31 C
Medan
Sunday, April 12, 2026
Home Blog Page 1456

Bawa 75 Kilogram Sabu dan 40.000 Ekstasi, 2 Oknum TNI Lolos dari Hukuman Mati

PUTUSAN: Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian, terdakwa kurir sabu-sabu dan ekstasi, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I/02 Medan, Senin (29/5) - Agusman/Sumut Pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua oknum TNI masing-masing Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, lolos dari jeratan hukuman mati. Keduanya hanya divonis seumur hidup, atas kasus membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 butir ekstasi, dalam sidang di Ruang Sisingamangaraja XII, Pengadilan Militer I/02 Medan, Senin (29/5) sore.

Majelis hakim diketuai Kolonel Asril Siagian, dalam amar putusannya, menyatakan, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara seumur hidup ditambah pidana tambahan dipecat dari anggota TNI,” tegas hakim.

Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memerangi narkoba demi masa depan anak bangsa. Kemudian, kedua terdakwa mengetahui, narkoba itu dilarang, namun kedua terdakwa malah membawa barang bukti dengan jumlah sangat besar yang dapat merusak kehidupan bangsa.

Selain itu, sambung hakim, kedua terdakwa juga pernah melakukan penyelundupan 7 kilogram sabu-sabu, serta tidak mengindahkan arahan pimpinan untuk memerangi narkoba.

“Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa, yakni berterus terang mengakui perbuatannya. Kedua terdakwa juga telah mengabdikan diri di TNI dan pernah bertugas operasi untuk Indonesia. Selain itu, kedua terdakwa juga belum menerima upah dalam perkara ini,” beber hakim.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Sertu Yalpin Tarzun mengaku akan mempertimbangkan hukuman tersebut, sementara terdakwa Pratu Rian Hermawan akan melakukan upaya hukum banding.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk R Panjaitan, yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati.

Diketahui dalam kasus ini, selain 2 oknum TNI tersebut, ada 2 warga sipil yang ikut terlibat, yakni Yogi Saputra Dewa dan Syahril. Keduanya juga telah dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kasus ini bermula saat Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri melakukan penyelidikan penyelundupan narkoba di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Setelah melakukan penyelidikan, pada Senin, 5 Desember 2022 lalu, polisi berhasil meringkus Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan di Jalan Sp Kebon Jagung, depan Komplek Batalyon 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Dari kedua prajurit TNI ini, disita 3 tas warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 75 bungkus teh Tiongkok seberat 75 kilogram, dan 8 bungkus plastik bening berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir, serta 3 unit handphone.

Saat diamankan, Sertu Yalpin Tarzun mengaku menjemput narkoba tersebut dari Kota Tanjungbalai atas perintah Zack (DPO). Barang haram tersebut rencananya akan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin di Hermes Palace Hotel Medan. Kemudian Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin diserahkan ke Polda Sumut.

Sementara, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang terlibat dalam kasus itu menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/BB. (man/saz)

44 Siswa Lulus Seleksi Atlet PPLP Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebakatan Olahraga resmi mengumumkan siswa yang lulus seleksi mask Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Sumut tahun 2023. Sebanyak 44 siswa dinyatakan lulus.

Kadispora Sumut, H Baharuddin Siagian SH MSi melalui Kepala UPT Kebakatan Olahraga Apri Sugiarto SE didampingi Kasi Pelatihan Olahraga Rusli SH mengatakan 44 atlet yang dinyatakan lulus tersebut berasal dari 10 cabang olahraga yakni atletik, angkat besi, gulat, judo, karate, pencak silat, oanahan, sepakbola, taekwondo, dan wushu.

Apri Sugiarto mengatakan proses seleksi telah dilaksanakan secara terbuka yang melibatkan orang-orang yang berkompeten sejak 15 sampai 21 Mei 2023.

Apri menjelaskan rincian calon atlet pelajar yang diterima dari 10 cabor yakni cabang atletik 11 orang, angkat besi 2 orang, gulat 4 orang, judo 1 orang, karate 4 orang, pencak silat 3 orang, panahan 2 orang, sepakbola 11 orang, taekwondo 4 orang, dan wushu sanda 4 orang.

