29 C
Medan
Friday, April 10, 2026
Home Blog Page 14629

Hoki Unimed Juara Lihomanas

MEDAN- Tim Hoki putra Universitas Negeri Medan (Unimed) berhasil jadi juara Liga Hoki Mahasiswa  Nasional (Lihomanas) yang berlangsung di Stadion Hoki Astrouf  Gelora Bung Karno Jakarta pada Kamis (20/10) lalu. Hoki Putra Unimed menaklukkan Tim Hoki Universitas Trisakti Jakarta dengan skor 2-1 di partai puncak.

Skor yang diraih Tim Hoki Unimed diciptakan Teguh Amrullah di menit ke 52, dan Faldy Subraza Adrian di menit ke 60. Satu gol yang diraih Tim Hoki Universitas Trisakti Jakarta diciptakan Frida di menit ke 20.

Kemenangan ini lantas membuat bangga rektorat Unimed dan manajer tim Ibrahim. “Hasil ini cukup memotivasi atlet mahasiswa lainnya. Kita juga berterimakasih karena PR II Chairil Azmi mau hadir langsung untuk memberikan dukungan,” kata Ibrahim.

Hasil ini bukan langkah untuk berpuas diri, melainkan langkah baru untuk menatap ajang sesungguhnya. “Ajang internasional akan kita tatap. Atlet harus tetap fokus berlatih dan berlatih,” sambung Ibrahim.
Ibrahim juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh civitas akedemika Unimed dan masyarakat Sumut  yang telah mendoakan tim hoki Unimed agar meraih prestasi terbaik. (omi)

Usai Bertemu Manajemen Contempo Regency, Warga Bungkam

MEDAN-Manajemen Perumahan Contempo Regency di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor, memenuhi pemanggilan Lurah Titi Kuning, Drs A Muhzi di kantor Lurah Titi Kuning, Kamis (20/10). Dalam pertemuan antara pihak kelurahan yang juga dihadiri warga didapat kesepakatan soal keberatan warga dengan aktifitas penimbunan perumahan yang tidak kenal waktu.

“Pihak perumahan hadir ke kantor lurah bersama warga. Keduanya (masyarakat dan pihak Contempo Regency) sudah membuat kesepakatan apa yang menjadi tuntutan masyarakat akan segera ditindaklanjuti,” kata Lurah Titi Kuning, Drs A Muhzi.

Usai pertemuan warga sekitar yang keberatan dengan aktifitas penimbunan perumahan tersebut enggan berkomentar dan meminta agar tidak diwawancarai.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong menuturkan kalau apa yang menjadi kesepakatan antara warga sekitar, yang keberatan dengan pihak manajemen perumahan Cotempo Regency meminta agar kesepakatan yang sudah berjalan jangan berhenti di tengah jalan.

“Kita minta Lurah Titi Kuning harus terus mengontrol kesepakatan tersebut jangan sampai putus di tengah jalan. Ke depannya pihak manajemen harus bisa memperhatikan warga sekitar agar jangan terganggu dengan aktifitas penimbunan hingga 24 jam,”ujar Parlaungan.

Rencananya Komisi D DPRD Medan akan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke lokasi perumahan.
“Komisi D DPRD Medan akan segera menjadwalkan melakukan kunker ke lokasi penimbunan perumahan Contempo Regency dalam waktu dekat,” katanya. (adl)

Minta Dicopot karena Tak Becus

Kajatisu ‘Diobok-obok’ Pendemo

MEDAN-Lima gelombang demonstran meringsek masuk ke halaman Gedung DPRD Sumatera Utara, Kamis (20/10), dengan beragam tuntutan. Dari tuntutan penolakan Rencana Undang-undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), mengenai pengurusan sertifikat tanah di Sampali, kemudian menyangkut kasus dugaan korupsi di Tapanuli Selatan hingga pembubaran tim P2TL.

Terakhir adalah tuntutan agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) AK Basyuni untuk dicopot dari jabatannya, karena tidak becus atau impoten dalam penegakan hukum di Sumut, terlebih menyangkut kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejatisu yang tak kunjung membuahkan hasil.

