Home Blog Page 1512

Buka MTQ ke-48 Dairi, Bupati Ajak Warga Bangun Moderasi Beragama

PIALA BERGILIR: Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, saat menerima piala bergilir dari Camat Sitinjo, Simon Tony Malau, sebagai Kecamatan Juara Umum MTQ 2022 lalu, pada Pembukaan MTQ ke-48 Tingkat Kabupaten Dairi 2023 di Gedung MTQ di Desa Bintang Mersada, Kecamatan Sidikalang, Senin (15/5).Rudy Sitanggang/Sumut Pos.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, membuka pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-48 Tingkat Kabupaten Dairi 2023 di Gedung MTQ, Desa Bintang Mersada, Kecamatan Sidikalang, Senin (15/5).

Dalam sambutanya, Eddy menyampaikan, penyelenggaraan MTQ merupakan kegiatan yang sudah menjadi tradisi dan melekat dalam kultur masyarakat. Pelaksanaan MTQ, senantiasa memiliki daya tarik dan ruang tersendiri dalam kehidupan masyarakat.

“Selain menjadi media dakwah dan syiar keagamaan yang efektif, MTQ juga secara nyata telah terbukti mampu menjadi daya dorong yang kuat dalam memacu percepatan pembangunan di daerah,” ungkap Eddy.

“Melalui MTQ, kita bangun moderasi beragama yang baik di Dairi yang kita cintai ini,” imbaunya.

Dia pun berharap, MTQ ke-48 Tingkat Kabupaten Dairi ini, berperan dalam seleksi MTQ Tingkat Provinsi, sehingga kafilah dari Kabupaten Dairi bisa sampai ke tingkat nasional.

“Kegiatan ini sebagai satu bagian dari upaya peningkatan pembinaan sumber daya manusia (SDM) yang menjadi agenda tetap pemerintah. Saya berharap, para kafilah Dairi bisa masuk 5 besar pada penyelenggaraan MTQ Tingkat Provinsi 2023 ini,” harap Eddy.

MTQ ke-48 2023 Tingkat kabupaten Dairi ini, diikuti 258 kafilah dari 15 kecamatan. Sebelum pembukaan, lebih dulu dilakukan Pawai Taaruf yang dilepas Bupati Dairi dari depan halaman Kantor Bupati Dairi, Jalan Sisingamangaraja Sidikalang. (rud/saz)

Gojek Konsisten Tingkatkan Program Gojek Swadaya

Foto Bersama : Peserta Media dan KOL Gathering Gojek di Medan baru baru ini. (ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guna membantu meringankan beban operasional mitra Gojek, Gojek Medan konsisten dalam meningkatkan program Gojek Swadaya agar dapat digunakan oleh seluruh mitra Gojek Medan. Demikian disampaikan District Head Gojek Medan, Sahli Adrian Fauzi pada acara Media dan KOL Gathering Gojek di Medan baru baru ini.

“Gojek Swadaya ini adalah program eksklusif untuk mitra driver dan keluarga. Tujuan utama program ini adalah untuk meringankan beban operasional mitra driver. Program ini membantu mitra driver menghemat biaya operasional hingga 15%,” ungkapnya.

Sejak diluncurkan pada 2016 lalu, lanjutnya, program tersebut telah memberikan dampak positif bagi para mitra driver. Antusiasme dari mitra driver di wilayah Sumatera pun cukup tinggi.

“Fitur Gojek Swadaya dapat digunakan langsung oleh ribuan mitra aktif Gojek Medan roda dua dan roda empat. Fitur-fitur itu diantaranya, Swadaya Telco (menyediakan paket internet dan komunikasi yang terjangkau), Swadaya Maintenance (memberikan harga service kendaraan dan perawatan kendaraan yang lebih terjangkau), Swadaya Meals (menyediakan harga khusus paket makanan untuk driver), Swadaya Daily (menyediakan paket sembako dari Bulog dengan harga terjangkau & promo di Alfamart untuk membeli kebutuhan harian) serta Swadaya Financial (paket asuransi baik untuk driver maupun keluarga),” terangnya.

Ia mengatakan, Gojek Swadaya juga memiliki program penunjang lainnya, seperti akses keuangan untuk menabung, akses untuk memiliki asuransi terjangkau, beasiswa untuk anak mitra serta cicilan KPR murah.

