24 C
Medan
Friday, December 26, 2025
Home Blog Page 15109

9 Stan di Merdeka Walk Dibongkar

MEDAN-Sembilan stan di Merdeka Walk yang memiliki cerobong asap yang mengarah ke timur, tepatnya ke dalam Lapangan Merdeka dibongkar sendiri oleh pemiliknya dipantau oleh puluhan personel Satpol PP Kota Medan, Kamis (23/6). Alasannya, karena asap yang keluar dari cerobong mengganggu pernafasan warga yang sedang berolahraga di dalam kawasan Lapangan Merdeka.

“Kita menjalankan perintah Pak Wali untuk melakukan pengawasan terhadap stan yang mempunyai cerobong asap mengarah ke dalam Lapangan Merdeka, “ ujar Ali Tohar, Kabid Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Medan.
Dikatakannya, cerobong asap tersebut juga tidak memiliki izin. Jadi, apabila pemilik stan masih membandel tidak mengurus izinnya dan dan mengarahkan cerobong asap tersebut ke dalam kawasan Lapangan Merdeka, Tim Terpadu Dinas TRTB Kota Medan akan melakukan pembongkaran paksa.

“ Pemilik akan membongkarnya sendiri, kita akan mengawasai sampai pemilik selesai membongkarnya,” cetusnya.
Sementara itu DPRD Kota Medan akan memberi tindakan tegas kepada PT OIM selaku pengelola Merdeka Walk, bila tak juga melunasi tunggakan pajak yang mencapai hingga Rp1,5 miliar sesuai kesepakatan dengan Pemko Medan.
“Bila tidak ada kesepakatan, baru kita beri tindakan, saya pun sudah tidak sabar untuk mendengar penejelasan dari PT OIM dan Pemko Medan. Kita akan pertanyakan, kenapa uang Rp1,5 miliar masih terkatung-katung,” ujar ketua Komisi C, Jumadi yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/6).

Anggota Komisi C lainnya, Hasyim SE menuturkan, tunggakan retribusi Merdeka Walk sedang diagendakan untuk pembahasan. “ Sebenarnya tunggakan terjadi karena Pemko Medan dan Merdeka Walk sedang mencari kesimpulan,” cetusnya.

Menurut Hasyim, bisa saja PT OIM benar tapi Pemko Medan yang tidak transparan. “Merdeka Walk kan juga meningkatkan pembangunan, salah satu sumber PAD. Jadi dalam bentuk usaha harus kita dukung,” katanya.(adl)

Saksi Tidak Datang Hakim Tegur Jaksa

Sidang Kasus Pungli di Jembatan Timbang Sibolangit

MEDAN-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pungli di jembatan timbang UPT Sibolangit kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/6). Tiga terdakwa anggota regu D Unit Pelaksanaan Penimbangan Kenderaan Bermotor (UPPKB) Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, Panal Simamora, Ahmad Sofyan Batubara dan Marlon Sinaga dihadirkan jaksa untuk mendengarkan keterangan saksi dari Unit Pelaksanaan Penimbangan Kenderaan Bermotor (UPPKB) Sibolangit Deli Serdang yakni Muhammad dan Polider Bakara sertan Franky Anggota Intel Kejatisu yang menangkap ketiga terdakwa.

Majelis hakim yang telah membuka persidang selama 10 menit langsung menunda persidangan karena dua saksi tak hadir. Ada yang pulang sebelum sidang, sedangkan saksi Franky sakit. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Guntur didampingi dua hakim anggota Tirta Winata dan Deny Iskandar, hakim sempat menegur jaksa karena tak bisa menghadirkan saksi. Bahkan hakim menilai, jaksa kurang melakukan kordinasi dengan saksi sehingga mereka bisa pulang sebelum sidang dimulai.

Menangapi masalah tersebut, tim jaksa penuntut umum dari Kejari Lubuk Pakam Jhon Wesly Sinaga SH mengatakan bahwa dua saksi dari dishub sudah hadir di lokasi PN Medan. Namun begitu mau sidang sudah pulang.
“Keduanya pulang karena ada yang menyuruh pulang. Jadi kami akan cek lagi dan berjanji akan hadir lebih awal lagi,” ucap JPU, Jhon Wesly Sinaga. Kemudian, Ahmad Guntur meminta agar pihak kejaksaan lebih awal datang bersidang sehingga tidak menganggu acara persidangan kasus perampok CIMB dan Penyerangan Mapolsekta Hamparan Perak.