Tuntutan tersebut disuarakan oleh puluhan massa yang menamakan dirinya Aksi Bersama Mahasiswa dan Masyarakat Sumatera Utara, yang merupakan gabungan dari MPM Univa, PIM, Himmah, DS, LSM Letras Sumut, LSM SMI Sumut dan GMPBI.

Koordinator aksi Ansori Lubis dari Kesatuan Aksi Bersama Mahasiswa dan Masyarakat Sumatera Utara dalam orasinya menyatakan dengan tegas pencopotan Kajatisu AK Basyuni.

“Banyak kasus-kasus dugaan korupsi di Sumut yang yang tidak terselesaikan. Kami meminta agar Kajatisu untuk dicopot, karena impoten dalam penegakan hukum di Sumut,” tegasnya.

Demo lainnya dilakukan oleh massa yang menamakan dirinya Masyarakat Pasar 12, Desa Sampali, Percut Sei Tuan.
Mereka menuntut DPRD Sumatera Utara dan Polda Sumut turun tangan untuk menyelesaikan persoalan atas kepemilikan lahan mereka.

“Kami sudah beli lahan itu, tapi sertifikatnya tidak juga diterbitkan. Kami juga mendapatkan teror dari oknum-oknum yang kami duga bagian dari mafia tanah,” ujar Koordinator Aksi, C Sihombing.

Karena itu, kata dia, pihaknya berharap DPRD Sumut dan Kepolisian membantu mereka menuntaskan masalah ini dengan menangkap oknum-oknum suruhan mafia tanah dan DPRD kami minta segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut mafia tanah ini.

Sementara aksi unjuk rasa terakhir dilakukan massa gabungan dari Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Sumatera Utara, DKR Kota Medan dan IKOHi Sumut. Mereka menolak penerapan UU No 40/2004 tentang Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS), yang dijadwal akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, hari ini (Jumat).
Ketua DPD DKR Sumut Sugianto mengatakan penolakan RUU BPJS ini cukup beralasan. Sebab dengan begitu, Jamkesmas akan dihapus. Apalagi dengan disahkan UU ini, rakyat dipaksa masuk asuransi dan dipaksa membayar Rp75.000 per bulan.
Terindikasi Korupsi
Sedangkan puluhan masa Mapancas Medan dan Ngo Komando melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Balai Kota Medan, meminta Wali Kota Medan Rahudman Harahap mengganti Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan karena terindikasi korupsi.
Koordinator aksi, Iwan Kabaw menjelaskan, indikasi korupsi di Disdik Medan adalah adanya lokal siluman yang diindikasi dibentuk untuk kepentingan oknum-oknum pejabat, adanya indikasi penarikan dana BOS dari setiap kacabdis sebesar 17 persen yang diduga merugikan negara sebesar Rp3 miliar yang terjadi pada tahun 2006/2007. Kemudian dugaan penyimpangan dana pembuatan soal UAS tahun 2004/2005 mencapai Rp2 miliar tanpa tender.
Kemudian, lanjut Maulana, dugaan penyelewengan dana bantuan program bantuan siswa putus sekolah tahun 2005/2006 sebesar Rp2 miliar. (ari/adl)

Cuma Dituntut 10 Bulan Penjara

Polisi Penembak Cleaning Service Bank BRI

MEDAN-Masih ingat dengan Briptu Vico Panjaitan. Personel Sabhara Polresta Medan yang menembak Muhammad Dermawan, cleaning service Bank Rakyat Indonesia (BRI) hingga tewas itu, hanya dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firman, pada persidangan yang digelar diruang Cakra IV Pengadilan Negri (PN) Medan, Kamis (20/10) siang.

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Subiharta itu, JPU Firman mengatakan, yang meringankan Vico hingga dituntut 10 bulan karena mengakui perbuatannya telah menembak, bertindak sopan di persidangan dan pihak keluarga Vico telah berdamai dengan keluarga korban yang dimediasi Komnas HAM.

