29 C
Medan
Saturday, April 11, 2026
Home Blog Page 1443

Jaringan Pengedar Dibekuk, Seratusan Butir Ekstasi Gagal Edar di Binjai

DIBEKUK: Para tersangka jaringan pengedar pil ekstasi yang masih berusia di bawah 30 tahun, saat diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai - Istimewa

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai meringkus jaringan pengedar narkotika jenis pil ekstasi, Jumat (2/6) petang. Sedikitnya 5 orang diamankan Satresnarkoba Polres Binjai dari lokasi terpisah.

Kanit 1 Satresnarkoba Polres Binjai, Ipda Eddy Supratman menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas para pelaku yang diduga melakukan transaksi jual beli pil dugem di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan. Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan.

Adapun mereka yang diamankan dari Kelurahan Bhakti Karya yakni, yakni Raja Perkasa Alamsyah Sitepu (30) warga Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai; Ajis Prayoga (23), Maulana Gusti (23), warga Jalan Gunung Kidul, Semi 3, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan; dan M Ridho (28) warga Jalan T Umar, Lingkungan 6, Kelurahan Nangka Binjai Utara.

“Di lokasi saat melakukan penyelidikan, 3 orang ini gerak-geriknya mencurigakan. Kemudian tim mendekati mereka dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda sebanyak 175 butir, uang tunai Rp28 juta yang diduga hasil penjualan ekstasi, satu unit handphone merek Oppo warna biru, satu unit tas hitam, dan satu unit sepeda motor Honda CBR BK 3919 RBB milik Raja Perkasa Alamsyah Sitepu,” ungkap Eddy, Minggu (4/6).

“Kemudian dari Ajis Prayoga disita satu unit handphone merek Realme, dan dari Maulana Gusti disita satu unit handphone merek Oppo, beserta satu unit sepeda motor Honda Scoopy BK 5186 RAS. Ketiganya mengaku, mereka mau melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi yang mereka bawa,” sambung Eddy.

Kepada polisi, tersangka Raja mengaku, pil ekstasi tersebut diperoleh dari M Ridho. Atas petunjuk ini, tim kemudian meminta Raja untuk pesan kembali pil ekstasi kepada M Ridho. Permintaan untuk pesan kembali pil ekstasi tersebut diamini Ridho, dan tak lama kemudian langsung tiba di lokasi yang dijanjikan. Setibanya Ridho datang, tim langsung menyergap yang bersangkutan.

Barang bukti yang disita dari Ridho adalah satu butir pil ekstasi warna biru sebagai barang contoh dan satu mobil Mercedes Benz warna hitam BK 1911 KB, turut diboyong ke Mapolres Binjai. Dari Ridho, tim melakukan pengembangan. Kepada polisi, Ridho mengaku memperoleh pil untuk ajeb-ajeb ini dari kediaman Sukma Pratama di Jalan dr Wahidin, Gang Minah, Kelurahan Sumbermulyo Rejo, Binjai Timur. Tak mau buruannya lepas, tim langsung ke lokasi dimaksud dan menyergap Sukma. Namun sayang, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya dari rumah Sukma.

“Meski demikian, Sukma dan keempat orang lainnya kami bawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Eddy. (ted/saz)

PWI dan Pemko Puji Eksistensi Radio Kardopa di Usia 50 Tahun

JALAN SANTAI: Tak kurang dari 1.000-an fans Radio Kardopa Medan saat mengikuti jalan santai dalam rangka memperingati HUT Emas (50 tahun) Radio Kardopa Medan, yang dimulai dari Istana Maimun Medan, Minggu (4/6) - Istimewa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak kurang dari 1.000-an fans Radio Kardopa Medan mengikuti jalan santai dalam rangka memperingati HUT Emas (50 tahun) Radio Kardopa Medan. Kegiatan tersebut dimulai dari Istana Maimun Medan, Minggu (4/6) pagi.

Kegiatan jalan santai tersebut dilepas Kepala Dinas Kominifo Kota Medan Arrahman Pane, didampingi Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik, dan Pemilik Radio Kardopa Medan, Tiorida Simanjuntak.