Tahapan seleksi kata Apri dimulai dengan pendaftaran peserta dari tanggal 10-30 April 2023. Selanjutnya tes kecabangan, fisik, kesehatan dan psikotes akan dilaksanakan pada 13 hingga 16 Mei 2023.

Apri mengatakan dalam seleksi yang telah berlangsung tersebut ditangani tim penguji yang profesional dan kompeten di bidangnya.

Dia mengatakan materi seleksi yang diuji adalah keterampilan cabor, antropometri, test fisik, test kesehatan dan psikotes.

Apri menegaskan bahwa proses seleksi yang dilakukan selama ini sangat profesional tanpa ada intervensi dari siapapun juga. Dia mengatakan mereka yang terpilih benar-benar sesuai dengan standard kualitas yang telah ditetapkan.

Kepada yang atlet yang terpilih Kadispora Sumut melalui Apri berharap agar memanfaatkan kesempatan itu dengan baik sehingga ke depan bisa menjadi atlet andalan Sumut diberbagai even atau jejuaraan.

“Sementara bagi yang belum terpilih jangan patah semangat sebab masih ada kesempatan lain untuk menjadi atlet melaui seleksi di cabor masing-masing,” pungkasnya. (dek)

PTAR Datangkan Tiga Dokter Spesialis ke Tapsel, Ratusan Warga Diobati

Seorang warga menjalani pemeriksaan kandungan secara gratis dari dokter spesialis kandungan pada kegiatan Bakti Sosial Pengobatan Gratis dari PT Agincourt Resources di Simarpinggan, Angkola Selatan, Tapanuli Selatan, pada Sabtu (27/5/2023). (Dok: PTAR)

TAPSEL SUMUTPOS – PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe, memperluas jangkauan layanan kesehatan masyarakat dengan mendatangkan tiga dokter spesialis ke Kelurahan Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Program kerja sama dengan Dinas Kesehatan Tapanuli Selatan dan RSUD Tapanuli Selatan ini berhasil melayani 143 warga, mencakup ibu hamil, bayi, balita, lansia,dan warga usia produktif secara gratis.

Manager Community Development PT Agincourt Resources, Rohani Simbolon, mengatakan Program Bakti Sosial Layanan Dokter Spesialis merupakan bentuk komitmen Perusahaan di bidang kesehatan yang menjangkau desa-desa yang rentan dengan akses pelayanan kesehatan masyarakat seperti rumah sakit.

Pengobatan gratis dokter spesialis digelar pada 27 Mei 2023 di Puskesmas Simarpinggan yang berjarak sekitar 50 kilometer dari RSUD Tapanuli Selatan di Sipirok. Dari pemeriksaan para dokter spesialis terhadap kondisi kesehatan masyarakat, hasil diagnosa yang didapat beragam, antara lain cerebral palsy pada 2 balita, tuberculosis kelenjar, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), scabies, batu empedu, batu ginjal, dan infertilitas.

Pelayanan 3 Dokter Spesialis ini telah dilaksanakan secara rutin di Puskesmas Batangtoru yang melayani masyarakat dari Kecamatan Batangtoru dan Muara Batangtoru. Agar menjangkau masyarakat secara lebih luas, mulai medio Februari 2023 PT Agincourt Resources (PTAR) merambah kecamatan lain. Sebut saja, Desa Bandar Tarutung Kecamatan Angkola Sangkunur, Desa Biru Kecamatan Aek Bilah, dan berlanjut ke Desa Simarpinggan Kecamatan Angkola Selatan. Rencananya, Pengobatan Gratis Dokter Spesialis akan dilaksanakan di tiga kecamatan lagi.

“Kami berharap hasil pemeriksaan yang dilakukan pada pelayanan ini dapat ditindaklanjuti oleh Puskesmas setempat hingga tahap pemulihan dan pemantauan pengobatan, khususnya pasien-pasien yang membutuhkan pengobatan tingkat lanjut atau rujukan,” tutur Rohani.

Pada Pengobatan Gratis Dokter Spesialis di Simarpinggan, PTAR mendatangkan dokter spesialis anak dr. Syahreza Hasibuan Sp.A; dokter spesialis kandungan dr. Ryan Andrian, SP.OG; dan dokter spesialis penyakit dalam dr. Abdus Somad Harahap, Sp.PD.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Selatan, dr. Rudi Iskandar Harahap M.Kes, yang hadir saat pengobatan gratis mengapresiasi langkah PTAR yang sudah memilih Desa Simarpinggan sebagai lokasi Pengobatan Gratis Dokter Spesialis. Ia berharap masyarakat yang sudah diperiksa oleh para dokter spesialis dan sudah mengetahui penyakit yang dideritanya bisa melanjutkan pengobatan hingga kondisi fisiknya pulih dan sehat.

