25 C
Medan
Monday, December 22, 2025
Home Blog Page 14832

Puji Lagu Ciptaan SBY

Guruh  Soekarnoputra

Seniman yang juga politisi PDI Perjuangan Guruh Soekarnoputra menilai lagu ciptaan Presiden SBY yang berjudul ‘Dari Jakarta ke Oslo untuk Bumi Kita’ cukup enak didengar.

“Itu cukup baik,” ujar Guruh usai mengikuti upacara HUT Kemerdekaan RI ke-66 di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8/2011). Saat ditanya apakah lagu tersebut layak ditampilkan dalam upacara kenegaraan, Guruh menganggap layak. “Ya tentulah, kalau soal layak ya layak,” ujarnya.

Sebagai pemerhati seni dan pencipta lagu, saat ditanya mengenai kesannya terhadap lagu tersebut, Guruh mengaku penasaran. “Biasa saja dengerin saja ingin tahu,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan, lagu ‘Dari Jakarta ke Oslo untuk Bumi Kita’ dinyanyikan oleh solois cilik Arjuna Pratama Djahir, murid salah satu SD di Maluku Utara. (net/jpnn)

Kasus Nazar Terancam Terbengkalai

KPK Kekurangan Penyidik

JAKARTA- Penyelesaian kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M. Nazaruddin tampaknya berjalan lambat. Sebab, secara mengejutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang kekurangan penyidik. Padahal, jumlah kasus yang melibatkan Nazaruddin sangat banyak yakni 31 kasus.

Ditemui usai upacara bendera di Gedung KPK Jalan H.R Rasuna Said, ketua KPK Busyro Muqaddas mengakui kekurangan penyidik itu. Dia mengatakan jika jumlah penyidik yang efektif adalah 77 orang. Meski didalamnya ada unsur dari kepolisian juga. “Karena tidak semua polisi termasuk penyidik,” ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Busyro, keterbatasan itu sudah dia coba untuk atasi. Yakni, dengan merekrut sumber daya manusia (SDM) baru. Tetapi, semua itu masih dalam proses dan belum final. “Perekrutan juga tidak berjalan maksimal karena keterbatasan tempat,” tuturnya.

Mungkin karena itu, hingga kini KPK belum bisa memastikan dari 31 kasus itu mana yang bakal diprioritaskan. Namun, Busyro mengatakan jika salah satu kemungkinan yang bakal digarap adalah kasus dengan alat bukti paling lengkap. “Walau kasusnya besar kalau alat buktinya sedikit itu bukan masuk skala prioritas,” pastinya.

Karena kekurangan penyidik itulah yang membuat KPK harus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menangkap buronan. Termasuk dalam upaya penangkapan Nazaruddin dan rencana pengiriman red notice atas nama Neneng Sri Wahyuni. “Red notice istri Nazaruddin masih dalam proses,” jelasnya.

Sementara itu, Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya tidak mau berlama-lama menyelesaikan dugaan keterlibatan pimpinan KPK dengan M. Nazaruddin. Sebab, komite pimpinan Abdullah Hehamahua akan kembali memanggil nama-nama penting dalam waktu dekat. Seperti tersangka kasus suap Sesmenpora, M. Nazaruddin Senin (22/8) depan.

Abdullah menjelaskan, pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) itu penting untuk merangkai benang kusut dugaan keterlibatan pimpinan KPK. Diharapkan, pada pemeriksaan itu Nazar bisa mempertanggungjawabkan semua tudingannya. “Saya pastikan Senin (22/8) nanti Nazaruddin akan kami periksa,” ujarnya.

Kalau pemanggilan itu jadi dilakukan, berarti sejauh ini Komite Etik sudah memanggil sedikitnya tiga nama yang berkaitan dengan PD. Yakni, Benny K. Harman, ketua umum PD Anas Urbaningrum dan Nazaruddin. Pemanggilan terakhir dilakukan Selasa (16/8) dengan menghadirkan Anas Urbaningrum.

