26 C
Medan
Saturday, April 11, 2026
Home Blog Page 14157

10 Tahun Belum Ada Pelebaran

081370303xxx

Bapak wali kota, kapan Jalan Karya Kelurahan Karang Berombang dibesari? Sebelum Bapak jadi wali kota sampai Bapak Rahudman jadi wali kota itu jalan belum juga dilebari. Padahal 10 tahun itu jalan sudah direncanakan ada perlebaran. Kalau jam pagi/pulang kerja jalan macat. Tolong cari solusinya.

Jalan Perbatasan Ujung Tidak Diaspal

085262263xxx
Yth Pemko Medan apakah memang sudah menjadi kebiasan Dinas Bina Marga menyisakan Jalan Perbatasan Ujung masuk dari Krakatau sepanjang 200 meter tidak diaspal? Tanggung sekali pekerjaannya, mohon Pemko Medan untuk evaluasi  kinerja dinas terkait. Terima kasih kepada Sumut Pos yang selalu menampung keluhan kami.

Tentunya hal ini sangat membantu pembangunan. Jalan-jalan dengan kondisi dan kategori rusak, sedang dan berat di Kota Medan sedang dalam tahap rehabilitasi. Namun mengingat keterbatasan tenaga pekerja maka perbaikan jalan sedikit terhambat. Saat ini, hanya sekitar 14 sampai 30 orang untuk setiap pengerjaan perawatan jalan. Untuk sistem perawatan jalan ini, kita lakukan sendiri tanpa menggunakan jasa pihak ketiga. Ini kita lakukan mengingat ruas jalan di Kota Medan sangat besar dengan cakupan wilayah yang cukup besar juga.

Untuk Jalan Perbatasan Ujung juga sudah kita masukkan dalam urutan pengerjaan.

Gunawan Surya Lubis
Kadis Bina Marga Kota Medan

Pembangunan Harus Merata

Dari tinjauan di lapangan, ternyata memang banyak kita temukan beberapa kawasan yang belum diaspal. Itu  merupakan wewenang dan tanggungjawab Dinas Bina Marga Kota Medan, mengingat jalan-jalan yang rusak  dapat juga merugikan perekonomian masyarakat seperti terganggunya transportasi umum. Apalagi dana APBD untuk perbaikan jalan-jalan yang rusak itu  telah dianggarkan Pemko Medan. Disinilah kita sangat harapkan kepada Pemerintah Kota Medan untuk dapat memperhatikanya. Dinas Bina Marga agar segera memperbaiki kerusakan jalan sebagaimana dikeluhkan warga. Kita sangat berharap agar masalah jalan ini nantinya benar-benar dilakukan pembenahan.

Ikrimah Hamidy
Wakil Ketua DPRD Medan

Diperiksa KPK, Adang Dicecar Soal Miranda

JAKARTA- Setelah sekian lama yakin tidak bakal tersentuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (17/1) mantan Wakapolri Adang Daradjatun akhirnya diperiksa KPK. Penyidik memeriksanya sebagai saksi untuk istrinya sendiri, Nunun Nurbaeti. Dia pun banyak ditanya soal nama Miranda Goeltom.
Adang memenuhi panggilan KPK dan datang sekitar pukul 10.00. Dia tampak tenang ketika turun dari mobil Menurut Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menegaskan, Adang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Adang tidak terlalu lama menjalani pemeriksaan. Sekitar pukul 13.00 mantan orang nomor dua di tubuh kepolisian ini keluar meninggalkan gedung KPK. Sebelum masuk ke mobilnya dia menerangkan tentang beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik.

Dia mengaku penyidik banyak menanyakan soal apakah dirinya mengenal Miranda Goeltom. Adang pun dengan tegas mengakui dirinya menganal Miranda. Memang, Adang sendiri pernah membeberkan bukti foto kedekatan antara Nunun, dirinya dengan Miranda.Selanjutnya, dia juga dicecar pertanyaan apakah mengetahui tentang kasus suap cek perjalanan DGS BI. “Saya tahu sejak ibu diperiksa beberapa tahun lalu,” kata Adang dengan mimik muka tenang.
Dengan begitu dia membantah telah mengetahui asal usul cek perjalanan yang digunakan untuk menyuap para politisi senayan guna memenangkan Miranda. Adang berkilah bahwa dirinya baru mengetahui adanya suap tersebut sehingga dia tidak mengetahui sama sekali tentang aliran dana itu.
Lalu bagaimana tentang pertemuan di rumah Anda dimana saat itu ada Miranda, Paskah Suzetta, Hamka Yandhu dari Partai Golkar, serta Endin AJ Soefihara dari PPP? “Kalau itu urusan BAP nya ibu (Nunun), jadi saya disampaikan,” katanya.

