JPU membacakan tuntutan terhadap Yantono, terdakwa kasus korupsi secara virtual, Senin (5/6/2023).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Yantono (53), eks Kades Perkebunan Sei Dadap I/ II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan dituntut 5,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus korupsi penggunaan dana penyertaan modal bersumber dari Pemkab Asahan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Abadi TA 2015-2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Sinulingga dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ujar JPU dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/6).
Menurut Jaksa, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ucapnya.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Yantono untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp223 juta subsidair 2 tahun 6 bulan penjara. Usai mendengar nota tuntutan JPU, Majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (15/6) mendatang, dalam agenda pembelaan (pledoi).
Mengutip dakwaan, secara bertahap BUMDes mendapatkan penyertaan modal. Kemudian masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Karena dana yang telah dicairkan terdakwa tidak kunjung dikucurkan, pengurus BUMDes 2015 mengundurkan diri dan pada tahun 2016 dibentuk pengurus baru.
Di awal BUMDes Mekar Abadi mendapatkan bantuan sebesar dikembalikan beserta bunga sebesar Rp39 juta. Kemudian tambah sembilan anggota yang mengembalikan pinjaman beserta bunga sebesar Rp 3,9 juta. Sehingga dana BUMDes menjadi sebesar Rp42,9 juta.
Menyusul di TA 2017 Rp34.160.000 kemudian dipinjam 11 anggota sebesar Rp64 juta. Demikian selanjutnya hingga 2019. Kemudian diketahui pengembalian pinjaman anggota BUMDes Mekar Abadi tak melalui prosedur. Demikian juga pembudidayaan merica. Setelah diaudit, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127.400.050. (man)
Saksi Johanes Johan (baju putih sebelah kanan) dan saksi polisi dikonfrontir hakim, dalam sidang dugaan penipuan dan penggelapan, Senin (5/6).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution dibuat ‘berang’ dengan pengakuan saksi Johanes Johan yang mana dalam persidangan sebelumnya mengaku dipaksa memberikan keterangan di BAP kepolisian. Namun, ketika tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Medan Trian Adhitya Izmail dan Tommy Eko Pradityo menghadirkan saksi verbalisan dari penyidik Polrestabes Medan, saksi Johanes Johan malah mengaku lupa dan tidak tahu.
“Penyidik ini dihadirkan karena saudara. Jadi gimana menurut anda keterangan saksi penyidik,” kata hakim Abdul Hadi Nasution kepada saksi Johanes Johan, dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp622 juta dengan terdakwa Putra Martono alias David Putra di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/6).
Menjawab hal itu, saksi Johanes Johan pun terdiam sejenak dan mengaku bahwa dirinya lupa dan tidak tahu. “Gak ngerti saya, lupa lah saya,” jawab saksi Johanes Johan.
Mendengarkan jawaban saksi Johanes Johan, hakim Abdul Hadi Nasution pun dibuat geram dengan jawaban saksi Johanes Johan yang selalu lupa dan tidak tahu. “Saudara mau diproses hukum? Nanti saudara diproses hukum baru tau. Gak kooperatif saudara, anda sudah tua tapi menyusahkan,” tegas hakim Abdul Hadi Nasution.
Sebelumnya, saksi verbalisan dari penyidik Polrestabes Medan Beni Sanjaya yang dihadirkan JPU membenarkan ada memeriksa saksi Johanes Johan. Saksi penyidik juga menerangkan bahwa dirinya sudah melakukan pemeriksaan dan memberikan beberapa pertanyaan terhadap saksi Johanes Johan mengenai perkara penipuan yang dilakukan terdakwa Putra Martono terhadap korban Drs. Petrus Irwan.
Dirinya juga menyebutkan memeriksa terdakwa di ruangan unit Resmob. Beni juga mengatakan setelah memberikan pertanyaan, Ia langsung menyuruh saksi Johanes Johan membacanya. “Sempat dibacanya sebentar yang mulia, mungkin sekitar 5 atau 10 menit yang mulia. Saat itu ada korban Petrus di ruangan, namun Petrus duduknya agak jauh. Pada intinya dia (Johanes) mengetahui uang Petrus digunakan untuk membeli mobil, setelah itu korban Petrus meminta agar terdakwa mengembalikan mobil tersebut,” kata saksi penyidik sembari mengatakan saksi Johanes Johan juga mengaku di BAP bahwa dirinya mengetahui uang yang diberikan korban kepada terdakwa sekitar Rp600 jutaan.
