Home Blog Page 15184

Penyelundup Ketamine Tewas di Lapas Pemuda

TANGERANG- Yang Chin Kang (42), warga negara Taiwan penyelundup ketamine seberat 1.044 gram yang ditangkap petugas Bea dan Cukia Bandara Soekarno-Hatta, tewas setelah sempat dibawa dari Lapas Pemuda, Tangerang ke IGD, RSUD Kabupaten Tangerang.

Menurut Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Kunto Wiriyanto, Yang Chin Kang telah sakit sekitar sepakan yang lalu. Bahkan lelaki berambut cepak itu sempat menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang sejak Selasa (21/06). “Tetapi karena telah membaik keadaannya, Jumat (24/6) siang dia diperbolehkan kembali ke Lapas,” ujar Kapalas.
Kunto mengaku, Yang Chin Kang tiba-tiba kembali sakit Sabtu (25/6). Lalu Minggu (26/6) langsung membawanya ke ruang IGD RSUD Kabupaten Tangerang. “Tetapi di sana dia menghembuskan nafas terakhir,” terangnya. Kunto menjelaskan, Yang Chin Kang menderita penyakit gula akut.

Jenazah selanjutnya, kata Kunto akan dipulangkan ke negara asal. Namun, sebelumnya, dia akan berkoordinasi dengan pihak Taiwan.

Dia menambahkan, Yang Chin Kang menghuni sel tahanan Blok D3 Lapas Pemuda sejak tanggal 12 Mei lalu. Guna menjalani proses persidangan, penahanan Yang Chin Kang sudah diperpanjang dari 25 Mei hingga 23 Agustus mendatang. Hingga kini, kasusnya baru disidang 1 kali di Pengadilan Negri (PN) Tangerang.

Seperti diberitakan Yang Chin Kang sebelumnya ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta 28 Februari 2011 lalu karena membawa Ketamine 1.044 gram. Modus pelaku yang menggunakan maskapai penerbangan Cathay Pacific CX-777 rute Hongkong-Jakarta itu adalah dengan menyembunyikanya di sisi tas kopor yang dibawanya.(net/jpnn)

NU Tebing Tinggi Mukercab Perdana

TEBING TINGGI- Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tebing Tinggi melaksanakan Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab) perdana yang diikuti puluhan warga Nahdiyyin di Gedung Hj Syahwiyah Nasution, Jalan Sutomo, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (25/6) sekira pukul 20.00 WIB.

Ketua Tanfidziah PCNU Kota Tebing Tinggi Oki Doni Siregar, mengatakan, dalam Mukercab ini, seluruh warga Nahdiyyin bisa menghimpun pemikiran serta aplikasi amanah yang diberikan secara optimis dan realistis yang dituangkan dalam program kemasyalahatan umat untuk masyarakat.

“NU diberi amanah untuk menyumbang dakwah ditengah-tengah masyarakat, mampu berpartisipasi dan mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya warga Nahdiyyin,” kata Oki. Ditambahkan Oki, dirinya merasa kecewa dengan Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang tidak ada hadir dalam Mukercab NU tersebut.
Mukercab I NU Kota Tebing Tinggi berlangsung begitu alot hingga larut malam. Meski berlangung alot, Mukercab NU menghasilkan program kerja masa khidmat 2011-2016 dan rekomendasi pernyataan sikap, secara internal dan eksternal.

Salah satu pernyataan eksternal, meminta aparat kepolisian untuk berkesinambungan memberantas segala bentuk kemaksiatan di Kota Tebing Tinggi, seperti judi, narkoba dan prostitusi yang dapat merusak generasi muda.( mag-3)

Dirut PTPN 2 Dilaporkan ke KPK

Terkait Sengketa Lahan PTPN 2 Sei Semayang

BINJAI- Sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 Sei Semayang, terus berlanjut dan memanas. Sejauh ini, warga sudah melaporkan Dirut PTPN 2 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan penggelapan pajak hasil tanaman tebu seluas 5 ribu hektar sebesar Rp188 miliar.