Dia lantas membantah kalau dirinya ikut campur dalam pemilihan Miranda. Bahkan saat ditanya apa benar soal materi penyelidikan yang menyebutkan dirinya juga mengarahkan fraksi TNI-Polri melalui Udju Djuaheri  untuk memilih Miranda, dia membantahnya.( kuh/jpnn)

Dipaksa Mengaku Berjudi, 4 Tersangka Minta Dibebaskan

Melihat Tersangka Judi Cari Keadilan

Empat orang warga yang dituduh melakukan tindak pidana perjudian, tak kuasa menahan tuduhan dimaksud dengan melakukan pra peradilan (prapid) meminta dibebaskan dari jeratan hukum.

Keempat penggugat yaitu, Yustinus Hulu (31), Otanigo Hulu (26), Emanuel Hulu (25) dan Joni Herman Mandofa (23), yang sama-sama tinggal di Jalan Merpati Blok E, Perumahan BTN Griya Bulian Permai, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Dalam persidangan perdata kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tebing Tinggi, Selasa (17/1) siang, keempat penggugat meminta dibebaskan dari hukuman karena menilai prosedur penangkapan mereka cacat hukum.

Sidang perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dipimpin oleh Majelis Hakim A Rahartini SH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penggugat.

Agus Rahmad Zega (27) warga yang sama dengan para tersangka, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan  menceritakan, kejadian itu berawal saat keempat pelaku nonton pertandingan sepak bola antara Indonesia dengan Malaysia pada tanggal 28 Desember 2011 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pada jam 11 malam, saya pulang ke rumah untuk menjemput orang pulang dari gereja. Sekira pukul 00.15 dinihari, saya mendapat telepon dari tersangka bahwa mereka ditangkap polisi sedang berjudi,” ujar Agus bersaksi.

Lebih lanjut, sambung Agus, pada malam itu mereka tidak bermain judi dan hanya duduk-duduk sedang menonton televisi karena mereka saling bertetangga. Jadi pada saat empat rekannya sedang menonton televisi tiba-tiba polisi datang dan sengaja memadamkan listrik dan kemudian mendobrak pintu belakang lalu masuk ke dalam rumah. Saat lampu padam, polisi dengan menggunakan senter sebagai alat penerangan sudah memegang satu set kartu joker bekas dan langsung menodongkan senjata api kepada keempat tersangka agar mengaku berjudi.

“Ada kartu ini, main judi kalian, ayo keluarkan uang kalian masing-masing,” kata Agus menirukan gaya polisi itu. Karena ditodongkan senjata api, kata Agus, terpaksa empat kerabatnya tadi mengeluarkan uang dari dalam dompet mereka masing-masing karena ketakutan. Malam itu, polisi berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp2.520.000 dari pelaku. “Tetapi yang membuat saya heran, kenapa di berkas acara pemeriksaan (BAP) polisi, barang bukti yang dicantumkan hanya Rp600.000, kemana sisanya? Ada apa dengan kasus ini?,” heran Agus.

Setelah menyerahkan seluruh isi dompet, keempat pelaku langsung diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas atau juper yang memeriksa terus memaksa keempatnya untuk mengakui perbuatannya dengan janji petugas akan membebaskan mereka setelah menandatangi berkas acara pemeriksaan.

“Saya langsung disitu malam itu, katanya mereka disuruh menandatangi BAP dengan janji akan dibebaskan keesokan harinya dengan syarat pihak keluarga datang membuat surat permohonan kepada masing-masing tersangka,” ucap Agus.

Pihak keluarga langsung membuat surat permohonan, tetapi ada segelintir petugas meminta uang jaminan untuk pembebasan tersebut, tetapi karena pihak keluarga tidak mempunyai uang, akhirnya setelah 24 jam berita surat penahananpun dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

“Kami orang tidak mampu, mana mungkin kami ada uang, karena kami yakin kerabat kami malam itu tidak sedang berjudi, karena keempatnya tidak tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan judi. Sebenarnya polisi telah salah melakukan penangkapan itu,” beber Agus.

