Home Blog Page 14741

Kapolresta dan Kapolsek Medan Baru tak Setutur

Identitas Perampok Masih Kabur

MEDAN-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan dan Polsekta Medan Baru telah mengidentifikasi kawanan pelaku perampokan bersenjata api (bersenpi) di perumahan mewah Komplek The Crown Blok A No 9 Jalan S Parman, Minggu (4/9) lalu. Pihaknya Polresta telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran kawanan pelaku.

“Tim sudah dibentuk, pelaku sudah teridentifikasi,” ujar Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga, Senin (5/9).
Tagam melihat ada kemiripan modus yang dilakukan kawanan pelaku perampokan di wilayah hukum Polsekta Medan Baru ini dengan peristiwa sejenis di wilayah polsekta lainnya. “Modusnya sama dengan yang terjadi di kawasan hukum Medan Barat dan Medan Kota,” jelas Tagam.

Sedangkan penyidik dari Polsekta Medan Baru mengaku masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Sudah empat saksi yang diperiksa dan masih dalam penyelidikan,” kata Kapolsekta Medan Baru, AKP Dodi Alexander.

Keempat saksi yakni keluarga korban dan satpam komplek perumahan The Crown. “Belum dapat pelaku, masih diselidiki lebih lanjut,” tambahnya.Hingga sekarang, penyidik Polsekta Medan Baru tengah memeriksa Novita, saksi korban. “Dia sendiri belum bisa mengenali pelaku perampok itu. Karena semua tersangka mengenakan masker sebagai penutup wajah. Dan CCTV juga tidak ada di TKP. Tapi kita akan terus menyelidiki kejadian ini,” ujar Dony.

Bila Kapolresta mengaku pihaknya sudah mengidentifikasi pelaku, Kapolsekta Medan Baru justru belum tahu ciri-ciri empat perampok bersenjata api dan celurit tersebut. “Kalau ciri-cirinya sudah kita ketahui, kemana pun mereka akan kita kejar dan kita tangkap,” ujar Dony.

Seperti diketahui, tiga dari empat kawanan perampok mendatangi rumah took yang saat itu hanya dihuni Novita. Perampokan tejadi sekitar pukul 07.30 WIB saat Novita hendak berangkat sembahyang ke wihara di dekat rumahnya. Korban kemudian bersiapsiap mengeluarkan dan memanasi mobilnya.Saat hendak menutup pintu rumah, tiba-tiba tiga pria mendekatinya dan langsung memaksanya memasuki rumah.

Perampokan di komplek The Crown, Jalan S Parman Medan, Minggu (4/9) pagi menimbulkan tanda tanya, terlebih tentang senjata api yang digunakan pelaku. Terkait hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso membantah keterlibatan oknum aparat dalam kejadian.

“Itu penanganannya di Polsek setempat dan Polresta Medan. Saya belum ada dapat laporan. Tapi, kalau mengenai senpi itu tidak bisa terus diasumsikan pelakunya adalah oknum aparat. Bisa jadi, itu pistol mainan,” jawabnya. (mag-7/ari)

Hari Sabarno Diancam 20 Tahun Penjara

JAKARTA- Kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang melibatkan mantan bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno akhirnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hari dengan ancaman  20 tahun penjara.

Hari yang pagi kemarin mendatangi sidang dengan kemeja hitam dengan motif bintik putih tampak percaya diri saat JPU membacakan dakwaan. Termasuk saat Jaksa Ketut Sumedana menjelaskan tindakannya dalam pengadaan 22 mobil damkar di 22 provinsi. “Terdakwa merugikan keuangan negara Rp27 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ancaman pidananya diatur dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 (1) ke 1 KUH Pidana Subsider. “Secara sendiri atau bersama dengan Oentarto Sindung dan Hengky Samuel memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,” imbuhnya.

Kasus Hari sendiri bermula saat bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto membuat radiogram nomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002. Isinya adalah sebuah perintah untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran. Namun, diarahkan mengambil mobil milik PT Istana Sarana Raya milik Hengky.
Jaksa menjelaskan, radiogram itu juga mencantumkan spesifikasi damkar type V 80 ASM. Gara-gara radiogram itu, perusahaan milik Hengky akhirnya menjadi agen tunggal penyedia barang untuk pengadaan tersebut. Kecurangan lainnya, disetujuinya pembebasan bea masuk untuk pemadam kebakaran merek Morita yang diimpor dari mendiang Hengky.

