Home Blog Page 14669

Ketua DPRD Langkat Membantah

Dugaan Pencurian Listrik

MEDAN- Pemberitaan di Harian Sumut Pos soal Ketua DPRD Langkat Rudi Hartono Bangun yang dituding PT PLN (Persero) Medan telah mencuri listrik, ternyata membuatnya gerah.

Melalui kuasa hukumnya, Sedarita Ginting SH, M Rangga Budiantara SH, Nazrul Ichsan Nasution SH yang tergabung di Law Office IBN & Partners melayangkan surat bantahan ke redaksi Harian Sumut Pos dengan nomor surat: II/IBN/IX/.
Berdasarkan surat bantahan tersebut mereka keberatan dengan isi pemberitaan di koran ini pada terbitan Senin, 19 September 2011, tepatnya di halaman 1 dan halaman 7 dengan judul “Ketua DPRD Langkat Bisa Dipenjara 7 Tahun”.
Menurut isi surat bantahan tersebut menyebutkan kronologis kejadian pada Jumat 16 Agustus 2011, sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut mereka, klien mereka didatangi sekitar 4 orang yang tidak dikenal ke rumah Ketua DPRD Langkat Rudi Hartono Bangun di Jalan Kapten Muslim Nomor 3 Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan. Orang tersebut membuka pagar rumah secara paksa dan tanpa izin pemilik rumah yang sah.

Kemudian, tanpa izin klien mereka, empat orang tersebut diketahui berinisial HS, IR, ES dan MS merupakan petugas PT PLN Cabang Medan dengan seenaknya memanjat meteran listrik menggunakan kursi yang ada di teras rumah untuk membuka dan mempretelinya.

Setelah itu, klien mereka merasa tersinggung atas sikap 4 orang yang mengatasnamakan pegawai PT PLN Cabang Medan dikarenakan 4 orang tersebut tidak dilengkapi dengan surat tugas yang jelas serta tidak didampingi oleh TIM yang lengkap dari kepolisian dan aparat pemerintah yang ada, dalam hal ini pegawai kelurahan atau kepala lingkungan setempat.

Mereka juga membantah kalau klien mereka melakukan perbuatan-perbuatan yang dituduhkan oleh ke 4 oknum pegawai PT PLN Cabang Medan tersebut, apalagi sampai dengan sengaja melanggar hukum sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Menurut mereka, semestinya PT PLN Cabang Medan berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan konsumen harus mendapat informasi yang benar dari pelaku usaha. Disamping itu juga pasal 6 huruf a menyebutkan mewajibkan pelaku usaha untuk beri’tikad baik melakukan kegiatan usahanya termasuk juga dalam melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Secara tegas, mereka menyatakan kalau tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawai PT PLN Cabang Medan itu sendiri sangat bertentangan dengan ketentuan di atas karena klien kami tidak diberikan hak untuk menjelaskan permasalahan yang dituduhkan kepadanya. Bahkan, mereka tegaskan bertentangan juga dengan Pasal 4 huruf d UUPK yang menyebutkan bahwa konsumen diberikan hak untuk didengar pendapatnya dan keterangannya.

Bersarakan hal itu, maka klien mereka telah mengambil langkah untuk melaporkan keempat oknum pegawai PT PLN Cabang Medan ke Kepolisian Resort Kota Medan dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/2204/VIII/SU/Resta Medan atas dugaan melanggar Pasal 551 KUH Pidana.

Tidak hanya itu, mereka juga meminta kepada koran ini untuk mencabut pemberitaan dengan judul “Ketua DPRD Langkat Bisa Dipenjara 7 tahun,  serta membuat pemberitaan yang benar tentang kejadian tersebut berdasarkan prinsip-prinsip dasar etika jurnalistik check and balance sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dimana Harian Sumut Pos tidak hanya mendengarkan keterangan salah satu pihak saja melainkan mendengarkan keterangan dari pihak yang lain juga, dalam hal ini keterangan Rudi Hartono Bangun SE.