Setelah mendengar keterangan saksi Agus, Ketua majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan petugas kepolisian yang terlibat dalam perkara ini.
Sementara itu, istri Yustinus Hulu, Pleni Br Purba (31) saat ditemui di rumahnya di Jalan Merpati Perumahan Griya Bulian Permai, Kota Tebing Tinggi, Selasa (17/1), mengaku sangat kecewa dengan pihak kepolisian Tebing Tinggi yang melakukan penangkapan terhadap suaminya dengan tuduhan perbuatann judi.

“Saya yakin suami saya tidak bersalah, selama ini dia bekerja sebagai pengutip uang disalah satu koperasi, dia tidak pernah berjudi. Saya kenal dia, orangnya jujur dan terus terang, memang malam itu dia permisi untuk melihat bola bersama kerabatnya di rumah temannya, bukan main judi,” jelas Pleni.

Atas kejadian ini, pihaknya sebagai istri tersangka kasus judi itu, memohon agar pihak Polres Tebing Tinggi membebaskan suami mereka dari tuduhan kejahatan melakukan tindakan judi. “Itu tidak benar, polisi salah tangkap orang, suami kami dipaksa mengakui perbuatannya karena mereka ditodong senjata api dan dipaksa mengaku,” curhatnya sembari meneteskan air mata.

Masih Pleni Br Purba, selama suaminya ditahan di lembaga permasyarakatan, dirinya yang tidak bekerja dan hanya menjadi ibu rumah tangga hanya bisa pasrah dan berharap suaminya dibebaskan. “Selama suami dipenjara, makan kami dibatu dari tetangga dan kerabat, itupun tidak setiap hari. Sementara untuk susu anak saya, terpaksa harus mengutang kepada famili dan kalau begini terus, bagaimana makan kami selanjutnya, bantu kami untuk membebaskan suami kami ini,” pinta ibu beranak satu ini.

Kuasa hukum keempat tersangka, Riki Poltak Daniel Sihombing SH, menjelaskan, kliennya saat itu tidak melakukan perbuatan tindakan judi dan pada prosedurnya kasus penangkapan dan penahanan yang dilakukan polisi tidak sesuai dengan prosedur hukum undang-undang KUHPidana.

“Pada intinya sidang prapid ini, kami sebagai kuasa hukum tetap mengajukan pembebasan tidak bersyarat kepada keempat klien kami yang sekarang ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Kota Tebing Tinggi,” ujar Riki.

Sebelumnya, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andi Rian Djajadi Sik, melalui Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Ngemat Surbakti, menyatakan, kasus 303 tentang perjudian adalah perkara yang tertangkap tangan dan tidak seketika dilengkapi surat perintah penangkapan. “Kalau menunggu surat penangkapan, pelaku judi keburu kabur,” ucapnya. (mag-3)

Kader LARAS Jangan Jadi Pemeras

Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Kota LARAS Medan Masa Bakti 2011-2014 di Garuda Plaza Hotel

MEDAN-Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Aspirasi Suara Rakyat (DPP LSM LARAS) Sumut, Hariman Tua Diabata Siregar mengingatkan kepada seluruh kader jangan jadi pemeras para pejabat atau rakyat. “Para kader diminta jangan menjadi pemeras para pejabat dan masyarakat, tetapi diminta memberi pencerahan dan solusi permasalahan rakyat,” tegasnya saat melantik Pengurus Dewan Pimpinan Kota (DPK) LARAS Medan masa bakti 2011-2014 di Garuda Plaza Hotel, Senin (16/1) malam.

Dikatakannya, fungsi LARAS bukan untuk memperkaya penggiat atau aktivisnya melainkan sebagai sosial kontrol dan berpihak pada kebenaran serta keadilan di tengah masyarakat. “Saat ini, unsur Muspida se-jajaran sudah mengenal lembaga ini karena program yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Sementara Ketua DPK LSM LARAS kota Medan yang baru dilantik, Irsyadanur SE menyatakan pengukuhan ini berbekal tekad dan semangat juang generasi anak bangsa menuju perubahan dan pencerahan.

