25 C
Medan
Tuesday, January 13, 2026
Home Blog Page 14137

Negara di Eropa Akui Kemerdekaan Palestina

Reykjavik- Islandia akan menjadi negara Barat pertama yang mengakui kedaulatan Palestina sebagai sebuah negara. Keputusan itu disahkan kemarin (15/12) oleh Menteri Luar Negeri Islandia, Ossur Skarphedinsson. Rabu (14/12) lalu, Skarphedinsson mengadakan pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Palestina, Riad Malki, yang sedang melakukan lawatan tiga hari ke Islandia. Diberitakan harian Der Standard, Islandia menyatakan mendukung Palestina untuk mendapatkan keanggotaan penuh PBB.

Dua pekan lalu, parlemen Islandia telah memberi lampu hijau untuk mengadakan hubungan diplomatik dengan negara Palestina. Dengan ini, Islandia akan menjadi negara Eropa sekaligus negara Barat pertama yang mengakui kemerdekaan Palestina.

Selama ini, status Palestina sebagai sebuah negara diakui oleh ratusan negara di dunia, kecuali Amerika Serikat dan kebanyakan negara Barat. Pengakuan yang sama juga masih dicari pemerintahan Mahmoud Abbas dari negara-negara Baltik seperti Estonia, Latvia, dan Lithuania sejak Uni Soviet bubar pada 1991.

Saat ini, Palestina masih berjuang memperoleh pengakuan dari PBB. Pada Selasa lalu, negara yang lama berperang dengan israel ini resmi menjadi anggota UNESCO. (kd/bbs/jpnn)

Eks Presiden Prancis Terbukti Korupsi

PARIS-Bertambah lagi pejabat tinggi Prancis yang terlibat skandal korupsi dan kemudian divonis. Menyusul Menteri Luar Negeri (Menlu) Alain Juppe, mantan Presiden Prancis Jacques Chirac juga dinyatakan terbukti bersalah dalam persidangan di Pengadilan Paris kemarin (15/12). Chirac memang tidak perlu menjalani hukuman di penjara karena hakim menjatuhkan hukuman percobaan dua tahun kepada tokoh 79 tahun itu.

Chirac bersalah karena menyalahgunakan jabatan dan merekayasa anggaran ketika menjabat wali kota Paris pada 1990-1995. Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis kemarin, Chirac memang tidak hadir. Hanya putri angkat Chirac, Anh Dao Traxel, bersama tim pengacaranya yang datang untuk mendengar putusan hakim.

Pengadilan mengizinkan Chirac absen karena masalah kesehatan yang memburuk. Menurut dokter yang merawatnya, Chirac menderita penyakit kehilangan ingatan yang akut.(afp/ap/hep/dwi/jpnn)

Anwar Ibrahim Segera Divonis

KUALA LUMPUR- Pengadilan dugaan sodomi jilid dua yang menimpa Anwar Ibrahim akhirnya akan segera rampung. Pengadilan Kuala Lumpur mengumumkan akan membacakan vonis pada 9 Januari tahun depan. Seperti dilansir dari kantor berita Bernama, Kamis 15 Desember 2011, hakim pengadilan tinggi Kuala Lumpur Mohamad Zabidin Mohd Diah mengumumkan tanggal vonis setelah pengacara Anwar mengakhiri pembelaannya.

Anwar dalam pengadilan tersebut tetap mempertahankan argumennya sejak awal pengadilan dimulai Agustus 2008 lalu bahwa dia tidak bersalah. Anwar dituduh melakukan sodomi terhadap mantan ajudannya, Saiful Bukhari Azlan, 26, di sebuah kondominium di daerah Damansara pada 26 Juni 2008.

Jika pengadilan memvonisnya bersalah, maka dia diancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan cambuk. Ini adalah kali kedua Anwar dituduh melakukan sodomi. Sebelumnya pada 2000, dia divonis sembilan tahun penjara karena terbukti bersalah telah menyodomi sopirnya, Azizan Abu Bakar. Namun, empat tahun kemudian, pengadilan menganulir hukumannya.

Sebelumnya Selasa lalu, jaksa penuntut Yusof Zainal Abiden yakin Anwar akan dihukum berat. Dia mengatakan bahwa pembelaan Anwar hanyalah penyangkalan bahwa dia tidak melakukan sodomi. Dalam pembelaannya tersebut, Anwar tidak membantah ataupun membenarkan bukti-bukti bahwa dia berada di  TKP saat peristiwa berlangsung.
“Gagalnya terdakwa untuk membantah atau berargumen terhadap bukti yang disajikan sama saja mengakui kebenaran dari bukti tersebut,” kata Abiden.

