26 C
Medan
Saturday, April 18, 2026
Home Blog Page 1482

Sidang Pembunuhan Mayat Dalam Karung, Hukuman Berat Menanti Risman

SIDANG: Hakim saat menyidangkan Risman Harahap, terdakwa kasus pembunuhan secara virtual di PN Medan, Selasa (23/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Risman Harahap (72) terancam mendapatkan hukuman berat. Pasalnya, dia didakwa atas kasus pembunuhan wanita berinisial S (32) yang ditemukan dalam karung, di Jalan Kerang, Medan Amplas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizqi Darmawan menjelaskan dalam dakwaannya, mulanya korban bersama ibunya sedang berada di Amplas.

“Setelah itu, terdakwa membawa korban menggunakan sepeda motor,” ucap JPU, di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/5).

Selanjutnya, kata jaksa, warga Kecamatan Medan Amplas menemukan mayat korban tersebut dibantaran sungai di Amplas.

“Mayat tersebut dimasukkan di dalam goni dengan keadaan tanpa busana,” ucap jaksa.

Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 atau Pasal 285 atau Pasal 359 atau Pasal 332.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya. (man/azw)

Mahasiswi USU Diduga Dibunuh, tapi Tunggu Otopsi

SEMASA HIDUP: Foto Mahira Dinabila semasa hidup ketika bersama ayah kandungnya Pariono

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU), Mahira Dinabila ditemukan tewas mengenaskan di rumah orangtua angkatnya, di Kompleks Rivera, Kecamatan Medan Amplas, pada 3 Mei lalu.

Penemuan mayat korban pertama kali oleh rekannya dan ayah kandungnya. Rekannya mendatangi rumah tersebut karena korban sudah seminggu tidak masuk kuliah dan tidak mengikuti ujian.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Mahira diasuh orangtua angkatnya sejak bayi. Saat beranjak dewasa, orangtua angkat Mahira bercerai karena sang ibu saat itu kerap mendapat perlakuan kasar dari suaminya. Mahira pun memilih ikut sang ibu dan ayah angkatnya dikabarkan telah menikah lagi. Kemudian, ibu angkat Mahira meninggal dunia dan mewariskan rumah tersebut kepadanya. Sejak saat itu, Mahira tinggal seorang diri di rumah warisan itu.

Malang tak dapat ditolak, Mahira ditemukan di dapur rumahnya dalam kondisi sangat mengenaskan. Tubuhnya membengkak tetapi masih utuh, dan bagian kepala sudah menjadi tengkorak, diduga karena terbakar. Kondisi yang tak wajar itu membuat pihak keluarga kandung Mahira yakin bahwa korban dibunuh secara sadis oleh pelaku. Apalagi, saat itu kondisi rumah terkunci dari luar.

Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak telah turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu ditemukan sepucuk surat yang menyatakan korban bunuh diri. Tetapi tulisan tangan dalam surat itu berbeda jauh dengan tulisan tangan korban.

Sehingga, keluarga menduga ada kejanggalan dalam kasus kematian Mahira. Jasad Mahira sempat dikebumikan pada 4 Mei lalu, atas permintaan ayah angkatnya.

Akhirnya, pada Sabtu 13 Mei 2023, Bid Labfor Polda Sumut, Biddokes dan Polrestabes Medan membongkar kembali makam korban di pemakaman umum Perumahan Mandala, Kecamatan Percut Seituan.

Saat dikonfirmasi, Senin (23/5) sore, Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban.

“Belum, masih menunggu (hasil otopsi),” ujarnya.

Ditanya soal batas waktu hasil otopsi, Faidir tidak bisa memastikan. “Bisa dua minggu atau satu bulan,” tandasnya.

Diketahui, polisi telah memeriksa saksi lebih dari enam orang, termasuk ayah angkat korban. Kemudian, penyidik juga turut memeriksa surat wasiat yang diduga dibuat korban, ditemukan tak jauh dari jenazah. (dwi/azw)

Fiorentina vs Inter Milan: Hormati La Viola

ROMA, SUMUTPOS.CO – Juara bertahan Inter Milan akan ditantang Fiorentina di final Coppa Italia, dini hari nanti. La Viola tengah on fire dan Inter harus menunjukkan respek.

Sulit membantah Inter Milan menjadi favorit di Olimpico Stadium. Selain kedalaman skuat, mereka juga dalam mood yang sangat bagus setelah lolos final Liga Champions dan hampir mengunci empat besar Serie A.

Kekalahan 1-3 di markas Napoli tidak akan berpengaruh apa-apa. Setidaknya, sejak kemarin setelah Juventus dipastikan mendapat penalti 10 poin di Serie A yang membuat anak asuh Simone Inzaghi sepenuhnya bisa fokus ke final nanti.