“DPK Laras kota Medan merupakan anak bangsa yang dilahirkan dari mahakarya positif negeri ini, mulai dari kaum pelajar, mahasiswa, pegawai negeri, pejabat, orang kaya, miskin, orang kota, desa dan tentunya memiliki kontribusi masing-masing,” sebut Irsyadanur yang biasa disapa Irsan.
Menurutnya, LSM merupakan organisasi non pemerintah yang independen dan mandiri, bukan ‘underbow’ sebuah lembaga negara dan pemerintah, partai politik dan tidak menjalankan politik praktis untuk mengejar kekuasaan.” LSM bekerja atas dasar kesadaran membantu masyarakat dan bermanfaat bagi lingkungan,” ujarnya.

Dijelaskannya, LSM didirikan perorangan atau sekelompok orang yang secara sukarela memberi pelayanan kepada masyarakat umum. LSM Laras fungsinya non profit, bukan untuk memperkaya pengurus atau aktivisnya. Kiprah kita bersifat sosial kontrol, bermuara manfaat dan keberpihakan pada kebenaran keadilan.

“Lembaga ini tidak dijadikan sebagai alat memeras pejabat atau kepala dinas atau siapapun, tetapi diharap menjadi sosial control,” cetusnya lagi.
Diharapkannya, LSM LARAS dapat memberi pencerdasan dan pencerahan kepada masyarakat. Demikian juga harapan kepada pemimpin daerah bias membuka pintu buat DPK Laras kota Medan sebagai perwakilan suara rakyat di kota ini. “Sangat santun dan idealis bila pemerintah dan pemimpin daerah ini bisa bergandengan tangan dan menjadi bagian dari solusi masalah masyarakat. LSM Laras jangan dijadikan momok, dan penguasa atau pejabat yang salah akan menjadi musuh kami,” sebut Irsan.

Selain itu, Laras bukan tameng pejabat bahkan siap menjadi banteng masyarakat yang ditinggalkan pemerintah. Meski demikian, disebutkan siap mendukung program pemerintah sepanjang berpihak untuk rakyat.(*/adl)

Penjelasan Mengurus SIUP

081286380xxx

Kepada Yth Pemko Medan saya membaca di harian Sumut Pos edisi Sabtu 14 Januari bahwa sekarang ngurus izin usaha gratis, saya sangat berharap Pemko Medan bisa memperjelas tempat pengurusannya dan bagian apa yang dijumpai dikantor wali kota karena tahun 2009 saya mengurus SIUP dan surat izin untuk salon saya dikenakan Rp1,800. Itu saya minta uruskan teman, sekarang izin saya sudah mati dan mau diperpanjang, bagaimana caranya Pak karena saya tidak pernah ke Pemko Medan. Terima kasih Pemko Medan.

Urus di BPPT Secara Gratis

Pengurusan izin usaha yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Indsutri (SIUI), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dapat dilakukan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) secara gratis. Soal kepastian waktu juga dapat dilihat di website Pemko Medan. Terima kasih.

Drs H Rahudman Harahap MM
Wali Kota Medan

Honor Wajib Bayar Jadi Pegawai

087867545xxx

Yth Wali Kota Medan, kami dari tenaga honor Pemko Medan ingin bertanya tentang pengangkatan PNS. Bagaimana nasib kami yang telah mengabdi lama ini Pak? Kami takut karena ada teman-teman kami yang diwajibkan membayar untuk mengurus  supaya bisa menjadi pegawai. Kami mohon perhatian Bapak.

Tidak Ada Ketentuan Itu

Terima kasih atas informasinya. Tapi perlu kami tegaskan bahwa tidak ada ketentuan tenaga honor wajib membayar untuk mengurus menjadi pegawai. Sesuai kebijakan moratorium penerimaan CPNS, saat ini tengah dilaksanakan penataan pegawai sesuai kebutuhan yang ada.

Syaiful Bahri
Sekda Kota Medan

Pujakesuma Harus Kembangkan Ekonomi Kerakyatan

MEDAN- Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Pujakesuma Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Drs Oegroseno, mengamanatkan kepada Pemuda Pujakesuma untuk kreatif mengembangkan ekonomi kerakyatan. “Ini dipandang perlu mengingat pemuda adalah ujung tombak perjuangan bangsa dari masa ke masa. Dalam konteks ini pun Pujakesuma mengandalkan para pemudanya,” ujarnya kepada jajaran Pengurus Wilayah (PW) Pemuda Pujakesuma Sumut dalam sebuah pertemuan di Jakarta, baru-baru ini.