Salah satu bukti yang sangat memberatkannya, kata Abiden, adalah sperma Anwar di tubuh Saiful. Baik Anwar maupun pengacaranya tidak dapat menjelaskan hal ini. “Temuan sperma tidak diperdebatkan oleh terdakwa,” kata Yusof.

Anwar dengan tegas membantah semua tuduhan kepadanya. Dia mengatakan bahwa tuduhan sodomi yang dialamatkan kepadanya persis seperti kasus sodomi sebelumnya. Pemimpin oposisi Malaysia ini mengatakan bahwa kasus ini adalah cara kotor pemimpin Malaysia, Perdana Menteri Najib Razak, untuk menjatuhkan nama dan karirnya di bidang politik. (eh/bbs/jpnn)

Razia Anak Punk Jadi Sorotan Dunia

Aparat Sewenang-wenang, Dianggap Melanggar HAM

Tak boleh ada anak punk di Aceh. Para punker berambut mohawk dicukur paksa, tindikan dicopot. Tak hanya itu, mereka juga harus menjalani pelatihan militer.

Penertiban anak punk itu bermula dari penertiban konser musik di Taman Budaya Banda Aceh yang ditengarai tak mengantongi izin, akhir pekan lalu. Dari situlah terjaring sebanyak 65 anak punk yang berasal dari Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, Tamiang, Takengon, Sumatera Utara, Lampung, Palembang, Jambi, Batam, Riau, Sumatera Barat, Jakarta dan Jawa Barat.

Razia dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh bekerjasama dengan Kepolisian Aceh. Para punker lalu dibina di Aceh di Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Seulawah. Pembinaan selama 10 hari itu bertujuan untuk mengubah gaya hidup dan penampilan anak punk yang dinilai bertentangan dengan norma dan mengganggu penerapan syariat Islam di kota Banda Aceh.

Pembinaan itu mendapat reaksi dari kalangan aktivis sipil di Aceh. Penangkapan anak punk dinilai cacat hukum dan dianggap over-reaktif.

“Atas dasar apa mereka ditahan dan dibina dengan cara-cara militer, kenapa tidak di panti sosial atau lembaga lain saja. Konstitusi kita menjamin kebebasan berekspresi sejauh tidak melanggar aturan yang ada,” kata Koordinator Komisi orang hilang dan tindak kekerasan (Kontras) Aceh, Hendra Fadli, Kamis 15 Desember 2011.

Hendra menyebutkan, jika memang dalam konser itu terdapat beberapa anak punk yang melanggar hukum, maka hanya beberapa saja yang ditahan. Pembinaan dengan dalih syariat sama sekali tak mendasar.

“Kalau memang terbukti ada yang melanggar hukum seperti menggunakan narkoba atau melanggar hukum syariat, maka harusnya hanya individunya saja  yang ditangkap bukan semuanya,” ujarnya.

Kontras bersama lembaga lainnya akan melakukan upaya advokasi terhadap anak punk yang ditangkap itu. Dia juga mendesak Komnas Perlindungan Anak untuk menginvestigasi kasus penangkapan ini.

“Komnas Perlindungan Anak harus menyelidiki apakah ada anak di bawah umur yang ditahan dan dididik dengan cara militer seperti itu. Karena itu melanggar hak anak,” katanya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, penertiban anak punk itu karena mereka dinilai meresahkan dan mempengaruhi generasi muda di Banda Aceh untuk mengikuti gaya hidup mereka.
“Ini untuk meminimalisasi ajaran sesat dan perilaku yang menyimpang dari norma dan agama. Jika kita biarkan, perilaku mereka akan mempengaruhi generasi muda Aceh,” katanya.

Razia anak punk juga jadi perhatian dunia. Sejumlah media massa internasional, Daily Mail, Washington Post, Strait Times memberitakan kejadian tersebut. (net/jpnn)

Kapolda: Itu Bukan Melanggar HAM

PEMERINTAH Daerah Kota Banda Aceh dan polisi menilai keberadaan anak punk sangat meresahkan masyarakat. Ini bisa dibuktikan pada saat punker mengadakan konser di Taman Budaya, Banda Aceh, mereka mengatasnamakan organisasi lain mengelabui Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh untuk mendapatkan izin konser. Mereka juga melakukan pemalsuan surat.