Dalam tuntutannya JPU Firman menyebutkan, Vico Panjaitan dijerat Pasal 359, kelalaian sehingga menghilangkan nyawa orang lain. Seperti diketahui hingga dituntut jaksa Vico berstatus tahanan kota.

Penasehat hukum korban, Surya merasa tidak puas dengan tuntutan JPU. Menurut Surya pasal yang menjerat Vico pasal 359 itu tidak sesuai, yang sebenarnya adalah 5 tahun penjara.

“Kita pihak keluarga merasa tak puas dan akan melawan, masak seorang pembunuh apalagi polisi yang mengetahui aturan hukum dituntut serendah itu. Diduga ini ada sesuatu dengan JPU kerana dengan tuntutan 10 bulan hal itu tidak lumrah dengan ketentuan hukum,” katanya pada wartawan di Pengadilan Negeri Medan.  Menurut Surya, pihaknya akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung. (rud)

Tinggalkan Pekerjaan, Cari Pengobatan Alternatif

Orangtua Bocah Penderita Retino Blastoma

Dimas Prayoga, bocah penderita Retino Balstoma (tumor mata) kini terpaksa menjalani pengobatan alternatif. Pasalnya, dokter mengaku tak sanggup untuk mengobatinya.

Jhonson P Siahaan, Medan

Orangtua Dimas, Irwansyah Putra (35) didampingi istrinya Lismawati (34) yang ditemui di rumah saudaranya di Komplek Villa Lalang Green Land II, Desa Paya Geli, Deli Serdang, Kamis (20/10), baru saja pulang membawa Dimas berobat.

Warga Kota Pinang Labuhan Batu Selatan itu mengatakan, semua usaha telah dilakukan.
“Saat ini Dimas kami bawa ke pengobatan alternatif karena sebelumnya dokter yang menangani anak kami ini mengaku sudah tidak bisa menangani penyakit anak kami. Ini saja kami baru pulang dari pengobatan alternatif yang berada di Jalan Puri, Medan Area Selatan,” katanya Irwansyah.

Menurutnya, mereka sekeluarga hanya menginginkan anaknya cepat sembuh. “Yang saya inginkan ada orang yang perduli dengan penderitaan anak kami. Kiranya ada dermawan yang membantu agar anak kami bisa dioperasi secepatnya,” ujarnya.

Irwansyah mengaku, dia dan sitrinya sudah dua bulan tak bekerja. “Saya hanya seorang supir angkutan kota di Kota Pinang. Kalau dihitung-hitung, biaya yang sudah kami habiskan Rp80 juta lebih. Tidak hanya itu, kami juga sudah menjual tanah kami yang ada di Kota Pinang untuk berobatnya Dimas. Yang kami inginkan, agar ada orang yang mau membantu untuk mengoperasi penyakit yang diderita anak kami ini dan perduli terhadap anak kami ini,” harapnya.

“Saya ingin, Dimas bisa kembali seperti dulu periang dan suka tertawa itu. Semua usaha sudah kami lakukan mulai berobat di rumah sakit hingga seperti sekarang ini berobat ke alternatif yang ada di Medan. Tidak hanya itu, Dimas juga sudah kami bawa berobat ke Riau, Tebing Tinggi, Kisaran, Rantau Prapat termasuk di Medan ini,” sambung Lismawati.
“Kami bingung sudah semua tempat kami datangi namun anak kami ini tidak kunjung sembuh juga. Besar harapan kami agar anak kami bisa sembuh kembali,” pungkasnya.

Lismawati menambahkan, saat ini dua anaknya berada di Kota Pinang diasuh oleh neneknya. “Kedua anak kami terpaksa kami tinggal di Kota Pinang karena kami mengurusi pengobatan anak kami ini. Anak kami juga sering telepon menanyakan keadaan Dimas dan kami jawab sama-sama kita mendoakan kepada Allah SAW agar bisa cepat sembuh. Kedua anak kami yang di Kota Pinang sudah satu bulan kami tinggal demi mengobati Dimas,” tutupnya.(*)

BPKD Lebih Teknis dan Rinci

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan dilantik. Apa saja tugasnya? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos Adlansyah Nasution dengan Kepala BPKD Kota Medan Irwan Ritonga.

