28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 15169

Ipar SBY Calon Kuat KSAD

JAKARTA- Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal George Toisutta sedang berada di Roma, Italia untuk kunjungan persahabatan. Pulang dari negeri Pizza itu, George akan segara pensiun. Sesuai UU 34/2004 tentang TNI, batas maksimal usia perwira adalah 58 tahun.  George lahir 1 Juni 1953 di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Benar pensiun, tapi belum ada pembahasan siapa (penggantinya),” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wiryantoro Nk di Jakarta kemarin. Karena itu, selama belum ada keputusan apapun, KSAD akan terus bertugas seperti biasa. “Tidak ada yang berubah,” tambahnya.

Saat ini ada tiga jenderal bintang tiga di tubuh TNI AD. Mereka adalah Letjen Pramono Edhi Wibowo (adik Ani Yudhoyono), lalu Letjen Budiman (Wakasad), dan Letjen Muhammad Nur Moeis (staf ahli Panglima TNI).
Wakil ketua Komisi 1 DPR Mayjen (purn) Tubagus Hasanudin dari PDI-P menilai ipar SBY yakni Letjen Pramono Edhi Wibowo paling berpeluang menggantikan George. “Dari rekam jejaknya di kemiliteran bagus. Dari sisi angkatan juga masih memenuhi karena 1981,” ujarnya.

Mantan sekretaris militer  Presiden Megawati itu menilai kaderisasi TNI AD sudah punya pola yang baik.

“Jadi, jangan dilihat karena dia adiknya ibu negara atau kerabat SBY. Lihat saja trackrecord-nya,” katanya.
Letjen Pramono Edi Wibowo sekarang menjabat sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad). Dia juga pernah menjabat sebagai Panglima Kodam Siliwangi dan juga pernah menjadi Komandan Jendral Kopassus.
Anggota DPR lain dari Partai Demokrat, Yahya Sacawirya juga mengamini pendapat Tubagus. “Bagi TNI, yang harus dipikirkan adalah kaderiasi yang baik. Beliau (Pramono) pantas menjadi KSAD karena teruji,” katanya.

Dukungan juga datang dari anggota FPAN Teguh Juwarno. “Paling berpeluang memang Pangkostrad,” kata Teguh. Soal adanya hubungan kekerabatan dengan SBY, menurut dia, tak perlu dikait-kaitkan. “TNI sekarang sudah reformasi, profesional,” katanya. Seperti diketahui, pengganti KSDA adawal wewenang Mabes TNI. Hal ini melalui sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tertinggi di TNI (Wanjakti). Kemudian nama-nama tersebut akan disampaikan ke Panglima TNI untuk selanjutnya diteruskan ke presiden. (nik/nrl/jpnn)

Penjara 5 Tahun, Denda Rp250 J

Halangi KPK, Ari Muladi Divonis

JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak memberi ampun kepada terdakwa kasus percobaan penyuapan dan menghalangi-halangi penyidikan KPK Ari Muladi. Kemarin (7/6), majelis hakim yang dipimpin Nani Indrawati menyatakan, pria asal Surabaya itu terbukti bersalah dan diganjar dengan hukuman lima tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan pertama dan selanjutnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara,” kata Nani saat membacakan putusannya. Selain hukuman kurungan, Ari juga dikenakan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara karena kesalahannya tersebut.

Hukuman lima tahun penjara yang diberikan kepada Ari sesuai dengan tuntutan yang diminta jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Bahkan, denda yang dibebankan untuk Ari lebih besar dari pada tuntutan JPU yang nilainya hanya Rp200 juta.

Beberapa hal yang memberatkan Ari adalah dirinya dianggap telah memperburuk citra penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. “Nama baik KPK juga tercoreng,” ujar Nani.

Selain itu, pengakuan Ari yang telah memberikan duit Rp5,1 miliar kepada pimpinan dan penyidik KPK melalui seseorang yang bernama Yulianto juga tidak dapat dibuktikan. Jadi semuanya dianggap sebuah kebohongan. Nani mengatakan, orang yang bernama Yulian tidak ada. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki keluarga,” tururnya.

