30 C
Medan
Friday, April 17, 2026
Home Blog Page 15122

Rp10 Miliar Bermasalah

Audit BPK di Pemkab Langkat

LANGKAT- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dalam notanya masih tidak memberikan tanggapan (dis cleamer) atas laporan pertanggung jawaban keuangan Pemkab Langkat. Bahkan, penggunaan anggaran Rp10 miliar menjadi temuan.

Wakil Bupati Langkat Budiono, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (8/6), membenarkan tentang temuan dimaksud.

“Secara garis besar, memang ada temuan hingga Rp10 miliar lebih di Pemkab Langkat sampai dengan tahun 2010. Temuan ini, tidak tertutup kemungkinan bahagian dari akumulasi tahun-tahun sebelumnya,” kata Budiono.
Mantan anggota DPRD Langkat dari PDI-P ini, tidak bersedia menjabarkan pos-pos mana saja diantara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi temuan dimaksud. Tapi, pada prinsipnya, temuan tersebut memang diakui pihaknya.

Sekdakab Langkat Surya Djahisa, juga membenarkan tentang kondisi tersebut. Dia menyebutkan, secara umum, laporan pertanggung jawaban anggaran semakin membaik. Namun, temuan tetap saja ada disebabkan akumulasi dari anggaran sebelum-sebelumnya.

Surya memaparkan, pihaknya saat ini sedang disibukkan dengan upaya mendapatkan kembali uang Rp64 miliar diduga hasil kejahatan yang dikembalikan mantan Bupati H Syamsul Arifin, yang disita Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk dijadikan barang bukti di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jika acara persidangan terus molor karena kondisi mantan Bupati itu memburuk, Surya mengkhawatirkan uang yang sudah masuk dalam catatan kas Pemkab ini, tidak dapat digunakan sementara waktu.
Padahal, kata dia, jika peradilan berjalan mulus, barang bukti dimaksud tentunya akan dikembalikan lagi tahun ini (2011) ke Pemkab Langkat.

“Sekarang, kita sedang berupaya dengan memberikan pengertian ke KPK agar uang itu dapat kita pergunakan. Tentang bagaimana hasilnya, belum dapat kita ketahui, tetapi yang jelas, kita upayakan guna menghindari terjadinya stagnasi pembangunan,” pungkas Surya.(ndi)

Batang Kuis Terima PNPM Rp1,5 Miliar

LUBUK PAKAM- Guna meningkatkan pelayanan infrastruktur di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, pemerintah meluncurkan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MD) sebesar Rp1,5 miliar.

Menurut Penanggung Jawab Operasional Kecamatan (PJOK) Kecamatan Batang Kuis Fahrum Siregar SH, dalam pembukaan Musyawarah Antar Desa di Aula Kantor Kecamatan Batang Kuis, Rabu (8/6), Kecamatan Batang Kuis memperoleh dana PNPM-MP mulai 2009 sebesar Rp900 juta, tahun 2010 Rp1,5 miliar, dan tahun 2011, kembali mendapat dana Rp1,5 miliar.

Disampaikannya, khusus tahun 2011, Kecamatan Batang Kuis akan mendanai pembangunan 4 desa, diantaranya, Desa Sugiharjo, Paya Gambar, Sidodadi dan Tumpatan Nibung. “Saya harapkan, pelaksanan pekerjaan untuk tahun ini, akan lebih meningkat lagi,”kata Fahrum.

Fasilitator Teknis Kecamatan Batang Kuis Syawal Hasibuan menjelaskan, desa penerima dana PNPM-MP 2011 nantinya, akan melaksanakan pembangunan fisik berupa, drainase Desa Tumpatan Nibung sepanjang 908 meter dan 2 unit titi plat beton dengan anggaran Rp267 juta. Drainase di Desa Sidodadi sepanjang 710,3 meter sebesar Rp 218 juta dan drainase di Desa Sugiharjo sepanjang 1.217 meter sebesar Rp 349 juta.(btr)

Pedagang Demo Kepala Stasiun KA

TEBING TINGGI- Ratusan pedagang yang biasa mangkal di PT Stasiun Kereta Api Indonesia (KAI) cabang Tebing Tinggi di Jalan Imam Bonjol, Kota Tebing Tinggi menggelar aksi unjuk rasa terkait larangan berjualan didalam gerbong KA kelas bisnis dan eksekutif, Rabu (8/6).

Sempat terjadi aksi saling dorong antara pedagang dan petugas keamanan stasiun yang dibantu aparat kepolisian dan Poluska.