Saat konser diadakan, pihak polisi melakukan razia kemudian menangkap mereka bersama beberapa barang bukti, narkoba, dan minuman keras. “Tindakan mereka sangat bertentangan dengan aturan syariat Islam di Aceh,” ujarnya.
Kapolda NAD, Irjen Pol Iskandar Hasan juga mengakui keberadaan anak-anak punk di Aceh memang sangat meresahkan masyarakat. Mereka ditangkap karena dinilai telah menyimpang dari moral-moral yang dianut masyarakat Aceh yang kental nuansa keagamaan. “Kita ingin mengembalikan mental mereka, kita bina di SPN Seulawah,” beber Iskandar.

Di Sekolah Polisi , semua anak-anak punk digunduli rambutnya dan ditempa mental. “Ini untuk kepentingan mereka dan ini bukanlah melanggar HAM,” tandas mantan Dir Reskrim Polda Sumut ini.

Sementara itu, Direktur LBH Banda Aceh Hospi Novizal Sabri mengatakan akan mendampingi anak punk yang ditangkap polisi. Menurutnya, LBH sejauh ini belum mendapat laporan maupun pengaduan dari komunitas punk di Aceh. “Kami tidak setuju dengan penangkapan itu,” katanya.

Alasan ketidaksetujuan LBH didasarkan pada penilaian kesalahan apa sebenarnya yang dilakukan oleh anak-anak punk itu. “Kalau buat acara tak ada izin, acara dibubarkan, bukan ditangkap. Kalau ada narkoba dalam acara itu, yang ditangkap person, bukan secara komunal,” ujar Hospi.

LBH akan mempertanyakan sikap kepolisian melakukan penangkapan dan pembinaan terhadap anak-anak punk di Aceh. “Kita baru akan melakukan koordinasi dengan polisi terkait hal tersebut,” ujarnya.(net/jpnn)

 

Dua Anggota Polres Binjai Positif Pakai Narkoba

Tahan Ricuh Akibat tak Diberi Makan 5 Jam

BINJAI- Setelah mencuatnya aksi kericuhan tahanan di Mapolres Binjai, akhirnya Kapolres angkat bicara terkait sederatan aksi yang muncul itu. Mulai dari baju tahanan bau kencing hingga terungkapnya dua anggota polisi positif mengkonsumsi narkoba.

Kapolres Binjai AKBP Musa Tampubolon di halaman Mapolres Binjai, Kamis (15/12) menunjukkan sejumlah barang bukti yang disebut bau kencing, seperti pakaian para tahanan, makanan, dan surat yasin yang diduga telah dikencingi petugas penjaga rumah tahanan seperti yang diberitakan sebelumnya.

Di depan para wartawan Musa Tampubolon juga menghadirkan seorang tahanan pemilik surat yasin dan lobe, Agus. Musa mencecar pertanyaan kepada Agus terkait surat yasin yang sebelumnya dikabarkan dikencingi anggotanya. Agus yang memegang surat yasin dan lobe miliknya itu mengakui, kalau surat yasin dan lobenya itu tidak dikencingi. “Surat yasin dan lobe saya tidak dikencingi. Hanya pakaian saya yang bau kencing. Tapi, saya tidak tahu siapa yang telah mengencinginya. Soalnya, begitu saya ambil, pakaian saya itu sudah bau kencing,” katanya sembari mencium buku yasin dan lobenya.

Dalam kesempatan itu Musa Tampubolon juga mempersilahkan wartawan mencium surat yasin dan lobe serta nasi yang sebelumnya dikatakan dikencingi oleh anggotanya. “Kalau rekan-rekan ingin kepastian, silahkan cium buku yasin dan lobe itu. Sebenarnya tidak benar kalau surat yasin dan lobe itu dikencingi. Hanya saja, pakaian mereka yang bau kencing, tapi tidak tahu siapa yang mengencingi,” kata Musa.

Terkait kericuhan tahanan, Musa membeberkan keributan itu hanya karena petugas penjaga rumah tahanan tidak memberi makanan terhadap para tahanan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, dengan mengurung para tahanan di tiga kamar dengan kondisi pintu terkunci yang dilakukan oleh anggotanya yakni, Brigadir Sat Samapta, Jhoni Maratua Sitorus.