PW Pujakesuma Sumut dipimpin Danu Prayitno Siyo, SE MM menemui Oegroseno untuk memaparkan rencana pelantikan PW Pujakesuma Sumut sekaligus pelantikan PW Pemuda Pujakesuma dan PW Wanita Pujakesuma Sumut, Minggu (22/1) mendatang di Asrama Haji Medan.
Turut dalam pertemuan Sekretaris PW Pemuda Pujakesuma Sumut Bobby Octavianus Z, SE.

Dalam kesempatan itu Oegroseno juga meminta Pemuda Pujakesuma untuk berperan aktif di bidang pendidikan dan bersinergi dengan seluruh elemen pemuda di Sumut. Pendidikan, menurutnya, amat penting diperhatikan.

Danu sendiri memandang amanat Ketua Umum PP Pujakesuma tersebut sebagai cemeti yang membangkitkan semangat juang Pemuda Pujakesuma. Untuk pengembangan ekonomi kerakyatan, Danu mengatakan pihaknya akan menumbuhkembangkan kemampuan berwirausaha pemuda-pemuda di Sumut lewat program pelatihan.”Untuk mendukung upaya ini, kita akan mendorong pihak perbankan agar lebih membuka diri terhadap usahawan pemula dan berusia muda” ujarnya.

Sementara  Bobby menerangkan bahwa PW Pemuda Pujakesuma Sumut kini sudah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat) No:7.E/BKB.Pol-PM/XII/2011 pada 21 Desember 2011. (ari)

Tetap Semangat

PSMS vs Persipura

MEDAN- Pelatih PSMS Raja Isa menginstruksikan agar anak-anak asuhannya tetap fight pada laga lanjutan ISL meladeni Persipura Jayapura, malam ini (18/1) di Stadion Teladan.

Karena menurut pelatih asal Malaysia ini, walau tim berjuluk Mutiara Hitam itu merupakan klub yang sempat dilatihnya beberapa waktu lalu, PSMS harus tetap fokus. “Secara teknis kita sudah mengetahui Persipura luar-dalam. Namun, tak seharusnya kita menjadi remeh terhadap tim itu,” ungkapnya, Selasa (17/1).

Raja Isa menuturkan, Persipura merupakan tim besar yang solid dengan telah melakukan pembinaan sejak 2007 lalu. “Di Persipura, putra daerah menjadi keutamaan dan sudah seharusnya diakomodir. Tanpa pemain asing, Persipura bisa menjadi tim bagus,” katanya.

Pada laga ini, Perspura dipastikan tak menurunkan Titus Bonai (Tibo). Dengan hal ini, Raja Isa merasa kecepatan yang menjadi andalan Persipura akan sedikit berkurang. “Persipura minus Tibo, ini menjadi kesempatan baik bagi kita untuk meraih poin penuh di kandang,” tutur Raja Isa.
Ia juga mengatakan, kelengahan yang kerap dilakukan lini belakang PSMS serta kiper sekaligus Kapten tim berjuluk Ayam Kinantan Markus Haris Maulana akan diusahakan diminimalisir.

“Saya memohon maaf jika kinerja saya hingga saat ini belum maksimal. Namun, saya yakin dengan menerapkan pola pembinaan seperti yang dilakukan Persipura 2007 lalu, PSMS bisa dan yakin mampu menyamai Persipura dalam kurun waktu 2-4 ahun mendatang,” ujar eks pelatih Persiram dan Persipura itu.

Sementara pelatih kiper Persipura Alan Hafiluddin mengatakan, PSMS merupakan lawan berat, karena Raja Isa juga merupakan seorang pembentuk Persipura. “Dia pasti tau karakter permainan Persipura. Apapun yang kami lakoni besok (hari ini, red) merupakan laga berat,” ungkapnya.
Mengenai lapangan Stadion Teladan yang kerap digenangi air saat terjadi hujan, menurut Alan hal tersebut tak layak dijadikan alasan. “Tak ada alasan untuk menyalahkan lapangan. Kita akan tetap melakukan strategi sesuai karakter yang diharapkan pelatih,” ujar Alan.

Mengenai minus Tibo pada laga kali ini, Alan menuturkan, Persipura tak pernah berantung dari seorang peman. “Kita bermain secara tim, dan kuat karena bermain padu antar pemain, bukan kuat karena seorang pemain saja,” katanya.