Nani sebenarnya juga berbeda pendapat dengan majelis hakim lainnya yang hanya menyatakan Ari terbukti bersalah dalam dakwaan pertama. Menurut Nani, Ari juga terbukti melanggar dakwaan kedua.
Seperti yang diketahui, dalam dakwaan pertama, Ari diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anggodo untuk membantu Anggoro, kakak Anggodo yang terlibat kasus di KPK.

Sedangkan dalam dakwaan kedua Ari juga dituduh merintangi penyidikan, menghambat dan mencegah dilakukannya pengembangan penyidikan. Yakni dalam kasus yang melibatkan Anggoro Widjojo dan PT Masaro Radiokom. Perkara tersebut merupakan kasus pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) tahun 2007 dengan tersangka Yusuf Erwin Faisal. Ari yang ditanya majelis hakim tentang bagaimana tanggapannya tentang vonis tersebut menjawab. “Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” katanya.(kuh/jpnn)

Dahlan Kembali Pimpin SPS

Surat Kabar Bisa Hidup

DENPASAR – Angin surga berembus ke penerbit surat kabar di tanah air. Kongres ke-23 SPS (Serikat Penerbit Surat Kabar) yang pembukaannya di Gedung Wiswa Sabha Pemprov Bali kemarin (7/6) cukup memberikan kenyamanan bagi pengelola koran.

Kabar baik itu keluar dari Ketua Umum SPS Dahlan Iskan. Dia meyakinkan kepada peserta kongres kalau surat kabar atau koran akan tetap hidup dan eksis ke depan.

Dahlan menekankan, tidak ada yang bisa melakukan intervensi atau menekan pers dan penerbit. Pun demikian, para penerbit harus mengimbangi dengan berpikiran dewasa. Mau memahami dirinya kalau merasa salah. Begitu merasa salah penerbit dengan kesadaran sendiri mau memperbaikinya.

Atas masalah ini SPS mengambil sikap melakukan ratifikasi. Nantinya media yang mau mendaftarkan diri akan ada tanda ratifikasi. “Yang sudah melakukan ratifikasi siap untuk menjalankan apa pun keputusan dari Dewan Pers. Jika salah dinyatakan salah dan mau mengakui kesalahan,” tegas Dahlan di hadapan para peserta kongres.

Dalam kesempatan itu, Dahlan Iskan juga terpilih kembali sebagai ketua umum SPS periode 2011-2015. Dahlan terpilih secara aklamsi. “Saya tidak keberatan,” kata Dahlan. Dalam kongres tersebut Dahlan juga ditetapkan sebagai ketua formatur untuk memilih pengurus SPS.(arl/jpnn)

Pengirim Peti Mati Jadi Tersangka

JAKARTA- Polsek Tanah Abang menetapkan CEO Buzz & Co Sumardy sebagai tersangka pengiriman peti mati kepada sejumlah kantor di Jakarta. Sumardy dijerat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan.

“Status Sumardy sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Johanson Ronald Simamora di Mapolsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (7/6).

Johanson mengatakan, Sumardy dijerat pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Menurutnya ada dua media yang melaporkan tentang pengiriman peti mati itu ke polisi. Sumardy pun terancam hukuman satu tahun penjara. “Unsur-unsurnya sudah terpenuhi,” imbuhnya. Sementara itu, Polsek Kebon Jeruk kemarin telah selesai meminta keterangan 3 kurir yang mengirim peti mati dan 2 anak buah Sumardy. Usai diperiksa, 5 orang tersebut dibolehkan pulang dan tidak diembel-embeli status tersangka.