Dalam sambutannya, Wali Kota Medan Bobby Nasution, diwakilkan Kepala Dinas Kominfo, Arrahman Pane mengaku bangga, terhadap Radio Kardopa Medan. Pasalnya, Radio Kardopa Medan mampu membuktikan eksistensinya dengan terus mengudara di usianya yang kini mencapai 50 tahun. Mengingat saat ini, ada begitu banyak radio yang sudah ‘gulung tikar’.

“Usia 50 tahun itu adalah hal yang luar biasa,” ungkap Arrahman.

Pemko Medan pun berharap, ke depannya Radio Kardopa terus mampu memberikan hiburan segar kepada masyarakat.

“Pemko Medan juga berharap agar Radio Kardopa dapat terus memberikan informasi yang benar,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, juga memuji eksistensi Radio Kardopa Medan. Bahkan, dia mengaku merasa bangga pada Radio Kardopa Medan yang dalam siarannya sering menggunakan 6 bahasa, yakni bahasa Indonesia dan sejumlah bahasa daerah.

“Radio Kardopa tidak terkontaminasi dengan gaya penyiaran yang ke Jakarta-Jakartaan,” katanya.

Pemilik Radio Kardopa Medan, Tiorida Simanjuntak, yang membawahi sejumlah Radio Kardopa Grup di Sumatera Utara (Sumut), menceritakan, sejak usia belasan tahun, dia sudah menjadi seorang pengusaha.

Di awal mendirikan radio, Tiorida mengaku mengahadapi banyak tantangan, seperti izin Radio Kardopa Medan yang sudah valid dari pemerintah, namun pernah diminta untuk ditutup dengan alasan tidak punya izin. Namun dengan kegigihannya, Radio Kardopa Medan justru bertahan dan bahkan berkembang hingga memiliki 6 radio di Sumut.

Pada kesempatan itu, Tiorida juga menceritakan tentang dia yang sudah puluhan tahun menginginkan untuk bisa mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI seumur hidup. Hal itu pun baru terwujud pada peringatan HPN di Kota Medan tahun ini.

Dalam wawancara khusus, Tiorida mengungkapkan kesiapannya menghadapi tantangan teknologi yang berada dalam genggaman. Dia bahkan mengatakan, Kardopa Grup memiliki hubungan yang kuat dengan Voice of Amerika (VoA).

“Baru-baru ini wawancara langsung dengan Presiden Amerika dan disiarkan langsung ke seluruh dunia. Berita nasional dari Indonesia melalui Kardopa dan VoA, disiarkan secara langsung ke seluruh dunia,” bebernya.

Seperti diketahui, sebagai rasa terima kasih, Tiorida memakaikan ulos kepada Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dan Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik.

Sejumlah pejabat dan tokoh ternama tampak hadir pada kegiatan itu. Acara hiburan di halaman Istana Maimun Medan tersebut, pun terus berlangsung dari pagi sampai sore hari. (map/saz)

Stop dan Cegah Kebakaran Hutan Lindung 1.890 Hektare di Bandar Pulau Asahan

IMBAUAN: Kapolsek Bandar Pulau AKP Surianto, saat sosialisasi tentang larangan dan bahaya dari dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Sabtu (3/6) - Istimewa

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Kapolsek Bandar Pulau, AKP Surianto, melaksanakan sosialisasi tentang larangan dan bahaya dari dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada warga Dusun 4, Desa Perkebunan Bandar Selamat, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Sabtu (3/6) lalu.

Surianto juga menyampaikan, untuk mencegah terjadinya karhutla adalah tugas bersama. Karena, dampak yang ditimbulkan akibat dari karhutla ini, sangat merugikan semua pihak.

Pada kegiatan sosialisasi, Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Pulau, Briptu Imam Syafii juga menyampaikan, melalui sosialisasi dia mengimbau kepada warga apabila membuka atau membersihkan lahan, agar tidak melakukan pembakaran. Karena dapat membuat karhutla yang dapat menimbulkan dampak polusi udara.

“Serta dapat merusak kesehatan kita, dan api dapat menjalar ke lokasi sekitarnya, hingga menimbulkan kebakaran. Apabila hal ini terjadi, dapat dipidanakan dengan sanksi penjara minimal 10 tahun penjara,” tutur Imam.