Menurut Alan, pada setiap pertandingan, Persipura tetap bermain dengan kerja keras para pemain. “Kami tetap membutuhkan perjuangan dan kerja keras untuk menang. Karena, setiap tim mempunyai motivasi ganda untuk mengalahkan Persipura,” ujarnya.

Sementara itu, di tempat terpisah pelatih Persipura Jacksen F Tiago menuturkan, sejarah pada musim 2008/2009 lalu tak bisa menjadi pegangan. Karena pada saat itu Persipura berhasil menekuk PSMS baik di kandang maupun partai tandang. “Keadaan yang dulu dengan sekarang jauh berbeda. Hasil apapun yang ingin kami capai besok, harus dengan berjuang. Sejarah Persipura bentrok PSMS lalu, tak akan membantu kami dalam pertandinga besok,” ujarnya.

“Justru, sejarah itu bisa membuat kami terlena dan meremehkan tim lawan. Lagipula Pak Raja Isa merupakan satu-satunya pelatih di ISL yang punya segala kemampuan dan pengetahuan sangat cukup untuk mengalahkan kami. Karena yang membentuk tim ini adalah Beliau,” tambahnya.
Menurut Jacksen, 85 persen dari tim Persipura dibentuk oleh Raja Isa. “Sehingga besok (hari ini, red) kami harus bekerja dalam keadaan maksimal, jika berharap dapat poin di sini,” tuturnya. (saz)

SBY Tandatangani Perpres Pembatasan BBM

JAKARTA- Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Jero Wacik mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembatasan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan pengalihan ke Bahan Bakar Gas (BBG) sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (17/1).
“Hari ini sudah ditandatangani. Minggu ini keluar. Setelah itu saya buat Keputusan Menterinya,” kata Jero Wacik.

Jero menuturkan, pembatasan itu tidak berlaku bagi sepeda motor, kendaraan roda dua dan roda tiga serta kendaraan umum. Selain diperbolehkan mendapatkan subsidi, jenis kendaraan tertentu itu juga secara perlahan akan diarahkan ke gas.

Sebelumnya, pemerintah terus mengebut pembangunan infrastruktur bahan bakar gas. Ini salah satu upaya pemerintah mengkonversi penggunaan bahan bakar minyak ke gas di sektor transportasi, sehingga bisa menekan subsidi energi yang mencapai ratusan triliun per tahun.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Evita Herawati Legowo, secara tegas menyatakan akan membangun 108 tempat pengisian gas cair untuk kendaraan (LGV) sepanjang tahun ini. Sebagian besar proyek ini akan dikerjakan PT Pertamina, BUMN yang telah malang melintang di dunia minyak dan gas.

“Sebagian akan dibantu kami (pemerintah). Nanti akan ada penugasan ke Pertamina,” kata Evita di Jakarta.
Seratusan stasiun pengisian gas ini akan ditempatkan di berbagai wilayah. Jakarta misalnya, pemerintah akan menambah layanan Vi-Gas di 16 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Vi-Gas  merupakan merek dagang Pertamina untuk LGV. “Saat ini baru 10 SPBU yang melayani Vi-Gas,” katanya.
Kemudian, penambahan layanan Vi-Gas pada 15 SPBU di Jawa Barat, Banten (11 stasiun), Jawa Tengah (25 stasiun), Yogyakarta (4 stasiun), Jawa Timur (32 stasiun), dan Bali (2 stasiun). Semua akan dikerjakan pada tahun ini.

Sementara itu, Menkeu Agus Martowardojo berharap konversi BBM ke gas untuk kendaraan roda empat bisa dilakukan sebelum pembatasan BBM dimulai 1 April mendatang. Pengalihan dari BBM ke gas harus lebih dahulu siap di Jawa dan Bali sebelum tenggat pembatasan premium dimulai.
“Kalau mulai 1 April, mungkin malah dari Januari-Februari ini sudah bisa dilakukan konversi,” kata Agus di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, kemarin.

Agus mengatakan, pemerintah berharap agar program konversi ke gas tersosialisasikan lebih dulu. Dengan begitu, masyarakat tahu apa manfaatnya kalau melakukan konversi dari BBM ke gas.

“Masyarakat juga tahu bagaimana teknologinya, bagaimana keamanannya. Sehingga tidak saja manfaat ekonominya bisa dirasakan, tapi jua keamanan dan operasionalnya,” kata Agus.