“Layanan dokter spesialis dan bantuan sosial telah hadir di Desa Simarpinggan. Kami ucapkan terima kasih kepada PTAR yang sudah bersedia menggelar Bakti Sosial Pengobatan Gratis di Desa Simarpinggan, walaupun jarak dan lokasinya cukup jauh dari ibukota Sipirok tapi inilah yang di tunggu-tunggu oleh masyarakat. Semoga pelayanan ini bisa dimanfaatkan masyarakat sebaik-baiknya,” ujar Rudi saat pembukaan kegiatan Program Bakti Sosial Pengobatan Gratis.

Pengobatan Gratis Dokter Spesialis dirangkai dengan Seminar Kesehatan yang diadakan pada 28 Mei 2023 di Kecamatan Batangtoru. Dalam seminar yang dihadiri puluhan petugas kesehatan dan kader posyandu se-Batangtoru dan Muara Batangtoru tersebut, dibahas soal deteksi dini dan penatalaksanaan scabies pada anak, deteksi dini gangguan kesehatan akibat batu kandung kemih, dan penanganan awal hipertensi dalam kehamilan.

Program penyediaan Layanan Dokter Spesialis di Puskesmas besutan PTAR sudah dilakukan efektif sejak tahun 2020. Di Puskesmas Batangtoru, PTAR mendatangkan spesialis ginekolog, pediatri, internis serta memberikan obat-obatan gratis atas resep dokter dan donasi peralatan penunjang pelayanan dokter spesialis. Pada tahun 2022, sebanyak 39.108 pasien telah mendapatkan pelayanan dari dokter spesialis. Program Penempatan Dokter Spesialis di Puskesmas ini bahkan menyabet Penghargaan Emas dalam Indonesian Sustainable Development Goals Award (ISDA) 2022.

Manager Community Development PT Agincourt Resources, Rohani Simbolon, (ketiga dari kiri) berfoto bersama tim Puskesmas Simarpinggan, dan Plt. Kepala Dinkes Tapanuli Selatan Rudi Iskandar Harahap (keempat dari kiri) di sela-sela Pengobatan Gratis Dokter Spesialis di Puskesmas Simarpinggan, Angkola Selatan, Tapanuli Selatan, Sabtu (27/5/2023). (Dok: PTAR)

Penanganan Anak Stunting

Selain menggelar layanan dokter spesialis, di bidang kesehatan PTAR baru saja meluncurkan Program Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) pada 26 Mei 2023. Program tersebut mencakup penanganan serta pemulihan anak stunting di empat desa di Kecamatan Batangtoru, yakni Desa Wek III, Desa Wek IV, Desa Hutagodang, dan Desa Sipenggeng.

Rohani menjelaskan setelah dokter spesialis memeriksa 32 anak dan memastikan diagnosa, tersaring tujuh anak yang mengalami stunting dan gizi buruk. Penanganan tujuh anak tersebut akan dilakukan selama 6 bulan, dengan dukungan dari PTAR berupa pemberian susu dan vitamin serta pemeriksaan dari dokter secara reguler. Dukungan lain berasal dari puskesmas berupa pemberian makanan ringan bergizi dan dari pihak desa berupa bantuan makanan tambahan.

“Program ini dilakukan secara serius, akan terus dipantau dan diperiksa dokter secara reguler. Jadi, hal paling penting adalah seberapa besar kualitas anak. Dalam program ini kami juga berkoordinasi dengan puskemas, PKK kecamatan, PKK desa, pemerintah desa, dan bidan desa,” ujar Rohani.

Apresiasi penanganan anak stunting dilontarkan Ketua Satgas Stunting Tapanuli Selatan, Abdul Latif Lubis, yang menghadiri peluncuran Program BAAS. Menurutnya, keseriusan PTAR dalam menangani stunting terlihat dari bantuan yang cukup besar dan konsistensi pemberian bantuan.

