26 C
Medan
Thursday, April 9, 2026
Home Blog Page 14187

BBM Dibatasi, Pajak Migas Dibiarkan Bocor

JAKARTA-Kebijakan pembatasan BBM yang akan diberlakukan pemerintah dinilai akan kian memberatkan hidup rakyat. Anggota Komisi VII DPR Dewi Aryani mengatakan, rakyat bakal makin sengsara. Hak rakyat mendapatkan pelayanan dan pemenuhan sektor energi terutama BBM tidak dipenuhi oleh pemerintah.

Menurut Dewi Aryani, alasan pemerintah untuk penghematan sungguh naif. “Tidak fair dan malah tidak masuk akal. Pemerintah seharusnya memikirkan bagaimana memperbesar penerimaan negara sehingga kecukupan anggaran dapat dipenuhi,” ujar politisi perempuan dari PDI Perjuangan itu kepada Sumut Pos, Rabu (11/1).

Dia mendesak pemerintah segera membatalkan kebijakan pembatasan BBM. Sebaliknya, pemerintah diminta mengambil langkah segera menarik dana pajak dari perusahaan perusahaan migas dan pertambangan.

“Juga membereskan segera mafia energi dan tidak tanggung-tanggung dalam melakukan reformasi birokrasi di ESDM dan sektor lain yang menjadi operator dan pengguna energi,” cetusnya.

Dewi juga menanggapi keterangan Dirjen Pajak, Fuad Rahmany, yang mengatakan pada 2011 realisasi penerimaan pajak dari sektor migas senilai Rp65 triliun.

“Apa hebatnya? Kita tahu bahwa pada tahun 2011, Perusahaan Migas BUMN, PT Pertamina telah menyetor pajak kepada negara Rp50,9 triliun atau sekitar 72 persen dari realisasi pajak 2011. Sementara di Republik ini kita tahu terdapat banyak perusahaan migas yang bahkan lebih besar dari Pertamina. Ini kan sangat sangat memprihatinkan. Kemana pendapatan sekian besar yang seharusnya menjadi hak rakyat tapi tidak terserap?” jelas Dewi yang juga kandidat doktor kebijakan publik sektor energi dari Universitas Indonesia itu.
Dia menyorot kinerja sejumlah petinggi yang mengurusi masalah ini. Termasuk mendorong aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Agung atau pun KPK, untuk memberikan perhatian khusus sektor ini.
“Apakah untuk hal semacam ini harus Presiden SBY yang turun langsung? Sementara DEN (Dewan Energi Nasional, Red) yang diketuai Presiden saja mandul, belum ada hasil apapun dalam pembuatan kebijakan sektor energi,” cetus Dewi. (sam)

Dahira dan Syakira Dioperasi hingga 20 Jam

RSCM Pisah Bayi Dempet Kepala

Rumah Sakit Cipto Mangukusumo (RSCM) kembali mengoperasi bayi kembar siam yang dempet di bagian kepala. Operasi ini berlangsung sekitar 18 jam-20 jam. Dimulai kemarin (11/1) sekitar pukul 10.00 WIB dan diperkirakan rampung dini hari tadi pukul 02.00 WIB.

Bayi kembar siap yang diberi nama Dahira dan Syakira ini adalah anak pertama pasangan Edi Utomo (30) dan Siti Maryam (31). Pasangan ini tinggal di Bekasi, Jawa Barat. Dahira dan Syakira lahir mulai operasi seksio sesaria di RSCM pada 16 November 2011. Bayi ini dilahirkan dengan selamat. “Masing-masing bayi saat lahir dalam kondisi stabil. Mengalami penyatuan di bagian kepala,” ucap Ketua Departemen Ilmu Kesehatan Anak RSCM Prof Dr dr Bambang Supriyatno Sp.A(K) kemarin.