Untuk mengoreksi poin terakhir atas dimana kuasa hukum Rudi Hartono meminta agar Harian Sumut Pos menerapkan prinsip-prinsip dasar etika jurnalistik check and balance sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebenarnya hal itu telah dilakukan.

Sebagaimana diketahui, Harian Sumut Pos melalui kontributor yang bertugas di Kabupaten Langkat, telah berulang kali berupaya menemui Rudi Hartono Bangun di ruang kerjanya sebagai Ketua DPRD guna konfirmasi dan memberi ruang bagi Rudi Hartono melakukan pembelaan. Upaya konfirmasi ini dulakukan sejak kesempatan pertama pemberitaan. Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui telepon hingga SMS ke ponsel Rudi hartono Bangun, namun tidak ada respon balasan.

Hingga akhirnya diperoleh informasi dari salah seorang staf unsur pimpinan dewan, pada Kamis (22/9), kalau Rudi Hartono Bangun sudah bertolak ke Bali dalam agenda kunjungan kerja.

Tapi, sebelum agenda kunjungan kerjanya, Harian Sumut Pos gagal bertemu Rudi Hartono Bangun karena jadwal Ketua DPRD Kab Langkat tersebut rapat prognosis dengan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara bergantian guna pembahasan P-APBD 2011 Kab Langkat. (rel/mag-4)

Landasan Bandara Kualanamu Dikebut

Pusat Optimis Bandara Selesai November 2012

JAKARTA-Pengerjaan pembangunan landasan bandara Kualanamu saat ini terus digenjot. Direktur Bandara Dephub, Bambang Cahyono mengatakan, pengebutan pengerjaan landasan ini dilakukan lantaran di sektor ini sempat tersendat pengerjaannya yang dipicu persoalan pasokan pasir penguruk. Sebelum lebaran lalu pengerjaannya masih di bawah 10 persen.

Dikatakan Bambang, pengebutan pengerjaan landasan ini sudah dilakukan usai lebaran lalu. “Kita pacu pengerjaannya, terutama untuk landasannya,” ujar Bambang kepada Sumut Pos di Jakarta, Kamis (22/9).

Seperti sudah berulang kali disampaikan, Bambang mengklaim, proses pembangunan bandara pengganti Polonia itu jalan terus dan masih sesuai jadwal. “Jangan khawatir, hingga saat ini masih on schedule,” ujar Bambang.
Dia menyampaikan, masalah proyek ini pada Juli 2011 lalu sudah dirapatkan di Kantor Wapres. “Tak ada masalah. Target optimis, November 2012,” imbuhnya.

Pejabat Dephub yang punya tanggung jawab langsung terhadap proyek Kualanamu ini menjelaskan, dari data yang ada, dari 11 paket pekerjaan di sektor publik, tujuh paket pekerjaan diantaranya sudah mencapai 100 persen atau mendekati angka itu.

Paket pekerjaan yang sudah mencapai 100 persen antara lain, pekerjaan bangunan umum, bangunan penunjang, bangunan operasional. Bangunan penunjang seperti control tower, operational building, general workshop, fire station, emergency building, sub station building, ATC Radar, transmitter station, receiver station, power house, ad bandara, dan general aviation.

Pekerjaan bangunan umum seperti bangunan pemerintahan, bangunan ad bandara, bangunan perumahan, mushala, dan balai pengobatan.

Sedang untuk pekerjaan elektrik mekanik, sudah mencapai 90 persen. Pekerjaan navigasi udara sudah 63 persen, dan pekerjaan runway baru mencapai 8,9 persen. Yang prosentasenya masih kecil itulah yang terus dikebut pengerjaannya.