Disinggung mengenai pemeriksaan dengan Anas Urbaningrum, Abdullah mengatakan jika Anas mengakui pernah bertemu dengan pimpinan KPK Chandra M Hamzah. Namun, dia membenarkan pernyataan Anas di media yang menyebut jika pertemuan itu hanya terjadi sekali. Di bagian lain, keselamatan Nazaruddin di dalam rumah tahanan blok A Mako Brimob benar-benar jadi prioritas bagi penjaga. Bahkan, pihak pengelola rutan menyiagakan petugas khusus untuk mencicipi makanan Nazaruddin sebelum dihidangkan. “Waktu tes sekitar  15 menit, kalau tidak ada mual mules, atau reaksi aneh ya diteruskan,” ujar juru bicara Mako Brimob AKBP Budiman saat dihubungi kemarin (17/08).
Petugas itu, kata Budiman, sudah siap menanggung segala risiko. “Kan, ada dokter. Kalau ada apa-apa langsung ditangani dokter jaga,” tambahnya. (rdl/dim/jpnn)

Hari Ini, 8 Calon Pimpinan KPK Diserahkan ke SBY

JAKARTA- Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK sudah memilih 8 nama calon pimpinan lembaga antikorupsi itu. Rencananya, besok (hari ini, Red) Pansel akan menyerahkan 8 nama terpilih itu ke Presiden, untuk kemudian diserahkan ke DPR.

“Besok (hari ini, Red) jam 1 siang di Istana”, kata Ketua Pansel yang juga Menkum HAM, Patrialis Akbar.
Hal itu dikatakan Patrialis usai acara Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dalam Rangka Peringatan HUT ke-66 RI di LP Cipinang, Rabu (17/8).

Patrialis enggan menyebutkan 2 nama yang tidak lolos dalam seleksi wawancara sebelumnya. Dia beralasan, itu merupakan kesepakatan Pansel yang tidak bisa diganggu gugat. “Nanti diprotes anggota Pansel,” imbuhnya.
Patrialis menambahkan, setelah diajukan ke Presiden besok, 8 nama tersebut akan diserahkan ke DPR untuk diseleksi lagi menjadi 4 nama. “Nanti yang menentukan DPR dari 8 orang tersebut plus-minusnya seperti apa,” tutupnya.

Sumber mengatakan, dua yang tidak lolos adalah Egi Sutjiati dan Sayyid Fadil. Sementara dua nama lain yang ditolak kalangan LSM yakni Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi dan Jaksa Zulkarnain, dikabarkan lolos. Keduanya lolos bersama enam calon lainnya. (net/jpnn)

Puluhan Peserta Pingsan

Upacara Peringatan HUT ke-66 Kemerdekaan RI

LUBUK PAKAM- Sekira 50-an  peserta upacara detik-detik proklamasi hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang digelar ditanah lapang Alun-alun Pemkab Deliserdang jatuh pingsan, Rabu (17/8) sekira pukul 10.00 WIB.

Peserta yang jatuh pingsan itu, kebanyakan pelajar yang mengikuti upacara di sebelah kanan tanah lapang. Akibatnya, suasana tanah lapang yang dihadiri ribuan peserta terdiri pelajar, PNS, Polri dan TNI serta OKP sontak ricuh. Karena berupaya memberikan pertolongan kepada korban.

Pemicu korban jatuh pingsan diduga selain peserta menjalani ibadah puasa, juga suhu cuaca kurang mendukung. Bahkan trik matahari menyebabkan para peserta upacara yang berdiri ditanah lapang mengalami dehidrasi (kekurangan cairan).

“Mereka yang pingsan mengaku belum sarapan dan menjalani ibadah puasa. Tapi semua sudah ditangani dan sudah mendapat perawatan medis,” kata petugas Instalasi Gawat Darurat RSU Lubuk Pakam Tiarma Uli yang sengaja disiapkan panitia.

Para pelajar yang jatuh pingsan, diberikan obat-obatan serta oksigen. Tindakan pemberian obat untuk mengantisipasi semakin memburuknya kondisi tubuh korban.  Bahkan, Hariyati siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Lubuk Pakam, yang sengaja tidak berpuasa juga jatuh pingsan. Menurutnya, sebelum berangkat dari rumah mengikuti upacara, dia tidak sempat sarapan. “Saya tidak sempat sarapan, karena guru mengintruksikan agar tiba ke sekolah pukul 06.30 WIB,” ucapnya.