Bambang menjelaskan, selama dalam perawatan dan persiapan operasi, tim dokter menemukan telah terjadi penyatuan jaringan otak. Penyatuan ini juga diikuti penyatuan sistem cairan serta pembuluh darahnya. Dengan kondisi ini, tim dokter melakukan operasi besar untuk memisahkan Dahira dan Syakira.

Upaya pertama yang dilakukan dalam operasi ini adalah memisahkan jaringan otak dan kulit kepala. Selanjutnya, dilakukan penutupan bagian kepala yang terbuka dengan sisa kulit yang ada di lokasi pembedahan. Sementara itu jika masih ada bagian kepala yang mengaga karena tidak terjangkau, akan ditutup dengan kulit bagian paha masing-masing bayi.

Menurut Bambang, saking kompleksnya kelainan dan tindakan bedah yang harus dilakukan pada bayi Dahira dan Syakira maka berpotensi terjadi penyulit-penyulit yang dapat memperberat keadaan.

“Bahkan penyulit-penyulit ini bisa berakibat kematian,” katanya. Sesaat sebelum dioperasi, masing-masing bayi berbobot 2.852 gram dengan keadaan stabil.

Bambang menjelaskan, setelah mendengarkan skema operasi dan risiko yang akan dihadapi, kedua orangtua Dahira dan Syakira kompak memutuskan agar dilakukan operasi sesuai dengan rencana. Dia menuturkan, operasi yang memakan hingga 20 jam ini bukan tindakan terakhir. Setelah dioperasi, akan diikuti serangkaian tindakan medis dan pembedaan lainnya.

Selama operasi, Bambang menjelaskan ada risiko terjadi pendarahan. Seandaianya operasi berjalan lancar, risiko saat bayi dalam perawatan adalah terjadi pendarahan dan infeksi. Dari risiko ini, bayi dimungkinkan besar akan mengalami gangguan tumbuh kembang.

Kasus kelainan yang dialami Dahira dan Syakira ini dalam dunia kedokteran sering disebut kraniopagus. Kelainan ini merupakan jenis kembar siam yang jarang ditemukan. Bambang memperkirakan, kasus ini terjadi pada 1 bayi dalam 2,5 juta kelahiran hidup.
Edi Utomo sendiri enggan berkomentar banyak terkait tindakan operasi yang akan dilalui buah hatinya. Dia hanya meminta doa supaya operasi berjalan lancar. “Semoga selamat, sukses, dan lancar,” ucap perantau asal Purwodadi, Jawa Tengah itu. (wan/agm)

Ultah Makan Malam Sederhana

Kate Middleton

Duchess of Cambridge merayakan hari ulang tahunnya yang ke-30, Senin (9/1). Ini adalah pertama kalinya, Kate merayakan ulang tahun setelah resmi menjadi bagian dari keluarga Kerajaan Inggris.

Namun, Kate memilih untuk merayakannya secara sederhana. Hanya menggelar makan malam pribadi.
“Kate mengadakan acara makan malam dengan keluarga dan teman-temannya. Makan malam diadakan di kediaman pribadi di salah satu ruang di kediaman mereka, Kensinton Palace,” ungkap salah satu staf istana, kemarin.

Kate sangat senang karena berkumpul dengan orang-orang yang dicintainya. Semua makanan dimasak secara spesial oleh koki favorit istri Pangeran William itu.

Namun, banyak pemerhati prihatin Kate belum juga hamil. Usianya yang kini memasuki kepala tiga membuat Kate praktis merombak tradisi para putri di Istana Inggris yang melahirkan anak pada usia sebelum 30 tahun.

Sebagian besar dari para perempuan senior dalam keluarga Kerajaan Inggris sudah menjadi ibu pada usia 20-an tahun. Ratu Elizabeth II memang melahirkan dua dari empat anaknya pada usia 30-an tahun.