Proses pembangunan bandara Kualanamu terus mendapat sorotan publik. Terakhir, Juli 2011 lalu, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, saat pidato di acara pelantikan pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Sumut di Medan Club, mengatakan, “Penyelesaian Bandara Kuala Namu bisa cepat selesai bila banyak pihak yang marah.”
JK juga menceritakan, ketika menjabat sebagai Wapres sudah tiga kali mendatangi bandara tersebut. Kehadirannya itu setiap enam bulan sekali. “Jadi kalau saya hitung, saya baru tiga kali marah bandara sudah berdiri seperti itu,” katanya sembari tersenyum disambut tawa para undangan.(sam)

TKI Asal Cirebon Kalahkan Konsul Saudi

Nasib Baik Warga Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri

Beberapa hari terakhir ini media massa Swiss memuat berita menghebohkan soal “perbudakan”. Le Matin, sebuah harian yang terbit di Lausanne, memuat berita perlakuan tidak wajar terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Cirebon, Samiah Dulkarim, yang bekerja di rumah seorang diplomat Arab Saudi Nabil Mohammad al Saleh yang bekerja di Konjen Saudi di Jenewa.

Laporan: Djoko Susilo, Dubes RI di Swiss

Koran berbahasa Prancis di Swiss itu, Le Matin,  memberikan judul besar, J’ai ete traite comme un Esclave (Saya Diberlakukan seperti Budak) di halaman pertama. Sedangkan koran beroplah besar berbahasa Jerman, 20 Minuten, menurunkan artikel berjudul Saudischer Generalkonsul Zahlte zu Wenig (Konsul Saudi Menggaji Murah).

Pangkal permasalahannya adalah soal rendahnya gaji Samiah. Dia sebulan hanya menerima gaji 290 franks Swiss (CHF) atau setara Rp2,95 juta. Gaji tersebut dengan 16 jam kerja setiap hari tanpa istirahat dan sebulan penuh tanpa libur.

Padahal, di Swiss ada peraturan upah minimum (UMR) 28 CHF per jam (dengan masa kerja maksimal delapan jam perhari). Jadi, semestinya gaji Samiah itu hanya untuk sehari kerja. Tapi, kenyataannya, dia bertahun-tahun digaji secara tidak wajar. Sekalipun bekerja untuk keluarga diplomat, majikan tetap harus memenuhi ketentuan tersebut.
Dalam catatan KBRI, Samiah pernah melapor pada 2007. Dia datang dengan kawalan petugas Saudi dan tampak tertekan. Paspor Samiah yang dikeluarkan KBRI Bern berakhir Desember 2012. Pihak Konsuler KBRI Bern langsung bergerak untuk memberikan perlindungan bagi Samiah, termasuk jika keluarganya akan bertemu dengannya di Jenewa. Samiah sendiri sudah mendapatkan izin tinggal dan kerja secara legal dari pemerintah Swiss.

Berikut penuturan Samiah sebagaimana diceriterakan kepada koran Le Matin:

“Selama saya bekerja, majikan saya dan keluarganya selalu menghina saya. Bahkan, tiga anak mereka suka memukul dan meludahi saya. Tugas kami di sana adalah membersihkan, memasak, mencuci, semua pekerjaan rumah tangga. Namun, banyaknya pekerjaan tersebut jelas terlalu banyak jika hanya dikerjakan oleh dua orang.”

Hidup Samiah dan adik perempuannya, Odotul, selama dua tahun amat berat setelah menjadi TKI di Saudi. Keduanya berangkat dengan menggunakan sebuah agen PJTKI di Pulau Jawa. Si agen itu pun dulu pernah bekerja dengan diplomat yang sama di Konsul Saudi untuk PBB di Jenewa. Saat ditanya bagaimana pengalaman bekerja di konsul tersebut, dia hanya menangis.

Samiah dan adiknya bekerja selama 16 jam per hari, tujuh hari seminggu, dan 365 hari per tahun dengan gaji 290 CHF per bulan. Jumlah yang tidak masuk akal karena ditukar dari mata uang riyal.

Samiah jarang keluar rumah majikannya yang megah di Route de Cologny. Jika keluar, dia selalu dikawal dan diawasi. “Saya diperlakukan sebagai budak.” Demikian ungkapan perempuan berusia 28 tahun itu.
“Selama ini konsul menyita paspor kami,” kata dia.

Yang ironis dari kasus itu, konsul tersebut adalah seorang anggota Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) di PBB.
Dalam persidangan pada Selasa (20/9), Pengadilan Federal menolak permohonan banding pihak tergugat (Nabil). Hakim pun menjatuhkan hukuman denda kepada Nabil untuk membayar kekurangan gaji Samiah senilai 78.000 CHF atau setara Rp791.408.574.