“Pemerintah menyarankan bantuan minimal di angka Rp450.000 per anak asuh per bulan, sementara PTAR mengalokasikan Rp2 juta per anak asuh ditambah lagi pemeriksaan dokter secara reguler. Ini bantuan yang sungguh fantastis,” katanya.

Menurut Abdul, kontribusi PTAR di Program BAAS akan mendukung percepatan penurunan stunting di Tapanuli Selatan. Sebab, saat ini masih ada 114 anak penderita stunting di Tapanuli Selatan. PTAR sendiri sudah membantu menangani anak gizi buruk dan stunting sejak 2016. (rel)

Hadiri Uji Sahih RUU DKI Jakarta, M Nuh Berikan Sejumlah Saran

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anggota komite 1 DPD RI asal Sumatera Utara H Muhammad Nuh MSP mengikuti uji sahih (uji publik) RUU Jakarta yang diinisiasi oleh Komite 1 DPD RI. Kegiatan ini digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia (UI), Senin (29/5).

Pada uji sahih itu, Prof Djohermansjah Djohan sebagai Ketua Tim Ahli Komite 1 DPD RI menyampaikan tentang muatan RUU DKI Jakarta, di antaranya Jakarta diproyeksikan akan menjadi kota global yang akan menjadi kota bisnis, kota riset, dan kota jasa. “Beberapa kota di dunia terus berkembang setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara, seperti Melbourne di Australia, New York di Amerika Serikat, Auckland di Selandia Baru, dan Istanbul di Turki,” ujar Prof Djohermasjah.

Muhammad Nuh dalam kesempatan itu juga memberikan beberapa saran. “Besar harapan saya, DKI Jakarta ke depannya tetap memberikan kontribusi positif kepada NKRI,” katanya.

Dikatakan Muhammad Nuh, saat ini UU IKN sudah ditetapkan, maka Komite 1 DPD RI akan melakukan pengawasan dalam pelaksanannya baik dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

“Saat ini Komite 1 DPD RI sedang melaksanakan tugas legilasi dengan menyusun RUU Jakarta untuk menggantikan UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta paska dipindahkannya Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur. Saya pribadi berharap Jakarta sebagai kota global nantinya dengan Undang Undang yang baru akan tetap eksis dan maju,” harapnya.

Hadir juga sebagai pembahas pada kegiatan uji Sahih RUU DKI Jakarta ini Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Khairunnurrafik, PhD, Ombudsmen RI Robert Na Endi Jaweng, dan Dosen Fakultas Tekhnik Universitas Indonesia DR Hendricus Andy Simarmata. (adz)

Jual 180 Belangkas ke Aceh, Warga Hamparanperak Divonis 8 Bulan Penjara

SIDANG: Suhar, terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi, saat menjalani sidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Suhar (52), terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi berupa 180 ekor belangkas/ketam tapal kuda, diganjar hukuman 8 bulan penjara. Putusan dibacakan Hakim Ketua Oloan Silalahi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/5).

Dalam amar putusannya, terdakwa warga Desa Hamparanperak, Dusun 3, Deliserdang ini, terbukti bersalah sebagaimana Pasal 21 ayat (2) huruf b Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhar oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 bulan, denda Rp10 juta subsider saru bulan kurungan,” ungkap Oloan.

Menurut Oloan, hal memberatkan, perbuatan terdakwa menjual tanpa hak satwa liar dilindungi.

“Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” tuturnya.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romanna Debora Meiliani Marpaung, yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun penjara, denda Rp20 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, pada 25 Agustus 2022 personel dari Ditpolairud Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan untuk memperjual-belikan hewan yang dilindungi, yakni belangkas/ketam tapak kuda (tachipleus gigas) di rumah Suhar, Jalan Simpang 3, Hamparanperak, Deliserdang.

Kemudian personel tersebut mencurigai gudang. Ternyata di dalam berisi gerobak dan 180 ekor belangkas milik Suhar. Hasil penyelidikan Suhar mendapatkan barang tersebut dari Irwansyah Barus.

Atas perbuatan itu, terdakwa diancam pidana Pasal 21 ayat 2 huruf a, b dan e juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 1999, tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018, tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. (man/saz)

Kapolres Tebingtinggi Sosialisasi Polisi RW ke Personel

PAPARKAN: Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, saat memberikan pemahaman dan pemaparan terkait Polisi RW yang akan bertugas di lapangan.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, melakukan Sosialisasi Polisi Rukun Warga (RW) kepada personel di Aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi, Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi, Senin (29/5).

