29 C
Medan
Tuesday, April 14, 2026
Home Blog Page 14969

Muslim Muis: Tutup RSU Mitra Sejati

Kasus Bayi Tertukar

MEDAN-Teguran tertulis yang diberikan Dinas Kesehatan Kota Medan kepada manajemen RSU Mitra Sejati agar kasus serupa tak terulang lagi, dinilai sangat tidak mendidik. Pasalnya, teguran tersebut tanpa dibarengi dengan sanksi yang dapat memberikan efek jera bagi manajemen rumah sakit tersebut.

“Dinkes hanya memberikan terguran tertulis tanpa adanya sanksi. Kalau hanya ditegur saja, tidak akan memberikan efek jera terhadap rumah sakit ke depannya. Harus diberikan sanksi yang tegas,” ujar anggota Komisi B DPRD Kota Medan Salman Alfarisi kepada Sumut Pos, Rabu (13/6).

Karenanya, lanjut Salman, Dinkes Kota Medan harus melakukan investigasi kembali terhadap RSU Mitra Sejati agar dapat mengevaluasi dari dalam dan keluar terhadap pelayanan masyarakat. “Dinkes harus melakukan lagi investigasi atas pelayanan RSU Mitra Sejati secara menyeluruh. Karena hasil investigasi yang lalu sudah terbukti pihak rumah sakit lalai,” ucapnya.

Dengan begitu, lanjut politisi PKS ini, akan terjawab kelalaian yang dilakukan itu sengaja atau tidak sengaja, sehingga dapat membersihkan nama rumah sakit. “Bila ada kelalaian yang ditemukan dalam investigasi terkait sistem pelayanan RSU Mitra Sejati, Dinkes harus spesifik, karena itu merupakan evaluasi yang membangun agar seluruh rumah sakit jera bila langsung dijatuhkan sanksi yang tegas,” cetusnya.

Sedangkan masalah perjanjian yang belum disepakati pihak RSU Mitra Sejati dengan keluarga korban, menurut Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini, perjanjian tersebut diserahkan kepada pihak keluarga untuk menyelesaikannya, apakah menenempuh jalur damai atau jalur hukum. “DPRD Kota Medan khususnya komisi B siap mengadvokasi bila ada tekanan dari pihak RSU Mitra Sejati. Saya harap kepada pihak keluarga untuk melaporkannya ke DPRD Kota Medan, bila tak ada penyelesaiannya, kita selalu menunggu,” ujar Salman.

Sementara Wakil Direktur LBH Kota Medan Muslim Muis SH mengatakan, kasus ini jelas-jelas merupakan kelalaian dan harus diperiksa semuanya, termasuk direktur rumah sakit tersebut. “Rumah sakit itu harus ditutup dan izinnya juga jangan dikeluarkan karena kita khawatir hal ini bisa terulang kembali kedepannya,” tegasnya.

“Bila perlu dilakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi. Ini bukan delik aduan, jadi pihak kepolisian tidak perlu menunggu laporan dari korban,” tegasnya.(adl/jon)

40 Tahun tak Ada Listrik

082161951xxx
Yang terhormat, saya putra daerah bertanya. Apakah pantas kami warga Desa Sialang Taji tidak masuk listrik dalam waktu 40 tahun ini, kami minta PT PLN wajib melihat kami dan segera memasang listrik ke desa kami.

Kami Survei ke Lapangan
Terima kasih informasinya, kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan rayon setempat. Selanjutnya, petugas PT PLN di rayon itu akan melakukan survei langsung ke wilayah tersebut. Apabila memiliki rangkaian jaringan yang masih memungkinkan, maka kami akan melakukan penghitungan untuk dilaksanakan pembangunan.

Raidir Sigalingging
Deputi Manajer Komunikasi PT PLN Sumut Wilayah I

——

Pemerintah dan PLN Harus Bergerak
Usia kemerdekaan Indonesia sudah 64 tahun, tapi banyak masyarakat belum mendapatkan pelayanan yang cukup baik dari aparatur pemerintahannya. Satu kasusnya terkait pelayanan listrik negara, selama ini PT PLN sebagai pemegang tunggal pemasok listrik kepada jutaan pelanggan sangat tak masuk akal dalam penyaluran listrik.

Buktinya, masih ada saja wilayah yang belum masuk listrik. Padahal usia perusahaan itu juga tak mudah. Sekarang ini kita melihat ada kesalahan besar terkait sikap PT PLN yang super-super cuek kepada masyarakat. Selain tak memperdulikan listrik hidup mati, ada wilayah yang belum dialiri listrik.

Sudah seharusnya rakyat dan pemerintah bersatu demi menyokong pelayanan yang baik, PT PLN harus terus berkoordinasi dengan aparatur pemerintah ke tingkat yang terendah dan memastikan jaringan listrik tetap aman. Selain jaringan tetap terjaga, tak ada lagi diskriminasi seperti tak setarangan pembangunan di wilayah pedalaman.

Farid Wjdi
Direktur LAPK

Pembagian Raskin tak Adil

082161889xxx
Siapa yang mau disalahkan, lurah atau kepala lingkungan (kepling) yang tidak becus mendata lingkungnnya atau kepling, lebih berpihak kepada sanak famili seperti yang terjadi di Kelurahan Binjai Lingkungan VIII, Pasar Merah Timur.

Mantan penggali kubur yang sudah tua dan renta serta lumpuh serta janda tidak punya rumah menumpang di tanah kosong dengan rumah seadanya, tadinya mendapat jatah beras miskin (raskin), sekarang tak dapat sama sekali. Bila dibandingkan dengan keluarga kepling yang mampu dan punya tempat tinggal bisa mendapatkan raskin, di mana keadilan ini. Mohon Pak Wali Kota menilainya.

Kami Hanya Terima Data
Terima kasih informasinya, kami beritahukan kepada pengirim SMS ini. Pada prinsipnya bukan mencari benar atau salahnya. Tapi, pada proseduralnya kami beritahukan Pemerintah Kecamatan hanya menerima data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Selanjutnya, melalui data itulah yang menjad acuan pembagian raskin.

Edi Matondang
Camat Medan Denai

Tertibkan Preman

0819887xxx
Yth Bapak Kapolres KP3 Belawan, tolong diamankan preman tanggung di Kampung Kurnia, Jalan Tol Belawan. Truk ikan kami sering dilempar, kalau tidak kasih uang Rp2.000 setiap lewat. Mohon perhatian Bapak Kapolres, kami supir cukup resah.

Kami Koordinasikan
Terima kasih informasinya, kami akan teruskan laporan ini ke Polres KP3 Belawan. Karena tindakan seseorang yang merugikan orang lain bisa dihukum, apalagi sampai meresahkan warga.
Selanjutnya kami sarankan kepada warga untuk membuat laporan ke Polres KP3 Belawan terkait pemalakkan dan pengrusakan itu. Dengan adanya laporan itu bisa dilakukan penindakan dan memberi sanksi terhadap pelaku.

Kami juga menyampaikan kepada warga, di jajaran Poldasu sudah ada satuan Tim Penertiban Premen (TPP). Tim tersebut selalu mengitari di lingkungan sekitar, selanjutnya ada lagi polisi desa (poldes), di mana setiap desa dan kelurahan ada satu petugas polisi yang ditugaskan.

Kombes Pol Raden Heru Prakoso
Kabid Humas Poldasu

Korban Dijadikan Tersangka

085361311xxx
Korban penganiayaan dijadikan tersangka, kami kecewa terhadap kinerja Kepolisian Polsekta Patumbak. Pasalnya Icut 54 tahun yang sebenarnya menjadi korban penganiayaan,  tiba-tiba saja dijadikan tersangka. Penetapan tersangka itu hanya karena  lawan Icut, Dewi (30) melapor terlebih dahulu.    Kami kecewa dengan pihak kepolisian yang tak mampu menilai persoalan ini secara opjektif, sebab Icut benar-benar mengalami luka empat jahitan di bibir bagian dalamnya, diakibatkan penganiayaan yang dilakukan Dewi, Senin 30 Mei 2011.

Sementara itu, Dewi yang sudah jelas-jelas tidak terluka sama sekali malah dibiarkan bebas, bahkan membuat laporan palsu yang malah menjerat Icut sebagai tersangka. Inikah pelayanan tepat, cepat, akuntebel dan tanpa imbalan dalam setiap laporan warga. Mohon kepada bapak Kapolsek, Kapolresta Medan dan Kapoldasu agar dapat menindak lanjuti keluhan kami ini, terima kasih.

Kami Cek
Terima kasih informasinya, kami sampaikan kepada pengirim laporan via SMS ini. Pada prinsipnya aparat kepolisian tetap bekerja profesional. Apabila ditemukan keganjilan, terlebih dahulu kami cek data yang ada terlebih dahulu.
Selanjutnya, warga bisa ke kantor Polsek Patumbak untuk menemui Kapolsek. Silahkan tunjukkan bukti ini, karena saya selalu terbuka untuk melayani setiap warga.

Kompol Sonny W Siregar
Kapolsek Patumbak

F-SPTI Diminta Kompak

MEDAN-  Pasca munculnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) No. 555/PDT.G/2009/PN Jkt Selatan tanggal 5 Juli 2011. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F-SPTI) Sumut H Rizaldi Mavi MBA meminta seluruh anggota F-SPTI untuk tetap menjaga kekompakan, Rabu (13/7).

“Kita minta versi Pasar Minggu jangan terprovokasi dengan isu-isu pecah belah. Organisasi bukan permainan gambling yang menentukan menang atau kalah. Jalankan sebagaimana anjuran organisasi, karena belum ada salinan putusan dari PN Jakarta,” tegasnya didampingi Wakil Sekretaris DPD F-SPTI Sumut Anton Purba SH, Junstar Ritonga SH Ketua LPPH (Lembaga Perlindungan Pembelaan Hukum) serta pengurus lainnya. Lebih lanjut, dia menyebutkan putusan itu karena adanya gugatan dari kelompok Abi Sofian terhadap H Aceng Enok-Karmen Siregar dan kawan-kawan diterima.

Rizaldi mengatakan, biarkan proses hukum berjalan dan tidak usah terpancing. Karena saat ini sedang ada proses hukum yang berlangsung di KY. “Kita minta versi Pasar Minggu Sumut berjalan seperti apa adanya. Jangan mau terpancing dengan isu-isu yang buat resah,” pintanya.

Ketua LPPH Junstar Ritonga SH menegaskan pihaknya akan mengusut memori banding keputusan PN Jakarta yang membutakan masyarakat di tubuh F-SPTI.
“Ini belum final. Masih ada proses hukumnya legalitas F-SPTI dibawah Pasar Minggu. Kita sah dan benar. Kita minta DPC se-Sumut agar paham masalah ini dan jaga kondusifan Sumut,” harapnya.  (mag-7)

Siswi SMP Diincar Pelaku Trafficking

MEDAN- Korban perdagangan orang di Sumut sebanyak 283 kasus.  Jumlah terbesar berasal dari Kota Medan, Langkat dan Deli Serdang. Ancaman terbesar korban traffiking siswi SMP, anak-anak dan perempuan. Demikian data yang disampaikan Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Indonesia.

“Jumlah korban trafficking di Sumut berada di Kota Medan, Deli Serdang dan Langkat,” kata Direktur Eksternal Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Indonesia, Misran Lubis S Ag pada pembukaan gugus tugas rencana aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO)  di Kota Medan 2011 di Hotel Internasional Asean Medan (13/7).

Dia menyebutkan, data trafiking PKPA periode 2004-2010 mencatat sebanyak 283 orang menjadi korban, dengan rata-rata anak berusia 14-18 tahun. Tujuan dari trafficking itu sebagian besar bertujuan untuk pelacuran. Sindikat trafficking untuk prostitusi anak saat ini masuk kedalam jaringan pelajar SMPdan SMA dengan memanfaatkan teman,  pacar dan  oknum guru.

Dia menambahkan, peta trafficking di Indonesia berasal dari daerah, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumut, Riau, Sumatera Selatan. Dengan transit Medan, Batam, Tanjung Pinang, Lampung, Jakarta, Pontianak dan Makassar.

Kaban PP dan KB Kota Medan,  Abdul Muluk Dalimunthe SH mengatakan sekarang ini diperlukan komitmen bersama untuk memberantas trafficking di Kota Medan. Sebab isu  trafficking sangat kompleks yang menyangkut masalah hukum, sosial, ekonomi, kultur dan HAM.

“Sasaran korban dapat terjadi pada siapa saja, terutama pada anak dan perempuan,” ujarnya.
Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan, Anak dan KB Pemprovsu, Emmy S Lubis  M AP mengatakan Migrasi terutama pekerja Migran menurut KOPBUMI sebanyak 74. 616 orang telah menjadi korban. (adl)

Pungli di Jembatan Timbang

DPRD Sumut Harus Rombak Perda

MEDAN-Aliansi Masyarakat Peduli Pembaharuan (AMPP) mendesak DPRD Sumut agar segera Revisi Perda No 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang. Pasalnya, aksi pungutan liar di jembatan timbang yang dikelola Dinas Perhubungan Sumut tak terlepas dari penyimpangan.

Demikian disampaikan AMPP ketika menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut, Rabu (13/7). Dalam orasinya, koordinator aksi Rahmad Hidayat menegaskan, DPRD Sumut harus segera merevisi Perda No 14 Tahun 2007 karena tak sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009.

“Sejak diberlakukannya Perda No 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Muatan Angkutan Barang pada Februari 2008, disinyalir dijadikan sebagai alat untuk melakukan aksi pungutan liar,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, seharusnya fungsi Perda digunakan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). “Namun kenyataannya hanya segelintir yang diperoleh sebagai PAD dari jembatan timbang,” kata Hidayat.

Menurutnya, isi dari Perda itu telah mencerminkan suatu keadilan, tapi kenyataannya di lapangan Perda tersebut dijadikan alat untuk menekan sopir agar memberi uang pelicin sebagai syarat agar truk yang muatannya melebihi tonase bisa lewat.

Anggota DPRD Sumut, Brilian Mochtar yang menerima massa mengatakan, pihaknya akan menyampaikan usulan ini pada fraksi dan komisi-komisi terkait.
“Usulan revisi ini merupakan langkah untuk perbaikan. Tidak ada salahnya diteruskan. DPRD Sumut berhak merivisinya,” jelasnya.

Menurutnya Perda No 14 Tahun 2007 itu menyangkut retribusi dan pemasukan ke daerah. Tentu saja dengan terbitnya UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi, perlu ada penyesuaian.
“Pada dasarnya kita ingin Perda itu bermanfaat bagi masyarakat dan daerah,” ujar Brilian.

Dia menerangkan penyesuaian Perda ini dimaksudkan agar tak terjadi tumpang tindih pengutipan di Jembatan Timbang yang dikelola Dinas Perhubungan Sumut. Selain itu, memang prilaku oknum petugas perlu dibenahi agar lebih profesional dan tak mengedepankan kepentingan pribadi.
“Sudah kita lihat sendiri, ada tiga petugas Jembatan Timbang Sibolangit yang ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumut, karena diduga praktik pungli,” katanya. (saz)

FH UMSU Wisata Ilmiah di Tiga Negara

Bagi keluarga besar FH UMSU wisata juga menjadi ajang untuk mempererat tali silaturahmi antar civitas akademika yang selama ini disibukkan dengan rutinitas sehari-hari. Karenannya untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan dosen dan mahasiswa, FH UMSU mengadakan wisata ilmiah ke Malaysia, Thailand dan Singapura.

Kunjungan diadakan dari tanggal 4-9 Juli 2011. Rombongan wisata ilmiah mengunjungi Universiti Sains Malaysia (Pulau Pinang), Prince of  University Songkhla (Thailand) dan Universiti Islam Antarbangsa (Kuala Lumpur). Al Umry SH MHum, pimpinan rombongan wisata ilmiah imengatakan kegiatan diikuti 30 dosen dan mahasiswa FH UMSU.

Ia mengungkapkan kunjungan ini memperkuat pemahaman pimpinan, dosen dan mahasiswa FH UMSU dalam mengelola perguruan tinggi. Baik dalam bidang kurikulum, pelayanan administrasi kemahasiswaan dan fasilitas yang dimiliki suatu perguruan tinggi.

Nola Suci Aprilia, peserta, mengemukakan wisata ilmiah ini sangat bermanfaat dan memberi inspirasi dalam menimba ilmu lebih dalam lagi. “Ilmu pengetahuan terus berkembang, karena itu harus dicari dan kita tidak boleh kalah dari negara lain,” ujar Nola menambahkan.