Meski banyak korban jatuh pingsan, tapi tidak menyebabkan upacara bendera terhenti. Bahkan kegiatan pengibaran bendera tetap berjalan sampai usai. Walaupun pelaksanaan upacara dipersingkat, namun para peserta di bagian belakang tidak sedikit yang mundur dengan alasan mata berkunang-kunang karena berdiri terlalu lama.

Menurut sejumlah pelajar yang mengikuti upacara detik-detik proklamasi, diharuskan tiba di tanah lapang alun-alun sekitar pukul 07.00 WIB oleh guru masing-masing. Padahal kegiatan upacara dimulai pukul 10.00 WIB.

Sementara di Langkat, peringatan detik-detik Proklamasi HUT ke-66 Kemerdekaan RI di Alun-alun T Amir Hamzah, Rabu (17/8) berlangsung khitmad. Bertindak sebagai inspektur upacara Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu dan naskah proklamasi dibacakan Ketua DPRD Langkat Rudi Hartono Bangun, disertai bunyi sirine dengan komandan upacara Kapten Inf Sunardi (Yonif 100 Raiders). Sebanyak 55 pasukan pengibar bendera dengan sukses mengibarkan merah putih diiringi paduan suara personel Korpri dan kops musik Kodim 0203 Langkat. Setelah agenda upacara usai, Bupati dan sejumlah Muspida berkesempatan melihat pameran tunggal foto lintas sejarah, pembangunan dan prestasi diraih Kabupaten Langkat. (btr/mag-4)

DPRD Labusel Pulangkan Dana Reses

RANTAU- Sesuai temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBD Labusel 2010, menemukan adanya penggunaan dana bermasalah sekitar Rp700 juta.

Informasi diperoleh, Rabu (17/8), total dana yang digunakan senilai Rp1 miliar yang merupakan dana kegiatan reses-kunjungan kerja DPRD Labusel tahun 2010 yang penggunaannya diduga fiktif. Dan sekira Rp700 juta diantaranya diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas temuan itu, unsur pimpinan DPRD bersama Pemkab Labusel menggelar pertemuan tertutup. Tak jelas apa hasil pembahasan yang dilakukan,  sebab tak seorang pun anggota  dewan mau buka mulut.Kini terhembus kabar,  Wakil Ketua DPRD Labusel, Zainal Harahap,dari Partai PDI-P sudah mengembalikan  uang sebesar Rp53 juta.

Namun ketika di konfirmasi tentang kebenaran pengambilan uang tersebut, H Zainal Harahap menolak menjelaskan.  “Tolong jangan tanya sama saya, coba konfirmasi  pada Sekwan, beliau yang lebih tahu tentang masalah ini, kita adalah negara hukum,” tolaknya. (smg)

Ketua Komisi C DPRD Diduga Bakingi Perumahan Tanpa IMB

LUBUK PAKAM- Tindakan tidak terpuji dilakoni ketua komisi C DPRD Deli Serdang berinisial AB. Pasalnya, wakil rakyat satu ini, disebut-sebut membakingi dua perumahan tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di 2 lokasi yang sama di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Rabu (17/8).

Sebelumnya AB sangat getol menyuarakan agar Pemkab Deli Serdang menertibkan bangunan Bandara Kuala Namu karena belum memiliki IMB dari Pemkab Deli Serdang.

Ketika dikonfirmasi, A Budi membenarkan, dirinya hanya membantu pihak developer menguruskan IMB. Pasalnya, hingga saat ini pihak pengembang belum memiliki IMB. “Kita hanya mambantu,bukan membakingi,” bantahnya.
Pantauan awak koran ini, Rabu (17/8), pelaksana pembangunan perumahan sebanyak 50 unit bangunan rumah toko (ruko) sudah selesai dikerjakan. Pengembang berencana membangun sekitar 500 unit rumah disana.