Namun, Putri Anne, putri pertama Ratu Elizabeth, menikah pada usia 23 tahun dan melahirkan empat tahun kemudian. Putri Diana bahkan melahirkan Pangeran William pada usia 21 tahun. (net/rm/jpnn)

Ibu-ibu dan Puluhan Pemuda Bentrok

MEDAN DELI- Puluhan ibu-ibu di Jalan Platina I, Lingkungan  IX, Kelurahan Titipapan, Medan Deli bentrok dengan puluhan pemuda yang hendak merobohkan tembok seng di lahan seluas 4 hektar.  Aksi saling dorong untuk merubuhkan tembok akhirnya berhasil rubuh, Rabu (11/1) sekitar pukul 14.30 WIB.

Puluhan ibu-ibu yang terlibat aksi itu mencibir bahwa aksi puluhan pemuda tersebut murni atas perintah seorang mafia tanah, yang menyerobot tanah milik warga di Jalan Platina I. “Kami sudah puluhan tahun hidup disini, berapa kalian dibayar mafia itu, kalian tak tahu apa – apa dengan tanah ini, ini tanah kami,” jerit seorang ibu sambil menarik pria yang mencoba merubuhkan tembok seng yang telah dipagari masyarakat.

Di tengah aksi pembongkaran itu, seorang perwira TNI AL mengaku tidak terima terhadap apa yang dilakukan oleh puluhan pemuda tersebut, yang merobohkan pagar seng lahan rumah orang tuanya. “Jangan seng ini dibongkar ya, ini tanah kami, kalau yang lain suka kalian, bisa kalian dibilangi,” teriak perwira berpangkat satu balok emas sambil mendorong pemuda yang mau melakukan pembongkaran.

Permintaan perwira itu tak digubris oleh para pemuda tersebut, akhirnya perubuhan dan pembongkaran pagar yang berlangsung selama satu jam berhasil dilakukan puluhan pemuda. Namun, puluhan ibu-ibu tetap tak terima lahan seluas 4 hektar diambil seorang pengusaha yang disebut-sebut Mukijo.

“Ingat ya, ini tanah ada sejarahnya dari orang tua kami, jangan diambil seng kami, dasar maling kalian semua,” teriak ibu-ibu kepada puluhan pemuda.

Seorang perwakilan masyarakat, Edi Purwanto mengatakan, awalnya tanah itu adalah hak dari masyarakat penggarap yang diberikan kepada 11 kepala keluarga (KK) dengan surat suguhan yang diberikan pada tahun 1943.

Camat Medan Deli, Yusdarlina membantah ada mengeluarkan SK camat tentang tanah tersebut. (ril/smg)
“Kita tidak ada keluarkan SK tentang tanah tersebut, tapi yang jelas sejarah tanah itu adalah milik Polda yang telah dibayarinya terhadap 11 KK dengan ganti rugi, kemudian pihak Mukijo melakukan gugatan di Mahkamah Agung atas tanah itu, akhirnya menang pada tahun 1994 dan terjadi perdamaian pihak Mukijo dengan Polda, jadi kita tidak ada mengeluarkan surat tapi hanya melihat dasar bukti atas tanah itu untuk proses sertifikat,” terangnya.muncul dalam 4 bulan belakangan mengklaim lahan itu adalah lahannya. Pasalnya, pada tahun 1963 Mukijo selaku pengacara memenangkan lahan di belakang tanah 4 hektar tersebut dengan status tanah landerform yang dipercayakan seorang pengusaha etnis tionghoa.

Disinggung apakah masyarakat memiliki hak sah atas tanah itu, dia menjelaskan, surat yang mereka miliki atas dasar penggarap yaitu surat suguhan.  “Warga tak punya hak sah atas tanah, tapi kami punya bukti sesuai sejarah dari orang tua,” sebutnya.

Terpisah, Edi Susanto selaku pihak pembeli lahan dari Mukijo mengaku, mereka memiliki surat bukti atas hak tanah itu dengan SK camat yang dibelinya dengan Mukijo pada tahun 2011.

