28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Pencuri Radiator Mobil Ditangkap, Rekan Pelaku DPO

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Seorang dari 2 pelaku pencurian 2 radiator mobil milik Masriani (38), warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, berhasil ditangkap warga, usai sebelumnya berdalih mencari botol bekas. Pelaku kini diamankan di Mapolsek Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, sejak Sabtu (3/6) sore.

Adapun pelaku yang ditangkap, yakni Sahat Tua Sianturi (42), warga Jalan Sei Bahbolon, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hulu. Dan seorang pelaku lagi, Lendi, berhasil kabur dan sekarang masuk jadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Padang Hulu.

Seorang warga, Kasmiani (42), warga Jalan Gatot Subroto Kota Tebingtinggi, mengaku melihat 2 pelaku masuk ke dalam garasi dan halaman rumah miliknya, yang tampak sepi. Kemudian dia memberitahukan kejadian tersebut kepada warga sekitar.

“Saya lihat 2 pelaku masuk dalam halaman rumah dan garasi. Kedua pelaku mencoba membuka mobil yang terparkir di sana. Kemudian warga sekitar langsung menangkap pelaku, satu berhasil ditangkap, satunya kabur,” ungkap Kasmiani.

Setelah tertangkap warga, pelaku berdalih mencari barang-barang bekas di sekitar rumah, tapi warga tidak percaya dan melihat satu goni yang digunakan pelaku untuk mengumpulkan barang- barang hasil curian.

“Rupanya di dalam goni tersebut ada beberapa besi pot, radiator mobil, dan barang lainnya. Kemudian warga menyerahkan pelaku ke pihak Polsek Padang Hulu,” tuturnya.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, didampingi Kapolsek Padang Hulu AKP Baringin Jaya, membenarkan penangkapan pelaku pencurian yang dilakukan oleh warga.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, yakni 2 unit radiator mobil, 1 unit dudukan pot bunga terbuat dari besi, 5 unit jerjak jendela terbuat dari besi, dan 2 goni terbuat dari plastik, dengan kerugian ditaksir Rp3.200.000.

“Kepada pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dari KUHPidana,” tegasnya. (ian/saz)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Seorang dari 2 pelaku pencurian 2 radiator mobil milik Masriani (38), warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, berhasil ditangkap warga, usai sebelumnya berdalih mencari botol bekas. Pelaku kini diamankan di Mapolsek Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, sejak Sabtu (3/6) sore.

Adapun pelaku yang ditangkap, yakni Sahat Tua Sianturi (42), warga Jalan Sei Bahbolon, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hulu. Dan seorang pelaku lagi, Lendi, berhasil kabur dan sekarang masuk jadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Padang Hulu.

Seorang warga, Kasmiani (42), warga Jalan Gatot Subroto Kota Tebingtinggi, mengaku melihat 2 pelaku masuk ke dalam garasi dan halaman rumah miliknya, yang tampak sepi. Kemudian dia memberitahukan kejadian tersebut kepada warga sekitar.

“Saya lihat 2 pelaku masuk dalam halaman rumah dan garasi. Kedua pelaku mencoba membuka mobil yang terparkir di sana. Kemudian warga sekitar langsung menangkap pelaku, satu berhasil ditangkap, satunya kabur,” ungkap Kasmiani.

Setelah tertangkap warga, pelaku berdalih mencari barang-barang bekas di sekitar rumah, tapi warga tidak percaya dan melihat satu goni yang digunakan pelaku untuk mengumpulkan barang- barang hasil curian.

“Rupanya di dalam goni tersebut ada beberapa besi pot, radiator mobil, dan barang lainnya. Kemudian warga menyerahkan pelaku ke pihak Polsek Padang Hulu,” tuturnya.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, didampingi Kapolsek Padang Hulu AKP Baringin Jaya, membenarkan penangkapan pelaku pencurian yang dilakukan oleh warga.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, yakni 2 unit radiator mobil, 1 unit dudukan pot bunga terbuat dari besi, 5 unit jerjak jendela terbuat dari besi, dan 2 goni terbuat dari plastik, dengan kerugian ditaksir Rp3.200.000.

“Kepada pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dari KUHPidana,” tegasnya. (ian/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/