Mengutip dari situs Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Asahan, hutan lindung di Kecamatan Bandar Pulau, ada seluar 1.890 hektare. Itu berarti jika ditemukan aktual di lapangan, lahan negara tersebut tidak sesuai. Maka bagi pelanggar akan dikenakan sanksi kurungan badan minimal 10 tahun penjara. Karena hutan lindung yang dimiliki negara ini adalah hutan yang bertujuan untuk menjaga ekosistem berupa kesuburan tanah, cadangan air, dan fungsi-fungsi ekologis lainnya. (dat/saz)

Satpol PP Deliserdang Bongkar 8 Rumah di Desa Sampali, Korban Ngadu ke LBH Medan

MENGADU: Korban penggusuran yang rumahnya dibongkar Satpol PP Kabupaten Deliserdang, saat mengadu ke LBH Kota Medan - Istimewa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 8 warga pemilik rumah di Jalan Kesuma, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, yang dibongkar paksa Satpol PP Kabupaten Deliserdang pada 31 Mei 2023 lalu, mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan, baru-baru ini.

Pasalnya, 8 rumah yang dibongkar tersebut satu di antaranya merupakan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Sapta Kurnia.

Direktur LBH Kota Medan, Irvan Saputra mengatakan, pembongkaran yang dikawal aparat kepolisian dan TNI itu, diduga atas permohonan PT Nusa Dua Properti (NDP), anak perusahaan PTPN 2.

“Pembongkaran paksa itu sangat menyakitkan. Di antara bangunan rumah milik masyarakat itu, terdapat PAUD, yang merupakan rumah atau tempat pendidikan bagi anak-anak usia dini,” ungkap Irvan.

Yang membuat wajah pendidikan hancur, lanjut Irvan, pembongkaran dilakukan pada saat jam belajar. Yang menurutnya, dilakukan tanpa dasar yang jelas atau tanpa putusan pengadilan.

“Perumahan milik masyarakat yang dibongkar paksa oleh Satpol PP, diduga berada di lahan 35 hektare untuk dijadikan perumahan elite, Kota Mega Deli Metropolitan. Hal itu bisa dilihat bersama dari masyarakat yang sebelumnya digusur. Dan sekarang telah berdiri property atau bangunan milik pengembang. Kemudian dikuatkan adanya pernyataan atau statement dari pihak PT NDP itu sendiri,” jelasnya.

Parahnya lagi, lanjutnya, masyarakat yang rumahnya dibongkar paksa oleh Satpol PP Kabupaten Deliserdang, belum menerima sepeserpun ganti rugi dari pihak PT NDP. Menurutnya, telah terjadi negosiasi atas ganti rugi namun belum tercapai kesepakatan, tapi pihak PT NDP langsung melakukan penggusuran.

“Jika ditelisik surat dari Satpol PP Deliserdang Nomor: 503/459, tentang Surat Peringatan 3 tertanggal 26 Mei 2023, yang ditujukan kepada 8 rumah milik masyarakat, merupakan asset atau lahan milik PTPN 2, dengan Nomor SHGU: 152/Sampali, diduga keliru. Sebab SHGU Nomor: 152/Sampali telah berakhir (eks),” jelas Irvan.

Hal itu, sambungnya, diduga diungkapkan langsung oleh pihak PTPN 2 melalui kuasa hukumnya, berdasarkan adanya gugatan Perdata Reg No: 17/Pdt.G/2023/PN.Lbp tertanggal 4 Mei 2023. Pada pokoknya menerangkan sesungguhnya lahan Perkebunan Sampali seluas 35 hektare merupakan bagian dari tanah HGU dengan Nomor: 5382/Sampali, tertanggal 6 Januari 2022.

“LBH Medan menilai penghancuran dan penggusuran ini sangat kuat dugaan demi kepentingan pembangunan perumahan mewah Kota Deli Mega Politan seluas 8.000 hektare di Deliserdang,” imbuhnya.

