33.9 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Cuma Dituntut 10 Bulan Penjara

Polisi Penembak Cleaning Service Bank BRI

MEDAN-Masih ingat dengan Briptu Vico Panjaitan. Personel Sabhara Polresta Medan yang menembak Muhammad Dermawan, cleaning service Bank Rakyat Indonesia (BRI) hingga tewas itu, hanya dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firman, pada persidangan yang digelar diruang Cakra IV Pengadilan Negri (PN) Medan, Kamis (20/10) siang.

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Subiharta itu, JPU Firman mengatakan, yang meringankan Vico hingga dituntut 10 bulan karena mengakui perbuatannya telah menembak, bertindak sopan di persidangan dan pihak keluarga Vico telah berdamai dengan keluarga korban yang dimediasi Komnas HAM.

Dalam tuntutannya JPU Firman menyebutkan, Vico Panjaitan dijerat Pasal 359, kelalaian sehingga menghilangkan nyawa orang lain. Seperti diketahui hingga dituntut jaksa Vico berstatus tahanan kota.

Penasehat hukum korban, Surya merasa tidak puas dengan tuntutan JPU. Menurut Surya pasal yang menjerat Vico pasal 359 itu tidak sesuai, yang sebenarnya adalah 5 tahun penjara.

“Kita pihak keluarga merasa tak puas dan akan melawan, masak seorang pembunuh apalagi polisi yang mengetahui aturan hukum dituntut serendah itu. Diduga ini ada sesuatu dengan JPU kerana dengan tuntutan 10 bulan hal itu tidak lumrah dengan ketentuan hukum,” katanya pada wartawan di Pengadilan Negeri Medan.  Menurut Surya, pihaknya akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung. (rud)

Polisi Penembak Cleaning Service Bank BRI

MEDAN-Masih ingat dengan Briptu Vico Panjaitan. Personel Sabhara Polresta Medan yang menembak Muhammad Dermawan, cleaning service Bank Rakyat Indonesia (BRI) hingga tewas itu, hanya dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firman, pada persidangan yang digelar diruang Cakra IV Pengadilan Negri (PN) Medan, Kamis (20/10) siang.

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Subiharta itu, JPU Firman mengatakan, yang meringankan Vico hingga dituntut 10 bulan karena mengakui perbuatannya telah menembak, bertindak sopan di persidangan dan pihak keluarga Vico telah berdamai dengan keluarga korban yang dimediasi Komnas HAM.

Dalam tuntutannya JPU Firman menyebutkan, Vico Panjaitan dijerat Pasal 359, kelalaian sehingga menghilangkan nyawa orang lain. Seperti diketahui hingga dituntut jaksa Vico berstatus tahanan kota.

Penasehat hukum korban, Surya merasa tidak puas dengan tuntutan JPU. Menurut Surya pasal yang menjerat Vico pasal 359 itu tidak sesuai, yang sebenarnya adalah 5 tahun penjara.

“Kita pihak keluarga merasa tak puas dan akan melawan, masak seorang pembunuh apalagi polisi yang mengetahui aturan hukum dituntut serendah itu. Diduga ini ada sesuatu dengan JPU kerana dengan tuntutan 10 bulan hal itu tidak lumrah dengan ketentuan hukum,” katanya pada wartawan di Pengadilan Negeri Medan.  Menurut Surya, pihaknya akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/