“Yang kemarin sempat dimintai keterangan itu diperbolehkan pulang. Mereka hanya membuat penyataan kalau mereka itu tidak tahu kalau dampaknya seperti ini,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Priyo Utomo saat dihubungi, Selasa (7/6). Kelima orang itu mengaku hanya menjalankan tugas dari atasannya, Sumardy.
Priyo menjelaskan, paket berisi peti saat dikirim ke RCTI tidak sampai tujuan karena ditahan oleh sekuriti yang curiga. “Sampai sejauh ini pihak RCTI belum memberikan keterangan secara remi,” imbuh Priyo. Sumardy menegaskan dirinya tidak bermaksud melakukan teror dengan mengirimkan peti mati. “Kita ikuti prosesnya sesuai dengan koridor hukum. Saya juga wajib lapor Senin dan Kamis, dan saya akan mempertanggungjawabkannya di depan hukum,” kata Sumardy.

Sumardy menegaskan, ide pengiriman peti mati tersebut berhubungan dengan peluncuran buku karyanya “Rest in Peace Advertising Killed by Word Mouth Agency.”

“Semua sudah saya jelaskan di BAP. Jadi tidak ada maksud apa pun di balik itu. Sebenarnya Rest in Peace ini berhubungan dengan buku. Kemudian orang dianjurkan masuk ke website yang berisi tentang pemberitahuan tentang buku ini,” papar dia.

Pria yang mengenakan baju serba putih ini tidak menyangka perbuatannya membuahkan hasil seperti ini.”Jadi sekali lagi saya mohon maaf doain saja yang terbaik,” ujarnya.

Menurut pria muda ini, sebenarnya tidak ada peluncuran buku yang resmi baik dengan menggelar acara dan mengundang sejumlah pihak. “Peluncuran itu dengan pengiriman yang kemarin (peti mati) sebenarnya selesai. Jadi peluncuran bukunya lewat orang masuk ke website,” kata Sumardy. Website yang dimaksudnya adalah restinpeacesoon.com. Sayang saat web itu diklik tertulis “under construction. “Sumardy juga bilang pengiriman peti mati ke sejumlah petinggi periklanan, pemasaran dan media di Jakarta itu merupakan praktek marketing dengan metode “word of mouth” yang sedang digalakkannya.(net/jpnn)

Eksekusi Lahan Ricuh

LUBUK PAKAM- Eksekusi lahan seluas 2.147 meter persegi di Lingkungan III, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Selasa (7/6), berakhir ricuh. Soalnya, terjadi penolakan dari Megang Ujung Karo-karo selaku pihak yang kalah dalam perkara sengketa tanah dengan Anthonius L Taringan (39).

Penolakan Megang ditunjukkan dengan cara bertahan didalam rumahnya bersama anak dan istrinya. Aksi Megang mendapat reaksi keras dari petugas kepolisian Deli Serdang dengan mengangkat seluruh keluarga Megang dari dalam rumah.

Selain menolak meninggalkan lokasi, anggota keluarga Megang juga ikut mempertahankan tempat tinggal Megang dengan membawa parang panjang, untuk menghalau petugas eksekusi. Namun, aksi kerabat Megang dipatahkan pihak kepolisian.

Sebelum dilakukan eksekusi dengan alat berat excavator, Juru Sita PN Lubuk Pakam, Olan Sirait membacakan penetapan ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, tanggal 25 Oktober 2010, nomor 21/EKS/2010/46/Pdt.G/2005/PN.LP dan berita acara peneguran (Aanmaning) tanggal 15 -29 Nopember 2010 nomor 21/EKS/2010/46/Pdt.G/2005/PN.LP.(btr)

Anak Saya Bukan Penjahat…

Melihat Korban Penembakan Petugas di Tanjung Balai

Medan- Kondisi Tri Sutrisno (25) warga Jalan Bagovil Gang Rukun Nomor 10, Lingkungan I Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjung Balai, warga yang ditembak petugas Rabu (1/6) lalu, masih mendapatkan perawatan intensif di RS Bayangkara Sumut, Jalan Sei Wampu, Selasa (7/6).