Karena itu, LBH Kota Medan menilai, pihak terkait dalam hal ini baik Pemkab Deliserdang maupun pihak PT NDP, telah melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 28A, dan Pasal 28H ayat (4), Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 Jo Pasal 12 UU No 39 Tahun 1999, tentang HAM, Jo UU No 11 Tahun 2005, tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jo UU No 12 Tahun 2005, tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Jo Pasal 9 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. (man/saz)

Disayangkan, Dirjen AHU Kemenkum-HAM Sahkan Muktamar IPHI Abal-abal

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) menyayangkan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) mengesahkan IPHI abal-abal pimpinan Dr.Ir. H. Erman Soeparno dan Ir. H. Bambang Irianto.

Padahal kepengurusan IPHI versi Erman hanya disusun berdasarkan pertemuan yang diklaim sebagai “Muktamar” Jakarta pada 11 Juni 2021 dan hanya dihadiri segelintir pegurus tanpa korum di Hotel Sahid Jakarta, lalu dimintakan pengesahan secara elektronik ke Kemenkum-HAM dengan data dan akta yang mengandung kepalsuan. Akta Notaris yang berisi kepalsuan itu bernomor 3 tanggal 14 Juni 2021 yang dibuat di hadapan H. Zafrullah Hidayat, SH, M.Kn.

“Oleh karena itu masalah ini kami laporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Ketua Departemen Hukum PP IPHI Dr. KH. Ustadz Buchory Muslim yang dihubungi Jumat (2/6/2023). Laporan tindak pidana ke Polda Metro Jaya itu dilayangkan Rabu (31 Mei 2023), oleh pengacara PP IPHI Andris, SH.

Lebih lanjut Buchori menjelaskan bahwa akibat adanya sistem elektronik (Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU, yang tanpa adanya verifikasi akta yang didaftarkan, Dirjen AHU kemudian mengesahkan Kepengurusan IPHI versi Erman Soeparno dengan dengan No. AHU.0000881.AH.02.08 Tahun 2021.

Akibatnya Muktamatar VII IPHI Surabaya yang berhasil memilih secara aklamasi H. Ismed Hasan Putro ketika kepengurusannya didaftarkan secara elektronik sudah terkunci. Padahal Muktamar Surabaya dibuka secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia dan diikuti oleh 28 Perwakilan Pengurus Wilayah dan 365 Pengurus Daerah.

Selain itu dalam Muktamar juga disampaikan sambutan oleh Menteri Koordinator Bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan dan Gubenur Provinsi Jawa Timur serta pengarahan dari Menteri Koodinator Bidang Ekonomi dan Menteri Agama.

Dalam laporan dugaan tindak pidana pemalsuan, Buchori melalui kuasa hukumnya Andris, SH menyebut Mantan Menteri Tenaga Kerja (2005-2009) Erman Soeparno dkk melakukan tindak pidana pemalsuan atau menyuruh melakukan pemalsuan atau memasukkan keterangan palsu dalam Akta Notaris terkait kepengurusan IPHI “abal-abal.”

Menurut ustadz Buchory Muslim, pelaporan ini baru dilakukan sekarang karena memberi kesempatan kepada Erman Soeparno dan Bambang Irianto untuk bertaubat atas tindakannya yang berusaha membegal IPHI, namun belakangan ini makin keterlaluan.

ERMAN SOEPARNO, dkk yang merasa mendapat perlindungan dari surat pengesahan Dirjen AHU melakukan berbagai manuver antara lain mendaftarkan Logo IPHI tanpa mandat, melakukan kriminalisasi pengurus pusat dan daerah yang sah terkait penggunaan logo IPHI, dan mengurus ijin domisili palsu.

Menurut Buchory Muslim, untuk menjaga marwah Lembaga Kepresidenan dan hak konstitusionil, Pengurus IPHI telah melakukan beberapa kali pertemuan klarifikasi dengan Dirjen AHU dan menyampaikan surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memohon: (1) pembatalan dan pencabutan Surat No.