Padahal sebelumnya Satpol PP Pemkab Deli Serdang telah berulang kali menyurati pihak developernya agar mengurus izi pendirian bangunan tersebut.

”Sudah berulang kali developernya disurati agar untuk sementara menghentikan pembangunan sebelum IMB-nya terbit,” kata staf Penyidik Satpol PP, K Situngkir.

Situngkir juga mengaku, pihaknya pernah didatangi seorang pria mengaku sebagai perwakilan developer, namun ditolak karena tidak memiliki surat kuasa dari pemilik. Apabila nantinya kedua perumahan tidak memiliki IMB, maka pihak Satpol PP tidak akan segan-segan mengambil tindakan mulai yang ringan hingga meruntuhkan bangunan
Terpisah, Ketua DPRD Deli Serdang Fatmawati Takrim, ketika dikonfirmasi seputar adanya dugan keterlibatan Ketua Komisi C AB membackingi perumahan yang tidak memiliki izin, berjanji akan mengelar rapat pimpinan dengan agenda perusakan citra DPRD. “Sabar ya. Saya sudah dengar semua nanti akan kita gelar rapat pimpinan untuk membahas masalah itu,” janjinya.(btr)

Ramai-ramai Dapat Remisi

Peringatan HUT Ke-66 Kemerdekaan RI Bagi Penghuni Penjara

Narapidana ramai-ramai mendapat remisi bahkan ada yang bebas murni. Di Sumut sebanyak 5.667 orang narapidana mendapatkan remisi (pengurangan hukuman), dari pemerintah melalui Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Sumatera Utara, dalam rangka HUT ke-66 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumut Beldwin Simatupang BcIP SH MH mengatakan, dari 5.667 orang narapidana yang mendapatkan masa pengurangan Remisi Umum (RU) I sebanyak 75 orang.

Sedangkan yang mendapatkan Remisi Umum Bebas (RT II) 426 orang sedangkan Remisi Tambahan Bebas (RT II) tidak ada. Dari jumlah remisi yang diberikan Kanwil Dephumham Sumut ini sebanyak 5.667 orang dari jumlah keseluruhan jumlah narapidana yang mencapai 9.137 orang.

‘’Untuk narapidana pria berjumlah 4.384 orang, narapidana wanita 217 orang, tahanan pria 1.390 orang sedangkan tahanan wanita 56 orang, dengan jumlah 6.047 orang. Dari jumlah keseluruhan 2.816 orang diantaranya pemakai narkoba mencapai 2.816 orang, untuk pengedar 1.767 orang, bandar 451 orang, pemakai atau pengedar 1.013 orang dengan jumlah 6.047 orang,’’ujar Baldwin Simatupang.

Di Deli Serdang 333 narapidana penghuni Lapas Lubuk Pakam mendapat remisi. Sekira 30 orang langsung dinyatakan bebas, sedangkan sisanya mendapat pengurangan masa hukuman. Ke-333 orang narapidana yang mendapat remisi, 299 orang mendapat remisi umum I yang meliputi pengurangan masa hukuman yang besarnya dari 1-5 bulan. Sedangkan Remisi umum II yaitu langsung bebas sebanyak 34 orang, namun karena 4 orang yang mendapat remisi umum II tidak membayar denda terkait kasus narkoba, jumlah yang bebas hanya 30 orang.

Kalapas Lubuk Pakam, Asep Syarifuddin BcIp SH CN melalui Kasi Binadik Sinarta Tarigan mengatakan kepada wartawan sebelum pemberian remisi, jumlah penghuni Lapas Lubuk Pakam sebanyak 877 orang yang terdiri dari 382 orang tahanan dan 495 narapidana. Disebutkannya, pemberian remisi umum berdasarkan UU nomor 12 tahun 1995, kemudian diatur juga dalam PP32/28 yang diperkuat Keppres nomor 174 tahun 1999.