“Seolah-olah pengimpornya Departemen Dalam Negeri, padahal pengimpor sebenarnya adalah Hengky,” jelasnya. Kasus tersebut sebenarnya sudah menjatuhkan vonis terhadap Oentarto dan Almarhum Hengky. Oentarto yang saat itu menjabat Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Selain memperkaya diri sendiri, jenderal bintang empat kelahiran Solo 12 Agustus 1944 itu juga menguntungkan Oentarto Sindung Mawardi. Disebutkan, Oentarto mendapat keuntungan sebesar Rp200 juta. Nah, Radiogram itu telah menguntungkan Hengky  Rp97,026 miliar.

Kasus damkar itu juga menyeret beberapa nama kepala daerah. Mulai eks Gubernur Kepulauan Riau Ismet Abdullah, eks Gubernur Riau Saleh Djasit, eks Wali Kota Makassar Baso Amiruddin Maula, eks Wali Kota Medan Abdillah dan wakilnya, Ramli juga telah diseret ke penjara.

Seperti terdakwa lainnya, usai sidang Hari juga menampik segala tudingan JPU. Dia mengatakan di 2005 dirinya sudah tidak menjabat sebagai menteri, sehingga apa yang disampaikan JPU sulit untuk dia lakukan. Selain itu, pengadaan mobil dilakukan oleh Otorita Batam yang tidak terkait dengan struktur Depdagri.(dim/jpnn)

Manajer Diskotek Super Tersangka

MEDAN-Polresta Medan menetapkan tiga tersangka, satu di antaranya manajer Diskotek Super bernama Ganda, terkait tewasnya pengusaha rental mobil asal Rantau Prapat, Arfansyah Effendi Haisbuan (49), yang mayatnya ditemukan di tepi Sungai Kuta Belin, Dusun IV, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sabtu (3/9), akibat over dosis (OD).

“Sudah ditetapkan tiga orang tersangka,” tegas Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga, kepada sejumlah wartawan, Senin (5/9). Dikatakannya, Ganda terlibat dalam upaya menyembunyikan mayat dengan cara membuang mayatnya ke sungai di kawasan Pancur Batu. Selain itu, polisi juga sudah menetapkan dua orang temannya menjadi tersangka yakni supir korban Ramadani, (25), warga  Jalan Teuku Cik Di Tiro, Kec Rantau Utara, Labuhan Batu dan Dalimunthe (48) yang bersama korban saat berada di Diskotek Super. (mag-7)

30 Lapak Kumuh Ludes Terbakar

Jakarta- Kebakaran di Kawasan Semanggi membesar. 30 Lapak kumuh yang berada di samping Apartemen Aston, ludes terbakar. Lokasi kebakaran berada di RT 4 RW 5 Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Banyak pemilik lapak yang masih mudik sehingga tidak ada pencegahan sama sekali saat api membesar.
“Saat habis magrib, ada asap masuk ke kamar, baunya tidak enak. Saya lihat ada api, saya keluar. Saya di atas. Banyak yang belum datang, hanya baru 6 orangan,” ujar Umar Faruk, seorang yang menunggui lapak milik temannya, di lokasi, Senin (5/9).

Umar menjelaskan tidak sempat menyelamatkan barang-barangnya. Dia hanya pasrah melihat harta bendanya yang tidak seberapa ludes dilalap api.
Dia menduga awal kebakaran dari rumah Torikun, salah satu pemulung. Sebagian besar warga di sana memang berprofesi pemulung dan pengemis.(net/jpnn)

Hanya Tiga Partai Baru Lolos Verifikasi

JAKARTA- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih melakukan verifikasi terhadap 14 partai politik baru yang mendaftar. Dari 14 partai itu, Kementerian menyatakan hanya tiga partai yang kemungkinan lolos verifikasi.
Informasi yang dihimpun ketiga parpol itu adalah Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) dan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) yang dimotori Yenny Wahid.