“Setelah saya periksa persoalan tersebut, ternyata dua orang anggota saya yang menjaga rumah tahanan itu, positif pemakai narkoba. Keduanya yakni Jhoni Maratua Sitorus dan Zulkarnain. Setelah diperiksa positif pemakai narkoba, kini keduanya sudah diserahkan ke Propam Polres Binjai. Saya minta kedua anggota itu dihukum seberat-sebaratnya, sesuai UU yang berlaku. Yang jelas, masalah hukuman saya serahkan ke Propam. Begitu pun, saya nantinya yang akan mengajukan hukuman yang pantas bagi keduanya. Tapi, keputusan tetap di Propam,” ucapnya.

Sebelum aksi kerusuhan, sebenarnya telah beredar seleberan dari Polres Binjai yang diberikan kepada wartawan. Selebaran itu berisi tentang keributan para tahanan di rumah tahanan. Dalam selebaran itu menjelaskan berawal saat Jhoni Martua Sitorus, menyuruh kepala kamar Setia Sitepu, menghubungi penjaga kantin untuk memesan makanan. Kemudian, kepala kamar menemui Mangatur Sitanggang, untuk meminjam Handphone (Hp) miliknya agar dapat memesan makanan.

Tapi, setelah Hp dipinjam langsung dipegang Jhoni Martua Sitorus untuk mendengarkan lagu. Hingga akhirnya Hp tersebut tidak dikembalikan oleh Jhoni Martua Sitorus, lalu pemiliknya meminta Hp-nya agar dikembalikan. Tapi, Jhoni tidak mengembalikan Hp bahkan Jhoni malah meminta uang kordinasi kepada kepala kamar di rumah tahanan tersebut.

Selanjutnya, kepala kamar mengumpulkan uang dan menyerahkan uang sekitar Rp50 ribu kepada Jhoni Martua Sitorus. Setelah menyerahkan uang tersebut kepada Jhoni, para tahanan kemudian disuruh mengumpulkan pakaian. Lalu para tahanan dimasukan ke dalam tiga sel dan tidak diberi makan dari pukul 11.00 WIB hinga pukul 16.00 WIB.
Aksi mengeluarkan tahanan oleh Jhon diketahui Zulkarnaen yang juga petugas di Polres Binjai, saat itulah terjadi keributan antara penjaga dan para tahanan. Selanjtnya, kedua penjaga tersebut diamankan pihak Propam untuk dilakukan pemeriksaan. Sehingga diketahui, keduanya positif pemakai narkoba. (dan)

Diskouperindag Gelar Razia Cukai Ilegal

TEBING TINGGI- Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskouperindag) Kota Tebing Tinggi bersama Kantor Direktorat Bea dan Cukai Kuala Tanjung menggelar razia pengawasan dan sosialisasi cukai rokok serta pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal ke sejumlah gudang grosir dan sejumlah toko di Tebing Tinggi, Kamis (15/12).

Sejumlah gudang grosir penyalur rokok dan minuman keras yang dikunjungi Tim Sosialisasi Lapangan dalam rangka mengantisipasi peredaraan cukai rokok palsu dan minuman keras (miras) oplosan menjelang Tahun Baru itu antara lain, UD Selatan Jaya dan Toko Mujur di Jalan Thamrin serta Toko Grosir Pada Suka di kawasan Pasar Gambir Jalan Iskandar Muda Kota Tebing Tinggi.

“Kami belum menemukan adanya peredaran kertas cukai ilegal, baik pada jenis rokok maupun minuman keras yang beredar, tapi Bea dan Cukai tetap melakukan pengawasan di lapangan,” ujar Kasi Penindakan dan Penyidikan Direktorat Bea Cukai, A Rahman.

Di tempat yang sama, Kabid Perdagangan Diskopperindag Tebing Tinggi Ir Iboy Hutapea mengatakan, sosialisasi cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi beredarnya rokok dan minuman keras yang menggunakan kertas cukai palsu. (mag-3)

Sambut Tahun Baru, Stok Beras 3 Kabupaten Aman

KARO- Menjelang Natal dan Tahun Baru 2012 stok beras di tiga Kabupaten, seperti Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dipastikan aman.  Bahkan untuk mengantisipasi gejolak harga di pasaran, pihak Kantor Seksi Logistik  (Kansilog) Perum Bulog Kabanjahe, siap menggelar operasi pasar (OP).

