24 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 14633

Masturbasi Why Not

Revalina S Temat

Revalina S Temat merasa penting kaum perempuan tak lagi tabu ngomongin masturbasi. Katanya itu penting dalam rangka pendidikan seks di era yang semakin modern.

“Ngomongin masalah kesehatan reproduksi dan pendidikan seks itu penting. Sayang kalau seandainya kita nggak tahu,” kata pemeran film Perempuan Berkalung Sorban ini.

Menurut dia, dengan berbekal pendidikan seks, setidaknya aktivitas seksual bisa dilakukan dengan lebih bertanggung jawab dan itu bisa mencegah penyebaran penyakit menular seksual.

“Kalau kita diapa-apain orang, kita bisa proteksi diri sendiri. Lagian, ngomongin itu sekarang sudah menjadi semakin biasa. Kalau zaman mamaku mungkin agak gimana-gimana,” katanya lagi.

Perempuan yang pernah menjalin asmara dengan artis peran Ringgo Agus Rahman ini juga berbicara mengenai kebiasaan masturbasi.

“Tak hanya laki-laki, sekarang pun masturbasi sudah banyak diketahui awam dilakukan perempuan. Ngomongin itu pun sekarang ini sudah biasa saja karena sekarang sudah banyak banget berita di media,” tuturnya.

Pemain film ? karya sutradara Hanung Bramantyo ini menambahkan, obrolan tentang seks bisa mulai dikenalkan dari ruang lingkup keluarga.

“Orangtua bisa menjelaskannya kepada anak-anaknya, atau guru di sekolah. Kalau aku, cukup tahu sendiri dan biasanya sharing sama orangtua,” ucapnya. (net/jpnn)

Oknum Polisi Ketangkap Bawa 5 Kg Ganja

TAPTENG- Oknum polisi bertugas di Polsek Dolok, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Aiptu Herdison Purba (44) ditangkap membawa lima kilogram daun ganja kering di dalam mobilnya, Rabu (5/10) sekira pukul 01.30 WIB.
Informasi dihimpun METRO (grup Sumut Pos), penangkapan berawal dari masuknya informasi ke Polsek Pandan yang menyatakan ada warga Sidimpuan yang belum diketahui identitasnya akan melintas dengan mobil pribadi dan membawa ganja dengan jumlah yang tidak sedikit menuju arah Padang Sidimpuan.

Mendapat informasi itu, personel Polsek Pinang Sori segera melakuan razia di depan Mapolsek setempat dengan maksud membuktikan informasi tersebut. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melihat mobil Isuzu Panther hitam bernomor polisi B 7375 UV berhenti sekitar 100 meter dari lokasi razia. Salah seorang penumpang perempuan bernama Rita Nasution (32) turun dengan menyandang tas kulit warna hitam.

Tiba-tiba mobil itu mencoba melaju ke arah Sidimpuan. Polisi pun berhasil menghentikan mobil Panther tersebut. Pengemudinya menyebutkan kalau dia adalah anggota kepolisian. Namun petugas mendekati perempuan yang diturunkan itu dan menanyakan apa isi tas yang dibawanya. Rita menjawab kalau isi tasnya adalah pakaian.
Ketika masih ditanyai petugas, mobil itu putar kepala kembali menuju arah Sibolga dan langsung menaikkan Rita, kemudian melaju dengan kecepatan tinggi ke Jalan Asrama Haji, Desa Sitonong Bangun, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapteng.

Polisi kembali melakukan pengejaran dan berhasil memepet mobil Panther itu sampai berhenti di Jalan Asrama Haji. Selanjutnya petugas langsung mengamankan pengemudinya dan membawanya ke Mapolsek Pinang Sori. Sementara Rita Nasution dan seorang penumpang lainnya yakni Gustina Jambak (66) warga Jalan SM Raja Gang Setia, Kota Padang Sidimpuan juga diamankan.

Saat diinterogasi, awalnya Aiptu Herdison mengelak kalau dirinya membawa barang haram itu. Setelah didesak, akhirnya Herdison mengaku, kalau dirinya membawa daun ganja dan telah membuangnya di Jalan Asrama Haji. Petugas langsung melakukan pencarian dengan membawa tersangka Herdison. Setelah hari terang, daun ganja itu ditemukan di sekitar kompleks Asrama Haji Pinang Sori, tepatnya di semak-semak.

