooler miliknya. Setelah diperiksa, dari dalam tas tersangka ditemukan lima bungkus sabu yang dibalut dengan pakaian tersangka, sementara dari dalam air cooler ditemukan sebanyak 20 bungkus sabu yang dibungkus dengan kertas karbon.

Paket sabu tersebut dibungkus dengan berat yang berbeda setiap bungkusnya. Ada yang hanya 26 gram satu bungkus, 57gram, 92 gram, 100 gram, 102 gram, tetapi kebanyakan paket tersebut dibungkus dengan berat 104 gram.

Tersangka merupakan warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia. Ia masuk ke Batam dengan menumpang kapal Pintas Samudra 9 dari Stulang Laut, Johor Baru Malaysia. Ia mengaku disuruh seseorang berinisial B untuk membawa narkoba tersebut dan akan diedarkan di Medan, Sumatera Utara. Ia mengaku hanya mendapatkan upah senilai Rp5 juta jika berhasil membawa barang haram tersebut sampai ke Medan.

Tersangka tidak banyak berkomentar seputar kasus yang membelitnya. Ia hanya terdiam dan berusaha membelakangi sejumlah wartawan yang hendak mewawancarainya. “Saya dibayar lima juta, pak. Uang itu belum dibayarkan sama saya, pak. Barangnya mau dikirim ke Medan, pak,” katanya.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Bea Cukai (BC) Batam Kunto Prasti, mengatakan petugas bea cukai yang bertugas di Pelabuhan Batam Center sudah curiga dengan gelagat tersangka yang terlihat pucat saat menuju mesin X-Ray. Tersangka pun terkesan menjauh dari petugas bea cukai sesaat sesudah memasukkan tas dan barangnya ke dalam mesin X-Ray.
“Biasalah kalau orang membawa barang berbahaya, kan mimiknya agak lain. Ia terlihat sangat pucat saat hendak berhadapan dengan petugas kami di pelabuhan. Lagian dalam X-Ray sudah terlihat ada barang yang mencurigakan dalam tas dan mesin air cooler, ternyata setelah diperiksa ternyata benar,” katanya.

Kunto Prasti mengatakan pengamanan ketat di sejumlah pintu masuk Batam termasuk Bandara Hang Nadim dan pelabuhan akan terus diberlakukan. Ia mengatakan petugas akan memeriksa setiap penumpang jika dicurigai ada barang yang mencurigakan yang dibawa para penumpang.

Selanjutnya penanganan kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Kepolisian Polda Kepri. Kepada tersangka sendiri dikenakan  pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Penanganan kasus ini, kami menyerahkan ke Polda Kepri. Biar ini menjadi tugas dari Polda Kepri. Kami juga tetap berkoordinasi dengan kepolisian di pintu masuk Batam guna mencegah pelaku lainnya,” katnaya. (jpnn)

Malaysia Produsen Kondom Terbesar

NEW DELHI – Industri karet terbesar memprediksikan,Malaysia akan menjadi negara produsen kondom terbesar di dunia pada tahun ini, mengalahkan Thailand.”Kami bisa menjadi produsen kondom nomor satu di dunia pada 2012 in dan mengalahkan Thailand. Produksi kondom buatan Malaysia pada tahun lalu juga mencapai miliaran,” ujar marketing dari Dewan Promosi Ekspor Karet Malaysia, Low Yoke Kiew, seperti dikutip Bernama, Jumat (13/1).

Dewan Promosi Ekspor Karet Malaysia juga melaporkan, saat ini Malaysia sudah memproduksi miliaran alat kontrasepsi. Pada 2010 lalu, Malaysia memang dinobatkan sebagai urutan keempat dari produsen alat kontrasepsi. Kondom-kondom yang diproduksi  Malaysia bisa ditemui berbagai ukuran. (net/jpnn)

Tak Punya Potongan Jadi Presiden

Anas Urbaningrum

KETUA Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum merasa tak punya potongan jadi capres. Ia juga menilai pemilihan presiden juga tak perlu dipikirkan dari sekarang.

“Anas itu nggak punya potongan jadi Capres, dah gitu aja,” ujar Anas kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/1).
Menurutnya, sampai tahun 2013 bagi PD masih tahun kerja. Ia juga meminta semua kader PD fokus pada slogan tahun kerja. “2012 kok ngomong capres. Kita konsentrasi mengurus partai dulu,” tuturnya.