Pada kesempatan itu, Andreas menjelaskan, Polisi RW dimaksudkan agar bertugas dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

“Polisi RW harus paham dengan masyarakat yang diayominya. Tetap pantau kejadian-kejadian sekecil apapun yang ada di tingkat RW dan kelurahan,” imbau Andreas.

Sedangkan Kasat Binmas Polres Tebingtinggi AKP BSM Tarigan, menjelaskan tentang program Polisi RW. Yang merupakan program menghadirkan polisi di tiap RW, untuk membangun interaksi yang positif secara konsisten antara polisi dengan masyarakat, dalam mendengarkan, menerima informasi, berempati terhadap keluh kesah, keresahan, keinginan, harapan, dan permasalahan. Serta diharapkan mampu untuk mengatasi dan memberikan solusi di setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat.

“Lakukan komunikasi dan pemetaan situasi kamtibmas di lingkungan RW dengan cara mendatangi Ketua RW dan perangkatnya, Ketua RT, kepala lingkungan, tokoh agama, adat, dan pemuda. Serta meningkatkan giat sambang kepada warga untuk memperkenalkan diri dan berdiskusi tentang situasi kamtibmas,” harapnya.

Dia juga mengatakan, dalam pelaksanaan tugas, Polisi RW dapat berkoordinasi dengan bhabinkamtibmas dan Polsek wilayah tugas Polisi RW, untuk terciptanya keberhasilan mewujudkan keamanan dan ketertiban serta pelayanan terbaik kepada masyarakat. (ian/saz)

Rudi Hartono Bangun Dukung BTN Wujudkan Rumah Impian Bagi Rakyat Berpenghasilan Rendah

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sangat berperan penting dalam menjalankan fungsinya sebagai bank yang fokus pada pembiayaan rumah rakyat. Oleh karena itu, peran tersebut perlu didukung berbagai stakeholder termasuk Komisi VI DPR, agar Bank BTN bisa lebih besar lagi dalam membiayai rumah rakyat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal ini disampaikan Anggota DPR RI Komisi VI, Rudi Hartono Bangun SE MAP di sela-sela Sosialisasi Peluang dan Tantangan Pembiayaan Perumahan di Tomuria Hall, Jalan Ir H Juanda, Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, Selasa (9/5/2023). Acara sosialisasi tersebut merupakan kerja sama antara Komisi VI DPR RI dengan PT Bank Tabungan Negara (BTN) dengan menghadirkan narasumber dari BTN dan diikuti adiri 100 orang peserta.

Menurut Rudi Hartono Bangun, backlog perumahan yang saat ini mencapai 12,7 juta unit, bukanlah tugas dari BTN semata. Karenanya DPR akan mendukung dengan menerbitkan berbagai regulasi agar sektor pembiayaan perumahan terus bisa tumbuh. “Sebab sektor properti khususnya perumahan sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar. Pasalnya dampak langsung dari sektor perumahan akan dirasakan oleh sekitar 174 sektor turunannya seperti industri semen, pasir, cat, batu dan lain sebagainya,” katanya.

Untuk itu, Rudi kembali menyampaikan apresiasinya ke Bank BTN yang telah berkontribusi sangat besar terhadap suksesnya program sejuta rumah yang menjadi andalan Pemerintahan Jokowi. Selain itu juga mewujudkan rumah impian bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor perumahan ini juga dapat menyerap sekitar 500.000 tenaga kerja untuk setiap pembangunan 100.000 unit rumah.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kita mendukung relaksasi POJK 48/POJK.03/2020 untuk sektor perumahan diperpanjang. Hal ini penting dilakukan mengingat masih berjalannya pemulihan usaha di sektor perumahan,” tegas Rudi.

Wakil rakyat dari Dapil Sumut III itu menambahkan, DPR juga akan meminta kepada pemerintah daerah setempat dan stakeholder terkait pembangunan perumahan untuk mendukung gerakan masyarakat agar mudah punya rumah seperti memberikan kemudahan perizinan.