Kapolres Tapteng AKBP Dicky Patrianegara melalui Kasat Narkoba AKP K Nababan didampingi Kapolsek Pinang Sori AKP Khamdani di Mapolsek Pinang Sori membenarkan, pihaknya menangkap dan mengamankan seorang oknum polisi karena membawa dan memiliki daun ganja kering sebanyak lima bungkus besar atau sekitar 5 kilogram yang dibungkus dengan kertas koran dan dilakban kuning di dalam tas kulit   hitam.

“Jumlah penumpang itu ada tiga orang dan seluruhnya sudah diamankan di Mapolsek Pinang Sori untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka berniat menjual daun ganja itu kepada salah seorang di Sibolga. Namun karena tidak ada kesepakatan diantara mereka, akhirnya daun ganja itu dibawa kembali menuju Sidimpuan. Sebelum sampai di sana, petugas  menangkap dan mengamankan ketiganya beserta barang bukti,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Tapsel AKBP Subandriya SH MH melalui Kasubbag Humas AKP AR Siregar, kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan kabar tersebut meskipun belum mendapatkan pemberitahuan resmi.
“Informasinya kita sudah terima kalau ada anggota kita yang ketangkap bawa ganja, tapi secara resmi belum. Soal apa tindakan, kita masih menunggu kelanjutan proses pemeriksaan. Karena unsur pidana dan jika terbukti, maka yang bersangkutan menjalani hukumannya. Dan jika sudah selesai dijalankan hukumannya, barulah tindakan disiplin dikenakan. Biasanya menurut aturan, bias saja berujung pada pemecetan dengan tidak hormat atau dengan hormat,” jelasnya. (tob/phn/smg)

Kejari Akan Keluarkan Surat DPO

Dugaan Korupsi Mantan Kadis PU Binjai Rp4,5 Miliar

BINJAI- Masih ingat kasus dugaan korupsi swakelola perbaikan jalan, drainase, jembatan dan rehab sejumlah kantor di Kota Binjai tahun 2010, dengan anggaran sekitar Rp4,5 miliar? Dimana, dalam kasus ini melibatkan Masniarni, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Binjai, yang juga adik kandung HM Ali Umri SH Mkn, mantan Wali Kota Binjai, periode 2005-2010.

Meski kasusnya sudah berjalan hampir satu tahun dan Masniarni sudah dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, namun kasusnya belum juga menuai hasil.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai FKJ Sembiring, Rabu (5/10), lambatnya proses audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), membuat proses hukum terhadap kasus ini ikut terlambat.
“Memang sampai sekarang ini, kita tidak tahu apa lagi yang kurang dari BPKP. Sebab, sudah hampir satu tahun, hasil audit untuk mengetahui kerugian negara belum juga diketahui,” ujar FKJ Sembiring saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Binjai.

Lebih jauh dikatakan FKJ Sembiring, status Masniarni saat ini memang sudah dijadikan tersangka dan DPO. Namun, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), belum mengeluarkan surat resmi ke Poldasu. “Karena belum ada surat resmi dari Kejati, Poldasu tidak dapat melakukan pencarian untuk melakukan penangkapan,” katanya.

Pun begitu, sambungnya, untuk mengeluarkan surat DPO terhadap Masniarni, akan segera dibuat dari Kejari Binjai sendiri. “Kalau sudah begini, kita membuat sendiri surat DPO itu. Tapi, surat itu tetap terkendala audit BPKP. Karena, tanpa ada hasil audit, kasus ini sulit untuk berjalan,” jelasnya.

Disamping itu, FKJ Sembiring juga menduga, Masniarni masih berada di daerah Sumatera Utara. “Kalau dia (Masniarni-red), tidak jauhnya itu, saya rasa masih di sekitar Sumatetera Utara ini,” duganya.

Selain itu, FKJ Sembiring mengakui, kalau Masniarni tidak seorang diri, tetapi bersama dua orang tersangka lainnya yakni, Alfan Batubara selaku pemborong (rekanan, Red) yang mengerjakan proyek swakelola pemlihraan jalan dan jembatan dengan anggaran sebesar Rp2 miliar dan Zulfansyah yang mengerjakan  proyek swakelola pemeliharaan sungai, drainase, dan gedung, dengan jumlah anggaran sebesar Rp1,3 miliar.