Menkeu mengatakan, dana dukungan untuk program konversi sudah disediakan. Saat ini, pemerintah telah menyiapkan Rp965 miliar untuk konversi BBM ke gas.

Pemerintah juga berencana menambah hingga Rp3 triliun. Pembatasan premium yang dimulai 1 April di Jawa dan Bali sudah memperhitungkan kapasitas fiskal pemerintah.

“Jadi kalau sekarang Januari, kita masih cukup waktu. Malah kalau ada inisiatif dimulai lebih awal, itu baik dan sesuai harapan kami,” kata Menkeu.
Untuk mobil pribadi yang tidak menggunakan pertamax, bisa memilih alternatif memasang converter kit untuk penggunaan bahan bakar gas. (sof/oki/net/jpnn)

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penembakan

MK Perintahkan KIP Buka Pendaftaran Lagi

JAKARTA- Mabes Polri mengaku telah menangkap tiga warga yang diduga pelaku penembakan di Aceh. Dengan penangkapan ini, jumlah tersangka yang diringkus sudah sebanyak lima orang.

“Dia pelaku, bersama-sama tapi dia nggak bawa senjata, dia selalu mencari sasaran, ada dua motor dan dia tertinggal ya kita tangkap,” ujar Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Sutarman di Mabes Polri Jakarta, Selasa (17/1).

Seperti diberitakan, serangkaian aksi kekerasan menjelang perhelatan Pemilukada Aceh pada Febuari mendatang sangat mengkhawatirkan. Sejumlah warga terutama para pekerja pendatang dari luar Aceh menjadi sasaran tembak sekelompok orang tak dikenal.
Namun demikian, Sutarman enggan mengkaitkan penembakan itu dengan pelaksanaan Pemilukada. Menurutnya ini merupakan aksi teror untuk mengganggu keamanan di Serambi Makah itu.

“Kalau kita evaluasi, yang ditembak nggak diambil apa-apanya tapi kan tidak ada motif apapun, dari situkan berarti ada ketakutan. Teror. Tetapi pelaksanannya mendekati Pemilukada, apakah itu terkait itu semua kita ambil sebagai masukan, supaya kita mengetahui apa sih motifnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk membuka lagi pendaftaran calon Pemilukada Gubernur Aceh, termasuk Pemilukada di sejumlah kabupaten/kota di Aceh. Pendaftaran calon harus dibuka selama tujuh hari, terhitung sejak putusan sela MK dibacakan, Selasa (17/1).

“Membuka kembali pendaftaran pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, untuk memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan tujuh hari sejak putusan sela ini diucapkan,” ujar Ketua Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta.

Sebelum pembacaan putusan sela, kemarin masing-masing pihak mengajukan pendapatnya di sidang MK. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, melalui tim pengacaranya Sayuti Abubakar dkk, menyampaikan bahwa Mendagri sebagai penggugat tidak menguraikan sama sekali wewenang apa yang diperselisihkan dengan KIP Aceh. Irwandi menilai materi gugatan kabur. Irwandi berharap MK menolak gugatan Mendagri.

Bahkan, Irwandi menilai, Mendagri telah memposisikan diri pembela kepentingan kelompok tertentu dan memberikan kedudukan istimewa kepada kelompok tersebut. Namun, Irwandi tak menyebut kelompok itu adalah Partai Aceh.

Irwandi juga membantah alasan Mendagri yang menyebut kondisi keamanan Aceh bisa terganggu jika tidak dibuka lagi pendaftaran calon. “Jelas-jelas kondisi keamanan di Aceh masih kondusif, yang dapat dibuktikan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh saat ini berjalan dengan baik dan normal,” kata Irwandi, sebagaimana disampaikan Sayuti.

Tanggapan KIP Aceh juga mirip dengan tanggapan Irwandi. Menurut KIP Aceh, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, Imran Mahfudi SH, materi gugatan Mendagri tidak memenuhi persyaratan sebagai sebuah gugatan sengketa kewenangan lembaga negara. Pasalnya, mendagri tidak merinci secara jelas kewenangan apa yang diambil atau dihalangi oleh KIP Aceh. KIP Aceh juga meminta MK menolak gugatan mendagri.