Namun demikian Anas tetap berharap kasus mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin dapat segera selesai. Tujuannya, agar nama baik PD tidak terus runtuh. (net/jpnn)

Diculik lalu Dianiaya

MEDAN-Dituduh mencuri harta tetangga, Syaiful Bahri (43) warga Jalan Eka Rasmi Gang Eka Rasmi 4, Kelurahan Gedung Johor Medan Johor diculik lima orang tak dikenak (OTK). Syaiful dibawa kabur pelaku dengan menggunakan mobil Avanza lalu disiksa di tengah-tengah hutan Dairi. Untungnya penarik becak bermotor (betor) ini berhasil kabur. Kasus ini telah dilaporkan korban ke Polresta Medan, Kamis (12/1) kemarin.

Awal kisah penculikkan yang dialaminya Syaiful saat ia keluar dari rumah untuk menarik betor nya, Rabu (11/1) pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Seorang pria kemudian menghampiri Syaiful meminta untuk diantarkan ke Kebun Binatang di Simalingkar. ” Kemudian dia meminta diturunkan di sebuah warung dekat kebun binatang,lalu saya memberhentikannya,” kata Syaiful saat membuat laporan ke Polresta Medan.

Tak lama kemudian,sebuah mobil Avanza dengan nomor polisi BK 1163 RI, berhenti tepat di warung, Syaiful dan penumpangnya berada.  “Kulihat empat orang turun dari mobil itu lalu mendatangiku,dan penumpang yang bersamaku memintaku menggembok becaku untuk masuk ke dalam mobil, ternyata penumpang saya itu kawanan empat orang di dalam mobil Avanza itu, “ kata Syaiful.

Dengan rasa takut Syaiful mengikuti perintah OTK itu. “Sambil menjalankan mobilnya mereka menuduh saya mencuri empat HP, dua laptop dan dua sepeda motor milik tetangga saya bernama Sri. Tuduhan itu kata mereka berdasarkan petunjuk delapan dukun bahwa saya pelakunya. Karen saya tidak mencuri saya tidak mengakuinya,” ketus korban.

Singkat cerita mereka tiba di Dairi. Syaiful kemudian digiring ke dalam hutan. Di tengah-tengah hutan itu, Syaiful dicekik, disepaki hingga diancam ditembak. Hingga akhirnya Syaiful berhasil kabur dari sekapan lalu melapor ke Polresta Medan. (gus)

Merampok di Taput Didor di Tangerang

JAKARTA- Pelarian John Tamba, tersangka perampokan bersenjata di Sumatera Utara berakhir di tangan Resmob Polda Metro Jawa, Jumat (13/1) dinihari kemarin. John Tamba yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Poldasu ini merupakan aktor baku tembak di Jalan Sibolga-Tarutung Km 19, Desa Dolok Nauli, Dusun Lobu Pining, Kecamatan Adiankoting, Tapanuli Utara, awal Desember lalu, antara kawanan perampok dengan pihak kepolisian.

Dari Tapanuli Utara, John Tamba melarikan diri ke Jakarta. Tepatnya di Tangerang, John Tamba membentuk basecamp di sebuah rumah. “Keterangan sementara, sebagian ada yang sudah melakukan berulang kali kejahatannya. Dan salah satu pelakunya, yang merupakan kaptennya, John Tamba berusaha kabur, dia pernah baku tembak dengan polisi Sumatera Utara,” papar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Gatot Edy Pramono, Jumat (13/1).

John Tamba dkk dibekuk di Jalan Mohamad Husni Thamrin, Kebon Nanas, Tangerang pada Jumat (13/1) pukul 01.30 WIB. John Tamba ditembak kakinya oleh aparat kepolisian saat berusaha kabur dari kepungan aparat. Selain John Tamba, polisi juga membekuk lima pelaku lainnya yakni PS(31), JS (37), BP (21), AT alias Kopral (36) dan TS (37).
“Sasaran mereka adalah pabrik, perkantoran, dan selalu mencari brankas. Sebelum membuka brankas, pelaku selalu mengancam korban dengan senjata yang dibawanya,” ungkap Gatot.

Pelaku juga selalu melumpuhkan terlebih dulu petugas keamanan yang menjaga, seperti mengikat tangannya, ditembak, ataupun ditusuk dengan senjata tajam. Aksi komplotan ini, diakui Gatot, cukup sulit terlacak. (bbs/jpnn)