Perjalanan mereka ke partai puncak Coppa Italia juga menggaransi mereka sangat siap membawa pulang gelar kesembilan dari Roma. Di delapan besar dan babak semifinal, Nerazzurri menjungkalkan Atalanta serta Juventus.

Sebaliknya, Fiorentina dinaungi keberuntungan ketika Cremonense secara mengejutkan membersihkan jalur mereka menuju final dengan menyingkirkan Napoli serta AS Roma. Di semifinal, La Viola dengan enteng menghancurkan Cremonense setelah sebelumnya mereka juga mengalahkan Torino dan Sampdoria.

Akan tetapi, Inter harus menghormati mereka. Mesin La Viola saat ini sedang panas. Sama seperti Inter, pekan lalu mereka juga lolos ke final Liga Konferensi Eropa. Meski hanya kompetisi ketiga, itu akan memberikan kepercayaan diri lebih pada La Viola.

Inter Milan juga tidak boleh lagi membanggakan rekor head to head. Sebab, di pertemuan terakhir di San Siro, April lalu, Fiorentina mampu unggul 1-0 lewat gol Giacomo Bonaventura.

Kemenangan itu sekaligus mengakhiri rentetan 11 pertandingan beruntun tanpa kekalahan Si Ular Besar di Serie A melawan La Viola.

Alasan lain yang membuat pertandingan ini tidak akan berjalan mudah bagi Inter adalah ambisi Fiorentina untuk mengakhiri dahaga trofi mereka yang sudah berlangsung selama 22 tahun.

Dan dengan Vincenzo Italiano sudah menginstirahatkan sebagian besar pilarnya saat imbang 1-1 kontra Torino, mereka jelas sudah sepenuhnya siap bertarung menghadapi Inter. Meski demikian, Simone Inzaghi mengirimkan pesan optimis ke penggemar Inter. Menurutnya, ada empat balapan tersisa bagi mereka hingga akhir musim dan ia menginginkan hasil terbaik khususnya di dua final Nerazzurri. “Ini adalah jalur pertumbuhan karena di tahun kedua ini adalah final kelima bagi kami dan final ini sangat berguna untuk tim berkembang lebih lanjut,” kata Inzaghi di situs Inter.

Inzaghi juga menekankan bahwa mereka sepenuhnya terfokus pada Coppa Italia dan belum memikirkan final Liga Champions melawan Manchester City. “Pertama-tama kami harus memainkan dua pertandingan liga dan final Coppa Italia,” tegasnya.

Italiano sementara itu mengakui bahwa Inter akan diunggulkan di final ini. “Inter pasti memiliki sesuatu yang lebih dari kami,” kata sang allenatore di Tutto Sport.

Namun, ia memastikan anak asuhnya tidak akan mengalah begitu saja di Olimpico. “Kami akan mencoba untuk mendapatkan hasil maksimal dari itu dan kami akan melakukannya dengan kekuatan maksimal,” ujarnya.

Bagi Italiano, mereka sudah pernah mengalahkan Inter dan ia percaya apapun bisa terjadi. “Di liga, bagaimanapun, kami mengganggu mereka dan kami akan mencoba mempersiapkan laga ini dengan baik. Kita tidak boleh membuat kesalahan,” tegas Italiano.

Fiorentina yang sudah mengoleksi enam gelar Coppa Italia akan kembali memainkan Sofyan Amrabat, kapten tim Cristiano Biraghi dan pencetak gol terbanyak Arthur Cabral setelah mereka diistirahatkan melawan Torino.

Giacomo Bonaventura juga kembali dari skorsing Serie A dan akan tampil di lini tengah. Dengan demikian, La Viola hanya akan kehilangan Salvatore Sirigu yang mengalami cedera Achilles.

Sementara Inter, mereka dipastikan tanpa Milan Skriniar dan Henrikh Mkhitaryan karena cedera. Kiper utama, Andre Onana juga diprediksi akan berada di bench untuk memberi kesempatan kepada kapten tim, Samir Handanovic. Berbeda dari Italiano yang kerap mengutak-atik formasinya. Inzaghi hampir pasti akan bermain dengan pola 3-5-2. (amr/jpg)

Robot Kritis Dikampak OTK di Jalan Soekarno-Hatta Binjai

TERKAPAR: Korban saat ditemukan warga terkapar dengan bersimbah darah di lokasi kejadian.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Seorang pria yang akrab disapa Robot ditemukan masyarakat dalam kondisi bersimbah darah di Jalan Soekarno-Hatta Km 18,5, Binjai Timur, Rabu (24/5/2023) pukul 01.00 WIB.