Sementara itu, terdakwa Putra Martono membenarkan bahwa korban Petrus Irwan menyerahkan uang tersebut untuk membeli mobil dari hasil uang pesangon korban. Namun, pengakuan terdakwa Putra Martono bahwa mobil itu dibeli untuk hadiah kepada dirinya yang diberikan korban. Mendengar itu, hakim Abdul Hadi pun mempertanyakan terkait hadiah tersebut. “Yang menyatakan itu hadiah buat kamu siap” tanya hakim Abdul Hadi Nasution.
“Paman (korban) melalui telepon. Jadi saya anggap mobil tersebut sebagai hadiah, karena saya minta korban dapat pesangon,” katanya.
“Apa buktinya, mobil itu diberikan kepada saudara, gak usah membual, gimana anda dapat membuktikannya,” cetus hakim.
“Dari rekaman telepon majelis,” jawab terdakwa Putra Martono. “Cobalah kamu buktikan,” sebut hakim.
Terdakwa juga mengatakan bahwa Ia bersama ibunya pernah memberitahukan kepada korban untuk melakukan balik nama atas nama kepemilikan mobil tersebut dan korban menyetujuinya.
“Saya sama ibu saya pernah memberitahukan kepada korban untuk membuat balik nama atas mobil tersebut. Dan korban menyetujuinya,” kata terdakwa Putra Martono.
Namun, di luar persidangan, korban Petrus Irwan membantah pernyataan terdakwa Putra Martono. “Pernyataan terdakwa yang mengatakan dia bersama Veronica (ibu terdakwa) ada memberitahukan kepada saya di akhir Desember 2021 akan memperpanjang STNK yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Januari 2022 hanyalah omong kosong,” sebut korban.
Bahkan, kata korban, melalui chatting dengan supir terdakwa tanggal 20 Juni 2022, ibunya Veronica pada tanggal 3 Juni 2022 mengatakan kepada korban bahwa STNK masih dalam pengurusan.
“Padahal STNK tersebut telah dibaliknamakan atas nama terdakwa pada tanggal 11 Februari 2022,” kata korban Petrus Irwan sembari menegaskan bahwa ibu terdakwa Putra Martono juga pernah mengatakan kepada dirinya bahwa terdakwa ingin membeli mobil Mercedes Benz tersebut dengan Down Payment Mobil Harrier, selanjutnya dicicil oleh terdakwa Putra Martono. (man)
Daulat Napitupulu serta Lumongga Marsaulina Aruan terdakwa kasus korupsi menjalani sidang terpisah dengan terdakwa Saut Simbolon, Senin (5/6).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba, Saut Simbolon bersama Daulat Napitupulu serta Lumongga Marsaulina Aruan divonis bebas. Ketiganya dinilai hakim tak terbukti bersalah, dalam kasus korupsi terima ganti rugi lahan pengembangan transportasi Danau Toba TA 2017, dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/6).
Majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan dalam amar putusan menyatakan, tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum,” kata Dahlan dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang cakra IX PN Medan.
Selain itu, hakim juga memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan serta mengembalikan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya. Menurut hakim, JPU tidak konsisten dalam menentukan alas hak lahan yang telah diganti rugi kepada terdakwa suami istri direncanakan sebagai pusat perawatan dan perbaikan berkala terhadap kapal transportasi kawasan Danau Toba di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
“Ahli Konsultan dari PT Dok Bahari Nusantara, tidak berwenang dalam menentukan lahan atau areal di sempadan danau atau sungai merupakan milik negara,” kata hakim anggota Husni Tamrin.
Tak cukup sampai disitu, dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, tidak mengatur soal daerah sempadan merupakan lahan milik negara. “Demikian halnya dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Toba Prioritas Nasional, tidak mengatur soal batas-batas milik negara,” timpal hakim anggota Oloan Panjaitan.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut. “Kasasi yang mulia,” tegas JPU Dheo Michael Dwiky.
Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan berbeda. Terdakwa Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan dituntut masing-masing 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta subsidair 3 bulan kurungan. Sementara, terdakwa Saut Simbolon dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda yang sama.
Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa terbukti secarah sah dan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain pidana penjara, Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2.997.060.000 subsidair satu tahun penjara.
Diketahui, tahun 2017 PT Dok Bahari Nusantara sebagai perusahaan penyedia jasa pembuatan kapal, mendapat pekerjaan untuk membuat kapal jenis roro guna melayani transportasi di sekitar wilayah Danau Toba, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Perusahaan tersebut selanjutnya mencari lahan yang dapat dipergunakan (disewa) sebagai lokasi pembuatan dan dari hasil pencarian, ditetapkan bahwa lokasi yang cocok adalah lahan di Muara Sungai Asahan Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
Informasi dari Kepala Desa (Kades) Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba atas nama Tumbur Napitupulu (telah meninggal dunia), pemilik lahan dimaksud adalah terdakwa Daulat Napitupulu dengan menunjukkan bukti berupa Surat Keterangan Hak Milik (SKHM) di bawah tangan yang diterbitkan oleh Kades Parparean II tertanggal 26 Juli 2015, seluas 12.865 m2 (155 m2 x 83 m2).
“Sesungguhnya SKHM di bawah tangan tersebut merupakan rekayasa yang dilakukan oleh Daulat Napitupulu dengan cara meminta Kades Tumbur Napitupulu untuk mengeluarkan SKHM menyatakan seolah-olah pemilik lahan yang akan digunakan oleh PT Dok Bahari Nusantara,” urai Dheo.
Padahal satu-satunya lembaga atau instansi yang dapat menyatakan terkait adanya suatu hak atas tanah terlebih hak milik adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Belakangan diketahui, dari batas-batas lahan sebagaimana dinyatakan dalam SKHM sebagaimana diperbuat oleh Kades Parparean II, Kecamatan Porsea bertentangan dengan Peraturan Presiden No 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya dan Peraturan Menteri PUPR No 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau dan Sempadan Sungai.
Tidak ada kajian dan pengukuran terkait dengan batas-batas badan danau dari tanah yang di klaim sebagai milik Daulat Napitupulu. Rencana pembangunan galangan kapal dibidani PT Dok Bahari Nusantara yang diproyeksikan sebagai pusat perawatan dan perbaikan berkala terhadap kapal maupun kapal-kapal lainnya untuk melayani rute penyeberangan di sekitar Danau Toba dan mendapatkan dukungan Pemerintah Pusat menjadikan Danau Toba sebagai salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas.
Tahun 2019 Kementerian Perhubungan RI melakukan penyusunan studi kelayakan melalui jasa pihak ketiga (konsultan) yakni PT Dok Bahari Nusantara untuk mencari lokasi yang tepat bagi menyusun dan membuat gambar teknis pembangunan/Detail Engineering Design.
Empat lokasi alternatif lokasi yakni Muara Sungai Asahan di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata, Pantai Wisata Long Beach, Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata, dan dekat Bandara Sibisa, The Caldera Danau Toba Sigapiton, Kecamatan Ajibata, merupakan milik negara. (man)
TP PKK Kota Tebingtinggi diwakili pihak Kecamatan Rambutan dan Kelurahan Lalang saat memberikan berkas profil Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi kepada tim monitoring PKK Sumut.
TEBINGTNGGI, SUMUTPOS.CO – Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, menjadi perwakilan Kota Tebingtinggi, dalam lomba pelaksanaan Pola Asuh Anak dan Remaja (PAAR) tingkat Provinsi Sumatera Utara 2023. Tim monitoring TP PKK Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin Ketua Pokja I, Siti Endah Maria didampingi Dinas PMD Provinsi Sumatera Wirda langsung turun melakukan monitoring di Kantor Kelurahan Lalang, Jalan Bukit Bundar, Lingkungan III, Senin (5/6).