Laporan tersebut disampaikan Natigor Halomoan Hutasoit SH, dalam acara memperingati hari lahir Pancasila di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Minggu (26/6).

Dalam acara yang dihadiri anggota Komisi A DPRD Sumut, Syamsul Hilal, Ketua DPRD Binjai, Ir Haris Harto, Ketua Kelompok Tani Kota Binjai Mahmud Karim dan sejumlah pengurus kelompok tani, Natigor menjelaskan, laporan yang dilayangkan ke KPK sesuai surat laporan Nomor 273/GATWAMTRA/VI/2011 tertanggal 20 Juni 2011.
“Hal (laporan) ini kita lakukan, untuk membuka semua dugaan korupsi yang sudah dilakukan Dirut PTPN 2 selama bertahun-tahun,” ujar Natigor.

Diterangkan Natigor, selain dugaan korupsi yang dilakukan Dirut PTPN 2, Gatwamtra juga melaporkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kerna dinilai bekerjasama melakukan dugaan korupsi penggelapan pajak sekitar Rp188 miliar.

“HGU PTPN 2 sudah habis sajak tahun 2002 silam. Tapi, PTPN 2 tetap mengelola lahan eks HGU itu. Bahkan, PTPN 2 mengontrakkan lahan eks HGU ini kepada pihak ketiga. Hal ini tent sudah melanggar hukum,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal, kepada ratusan masyarakat Tunggurono mengatakan, jangan takut untuk mengambil hak yang sudah dirampas oleh PTPN 2.

“Lahan ini sudah bukan milik PTPN 2 lagi,  HGU mereka sudah habis,” ujar Syamsul.
Kabag Hukum Pertanahan PTPN 2 Jonmodal Pencawan ketika dihubungi via selulernya mengatakan, dia tidak berwenang untuk memberikan penjelasan terkait laporan masyarakat atas pihaknya.
Pun begitu, dia menyarankan, agar masyarakat berkoordinasi dengan pihaknya untuk mengetahui pajak mana yang belum dibayar tersebut. (dan)

Gudang CPO di Langkat Digerebek

MEDAN- Tim Detasemen Gegana Sat Brimobdasu yang ditunjuk Kapoldasu sebagai Koordinator Pemberantasan Crude Palm Oil (CPO) illegal, nyaris bentrok dengan sejumlah oknum, saat melakukan penggerebekan di gudang CPO milik KD di Desa Stabat Lama, Kecamatan Sei Wampu, Kabupaten Langkat, Sabtu (25/06) dini hari.

Sebelumnya, tim intel Detasemen Gegana Sat Brimobdasu terlebih dulu melakukan pemantauan di dalam gudang selama tiga hari berturut-turut.

Dari hasil pemantauan, diperoleh kepastian, jika gudang CPO illegal tersebut, masih beroperasi dengan menyetop mobil tanki pengangkut CPO. Kemudian menyuruh supir memasukkan mobil ke dalam gudang dan mengeluarkan CPO.

Disaat Tim Detasemen Gegana Sat Brimobdasu dipimpin Kompol Adarma Sinaga memasuki lokasi, sejumlah orang tidak dikenal langsung melakukan perlawanan dengan mengunci pintu gudang rapat-rapat serta membuat pagar betis.
“Kita sudah melakukan pengintaian di gudang ini beberapa hari belakangan. Diketahui, gudang ini dijadikan tempat penampungan CPO illegal,”kata Kompol Adarma Sinaga.

Selain itu, Tim Detasemen Gegana Sat Brimobdasu juga berhasil mengamankan 6 orang pelaku yang menjadi pekerja di lokasi ini, masing-masing 5 orang warga sipil, termasuk di antaranya seorang anggota Perpolisian Masyarakat (Polmas) serta dua orang yang mengaku anggota keamanan.