“Kita belum menahan keduanya karena itu tadi, belum ada hasil kerugian Negara dari BPKP. Kalau kita asal tahan, bias-bisa masalah semakin bertambah,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejari Binjai, Junaidi Lubis, kepada wartawan Sumut Pos mengatakan, dari perhitungan sementara, uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atau kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3,3 miliar. Hanya saja, angka tersebut dapat berubah setelah ada hasil audit BPKP.

Selain itu, dari anggaran sekitar Rp4,5 miliar tersebut, jumlah paket pekerjaan yang dikerjakan sebanyak 69 paket yakni, pengerjaan jalan yang terdiri dari 23 paket, jembatan 11 paket, drainase 13 paket, gedung 7 paket, sungai 9 paket dan luncuran 6 paket.(dan)

Hak Usaha Sumur Minyak Disosialisasikan

LANGKAT- Sosialisasi persyaratan mengelola sekaligus pengusahaan minyak bumi di sumur tua seputar area Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang, Sei Lepan maupun Gebang Kab Langkat di gelar. Tujuannya diharap, sebagai sumber peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya berharap, pengusahaan terhadap sumur tua yang mengandung minyak dapat segera dioperasionalkan untuk kesejahteraan masyarakat dan membantu penambahan sumber PAD,” kata Bupati Langkat, H Ngogesa Sitepu, saat sosialisasi peraturan industri Hulu Migas, Rabu (5/10).

Ngogesa berharap, melalui sosialisasi diharapkan seluruh pihak mengetahui persyaratan mengelola minyak bumi di sumur tua.(mag-4)

Tanam Pisang di Badan Jalan

TANJUNG MORAWA- Akibat ruas jalan di Dusun I Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, tidak pernah disentuh pengaspalan selama bertahun-tahun, puluhan warga melakukan aksi tanam pohon pisang di badan jalan, Rabu (5/10), sekitar pukul 12.30 wib.

Aksi tanam pohon pisang ini, karena beberapa kali permohonan yang dilayangkan ke Pemkab Deli Serdang tidak pernah terealisasi. “Kami bosan. Sudah berapa kali surat kami layangkan namun hingga kini tidak pernah direspon,” kata Manahan Dalimunte.

Dilanjutkannya, kondisi ini sudah berlangsung lima tahun, tetapi tidak pernah dilakukan pengaspalan.
Kepala Dusun I Desa Tanjung Morawa B, Muktar Efendi menjelaskan, selain tidak pernah di bangun, kerusakan jalan diperparah dengan maraknya kendaraan  pengangkut kayu olahan. (btr)

Kejari Akan Keluarkan Surat DPO

Dugaan Korupsi Mantan Kadis PU Binjai Rp4,5 Miliar

BINJAI- Masih ingat kasus dugaan korupsi swakelola perbaikan jalan, drainase, jembatan dan rehab sejumlah kantor di Kota Binjai tahun 2010, dengan anggaran sekitar Rp4,5 miliar? Dimana, dalam kasus ini melibatkan Masniarni, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Binjai, yang juga adik kandung HM Ali Umri SH Mkn, mantan Wali Kota Binjai, periode 2005-2010.

Meski kasusnya sudah berjalan hampir satu tahun dan Masniarni sudah dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, namun kasusnya belum juga menuai hasil.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai FKJ Sembiring, Rabu (5/10), lambatnya proses audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), membuat proses hukum terhadap kasus ini ikut terlambat.
“Memang sampai sekarang ini, kita tidak tahu apa lagi yang kurang dari BPKP. Sebab, sudah hampir satu tahun, hasil audit untuk mengetahui kerugian negara belum juga diketahui,” ujar FKJ Sembiring saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Binjai.

Lebih jauh dikatakan FKJ Sembiring, status Masniarni saat ini memang sudah dijadikan tersangka dan DPO. Namun, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), belum mengeluarkan surat resmi ke Poldasu. “Karena belum ada surat resmi dari Kejati, Poldasu tidak dapat melakukan pencarian untuk melakukan penangkapan,” katanya.

Pun begitu, sambungnya, untuk mengeluarkan surat DPO terhadap Masniarni, akan segera dibuat dari Kejari Binjai sendiri. “Kalau sudah begini, kita membuat sendiri surat DPO itu. Tapi, surat itu tetap terkendala audit BPKP. Karena, tanpa ada hasil audit, kasus ini sulit untuk berjalan,” jelasnya.