Di lokasi, korban bersimbah darah di depan Masjid Taqwa, ditemukan kampak yang diduga dijadikan sebagai alat membacok kepala korban.

Informasi dirangkum, korban awalnya dengan terduga pelaku sudah melakukan aksi kejar-kejaran. Terduga pelaku berlari mengejar korban yang diduga sembari membawa kapak.

Antara terduga pelaku dan korban disebut-sebut sempat adu mulut. Pelaku yang diduga emosi hingga mengejar korban, dan akhirnya mengayunkan kapaknya ke arah kepala korban.

Singkat cerita, korban akhirnya tumbang dengan posisi telungkup beserta luka bacok menggunakan kapak.

“Masih dalam penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah ketika konfirmasi, Rabu (24/5/2023).

Menurut dia, korban dalam kondisi kritis. “Sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham. Unit Reskrim Polsek Binjai Timur yang dibantu Satreskrim Polres Binjai sudah turun ke lokasi kejadian. Untuk motif masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.

Peristiwa berdarah ini menghebohkan masyarakat sekitar. Bahkan, pengendara yang melintas menghentikan laju kendaraannya untuk melihat gumpalan darah yang terus mengalir dari kepala korban. (ted/han)

Januari 2024, Pemko Medan Undangkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

RAPERDA: Wali Kota Medan M. Bobby Afif Nasution foto bersama pada rapat paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (23/5/2023) di ruang Paripurna DPRD Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan mengundangkan peraturan daerah (Perda) Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Januari 2024 mendatang.

Hal itu dikatakan Wali Kota Medan M. Bobby Afif Nasution pada rapat paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (23/5/2023) di ruang Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE serta para Wakil Ketua DPRD Medan, H. Ihwan Ritonga, H. Rajudin Sagala, dan H.T. Bahrumsyah. Rapat diikuti sejumlah Anggota DPRD Medan, Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.

Pada kesempatan itu, Bobby menyebutkan bahwa otonomi daerah melalui undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah beserta perubahannya serta undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) memberikan kewenangan yang seluas-luasnya bagi daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

“Penyelenggaraan otonomi daerah ditandai dengan pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan salah satu hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yaitu pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah,” ucap Bobby.

Dikatakannya, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat yang ditujukan dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan kapasitas fiskal daerah untuk menjalankan setiap urusan yang dilimpahkan kepada daerah. “Oleh karena itu, Pemda diberikan kewenangan memungut pajak, retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah,” ujarnya.

Diterangkan Bobby, dengan diberlakukannya undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, diharapkan kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar, karena daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya, sejalan dengan adanya restrukturisasi pajak.

Dijelaskannya, di dalam pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah yang menyatakan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam menjadi dasar 1 (satu) perda dan pemungutan pajak dan retribusi di daerah dan pada pasal 187 huruf B undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintahan daerah, pusat dinyatakan dan pemerintahan.

Peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah retribusi daerah dan masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

“Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud, diharapkan paling lama pada tanggal 5 bulan januari tahun 2024 pemerintah kota medan telah mengundangkan peraturan daerah Kota Medan tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” pungkasnya. (map)

Kecamatan Medan Deli Bantah Beri Izin Bangunan di Medan Marelan, Komisi IV akan Tinjau ke Lapangan

RDP: Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Medan, Selasa (23/5/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kecamatan Medan Deli membantah telah memberikan rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB) ke salah satu bangunan yang berdiri di wilayah Kecamatan Medan Marelan, tepatnya di Jalan Platina Raya. Hal itu diungkapkan Sekretaris Camat Medan Deli, M Idris saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Medan, Selasa (23/5/2023).

“Awalnya tudingan itu muncul di salah satu media online. Pak Camat sudah membantahnya dengan mengirimkan surat ke Kabag Tapem dan ditembuskan ke DPRD Medan,” ucap Idris dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik dan dihadiri para anggota Komisi seperti Paul M.A Simanjuntak, Antonius Tumanggor, dan Edwin Sugesti Nasution.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Medan Marelan, membenarkan jika bangunan yang dimaksud memang berada di wilayah Medan Marelan. “Bangunan itu ada di kecamatan kami. Untuk tindakan yang sudah kami lakukan, kami sudah memberikan imbauan kepada pemilik bangunan, tapi yang bersangkutan tidak pernah datang ke kecamatan. Selanjutnya, kami juga sudah menyurati ke Dinas Perkim sebanyak satu kali, bahwa bangunan tersebut tidak punya izin,” ujarnya.