“Dari partai baru itu kemungkinan yang lolos paling banter tiga. Tidak lebih dari tiga dari 14 itu,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Aidir Amin Daud, di kantornya, Jakarta, Senin (5/9). “Kita lihat ada tiga parpol yang punya setitik harapan,” katanya.

Aidir menjelaskan, kebanyakan partai yang mendaftar gagal melengkapi administrasi yang diperlukan untuk bisa lolos untuk berbadan hukum.(net/jpnn)

Kabut Asap Kiriman Selimuti Pekanbaru

PEKANBARU-Kota Pekanbaru kembali diselimuti kabut asap (smoke) sisa dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi dibeberapa wilayah di pulau Sumatera. Namun kabut asap yang menyelimuti Kota Pekanbaru saat ini merupakan kabut asap kiriman dari provinsi tetangga, meski demikian kabut asap itu disebut masih tipis, dan tidak mengganggu penerbangan.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) 6stasiun Pekanbaru, Philip Mustamu melalui staf analisa Slamet Riyadi kepada Riau Pos, Senin (5/9). Dikatakannya kabut asap yang terjadi ini murni merupakan dari kebakaran hutan dan lahan.

‘’Yang terjadi saat ini dan menutupi kota itu merupakan kabut asap akibat kebekaran hutan, namun yang menimpa kota Pekanbaru merupakan asap kiriman dari daerah lain. Soalnya untuk Riau Sendiri titik api sangat minim, baik sebelumnya maunpun saat ini,” jelas Slamet.(gus/rpg)

Lalai, Saipul Jamil Tersangka

JAKARTA-Kepolisian telah menetapkan pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan istrinya, Virginia Anggraeni, di tol Cipularang, Sabtu lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ketut Untung Yoga mengatakan penetapan tersangka terhadap pria yang biasa disapa Ipul saat setelah kejadian. “Iya, begitu ada yang meninggal itu (tersangka),” ujar Ketut Yoga saat dihubungi wartawan, Senin (5/9).

Dia mengatakan hal tersebut tetap berlaku walaupun yang meninggal istrinya. “Orang tidak berniat jahat, tapi lalai menyebabkan meninggal, secara otomatis tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam mengatakan pedangdut Saipul Jamil harus bertanggungjawab atas kecelakaan di Tol Cipularang yang mengakibatkan isterinya, Virginia Anggreani tewas. Menurutnya, Saipul harus menjalani proses hukum lantaran melanggar Undang-undang Lalulintas Jalan Nomor 22 tahun 2009 dan terancam penjara.

“Pak Saipul harus tanggung jawab, karena dia yang bawa mobil. Karena ini masalah kelalaian, maka bisa dikaitkan dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas jalan,” kata Anton.
Saipul Jamil mengaku siap memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa. “Saya jelaskan apa adanya nanti seperti apa, kalau ditanya ya saya apa adanya. Saya bahkan intinya saya enggak mau memancing di air keruh begitu. Insya Allah siap,” ujar Saipul saat dihubungi lewat telepon, Senin (5/9).

Saipul mengaku heran dengan statusnya sebagai tersangka karena belum menjalani pemeriksaan apapun di kepolisian. (nat/net/jpnn)

Kapal Mutiara Tenggelam Dihantam Badai

BELAWAN- Kecelakaan kapal kembali lagi terjadi. Kali ini menimpa kapal Mutiara jenis pukat teri asal Gudang Kelong atau PT SSS Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB). Kapal tersebut karam karena dihantam badai di seputaran kawasan Pulau Berhala.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan kapal Mutiara berangkat dari Gabion Minggu (5/9) sore. Setelah sampai di kawasan Pulau Berhala, kapal yang dimuati oleh 20 orang ABK tersebut mulai menebar jala. Pada saat menebar jala Minggu (5/9) dinihari, badai disertai gelombang tinggi langsung menghantam kapal hingga mengakibatkan kapal karam.
Anak buah kapal yang berjumlah 20 orang akhirnya terjun ke laut dan mencoba meminta pertolongan. Namun, kapal mereka langsung tenggelam karena gelombang tinggi. Untungnya, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan kapal tersebut karena nelayan lainnya yang ikut mencari ikan di seputaran Pulau Berhala langsung menolong.