Usai sidang, menanggapi putusan sela MK itu, juru bicara Partai Aceh Fahrul Razi menyatakan, Partai Aceh menyambut baik putusan ini. Soal kapan Partai Aceh akan mendaftarkan calonnya, akan dibicarakan di internal partai, secepatnya. “Tunggu pertemuan konsolidasi dalam waktu dekat,” ujarnya.
Dia juga meyakinkan bahwa rakyat Aceh menyambut baik putusan sela MK ini. “Setidaknya mengembalikan kepercayaan rakyat Aceh terhadap pemerintah pusat,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, majelis MK menjelaskan, MK sudah membuat putusan terkait Pemilukada Aceh pada 2 November 2011, yang memerintahkan pendaftaran calon dibuka lagi. Namun, ternyata masih banyak yang belum tahu adanya putusan sela itu dan baru tahu setelah ada putusan akhir yakni 24 November 2011, setelah masa pendaftaran susulan ditutup.

“Sehingga maksud membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepada pasangan yang baru sebagaimana dimaksudkan dalam putusan tersebut, tidak terlaksana,” demikian hakim MK.

Putusan sela yang dibacakan Selasa (17/1), menurut hakim MK, sangat penting. Alasannya, jika harus menunggu putusan akhir maka perlu waktu lama karena MK harus memeriksa perkara yang diajukan Mendagri Gamawan Fauzi ini. Jika dalam putusan akhir gugatan mendagri dikabulkan, maka akan percuma saja karena proses tahapan pemilukada terus berlangsung hingga pemungutan suara. Ini malah bisa menimbulkan masalah baru. “Maka mendesak untuk menjatuhkan putusan sela,” ujar hakim MK yang lain.

Sebelum pembacaan putusan sela, kemarin masing-masing pihak mengajukan pendapatnya di sidang MK. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, melalui tim pengacaranya Sayuti Abubakar dkk, menyampaikan bahwa Mendagri sebagai penggugat tidak menguraikan sama sekali wewenang apa yang diperselisihkan dengan KIP Aceh. Irwandi menilai materi gugatan kabur. Irwandi berharap MK menolak gugatan Mendagri.

Bahkan, Irwandi menilai, mendagri telah memposisikan diri pembela kepentingan kelompok tertentu dan memberikan kedudukan itimewa kepada kelompok tersebut. Hanya saja, Irwandi tak menyebut kelompok dimaksud adalah Partai Aceh.

Irwandi juga membantah alasan Mendagri yang menyebut kondisi keamanan Aceh bisa terganggu jika tidak dibuka lagi pendaftaran calon. “Jelas-jelas kondisi keamanan di Aceh masih kondusif, yang dapat dibuktikan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh saat ini berjalan dengan baik dan normal,” kata Irwandi, sebagaimana disampaikan Sayuti.

Tanggapan KIP Aceh juga mirip dengan tanggapan Irwandi. Menurut KIP Aceh, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, Imran Mahfudi SH, materi gugatan Mendagri tidak memenuhi persyaratan sebagai sebuah gugatan sengketa kewenangan lembaga negara. Pasalnya, mendagri tidak merinci secara jelas kewenangan apa yang diambil atau dihalangi oleh KIP Aceh. KIP Aceh juga meminta MK menolak gugatan mendagri.

Usai sidang, menanggapi putusan sela MK itu, juru bicara Partai Aceh Fahrul Razi menyatakan, Partai Aceh menyambut baik putusan ini. Soal kapan Partai Aceh akan mendaftarkan calonnya, akan dibicarakan di internal partai, secepatnya. “Tunggu pertemuan konsolidasi dalam waktu dekat,” ujarnya.
Dia juga meyakinkan bahwa rakyat Aceh menyambut baik putusan sela MK ini. “Setidaknya mengembalikan kepercayaan rakyat Aceh terhadap pemerintah pusat,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam gugatan yang dibacakan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, Jumat (13/1), kemendagri minta jadwal pemilukada ditunda. Bahkan, menurut penggugat, jika pemilukada diteruskan tanpa diikuti Partai Aceh, kondisi keamanan Aceh bisa terganggu.
“Apabila seluruh tahapan pemilukada Aceh tetap dilaksanakan sebagaimana keputusan KIP Nomor 26 Tahun 2011 dan tidak diikuti oleh Partai Aceh, dapat diprediksi berpotensi terjadi gangguan kamtibmas dalam pelaksanaan tahapan pemilukada dan kemungkinan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara, serta dapat menimbulkan gejolak politik dan keamanan di Aceh,” demikian antara lain materi gugatan yang diajukan Mendagri. (sam/zul/jpnn)