Bagaimana pengelolaannya?

Secara teknis BPKD nantinya akan mengatur secara lebih teknis dan rinci mengenain pengelolaan keuangan di Pemko Medan. Baik itu, pengelolaan pendapatan, anggaran ke SKPD, belanja hingga pencairan. Semuanya langsung di bawah kewenangan BPKD, nantinya BPKD juga akan bertambah tugas-tugasnya dari hanya sekadar mengelola keuangan. Sedangkan untuk restrukturisasi organisasi pengelola keuangan daerah Kota Medan dari Bagian Keuangan menjadi BPKD Kota Medan akan berlangsung dengan peleburan organisasi. Kepala BPKD sendiri merupakan pejabat eselon II yang mengelola anggaran dan bisa langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Medan, berbeda dengan eselon III yang dibawahi Sekda Kota Medan atau Asisten.

Bagaimana laporan anggarannya?
BPKD dapat bersentuhan langsung ke SKPD dengan berkoordinasi tanpa ada jarak ataupun batasan tertentu, selama ini prosesnya hanya ditangani pejabat eselon III. Tidak hanya itu, segala persoalan menyangkut anggaran nantinya juga dapat disampaikan langsung ke wali kota, tidak seperti selama ini yang terputus pada Sekda Kota Medan. Kalau selama ini ada masalah, koordinasinya ke asisten atau sekda. Maka sekarang, bisa langsung dilaporkan ke wali kota, memang sekda juga wajib diberikan laporan. Tapi ini semua dilakukan untuk keefisienan pengelolaan anggaran Pemko Medan.

Bagaimana dengan bagian keuangan?

Untuk bagian keuangan sendiri dihapus dari struktur Pemko Medan. Seluruh pegawai dan staf di bagian keuangan juga secara otomatis akan langsung melebur dan masuk menjadi pegawai BPKD. Yang dilantik seluruh pejabat eselon III dan IV mengisi jabatan di BPKD.

Bagaimana BPKD ke depannya?
Langkah awal saya akan berupaya meningkatkan kinerja dan kordinasi serta memahami persoalan keuangan dan pengelolaannya untuk dapat menjadi modal upaya peningkatan PAD dan APBD Kota Medan di tahun 2012 mendatang. Dimana, BPKD adalah perangkat daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi sangat khusus dibidang pengelolaan keuangan yang disusun dan diformulasikan baik dalam bentuk perencanaan anggaran, penata usahaan maupun pelaporan pertangungjawaban keuangan daerah. (*)

Pelayanan e-KTP Terkendala Terus

MEDAN-Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Medan terus berlangsung. Saat ini sudah 13 kecamatan yang melayani dan masih terdapat 8 kecamatan lagi yang belum dapat melayani karena masih terkendala koneksi jaringan ke pusat.

“Saat ini sudah ada 13 Kecamatan yang melayani dan tinggal 8 kecamatan lagi. Seluruhnya ada 50.378 masyarakat yang dilayani e-KTP,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan, Darussalam Pohan, Kamis (20/10).

Darussalam menargetkan, seluruh kecamatan di Kota Medan akan terlayani hingga akhir tahun. Namun, hal itu juga bergantung kepada jaringan koneksi dan peralatan. “Target kita akhir tahun ini seluruh kecamatan di Kota Medan sudah dapat melayani e-KTP. Itupun kalau peralatannya sudah ada, kalau belum kita tunggu hingga akhir tahun,” jelas Darussalam.