AHU.0000881.AH.02.08 Tahun 2021, tanggal 15 Juni 2021, dan (2) menyetujui dan mengesahkan perubahan AD IPHI dan Kepengurusan IPHI 2021-2026 yang sah hasil Muktamar VII IPHI, Surabaya. Namun hingga saat ini tidak mendapatkan tanggapan apapun, sehingga terasa mengabaikan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sesuai asas hukum contrarius actus adalah asas yang menyatakan bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menerbitkan Keputusan TUN dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya. Dalam hal ini, Dirjen AHU berwenang dan berkewajiban untuk membatalkan dan mencabut Surat No. AHU.0000881.AH.02.08 Tahun 2021, tanggal 15 Juni 2021, setelah mengetahui bahwa Keputusan TUN yang diterbitkan berdasarkan keterangan palsu dalam Akta Autentik. Namun tidak dilakukan.

“Oleh karena itu dengan sangat berat hati Pengurus Pusat IPHI melaporkan ERMAN SOPARNO, dkk ke POLDA Metro Jaya terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan sebagiamana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, yakni menyuruh memasukan keterangan palsu dalam Akta Autentik, Akta Notaris No. 3, tanggal 14 Juni 2021 yang dibuat di hadapan H. ZAFRULLAH HIDAYAT, S.H., M.Kn,” kata Buchory Muslim. (rel)

Hari Raya Waisak, 43 Napi Lapas Medan Terima Remisi

REMISI: Perwakilan narapidana Lapas Kelas 1 Medan usai serah terima remisi Hari Raya Waisak, Minggu (4/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga pemasyakatan (Lapas) Kelas 1 Medan, memberikan remisi Hari Raya Waisak kepada 43 narapidana (napi) yang beragama Buddha. Dari jumlah tersebut, 6 napi lanjut usia (lansia) turut memperoleh remisi.

Kabid Pembinaan Narapidana Lapas Kelas 1 Medan, Peristiwa Sembiring mengatakan, pemberian SK Remisi dilakukan di Vihara Lapas Kelas 1 Medan, Minggu (4/6), sekira pukul 11.00 WIB.

“Sebanyak 42 warga binaan pemasyarakatan (WBP), mendapatkan RK 1 (pengurangan sebagian), dan seorang napi mendapat RK 2 (remisi langsung bebas), atau dalam hal ini menjalani pidana pengganti denda (subsider),” ungkap Peristiwa.

Pada kesempatan ini, lanjut Peristiwa, dilaksanakan pemberian remisi khusus lansia bagi narapidama yang berusia 70 tahun ke atas, dan sudah memenuhi syarat substantif dan administratif. Sebanyak 6 WBP lansia mendapatkan remisi ini.

“Pemberian remisi ini sebagai wujud pemenuhan hak-hak para WBP, yang tentunya sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan prosedur. Terkhusus remisi lansia, merupakan perwujudan penegakan Hak Asasi Manusia di UPT Pemasyarakatan, khususnya Lapas Kelas 1 Medan,” pungkas Peristiwa. (man/saz)

Diduga Jadi Sarang Narkoba, 3 Pria Diamankan dari THM di Kisaran

RAZIA: Petugas gabungan saat merazia tempat hiburan malam di Kota Kisaran.

KISARAN, SUMUTPOS.CO – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan menjaring 3 pria yang positif menggunakan narkoba. Adapun ketiganya, yakni berinisial NS, SR, dan AS.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, Minggu (4/6).

Menurutnya, Polres Asahan tetap konsisten dalam mengatasi maraknya peredaran narkoba. Razia gabungan ke tempat hiburan malam (THM) bersama stakeholder, merupakan satu tugas pengawasan bersama.

“Jadi satu hal yang positif, kalau menjadikan tempat hiburan sesuai peruntukannya,” ungkap Rocky.

Rocky juga mengimbau untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba, terkhusus tempat yang diduga dijadikan pesta narkoba.

“Untuk itu kita semua harus bersatu, termasuk pemilik tempat hiburan untuk memerangi peredaran narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Asahan, M Azmi Ismail menjelaskan, razia dilakukan pada Kamis (31/5) lalu, di satu THM yang ada di Kota Kisaran.