Saat ini, para pelaku serta berbagai barang bukti diamankan di Polres Langkat.
Kompol Adarma Sinaga menjelaskan, penggerebekan ini merupakan Operasi Sawit Toba 2011 yang dilaksankan dengan membentuk tim antara Poldasu dan personil TNI.

“Operasi ini digelar karena semakin banyaknya perampokan CPO di Sumatera Utara. Pengusaha CPO dan angkutan merasa resah karena dipaksa oknum preman dan oknum lain. Perbuatan ini mengganggu perekonomian masyarakat dengan naiknya inflasi karena banyak biaya siluman yang harus dikeluarkan pengusaha,” ujar Kompol Adarma Sinaga.(ari)

Anggota DPRD Diduga Otak Penganiyaan

BINJAI- Anggota DPRD Kota Binjai Ribun Sitepu, diduga menjadi otak pelaku penganiayaan terhadap Sumardi alias Pedet, warga Pasar VI Simpang Selayang, Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada tahun 2002 silam.

Terkuaknya kasus ini, setelah kor ban mendengar langsun pengakuan tersangka penganiayaan yang kini menjadi sahabatnya.

Kepada Sumut Pos, Minggu (26/6), Pedet menerangkan, pelaku yang telah membuat sekujur tubuhnya cacat itu, sudah menjumpai dirinya dua bulan lalu. Dia (pelaku) meminta maaf atas apa yang sudah dilakukannya kepada korban sekaligus mengungkapkan kronologis penganiayaan tersebut. Menurut Pedet, dari keterangan pelaku, mereka ingin menghabisi nyawanya atas perintah Rimbun Sitepu.

“Sembari pelaku meminta maaf, mereka juga mengungkapkan kalau perbuatannya itu atas suruhan Rimbun Sitepu yang saat ini menjadi anggota DPRD Binjai dari Partai Demokrat,” ungkap Pedet.

Rimbun Sitepu saat dikonfirmasi via selulernya mengatakan, dia tidak pernah menyuruh orang untuk melakukan perbuatan tersebut. Apalagi sampai untuk menghabisi nyawa seseorang.

“Tidak ada saya suruh orang  menghabisi Pedet. Apa mereka mempunyai bukti,”bantah Rimbun. (dan)

PRT Asal Jawa Barat Tewas di Kamar

SIANTAR- Diduga akibat penyakit yang diidapnya, Pembantu Rumah Tangga (PRT) bernama Simprah (51) warga Dusun Sindang Mulya, Desa Kujang Sari, Kecamatan Langen Sari, kota Banjar, Jawa Barat, tewas di kamarnya, Minggu (26/6) sekitar pukul 07.00 WIB.

Menurut Lasmiati (20) rekan satu pekerjaan korban mengaku, sehari sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sudah mengalami sesak di dada.

“Kami di rumah P Purba ada 4 pembantu. Semalam Simprah mengeluh dadanya sakit, terus nafasnya mulai sesak dan jantungnya berdegub kencang, dan kami beritahukan kepada majikan. Lalu majikan menganjurkan dibawa berobat,” kata Lasmiati.

Majikan Simprah, P Purba (60) warga Jalan Dora Mani, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Simalungun, masih mempersiapkan pemberangkatan jenazah ke kampung halamannya. (hez/smg)

Suwandi Terancam Hukuman Mati

RANTAU- Dibalik aksi pembunuhan sekeluarga dilakukan tersangka Suwandi, ternyata terkuak dugaan bermotif perampokan yang dilakukan tersangka. Pasalnya, sebelum terjadi pembanataian, korban sempat melakukan pinjaman (kredit) uang disalah satu bank pemerintah sebesar  Rp150 juta. Rencananya uang itu akan digunakan untuk membeli mobil.

