28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 14478

Dua Kapolres Diduga Terlibat

Dugaan Penggarapan Lahan Eks PTPN2 Tandam

BINJAI- Terkait dugaan penggarapan lahan eks HGU PTPN2 di Jalan Baru (ringroad) Tandam, Kecamatan Hamparan Perak, tak hanya melibatkan Kapolresta Binjai  tetapi juga menyeret nama Kapolres Langkat.

Menurut penulusaran wartawan Sumut Pos di areal eks PTPN2 Tandam, Selasa (11/10) menyebutkan, kalau Kapolres Binjai memang memiliki lahan di Desa Tandam Hulu I. Selain Kapolresta Binjai, lahan tersebut juga dikuasai dua orang lain yaitu, Kapolres Langkat  dan seorang pengusaha keturunan Tionghoa.

“Lahan yang ditanami ubi itu bukan 70 Ha, tapi ada 240 Ha.  Dari 240 Ha itu, dikuasi tiga orang, Kapolres Binjai, Kapolres Langkat dan seorang warga Tionghoa,” sebut warga Dusun IX, Tanjung Makmur, Desa Tandam Hulu II, yang minta namanya dirahasiakan.

Ditambahkannya, saat awal penanaman ubi, kedua petinggi kepolisian ini, sering datang ke kebun tersebut. Namun, setelah pohon ubi tinggi dan sudah ada yang menjaga, kedua oknum petinggi kepolisian daerah Binjai-Langkat ini, mulai jarang datang, tapi tetap mengutus anggotanya  memantau perkebunan tersebut.

“Waktu pertama kali menanam, kami sering lihat Kapolres Binjai datang untuk meninjau. Namun, Kapolres Binjai tidak memakai seragam dinas. Kalau tidak salah, delapan bulan lalu saat ubi pertama kali ditanam. Kala itu, Kapolres Binjai sering datang sekitar pukul 16.00 WIB,” terangnya, seraya menambahkan, Kapolres Binjai juga sempat memerintahkan anggotanya untuk membubarkan para pembalap liar di Jalan Baru.

“Setahu saya, petugas dari Polsek Tandam yang sering memantau kebun Kapolres Binjai ini. Kalau Kapolres Langkat, yang sering melihat kebunnya berinisial SO. Tapi saya nggak tahu persis pangkatnya,” tegasnya.

Kapolres Langkat AKBP Mardiono, ketika dikonfirmasi via selulernya mengatakan, sebaiknya dicek dan dikoordinasikan ke perkebunan, terkait siapa yang menyewa atau menguasai tanah di perkebunan itu.
“Terus, diberitakan nama-namanya yang ada di dalam surat tersebut, biar tidak timbul fitnah,” ujar Kapolres melalui pesan singkatnya kepada wartawan Sumut Pos, Selasa (11/10)

Menyinggung dugaan keterlibatan oknum polisi dalam menggarap lahan eks PTPN2 Tandam, penasehat hukum Kelompok Tani Tunggurono Natogor Holomoan SH, saat dimintai tanggapannya mengatakan, sesuai UU Nomor 28 tahun 1956, setiap orang yang ingin menguasai lahan eks HGU PTPN2, harus memilik izin dari Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Pertanian.
“Kalau izin itu tidak ada, jelas sudah melanggar UU dan itu tindakan yang salah,” kata Natigor Halomoan.

“Hak pinjam pakai ini sudah diatur dalam undang-undang 28 tahun 1956. Kalau tidak mengikuti aturan ini, orang yang menyewakan dan yang menyewa, dapat dikenakan  sangsi hukum,” tegasnya. (dan/mag-4)

Kapolres Binjai Bantah Garap Lahan Eks PTPN2

Kapolresta Binjai AKBP Rina Sari Ginting, membantah dugaan keterlibatannya dalam menggarap lahan eks HGU PTPN2 Tandam, seluas 70 hektar.

Berdasarkan surat yang dilayangkan pihak Polres Binjai ke meja redaksi Sumut Pos, Selasa (11/10), bernomor B/750/X/2011, Kapolres Binjai AKBP Rina Sari Ginting menyebutkan, dia tidak pernah menggarap atau mengusahai lahan seluas 70 hektar milik PTPN2 wilayah Tandam Hilir. Dia juga menyebutkan, pihaknya memang telah dikonfirmasi oleh wartawan Sumut Pos Jumat 7 Oktober 2011.

Namun saat itu, Kapolresta Binjai sedang melaksanakan tugas belajar di Semarang, sehingga belum memberikan penjelasan. (ndi)

Sinabung Stabil, Masyarakat Diimbau Tenang

KARO- Berita terkait  peningkatan aktivitas Gunung Api Sinabung, ditanggapi serius oleh petugas Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) yang berada di pos pengamatan di Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat.
Kepala Pos Pemantau Gunung Sinabung, Armen Putra, ketika dihubungi Sumut Pos melalui telepon selularnya menjelaskan, hingga kemarin sore, gunung berapi tipe A itu  masih stabil berada di level II ( waspada,red) dan tidak ada mengalami peningkatan  status.

Hal senada juga disampaikan Kaban Kesbang Linmas, Drs Suang Karo-Karo. Suang  mengatakan,  penetapan  status tersebut  merujuk surat edaran Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah  (BPBD)  Provinsi Sumatera Utara nomor : 360/2483/BPBD/2011 tanggal 13 September 2011.

“Tidak ada perubahan status Sinabung, masyarakat diminta tidak panik terhadap isu yang  menyatakan kalau Sinabung  meningkat aktivitasnya. Surat edaran BPBD  terkait status level II Sinabung, juga  disosialisasikan ke desa-desa sekitar gunung melalui serat edaran Bupati Karo nomor: 360/1317/Bakesbang/2011,” ujarnya.

Satatment ini dilontarkan Suang Karo-Karo, menyusul adanya berita terkait peningkatan statsu gunung Sinabung. Terpisah, Camat Payung Petrus Ginting, menjelaskan, kalau pihaknya juga kemarin  siang, telah dikabari pihak pos pemantau Sinabung, kalau info peningkatan aktivitas Gunung tersebut tidak benar adanya dan kiranya segera disosialisasikan  kepada warga.

“Kami meminta Kades agar menyapaikan info yang benar terhadap  warga. Sehingga informasi yang simpang siur di tengah masyarakat dapat  segera diluruskan dan tidak menimbulkan kepanikan,” ujar Petrus. (wan)

Lakalantas, 1 Tewas

KARO- Satu orang meninggal dunia ketika terjadi kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di depan SMP Negeri 1 Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Selasa (11/11) sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban tewas yaitu, Arlius Tumanggor (39), wartawan harian terbitan Medan yang bertugas di Dairi-Pakpak Bharat, setelah sepeda motornya menabrak mobil yang sedang parkir.

Keterangan yang diperoleh, sebelum terjadi keja dian naas tersebut, korban mengenderai sepeda motor jenis Yamaha Mio BB 3677 YE, datang dari arah Berastagi berboncengan dengan Lasro Tumanggor (35) warga Kuta Ujung Parlaongan Pakpak Bharat.

Ketika hendak mendahului kenderaan di depannya dengan menyelip dari arah kiri, tiba-tiba korban menabrak sebuah kenderaan yang sedang parkir. Warga terkejut  mencoba menolong korban, dan langsung di bawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe oleh pihak Dishub Karo, yang berada tidak jauh dari TKP.

Menurut Dr Kasta Br Ginting, korban Arlius Tumanggor, meninggal dunia sebelum sampai di rumah sakit. Sementara temannya Lasro Tumanggor mejalani perawatan akibat luka yang di deritanya. (wan)

Rumah Kadis Capil Disatroni Maling

TEBING TINGGI- Rumah Kepala Dinas Catatan dan Kependudukan (Capil) Kota Tebing Tinggi, Jefrri Sembiring, di Jalan DI Panjaitan, Lingkungan III, Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi, Selasa (11/10) sekira pukul 04.00 WIB, dibobol kawanan maling.

Maling berhasil membawa kabur sebuah sepeda motor Kawasaki Ninja BK 4676 NAD dari tempat parkirnya diteras depan rumah.

Kejadian tersebut baru diketahui Andre, anak korban, sekitar pukul 06.00 WIB, saat hendak membeli sarapan pagi.
Saat hendak keluar dan melihat gembok kunci pagar depan rumah sudah dipotong oleh maling. “Anak saya hendak pergi keluar beli sarapan, dilihatnya gembok pagar sudah rusak, dan sepeda motor yang diparkir di depan teras sudah tidak ada lagi,” terang Jefrri kepada Sumut Pos, Selasa (11/10).