Dikatakannya, saat ini proses entry data e-KTP masih membutuhkan waktu paling lama lima menit per orang. Dalam sehari, kantor camat dapat melayani sebanyak 300-400 warga. Pelayanan juga dilakukan hingga pukul 23.00 WIB.
“Memang saat ini masyarakat yang akan mengentry data masih antre, karena kita belum bisa menyesuaikan waktu masyarakat jam per jam. Kita undang masyarakat di hari tertentu, dan masyarakat wajib datang di hari tersebut. Kalau ditentukan jamnya kita khawatir ada masyarakat yang tidak bisa. Akibatnya di saat jam tersebut layanan kita kosong, makanya saat ini masyarakat yang akan mengurus e-KTP harus antre dulu,” terangnya.

Darussalam mengaku jumlah data masyarakat yang diundang sudah baku. Sehingga, kalaupun ada masyarakat yang akan pindah ke kawasan lain, maka dia tetap akan diundang dulu mengurus e-KTP di kecamatan sebelumnya baru setelah itu mengurus surat pindah ke kecamatan lain dan selanjutnya mengurus e-KTP di kecamatan tersebut.
“Kalau datanya sudah baku, dan data itulah yang menjadi acuan kita untuk mengundang masyarakat,” jelasnya sembari menyebutkan dalam pengurusan e-KTP warga tidak ada dipungut biaya apapun seluruh biaya ditanggung pemerintah pusat.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Rahudman Harahap menyebutkan, sejak dilaunchingnya pelayanan e-KTP 19 Agustus 2011 lalu, sejauh ini masih berlangsung dengan baik dan sudah ada 13 kecamatan, sedangkan delapan kecamatan lagi diperkirakan paling lambat 12 November 2011 sudah bisa melayani masyarakat.

Rahudman mengungkapkan saat ini proses pembuatan e-KTP masih tahap pendataan untuk disesuaikan dengan data base secara nasional, e-KTP dimaksud tidak langsung siap pada hari itu, masih harus ditunggu sampai masuk dalam data base. Selama e-KTP belum keluar, KTP manual yang masih berlaku masih tetap bisa digunakan. Dan masyarakat yang belum mendapat  mendapat undangan tidak perlu khawatir, semua masyarakat yang terdaftar sebagai warga Kota Medan pasti diundang untuk pembuatan e-KTP,” tandasnya. (adl)

Pengacara Ngamuk-ngamuk

MEDAN-Seorang pengacara bernama Hasbi Sitorus mengamuk di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/10), karena ditolak majelis hakim untuk mendampingi kliennya yang terjerat kasus sabu-sabu.

Hasbi Sitorus berteriak-teriak memprotes sikap majelis hakim terdiri dari Asban Panjaitan, Baslin Sinaga dan Sherlywati, yang menolaknya karena ia anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI). Hal ini diketahui majelis hakim setelah Hasbi menunjukkan kartu advokatnya.

Hasbi juga tersinggung dengan sikap majelis hakim yang menyuruhnya meminta persetujuan jaksa penuntut umum (JPU) apakah dirinya boleh mendampingi kliennya atau tidak.

JPU menyatakan keberatan Hasbi mendampingi kliennya karena dia bukan anggota Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi).

Hasbi pun langsung berdiri dan berteriak-teriak sambil keluar  ruang sidang Cakra IV.
“Tidak ada keadilan di sini, hukum sudah dibeli. Bagaimana mungkin majelis hakim bisa tunduk sama jaksa,”teriaknya sambil mengacung-acungkan tangannya.

Belum puas meluapkan emosinya, Hasbi pun menuju ruangan Ketua PN masih terus berteriak-teriak hingga menjadi tontonan pengunjung sidang.

Hasbi akhirnya diterima oleh Wakil Ketua PN Medan Surya Perdamaian. Begitu keluar dari ruangan Wakil Ketua PN Medan, Hasbi terlihat tenang dan emosinya telah reda.

Kepada wartawan, Hasbi mengatakan, seyogianya ia mendampingi kliennya Puput, dalam sidang pembacaan dakwaan perkara sabu-sabu seberat 100 gram. Menurutnya, kliennya yang seorang supir taksi itu telah dijebak oleh seorang bandar narkoba besar di Medan.