“Selama tujuh tahun berjalan, kita temukan fakta-fakta menarik terkait Gojek Swadaya. Diantaranya, pulsa merupakan kebutuhan fundamental mitra driver dengan total kuota yang dibeli mitra mencapai 7,41 juta GB tiap bulan serta voucher diskon perawatan kendaraan yang paling banyak digunakan adalah oli dengan total oli yang digunakan 37,3 ribu liter,” katanya.

Ia menambahkan, fakta menarik lainnya yakni lebih dari 240.000 mitra driver dan keluarga mempunyai akses untuk hidup lebih baik melalui program tabungan dan asuransi, juga jaminan kecelakaan kerja dan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Melalui fitur Tips Pintar di aplikasi GoPartner, lebih dari 400 ribu mitra driver juga telah melek keuangan dengan berbagai modul ilmu finansial.

Hadir dalam acara ini, pimpinan media, konten kreator dan perwakilan mitra Gojek. Head of Corporate Affairs Gojek Sumatera Aji Wihardandi mengatakan, acara ini guna meningkatkan silaturahmi yang telah terjalin baik selama ini.

Acara juga diisi dengan testimoni mitra GO-JEK yang merasakan manfaat dari Program Gojek Swadaya. (sih)

Sidang Dugaan Pemerasan Guru SD di Batubara, Pengawas Periksa Oknum Jaksa EKT

Pemerasan-Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Pengawas Kejaksaan (Aswas) saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap EKT alias Y, oknum Jaksa asal Kejari Batubara, terkait video viral dugaan pemerasan terhadap guru sekolah dasar (SD) benisial Sr, di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (15/5).

“Saat ini masih berlangsung juga pemeriksaan di sidang pengawasan Kejatisu. Dalam hal ini, dia (EKT) statusnya terlapor,” ujar Kepada Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Yos A Tarigan kepada Sumut Pos.

Dalam sidang inspeksi khusus itu, turut diperiksa pegawai honorer yang selama ini mendampingi EKT. Honorer tersebut, kata Yos, diperiksa untuk dimintai keterangan dan kronologis penanganan perkara seperti yang ada di video tersebut.

“Begitu juga siang tadi tim juga sudah ke Batubara, karna untuk dimintai keterangan kepada pelapor dalam hal ini orangtua tersangka,” katanya.

Namun, disinggung sanksi apa yang akan diterima EKT bila terbukti melakukan pemerasan, Yos belum berani mengungkapkan. menurutnya, kadar kesalahan EKT akan dilihat dari PP No 94 tahun 2021 tentang peraturan disiplin ASN, apakah masuk dalam kategori pelanggaran berat atau ringan.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan pengawasan, nanti akan kita sampaikan ke media,” ucapnya.

Kendati demikian, Yos menegaskan Kejaksaan Agung diteruskan ke kejaksaan tinggi setiap kunjungan kerja, tidak ada lagi boleh bermain dengan perkara.

“Kalau ada akan diperiksa. Kalau terbukti akan diberikan tindakan keras. Dalam kasus ini (EKT), akan kita buka terang benderang. Nah informasi yang kami berikan sementara itu,” tukasnya.

Diketahui, EKT telah dicopot dari jaksa fungsional dan ditarik ke Kejatisu dalam rangka pemeriksaan dugaan pemerasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengambil langkah-langkah tindakan.

“Apabila dalam pemeriksaan Pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan,” kata Kejatisu, Idianto.(man/azw)

Remaja Ditemukan di Sungai Selesai

RUMAH DUKA: Suasana rumah duka korban hanyut di aliran Sungai Selesai, Senin (15/5).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial WP ditemukan tidak bernyawa di aliran sungai yang berada di Desa Kwala Airhitam, Selesai, Langkat.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Langkat, Irwan Sahri menjelaskan, warga Desa Banyumas, Stabat, Langkat, diduga menjadi korban hanyut. “Korban dan temannya berjumlah enam orang, mandi sore awalnya setelah ngarit rumput sekitar pukul 17.30 WIB,” katanya, Senin (15/5).

Saat mandi, katanya, korban berusaha menyeberangi aliran sungai dengan menggunakan batang pisang. Namun saat akan balik ke seberang, korban sudah tidak terlihat.

Teman-teman korban sudah berusaha mencari, namun tak ditemukan. “Korban sudah ditemukan Sabtu malamnya pada pukul 20.55 WIB. Dan korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Irwan.

Jasad korban saat ini sudah dikebumikan oleh keluarga. “Dalam kegiatan pencarian korban hanyut ini, sebelumnya melibatkan Basarnas Wilayah 1 Medan, BPBD Kabupaten Langkat, TNI, Polri, pihak keluarga dan masyarakat,” pungkasnya. (ted/azw)

Pria Tua Tewas dengan Luka di Leher, TKP di Sidikalang..