Ketua HNSI Kota Medan, Zulfahri Siagian mengatakan pihaknya masih mengupayakan untuk melakukan evakuasi penyelamatan terhadap korban-korban. “20 ABK sudah ditolong oleh kapal ikan yang mencari ikan di lokasi tenggelammnya kapal tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa saat ini sedang musim badai laut dan gelombang tinggi melanda perairan Selat Malaka. “Banyak kapal ikan di Gabion tidak melaut akibat cuaca buruk, namun apabila mereka tidak pergi melaut mereka tidak bisa menghidupi keluarga mereka,” tambahnya.

Sementara itu, pemilik gudang, Oku mengatakan langsung menurunkan dua kapal untuk membantu menyelamatkan 20 orang ABK dan menarik kapal yang karam tersebut. “Kami sudah menurunkan dua kapal untuk membantu agar kapal yang karam bisa ditarik dan 20 orang ABK,” katanya. (mag-11)

SBY Tak Akan Lindungi Muhaimin Iskandar

Kasus Suap Proyek Infrastruktur Transmigrasi

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu segan untuk memeriksa siapapun yang terlibat dalam kasus suap proyek infrastruktur transmigrasi. Termasuk, kemungkinan memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjamin, tidak akan menghambat apalagi mengintervensi proses hukum terhadap Muhaimin, jika memang ada indikasi kuat terlibat.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menegaskan, Presiden tidak akan melakukan intervensi atas rencana KPK memeriksa salah satu menterinya dalam kasus korupsi. “Presiden tidak akan mengintervensi, tidak akan menghalang-halangi, jika itu dianggap sesuai kebutuhan untuk kelengkapan proses hukum,” ujar Julian di gedung KPK, kemarin, saat ditanya soal rencana penyidik.

Presiden Yudhoyono, menurut Julian, tentunya berprinsip bahwa siapapun yang bersalah melanggar hukum harus ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Presiden tidak mungkin melakukan pembelaan jika memang pejabat yang bersangkutan memang melanggar hukum. “Tidak ada pembelaan jika memang melibatkan yang bersangkutan, oleh karena itu kita serahkan saja kepada proses hukum yang berlaku,” kilahnya.
Menurut Julian, langkah yang paling bijaksana dan benar adalah mengikuti proses hukum yang berlaku. Jika salah maka harus disalahkan, tapi kalau benar harus bisa dibuktikan. Kalau memang secara sah terbukti bersalah, maka siapapun itu akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme, prosedur hukum yang berlaku. “Belum ada pembicaraan soal reshuffle (Menakertrans),” ungkapnya.

Dia menegaskan, Presiden sangat menghormati proses hukum. Untuk itu Presiden tidak membeda-bedakan siapapun jika melakukan pelanggaran hukum. “Semua berkedudukan sama, equal before the law. Ya tergantung dari bagaimana prosesnya nanti. Yang jelas Presiden tidak akan intervensi, tidak akan menghalang-halangi, siapapun dia,” jelasnya.
Jaminan tidak adanya intervensi dari orang nomor satu di Indonesia membuat KPK makin tancap gas. Juru bicara KPK Johan Budi menegaskan, KPK memastikan akan tetap memanggil Muhaimin. “Kami yakin tidak memiliki kesulitan dalam memanggil Muhaimin,” katanya.

Keyakinan itu sendiri muncul karena melihat menteri yang juga ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu terlihat kooperatif. Dalam berbagai forum, pria yang akrab dipanggil Cak Imin itu mengatakan siap memenuhi panggilan KPK. Apalagi, dalam tata cara pemanggilan tersangka atau saksi di KPK, tidak perlu izin presiden kalau menyangkut menteri.