Keterangan diperoleh wartawan, kemarin (26/6), uang hasil pinjaman korban belum diketahui dimana disimpan. Namun, ketika tersangka diringkus petugas, polisi menemukan uang sebesar Rp18 juta dari kantung tersangka.

“Memang ada saya dengar, korban ada meminjam uang di bank. Tapi kata karwayan bank itu, kreditnya akan dibayar asuransi karena sudah diasuransikan bank,” kata M Yamin (50) tetanga korban.Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu Setiawan ketika dikonfirmasi terkait pinjaman uang itu mengatakan, masih terus mendalami kasus tersebut. Terkait hukuman yang dijatuhkan, Hirbak mengatakan, tersangka diancam hukuman mata sesuai Pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana. (riz/smg)

Pemko Jangan Berpikir Industri Saja

Dengan keberagaman budaya yang dimiliki, Kota Medan justru tampak seolah tak bersinar. Industri yang menggila pun tidak memperlihatkan dampak yang lebih baik bagi kesejahteraan masyarakat. Berikut wawancara reporter Harian Sumut Pos Indra Juli Hutapea dengan Dosen Teknik Universitas Sumatera Utara, Jaya Arjuna yang  ditemui di kediamannya Jalan Utama Nomor 216 Medan, Sabtu (25/6) lalu.

Bagaimana Kota Medan di mata Anda saat ini?
Kalau mau jujur ya, Kota Medan justru tak punya apa-apa. Di bilang kota industri toh warganya masih sibuk mencari pekerjaan. Mau dibilang kota wisata, tempat rekreasi adanya di luar kota. Kalau pun ada yang di dalam kota kondisinya tidak kondusif. Kalau begitu apa lagi mau dibilang?

Bukankah sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia, Kota Medan harusnya punya ciri tersendiri?
Justru Kota Medan itu paling kaya untuk budaya. Bayangkan, ada 13 puak dari puak aksi, local, dan pendatang di wilayahnya. Seperti puak Batak saja sudah berapa, ditambah Melayu, Aceh, Jawa, India, dan Cina. Bahkan pada festival barongsai tingkat dunia saja kita tampil sebagai juara. Bukan dari Tinghoa sebagai negara asal. Jadi, masing-masing punya keistimewaan yang potensial untuk dikembangkan.

Pengembangan seperti apa?
Ya penggalian kembali nilai-nilai kearifan yang dimiliki masing-masing puak. Baik dalam pengelolaan keuangan, sistem pemerintahan, hingga seni budaya yang bisa dijadikan pemasukan di bidang pariwisata. Dengan pembangunan demikian rupa, bisa kita bayangkan bagaimana kekuatan-kekuatan tadi saling mendukung untuk kemajuan Kota Medan.

Sejauh ini apa hal itu belum tersentuh?
Jelas. Pemerintah Kota Medan justru mematikan potensi tadi dengan konsep industri yang diusung. Pembangunan itu tidak harus sama kok. Jangan karena di kota A banyak mal nya mau diikuti. Karena tiap-tiap kota punya warnanya tersendiri. Sedangkan di Pulau Jawa masing-masing kota punya taman budaya. Medan ada taman budayanya? Yang di Jalan Perintis Kemerdekaan itu taman budaya Sumatera Utara.
Masalahnya, pembangunan mal menjanjikan komisi bagi pemegang kebijakan. Lalu masyarakat harus kehilangan akar budayanya? Ketika generasi penerus nantinya tidak tahu menjelaskan latar belakangnya, siapa yang bertanggungjawab? Mau Pemko Medan yang bertanggungjawab?

Lalu apa yang harus dilakukan?
Mulai beri ruang bagi 13 puak tadi dan perhatian yang sama besar sehingga semua potensi yang ada tumbuh bersamaan sebagai satu mozaik. Untuk itu, harus ada tempat untuk memperlihatkan potensi yang dimiliki masing-masing puak. Kembalikan Lapangan Merdeka pada fungsinya, bangun di situ Taman Budaya Kota Medan.(*)

Roti dan Mie Instan Beratkan Devisa Negara

MEDAN- Kenaikan harga gandum kerap membuat pemerintah panik. Untuk meredam gejolak harga di pasaran, pemerintah pun mengambil kebijakan harga. Hasilnya, hingga kini belum optimal. Bahkan devisa negara makin banyak terkuras.

Kepala Badan Ketahanan Pangan Kota Medan, Ir Eka R Yanti Danil MM menyebutkan, untuk mengatasi krisis pangan ini pemerintah harus menyusun program diversifikasi konsumsi pangan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kian mahalnya harga tepung terigu dan beras di masa datang.

“Bila bangsa ini terus digiring menyantap roti dan mie instan, devisa negara akan semakin banyak terkuras,” katanya kepada wartawan, Minggu (26/6).

Anggota Dewan Ketahanan Pangan Kota Medan, Prof DR Posman Sibuea memaparkan, sulitnya mengubah kebiasaan makan sebagian besar masyarakat ke bahan pangan lokal, melahirkan kecendrungan roti dan mie instan menjadi pilihan sarapan pagi. Kedua jenis makanan itu bahkan telah menjadi makanan bergengsi.

Padahal, sebutnya, bila dihubungkan dengan nilai historisnya, Indonesia dikenal dengan berbagai jenis makanan lokal. Hanya saja, sekarang ini dengan miskinnya inovasi pengembangan disverifikasi produk pangan menyebabkan gagalnya pengambangan produk pangan berbasis sumber daya lokal. “Permasalahannya, banyak sekali produk pangan lokal yang bisa diolah. Hanya saja, sekarang ini tak banyak SDM bermutu di bidang teknologi pangan non terigu,” katanya.
Lebih lanjut, dia memapaparkan, jika pemerintah menekan harga terigu lewat penurunan bea masuk, upaya itu tak memberi ruang memulai gerakan diversifikasi konsumsi pangan. (ril)

Poldasu Salah Tetapkan Pasal

MEDAN- Kuasa Hukum Panitera Pengganti PN Medan Eddy Suhairy, Aldian Pinem berkeberatan atas Pasal yang disangkakan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terhadap kliennya. Dijelaskannya, pasal yang seharusnya disangkakan terhadap kliennya adalah Pasal 5 UU No.20/2011 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Karena, jika mengenakan pasal 12 huruf e UU UU No.20/2011 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka secara otomatis hanya kliennya saja yang menjadi tersangka. Padahal, seharusnya baik pemberi dan penerima suap harusnya sama-sama menjadi tersangka.

“Kita minta pengadilan jangan kaku dalam proses penyidikan. Pasal yang disangkakan tidak mesti Pasal 5 itu, penerima dan pemberi harus menjadi tersangka. Sementara Pasal 12 hanya penerimanya saja. Masalahnya, pada persoalan ini yang memiliki kewenangan membebaskan seorang tersangka adalah hakim, bukan panitera,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Humas Poldasu AKBP Raden Heru Prakoso yang dikonfirmasi Sumut Pos mengenai hal tersebut menegaskan, mengenai keberatan pihak pengacara tersangka adalah hak mereka. “Yang namanya P21, berkas sudah lengkap tinggal penyerahan barang bukti dan tersangka saja. Jadi, mengenai pasal, silahkan saja kalau merasa keberatan,” tegasnya.

Diketahui, kasus tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan yaitu dengan cara meminta uang Rp100 juta oleh Eddy Suhairy (Panitera PN Medan) kepada Syarifah Hazanah agar anak dari Syarifah Hazanah dapat divonis bebas. Berkasnya sudah P21, dan penyerahan Tahap 1. Kasus ini berdasarkan LP No: 139/III/2011/Dit Reskrimsus Tanggal 25 Maret 2011.(ari)