Ditemani kedua orangtuanya Hamdan Syah (51) dan Aidil Adha (48), Tri masih terbaring lesu di salah satu tempat tidur di rumah sakit tersebut. Menurut Hamdan, perlakuan petugas kepada anaknya tergolong tidak manusiawi.
“Mereka sudah tidak manusiawi lagi, karena setelah mereka menembak anak saya, mereka juga memukul anak saya dengan gagang senjata miliknya. Orang tua mana yang tidak keberatan dengan perlakuan petugas seperti itu. Lagi pula anak saya bukan penjahat kelas kakap,” kata Nahkoda Kapal Ferry MP Baruna Tanjung Balai-Batam ini.
Aidil Adha, ibu korban menambahkan, anaknya tidak pernah melakukan kejahatan, tapi kenapa harus mendapat perlakuan seperti ini.

“Apa salah anak saya, padahal anak saya tidak ada melakukan kejahatan. Penjahat besar sekali pun belum tentu ditembak dengan cara sadis seperti ini,” ujarnya dengan nada sedih.

Dekan Fakultas Hukum UISU Medan Dr Dra Hj Layli Washliati SH MHum mengatakan, perbuatan yang dilakukan petugas sudah diluar HAM berlaku. Diterangkan Layli, berdasarkan keterangan dari orang tua korban, petugas menembaknya dari belakang hingga mengenai kemaluan korban.

“Kalau dilihat dari cara-cara yang dilakukan petugas, ini jelas sudah diluar standart operasional petugas, karena menurut saya, pelaku yang melarikan diri sekali pun, pertama sekali ditembak pada bagian betis kaki, agar pelaku tidak melarikan diri. Kalau seperti yang dialami korban, jelas-jelas sudah tidak benar lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Poldasu AKBP Raden Heru Prakoso ketika dikonfirmasi mengatakan, korban merupakan target kepolisian.  “Korban sudah diincar polisi. Korban sudah sangat meresahkan masyarakat yang selalu melarikan HP milik kenalannya,” katanya.

Modusnya, pelaku meminjam HP kenalannya kemudian melarikan HP tersebut,” ujar Heru.

Dijelaskan Heru, Tri sempat lari saat akan ditangkap petugas yang sudah mengeluarkan surat penangkapan Nomor: SP-Kap/41/VI/2011/ Reskrim Polsek Datuk Bandar, tertanggal 01 Juni 2011, langsung menembak punggung korban.
Terkait laporan orangtua korban Hamdansyah (51) ke Dit Propam Poldasu dengan nomor laporan STPL: Nomor 182/VI/2011/propam, Heru mengaku, siap menyelidiki laporan dimaksud. “Propam akan turun dan menyelidikinya,” tandas Heru.(adl/jon)

Enam Jam Terapung di Laut

Pengakuan TKI Ilegal yang Selamat Setelah Tenggelam di Malaysia

Kebahagiaan masih menyelimuti Selamat bin Mustar (35) salah seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal asal Dusun VI Kacangan, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, yang selamat dari maut, setelah Tongkang yang ditumpangi tenggelam di perairan Malaysia, Rabu (1/6) lalu. Kini, dia sudah berkumpul dengan keluarganya sejak Sabtu (4/6) kemarin.

Bayu Dian, Langkat

Ketika ditemui dirumahnya, Selasa (7/6), Selamat mengaku, masih trauma dengan peristiwa yang dialaminya. Pun begitu, dia dengan lancar menceritakan peristiwa tenggelamnya kapal Tongkang yang ditumpanginya saat akan kembali ke tanah air.

Dikatakan Selamat, Tongkang yang membawanya pulang, berisi 24 orang penumpang TKI ilegal dari berbagai daerah di Indonesia. Awalnya, kata dia, dirinya sudah tidak yakin dengan kondisi tongkang tersebut. Tapi, karena sudah terlanjur membayar dia tetap nekat pulang dengan Tongkang tersebut.

“Sebenarnya saya sudah ragu naik Tongkang itu, karena muatannya terlalu banyak dan tekongnya (nahkoda) sendiri juga tampak ketakutan tertangkap polisi Malaysia,” cerita Selamat.

Saat itu, sebutnya, dia membayar ongkos Tongkang RM 750 untuk sampai ke tanah air. Begitu Tongkang bergerak dari Johor, Malaysia menuju Batam, ombak besar setinggi 2 meter menerpa Tongkang dan menyebabkan Tongkang tenggelam.

Waktu itulah, dirinya terombang ambing di lautan sampai berjam-jam sebelum diselamakan kapal dari Hongkong.
“Enam jam saya dan teman saya Ilham (33) terombang-ambing ditengah laut dan hanya berpegang pada sebuah derigen yang kami dapatkan. Alhamdulillah, Allah telah memberikan hidup yang kedua kepada saya, saya akan manfaatkan hidup saya ini untuk hal-hal yang baik,” kenangnya.

Setelah diselamatkan kapal Hongkong, mereka dibawa oleh Polisi Marine Malaysia. Hanya 17 orang yang selamat, sedangkan 7 lainnya menghilang. Setelah diproses di kantor Polisi Marine Malaysia, Konsulat Jendral RI di Johor datang dan membawa mereka ke penumpangan.

“Saya berterima kasih kepada ABK Hongkong yang telah menyelamatkan kami dari keganasan gelombang laut, dan juga sangat berterima kasih kepada Konjen RI yang telah mebantu kami sehingga kami tidak di hukum di Malaysia,” ujar Selamat.

Setelah melewati cobaan begitu berat untuk sampai ke kampung halaman, akhirnya dia sampai dirumah pada Sabtu (4/6) setelah meninggalkan penampungan Batam. Walaupun nyawanya nyaris hilang, tapi Selamat akan tetap pergi ke Malaysia mencari segepok ringgit. (*)

Developer Tak Punya IMB

Tinjau Situs Benteng Putri Hijau

MEDAN- Terkait pengrusakan Situs Benteng Putri Hijau jilid-II di Dusun XI, Desa Delitua, Kecamatan Namurambe, Kabupaten Deli Serdang, Pussis Unimed bersama beberapa anggota DPRD Deli Serdang dan utusan Pemkab Deli Serdang melakukan peninjauan.

Kepala Pussis Unimed Ichwan Azhari kepada Sumut Pos mengungkapkan, peninjauan tersebut dilakukan pada 6 Juni 2011 lalu di lokasi situs yang diruntuhkan tersebut. “Saya sangat menyambut baik apresiasi Pemkab Deli Serdang terutama dengan turunnya beberapa anggota DPRD yang hadir di lokasi. Namun demikian, saya berharap kunjugan ini bukan sekedar retorika belaka, ataupun menjadikan peruntuhan tersebut sebagai wacana politik,” tegasnya.
Anggota DPRD Deli Serdang Syarifuddin Rosa mengatakan, pengrusakan Benteng Putri Hijau mesti dihentikan. Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rapat untuk membahas persoalan tersebut.

Untuk sementara waktu, sambungnya, developer dianggap bersalah karena selain telah merusak situs sejarah,pembangunan tersebut juga tak memiliki IMB.

Untuk sementara waktu, sambungnya, developer dianggap bersalah karena selain telah merusak situs sejarah yang sudah diteliti pada dua tahun silam, pembangunan tersebut juga tak memiliki IMB. Ia berharap dan menegaskan, 15 meter dari badan benteng mesti diselamatkan oleh Pemkab Deli Serdang dengan cara mengganti ruginya.  “Kemudian, aktifitas pada ruas benteng selebar 15X160 meter tersebut, harus dibebaskan dari aktivitas pembangunan rumah. Badan benteng yang sudah terlanjur diruntuhkan, tak boleh dibangun kembali tanpa seizin arkeolog,” pinta Ichwan.

Anggota DPRD Deli Serdang Syarifuddin Rosa mengatakan, pengrusakan Benteng Putri Hijau mesti dihentikan. Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rapat untuk membahas persoalan tersebut.