Camat Medan Deli, Yusdarlina membantah ada mengeluarkan SK camat tentang tanah tersebut. “Kita tidak ada keluarkan SK tentang tanah tersebut, tapi yang jelas sejarah tanah itu adalah milik Polda yang telah dibayarinya terhadap 11 KK dengan ganti rugi, kemudian pihak Mukijo melakukan gugatan di Mahkamah Agung atas tanah itu, akhirnya menang pada tahun 1994 dan terjadi perdamaian pihak Mukijo dengan Polda, jadi kita tidak ada mengeluarkan surat tapi hanya melihat dasar bukti atas tanah itu untuk proses sertifikat,” terangnya.

10 Staf Bendahara Biro Umum Diperiksa Poldasu

Dua Instansi di Pemprovsu Diduga Korupsi Miliaran Rupiah

MEDAN-Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut semakin serius mengungkap dugaan korupsi di Biro Umum Pemprovsu. Hingga, Rabu (11/1) sudah ada 10 staf Biro Umum Pemprovsu yang diperiksa terkait dugaan korupsi di instansi tersebut.

Berdasarkan 10 nama yang sudah diminta keterangannya, pihak Polda Sumut belum bisa mengambil keterangan Bendahara Biro Umum, Amin. Disebut-sebut, Amin sangat mengetahui jelas tentang pemanfaatan anggaran di Biro Umum.

Terkait belum adanya pemeriksaan terhadap bendahara Di Biro Umum tersebut,  Amin terkesan membohongi Tim Penyidik ketika dihubung pihak penyidik, hal itu di dengar langsung Sumut Pos dan empat staf Biro Umum. “Kamis janji datang, tak datang, terus Jumat bilang datang habis salat Jumat, juga tak datang, ini sudah hari Rabu,”  begitu sepenggal kata-kata penyidik via Hand Phone yang didengar Sumut Pos.

Amatan Sumut Pos, di ruang penyidik Tindak Pidana korupsi (Tipikor) tampak tiga orang laki-laki dan seorang wanita berseragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang dimintai keterangannya. Setelah keempat PNS itu diperiksa.

Kasubdit Tipikor Polda Sumut Kompol Yuda membenarkan adanya staf  Biro Umum Pemprovsu yang datang untuk dimintai keterangan, “Iya tadi (kemarin, Red) ada dimintai keterangan, tapi masih klarifikasi. Ini kan proses masih lidik,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho saat dikonfirmasi Sumut Pos mengatakan telah mengklarifikasi 10 staf di Biro Umum Provinsi. Ini tindak lanjut dari proses lidik adanya dugaan korupsi anggaran rutin di Biro Umum Provinsi.

Terpisah, masih di Pemprovsu juga ditemukan dugaan korupsi miliaran rupiah. Bila Poldasu sudah menangani kasus korupsi di Biro Umum Pemprovsu, di instansi lainnya di Dinas Kesejahteraan Sosial Sumut mulai menguap dugaan korupsi tersebut.

Diketahui ada beberapa anggaran proyek di Dinas Sosial Sumut yang diselewengkan, seperti pengerjaan proyek fisik yang bersumber dari APBD Sumut dan APBN tahun 2011 senilai miliaran rupiah ini. Seperti beberapa paket sudah kena finalti, tapi tetap dikerjakan oleh pihak ketiga tanpa ada tindakan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Sosial Sumut, Haykal Amal.

Berdasarkan informasi, Minggu (10/1), pembayaran dana proyek dikeluarkan melalui Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) untuk proyek fisik yang belum selesai dikerjakan. Bahkan, info yang didapat pengerjaan proyek fisik, rehab ruang kantor, pembangunan pagar, pembuatan flatpon ruangan Dinas Sosial Sumut, tidak sesuai bestek.

Begitu juga pembangunan 10 unit rumah dinas, pagar, rumah jaga, dan lantai keramik di Taman Makam Pahlawan (TMP) Bukit Barisan Jalan Sisingamangara Medan terindikasi adanya kecurangan dalam pengadaan alat-alat bangunan.