Remisi umum, katanya, diberikan kepada narapidana pada setiap peringatan 17 Agustus dan telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan, berkelakuan baik, tidak sedang dikenakan hukuman disiplin dan tidak dijatuhi pidana hukuman mati atau seumur hidup. Pemberian remisi umum itu diatur bagi napi yang telah menjalani pidana 6-12 bulan diberikan remisi 1 bulan. Untuk yang lebih 12 bulan dapat 2 bulan, bagi yang sudah menjalani tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.

Di Kota Binjai sebanyak 449 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A  Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dan 30 napi diantaranya langsung bebas.

Napi yang mendapat  pengurangan  masa hukuman tersebut memiliki perbedaan, mulai dari enam hingga  satu bulan. Napi yang memperoleh remisi  enam  bulan  sebanyak lima orang, remisi lima bulan sebanyak 68 orang,  remisi empat bulan sebanyak  51 orang,  remisi tiga bulan 105 orang, remisi dua bulan 155 orang dan remisi  satu bulan sebanyak 65 orang.

Wali Kota Binjai, HM Idaham SH Msi mengatakan, pemberian remisi merupakan upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat. Sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab yang ada di pundak masing – masing, baik sebagai anak, orangtua, maupun anggota masyarakat.

“Saya berharap  kepada napi yang mendapatkan remisi bebas bisa kembali diterima  di tengah masyarakat dan dapat bermasyarakat dengan baik pula. Bagi nara pidana yang masih menjalani hukuman, agar kiranya dapat terus berkelakuan baik. Sehingga, untuk ke depannya dapat menempuh hidup yang lebih baik pula,” kata Idaham.
Di Tebing Tinggi narapidana yang memperoleh remisi masing-masing untuk remisi 5 bulan sebanyak 21 orang, remisi 4 bulan sebanyak 34 orang, remisi 3 bulan sebanyak 55 orang, remisi 2 bulan sebanyak 65 orang dan remisi 1 bulan sebanyak 44 orang.

Sedang narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi 4 bulan sebanyak 1 orang, remisi 3 bulan sebanyak  3 orang, remisi 2 bulan sebanyak 1 orang dan remisi 1 bulan sebanyak 5 orang.

Wali Kota Tebing Tinggi, Ir Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan pemberian remisi ini merupakan suatu anugerah yang tak terhingga. “Kita berharap narapidana yang langsung bebas dapat bergabung dengan masyarakat dan keluarganya serta menjadikannya sebagai pelajaran untuk tidak mengulangi kembali ke depan. Disamping itu dapat memberikan kontribusi kepada lingkungan, keluarga dan masyarakat, sebagai suatu bukti bahwa mereka bukanlah sesuatu yang dihilangkan tetapi mereka adalah manusia yang bisa berguna bagi nusa dan bangsa,” katanya. (rud/mag-3/btr/dan)

Jaksa Urip dan Pollycarpus Dapat, Al Amin Tidak

Setelah sebelumnya mendapatkan remisi di Hari Natal, terpidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan kembali mendapat korting masa tahanan dalam peringatan HUT ke-66 RI tahun ini. Urip mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 4 bulan.

“Urip mendapat remisi 4 bulan, karena dia tidak masuk pada PP 28,” kata Kepala Lapas Cipinang, I Wayan Sukerta, Rabu (17/8).

Peraturan Pemerintah (PP) No 28 tahun 2006 berisikan Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan termasuk pemberian remisi. Wayan menjelaskan, bila napi tersebut termasuk ke dalam napi karena kasus kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) seperti korupsi, ilegal logging, terorisme, dan narkotika, maka napi tersebut harus menjalani dulu 1/3 masa hukuman yang dijatuhkan.

“Walaupun Jaksa Urip masuk pada warga binaan karena tersangkut korupsi, tapi tidak ada kerugian negara yang dialami,” jelas Wayan.

Wayan menambahkan, dari 1.950 narapidana yang mendiami Lapas Cipinang terdapat 922 napi yang mendapatkan remisi. 849 orang mendapatkan Remisi Umum I atau korting masa tahanan.

Sementara itu terdapat 73 napi yang mendapatkan remisi bebas hari ini. “Tapi di antara 73 orang itu hanya 54 yang bisa keluar dari sini, sisanya harus menjalani denda atau pengganti kurungan,” ujar Wayan.