Setelah mengetahui sepeda motornya dicuri orang, dia pun langsung membuat pengaduan ke Mapolres Tebing Tinggi. Saat ini, petugas tengah menyelidiki kasus pencurian tersebut. (mag-3)

Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos Tinggal 28 Persil Lagi

MEDAN- Tim Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos meyakini, akan ada penambahan pembebasan lahan milik warga sebelum dilakukan proses konsinyasi ke Pengadilan Negeri Medan. Pasalnya, dari 32 persil yang belum diganti rugi, kini hanya menyisakan 28 persil lagi.

“Sudah ada satu persil yang kita bebaskan, dan dalam seminggu ini akan ada dua atau tiga persil lagi yang akan diganti rugi, karena saat ini masih dalam proses,” kata Ketua Tim Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos, Thomas Sinuhaji.
Dikatakannya, sebelum proses konsinyasi ke pengadilan, pihaknya masih melakukan pendekatan kepada warga melalui lurah.

“Lurah saat ini sudah melayangkan surat kepada warga. Kita masih menunggu tahapan ini, mudah-mudahan akan bertambah lagi warga yang mau menerima ganti rugi, sehingga tidak harus melalui proses konsinyasi,” terang Thomas.
Begitupun, lanjut Thomas, jika selebihnya tidak ada warga lain yangn mau menerima ganti rugi, prosesnya akan dilakukan melalui konsinyasi di pengadilan. “Kami berharap warga mau menerima ganti rugi ini, karena tujuannya untuk kepentingan publik, kita berharap akan bertambah lagi warga yang mau diganti rugi,” sebut Thomas.

Sedangkan untuk warga yang meminta agar harga ganti rugi dinaikkan  karena tidak sesuai dengan harga pasaran tanah di wilayah Simpang Pos. Thomas mengatakan kalau harga yang sudah ditetapkan tidak bisa diubah lagi sesuai dengan Perwal Wali Kota Medan. “Untuk harganya tidak bisa kita naikkan lagi. Karena kita sudah mensurveinya ke lapangan untuk warga yang sudah ditetapkan. Warga harus mengerti karena ini untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Sementara itu, pembangunan Fly Over Simpang Pos diperkirakan bakal berdampak pada arus lalulintas di kawasan tersebut. Secara otomatis, pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut akan merasa tak nyaman karena terjadinya kemacetan panjang.

Namun, hingga kini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan belum melakukan pembahasan terkait upaya antisipasi kemacetan yang terjadi di kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, akibat pembangunan jembatan layang tersebut. Hal ini diakui Kepala Bidang Lalulintas Dishub Kota Medan Toga Aruan kepada wartawan Sumut Pos, Selasa (11/10).
“Untuk mengantisipasi kemacetan belum kita lakukan pembahasan. Karena tim masih melakukan pembebasan lahan terhadap rumah warga yang akan diganti rugi. Bila sudah dilakukan pembahasan, akan kita turunkan tim untuk mengatur lalulintasnya,” kata Toga saat dihubungi via ponselnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Syaiful Bahri dengan tegas mengatakan, akan menginstruksikan secara langsung kepada Kadishub Medan untuk melakukan upaya-upaya pencegahan atau menetralisir peluang terjadinya kemacetan terkait pembangunan Fly Over Simpang Pos tersebut. “Kita akan instruksikan SKPD nya, untuk mengantisipasi itu dan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait. Mengenai pembongkaran yang dilakukan warga, kita serahkan kepada mereka,” kata Syaiful.(adl)

Dewan Incar Gedung Bank Sumut

Rencana Pembangunan Kantor DPRD Medan

MEDAN- Seiring rencana pembangunan gedung baru kantor DPRD Kota Medan, untuk sementara anggota dewan bakal pindah kantor. Pasalnya, gedung lama bakal dibongkar seluruhnya dan dibangun gedung baru setinggi delapan lantai. Sebagian anggota dewan mengusulkan agar gedung Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol dijadikan kantor sementara.
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Kota Medan Amiruddin mengatakan, jika harus pindah, lokasinya harus sesuai. Dalam artian, lokasinya bisa diakses masyarakat untuk mengadu.

“Kalau memang harus pindah, hendaknya ke tempat yang sesuai supaya masyarakat tetap bisa menemui wakilnya,” kata Amiruddin di gedung dewan, Selasa (11/10). Dijelaskannya, sebagai wakil rakyat, tentunya harus menemui rakyat yang ingin mengadukan masalahnya.