Rudi mengatakan, peluang bisnis pembangunan perumahan terbuka sangat lebar, di mana masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah termasuk para milenial yang jumlahnya sekitar 31% dari total penduduk Indonesia. Kemudian perbankan seperti Bank BTN perlu terus dilibatkan dalam penyaluran program bantuan sosial.

“Selain itu kita juga akan tetap mengawal percepatan implementasi Bank Tanah untuk memastikan ketersediaan lahan agar memudahkan suplai rumah terjamin dengan harga yang terjangkau,” pungkas Politisi Nasdem itu. (adz)

Penanam Mangrove, Maju Caleg DPRD Sumut

DIABADIKAN: Wibi Nugraha (kanan), Caleg DPRD Sumut dari PSI Dapil 12 (Binjai-Langkat).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Seorang penanam mangrove akan bertarung dalam Pemilihan Legislatif 2024 mendatang. Pria pemilik nama lengkap Wibi Nugraha merupakan sosok yang sederhana dan rendah hati alias low profile.

Wibi maju sebagai Calon Legislatif DPRD Provinsi Sumatera Utara dari PSI Dapil Sumut 12, yang meliputi Kota Binjai dan Kabupaten Langkat.

“Harapan saya semoga Allah Subhanhu wa Taala, Tuhan YME merestui perjuangan ini. Dan saudara, sahabat, kawan-kawan, abang-abangku, seniorku, kakak-kakakku mendukung saya maju sebagai caleg DPRD Sumut dari Langkat-Binjai, PSI,” ungkap Wibi, Senin (29/5).

Lalu seperti apa sosok Wibi? Pria yang karib disapa Mas Wibi ini, merupakan seorang pejuang lingkungan hidup mangrove dan pemberdayaan masyarakat di pesisir pantai Sumut.

Dia aktif menanam mangrove sejak 2006 dan hingga kini masih terus dilakukannya. Wibi menikah dengan seorang perempuan asal Kota Medan, bernama Wina Widya Astuti, yang merupakan seorang cucu pejuang di Kabupaten Langkat.

Kakek istrinya seorang pejuang yang dimakamkan di Makam Pahlawan Pangkalanbrandan. Wibi dengan istrinya dikaruniai 3 orang anak. Masing-masing Langit Biru (9), Lembayung Senja (5), dan Launa Seindah Pelangi Malaka (3).

Wibi merupakan pegiat dan menanam mangrove dengan kemandirian bersama kelompok tani serta kelompok nelayan, juga kelompok masyarakat.

“Atas konsistensi menanam mangrove ini, saya meraih Juara Terbaik 1 Wana Lestari 2019 Kategori Kader Konservasi Alam. Satu-satunya juara terbaik dari Pulau Sumatera pada 2019. Dan karena ini, saya mendapat undangan khusus dari Presiden Jokowi untuk mengikuti Upacara Bendera 17 Agustus 2019 di Istana Negara Jakarta,” beber Wibi.

Dia juga mendirikan sebuah Rumah Baca Merah Putih di Danau Siombak. Ini dilakukannya sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Rumah baca ini gratis untuk umum dan menjadi tempat untuk siapapun yang ingin belajar tentang lingkungan hidup dan mangrove. Tanpa dipungut biaya,” jelasnya.

Masuk lumpur hingga berpanas-panasan merupakan keseharian sosok bersahaja ini.

“Saya siap nanam mangrove di daerah mana saja, bahkan daerah terisolir sekalipun!” tegasnya.

Pria yang lahir di Pulau Bangka, Provinsi Bangkabelitung ini, sejak kecil sudah akrab dengan laut, mangrove, hingga sungai. Ayahnya asal Jogjakarta, bercampur dengan darah Kalimantan Barat. Sementara ibunya dari Pulau Bangka, campuran Melayu dan Bangka.

“Sumut adalah sebuah cinta yang indah bagiku. Untuk itu aku ingin berbuat yang terbaik untuk masyarakat Sumut, ingin berjuang untuk saudaraku di pesisir pantai. Alam lestari masyarakat sejahtera inilah yang saya inginkan,” katanya dengan mata berbinar, pertanda rasa bangga.

Bagi dia, menanam mangrove adalah bentuk kecintaannya terhadap Tanah Air Indonesia beserta alamnnya yang indah.