Disamping itu, FKJ Sembiring juga menduga, Masniarni masih berada di daerah Sumatera Utara. “Kalau dia (Masniarni-red), tidak jauhnya itu, saya rasa masih di sekitar Sumatetera Utara ini,” duganya.

Selain itu, FKJ Sembiring mengakui, kalau Masniarni tidak seorang diri, tetapi bersama dua orang tersangka lainnya yakni, Alfan Batubara selaku pemborong (rekanan, Red) yang mengerjakan proyek swakelola pemlihraan jalan dan jembatan dengan anggaran sebesar Rp2 miliar dan Zulfansyah yang mengerjakan  proyek swakelola pemeliharaan sungai, drainase, dan gedung, dengan jumlah anggaran sebesar Rp1,3 miliar.

“Kita belum menahan keduanya karena itu tadi, belum ada hasil kerugian Negara dari BPKP. Kalau kita asal tahan, bias-bisa masalah semakin bertambah,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejari Binjai, Junaidi Lubis, kepada wartawan Sumut Pos mengatakan, dari perhitungan sementara, uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atau kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3,3 miliar. Hanya saja, angka tersebut dapat berubah setelah ada hasil audit BPKP.

Selain itu, dari anggaran sekitar Rp4,5 miliar tersebut, jumlah paket pekerjaan yang dikerjakan sebanyak 69 paket yakni, pengerjaan jalan yang terdiri dari 23 paket, jembatan 11 paket, drainase 13 paket, gedung 7 paket, sungai 9 paket dan luncuran 6 paket.(dan)

Muscab II Demokrat Dibuka

TEBING TINGGI- Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sumatera Utara, HT Milwan membuka secara resmi Musyawarah Cabang (Muscab) II Partai Demokrat Kota Tebing Tinggi, Rabu sore (5/10) di Gedung Balai Kartini.
Pembukaan Muscab ditandai dengan pemukulan gong oleh HT Milwan didampingi Wali ota Tebing Tinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan, Wakil Ketua DPRD, Unsur Muspida dan Pengurus Partai Demokrat lainnya.

HT Milwan menitipkan dan meminta serta mengingatkan seluruh kader Demokrat untuk bekerja dengan iklas, santun, cerdas dan bersih. “Bekerjalah dengan iklas dan berbuat tidak semata-mata dengan uang”, katanya.

Dikatakannya kembali, Muscab ini merupakan bagian dari konsolidasi organisasi sesuai dengan AD/ART. Karena itu HT Milwan meminta dalam Muscab ini kepada para peserta untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani dalam memilih pemimpin kedepan. (mag-3)

Masih Sekadar Sidak

Lagi, PNS Ditemukan di Plaza saat Jam Kerja

Tim Penertiban PNS Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap PNS yang bolos pada jam kerja, Rabu (5/10) siang. Menariknya, sidak yang dilakukan di wilayah Medan dan oleh Pemko Medan itu malah banyak menemukan PNS Pemprovsu dan dari kota/kabupaten lain.

Ceritanya, Sidak yang terdiri dari tim gabungan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Inspektorat Kota Medan, dan Asisten Umum Kota Medan ini turun ke dua lokasi plaza berbeda yakni Medan Plaza di Jalan Iskandar Muda dan Ramayana Departement Store di kawasan Pasar Pringgan. Pantauan wartawan koran ini, bersama tim ke lokasi mendapati dua PNS Pemko Medan yang sedang asyik berbelanja di Ramayana Departement Store. Kedua PNS yang ditemukan mengaku baru selesai mengajar di SMA Negeri kawasan Medan Utara.

Awalnya, tim berjalan ke Medan Plaza, dari lokasi itu tim tidak menemukan PNS Pemko Medan yang berkeliaran. Namun, saat tim baru tiba di lokasi, ditemui beberapa PNS dari Pemprovsu, Pemko Binjai, Pemkab Deli Serdang, dan Pemkab Langkat terlihat sedang asyik berjalan-jalan melihat-lihat baju di pusat perbelanjaan itu.

“Tidak ada pegawai kita (Pemko Medan, Red) yang keluyuran kemari. Tadi pegawai dari Pemprovsu dan Pemkab daerah lain. Mungkin mereka sedang ada urusan di Pemprovsu, terlalu jauh pulang ke rumah mereka jalan-jalan di Medan ini. Tadi, sempat kita hentikan namun setelah di cek ternyata mereka bukan pegawai kita,” kata Kepala BKD Kota Medan Parluhutan Hasibuan kepada Sumut Pos.