Jadi, lanjutnya, jangan sampai masyarakat terhalang atau semakin sulit untuk menemui wakilnya. “Jangan sampai masyarakat tidak bisa menyampaikan masalahnya kepada anggota dewan,” katanya lagi.

Amiruddin yang mengaku belum tahu pasti soal rencana kepindahan kantor dewan ini menilai, harus ada pembicaraan lebih lanjut dengan dinas Perkim yang menangani pembangunan gedung baru ini. “Sejauh ini saya hanya tahu detail engenering desain (DED) sudah selesai, selebihnya tidak ada informasi lebih lanjut. Jadi kita tunggu saja,” bebernya.
Sementara Ketua Komisi D DPRD Kota Medan Parlaungan Simangunsong mengusulkan, untuk sementara anggota dewan berkantor di gedung Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan. Karena menurutnya, lokasi gedung Bank Sumut sangat strategis.

“Agar tidak menuai masalah, sebaiknya kantor sementara DPRD Medan pindah ke gedung Bank Sumut. Itu yang perlu kita cermati. Dari pada bangunan yang akan kita tempati bermasalah sehingga menimbulkan penilaian negatif, sebaiknya kita berkantor di bangunan yang jelas dan tidak banyak masalah,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris DPRD Medan OK Zulfi enggan berkomentar mengenai tekhnis pembangunan gedung DPRD Medan. Dia menyarankan agar langsung saja ke Dinas Perkim Kota Medan. “Kalau untuk tekhnisnya, langsung saja ke Dinas Perkim, karena mereka yang lebih memahami tekhnisnya dari anggaran sampai pembangunannya,” katanya singkat. Sementara Kadis Perkim Kota Medan Iriadi Irawadi juga enggan berkomentar ketika dikonfirmasi wartawan koran ini melalui telepon selulernya.(adl)

Camat dan Kepling Diminta Proaktif

Tinggal 9 Kecamatan Lagi Belum Terapkan e-KTP

MEDAN- Berbagai kendala yang terjadi dalam penerapan program Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), satu per satu mulai teratasi. Dari 21 kecamatan, sudah 12 kecamatan yang melaksanakan e-KTP dengan jumlah warga yang terlayani 17.840 jiwa.

Sementara 9 kecamatan lainnya yakni Medan Amplas, Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Marelan, Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Selayang, Medan Johor dan Medan Timur belum dapat menerapkan e-KTP karena masih mengalami berbagai kendala.

“Kecamatan yang belum melaksanakan ada 9 kecamatan lagi. Tapi, dalam beberapa hari ini, ada dua kecamatan yang sedang dalam tahap persiapan pelaksanaan seluruh perangkat dan jaringan terkoneksi online,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Medan Darussalam Pohan kepada wartawan di Kantor Disdukcapil Kota Medan, Selasa (11/10).

Dijelaskannya, dari data input warga yang masuk e-KTP di Kota Medan tercatat sudah mencapai 17.840 jiwa wajib KTP dari data sebelumnya 10.604 jiwa dengan terjadinya penambahan sekitar 7.236 jiwa. Dari 12 kecamatan itu, tercatat Kecamatan Medan Tuntungan paling besar, yakni mencapai 5.078 jiwa.

“Dari kecamatan lain, Medan Tuntungan yang paling aktif. Baik kepala lingkungannya maupun perangkat kecamatan dan kelurahan. Kecamatan ini paling aktif, karena langsung menggiring warga untuk datang ke kantor camat agar melaksanakan pendataan e-KTP melalui petugas kepling. Ini yang kita apresiasi, mereka sangat antusias dan semangat menyuruh warga datang ke kecamatan,” kata Darusalam.

Menurutnya, Disdukcapil juga sangat menyesalkan masih adanya warga dan kepling maupun perangkat kelurahan dan kecamatan yang tidak pro aktif menyuruh warga datang ke kantor camat. Meski begitu, tidak perlu dipersalahkan siapa-siapa dalam pelaksanaan e-KTP ini, sebab kecamatan juga pastinya sudah melakukannya dengan maksimal.
“Tapi tidak boleh juga kita menyalahkan siapa-siapa. Seluruh camat, pasti sudah memaksimalkan program ini bahkan hingga larut malam. Tapi kita berharap besar, agar kepling dapat ditugaskan camat untuk lebih proaktif menggiring warga agar mau datang ke kecamatan. Ini perlu dilakukan, agar seluruh undangan ke warga dapat dipenuhi dengan baik oleh warga bersangkutan,” jelasnya.