Disinggung nasib napi korupsi yang saat ini mendekam di Lapas Cipinang, Wayan menuturkan terdapat 44 napi kasus korupsi yang mendapatkan remisi pengurangan tahanan. “Tidak ada (napi korupsi) yang bebas hari ini,” tegas Wayan.
Pollycarpus Budihari, terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, juga mendapat remisi 9 bulan 5 hari. Pria yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung itu memperoleh remisi Agustusan atau HUT ke-66 Republik Indonesia.

“Remisi yang diberikan Pollycarpus itu terdiri dari remisi umum 5 bulan, remisi PMI yakni 2 bulan 15 hari, dan remisi pemuka yaitu 1 bulan 20 hari,” jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Dedi Sutardi.

Ia menambahkan, remisi yang diberikan terhadap Pollycarpus sudah sesuai prosedur. Selain dikenal memiliki kegiatan dalam kepramukaan, Polly juga dinilai rajin melakukan kegiatan donor darah. “Dia itu berprilaku baik selama berada di Lapas Sukamiskin. Selain itu juga rutin melakukan donor darah,” terang Dedi.

Pollycarpus terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir pada 2004 lalu. Akibatnya, ia dihukum 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa yang tak puas dengan putusan Majelis Hakim, mengajukan Peninjauan Kembali kasus tersebut. Akhirnya, Polly diganjar hukuman 20 tahun penjara.

Sedangkan, terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan menjadi pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan, Al Amin Nasution, tidak mendapatkan korting masa tahanan (remisi) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Jawa Barat. Al Amin mendapatkan sanksi karena diketahui keluar penjara tanpa izin petugas.
“Al Amin pernah melakukan kesalahan dan mendapatkan sanksi Letter F,” kata Kepala Kanwil Hukum dan HAM Jabar Nasir Almi.

Nasir menjelaskan, Letter F yang dimaksudkannya itu adalah sanksi pencabutan hak-hak narapidana, salah satunya adalah tidak diberikannya remisi kepada bekas anggota Komisi IV DPR itu. Pencabutan hak Al Amin yang merupakan warga binaan itu karena dia diketahui keluar penjara tanpa sepengetahuan petugas berwenang. Saat itu istri mantan penyanyi dangdut Kristina ini menempati Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
“Dia sebut mau ke tempat A nyatanya ke tempat B,” ujar Nasir.

Nasir menceritakan, saat itu Al Amin sempat menghuni Lapas Sukamiskin di Bandung. Kemudian dia memohon perpindahan ke Lapas Cibinong, Bogor. Saat Al Amin keluar penjara tanpa seizin petugas Lapas, seluruh petugas dan juga pegawai Kanwil Hukum dan HAM Jabar terkena sanksi.

“Petugas lapas ada yang sampai nonjob,” katanya. Nasir menambahkan, saat ini Al Amin sudah dipindahkan ke Lapas kelas 1 Tangerang setelah enam bulan menghuni Lapas Cibinong. Kepindahan sendiri sejak Kamis pekan lalu. “Alasannya biar bisa dekat dengan keluarga,” kata Nasir. (net/bbs/jpnn)

21 Napi Koruptor Langsung Bebas

Sebanyak 21 narapidana kasus korupsi di Indonesia dipastikan bebas setelah mendapat remisi umum II pada HUT ke-66 RI. Selain itu, dari 1.008 narapidana kasus korupsi yang tersebar di seluruh tanah air, 419 napi juga mendapat remisi umum sebagian.

“21 (napi koruptor) langsung bebas,” ujar Dirjen Permasyarakatan Kemenkum HAM Untung Sugiono di Gedung Kemenkum HAM, Rabu (17/8). Secara teknis, ada dua kategori remisi. Yaitu remisi umum (RU) I dan remisi umum II. Remisi Umum I untuk pemberian pemotongan masa tahanan namun tak langsung bebas. Sedang yang kedua remisi umum II yang secara otomatis membebaskan narapidana dari sisa masa hukuman. Sayangnya, Untung tak hafal nama-nama koruptor yang mendapat remisi HUT ke-66 RI itu. Seingatnya, Gayus Tambunan, tak termasuk di antaranya.

