25 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Poldasu Periksa Saksi Ahli

Dugaan Korupsi di Polmed

MEDAN- Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut masih memintai keterangan terhadap saksi ahli di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi di Politenik Negeri Medan (Polmed). Rencananya, pemeriksaan itu berlangsung dalam beberapa hari ke depan.

“Berangkatnya Selasa kemarin, dan pemeriksaannya baru berjalan hari ini. Beberapa hari di sana, diharapkan memberikan perkembangan yang signifikan. Jadi kita tunggu hasilnya nanti,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho melalui Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Rabu (23/8).

Saat ditanya, identitas saksi ahli tersebut, MP Nainggolan belum bersedia memberitahukannya. “Wah, yang tahu itu adalah penyidiknya,” jawabnya.

Sementara Direktur Polmed Zulkifli Lubis menyambut positif pemeriksaan saksi ahli oleh Ditreskrimsus Poldasu. “Artinya, kalau sudah wilayah hukum, kita ikuti saja proses hukum yang berjalan,” ungkap Zulkifli Lubis didampingi Pembantu Direktur II, Syahrudin saat dikonfirmasi, Rabu (24/8).

Dia juga mengaku sangat menghargai proses hukum dalam upaya membuktikan kebenaran dari dugaan penyelewengan dana proyek pengadaan alat peraga laboratorium Teknik Elektro Politeknik Negeri Medan senilai Rp2,1 miliar itu.
“Kita sangat menghargai sikap polisi yang akan menanyakan langsung permaslahan tersebutkepada saksi ahli, asal benar-benar saksi ahli,” ujarnya.

Sebelumnya Zulkifli Lubis membantah keterlibatan dirinya terhadap dugaan korupsi pengadaan alat pendidikan dan laboratorium bengkel jurusan elektro (Polmed) tersebut. Menurutnya, seluruh proses proyek berjalan sesuai keputusan presiden (Kepres) Nomor 80 tahun 1983.

Diketahui, dalam proyek Polmed ini, ditemukan adanya kejanggalan pada proses tender pengadaan alat peraga laboratorium dan bengkel Jurusan Elektro Polmed tersebut. Dimana, pemenang tender CV Karya Medika tidak melakukan tugasnya melaksanakan proyek secara benar. Panitia juga dinilai melanggar Keputusan Presiden RI nomor 80 tahun 1983.

Dalam kasus ini, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut menyatakan proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dari total Rp 4,5 miliar yang dianggarkan.
Penyidik menilai telah terjadi pelanggaran sebagaimana diatur pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 11 sub pasal 12 huruf a dan b UU RI No 31 tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, pihak Polmed Medan berdalih seluruh proses proyek berjalan sesuai keputusan presiden (Kepres) Nomor 80 tahun 1983.(ari/uma)

Dugaan Korupsi di Polmed

MEDAN- Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut masih memintai keterangan terhadap saksi ahli di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi di Politenik Negeri Medan (Polmed). Rencananya, pemeriksaan itu berlangsung dalam beberapa hari ke depan.

“Berangkatnya Selasa kemarin, dan pemeriksaannya baru berjalan hari ini. Beberapa hari di sana, diharapkan memberikan perkembangan yang signifikan. Jadi kita tunggu hasilnya nanti,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho melalui Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Rabu (23/8).

Saat ditanya, identitas saksi ahli tersebut, MP Nainggolan belum bersedia memberitahukannya. “Wah, yang tahu itu adalah penyidiknya,” jawabnya.

Sementara Direktur Polmed Zulkifli Lubis menyambut positif pemeriksaan saksi ahli oleh Ditreskrimsus Poldasu. “Artinya, kalau sudah wilayah hukum, kita ikuti saja proses hukum yang berjalan,” ungkap Zulkifli Lubis didampingi Pembantu Direktur II, Syahrudin saat dikonfirmasi, Rabu (24/8).

Dia juga mengaku sangat menghargai proses hukum dalam upaya membuktikan kebenaran dari dugaan penyelewengan dana proyek pengadaan alat peraga laboratorium Teknik Elektro Politeknik Negeri Medan senilai Rp2,1 miliar itu.
“Kita sangat menghargai sikap polisi yang akan menanyakan langsung permaslahan tersebutkepada saksi ahli, asal benar-benar saksi ahli,” ujarnya.

Sebelumnya Zulkifli Lubis membantah keterlibatan dirinya terhadap dugaan korupsi pengadaan alat pendidikan dan laboratorium bengkel jurusan elektro (Polmed) tersebut. Menurutnya, seluruh proses proyek berjalan sesuai keputusan presiden (Kepres) Nomor 80 tahun 1983.

Diketahui, dalam proyek Polmed ini, ditemukan adanya kejanggalan pada proses tender pengadaan alat peraga laboratorium dan bengkel Jurusan Elektro Polmed tersebut. Dimana, pemenang tender CV Karya Medika tidak melakukan tugasnya melaksanakan proyek secara benar. Panitia juga dinilai melanggar Keputusan Presiden RI nomor 80 tahun 1983.

Dalam kasus ini, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut menyatakan proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dari total Rp 4,5 miliar yang dianggarkan.
Penyidik menilai telah terjadi pelanggaran sebagaimana diatur pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 11 sub pasal 12 huruf a dan b UU RI No 31 tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, pihak Polmed Medan berdalih seluruh proses proyek berjalan sesuai keputusan presiden (Kepres) Nomor 80 tahun 1983.(ari/uma)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/