“Alam lestari, masyarakat sejahtera! Saya termotivasi maju karena melihat abangku Abdon Nababan juga maju sebagai Caleg DPD RI asal Sumut. Kami selama ini sudah berjuang bersama, saling melengkapi. Dan PSI memberikan kesempatan dan mendukung penuh saya,” ujar Wibi.

Ketua PSI Sumut Nezar Djoeli, juga sangat mendukung Wibi maju sebagai Caleg DPRD Sumut. Pada 16 Maret 2023 lalu, Hari Bakti Rimbawan ke-40, Wibi kembali mendapatkan piagam penghargaan langsung dari Menteri KLHK RI, sebagai Mitra Terbaik KLHK dalam merestorasi mangrove.

“Izinkan saya Wibi Nugraha yang hanya seorang tukang tanam mangrove, mengabdi untuk hutan mangrove dan alam Sumut lestari, dan masyarakat sejahtera,” pungkasnya. (ted/saz)

Bilal Royal Suite Diduga Tak Ber-IMB, GBUM Minta Cansa Group Ditutup

TERIMA: Staf Komisi 4 DPRD Medan, Farhan, saat menerima massa GBUM di Kantor DPRD Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Massa yang tergabung dalam Gerakan Bersama untuk Kota Medan (GBUM) melakukan demo di depan Kantor DPRD Medan, Senin (29/5).

Dalam aksinya, massa mendesak DPRD Medan untuk segera menutup Cansa Group yang merupakan pengembang Perumahan Bilal Royal Suite.

Kordinator aksi menyebutkan, pihaknya (GBUM) menerima laporan warga terkait Perumahan Bilal Royal Suite yang diduga tidak memilik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dulunya bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan sudah melaporkan hal itu kepada instansi terkait sejak 2021.

“Sampai sekarang laporan kami tidak digubris. Kami menduga ada yang membekingi Perumahan Bilal Royal Suite. Untuk itu, kami minta kepada Wali Kota Medan agar mencopot Camat Medan Timur, Lurah Pulobrayan Darat 1, dan Kepling 13, yang diduga ada kerja sama dengan pihak pengembang,” ungkap koordinator aksi.

Adapun pelanggaran lainnya, Perumahan Royal Bilal Suite diduga memanfaatkan jalan warga sekitar dalam pembangunannya, serta diduga ada maladministrasi oleh Pemko Medan, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Sesuai izin yang diberikan, harusnya ada 14 bangunan, namun yang dibangun 17 unit. Kami meminta agar Wali Kota Medan mencabut izin perusahaannya dan membongkar tembok atau bangunan yang tidak memiliki izin itu,” tuturnya.

Sementara itu, Staf Komisi 4 DPRD Medan, Farhan, yang menemui massa GBUM, mengaku akan meneruskan tuntunan tersebut ke Komisi 4 DPRD Medan.

“Tuntutannya sudah kami terima dan akan segera diteruskan,” jawabnya.

Terpisah, menanggapi hal itu, Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution menyebutkan, semua tuntutan massa GBUM tersebut akan menjadi pembahasan pihaknya.

“Akan kami cari tahu apa penyebab laporannya tidak digubris meski sudah dilaporkan sejak 2021. Setelah saya cek, perumahan Bilal Royal Suite ini juga sudah selesai pembangunannya,” katanya.

Karena itu, sambung politisi PAN tersebut, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait agar hadir dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi 4 DPRD Medan.

“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk diagendakan dalam RDP,” sambungnya.

Edwin mengatakan, permasalahan PBG selalu menjadi perhatian Komisi 4 DPRD Medan. Sebab, maraknya bangunan yang tidak memiliki PBG akan berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan di Kota Medan.