Sementara dari 90 orang narapidana kasus terorisme yang tersebar di Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia, 84 orang di antaranya mendapatkan remisi umum sebagian.

Sedangkan untuk narapidana kasus narkotika, dari sebanyak 22.344 napi yang tersebar di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang tersebar di seluruh Indonesia, 9.450 diantaranya mendapatkan remisi umum sebagian. “235 langsung bebas,” ucapnya.Untuk kasus kejahatan transnasional, dari 666 orang narapidana yang tersebar di Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia, 189 diantaranya mendapatkan remisi umum sebagian. “9 langsung bebas,” imbuhnya.

Terakhir, sebanyak 3.578 narapidana kasus tindak pidana umum juga langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT ke-66 RI. Sementara itu, 51.708 napi tindak pidana umum, mendapatkan remisi umum sebagian.

Sekadar diketahui, sebanyak 55.234 orang narapidana se-Indonesia mendapatkan remisi menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-66. Sebanyak 3.582 orang narapidana di antaranya langsung bebas.

“Jumlah penghuni lapas di seluruh Indonesia ada 141.689 orang terdiri dari 89.524 narapidana dan 52.165 tahanan. Dari 89.524 narapidana yang memperoleh remisi umum I (1-6 bulan) sebanyak 51.652 orang, yang mendapat remisi umum II (langsung bebas) 3.582 orang. Jadi jumlah yang mendapatkan remisi ada 55.234 orang,” ujar Untung Sugiono.

Untung menegaskan pemberian remisi diberikan kepada narapidana sesuai dengan UU Pemasyarakatan. Pemberian remisi mengikuti syarat yang sudah ditentukan oleh Keputusan Presiden.

Pemberian remisi dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Antara lain perilaku tahanan dan prestasi selama berada di tahanan. (net/bbs/jpnn)

Bedah Rumah tak Merata

087869411xxx

Kepada Bapak Bupati Deli Serdang, kenapa bedah rumah tidak merata di Kecamatan Deli Tua, km 9,5 Gang Alfajar ada rumah ibu Maimunah yang sudah mau tumbang, tolong segera di bedah karena sudah tidak layak lagi dihuni, bila memang benar program bedah rumah itu ada.

Warga Harus Usulkan

Terima kasih informasinya, kami sudah melaksanakan program bedah rumah dibeberapa daerah di Deli Serdang. Tapi, kalau disebutkan tidak merata sebenarnya sudah merata dan programnya juga sudah sesuai.

Untuk mendapatkan program bedah rumah warga sebaiknya melaporkannya ke kepala dusun, dan dilanjutkannya ke kepala desa serta ke kecamatan. Setelah adanya laporan itulah, camat melaporkannya ke aparat Bupati Deli Serdang.
Tim bedah rumah akan mengkajinya dan meninjau langsung di rumah tersebut. Apabila benar seperti laporannya, maka akan dilakukan pembangunan sehingga bisa lebih layak.

Umar Sitorus, Kabid Humas Dinas
Infokom Deli Serdang

Camat Harus Aktif
Program bedah rumah jangan hanya terpaku di satu kecamatan saja, sebaiknya aparatur kecamatan lebih aktif melihat warganya. Tinggal, tim penilai melakukan evaluasi terhadap kondisi rumah yang diusulkan aparatur kecamatan.
Selanjutnya, warga sekitar juga berperan sangat besar untuk tetangganya yang memiliki rumah tak layak huni. Karena dengan suara warga yang banyak, maka semakin segera terwujudnya rumah layak huni.

Kami meminta kepada masyarakat untuk mengirimkan laporan rumah tersebut ke camat setempat, ditembuskan ke Bupati Deli Serdang dan DPRD Deli Serdang. Dengan cara itulah bisa diketahui jelas kondisi rumah tersebut.

Dwi Andi Syahputra Lubis
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang