29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Ketua Komisi C DPRD Diduga Bakingi Perumahan Tanpa IMB

LUBUK PAKAM- Tindakan tidak terpuji dilakoni ketua komisi C DPRD Deli Serdang berinisial AB. Pasalnya, wakil rakyat satu ini, disebut-sebut membakingi dua perumahan tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di 2 lokasi yang sama di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Rabu (17/8).

Sebelumnya AB sangat getol menyuarakan agar Pemkab Deli Serdang menertibkan bangunan Bandara Kuala Namu karena belum memiliki IMB dari Pemkab Deli Serdang.

Ketika dikonfirmasi, A Budi membenarkan, dirinya hanya membantu pihak developer menguruskan IMB. Pasalnya, hingga saat ini pihak pengembang belum memiliki IMB. “Kita hanya mambantu,bukan membakingi,” bantahnya.
Pantauan awak koran ini, Rabu (17/8), pelaksana pembangunan perumahan sebanyak 50 unit bangunan rumah toko (ruko) sudah selesai dikerjakan. Pengembang berencana membangun sekitar 500 unit rumah disana.

Padahal sebelumnya Satpol PP Pemkab Deli Serdang telah berulang kali menyurati pihak developernya agar mengurus izi pendirian bangunan tersebut.

”Sudah berulang kali developernya disurati agar untuk sementara menghentikan pembangunan sebelum IMB-nya terbit,” kata staf Penyidik Satpol PP, K Situngkir.

Situngkir juga mengaku, pihaknya pernah didatangi seorang pria mengaku sebagai perwakilan developer, namun ditolak karena tidak memiliki surat kuasa dari pemilik. Apabila nantinya kedua perumahan tidak memiliki IMB, maka pihak Satpol PP tidak akan segan-segan mengambil tindakan mulai yang ringan hingga meruntuhkan bangunan
Terpisah, Ketua DPRD Deli Serdang Fatmawati Takrim, ketika dikonfirmasi seputar adanya dugan keterlibatan Ketua Komisi C AB membackingi perumahan yang tidak memiliki izin, berjanji akan mengelar rapat pimpinan dengan agenda perusakan citra DPRD. “Sabar ya. Saya sudah dengar semua nanti akan kita gelar rapat pimpinan untuk membahas masalah itu,” janjinya.(btr)

LUBUK PAKAM- Tindakan tidak terpuji dilakoni ketua komisi C DPRD Deli Serdang berinisial AB. Pasalnya, wakil rakyat satu ini, disebut-sebut membakingi dua perumahan tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di 2 lokasi yang sama di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Rabu (17/8).

Sebelumnya AB sangat getol menyuarakan agar Pemkab Deli Serdang menertibkan bangunan Bandara Kuala Namu karena belum memiliki IMB dari Pemkab Deli Serdang.

Ketika dikonfirmasi, A Budi membenarkan, dirinya hanya membantu pihak developer menguruskan IMB. Pasalnya, hingga saat ini pihak pengembang belum memiliki IMB. “Kita hanya mambantu,bukan membakingi,” bantahnya.
Pantauan awak koran ini, Rabu (17/8), pelaksana pembangunan perumahan sebanyak 50 unit bangunan rumah toko (ruko) sudah selesai dikerjakan. Pengembang berencana membangun sekitar 500 unit rumah disana.

Padahal sebelumnya Satpol PP Pemkab Deli Serdang telah berulang kali menyurati pihak developernya agar mengurus izi pendirian bangunan tersebut.

”Sudah berulang kali developernya disurati agar untuk sementara menghentikan pembangunan sebelum IMB-nya terbit,” kata staf Penyidik Satpol PP, K Situngkir.

Situngkir juga mengaku, pihaknya pernah didatangi seorang pria mengaku sebagai perwakilan developer, namun ditolak karena tidak memiliki surat kuasa dari pemilik. Apabila nantinya kedua perumahan tidak memiliki IMB, maka pihak Satpol PP tidak akan segan-segan mengambil tindakan mulai yang ringan hingga meruntuhkan bangunan
Terpisah, Ketua DPRD Deli Serdang Fatmawati Takrim, ketika dikonfirmasi seputar adanya dugan keterlibatan Ketua Komisi C AB membackingi perumahan yang tidak memiliki izin, berjanji akan mengelar rapat pimpinan dengan agenda perusakan citra DPRD. “Sabar ya. Saya sudah dengar semua nanti akan kita gelar rapat pimpinan untuk membahas masalah itu,” janjinya.(btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/