Samiah lantas membeber kronologi kabur dari rumah majikannya pada Agustus 2007. Saat itu, sekitar pukul 07.00, dia mengajak adiknya, Odotul, diam-diam keluar dari rumah saat sang majikan terlelap tidur.

Saat melewati pagar, petugas mencegat dan bertanya kepada Samiah soal alasannya keluar rumah pagi-pagi. Samiah lantas menjawab, hari itu merupakan hari ulang tahun majikannya dan mereka ingin mencarikan hadiah di Coop, sebuah supermarket terkenal di Swiss. Samiah akhirnya diizinkan keluar rumah.

Setelah jauh dari rumah majikan, Samiah dan adiknya duduk-duduk di pinggiran Danau Lac Leman. Nah, keberadaan mereka menarik perhatian dua polisi Swiss yang berpatroli. Polisi lantas menghampiri Samiah dan Odotul. Dengan bahasa Inggris yang minim, Samiah mengadukan perlakuan majikannya kepada dua polisi tersebut. Polisi langsung mengerti itu karena perlakuan buruk majikan asal Timur Tengah bukan sesuatu yang asing lagi di Swiss.

Sebuah LSM Swiss, Sindikat Sans Frontiere, yang kusus menangani kasus buruh migran menindaklanjuti pengaduan Samiah. LSM tersebut lantas mengadvokasi Samiah dengan mengajukan gugatan di pengadilan.

Saat ini Samiah memegang paspor Indonesia sendiri dan hidupnya seperti di dalam mimpi. Paspor tersebut dibikin pada 2006 dan akan berakhir 2011. KBRI Bern siap memberikan bantuan semaksimal mungkin, baik untuk perpanjangan paspor maupun jika Samiah memutuskan pulang kembali ke Cirebon.

Samiah kini melanjutkan pekerjaannya sebagai pembantu rumah tangga di tempat lain dengan gaji 3465 CHF per bulan dan belajar bahasa Prancis di lembaga kursus bahasa Manor. Pada hari libur, Samiah boleh berjalan-jalan di Swiss. Sedangkan Odotul telah pulang ke tanah air dan menjaga orang tuanya yang sakit-sakitan di Cirebon.

Samiah telah mengantongi izin bekerja di Swiss. Pengacara Samiah juga sangat senang bisa memenangi kasusnya. Melalui pengacaranya, Samiah kini juga mendapat seorang pacar yang kabarnya orang Portugal.
Di dalam interview-nya, kalimat yang diucapkan terakhir oleh Samiah adalah, “Tidak ada seorang manusia pun di dunia ini yang patut diperlakukan seperti saya.” (thedjokosusilo@yahoo.com/c4/agm/jpnn)

Dukung Menakertrans

Gita KDI

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Gitalis Dwi Natarina, memberikan dukungan dan semangat kepada Ketua Umum PKB yang juga menakertrans, Muhaimin Iskandar, yang kementeriannya tengah disorot publik terkait kasus  dugaan suap Gitalis mengaku tetap kagum pada PKB dan juga Muhaimin Iskandar. Dia mendukung agar kasus tersebut segera dituntaskan.

“Saya bangga jadi Kader PKB dan saya sangat mengagumi Cak Imin, Beliau orangnya sangat santun dan familier tapi beliau juga tegar,” ujar kata perempuan yang lebih dikenal dengan nama Gita KDI, itu kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (22/9).

Menurut Gita KDI, tidak cuma kali ini Cak Imin mendapatkan guncangan masalah politik yang begitu besar. Namun, lanjut dia, jauh sebelum ini Cak Imin, juga pernah mengalami hantaman permasalahan yang begitu besar. “Tetapi beliau tetap tegar tegar menyelesaikannya. Kali ini saya yakin Cak Imin akan tetap tegar,” tegasnya.