DIBAWA: Terlihat ambulans membawa korban menuju RSUD Sidikalang usai ditemukan kritis dengan luka sayatan di leher di Dusun 6 Lae Markeppas, Desa Lae Itam, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Minggu (14/5).

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Seorang pria tua, Sudung Simbolon (75) warga Dusun 6 Laemarkeppas, Desa Laeitam, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, tewas dengan luka sayatan di leher, Minggu (14/5).

Kepala Desa Laeitam, Pargaulan Simbolon dikonfirmasi, Senin (15/5) membenarkan, bahwa korban ditemukan kritis di rumahnya pada, Minggu (14/5) malam.

Pargaulan menjelaskan, korban pertama kali ditemukan cucunya berumur 4 tahun di ruang tengah rumahnya berlumuran darah dengan luka sayat di leher.

Korban sudah dalam kondosi kritis, sempat dilarikan ke RSUD Sidikalang. Mungkin, karena luka dibagian lehernya cukup serius, korban akhirnya meninggal.

Ditambahkan Pargaulan, bahwa selama ini korban tinggal bersama cucunya. Diduga Sudang menjadi korban pencurian. “Dugaan sementara, korban diduga mengalami pencurian dan pemberatan (curat),” kata Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto Purba,

Hal itu, kata Rismanto dikuatkan dengan hilangnya sepeda motor milik korban. “Kasus itu masih diselidiki, anggota masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti di lapangan untuk mengungkap fakta sebenarnya,” pungkas Rismanto. (rud/azw)

Dugaan Kasus Penganiayaan dan TPPU Achiruddin, Polda Sumut: Masih Penyidikan

REKONTRUKSI: Achiruddin Hasibuan saat menjalani rekontruksi dugaan kasus pembiaran kasus penganiayaan, kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyatakan, kasus Achiruddin Hasibuan, dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya, AH terhadap korban Ken Admiral maupun terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih dalam penyidikan.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos di Medan, Senin (15/5).

”Masih penyidikan. Nanti kalau sudah ada perkembangan akan kita publikasih,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Polda Sumut telah melaksanakan rekonstruksi yang digelar Ditreskrimum dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral berjalan transparan.

“Berjalan sangat transparan rekonstruksi yang digelar karena turut dihadirkan JPU dan LPSK,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Senin (8/5) malam.

Menurutnya, rekonstruksi yang digelar untuk menggali fakta kebenaran dan penyesuaian dari keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang disampaikan.

Sumaryono menerangkan, sebanyak 27 adegan mewarnai jalannya rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral dengan dihadirkan 13 saksi serta dua tersangka yakni AH dan orangtuanya AKBP AH.

Diketahui, Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) menggeledah Kantor PT Almira (ANR), di Jalan Mustang Villa Polonia Indah Nomor 28, Kecamatan Medan Kota, sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerja sama dengan Achiruddin Hasibuan, pada Sabtu (29/4) lalu.

Penggeledahan dilakukan untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal.

Bersamaan dengan hal tersebut, personel Ditreskrimsus Polda Sumut juga menggeledah rumah AKBP Achiruddin, di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia. (dwi/azw)

Pendaftaran Bacaleg Resmi Ditutup, 18 Parpol Mendaftar ke KPU Medan

KPU MEDAN: Kantor KPU Medan di Jalan Kejaksaan Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak Minggu (14/5) Pukul 23.59 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan secara resmi menutup pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Medan. Berdasarkan amatan wartawan, pendaftaran bahkan masih berlangsung hingga Minggu (14/5) malam.

“Pendaftaran bacaleg resmi ditutup tadi malam Pukul 23.59 WIB. 18 partai politik, seluruhnya telah mendaftarkan bacalegnya ke KPU Medan,” ucap Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik, Senin (15/5).

Dikatakan Agussyah, setelah menerima seluruh berkas pendaftaran Bacaleg dari 18 partai politik (parpol) yang ikut sebagai peserta Pemilu 2024, KPU Kota Medan pun langsung melakukan pemeriksaan berkas. Hasilnya, seluruh berkas tersebut dinyatakan lengkap, sehingga menunggu tahapan berikutnya. “Berkas yang diserahkan telah lengkap dan akan mengikuti tahapan selanjutnya,” ujarnya.