Lebih jauh, Johan mengakui KPK belum menemui hambatan dalam menangani kasus ini. Oleh sebab itu, pihaknya akan mulai melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang tertangkap tangan membawa uang Rp 1,5 miliar itu.  (dim/dyn/wir/kuh/agm/jpnn)

Pembunuh Sadis Ditangkap

TAPUT- Tersangka pembunuh Elis Mariana br Tambunan (20) yang ditemukan tewas dengan tengkorak kepala bagian depan pecah, Kamis (31/8) di Dusun Hutagurgur, Desa Onan Runggu I, Kecamatan Sipahutar, Tapanuli Utara, akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Tapanuli Utara, Senin (5/9) dini hari sekira pukul 04.00 WIB di rumah pamannya di Jalan Merpati, Pematang Siantar. Tersangka berinisial BPL (28), warga Dusun Lumban Jurjur, Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.

Kepada METRO (grup Sumut Pos), Kapolres Tapanuli Utara AKBP IKG Widjatmika, Senin (5/9) di Siarang-arang, Desa Partali Toruan, Kecamatan Tarutung mengatakan, tersangka ditangkap di rumah pamannya di Jalan Merpati, Pematang Siantar setelah pihak Satreskrim Polres Taput mengetahui keberadaan lokasi tersangka selama masa pelarian.
“Tersangka kita tangkap di Jalan Merpati. Kemudian, tadi setelah kita bawa ke Tarutung, kita langsung lakukan pengembangan lapangan. Ternyata, saat proses pengembangan tadi, tersangka lompat ke dalam jurang sekira kedalaman 100 meter saat meminta kepada polisi untuk buang air kecil,” papar AKBP IKG Widjatmika.

Pelaku sendiri, papar Kapolres, sudah beristri dan memiliki dua anak. Sedangkan dugaan sementara, tersangka nekad melakukan aksinya kepada korban Elis Mariana akibat terjadi perselisihan.

”Dugaan sementara, motif pelaku akibat terjadi perselisihan antara pelaku dengan korban. Dimana korban sendiri diduga bekas pacar tersangka,” tandasnya.

Selanjutnya, sebut Kapolres, korban Elis dibunuh oleh pelaku pada tanggal 29 Agustus 2011, sekira pukul 15.30 WIB.
”Tersangka diketahui sebelum membunuh korban keluar bersama korban dari sebuah pemandian air panas di Desa Hutabarat Partali Toruan. Ada sejumlah saksi mata yang melihat. Selanjutnya, tersangka bersama dengan korban menaiki sebuh sepeda motor ke arah Sipahutar,” bebernya.

Disamping membunuh korban, lanjut Kapolres, pelaku juga merampas harta benda milik korban. Diantaranya, sebuah handphone dan uang. Sehingga, tersangka kini terancam dengan dua pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang perampokan.

Istri tersangka Irma br Hutajulu saat ditemui di rumahnya mengatakan, dia pasrah atas perbuatan suaminya.
”Negara kita ini negara hukum. Biarlah dia (tersangka BPL, Red) dihukum sesuai dengan ketentuan hukum berlaku,” ujar Irma.

Dia membeberkan, dirinya menikah pada Nopember 2009 dengan tersangka. Namun, hingga kini, pernikahan keduanya belum diresmikan secara adat Batak. Disisi lain, Irma mengatakan, sejak mereka menikah, tersangka jarang memberi nafkah terhadap dirinya. ”Tak ada kerjanya, cuma mocok-moccok aja. Kalau ada yang ngajak kerja dia ikut, itu aja,” sebutnya.

Sementara mertua tersangka, B Hutajulu (52) mengatakan,  dirinya sudah menganggap tidak memiliki hubungan apa-apa dengan tersangka. ”Syukurlah sudah ditangkap. Saya tidak mengenal yang namanya BPL lagi, saya sudah menganggap tidak ada hubungan apa-apa lagi dengan dia (tersangka BPL-red). Dia orang licik dan kejam,” ujar B Hutajuju.

Terpisah, ayah tersangka B Lumbantobing (49), saat ditemui di rumahnya, di Dusun Lumban Jurjur, Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung mengatakan, pasrah atas kelakuan anak sulungnya tersebut.
”Kami hanya bisa pasrah dan berserah saja. Biarlah semua ini kami serahkan kepada Tuhan,” cetus B Lumbantobing,” sambungnya. (hsl/smg)