Gita secara gamblang menyampaikan dukungannya terhadap pengungkapan kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (PPIDT) yang menyeret nama Ketua Umum PKB tersebut. Dia menegaskan, biarlah kasus ini diproses hukum. “Dan biarkan proses hukum yang membuktikan mana yang benar dan mana yang salah. Maka dari itu,  kita berikan kesempatan kepada penegak hukum untuk bekerja sampai tuntas menyelesaikan kasus ini,” tegas Gita.

Terkait adanya desakan agar Cak Imin mundur dari PKB, Gita menegaskan sampai ini DPP PKB dan elemen partai di daerah masih solid. “Saya malah tidak pernah mendengar ada tuntutan seperti itu dari daerah. Yang jelas menurut saya Cak Imin masih layak memimpin sebuah kementerian dan memimpin sebuah partai,” tuntas Gita. (boy/jpnn)

Abbas Tak Peduli pada Veto Obama

Sarkozy: Sikap AS Bisa Picu Kekerasan Lain di Timur Tengah

NEW YORK-Tekad Presiden Palestina Mahmoud Abbas untuk mewujudkan negara merdeka sudah bulat. Bahkan, desakan Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama agar Abbas tidak melanjutkan rencananya untuk mengajukan status keanggotaan penuh Palestina di PBB tak digubris. Tokoh 76 tahun itu bertekad tetap mengajukan permohonannya kepada Dewan Keamanan (DK) PBB hari ini (23/9).

Padahal, kepada Abbas, Obama menyatakan bahwa jika dia tetap mengajukan status keanggotaan penuh Palestina, AS akan menggunakan hak veto. Nantinya, saat DK PBB menggelar pemungutan suara untuk menjajaki dukungan atas negara Palestina, AS akan menggunakan hak vetonya tersebut. Hak veto AS itu bakal membuyarkan harapan Palestina untuk bisa mewujudkan negara merdeka dan berdaulat di samping Israel.

“Yang menjadi masalah bukan tujuan akhir yang hendak dicapai, melainkan bagaimana cara untuk meraih tujuan tersebut. Dan, saya yakin bahwa tak ada jalan pintas untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu,” papar Obama dalam pidatonya di depan Sidang Umum PBB di Kota New York kemarin pagi (22/9).

Dalam kesempatan itu, pemimpin 50 tahun tersebut juga menegaskan bahwa satu-satunya cara yang paling efektif untuk menyelesaikan konflik dua negara adalah negosiasi. “Perdamaian tidak akan bisa dicapai melalui pernyataan-pernyataan sikap atau resolusi PBB. Pada dasarnya, Israel dan Palestina lah yang harus bersepakat soal perbatasan dan keamanan serta pengungsi dan Jerusalem, bukan kita,” tegas Obama.

Sebelumnya, dalam pertemuan selama 45 menit dengan Abbas di New York pada Rabu malam waktu setempat (21/9), Obama sudah menyampaikan sikapnya tersebut. Dia berusaha membujuk Abbas kembali ke meja perundingan dan membahas lagi konsep damai dua negara dengan Israel. Tetapi, pemimpin yang akrab dipanggil Abu Mazen itu menolak imbauan dan desakan Obama.

“Dia sudah bulat untuk mengajukan permohonan pada DK PBB dan memulai proses pembentukan negara Palestina dari sana,” ujar Ben Rhodes, deputi penasihat keamanan nasional Obama, mengenai sikap Abbas.

Kendati begitu, Presiden Prancis Nicolas Sarkozy justru cemas atas implikasi ancaman veto AS tersebut. Dia pun mengingatkan bahwa veto terhadap status negara Palestina yang merdeka dan diakui sebagai anggota penuh PBB bisa memicu siklus kekerasan lain di Timur Tengah.

Dalam Sidang Umum PBB kemarin, Sarkozy lantas mengusulkan kompromi. Dia mengajukan gagasan yang berbeda dengan sikap AS dan Israel maupun Palestina. (AP/AFP/RTR/hep/dwi/jpnn)

Cina Larang Perayaan Makan Daging Anjing

CINA-Cina melarang karnaval tradisional yang menggelar acara pemotongan dan menyantap daging anjing. Larangan ini menanggapi aksi protes masyarakat, yang tidak suka melihat hewan itu disiksa.