Tak hanya itu, masih ada beberapa pembangunan pagar gapura pintu masuk di Dinas Kesejahteraan Sosial Sumut, dengan nilai pekerjaan Rp220 juta. Tapi, hingga kini  belum selesai dikerjakan.

Begitu juga pembangunan pot bunga, yang anggarannya diduga diselewengkan, karena pot bunga yang diajukan untuk dibangun sebanyak 16 unit, hanya dibangun 14 unit. Bahkan pembangunan fisik bangunan di 12 UPT di Dinas Sosial Sumut dengan nilai anggaran masing-masing anggaran Rp500 juta diindikasikan adanya mark up proyek.
Menjawab prihal tersebut, Sumut Pos hendak menemui langsung kepala dinas di instansi tersebut, namun terhenti oleh seorang staf di depan ruangan Kadis Sosial Sumut Robertson Tambunan, saat ditanya?  staf itu menyebut Robert sedang rapat.

Saat ditunggui di samping mobilnya ternyata Robertson  ganti mobil lain.  (mag-5/ari)
BK merah yakni, Toyota Vios BK 9911 YY. Sekitar setengah jam menunggu, akhirnya Robertson Tambunan keluar. Tapi, Robertson bertukar mobil dengan menumpangi Mobil Daihatsu Xenia BK 1958 GV dengan dua orang berpakaian PNS meninggalkan gedung Kantor Dinas Kesejahteraan Sosial Sumut di Jalan Asrama, Medan.(mag-5/ari)

Poldasu Diminta Ambil Alih Kasus

Penetapan Tersangka Zulkarnaen Damanik Syarat Pesanan

MEDAN-  Tim Kuasa hukum mantan Bupati Simalungun, Drs H Zulkarnaen Damanik meminta agar kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepada mantan Bupati Simalungun diambil alih Poldasu karena dinilai penanganan yang dilakukan Polres Simalungun tidak obyektif.

Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum Bupati Simalungun, Sarles Gultom SH MH, Sarbudin Panjaitan SH MH dan Marolop Sinaga SH dari kantor Advokat Sarles Gultom SH MH, beberapa waktu lalu.
Sarles menyebutkan, penetapan status Drs H Zulkarnaen Damanik sebagai tersangka sangat tendensius, diduga ada syarat pesanan dari pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan nama baik Zulkarnaen selaku mantan Bupati Simalungun. “Untuk menghindari ketidak obyektifan Polres Simalungun dalam menangani kasus dugaan korupsi, kami meminta kepada Kapoldasu, Irjen  Pol Drs Wisjnu Amat Sastro SH untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Polres Simalungun dan selanjutnya ditangani Polda Sumut,” katanya.

Permohonan agar penyelidikan perkara dugaan korupsi Drs H Zulkarnaen Damanik MM agar diambil alih Poldasu sudah disampaikan melalui surat No. 01/P/S,S,M/I/2012 tanggal 11 Januari 2012. Selain kepada Kapoldasu, surat permohonan disampaikan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kombes Pol Drs Sadono Budi NugrohoSH, Irwasda Kombes Pol Drs Monang Manullang SH MM dan Kabid Propam Poldasu Kombes Pol Drs Iwan Prasodjo S SH dengan tembusan Kapolri Jenderal Pol Drs Timor Pradopo SH.

“Pemohon secara hukum tidak dapat menerima ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, karena pemohon telah menjalankan tugas selaku Bupati Simalungun berdasarkan peraturan dan pemohon tidak pernah melakukan korupsi, sehingga pemohon berharap agar perkara dugaan korupsi yang dituduhkan kepada pemohon dilakukan penyelidikan secara komprehensif dan professional, sebelum  ditetapkan tersangka,” tegasnya.