Dikatakannya, permasalahan tidak hanya pada perangkat e-KTP dan koneksi online jaringan saja yang dihadapi. Namun, masalah warga yang sudah mendapatkan undangan dari kecamatan dan tidak bisa menghadirinya juga menjadi persoalan baru. “Seharusnya, warga yang mendapatkan undangan dan tidak bisa hadir melaporkannya ke Kepling. Kepling melaporkan ke kecamatan, nantinya kecamatan bisa mengganti undangan itu untuk warga yang lain. Jadi, tidak terkendala di pelayanannya, karena kecamatan seharusnya bisa melayani 250 warga per hari, jadi hanya 150 warga. Ini masalah kordinasi yang harus diperkuat,” bebernya.

Sementara itu, untuk 12 kecamatan tersebut antara lain Medan Kota sebesar 2.476 jiwa, Medan Sunggal 3.125 jiwa, Medan Barat 2.342 jiwa, Medan Deli 3.306 jiwa, Medan Tuntungan 5.078 jiwa, Medan Helvetia 400 jiwa, Medan Maimun 583 jiwa, Medan Petisah 82 jiwa, Medan Baru 32 jiwa, Medan Area 93 jiwa, Medan Polonia 265 jiwa dan Medan Denai 58 jiwa. “Untuk kecamatan Medan Petisah baru 82 jiwa, Medan Baru 32 jiwa dan Medan Denai 58 jiwa disebabkan beberapa masalah. Medan Denai sendiri baru bisa melaksanakan e-KTP pada 6 Oktober, Medan Baru tanggal 4 Oktober dan Medan Petisah pada 4 Oktober. Dalam pelaksanaanya beberapa hari terjadi masalah dengan sistem jaringan dan perangkat sehingga minim warga yang masuk e-KTP,” cetusnya.

Ditegaskannya, Disdukcapil juga terus melakukan tekanan dan mengejar pihak konsorsium penyedia perangkat maupun PT Indosat dengan anak perusahaan PT Lintas Arta untuk memaksimalkan pelayanan. “Kita terus mengejar mereka, yang jelas kita pasti minta semuanya dimaksimalkan. Kita juga terus mengejar agar seluruh kecamatan dapat melaksanakan e-KTP secepatnya ke Kemendagri RI dan konsorsium penyedia perangkat,” bebernya.(adl)

LMPI Prioritas Kasus Korupsi

Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS) yang baru dibentuk, Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Sumatera Utara memprioritaskan pemberantasan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sumut. Kasus apa saja yang LMPI soroti? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos Azwandi Lubis dengan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LMPI Sumut, Mangasih Simbolon di Sekretariat LMPI Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan Nomor 44 Medan, kemarin.
Sebagai LSM baru, apakah LMPI sudah terdaftar di pemerintah?

Ya, jelas sudah dong. Mana barani kami mengusung organisasi yang tidak terdaftar, bahkan menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sumut, DPRD Medan, kantor Gubsu, Kejatisu dan lainnya. Ini buktinya, LMPI sudah terdaftar di Kesbangpol dan Linmas Sumatera Utara dengan nomor SKT: 342.F/BKB.F/BKB.Pol-PM/IX/2010. Selain itu juga kami mengantongi izin dari kepolisian setiap menggelar aksi. Jadi, kami tidak sembarang menggelar demo.

Di kabupaten atau kota mana saja sudah terbentuk kepengurusan LMPI?
Yang jelas Medan, Deli Serdang, Nias Selatan dan Nias Utara, Batubara, Padang Lawas Utara dan Binjai. Ini belum termasuk ranting dan anak ranting yang sudah terbentuk di setiap kabupaten dan kota.

Bagaimana cara kerja LMPI?
Setiap anggota LMPI yang bertugas di lapangan, kita memberikan surat tugas untuk mengawasi setiap kantor kepemerintahan maupun swasta. Jadi kerja kami terorganisir semuanya.

Kasus apa saja yang disoroti?
Banyak, tapi bagi kami prioritaskan kasus korupsi.