Salmi Abbas dosen FH UMSU menyebut wisata ilmiah ini adalah kesempatan emas untuk berbagi ilmu baik sesama dosen maupun dengan mahasiswa.

“Pokoknya banyak kemajuan dan keunggulan yang telah dimiliki negara lain di bidang keilmuan, sehingga kunjungan ini  sangat besar manfaatnya” kata Salmi Abbas.

Farid Wajdi, Dekan FH UMSU yang juga ikut dalam rombongan ini menegaskan terus belajar, termasuk ke luar negeri adalah sebuah keniscayaan. Pengelola perguruan tinggi tidak boleh berpangku tangan dalam upaya memaksimalkan mutu dan kualitas lulusannya.

Suasana kompetisi antarperguruan tinggi begitu kencang dan ketat, termasuk pula dengan perguruan tinggi asing. “Karena itu perlu usaha terus menerus dalam memperkuat model pembelajaran, fasilitas pelayanan dan penguatan kepemimpinan, sebab kalau tidak maka perguruan tinggi itu bakal ketinggalan”, kata Farid.

Farid mengucapkan terima kasih kepada Rektor UMSU yang terus mendorong dan memfasilitasi pengembangan akademik maupun fasilitas di lingkungan fakultas yang ada di UMSU.  (*/sih)

Kabupaten Malang Puji Dewan Pengupahan Medan

MEDAN – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsonaker) Kota Medan bisa tersenyum sipu ketika rombongan dewan pengupahan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang memuji pengaturan tenaga kerja yang ada di Kota Medan.

“Pengaturan tenaga kerja di Kota Medan sangat baik, dan ini masih sangat langka. Karena Kota Medan sudah mampu menetapkan upah dengan menggunakan Upah Minimun Sektor Kota (UMSK),” Kata Kadisnakertrans Kabupaten Malang, Djaka Ritamtama, Rabu (13/7) di sela-sela pertemuan dengan dewan pengupahan Kota Medan di kantor Dinsosnaker Kota Medan.

Dia menyampaikan selama ini Kabupaten Malang hanya menetapkan pengupahan tenaga kerjanya berdasarkan penghitungan UMK saja, sedangkan Kota Medan sudah lebih maju dengan sistem UMSK. “Medan sudah sangat maju untuk penghitungan upah tenaga kerjanya,” ujarnya.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Medan, Robert M P Tambunan memaparkan, penetapan UMSK yang ada di Kota Medan sebenarnya mengaju kepada Peraturan Menteri No.17/2007 tentang tenaga kerja. Di dalam aturan itu ada pengaturan tentang pengupahan itu dilanjutkan dengan UMSK, tak hanya terputus pada Upah Minimum Kota (UMK).

Pada penetapan UMSK sebutnya pengupahan landasan sektor unggulan, sebenarnya belum ada alat ukurnya. Hanya saja, dari 44 orang jumlah dewan pengupahan diambil kesepakatan untuk menetapkan sektor unggulan dan besaran. “Semuanya di Kota Medan berdasarkan kesepakatan, jadi semua keputusan itu diputuskan secara musyawarah,” kata pria yang juga menjawab sebagai Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dinsosnaker Kota Medan.

Dia juga menerangkan sistem pengupahan ini memang sangat sulit untuk ditetapkan, apalagi apabila nilainya tidak sesuai, dampaknya sangat besar kepada masyarakat luas di Kota Medan. Sehingga, setelah ditetapkannya UMK dan dilanjutkan UMSK, maka keputusannya akan dilanjutkan pada pembuatan SK dari Gubernur. “Karena pengupahan ini kami ambil dasar penghitungannya dari propinsi, baru ditetapkan UMK dan UMSK,” paparnya.

Mendengar penjelasan itu, Djaka yang juga mantan staf pengawasan di Dinas Tenaga Kerja Kota Medan itu mengakui, apa yang sudah dilakukan Kota Medan akan dibawa ke Kabupaten Malang dan dijadikan acuan agar pengupahan bisa menggunakan UMSK.

Pada kesempatan itu, rombongan Kabupaten Malang yang juga diikuti Wakil Ketua DPRD Kabupan Malang Siati SH serta sejumlah anggota dewan pengupahan Kabupaten Malang. (*/ril)