Seperti yang diketahui, ketiga terdakwa tertangkap tangan oleh Tim Intel Kejatisu pada 23 Maret 2011. Dimana ketiganya sengaja mengenakan biaya lebih bagi truk yang kelebihan muatan dengan cara memaksa para supir menyerahkan uang sebesar Rp150.000 hingga Rp300.000.

Terdakwa juga tidak mencatat ke dalam buku register dan catatan ekonomi sebagai PAD Provinsi Sumatra Utara. Sementara itu, Benny Harahap selaku tim kuasa hukum ketiga terdakwa meminta seharusnya jaksa lebih tepat waktu dalam kehadiran sehingga persidangan bisa lebih cepat dan efisien.(rud)

Dugaan Korupsi Politeknik Medan Tersangka Segera Ditahan

MEDAN- Tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga laboratorium Teknik Elektro Politeknik Negeri Medan (Polmed) senilai Rp4,5 miliar segera ditahan.

“Tersangka kasus ini berinisial SS pasti akan ditahan, jika pemeriksaan saksi dan barang bukti hasil penyidikan pihak Direktorat Reskrimsus sudah kuat,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut AKBP Heru Prakoso, Kamis (23/6).

Saat ini, untuk mengarah ke penahahan tersebut, pihak penyidik Tipikor Direktorat Reskrimsus (Dit Reskrimsusu) Poldasu tengah melengkapi berkas-berkas tersangka antara lain, pemanggilan para saksi dan mencari bukti-bukti pendukung lainnya.

“Dari keterangan saksi yang diperiksa nanti dan bukti yang dikumpulkan semakin menguatkan dugaan kita, tersangka bakal segera ditahan,” tegasnya.

Sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga laboratorium Teknik Elektro Politeknik Negeri Medan (Polmed) senilai Rp4,5 miliar lebih.
Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita. Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, panitia dan rekanan proyek. Sementara barang bukti yang disita yaitu, satu paket alat peraga, robot tika tiga item, mikrowelle, network analyzer (untuk menangkap sinyal) serta dokumen yang berkaitan.
Dan semakin diperkuat dengan adanya audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut yang menyebutkan, proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar, dari total Rp4,5 miliar yang dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010 tersebut.

Dalam kasus ini, pemenang tender pengadaan alat laboratorium, pendidikan bengkel jurusan elektro Polmed pada tanggal 1 Oktober 2010 adalah Herman Taker PT Astasari Sartika, membuat surat kerjasama dengan Thomas Sembiring PT Get, untuk pembelian dua set sistem kontrol mistor dan sensor robot, dua set robot sistem 4 roda dan urasonic, dua set factory pneumetic robot trainer.(ari)

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap

MEDAN-Abdul Wahab, warga Jalan Letda Sujono ditangkap polisi karena mengedar dan memakai ganja di rumahnya, Rabu (22/6), sekira pukul 16.00 WIB. Dari tersangka polisi menyita 1 ons ganja kering, kertas tiktak. Tersangka Abdul Wahab membantah sebagai pengedar dan pemakai.

Karyawati PT Ayu, Andrayani (40), warga Dusun 17 Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak juga ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu, Rabu (22/3) sekitar Pukul 20.00 WIB. Tersangka diamankan di kediamannya yang berada di Dusun 17 Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, 4 bungkus sabu-sabu, uang Rp235.000 serta 180 buah plastik kecil.

Pengakuan tersangka, Andrayani (40) dia nekat menjadi pengedar karena kesulitan ekonomi. ‘’Saya jual sabu-sabu karena kebutuhan ekonomi yang mendesak, bang,’’ ujarnya.

Selain itu polisi juga berhasil menangkap tersangka pengedar daun ganja kering, Erwinsyah (31), warga Lingkungan II Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli. Tersangka diamankan saat menunggu pembeli di pinggir rel Lingkungan II Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Kamis (23/6) sekitar pukul 14.30 WIB.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa 11 amplop besar daun ganja kering, 32 amplop kecil daun ganja, 50 gram daun ganja yang belum dibungkus yang masih di dalam mangkok dan juga uang sebesar Rp10 ribu hasil penjualan daun ganja.

Pengakuan tersangka Erwinsyah (31) dikantor polisi, dia membeli ganja tersebut dari Bambang, temannya. Dia menambahkan daun ganja tersebut dijualnya dengan harga Rp5.000 per amplop kecil dan Rp10.000 per amplop besar. (mag-11/ari)

Ditetapkan Tersangka, Edy Zalman Terkejut

Dugaan Korupsi di Bina Marga Medan

MEDAN-Mantan Kepala Dinas Bina Marga Medan, Gindo Maraganti Hasibuan serta Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Medan Edy Zalman Syahputra, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaanmelakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat berat di Dinas Bina Marga Medan tahun anggaran 2009, dengan nominal sebesar Rp2 miliar oleh Tipikor Poldasu, bisa saja ditahan.

“Sampai saat ini kita terus mengumpulkan barang bukti serta saksi-saksi lainnya. Jika nanti telah lengkap, maka bukan tidak mungkin pelaku korupsi itu akan ditahan,” tegas Kepala Bidang Humas Poldasu, Drs Raden Heru Prakoso di Mapoldasu, Kamis (23/6).

Sementara itu, Edy Zalman yang dikonfirmasi Sumut Pos mengenai status tersebut mengaku terkejut. Dia tidak percaya, kalau dirinya bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Semua proyek itu, tidak ada tandatangan saya. Jadi, bagaimana ada kerugian negara,” jawabnya.
Saat dipertegas, tidak mungkin pihak Tipikor Poldasu menetapkan seseorang menjadi tersangka, jika tidak dilengkapi dengan barang bukti dan keterangan saksi-saksi yang menguatkan tindak pidana korupsi, Edy Zalman tampak tertegun dan manggut-manggut. “Iya sih, memang tidak mungkin polisi asal-asalan menetapkan tersangka,” akunya.
Edy juga merasa heran karena ada satu orang lagi yang tidak ditetapkan tersangka oleh Poldasu. Padahal, ada tiga orang lainnya yang dipanggil untuk memberikan keterangan yang sama mengenai persoalan itu.(ari)

Massa Nyaris Bentrok dengan Karyawan PTPN II

HAMPARAN PERAK- Massa petani yang tergabung dalam Badan Penunggu Rakyat Petani Indonesia (BPRPI) nyaris bentrok dengan karyawan PTPN II, saat karyawan PTPN II Kebun Klumpang Kebun Simpang Beringin, Kecamatan Hamparan Perak melakukan pembersihan lahan, Kamis (23/6).

Salah seorang pengurus BPRPI Kebun Klumpang dan Klambir Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Gatot Syahrun mengatakan kegiatan pembersihan lahan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

“BPRPI sebenarnya ingin menagih hak atas tanahnya berdasarkan akte Van Consesi 1877 hak tanah yang dimenangkan BPRPI pada tahun 2002 dari mulai Sei Wampu hingga sungai Ular, sepanjang 1.000 hektar, jadi apabila dilakukan pembersihan kami tidak terima, ini sama saja merebut hak tanah orang lain,”ujarnya.

Menurutnya, massa BPRPI berkumpul di lokasi guna berjuang bersama untuk pengembalian hak atas tanah tersebut. Soal tanah yang diduduki masih bersertifikat HGU 108 Kebun Klumpang, Gatot menyatakan, berdasarkan akte Van Consesi tersebut tidak ada cerita soal HGU.

Manajer PTPN II Kebun Klumpang, Chaidir Siregar melalui Papam Nurlan membantah pihaknya mengerahkan preman bayaran guna melakukan okuvasi, melainkan mengerahkan karyawan lain satu PTPN II. ”Kami tidak ada membayar preman untuk mengusir mereka,”ujarnya. Menurutnya, sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan Muspika Hamparan Perak. (mag-11)

Hari Ini, Pelantikan DPC PPP Kota Medan Target Menang di Pemilu 2014

MEDAN- Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Medan periode 2010-2015 dijadwalkan dilantik di Hotel Madani Medan, Jumat (24/6).

“Acara pelantikan dimulai pukul 19.30 WIB,” ujar Ketua DPC PPP Kota Medan, Aja Syahri didampingi wakil sekretaris M Hanafi Nasution dan wakil bendahara Ghafar Iriansyah kepada wartawan di kantor DPC PPP Kota Medan, Rabu (22/6). Pelantikan kepengurusan DPC PPP Kota Medan tersebut akan dirangkai dengan pelaksanaan Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab) yang akan dilangsungkan di Asrama Haji Medan, Minggu (26/6).

Mukercab itu sendiri, menurut Aja Syahri, akan dihadiri seluruh unsur pengurus DPC PPP Kota Medan, para ketua dan sekretaris Pimpinan Anak Cabang (PAC) PPP dari 21 kecamatan se-Kota Medan, serta organisasi-organisasi sayap partai.

“Dalam mukercab kita akan membahas program kerja DPC ke depan sekaligus up grading atau penambahan wawasan para kader di DPC dan PAC. Dari sana kita akan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing kita sebagai kader,” ujar Aja Syahri.

Ketika ditanya program kerja yang menjadi prioritas, ia menyebutkan bahwa PPP Kota Medan menargetkan menjadi pemenang Pemilu 2014. “Untuk itu kita akan bekerja keras membuat program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” katanya.(her)

Komisi A dan Warga Sari Rejo Minta Pemko Serius

MEDAN-Komisi A DPRD Kota Medan dan warga Sari Rejo meminta Pemko Medan serius meminta jawaban draf nota kesepakatan (MoU) yang dikirimkan TNI AU yang sampai saat ini belum ada jawabannya.

“Kami anggota dewan bersama masyarakat Sari Rejo meminta kepada Pemko Medan serius menangani kasus Tanah Sari Rejo yang sudah lama tidak selesai-selesai. Kami mempertanyakan sampai kapan ditandatangani draf MoU Sari Rejo, “ ujar Burhanuddin, Sekeretaris Komisi A dalam Rapat Dengar Pendapat bersama warga Sari Rejo, Kabag Keuangan dan Kabag Aset Pemko Medan serta BPN Medan di Gedung Paripurna DPRD Kota Medan, Kamis (23/6).
Dikatakannya, bila nantinya draf tersebut sudah dikeluarkan oleh TNI AU, masyarakat bersama Komisi A harus dilibatkan saat penandatanganannya.

Ilhamsyah, Ketua Komisi A juga berpendapat kalau MoU yang merupakan perpanjangan tangan masyarakat harus mempunyai konsep yang harus disesuaikan tanpa ada indikasi dari TNI AU.
Kabag Hukum Pemko Medan, Ikhwan Habibi Daulay yang didesak oleh Komisi A menuturkan, hanya menunggu draf yang sampai saat ini belum diberikan TNI AU. (adl)

Anggota DPRD DS: Amri Tambunan Bebal

Tunggakan Utang di Dua Dinas Capai Rp54,4 M

LUBUK PAKAM- Badan Pemeriksaan Keuangan Rebulik Indonesia (BPK-RI) memilih disclaimer (tanpa penilaian) terhadap pengelolaan APBD Deli Serdang selama tiga tahun berturut-turut, tahun 2008 hingga 2010. Dengan demikian, BPK RI menilai Pemkab Deli Serdang tak mampu mengelola keuangan daerah. Sejumlah pejabat bahkan terkesan bangga dengan predikat disclaimer, sehingga anggota DPRD Deli Sedang, Riki Pranda Nasution, menyatakan bahwa Amri Tambunan bersama jajaranya adalah orang bebal.