Sebelumnya, perwakilan Dinas PMPTSP Kota Medan, Indri menegaskan bahwa bangunan di Jalan Platina Raya yang disebut mendapatkan izin dari Kecamatan Medan Deli tersebut belum mendaftarkan permohonan perizinannya di Dinas PMPTSP Kota Medan.

“Data di kami di PTSP, bangunan tersebut belum ada mengurus izin bangunan,” tegas Indri dalam rapat yang turut dihadiri Sekcam Medan Deli dan perwakilan SatPol PP Medan Toga tersebut

Sementra itu, perwakilan SatPol PP Kota Medan, Toga menegaskan jika pengawasan bangunan tanpa izin bukanlah kewenangan pihaknya. Akan tetapi, pihaknya dapat ikut mengecek ke lapangan apabila ada surat yang masuk.

“Pengawasan bukan di SatPol PP, tapi kami punya celah apabila surat dari kelurahan ke pemilik bangunan dibuat tembusannya ke SatPol PP, maka akan kami cek ke lapangan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik mengaku menyayangkan sikap Camat Medan Deli, Indra Utama yang tidak meluruskan kabar tersebut di media bila memang tidak benar adanya.

“Kabar itu kan pertama kali muncul di media, harusnya Pak Camat Medan Deli juga meluruskannya di media. Kalau hanya dengan surat ke Kabag Tapem, saya fikir masih kurang lengkap. Harusnya disanggah, kan punya hak jawab kalau itu tidak benar,” ujarnya.

Kemudian, Haris juga meminta kepada pihak Kecamatan Medan Marelan untuk kembali menyurati Dinas Perkim terkait bangunan tanpa izin tersebut. “Tak hanya bangunan itu, di Jalan Platina Raya itu bangunan banyak bangunan yang tidak punya izin atau yang menyalah izinnya. Ini harus disurati Dinas Perkim,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti, menegaskan jika Komisi IV DPRD Medan akan segera ke lokasi untuk melihat bangunan tanpa izin tersebut.

“Kami akan ke lapangan, kita lihat bangunannya. Kita butuh penjelasan juga dari pemilik bangunan, kenapa sampai ada kabar mereka dapat izin dari Kecamatan Medan Deli. Harus diluruskan ini,” tegas Edwin. (map)

Swiss-Belinn Medan Tawarkan Tradisi Phang Teh Lengkap dan Terjangkau

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terletak di lokasi strategis di Jalan Surabaya yang juga dikenal sebagai pusat kuliner, menjadikan Swiss-Belinn Medan sebagai salah satu hotel pilihan saat berkunjung ke Kota Medan.

Swiss-Belinn Medan merupakan salah satu hotel bintang 3 yang dikelola oleh manajemen Swiss-Belhotel International. Hotel ini juga menyediakan akses mudah dan cepat dari dan menuju Bandar Udara Internasional Kualanamu maupun stasiun.

Bagi mereka yang ingin menyelenggarakan pesta pernikahan yang spesial dan sakral dimana para pasangan menyatukan visi dari sebuah hubungan. Swiss-Belinn Medan menyediakan berbagai penawaran istimewa untuk membantu para tamu untuk merealisasikan rencana yang telah disusun dan memastikan seluruh acara dapat berjalan sempurna sesuai dengan harapan.

“Kota Medan dikenal sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia setelah Jakarta dan Surabaya yang masyarakatnya terdiri dari berbagai suku dan kebudayaan. Swiss-Belinn Medan berupaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk bagi mereka yang ingin menggelar acara Tradisi Minum Teh (Phang Teh), kami menyediakan Paket Phang Teh dengan harga yang cukup kompetitif dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan,” ujar Dhani Harry Prayudhi selaku General Manager Swiss-Belinn Medan.

Adapun 2 pilihan paket Phangteh yang ditawarkan yaitu Paket Dragon seharga IDR 3.600.000 net, termasuk menginap selama 2 malam di kamar Superior Deluxe, makan pagi untuk 2 (dua) orang lengkap dengan honeymoon bed set up, pemakaian 1 (satu) venue selama 8 jam dan snack untuk 30 orang.

Sementara Paket Phoenix, seharga IDR 5.600.000 net termasuk menginap selama 2 (dua) malam di kamar Family Suite dengan honeymoon bed set up dan makan pagi untuk 4 (empat) orang, set up acara di dalam President Suite dan sajian snack untuk 30 orang.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi telepon atau WhatsApp di +62851-5966-5531. Untuk penawaran serta informasi promo terbaru dapat mengunjungi official Instagram @swissbelinnmedan dan swiss-belhotel.com.(rel/han)