26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Bawa 75 Kilogram Sabu dan 40.000 Ekstasi, 2 Oknum TNI Lolos dari Hukuman Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua oknum TNI masing-masing Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, lolos dari jeratan hukuman mati. Keduanya hanya divonis seumur hidup, atas kasus membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 butir ekstasi, dalam sidang di Ruang Sisingamangaraja XII, Pengadilan Militer I/02 Medan, Senin (29/5) sore.

Majelis hakim diketuai Kolonel Asril Siagian, dalam amar putusannya, menyatakan, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara seumur hidup ditambah pidana tambahan dipecat dari anggota TNI,” tegas hakim.

Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memerangi narkoba demi masa depan anak bangsa. Kemudian, kedua terdakwa mengetahui, narkoba itu dilarang, namun kedua terdakwa malah membawa barang bukti dengan jumlah sangat besar yang dapat merusak kehidupan bangsa.

Selain itu, sambung hakim, kedua terdakwa juga pernah melakukan penyelundupan 7 kilogram sabu-sabu, serta tidak mengindahkan arahan pimpinan untuk memerangi narkoba.

“Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa, yakni berterus terang mengakui perbuatannya. Kedua terdakwa juga telah mengabdikan diri di TNI dan pernah bertugas operasi untuk Indonesia. Selain itu, kedua terdakwa juga belum menerima upah dalam perkara ini,” beber hakim.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Sertu Yalpin Tarzun mengaku akan mempertimbangkan hukuman tersebut, sementara terdakwa Pratu Rian Hermawan akan melakukan upaya hukum banding.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk R Panjaitan, yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati.

Diketahui dalam kasus ini, selain 2 oknum TNI tersebut, ada 2 warga sipil yang ikut terlibat, yakni Yogi Saputra Dewa dan Syahril. Keduanya juga telah dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kasus ini bermula saat Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri melakukan penyelidikan penyelundupan narkoba di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Setelah melakukan penyelidikan, pada Senin, 5 Desember 2022 lalu, polisi berhasil meringkus Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan di Jalan Sp Kebon Jagung, depan Komplek Batalyon 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Dari kedua prajurit TNI ini, disita 3 tas warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 75 bungkus teh Tiongkok seberat 75 kilogram, dan 8 bungkus plastik bening berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir, serta 3 unit handphone.

Saat diamankan, Sertu Yalpin Tarzun mengaku menjemput narkoba tersebut dari Kota Tanjungbalai atas perintah Zack (DPO). Barang haram tersebut rencananya akan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin di Hermes Palace Hotel Medan. Kemudian Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin diserahkan ke Polda Sumut.

Sementara, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang terlibat dalam kasus itu menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/BB. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua oknum TNI masing-masing Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, lolos dari jeratan hukuman mati. Keduanya hanya divonis seumur hidup, atas kasus membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 butir ekstasi, dalam sidang di Ruang Sisingamangaraja XII, Pengadilan Militer I/02 Medan, Senin (29/5) sore.

Majelis hakim diketuai Kolonel Asril Siagian, dalam amar putusannya, menyatakan, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara seumur hidup ditambah pidana tambahan dipecat dari anggota TNI,” tegas hakim.

Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memerangi narkoba demi masa depan anak bangsa. Kemudian, kedua terdakwa mengetahui, narkoba itu dilarang, namun kedua terdakwa malah membawa barang bukti dengan jumlah sangat besar yang dapat merusak kehidupan bangsa.

Selain itu, sambung hakim, kedua terdakwa juga pernah melakukan penyelundupan 7 kilogram sabu-sabu, serta tidak mengindahkan arahan pimpinan untuk memerangi narkoba.

“Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa, yakni berterus terang mengakui perbuatannya. Kedua terdakwa juga telah mengabdikan diri di TNI dan pernah bertugas operasi untuk Indonesia. Selain itu, kedua terdakwa juga belum menerima upah dalam perkara ini,” beber hakim.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Sertu Yalpin Tarzun mengaku akan mempertimbangkan hukuman tersebut, sementara terdakwa Pratu Rian Hermawan akan melakukan upaya hukum banding.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk R Panjaitan, yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati.

Diketahui dalam kasus ini, selain 2 oknum TNI tersebut, ada 2 warga sipil yang ikut terlibat, yakni Yogi Saputra Dewa dan Syahril. Keduanya juga telah dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kasus ini bermula saat Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri melakukan penyelidikan penyelundupan narkoba di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Setelah melakukan penyelidikan, pada Senin, 5 Desember 2022 lalu, polisi berhasil meringkus Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan di Jalan Sp Kebon Jagung, depan Komplek Batalyon 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Dari kedua prajurit TNI ini, disita 3 tas warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 75 bungkus teh Tiongkok seberat 75 kilogram, dan 8 bungkus plastik bening berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir, serta 3 unit handphone.

Saat diamankan, Sertu Yalpin Tarzun mengaku menjemput narkoba tersebut dari Kota Tanjungbalai atas perintah Zack (DPO). Barang haram tersebut rencananya akan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin di Hermes Palace Hotel Medan. Kemudian Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin diserahkan ke Polda Sumut.

Sementara, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang terlibat dalam kasus itu menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/BB. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/