Pasalnya, setiap hasil laporan BPK-RI selalu ada saran yang harus diikuti. Tetapi kenapa saran tersebut tidak diindahkan bahkan kerkesan diabaikan dan tidak ada perbaikan kinerja sesuai saran BPK-RI. “Tidak mengikuti saran BPK-RI, merupakan tindakan orang bebal. Amri Tambunan bersama jajaranya orang bebal,” ujarnyaketusnyan
Ironisnya, kata Riki, sikap bebal tersebut diperlihatkan Wakil Bupati Zainuddin Mars dengan menyatakan hasil Disclaimer sama dengan memperoleh hadiah Adipura. “Itu sama saja Wakil Bupati itu menyebutkan hadiah Adipura dan nilai Disclaimer LHP BPK-RI artinya ketidaktaatan,” kecamnya.

Selain penilaian disclaimer, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan Pemkab Deli Serdang tahun 2010, Dinas PU memiliki tungakan utang pekerjaan kontruksi sekitar Rp50.494.966.458. Utang itu timbul atas pekerjan konstruksi jalan, jembatan dan jaringan irigasi yang telah selesai pekerjaan fisiknya 100 persen pada tahun anggaran 2008, 2009 dan 2010. Namun, hingga tanggal 31 Desember 2010 belum dibayarkan.

Disebutkan, pekerjaan kontruski jalan, jembatan serta jaringan irigasi untuk mengejar target kinerja dalam peraturan daerah No 05 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2009-2014. Selain itu terdapat pelaksanaan realisasi belanja barang/jasa Rp66.463.096.713 dan realisasi belanja modal Rp101.820.353.145 tidak dapat diyakini kewajarannya.

Kelalaian lainnya  yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara adalah tidak dilakukannya pungutan PPN atas pembayaran kontrak upah borongan pekerjaan dan sewa alat berat pada kegiatan swakelola sekitar Rp4.449.339.181,82 yang terdapat di Dinas PU serta Dinas Cipta Karya dan Pertambangan. Akibat ketidaktertiban dalam pengelolaan keuangan daerah itu, BPK-RI memberikan penilaian disclaimer.

Beberapa waktu lalu Wakil Bupati Deli Serdang Zainuddin Mars menyatakan penilaian disclaimer oleh BPK sama halnya dengan penerimaan hadia Adipura. “Disclaimer sama saja dengan piala Adipura,” bilangnya dengan nada bangga. Zainuddin ditemui awak Sumut Pos usai pengarakan piala Adipura di Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (9/6).

Ketua Fraksi PDIP Apoan Simanungkalit saat dikonfirmasi perihal hasil disclaimer dan tungakan utang di Dinas PU dan Dinas Cipta Karya dan Pertambangan menegaskan, Pemkab Deli Serdang diduga melaksanakan pekerjaan dengan sarat kecurangan. “Dugaan kami bahwa pekerjaan dengan swakelola yang dikerjakan dinas PU sarat kecurangan dan tindakan korupsi. Bahkan ada dugaan pekerjan swakelola tahun sebelumnya dikontrakan untuk tahun berikutnya, padahal objeknya sama dan lokasinya sama,” ungkapnya.

Lebih lanjut politisi partai PDIP itu menegaskan, pihaknya memang tidak pernah menyetujui LKPJ Bupati Deli Serdang Amri Tambunan sejak 2008, 2009 serta tahun anggaran 2010. Untuk LKPj tahun anggaran 2011, diperkirakan DPRD Deli Serdang akan kembali melakukan penolakan.

Apoan menegaskan, penilaian ini berdampak buruk terhadap penerimaan Dana Intensif Daerah (DID) yang akan digelontorkan pemerintah pusat bagi daerah yang mematuhi saran lembaga auditor negara itu. Dana bantuan tersebut mencapai Rp40 miliar. “Padahal DID diperuntukkan sektor pendidikan dan sektor kesehatan,” ungkap Apoan.

Selain merugikan karena tidak mendapat dana DID tersebut, tentu saja hasil opini Disclaimer mempertontonkan ketidakpatuhan Pemkab Deliserdang dalam mengelola administrasi dan keuangan. Bahkan terkesan Pemkab Deli Serdang tidak taat peraturan dan perundang-undangan yang ada di negeri ini.
Untuk menanggulangi utang-utang itu, Apoan mempersilakan Pemkab mencantumkannya di APBD mendatang. “Iya, silakan Pemkab Deli Serdang memotong anggaran Dinas yang bersangkutan agar dapat melunasi utang-utang itu,” sarannya.