Tim pun terus mengelilingi seluruh toko dan outlet pakaian maupun jajanan di Medan Plaza, namun tidak juga ditemukan PNS Pemko Medan berkeliaran. Setelah hampir setengah jam mengawasi Medan Plaza, tim pun melanjutkannya ke Ramayana Departement Store kawasan Pasar Pringgan.

Setibanya di Ramayana, tim langsung mendapati seorang PNS guru persis di depan kasir supermarket yang baru selesai berbelanja. Saat dihampiri, PNS yang tidak memiliki tanda nama itu sempat menolak untuk diberikan arahan dan dicatat identitasnya oleh tim. “Saya guru, baru selesai mengajar,” ucapnya kepada petugas Satpol PP yang menghentikan langkahnya.

Asisten Umum Ceko Wahdah Ritonga pun langsung menghampiri PNS tersebut. Ceko terlihat memberikan pemahaman jika sudah selesai bekerja lebih dan hendak jalan-jalan jangan menggunakan baju PNS. “Masyarakat tidak mengetahui ibu itu guru. Masyarakat hanya menilai ibu PNS, kalau PNS berkeliaran di jam kerja akan merusak citra dan kedisiplinan pegawai Pemko Medan. Harusnya ibu pulang ke rumah dulu dan mengganti baju baru bisa jalan-jalan ke luar,”jelasnya.
Tim juga melanjutkan pengawasan ke lantai II Ramayana Departemen Store dan kembali menemukan satu PNS sedang asik melihat-lihat pakaian dewasa. Asisten Umum Ceko pun kembali mengingatkan pada PNS tersebut untuk lebih dulu pulang ke rumah jika selesai mengajar di sekolah baru melanjutkan jalan-jalan keluar.

“Pengawasan hari ini, saya rasa cukup. Karena pengawasan itu kan tidak harus menemukan PNS yang berkeliaran. Yang penting, kita konsisten melakukan pengawasan ke lapangan demi kedisiplinan pegawai kita. Kita harus membudayakan malu tidak disiplin. Makanya, tadi kita ingatkan untuk lebih dulu kembali ke rumah jika sudah selesai bekerja. Kita akan mengkroscek ke Dinas Pendidikan mengenai identitas keduanya,” cetusnya.

Ceko juga menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan membuat surat edaran pada Dinas Pendidikan Kota Medan untuk imbauan pada seluruh guru di Kota Medan.  Sebelumnya, Senin (12/9) lalu, puluhan PNS di jajaran Pemko Medan terjaring sidak. Para PNS tersebut ditangkap pada saat berkeliaran di pusat perbelanjaan seperti Palladium Medan dan sebagainya pada waktu jam kerja. (adl)

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

BAB III
HUKUMAN DISIPLIN

Bagian Pertama
Pelanggaran Disiplin

Pasal 4
Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, adalah pelanggaran disiplin.

Pasal 5
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, Pegawai Negeri
Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum.

Bagian Kedua
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

Pasal 6
(2)     Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari:
a. tegoran lisan;
b. tegoran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

(3)     Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari:
a. penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;
b. penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun; dan
c. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.

(4)     Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari:
a. penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
b. pembebasan dari jabatan;
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai Negeri Sipil; dan
d. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Sumber: bkn.go.id

IPDN pun Dievaluasi

Bukan rahasia lagi jika Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) secara otomatis menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nah, terkait soal keefektifan kerja hingga moratorium PNS, sekolah abdi negara ini pun dievaluasi.

Hal ini terungkap dari mulut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Dia mengatakan, kementerian yang dipimpinnya akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan kampus tersebut. Langkah evaluasi ini menanggapi pernyataan anggota Komisi II DPR Alex Litay yang mengatakan kampus yang berpusat di Jatinangor, Jabar, itu ditutup saja karena alumninya sudah membludak.

“Saya sudah mengatakan ke Bu Sekjen (Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni, Red), sudah saatnya mengevaluasi,” ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Selasa (4/10)  lalu.

Hanya saja, evaluasi yang dimaksud tidak menyangkut perlu tidaknya IPDN ditutup. Tapi, sejauh mana upaya-upaya pembenahan di internal IPDN dilakukan, setelah sempat menjadi sorotan lagi pascatewasnya praja asal Sulawesi Selatan, yang juga putra Gubernur Syahrul Yasin Limpo, beberapa waktu lalu. Gamawan mengatakan, tahun depan kemungkinan sudah ada hasil evaluasi dimaksud.