“Oleh karena itu, untuk mendapatkan informasi yang jelas, DPRD Deli Serdang akan mengundang seluruh stakeholder terkait, seperti sejarahwan, arkeolog, pemilik tanah, pengembang dan pemerintah setempat,” jelasnya.
Untuk sementara waktu, sambungnya, developer dianggap bersalah karena selain telah merusak situs sejarah yang sudah diteliti pada dua tahun silam, pembangunan tersebut juga tak memiliki IMB.

Pussis Unimed sempat melakukan investigasi dan mengetahui pemilik tanah seluas 1,8 Ha itu adalah Surya Ginting yang sejak 2010 telah meratakan tanah untuk kavlingan.

“Namun, pada akhirnya bekerjasama dengan pengembang CV Bintang Perdana Property untuk melakukan pembangunan rumah,” kata peneliti Pussis Unimed Erond Damanik.

Erond juga memaparkan, adapun tim yang turut serta dalam peninjauan tersebut adalah Robinson Sembiring, Syarifuddin Rosa, Noto Susilo, A Budi yang keempatnya merupakan anggota DPRD Komisi C dan D, Camat Namurambe Hendra Wijaya, Kepala Desa Delitua Adi Darma Barus, Komunitas Karo Sora Sirullo Ita Ginting dan beberapa orang dari Yayasan Pusaka Indonesia. (saz)Untuk sementara waktu, sambungnya, developer dianggap bersalah karena selain telah merusak situs sejarah yang sudah diteliti pada dua tahun silam, pembangunan tersebut juga tak memiliki IMB.

Solar dan Bensin Langka

TEBING TINGGI-  Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar, mulai langka di Tebinggi Tinggi. Kelangkaan BMM ini terlihat di sejumlah Sentra Pengisiaan Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tebing Tinggi yang tidak melayani konsumen karena kehabisan stok, Selasa (7/6).

Pantauan Sumut Pos, Selasa (7/6), beberapa SPBU menghentikan aktivitasnya karena bahan bakar yang hendak dijual tidak ada lagi.

Menurut Sinok pegawai SPBU No 14206183 di Jalan SM Raja, Kota Tebing Tinggi, mengaku, bahan bakar premium dan solar sudah habis sejak Senin (6/6) malam.

“Biasanya SPBU kami memasok 24 ton bensin dan 18 ton solar. Tapi sekarang, Pertamina hanya memberi 16 ton bensin dan 14 ton solar per dua hari,” kata Sinok.

Hal serupa juga terjadi di SPBU 14206188 dan 14206162 di Jalan KL Yosudarso, kedua SPBU ini tidak lagi melayani konsumen sejak dua hari lalu.

Kabag Perekonomian Tebing Tinggi Muhammad Kaloko mengatakan, pihaknya akan segera menghubungi Pertamina dan meminta penjelasan tentang kelangkaan bahan bakar bensin dan solar di Tebing Tinggi. (mag-3)

Pohon Tumbang Timpa Empat Warga

TEBING TINGGI- Tak ada angin dan hujan, pohon besar di Jalan Pahlawan tepatnya di pinggir Lapangan Merdeka Sri Mersing, Kota Tebing Tinggi, tumbang dan menimpa lapak pedagang kaki lima dan empat warga yang sedang melintas, Selasa (7/6) sekira pukul 15.00 WIB.

Beruntung, keempat warga yang tertimpa pohon, Nuraini (39), Mutinar, Reja (10) dan Jumiem (87) semuanya warga Jalan Taman Bahagia, Kota Tebing Tinggi, hanya mengalami luka lecet pada bagian tangan dan kepala. Keempatnya dilarikan ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi.

Jumiem (87) saat ditemui  Sumut Pos di RS Bhayangkara mengaku, dia bersama anak dan cucunya sedang melintas di jalan tersebut, untuk melihat persidangan anaknya.

“Enggak tahu, tiba-tiba pohon itu rubuh dan menimpa kami berempat. Kami hendak melihat sidang anak saya di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi,” kata Jumiem.

Kabid Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tebing Tinggi Nasrulah mengatakan, akan mengganti semua biaya perawatan warga di rumah sakit. (mag-3)