Pada razia tersebut, Satpol PP bersama dengan Polres Asahan, Sub Denpom, dan Kodim 0208/Asahan, mengamankan 3 pria. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terkait izin usaha, tempat hiburan tersebut sudah memilikinya. Jadi kami hanya memberikan teguran kepada pihak pengelola untuk mematuhi jam operasional hiburan sesuai dengan Perda Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018, tentang Ketertiban Umum. Diterangkan, jam operasional usaha hiburan sampai dengan pukul 23.59 WIB,” tuturnya.

Dia juga mengatakan, razia gabungan ini dilakukan sehubungan adanya informasi,

“Maka dari itu, kami langsung menindaklanjutinya, agar perederan narkoba di Asahan dapat dicegah terutama di Kisaran. Selain itu, kami juga melakukan pemeriksanaan terkait izin usaha tempat hiburan tersebut,” pungkas Azmi. (dat/saz)

Pencuri Radiator Mobil Ditangkap, Rekan Pelaku DPO

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Seorang dari 2 pelaku pencurian 2 radiator mobil milik Masriani (38), warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, berhasil ditangkap warga, usai sebelumnya berdalih mencari botol bekas. Pelaku kini diamankan di Mapolsek Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, sejak Sabtu (3/6) sore.

Adapun pelaku yang ditangkap, yakni Sahat Tua Sianturi (42), warga Jalan Sei Bahbolon, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hulu. Dan seorang pelaku lagi, Lendi, berhasil kabur dan sekarang masuk jadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Padang Hulu.

Seorang warga, Kasmiani (42), warga Jalan Gatot Subroto Kota Tebingtinggi, mengaku melihat 2 pelaku masuk ke dalam garasi dan halaman rumah miliknya, yang tampak sepi. Kemudian dia memberitahukan kejadian tersebut kepada warga sekitar.

“Saya lihat 2 pelaku masuk dalam halaman rumah dan garasi. Kedua pelaku mencoba membuka mobil yang terparkir di sana. Kemudian warga sekitar langsung menangkap pelaku, satu berhasil ditangkap, satunya kabur,” ungkap Kasmiani.

Setelah tertangkap warga, pelaku berdalih mencari barang-barang bekas di sekitar rumah, tapi warga tidak percaya dan melihat satu goni yang digunakan pelaku untuk mengumpulkan barang- barang hasil curian.

“Rupanya di dalam goni tersebut ada beberapa besi pot, radiator mobil, dan barang lainnya. Kemudian warga menyerahkan pelaku ke pihak Polsek Padang Hulu,” tuturnya.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, didampingi Kapolsek Padang Hulu AKP Baringin Jaya, membenarkan penangkapan pelaku pencurian yang dilakukan oleh warga.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, yakni 2 unit radiator mobil, 1 unit dudukan pot bunga terbuat dari besi, 5 unit jerjak jendela terbuat dari besi, dan 2 goni terbuat dari plastik, dengan kerugian ditaksir Rp3.200.000.

“Kepada pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dari KUHPidana,” tegasnya. (ian/saz)

Jaga Lingkungan Sungai Batangtoru, Agincourt Resources Terus Pertahankan Baku Mutu Air Sisa Proses

SERAGKAN: General Manager Operations PT Agincourt Resources, Rahmat Lubis, saat menyerahkan amplop Hasil Uji Lab Air Sisa Proses PTAR kepada Ketua Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Sisa Proses Tambang Emas Martabe, sekaligus Bupati Tapanuli Selatan Dolly Pasaribu di Sopo Daganak, Tapanuli Selatan, baru-baru ini.

BATANGTORU, SUMUTPOS.CO – PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe, terus mengelola air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batangtoru sejak 2013 hingga triwulan pertama 2023. Sehingga berhasil secara konsisten memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Taraf mutu air sisa proses dipantau oleh Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Sisa Proses Tambang Emas Martabe, yang dilegitimasi oleh Gubernur Sumatra Utara (Sumut), dan saat ini dipimpin langsung oleh Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly Pasaribu.

Teranyar, pengujian dilakukan terhadap air sisa proses Tambang Emas Martabe periode triwulan ketiga 2022, triwulan keempat 2022, dan triwulan pertama 2023. Hasil uji lantas dipresentasikan melalui kegiatan Diseminasi dan Pengumuman Hasil Laboratorium Air Sisa Proses PT Agincourt Resources (PTAR) yang digelar di Sopo Daganak, Batangtoru, Tapsel, Selasa, 30 Mei 2023 lalu.

Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Sisa Proses Tambang Emas Martabe Divisi Evaluasi, Marsius Parulian Nainggolan mengatakan, dari seluruh parameter yang diuji, air sisa proses yang mengalir ke Sungai Batangtoru telah memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.

“Selama 3 triwulan terakhir dan berdasarkan hasil uji laboratorium, air sisa proses Tambang Emas Martabe yang dialirkan ke Sungai Batangtoru dalam kondisi baik, serta telah memenuhi baku mutu sesuai dengan peraturan pemerintah,” ungkap Marsius.

Hasil uji dipresentasikan oleh tim ahli yang terdiri dari Prof Zulkarnain Nasution; Prof Hamdani Harahap; Nursahara Pasaribu; Chairuddin; dan M Eka Onwardana.

Dalam presentasinya, Chairuddin memberikan apresiasi kepada PTAR yang secara konsisten telah mempertahankan taraf mutu air sisa proses.

“Kami mengapresiasi upaya PTAR yang terus mempertahankan kualitas air sisa proses untuk tetap memenuhi baku mutu. Upaya ini dilakukan secara terus-menerus dan sudah berlangsung lama,” katanya.

Pemenuhan kualitas air sisa proses Tambang Emas Martabe sesuai baku mutu berdasarkan pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 202 Tahun 2004, tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan atau Tembaga; serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Lampiran VI, Baku Mutu Nasional Kelas II.

Terdapat 12 parameter yang dianalisis, di antaranya tingkat keasaman air (pH), Total Suspended Solids (TSS), sianida (CN), arsenik (As), kadmium (Cd), kromium (Cr), tembaga (Cu), merkuri (Hg), nikel (Ni), dan seng (Zn).

Pengujian terhadap air sisa proses yang mengalir ke Sungai Batangtoru telah dilakukan PTAR sejak 2012. Selama itu, pemenuhan baku mutu terus dijaga. Satu di antaranya terlihat dari parameter pH yang sepanjang 2013 berada di kisaran 7,29 hingga 8,78. Sedangkan pada 2022 berada di rentang 7,05 sampai 7,84.

Diseminasi Wujud Transparansi

Bupati Tapsel Dolly Pasaribu, dalam sambutannya, memberikan apresiasi kepada PTAR yang telah memfasilitasi acara diseminasi dan pengumuman hasil laboratorium air sisa proses Tambang Emas Martabe. Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi PTAR dalam mengelola air sisa proses tambang.

“Kami berharap masyarakat bisa memberi saran dan masukan atas temuan atau apa yang dirasakan, sehingga semakin terbuka hubungan antara PTAR dengan masyarakat. Saya juga berharap ke depan tugas Tim Terpadu semakin solid,” harapnya.

Bupati yang juga Ketua Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Sisa Proses Tambang Emas Martabe, menegaskan, air sisa proses Tambang Emas Martabe ke Sungai Batangtoru tidak berdampak ke masyarakat.

Selain Bupati Tapsel, kegiatan Diseminasi dan Pengumuman Hasil Laboratorium Air Sisa Proses PTAR pada 30 Mei 2023, juga dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut Yuliani Siregar, Inspektur Tambang Sumut Hela Bela Syarbini, Kepala DLH Tapsel Ongku Muda Atas, serta perwakilan masyarakat dari 15 desa dan kelurahan lingkar tambang.

General Manager Operations PTAR, Rahmat Lubis mengatakan, perusahaan selalu berupaya memastikan sistem pengolahan air di Tambang Emas Martabe telah melalui proses berkualitas tinggi, mematuhi izin, dan diawasi sangat ketat, agar tidak berdampak terhadap kualitas air Sungai Batangtoru. Menurutnya, pengolahan air merupakan satu upaya perusahaan dalam menjalankan kegiatan tambang yang berkelanjutan.