Dikaitkan dengan masa moratorium penerimaan CPNS, sementara lulusan IPDN tetap otomatis menjadi PNS, Gamawan mengatakan, jika dilihat per kabupaten/kota, sebenarnya jumlahnya tidak banyak.

“Jika sekali lulusan jumlahnya 1000, berarti per daerah tidak sampai dua orang, karena jumlah daerah 524,” kata Gamawan.

Sebelumnya, Alex Litay mendesak pemerintah mengevaluasi kembali keberadaan IPDN. “Pemerintah jangan bersikap tidak adil. Masa lulusan ikatan dinas masih bisa diterima CPNS selama moratorium. Padahal banyak lulusan ikatan dinas seperti IPDN hanya menambah-nambah jumlah aparatur di daerah saja,” kata Alex Litaay saat Komisi II DPR raker dengan Menpan-RB EE Mangindaan, Senin (3/10).

Dia mencontohkan, lulusan IPDN di daerah-daerah banyak yang ditempatkan pada kantor kelurahan dan kecamatan. Padahal di kantor lurah dan camat itu pekerjaan sedikit, pegawainya banyak.
“Daripada overlaping, kenapa IPDN distop saja dulu. Lulusan IPDN sudah kebanyakan” kritiknya. (sam/jpnn)

HUT TNI Diperingati di Belawan

BELAWAN- Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga diperingati di Medan. Kali perayaannya dipusatkan di  Markas Besar Lantamal I Belawan, Rabu (5/10) dan dipimpin Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Lodewijk F Paulus.

Dalam acara itu TNI menampilkan serangkaian persenjataan dan peralatannya, serta kemampuan belah diri militer. Selanjutnya, setelah rangkaian acara selesai, Plt Gubsu, Gatot memotong nasi tumpeng yang sudah dipersiapkan dalan HUT TNI tersebut.

Kegiatan tersebut juga dimeriahkan atraksi bela diri militer dari Kodam I BB, Koloni Senapan dari Korps Marinir Yonmarhanlan I Belawan dan juga atraksi roket dari Armed Marinir. Tidak itu saja, para marching band juga memeriahkan acara tersebut dengan bermain di atas kapal KRI Silas Papare. Tema yang diusung dalam peringatan HUT ke-66 TNI adalah “Dengan Keterpaduan dan Profesionalisme TNI bersama Komponen Bangsa Siap Menjaga dan menegakkan kedaulatan serta keutuhan NKRI”.

Selaku Inspektur Upacara, Pangdam I BB, Mayjen TNI Lodewijk F Paulus mengatakan bahwa keterpaduan, tentunya kita melihat dari ruang lingkup TNI yang terbagi 3 yakni TNI AD, TNI AL dan juga TNI AU, yang kita kenal sebagai Tri Matra.

Seperti kita ketahui, perang kedepan tidak mungkin dilakukan oleh satu Matra saja, “Untuk kedepannya kita lebih ingin mensinergikan kemampuan antara TNI AD,  TNI AL dan TNI AU sehingga aka nada keterpaduan antara yang satu dengan yang lain,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa  TNI dalam undang-undang nomor 34 tahun 2004 menjadi komponen utama dari sistem pertahanan nasional. Sedangkan, komponen yang lain  yakni komponen cadangan dan komponen pendukung.
Sementara itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menghadiri HUT TNI di Mabes Angkatan Darat, Cilangkap, meminta jajaran TNI bersinergi dengan Mabes Polri, khususnya guna memberantas aksi terorisme yang masih saja terjadi. Selain ancaman tersebut, benturan fisik antar kelompok masyarakat dan masih adanya gerakan bersenjata kaum separatis, juga harus diwaspadai bersama.

“TNI harus dapat bersinergi dengan Polri dalam menanggulangi aksi-aksi terorisme di negeri kita,” tegas Presiden SBY.
Meskipun masalah keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi tanggungjawab kepolisian negara, namun TNI kata SBY, harus ikut serta dalam mencegah timbulnya aksi terorisme yang membahayakan rakyat dan mengancam kedaulatan negara. SBY pun menginstruksikan aparat keamanan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan yang efektif. Tujuannya memastikan tindakan teroris tidak mudah terjadi.(mag-11/afz/jpnn)
jpnn)