Secara terpisah, Kadis PU dan Dinas Cipta Karya dan Pertambangan yang dikonfirmasi, juga terkesan membela diri. “Tunggakan utang di Dinas PU adalah hal yang bagus. Berarti banyak pekerjaan konstruksi yang dikerjakan,” bilang Ir Faisal saat ditemui Sumut Pos di kantor  Bupati Deli Serdang usai menghadiri temu alumni STPDN yang bertugas di Pemkab Deli Serdang, kemarin.

Sebelum masuk ke mobilnya, sambil tersenyum Faisal kembali menegaskan, banyak utang merupakan hal bagus.
Sedangkan Kadis Cipta Karya dan Pertambangan, Ir A Haris Pane, menyatakan, kelalaian bendahara melakukan pugutan PPN karena keterlambatan pemerintah pusat menginformasikan penarikan PPN pembayaran kontrak upah borongan pekerjaan dan sewa alat berat pada kegiatan swakelola. “Bendahara hanya mengutip 6 persen sedangkan peraturan baru 10 persen, makanya muncul angka Rp4,4 miliar itu,” bilangnya.

Haris Pane kemudian memohon agar permasalahan audit LHP BPK-RI TA 2010 tidak dibesar-besakan, terutama yang berkaitan dengan adanya dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kadis Marapinta Harahap. “Tolonglah jangan ditanyakan itu, soal yang bersangkutan tidak menjabat disini lagi,” ucapnya. (btr)

Ardjoni Munir Resmi Tersangka

Polda Beber 17 Kasus Korupsi

MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut tengah menangani 17 kasus tindak pidana korupsi. Dari 17 kasus tersebut (lihat grafis), tiga berkas diantaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Satu diantara tiga kasus tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dana APBD Kota Medan Tahun 2006, berkaitan dengan pengadaan jasa konsultan dalam pekerjaan penyusunan master plan Kota Medan Tahun 2006 yang dikelola oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Tahun 2006 dengan tersangka Susi Anggraini, Ir Harmes Joni, Ir Gatot Suhariono dan Fajrib H Bustami. No LP/248/IX/2009/Dit Reskirm, Tanggal 7 September 2009, jumlah kerugian negara sebesar Rp1.526.026.238. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2, 3 UU RI No.31/1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan UU RI No.20 Tahun 2001.

“Tinggal dari Kejatisu apakah tersangka tersebut langsung ditahan atau bagaimana,” ungkap ujar Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Heru Prakoso melalui Kasubbid Pengelola Informasi dan Data (PID), AKBP MP Nainggolan di ruang kerjanya, Selasa (21/6).

Di lain pihak, Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut juga menetapkan mantan kepala dinas yang melepas jabatan pada 2009 lalu, Ardjoni Munir, sebagai tersangka. Yang bersangkutan tersandung kasus dugaan penyelewengan belanja modal pada dokumen anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atas 11 paket pekerjaan di Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut maju selangkah.

“Untuk sementara ini, kita menetapkan Ardjoni Munir sebagai tersangka, dan beliau akan dijerat dengan pasal berlapis. Tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bakal bertambah,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Heru Prakoso melalui Kasubbid Pengelola Informasi dan Data (PID), AKBP MP Nainggolan di ruang kerjanya, Selasa (21/6).

Pasal yang disiapkan menjerat Ardjoni Munir antara lain, Pasal 2 (1) Subs pasal 3 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Penyidikan kasus dugaan korupsi dengan nilai pengerjaan Rp1,2 miliar tersebut bermula dari laporan LSM di Sumut dengan LP/82/II/2011 Direktorat Reskrim Tanggal 23 Februari 2011. “Kasusnya sudah masuk dalam proses sidik,” jelas Nainggolan.

Dugaan korupsi tersebut terjadi pada penyimpangan pelaksanaan 11 paket pekerjaan dalam kegiatan pemeliharaan rutin atau berkala gedung kantor pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dispora Provinsi Sumut, dimana dananya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2008, sebesar Rp1,2 miliar.