“Pengelolaan, pengujian, dan pengawasan air sisa proses tambang adalah proses yang sangat bagus dan rutin kami lakukan. Kami ingin terus menjaga proses ini karena bagaimana pun kami yakin kami beroperasi dengan penuh tanggung jawab,” jelas Rahmat.

Secara rutin, setiap bulan Tim Terpadu bersama Departemen Lingkungan PTAR melakukan pemantauan kualitas air sisa proses melalui pengambilan sampel air di Sungai Batangtoru. Sampel air sisa proses kemudian dikirim ke laboratorium independen PT Intertek Utama Services. Lantas, hasilnya disosialisasikan dan didiseminasikan kepada masyarakat lingkar tambang.

Sejak 2013 Tim Terpadu sudah terbentuk. Saat ini, Tim bertugas berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No: 188.44/626/KPTS/2022, tentang Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe ke Sungai Batangtoru, Kabupaten Tapsel. Tim ini terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, ahli dari perguruan tinggi, perwakilan karyawan PTAR, serta perwakilan masyarakat dari desa/kelurahan di lingkar tambang, yang anggotanya berganti melalui pembaruan Surat Keputusan Gubernur Sumut per 4 tahun sekali. (rel/saz)

OPD Diminta Ajukan SPP, Pemko Medan Segera Bayar Gaji ke-13

Kepala BKAD Kota Medan, Zulkarnain Lubis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), mengaku siap menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, dalam hal pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran (TA) 2023 mulai Juni ini.

“Pemko Medan tentunya siap menyalurkan gaji ke-13 secara tepat waktu. Kami akan sesegera mungkin membayarkannya,” ungkap Kepala BKAD Kota Medan, Zulkarnain Lubis, Minggu (4/6).

Zulkarnain menjelaskan, berdasarkan arahan yang diterima, pendistribusian gaji ke-13 ASN paling cepat dilakukan pada Juni ini. Tentunya pembayaran akan dilakukan berdasarkan ketetapan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwal) yang sudah diterbitkan sebelumnya.

“Artinya mulai 5 Juni 2023, setiap OPD sudah bisa mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar), berdasarkan penghasilan yang diterima Mei ke BKAD Medan, untuk segera diproses dan dilakukan pembayaran (gaji ke-13),” tuturnya.

Untuk itu, dia pun mengimbau kepada setiap OPD lingkup Pemko Medan, agar sesegera mungkin mengajukan SPP/SPM ke BKAD Kota Medan, agar proses pendistribusian gaji ke-13 dapat dilakukan secepatnya.

“Kami imbau agar seluruh OPD bisa mengajukan SPP SPM sesegera mungkin. Setiap ada OPD yang mengajukan SPP, akan langsung kami proses dan salurkan, tidak menunggu OPD lainnya. Artinya, semakin cepat OPD tersebut mengajukan SPP/SPM, maka akan semakin cepat pula penyaluran (gaji ke-13) di OPD tersebut dilakukan, karena tidak harus serentak dengan OPD lain,” jelas Zulkarnain.

Sementara untuk besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN lingkup Pemko Medan, akan dibayarkan seperti komponen pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 yang juga mengatur gaji ke-13.

“Komposisinya sama seperti THR (Idul Fitri 2023) kemarin. Selain gaji (1 bulan), juga (ditambah) 50 persen dari TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai),” sebutnya.

Dijelaskan Zulkarnain, pembayaran gaji ke-13 oleh pemerintah kepada ASN mulai Juni ini, diharapkan dapat membantu orang tua dalam pembiayaan pendidikan anak yang akan memasuki tahun ajaran baru sekolah.

“Sebab ada sangat banyak (ASN) yang berstatus sebagai orangtua yang anaknya akan mulai bersekolah, akan masuk tahun ajaran baru, atau mungkin akan ke sekolah dengan jenjang yang lebih tinggi. Tentunya dalam hal ini mereka butuh dukungan finansial,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, gaji ke-13 juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada segenap ASN atas kinerja yang ditunjukkan sebelumnya.

“Bahkan gaji ke-13 ini diharapkan juga bisa menjadi faktor pengungkit pertumbuhan ekonomi daerah dan menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran di pasar,” pungkas Zulkarnain. (map/saz)