“Saat ini cadangan beras di gudang sebanyak 1.100 ton. Dalam perjalanan 700 ton. Total seluruhnya 1.800 ton. Jumlah itu dapat menjamin tak terjadinya gejolak harga dan kekurangan pangan di tiga kabupaten. Masyarkat tak perlu khawatir,” ujar Kepala Kansilog Perum Bulog Kabanjahe, Lukman P Silitonga SH, kepada Sumut Pos, Kamis (15/12).
Walau dia menjamin, tapi Lukman menyatakan tak menampik akan menggelar OP, jika terjadi kenaikan harga yang cukup signifikan di lapangan, akibat adanya spekulan dari pedagang nakal. Dalam gelar operasi pasar, pihaknya  akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten  setempat, di mana terjadi harga yang melambung.

Sementara, terkait alokasi Raskin, Lukman menjelaskan, pihaknya telah mengalokasikan raskin ke-12 kepada rumah tangga penerima mafaat, melalui  pemerintah kabupaten   masing-masing. Sedangkan Raskin ke-13, Kansilog Perum Bulog Kabanjahe, saat ini masih menunggu petunjuk atasan.

Kabid Humas Pemkab Karo, Jhonson Tarigan menjelaskan Pemkab Karo telah menurunkan tim ke lapangan untuk meninjau perkembangan harga pasar khususnya sembako jelang Natal dan Tahun Baru. (wan)

APBD Disahkan Tanpa Pembahasan

Belanja Deliserdang 2012 Rp2,1 Triliun

LUBUK PAKAM- Pengesahan Rancangan APBD Deliserdang 2012 senilai Rp2,1 triliun diwarnai keanehan, tak dibahas eksekutif maupun legislatif .  Pengesahan APBD yang dilaksanakan, Kamis (15/12) pun tak dihadiri Bupati Deli Serdang.
Seperti diakui Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Dwi Andi Syahputra Lubis sebelum dilakukan pengesahan. “Saya tidak tahu kalau ada pembahasan, waktu dan tempatnya saya tak diberi tahu,” ucapnya kepada Sumut Pos, Selasa (13/12).

Tapi, berbeda dengan kenyataannya. Walau mengaku tak mengetahui jadwal dan tempat pembahasan R-APBD 2012 tersebut, Andi sebagi Wakil Ketua DPRD Deli Serdang tetap menandatanganinya untuk pengesahan R-APBD menjadi APBD Deli Serdang tahun 2012 bersama dengan dua wakil lainnya, H Wagirin Arman dan Ruben Tarigan serta wakil Bupati Deli Serdang Zainuddin Mars.

Bersamaan dengan itu, Fraksi PDI-P DPRD Deli Serdang yang sebelumnya curiga atas pembahasan R-APBD tersebut. Kenyataannya, fraksi itu menyetujui R-APBD menjadi APBD 2012. Hal inilah yang menimbulkan kecurigaan dari sejumlah pihak.

Pengamat Anggaran Elfenda Ananda memaparkan pengesahan APBD itu tergantung legislatif. Namun, untuk pengesahan itu perlu prosedural yang dilakukan yakni pembahasan. Jika tidak ada pembahasan, dengan artian tidak diketahui tempat ataupun waktu pembahasannya, hal itu menunjukkan ada yang perlu ditelusuri secara mendalam.
“Karena pembahasan anggaran tak boleh tersembunyi, melainkan harus terbuka dan diketahui banyak orang. Karena pada prinsipnya sekarang ini era tranparansi,” sebutnya.

Dia juga menganggap kalau kepala daerah dalam hal ini lebih mementingkan kehadiran Menteri Kehutanan (Menhut) dari pada pengesahan APBD. Sebenarnya hal itu hanya persoalan marwah DPRD Deli Serdang. (btr)

Untuk diketahui, struktur R-APBD Deli  Serdang  2012 sebesar Rp2.114.635.679.611, meningkat  sebesar  20,72 persen dibanding  tahun 2011, meliputi  pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan.
Sedangkan komposisi APBD 2012 itu, belanja tidak langsung  Rp1.096.444.667.317 atau sekitar 52 persen dan belanja langsung Rp1.015.403.699.894 atau  48 persen dari total belanja daerah.
Pendapatan yang bersumber dari komponen Pendapatan Asli daerah ( PAD) 2012 diperkirakan sebesar Rp380.055.100.000 bersumber dari komponen penerimaan pajak daerah sebesar Rp32.000.000.000, retribusi daerah sebesar Rp42.654.300.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp10.700.000.000 dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp6.700.800.000,-. Selanjutnya ada sumber anggaran lainnya dari DAU dan DAK. (btr)

Korupsi Rp2,7 M, Kepala BRI Tanjung Leidong Divonis 30 Bulan

MEDAN- Mantan Kepala Unit BRI Tanjung Leidong, Kabupaten Labuhan Batu Fanris dihukum 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam penyaluran kredit umum pedesaan (Kupedes) tahun 2009. Akibat kesalahannya, BRI Tanjung Leidong rugi sebesar Rp2,7 miliar.