Menurut kantor berita pemerintah, Xinhua, karnaval itu berlangsung setiap Oktober di Kota Qianxi, provinsi Zhejiang. Karnaval di Qianxi rutin terselenggara sejak 600 tahun lalu untuk merayakan kemenangan suku setempat dari pertempuran.

“Perayaan itu diganti menjadi pameran komoditas moderen pada 1980-an. Namun tradisi makan daging anjing tetap dipertahankan. Demikian laporan Xinhua Rabu kemarin, seperti yang dikutip kantor berita Reuters.
Beberapa tahun belakangan, para pemilik kios mempertontonkan penyembelihan anjing di depan umum. “Ini untuk menunjukkan bahwa daging anjing itu masih segar, bukan diawetkan di lemari pendingin, sehingga mengurangi kekhawatiran pembeli,” lanjut Xinhua.

Namun, tradisi itu justru mengundang kemarahan publik. Seiring makmurnya ekonomi Cina, makin banyak pula warga yang memelihara anjing. Itulah sebabnya banyak warga memprotes acara makan daging anjing di Qianxi melalui Internet.(net/bbs)

Banjir Thailand, 130 Tewas

BANGKOK-Selama hampir dua bulan banjir hebat melanda Thailand. Selama dua itu, sekira 130 warga dilaporkan tewas akibat banjir ini.

Pemerintah Thailand terus mengupayakan agar air tidak merendam wilayah Ibu Kota Bangkok, yang memang dikenal memiliki dataran yang rendah.

Perdana Menteri Yingluck Shinawatra memerintahkan kapal-kapal militer Angkatan Laut dan Angkatan Darat Thailand untuk diturunkan di wilayah yang parah terimbas banjir. Kapal-kapal tersebut nantinya akan menggunakan mesin mereka untuk mengalirkan air aliran banjir menuju laut.

“30 kapal sudah diturunkan di tujuh lokasi sekitar Bangkok. Mereka akan menyalakan mesin secepat mungkin,” ucap PM Yingluck seperti dikutip AFP, Kamis (22/9).

“Pengerahan kapal ini nantinya dapat membantu mendorong air banjir menuju laut,” jelas Yingluck.
Banjir yang mulai melanda di wilayah utara Thailand, merendam 56 provinsi di Negeri Gajah Putih tersebut. Hingga saat ini 24 provinsi dikabarkan masih terendam air.(net/bbs)

Akuarium Mini

London- Akuarium ini begitu mini, anda bahkan tak bisa mencelupkan ibu jari ke dalamnya. Bayangkan, seberapa mini ikan yang menghuni di dalamnya? Ikan zebra danio menghuni akuarium berukuran 30x24x1 milimeter itu.

Tak perlu menunggu untuk mengisi airnya hingga penuh, cukup menuangkan dua sendok makan air dan wadah itu sudah penuh. Juga, dilengkapi miniatur tanaman dan batu warna-warni. Penciptanya adalah Anatoly Konenko, seniman miniatur dari Siberia, Rusia. Ia pakar dalam karya seni miniatur serta pernah membuat versi mini dari rambut, bibit hingga butiran-butiran beras. (sun/net/bbs)

Cirus Ngawur Saat Disidang

JAKARTA- Sidang kasus penghilangan pasal korupsi Gayus Halomoan Tambunan dengan terdakwa Cirus Sinaga kemarin (22/9) berlangsung sangat emosional. Pasalnya, jaksa senior itu kemarin menumpahkan semua unek-uneknya saat dirinya memberikan keterangan di depan hakim. Berkali-kali dia menangis dan berteriak-teriak di depan majelis hakim saat mengingat penderitaannya saat ini. Seperti para terdakwa yang lain, dalam awal sidang Cirus membantah semua tuduhan yang ditujukan kepadanya seperti yang ada dalam dakwaan. Dia menerangkan bahwa dirinya tidak melihat ada unsur korupsi dalam perkara Gayus. Namun entah mengapa saat dirinya menerangkan kasus tersebut, Cirus tiba-tiba curhat tentang permasalahannya.