Kebijakan yang diambil Kepla Stasiun (KS) kereta api cabang Tebing Tinggi ini, membuat para pedagang merugi, karena dagangan mereka tidak laku.

Bahkan, aksi saling dorong membuat salah seorang pedagang Asnani Br Pohan sempat jatuh pingsan. Aksi pedagang mulai reda setelah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebing Tinggi H Amril Harahap datang menemui KS merundingkan tuntutan pedagang.

Asnani Br Pohan merasa keberatan dengan kebijakan sepihak yang diambil pihak PT KA cabang Tebing Tinggi.
“Semenjak peraturan itu diberlakukan 6 Juni 2011 lalu, pedagang sering bentrok dengan Poluska kereta api. Terkadang pihak Poluska sering menendang dan memukul pedagang agar tidak masuk kedalam gerbong kereta,” ucap Asnani.

Untuk itu, melalui perwakilan semua pedagang yang ada di stasiun kereta KA ini, mereka memohon agar KS memberikan waktu selama sepuluh menit untuk berjualan didalam gerbong.
“Kami cuma minta waktu 10 menit untuk berjualan kedalam gerbong, kami butuh makan pak, anak-anak mau sekolah, kalau berjualan diluar gerbong, hasilnya tidak mencukupi,” pinta pedagang.
Kepala Stasiun PT KA Tebing Tinggi H Tarigan mengatakan, pedagang boleh berjualan dilokasi stasiun saat kereta api bisnis dan eksekutif datang, tapi pedagang tidak boleh masuk kedalam gerbong.
“Pedagang boleh berjualan dibawah, pintu kereta api akan kita buka semua, tapi pedagang tidak boleh masuk kedalam,” ujar Tarigan.

Larangan tersebut, tambah Tarigan, resmi diberlakukan sesuai instruksi pimpinan PT KA Sumut. Selain pedagang, pengamen juga tidak diperkenankan masuk kedalam gerbong KA kelas bisnis dan eksekutif.
“Peraturan ini mengacu pada petunjuk pimpinan PT KA Sumut, yang memerintahkan untuk memberlakukan peraturan ini,” ujarnya. (mag-3)

Bus Pengangkut PSK Dilempar OTK

KARO- Bus Dinas Sosial Propinsi Sumut membawa wanita pekerja seks komersial (PSK) dari Medan menju Panti Rehabilitasi Wanita Parawasa Berastagi, diserang orang tak dikenal (OTK), Selasa (7/6) malam.

Penyerangan terjadi di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang. Akibat penyerangan itu, kaca depan bagian kiri bus pecah. Beruntung, tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Kepala Panti Rehabilitasi Wanita Parawasa Berastagi Drs Halomoan Samosir mengatakan, aksi pelemparan itu terjadi secara tiba tiba, saat bus pengangkut wanita yang dirazia tim gabungan, tiba di sekitar sembahe. Kuat dugaan, penyerang menggunakan mobil minibus.

“Kami berusaha mengejar, namun mobil mereka ( penyerang) melaju dengan kecepatan tinggi,” katanya.

Sementara seorang yang diduga sebagai pelempar lari kearah hutan. Laporan  kejadian sudah kita buat,” kata Halomoan.

Wanita malam yang dirazia petugas berjumlah 25 orang dari beberapa lokalisasi di Medan, seperti Simpang Selayang, Gajah Mada dan Petisah.

Dari jumlah itu seorang wanita diketahui masih berumur 15 tahun. Sedangkan sisanya, masih wajah-wajah lama.
“Untuk yang telah pernah kita bina dan tertangkap lagi, dipastikan akan mendapat tambahan masa pembinaan. Biasanya satu semester (6 bulan), akan kita tambah 6 bulan lagi,” ujar Samosir.

Pola pembianaan akan mengedepankan unsur manusiawi, karena selain pemberian bekal ilmu agama, ketrampilan wanita dan mental, kini Parawasa juga mengagendakan pemberiah terapi pshycologi bagi para siswa yang terjaring razia.