Mengapa kasus korupsi yang diprioritaskan?
Sama-sama kita ketahui, kami menganggap pemerintah telah gagal dalam memberantas korupsi. Makanya LMPI dituntut lebih proaktif mengawasi kasus korupsi ini, baik itu yang belum ditangani penyelidik maupun sudah.

Apa yang dilakukan LMPI dalam upaya mendukung pemberantasan korupsi, khususnya di Sumut?
Kami sering melakukan aksi, sebagai upaya pendorong penegakan hukum terhadap kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sumut. Kita selalu mendesak DPRD Sumut, DPRD Medan, termasuk aparat penegak hukum mulai dari Kejari, Kejatisu, Polres, Poldasu untuk menindak tegas para tersangka korupsi.(*)

Merengek Minta Hukuman Ringan

Zarimin alias Imin (65), warga Jalan Karya Medan, tak pernah mengira kalau kehidupan di ruang tahanan akan mengisi hari tuanya. Pasalnya, dia tertangkap membawa kertas rekapan togel dan uang sebesar Rp36 ribu, hasil penjualan togel.
Ia ditangkap polisi di kawasan Jalan Batam Medan saat membeli rokok. Imin yang ternyata sudah menjadi target ini langsung dibekuk petugas tanpa perlawanan, Juli 2011 silam.

Senin (10/10) lalu, dia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim. Dengan tertunduk lesu, dia mendengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Zulkifli SH. Lelaki renta ini divonis 9 bulan penjara.

Usai mendengarkan vonis, Zarimin yang kesehariannya bekerja sebagai petugas jaga malam kos-kosan ini diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya terkait vonis yang diberikan. Meski hukumannya terbilang ringan, namun dia tetap merengek kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan lagi. “Pak Hakim, tolonglah saya. Hidup saya sudah sangat tersiksa dan menderita. Apalagi anak saya satu-satunya tak pernah menjenguk selama persidangan maupun di dalam sel,” ujarnya sedih.

Namun, majelis hakim tak menggubris permintaan Imin. Karena menurut hakim, hukuman tersebut telah dikurangi setengah dari tuntutan JPU Srihartati, yakni 18 bulan penjara.(rud)

Berpotensi Ganggu Penerbangan

Curah Hujan Meningkat

MEDAN- Sepekan terakhir, curah hujan di sore dan malam hari semakin meningkat. Karenanya, masyarakat Medan diminta tetap waspada terhadap ancaman yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

“Warga Medan dan sekitarnya agar tetap waspada akan cuaca saat ini. Apalagi saat hujan yang terjadi mulai sore hingga malam hari berpotensi disertai angin kencang,” kata Kepala Kepala Data dan Informasi (Datin) BMKG Polonia Medan, Hartanto, Selasa (11/10).

Namun, lanjut Hartanto, terjadinya hujan disertai angin kencang, bukan berarti akan terjadi angin puting beliung. “Untuk potensi hujan disertai angin kencang, potensinya masih tetap ada di Medan dan sekitarnya. Namun tidak seperti kemarin yang durasinya setiap hari,” terang Hartanto.

Untuk keadaan cuaca saat ini, ditegaskannya, cuaca masih tetap berawan dan disertai hujan gerimis. “Untuk potensi hujan, seminggu ke depan durasinya sedang dan lebat,” jelasnya.

Untuk penerbangan, kata Hartanto, cuaca seperti ini jelas dapat mengganggu penerbangan, apalagi saat sore dan malam hari. “Saya imbau kepada pilot agar memantau cuaca saat hendak take-off sore dan malam hari, karena cuaca sore dan malam hari sangat rawan. Dikatakan rawan karena hujan sore dan malam hari disertai petir dan angin kencang, sehingga mengganggu pemandangan pilot,” pungkas Hartanto.

Untuk wilayah Pantai Barat dan Pantai Timur, Hartanto juga mengimbau, agar warga di sana tetap hati-hati. “Karena potensi tingginya gelombang mencapai 2 meter. Untuk wilayah Pantai Timur tinggi gelombang setengah meter hingga 1 meter. Walau demikian, warga pinggiran Pantai Timur harus waspada, terutama untuk para nelayan di kedua wilayah itu,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Humas Angkasa Pura II Bandara Polonia Medan, Firdaus menuturkan, pihaknya sudah memberikan pemberitahuan kepada pilot masing-masing maskapai penerbangan terkait cuaca yang tidak baik tersebut.(jon)