Kuasa hukum mengatakan, Dit Reskrimsus menyampaikan surat undangan pada 10 Januari kepada pemohon agar menghadiri gelar perkara 13 Januari 2012. Secara bersamaan Polres Simalungun mengeluarkan surat panggilan kedua. (mag-5)

Jalan Seperti Kubangan, Pemko tak Peduli

TEBINGTINGGI- Permintaan warga untuk mendapatkan jalan yang baik belum dipenuhi Pemko Tebingtinggi di Jalan Bunga Matahari, Lingkungan III, Kelurahan KaryaJaya, Kecamatan Rambutan. Di wilayah itu, jalan sepanjang 100 meter mirip dengan sawah karena sejak 5 tahun lalu belum tersentuh pembangunan.

Berdasarkan amatan Sumut Pos, Selasa (10/1) kerusakan jalan di wilayah tersebut sangat memprihatinkan, selain jalanan rusak dan becek, jalan tersebut juga berlobang. Bahkan, di musim penghujang seperti sekarang jalan tersebut sulit untuk dilalui.

Seorang warga, Syahruddin (60) yang merupakan tokoh masyarakat setempat mengatakan, sebenarnya di masa Wali Kota Tebingtinggi, Ir Abdul Hafiz Hasibuan sudah ada laporan 30 warga yang disampikan langsung ke Kantor Pemko Tebingtinggi, hanya saja tidak ada realisasinya hingga kini. “ Warga berharap Pemko Tebingtinggi melakukan pengerasan, itupun warga akan sangat berterimah kasih,” harapnya.

Warga lainnya, M Tahan Harahap mengaku kecewa kepada Pemko Tebingtinggi tidak peduli dengan nasib warganya, yang berada di pinggiran kota karena selama 5 tahun belum dibangun.

Sementara itu, mKetua Panitia Proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tebingtinggi, Rudianto ST mengaku tidak mengetahui permasalahan tersebut, bahkan dikatakannya jalan tersebut tak bisa dibangun karena ada konflik dengan PTPN III. (mag-3)

Pemenang Lomba PDT 2011 Diumumkan

MEDAN- Panitia Pesta Danau Toba (PDT) 2011 mengumumkan pemenang lomba karya tulis dan film dokumenter Pesta Danau Toba 2011, Rabu (11/1). Dalam pengumuman tersebut, panitia menyebutkan ada sebanyak 65 peserta yang mengikuti perlombaan tersebut.

Dalam pengumuman yang disampaikan kepada wartawan, Ketua Penyelenggara Lomba Karya Tulis PDT 2011, Muhammad Sulaiman, Rabu (11/1) mengatakan, lomba karya tulis PDT 2011 diikuti oleh 33 peserta dari kabupaten/kota di Sumut dan tiga di antaranya berasal dari luar wilayah Sumatera Utara, yakni dari, Aceh, Lombok dan Yogjakarta.
Ketua Dewan juri lomba karya tulis PDT 2011, Janerson Girsang didampingi dua juri lainnya Cahyo Pramono dan Defri Yenni mengungkapkan, secara umum, para peserta lomba tulisan mengangkat masalah yang berkaitan dengan Danau Toba dan pengembangannya. Tapi, peserta juga memberikan solusi yang sangat menarik.

Untuk kategori lomba tulis, pemenang pertama diraih Achmad Zaky dengan judul tulisan Danau Toba Tujuan Wisata Dunia terbit di kissfm-medan.com. Kemudian, juara dua diraih Rindu Rumapea dengan judul tulisan Mempersiapkan Danau Toba Jadi Ikon Wisata terbit di Harian Medan Bisnis. Juara tiga diraih oleh Miduk Hutabarat dengan judul tulisan Membingkai Pesta Danau Toba 2014 terbit di Harian Analisa.

Sedangkan untuk kategori film dokumenter, Cahyo Pramono mengumumkan, juara I atas nama Desi Ariani Hasibuan, juara II atas nama Budiah Sari Siregar dan Juara III atas nama Ikrami MH Angkat.