Sementara itu, dengan tambahan operasi yang baru dilakukan, kini warga Panti Parawasa Berastagi berjumlah 60 orang.  Sejumlah wanita malam itu berasal dari berbagai kota di Sumatera Utara seperti Medan, Tanjung Balai dan Tobasa.(wan)

Di Indonesia Ada Dukun

Jimly Asshiddiqie

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie prihatin dengan peningkatan tren warga negara Indonesia yang berobat keluar negeri. Lebih-lebih mereka yang tengah tersangkut kasus hukum. Terhadap orang-orang seperti itu, dia meminta agar mencari alasan lain. Sebab, rakyat sudah cerdas dan tahu alasan tersebut hanya dibuat-buat untuk menghindari proses hukum.  Karena itu, Jimly meminta mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan tersangka kasus cek perjalanan Nunun Nurbaeti yang dikabarkan berobat ke luar negeri segera pulang dan menjalani proses hukum. “Di sini juga ada yang tidak ada di Singapura, di sini ada dukun,” ujarnya. (kuh/c4/nw/jpnn)

Sengketa Lahan Eks HGU Dituntaskan

MEDAN- Bagi masyarakat yang terbentur akibat persoalan tanah, Lembaga Penggerak Reforma Agraria bisa menjadi alat perjuangan. Lembaga yang didirikan sebagai tempat mewujudkan keinginan dan keadilan bagi para warga serta kelompok tani di Sumut.

“Kalau kita bersatu dan menjaga komitmen niat kita akan  berhasil,” sebut Alimuddin, penggagas Penggerak Reforma Agraria dihadapan para warga dan kelompok tani dari Langkat, Binjai, Labuhan Batu, Simalungun, Deli Serdang dan Asahan serta anggota Komisi A DPRD Sumut Raudin Purba dan Syamsul Hilal, baru-baru ini.
Alimuddin memaparkan, persoalan sengketa tanah, selalu  mengorbankan masyarakat dan tak pernah berpihak kepada warga. “Kita juga sering dihadapkan dengan aparat negara sendiri,” sebutnya.

Anggota Komisi A DPRD Sumut Raudin Purba mengatakan,  pejabat terkait yang berwenang  di Sumut tidak memiliki hati nurani  karena  tidak bisa mengambil sikap tegas dalam mengambil suatu keputusan  yang  bijaksana serta mengevaluasi permasalahan tanah eks HGU PTPN 2 di Sumut.

Seperti kasus tanah eks HGU PTPN 2 Kebun Secanggang,  Kabupaten Langkat, Kelurahan Kuala Bingai seluas 150 hektar, Keluruhan Dendang  125  hektar, Kelurahan Bunga Mas 150 hektar, Desa Kepala Sungai dan  Ara Condang 90 hektar.
“Untuk mensejahterakan rakyat, kami  dari  Komisi A DPRD Sumut akan tetap perjuangkan dan mendesak Ketua DPRD Sumut,  untuk segera menyetujui pembentukan pansus tanah, itu lah Komitmen kami dalam  memperjuangkan  petani penggarap untuk mengambil haknya kembali,” tandasnya.

Anggota Komisi A DPRD Sumut lainnya, Syamsul Hilal menegaskan, petinggi PTPN, BPN, dan pejabat pemerintahan paling  bertanggungjawab atas tersendatnya penyelesaian masalah tanah di Sumut.  “Selama  tidak ada political will dan political guard, maka kasus-kasus ini tidak  akan  selesai,” sebutnya.(ril)

Tak Punya Izin, Proyek Rp3,9 M Dihentikan

BELAWAN- Akibat izin yang belum keluar dari Kementrian BUMN, PTPN II melakukan penghentian pekerjaan proyek pengerasan dan pengaspalan jalan sepanjang 4,6 KM di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Rabu (8/6).

Penghentian proyek yang menggunakan anggaran APBD Deliserdang Rp3,9 miliar ini, sudah hampir satu minggu dihentikan. Akibatnya, pihak pemborong mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Salah seorang suplayer bahan material proyek Kamirin, sat ditemui Sumut Pos mengaku kecewa dengan tindakan PTPN II tersebut.

Manager PTPN II Heru Prayono mengklaim lahan yang dijadikan proyek jalan tersebut, masih merupakan bagian dari lahan HGU PTPN II dan pihaknya tidak akan menghalangi pemerintah untuk menggunakan lahan tersebut selama mengikuti proses administrasi yang ada. (mag-11)

2 Tersangka Rampok Terlibat Narkoba

MEDAN- Dua tersangka berinisial J dan S yang diamankan tim pemburu pelaku perampokan dana pensiun PNS Rp1,5 miliar di Desa Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Batubara, Jumat (3/6) lalu, terungkap kalau kedua tersangka terlibat kasus narkoba.

“Dari hasil penyelidikan kita, kedua tersangka yang diduga pelaku perampokan PT Pos Indonesia Kisaran, terlibat kasus Narkoba,” ujar Kabid Humas Poldasu AKBP Raden Heru Prakoso, Rabu (8/6).
Dijelaskan Heru, berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi, kedua pelaku teridentifikasi sebagai pelaku. Dimana, wajah kedua pelaku sangat mirip dengan pelaku perampokan. “Kedua tersangka teridentifikasi sebagai pelaku, karena wajahnya mirip dengan pelaku perampokan. Jadi tim masih melakukan pengembangan dan penyelidikan,” tandasnya.(adl)

KPUD Terima 116.480 Surat Suara

TEBING TINGGI- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tebing Tinggi sudah menerima surat suara pemungutan suara ulang, Pemilukada Tebing Tinggi, sebanyak 116.480 lembar, Selasa (7/6) malam sekira pukul 20.30 WIB.

Surat suara yang dikirim dari CV Cahaya Intan, Surabaya itu, langsung diterima Sekretaris KPUD M Situmeang disaksikan langsung Ketua KPUD Wal Ashri, anggota Panwas Ridwan Napitupulu dan pihak Polres Tebing Tinggi AKP Ngemat Surbakti.

Wal Ashri saat ditemui Sumut Pos, Rabu (8/7) mengatakan, jumlah surat suara yang dibutuhkan sesungguhnya sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 115.980 pemilih.

Akan tetapi, untuk mengantisiapsi kekurangan kertas suara bila ditemukan kertas suara yang rusak atau kesalahan lainnya, maka kertas suara ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT.

“Saat serah terima kertas suara tersebut, terdapat kelebihan 1 koli berisi 500 lembar surat suara. Kelebihan ini nanti, akan kita musnahkan, begitu juga dengan kertas suara yang ditemukan rusak akibat cetakan atau pelipatan, semuanya akan dimusnahkan,” terang Wal Ashri.

Lanjut Wal Sahri, untuk masa penyortiran dan pelipatan kertas suara akan dilakukan selama 10 hari kedepan. Sementara, untuk logistik lain, sampai saat ini belum kita terima.

“Untuk logistik yang lain, seperti formulir dan tinta, belum masuk,” kata Sahri.(mag-3) kita jadwalkan paling lama 20 Juni 2011. Untuk formulir undangan pemilih (C6) tidak dapat digandakan secara ilegal, karena surat suara dan C6 memiliki pengaman (kerahasiaan) tersendiri,” ungkapnya.
Terkait pengamanan distribusi kertas suara, saat penyortiran maupun penyimpanan seluruh logistik pemungutan suara ulang, ditempatkan di gudang sekretariat KPUD dan dijaga petugas Polres Tebing Tinggi.(mag-3)

Supir Protes Denda Kelebihan Tonase

BINJAI- Peraturan Daerah (Perda) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, Nomor 8 tahun 2011, dinilai “mencekik” lehar para supir truk. Pasalnya, penetapan denda retribusi angkutan, dilakukan sesuka hati tanpa ada penimbangan.
Pantauan Sumut Pos di Pos Retribusi Dishub Binjai, Jalan Juanda, Kelurahan Mencirim, Rabu (8/6), setiap truk yang melintas, dikenakan denda kelebihan tonase oleh petugas. Padahal, truk yang melintas tadi, tidak ditimbang sebelumnya.

Sesuai Perda dituliskan, untuk pelanggaran tingkat I, setiap roda 4 dikenakan denda Rp5 ribu, roda 6 Rp15 ribu dan roda diatas 6, dikenakan denda Rp35 ribu.

Untuk pelanggaran tingkat II, untuk roda 4 dikenakan denda Rp25 ribu, roda 6 Rp50 ribu dan roda diatas 6, dikenakan denda Rp75 ribu.

Selamet Nasution (36) supir truk pengangkut pasir ketika ditanya mengaku, dia dipungut retribusi 2 kali.
“Kalau di Pos pertama, kami dikenakan retribusi Rp3 ribu, di Pos kedua kena retribusi lagi Rp3 ribu ditambah denda Rp15 ribu,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Binjai HT Fadlan, saat dikonfirmasi usai menghadiri kunjungan kerja DPRK Subussalam, mengatakan, Perda itu dapat diterbitkan karena berupa denda, bukan retribusi.
“Pengutipan yang kita lakukan, bukan berupa retribusi melainkan denda,” ujarnya. (dan)