Putusan itu dibacakan majelis hakim  Pengadilan Tipikor Medan yang dipimpin, Pastra J Zeraluo SH Kamis (15/12). Selain hukuman kurungan, Majelis hakim  menjatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Putusan yang dibacakan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Boy Panali SH. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1,3 miliar.

Uniknya, seorang hakim dalam sidang itu menyeletuk, kasus yang ditangani tersebut bukan masuk dalam kasus korupsi melainkan kasus perbankan. Tapi, dikarenakan dua hakim menegaskan kasus tersebut merupakan kasus korupsi  maka persidangan berlanjut.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam putusannya, Fandris bersama Feri Irawan selaku Mantri di BRI Tanjung Leidong, tahun 2009 memproses permohonan Kupedes ratusan nasabah dengan surat jaminan fiktif, di antaranya Zainal dan Nurbati. Meski mengetahui surat jaminan nasabah fiktif, Fanris menyetujui permohonan.  (rud) kredit para nasabah tersebut. Total kerugian yang diderita  BRI Tanjung Leidong akibat persetujuan kredit tidak sesuai prosedur itu sebesar Rp2,7 miliar.

Menanggapi vonis hakim tersebut, penasehat hukum terdakwa menyatakan banding dengan alasan uang tersebut berada di tangan nasabah.(rud)

Kejatisu Tunda Ekspos Kasus Korupsi

LANGKAT- Kejaksaan negeri (Kejari) Stabat masih menunggu hasil ekspos Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan korupsi mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Langkat yang kini menjabat sebagai Sekda Langkat, Surya Djahisa (SD). Namun, ekspos tertunda akibat ada agenda lain Kepala Kejatisu (Kajatisu).

“Semestinya ekspos untuk kasus dugaan korupsi mantan Kabag Keuangan Pemkab Langkat, SD, digelar kemarin ya sekitar awal pekan. Tapi berbenturan dengan kegiatan Kajatisu, makanya ditunda dan kemungkinan Jumat (16/12), lusa ya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Stabat, Firmansyah saat ditemui, Rabu (14/12).

Dia menerangkan, ekspos tidak bakalan dilaksanakan sebelum dihadiri atau diikuti langsung pimpinan (Kajatisu) guna didapati kesimpulan kelanjutan dugaan korupsi penghitungan pajak (PPh 21) melibatkan SD serta seorang konsultan yang diperkirakan merugikan negara Rp1,1 miliar.

Sebelumnya, sebut dia ekspos sudah dilakukan di Kejagung sekitar pertengahan Maret 2011 lalu, tapi adanya permintaan melakukan kegiatan sama di Kejatisu maka pihaknya mengikutkan keinginan tersebut. Semestinya, ekspos dilaksanakan Selasa (13/12) lalu tetapi ditunda karena Kajatisu memiliki agenda lain di saat bersamaan.
Kasi Pidsus yang dikabarkan segera hengkang sebelum pergantian tahun 2011 ini, tidak mau mengomentari apa alasan Kejatisu meminta ekspos kasus yang sedang dihadapi SD sebagai Sekdakab Langkat aktif, meski sebelumnya ekspos sudah pernah digelar di Kejagung.

“Walah, bukan itunya yang mesti dikedepankan. Pastinya ekspos akan tetap digelar, nah untuk hasilnya nanti bagaimana itu yang belum diketahui,” urai Firman yang mengaku segera menjalani tugas baru di Sukabumi.
Kasi Intelijen Kejari Stabat, Zulfahmi beberapa waktu sebelumnya mengakui pihaknya punya alasan-alasan tertentu mengapa tidak SP3 kasus dimaksud. “Saat berlangsungnya baru dapat diketahui apa argumen Kajatisu minta ekspos, nah untuk itu kita kan punya alasan-alasan tertentu tidak SP3 kan,” serunya. (mag-4)