Sedangkan Juara Harapan I atas nama Achmad Zaki Mubaroq dengan judul Eksibisi Paramotor Pesta Danau Toba 2011 (Meliuk Sejengkal Dipermukaan Danau) dan Juara Harapan II atas nama Arifin Sutrisna dengan judul Pesta Danau Toba (Mutiara Wisata). (ril)

Diancam Senpi Dompet Lenyap

MEDAN- Seorang warga Jalan Bandar Baru, Medan, Cong An Bun alias A Cong (60) disantroni kawanan perampok yang menggunakan senjata api (Senpi) di Jalan Parapat, Medan. Akibatnya, korban kehilang dompet berisi uang tunai sebesar Rp1 juta, STNK sepeda motor, SIM, KTP dan ATM.

Informasi yang dihimpun di kepolisian menyebutkan, korban disantroni perampok bersenpi, Senin (9/1) dini hari sekira pukul 02.00 WIB. A Cong baru keluar dari rumahnya dan menuju Jalan Parapat. Saat itu, didatangi dua orang pria berboncengan dan langsung memepet sepeda motornya dan memerintah berhenti sambil mengarahkan senpi.

Spontan langsung berhenti, tanpa banyak bicara satu pelaku yang dibonceng langsung turun meminta dompet. Semula korban enggan menuruti karena ditodongkan senpi, langsung dompet diserahkan tanpa perlawanan kepada pelaku. “Karena saya terancam saya serahkan saja. Habis itu saya didorong dan sepeda motor saya jatuh. Bahkan, saya diminta jangan teriak,” ujar A Cong kepada penyidik Polsekta Medan Timur saat melaporkan kejadian, Selasa (10/1).

Kapolsekta Medan Timur, Kompol Patar Silalahi SH melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan SH mengatakan kasus tersebut tengah diproses. “Kalau mengenai senpinya itu, kami belum bisa pastikan. Karena itu masih hanya pengakuan korban,” ujarnya. (gus)

2 Pembunuh A Hok Divonis 27 Tahun

PANCURBATU- Majelis Hakim PN Lubuk Pakam unit Pancurbatu menjatuhi hukuman 27 tahun terhadap dua terdakwa pembunuhan Leo Chandra alias A Hok (26) di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit.
Demikian putusan majelis hakim yang diketuai, Mujiono SH, Rabu (11/1). Dua terdakwa yang dihukum itu, Dosin Sembiring alias Doa (27)  warga Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka, Tanah Karo divonis 15 tahun penjara potong masa tahanan dan terdakwa Natanael Bangun alias Nata (29), warga Desa Gongsol, Jalan Gundaling, Kecamatan Merdeka, Tanah Karo divonis 12 tahun penjara potong masa tahanan. Putusan tersebut 6 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya,  JPU Pince Puspasari SH dan Dicky Wirawan Sitinjak SH  menuntut kedua terdakwa dijatuhi hukuman 33 tahun penjara potong masa tahanan. Dengan rincian terdakwa Dosin Sembiring dijerat dengan pasal 340 junto 55 KUHP primer dan subsider pasal 338 junto 56 KUHP dengan tuntutan 18 tahun penjara, sedangkan Natanael Bangun dijerat pasal 340 junto 56 KUHP dengan tuntutan 15 tahun penjara serta dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) junto pasal 56  KUHP.

Penasehat Hukum kedua terdakwa Lion Sebayang, SH mengatakan pikir-pikir.
Usai sidang, kedua terdakwa enggan tak  mengeluarkan sepatah kata, hanya tertunduk menuju ruang tahanan sementara PN Pancurbatu.

Sebelumnya, kedua terdakwa membunuh Ahok di kawasan  Jalan Jamin Ginting, Desa Bandarbaru, Kecamatan Sibolangit, Kamis 28 April 2011 lalu. (roy/smg)