“Kami juga selalu berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk terus melakukan pengawasan terhadap semua pembangunan yang ada di Medan. Meski begitu, pasti ada saja oknum-oknum nakal. Kalau memang ada ditemukan, kami minta agar segera ditindak tegas dengan dilakukan pembongkaran,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Medan Timur, Noor Alfie Pane mengatakan, semua tuntutan warga tersebut sudah ditindaklanjuti dengan meneruskannya ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Sejak dilaporkan pada 2021, semua tuntutan itu sudah diteruskan ke OPD terkait. Bahkan sudah berulang kali kami teruskan. Jadi kalau kami dianggap tidak menindaklanjuti, itu salah. Sebab kami (kecamatan) juga tidak punya wewenang melakukan pembongkaran, kami hanya pengawasan dan selalu kami laporkan ke OPD terkait,” pungkasnya. (map/saz)

Tak Semua Puskesmas Bisa Keluarkan Surat Rujukan ke RS

BERSAMA: Anggota DPRD Medan T Edriansyah Rendy diabadikan bersama usai menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 di Jalan Young Panah Hijau, Gang Tambak, Lingkungan 9, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (28/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Kota Medan yang ingin memanfaatkan fasilitas pelayanan di rumah sakit melalui program Universal Health Coverage (UHC) Pemko Medan, harus lebih dulu mendapatkan surat rujukan dari Puskesmas. Namun perlu diketahui, tidak semua Puskesmas bisa mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit.

Hal itu terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012, tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, yang digelar Anggota DPRD Kota Medan, T Edriansyah Rendy di Jalan Young Panah Hijau, Gang Tambak, Lingkungan 9, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (28/5) sore.

Dijelaskan perwakilan BPJS Kota Medan, Lukmanul Hakim, yang hadir dalam kegiatan itu, tidak semua Puskesmas bisa mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit. Sebab, Puskesmas yang bisa mengeluarkan surat rujukan hanya Puskesmas induk. Sementara untuk Puskesmas Pembantu (Pustu), tidak bisa mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit.

“Perlu diketahui juga, minta surat rujukan itu bukan ke Pustu, tapi ke Puskesmas induk. Sebab yang bisa mengeluarkan rujukan ke rumah sakit itu bukan Pustu, tetapi Puskesmas induk,” ungkap Lukman.

Dalam kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Kecamatan Medan Marelan Suwito, Lurah Labuhan Deli Mukhtar Harahap, dan perwakilan Dinas Sosial Nanda Nugraha itu, Pustu biasanya akan merujuk pasien ke Puskesmas induk apabila pasien tersebut tidak dapat ditangani.

“Biasanya Pustu bila ada indikasi yang tidak bisa mereka tangani, maka mereka mengalihkan ke Puskesmas induk,” jelasnya.

Kemudian, Puskesmas induk juga tidak serta merta mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit, bagi setiap pasien yang berobat. Tapi, dokter di Puskesmas induk akan melihat lebih dulu apakah pasien tersebut perlu dirujuk ke rumah sakit atau tidak.

“Sebab ada beberapa diagnosa yang cukup ditangani (pengobatannya) di Puskesmas, sehingga tidak perlu dirujuk ke rumah sakit,” katanya.

Apabila pasien tersebut harus dirujuk ke rumah sakit, sambung Lukman, maka Puskesmas induk akan merujuknya ke rumah sakit tipe C yang terdekat, atau yang menjadi rayonnya. Warga pun diminta untuk mematuhinya dengan tidak pergi ke rumah sakit yang tidak sesuai dengan surat rujukan yang diterima.

“Lalu bila di rumah sakit yang dituju tidak ada alat atau obat yang dibutuhkan, maka nanti rumah sakit tersebut akan mengirimkan rujukan ke rumah sakit lainnya, atau rumah sakit dengan tipe yang lebih tinggi,” bebernya.

Kemudian, warga Kota Medan yang status BPJS Kesehatannya nonaktif dan harus masuk ke rumah sakit, diminta untuk tidak panik dan buru-buru menandatangani pernyataan sebagai pasien umum.

“Sebab kita diberi waktu 3×24 jam untuk mengurusnya. Bila BPJS Kesehatannya nonaktif, maka pakai UHC. Kalau pihak rumah sakit tidak mau melayani dengan mengalihkan ke program UHC, maka laporkan ke kami,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, Anggota DPRD Medan, Edriansyah Rendy meminta warga untuk proaktif dalam mencari informasi tentang pelayanan kesehatan di Kota Medan. Sebab di dalam Perda No 4 Tahun 2012, disebutkan, pemerintah berkewajiban memberikan jaminan kesehatan kepada setiap warganya.

“Dan hal itu telah dipenuhi oleh Pemko Medan dengan adanya program UHC. Kita patut bersyukur dengan adanya program UHC ini, masyarakat silakan manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,” imbaunya. (map/saz)