Dalam upaya penyidikan kasus tersebut, penyidik Tipikor Poldasu telah memintai keterangan beberapa saksi selain Ardjoni Munir. Beberapa orang yang diduga terkait yang telah diperiksa dan dimintai keterangan antara lain, Jonner Hutagaol, Isdawani Nafsiah, Ali Muhar, Refliady, Jabuhal Simamora, Darwin, Dwi Widodo, Harianto Butarbutar dan Yusuf Rangkuti.

Dasar penetapan status tersangka itu, dikarenakan penyidik Tipikor Poldasu menemukan adanya kejanggalan pada pengerjaan pemeriksaan rutin tersebut. Pemeriksaan terhadap audit fisik telah dilakukan penyidik Polda Sumut. Pihak Departemen Teknik Sipil Fakultas USU juga dimintai bantuannya untuk mengungkap tersebut.
Hasilnya, ditemukan 11 paket pekerjaan dalam kegiatan pemeliharaan rutin tersebut atau berkala gedung kantor dan asrama Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Jalan Sekolah Pembangunan Medan Sunggal. Dana yang dianggarkan tidak semuanya digunakan. Dari dana yang dianggarkan sebesar Rp1.292.370.000, sedangkan realisasinya Rp1.217.278.900. (ari)

17 Kasus Korupsi Ditangani Polda

Kasus Tersangka Jumlah kerugian
Berstatus P-21 
Pengadaan jasa penyusunan master plan Kota Medan Tahun 2006 

 

Susi Anggraini 

Ir Harmes Joni

Ir Gatot Suhariono

Fajrib H Bustami

 

 

Rp1.526.026.238 

 

Penyaluran minyak goreng bersubsidi di Disperindag Langkat Sugito SH 

Muzhir SE

 

Rp1.307.977.500 

 

Korpsi pemerasan Eddy Suhairi SH (Panitera PN Medan) 

 

Rp150 juta 

 

Berstatus P-19 

 

Pembukaan jalan ke Kompleks Sekolah Tinggi Islam Madina (STAIM) TA 2002 Drs H Khairuddin Lubis (Direktur CV Prima) 

Azhar Nasution (Pimpro)

Armada ST (Pengawas)

Hasanuddin Nasution

 

Rp38.769.000. 

 

Pengadaan CPNS TA 2005 di Pemko Pematang Siantar Drs Morris Silalahi (Kepala BKD Siantar) 

Tagor Batubara SH

Drs Tanjung Sijabat

RE Siahaan (Mantan Wali Kota)

 

Mark-up pengadaan alat-alat olahraga dan operasional KONI Kota Binjai Ir Harris Harto (Ketua KONI Binjai) 

 

Penggelapan uang 233 guru dari rekening Disdik Labuhan Batu Halomoan alias Lomo (bendahara pengeluaran Disdik Labuhan Batu). Rp2.915.262.850 

 

 

 

 

Tahap Sidik

  1. Penggunaan anggaran kegiatan rutin Pemko Pematang Siantar TA 2003,  Jumlah Kerugian Rp4.451.648.220.
  2. Penyaluran minyak goreng bersubsidi di Disperindag Batu Bara , Jumlah kerugian Rp836.265.000
  3. Pengadaan alat berat Dinas Bina Marga Kota Medan TA 2009
  4. Pengadaan alat pendidikan, laboratorium dan bengkel Jurusan Elektro Politeknik Negeri Medan TA 2010. Jumlah kerugian Rp2.109.847.614
  5. Penyalahgunaan pencairan dana subsidi minyak goreng (limpahan dari Polres Binjai). Jumlah kerugian Rp101.449.240
  6. Penyaluran minyak goreng bersubsidi Disperindag Kabupaten Humbahas. Jumlah kerugian Rp675.095.000.
  7. Mark-up dana BOS di SDN Hoya Baelkaha Kecamatan Lahusa.
  8. Pembangunan drainase Baloho di Kelurahan Teluk Dalam, Nias Selatan TA 2009. Jumlah kerugian Rp255.563.566.44.
  9. Mark-up sewa kantor Panwaslu Kabupaten Batu Bara TA 2009. Jumlah kerugian Rp152.700.000
  10. Penyelewengan anggaran SKPD Dispora Sumut (Ardjoni Munir sudah ditetapkan sebagai tersangka.