Menurutnya, kala menangani kasus Gayus, dirinya juga sedang sibuk-sibuknya menangani kasus Antasari. Ya kala itu Cirus merupakan koordinator jaksa penuntut umum pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin dengan terdakwa Antasari.

Karenanya Cirus mengaku tidak akan terlalu memperhatikan perkara Gayus. “Saya kecapekan kasus Antasari. Wartawan-wartawan selalu memburu saya untuk perkara itu. Semuanya mengejar-ngejar saya,” teriak Cirus.
Semua pengunjung sidang pun sontak kaget dengan apa yang dilakukan Cirus. Apalagi, Cirus yang selama ini menghadiri sidang dengan kondisi sakit-sakitan dan tubuh yang semakin kurus tiba-tiba bangkit dari tempat duduknya dan berdiri. Tak sedikit pun dia mengurangi volume suaranya.

“Hancur hidup saya sekarang. Sakit ngak ada yang kasih obat. Apa saudara jaksa pernah memberi obat kepada saya,” tanyanya sambil menuding-nuding jaksa penuntut umum yang duduk di sebelah kirinya. Cirus kemudian terduduk lalu menangis tersedu.

Ketua majelis Albertina Ho pun berusaha menenangkan jaksa senior itu yang semakin tidak terkontrol. Dia lalu menskors sidang selama dua menit dan mempersilakan Cirus untuk minum.

Hakim yang sebentar lagi menjabat sebagai Wakil Ketua PN Sungailiat Bangka Belitung itu meminta agar Cirus tidak berteriak-teriak dalam persidangan. “Terima saya sudah dinasehati. Kalau (saya) nanti bisa mati,” ujar Cirus kepada Albertina.

Namun, saat sidang kembali di mulai emosi Cirus belum surut. Dia lalu ngoceh menceritakan bagaimana pengalamannya sebagai seorang jaksa senior. Dia mengaku seorang jaksa yang datang dari desa.

Karena kinerjanya yang bagus, para atasannya mengidolakannya. Sambil menangis Cirus menceritakan bahwa dirinya selalu ditunjuk untuk menangani perkara-perkara besar yang sudah gagal ditangani teman-temannya.
“Saya berkali-kali minta dipindah tapi tidak disetujui. Saya bisa mati kalau tidak dipindah,” tutur Cirus. Mendengar ocehan Cirus yang semakin tidak nyambung dengan perkaranya, para majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang. (kuh/jpnn)

Panda Nababan Tetap Dihukum 17 Bulan

JAKARTA- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menghukum politisi senior PDIP, Panda Nababan selama 17 bulan penjara.

Di tingkat banding, Panda tetap dinyatakan terbukti bersalah menerima pemberian dalam bentuk travel cek Bank International indonesia (BII) dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) pada 2004 yang dimenangi Miranda Swaray Goeltom.

“Menerima banding jaksa KPK,” kata humas PT DKI Ahmad Sobari, saat dihubungi Kamis (22/9). Disebutkannya pula, putusan bernomor 30/Pid/TPK/2011/PT.DKI tanggal 14 September 2011 dibacakan majelis hakim diketuai Roosdarmani, dengan empat hakim anggota yakni Widodo, Haryanto, HM As’adi Al Ma’ruf, dan Sudiro.

Sebelumnya pada 22 Juni 2011, hakim Tipikor menghukum Panda selama 17 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara yang diminta jaksa.

Jaksa KPK mendakwa Panda pada Juni 2004 silam telah menerima sejumlah cek pelawat (travellers cheque) senilai Rp 1,45 miliar, yang patut diduga berkaitan dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGSBI . Selain Panda, KPK juga menjerat anggota DPR RI periode 2004-2009 asal PDI lainnya yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih. Kasus suap pemilihan DGSBI diungkap rekan satu partai Panda yakni Agus Condro Prayitno yang melapor ke KPK Juli 2008. Laporan Agus Condro ini bergulir hingga akhirnya KPK menetapkan 26 tersangka.(pra/jpnn)