30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Sidang Dugaan Pemerasan Guru SD di Batubara, Pengawas Periksa Oknum Jaksa EKT

SUMUTPOS.CO – Pengawas Kejaksaan (Aswas) saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap EKT alias Y, oknum Jaksa asal Kejari Batubara, terkait video viral dugaan pemerasan terhadap guru sekolah dasar (SD) benisial Sr, di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (15/5).

“Saat ini masih berlangsung juga pemeriksaan di sidang pengawasan Kejatisu. Dalam hal ini, dia (EKT) statusnya terlapor,” ujar Kepada Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Yos A Tarigan kepada Sumut Pos.

Dalam sidang inspeksi khusus itu, turut diperiksa pegawai honorer yang selama ini mendampingi EKT. Honorer tersebut, kata Yos, diperiksa untuk dimintai keterangan dan kronologis penanganan perkara seperti yang ada di video tersebut.

“Begitu juga siang tadi tim juga sudah ke Batubara, karna untuk dimintai keterangan kepada pelapor dalam hal ini orangtua tersangka,” katanya.

Namun, disinggung sanksi apa yang akan diterima EKT bila terbukti melakukan pemerasan, Yos belum berani mengungkapkan. menurutnya, kadar kesalahan EKT akan dilihat dari PP No 94 tahun 2021 tentang peraturan disiplin ASN, apakah masuk dalam kategori pelanggaran berat atau ringan.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan pengawasan, nanti akan kita sampaikan ke media,” ucapnya.

Kendati demikian, Yos menegaskan Kejaksaan Agung diteruskan ke kejaksaan tinggi setiap kunjungan kerja, tidak ada lagi boleh bermain dengan perkara.

“Kalau ada akan diperiksa. Kalau terbukti akan diberikan tindakan keras. Dalam kasus ini (EKT), akan kita buka terang benderang. Nah informasi yang kami berikan sementara itu,” tukasnya.

Diketahui, EKT telah dicopot dari jaksa fungsional dan ditarik ke Kejatisu dalam rangka pemeriksaan dugaan pemerasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengambil langkah-langkah tindakan.

“Apabila dalam pemeriksaan Pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan,” kata Kejatisu, Idianto.(man/azw)

SUMUTPOS.CO – Pengawas Kejaksaan (Aswas) saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap EKT alias Y, oknum Jaksa asal Kejari Batubara, terkait video viral dugaan pemerasan terhadap guru sekolah dasar (SD) benisial Sr, di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (15/5).

“Saat ini masih berlangsung juga pemeriksaan di sidang pengawasan Kejatisu. Dalam hal ini, dia (EKT) statusnya terlapor,” ujar Kepada Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Yos A Tarigan kepada Sumut Pos.

Dalam sidang inspeksi khusus itu, turut diperiksa pegawai honorer yang selama ini mendampingi EKT. Honorer tersebut, kata Yos, diperiksa untuk dimintai keterangan dan kronologis penanganan perkara seperti yang ada di video tersebut.

“Begitu juga siang tadi tim juga sudah ke Batubara, karna untuk dimintai keterangan kepada pelapor dalam hal ini orangtua tersangka,” katanya.

Namun, disinggung sanksi apa yang akan diterima EKT bila terbukti melakukan pemerasan, Yos belum berani mengungkapkan. menurutnya, kadar kesalahan EKT akan dilihat dari PP No 94 tahun 2021 tentang peraturan disiplin ASN, apakah masuk dalam kategori pelanggaran berat atau ringan.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan pengawasan, nanti akan kita sampaikan ke media,” ucapnya.

Kendati demikian, Yos menegaskan Kejaksaan Agung diteruskan ke kejaksaan tinggi setiap kunjungan kerja, tidak ada lagi boleh bermain dengan perkara.

“Kalau ada akan diperiksa. Kalau terbukti akan diberikan tindakan keras. Dalam kasus ini (EKT), akan kita buka terang benderang. Nah informasi yang kami berikan sementara itu,” tukasnya.

Diketahui, EKT telah dicopot dari jaksa fungsional dan ditarik ke Kejatisu dalam rangka pemeriksaan dugaan pemerasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengambil langkah-langkah tindakan.

“Apabila dalam pemeriksaan Pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan,” kata Kejatisu, Idianto.(man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/