Agussyah pun mengaku, pihaknya mengalami dinimika yang terjadi saat dimulainya pendaftaran pada 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Namun, menurutnya hal itu sudah lumrah dan biasa.

Misalnya, masalah 30 persen keterwakilan perempuan, kelengkapan administrasi dan persyaratan lainnya yanh merupakan keputusan dari pusat yang wajib dipenuhi parpol.

“Ada sebagian partai politik di tingkat DPC dan DPD Kota Medan ini kan adminnya (memasukkan Silon) terpusat ya, Jadi harus koordinasi dengan DPP-nya masing-masing. Itulah dinamika yang terjadi saat ini,” katanya.

Agussyah pun mengaku menyayangkan seluruh parpol di Kota Medan yang tidak memanfaatkan waktu panjang pendaftaran Bacaleg yang telah diberikan KPU Kota Medan, yakni selama 14 hari. Pasalnya, menjelang akhir pendaftaran, seluruh parpol baru melengkapi persyaratan yang dibutuhkan agar berkas Bacaleg mereka diterima.

“Mereka (parpol) juga sering koordinasi ke kita, menanyakan tentang keputusan Pemilu terbuka atau tertutup. Ternyata ini juga mempengaruhi parpol yang ada di daerah, terutama bacaleg-bacaleg yang diajukan (parpol),” terangnya.

Terkahir, Agussyah Damanik menjelaskan jika sejauh ini, pihaknya belum ada mengembalikan berkas parpol. Namun, ada aturan khusus bagi parpol yang mengalami kendala dalam menggunakan aplikasi Silon untuk bisa mengajukan folder chip dalam bentuk Exel.

“Itu alternatifnya kalau aplikasi Silon sulit diakses. Tetapi mereka (parpol) juga diwajibkan memasukkan datanya ke aplikasi Silon,” pungkasnya. (map/ila)

Imigrasi Polonia Ikuti Kegiatan Fasilitasi Ketatalaksanaan dan Kelembagaan

IKUTI: Pegawai Kantor Imigrasi Polonia menghadiri undangan kegiatan Kanwil Kemenkumham Sumut dalam kegiatan Fasilitasi Ketatalaksanaan dan Kelembagaan di Hotel Grandhika Setiabdi Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Imigrasi Polonia menghadiri Undangan Kegiatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dalam kegiatan Fasilitasi Ketatalaksanaan dan Kelembagaan yang berlangsung sejak Rabu (10/5) hingga Jumat (12/5) di Hotel Grandhika Setiabudi Medan.

Membuka kegiatan, Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi menyampaikan bahwa dari delapan program yang menjadi prioritas aksi Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM, dua diantaranya adalah penataan organisasi dan penataan tata laksana.

Berpedoman pada hal tersebut, kegiatan fasilitasi ketatalaksanaan dan kelembagaan merupakan kegiatan yang sangat penting untuk dilaksanakan demi mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Hukum dan HAM.

Sehingga, pada akhirnya dapat mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima.

“Kegiatan fasilitasi ketatalaksanaan dan kelembagaan ini adalah media sharing knowledge sehingga para peserta dapat mengetahui dan memahami tatacara perubahan nomenklatur serta pengaturan kelembagaan dan analisis jabatan dan beban kerja pada masing-masing Unit Pelaksana Teknis,” terang Imam.

Hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini, para Pejabat Tata Usaha pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, dengan Narasumber dari Tim dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM serta Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Kantor Wilayah.

Mewakili Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Grace Tobing, Analis Keimigrasian Ahli Pertama selaku Anggota Tim Pokja Penataan Tatalaksana.

Acara tersebut ditutup pada Jumat (12/5) oleh Kepala Divisi Administrasi, Rudi Hartono mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi.

Rudi Hartono berpesan agar seluruh jajaran mengoptimalkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP).

“Kita sebagai pemberi dukungan manajemen harus siap memfasilitasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Kita juga harus sama-sama berupaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Rudi.

Dengan berakhirnya kegiatan ini diharapkan seluruh UPT telah memahami pentingnya pelaksanaan Monitoring dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut untuk memutahirkan Standar Operasional Prosedur (SOP), terkait adanya perubahan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, perubahan struktur organisasi serta meningkatkan pemahaman terhadap penggunaan teknologi informasi.

Pada akhir acara, disampaikan kepada seluruh Satuan Kerja agar segera melakukan tindak lanjut dari pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan catatan dan rekomendasi pada Berita Acara Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) paling lambat hari Rabu, 17 Mei 2023. (map/ila)