“Klien saya hanya supir taksi, bagaimana dia menghadapi persidangan sendirian. Dia hanya dijebak, dia tidak berdaya,”katanya.

Sementara itu, Humas PN Medan Achmad Guntur mengatakan, setiap advokat dari organisasi apapun boleh beracara di PN Medan asal telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi (PT).
“Pengadilan tidak melihat organisasinya. Asal sudah disumpah PT boleh beracara di PN Medan,”katanya. (rud)

Kantor KPID dan PN Medan Digasak Maling

Pelaku Terekam CCTV Memakai Sebo

MEDAN-Kawanan maling berhasil menggasak Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID) Sumut di Jalan Adinegoro Medan dan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/10).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bobolnya kantor KPID pertama kali diketahui oleh Las Ganda Sitompul, Kepala Tata Usaha KPID Sumut, Kamis (20/10) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, pada saat memasuki ruang tata usaha.
Begitu masuk dia heran dan terkejut melihat kondisi ruangan acak-acakan, ditambah lagi beberapa barang elektronik seperti TV, laptop, sudah hilang. Las Ganda Sitompul kemudian melaporkan hal ini ke Mapolresta Medan.
Ketua KPID Sumut, Abdul Haris Nasution saat dihubungi membenarkan peristiwa itu.

Sementara itu kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan juga dibobol maling. 3 laptop dan uang Rp450 ribu raib digondol maling.

Humas Pengadilan Negeri Medan Achmad Guntur mengaku, kejadian tersebut lanjut terjadi Kamis (20/10) pukul 01.00 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV pelaku diketahui satu orang dengan menggunakan tutup muka (sebo).
Pelaku  masuk melalui ruang Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di lantai II PN Medan, Jalan Kejaksaan Medan.

“Barang-barang yang hilang laptop. Sementara berkas perkara tidak ada yang hilang,” jelas Guntur.
Guntur mengatakan di dalam laptop hanya berisi data mengenai hubungan perindustrial.”Saat ini  PN sudah membuat laporan ke Polresta Medan, dan menyerahkan semuanya pada polisi untuk menyelidikinya,” tegasnya.

Sementara adanya keterlibatan orang dalam, Guntur mengatakan biar polisi yang akan menyelidikinya.
“Saat kejadian petugas sekuriti yang bertugas ada dua orang. Mereka sudah dimintai keterangannya. Kasus ini menunggu hasil penyelidikan dari pihak aparat kepolisian,” tegas Guntur.

Wakasat Reskrim Polresta Medan AKP Ronny Sidabutar mengaku belum menerima laporan. “Saya belum ada menerima laporan,” ujar Ronny.(mag-7/rud)

Korban Ledakan Tabung Gas Tewas

MEDAN-Setelah menjalani perawatan intensif sejak Minggu (16/10), korban kebakaran ledakan tabung gas 3 kg, Yuliana Manurung (37), akhirnya meninggal dunia di RSU Martha Friska, Jalan KL Yos Sudarso Medan, Rabu (19/10) pukul 22.00 WIB.

“Yuliana meninggal dunia Rabu (19/20) pukul 22.00 WIB. Memang kondisinya masih kritis tetapi paginya masih sempat memberikan isyarat tubuh ketika ditanyai. Kita tidak menyangka kalau beliau akan meninggal dunia,” kata Direktur Penunjang Medik RSU Martha Friska, RPH Siahaan, Kamis (20/10).

Selama menjalani perawatan, Yuliana dirawat di ruang Hight Dependency Unit (HDU) lantai II RSU Martha Friska. Yuliana sudah dua kali melakukan bridement (pembersihan pada luka di tubuh).

“Cairan pembersih tubuh pada luka bakar (albumin) sudah diberikan sebanyak 3 botol dan terakhir Rabu siang pukul 14.00 WIB,” ujarnya.

Namun, tegasnya, Yuliana tidak bisa bertahan karena luka bakar yang dideritanya 90 persen. “Rabu malam kondisi pasien Yuliana semakin memburuk dan akhirnya meninggal dunia,” ungkapnya.(jon)