Dalam monitoring tersebut Siti Endah Maria meminta Kelurahan Lalang untuk tetap membangun tim solid dengan kecamatan, beberapa pengusaha, dan OPD terkait untuk peningkatan dalam pembinaan pola asuh anak dan remaja. Dikatakannya, dalam monitoring ini merupakan bagian dari Hari Kesatuan Gerak PKK Provinsi Sumut terjun langsung ke Kota dan Kabupaten se Sumatera Utara untuk mencari yang terbaik PKK Kelurahan dan Desa dalam kategori pola asuh anak dan remaja.
Jadi dimana pihak Kelurahan Lalang dalam monitoring dan evaluasi nantinya untuk memberikan gambaran bagaimana sistem pola asuh anak dan remaja yang dilakukan di zaman era digitalisasi. “Bagaimana kelurahan bisa membina generasi remaja di kelurahan ini untuk kegiatan kegiatan yang positif, tidak terlibat kenalan remaja serta menjauhi narkoba. Nah, inikan butuh inovasi inovasi kepada anak remaja seperti bidang olahraga, UMKM kerajinan daur ulang limbah dan untuk anak anak tetap melestarikan permainan permainan tradisional olahraga zaman dulu seperti main yeye, engklek, sambar lang, bilon dan permainan lainnya,” jelas Siti.
Sedangkan Camat Rambutan Kota Tebingtinggi Marwansyah Harahap sangat menyambut baik kesempatan yang diberikan kepada Kelurahan Lalang untuk mewakili PKK Kota Tebingtinggi tingkat Provinsi Sumatera Utara dalam kategori pola asuh anak dan remaja. “Dalam pola asuh anak dan remaja sudah banyak dilakukan oleh PKK Kelurahan Lalang dan Kelurahan lainnya yang ada di Kecamatan Rambutan dengan bekerja sama dengan pihak BNNK Tebingtinggi dalam sosialisasi bahaya narkoba, mengajak para remaja untuk menonton film tentang pendidikan, gemar mengaji baqda Magrib dan mengelola kerajinan bersama Bank Sampah yang ada di Kelurahan Lalang,” bilang Marwansyah.
Dalam menyokong apa yang menjadi program kerja Gubernur Sumatera Utara bahwa tugas Camat adalah masyarakat jangan lapar, masyarakat jangan sakit dan masyarakat jangan tidak sekolah.
Idham Khalid Kadis Pendidikan mewakili Wali Kota Tebingtinggi mengatakan juara kelurahan ini nantinya akan dibawa ketingkat nasional. Jadi dalam penerapan pola asuh anak dan remaja kita harus terlebih dahulu memandang aspek yang penting bagi perkembangan anak itu sendiri dimulai dari, anak terlalu diarahkan dan dikekang, jangan dibiarkan artinya kurang kontrol karena orang tua sibuk.
“Jadi dalam pola asuh anak yang benar, bahwa anak harus merdeka dulu yaitu dari pola belajar, anak bisa senang dan nantinya anak akan bahagia, kapan bahagia itu, dalam arti bisa memberikan yang terbaik kepada anak. Pola anak sekarang berbeda dengan pola asuh anak zaman dahulu, pola asuh anak sekarang harus dilihat dari gerak badan dan kemauan anak, contohnya ada perkembangan anak itu sendiri pengaruh dari lingkungan setempat. Bagaimana mereka juga bisa dekat dengan kita, jangan mereka hanya dekat dengan kita saja, tetapi harus sejalan orang tua dekat dengan anak,” tutupnya. (ian)
Bupati Surya saat melepas keberangkatan calon jamaah haji asal Kabupaten Asahan. (Istimewa)
ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Asahan H Surya BSc melepas 63 orang calon jamaah haji dari Kabupaten Asahan tahap II di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Kisaran, Senin (5/6). 63 jamaah tersebut terdiri dari 27 orang laki-laki dan 36 orang perempuan, yang berada pada gelombang ke 1 kloter 14.
CJH termuda yang berangkat pada kloter 14 ini atas nama Berkah Meidra Adika Nasution yang berusia 30 tahun dari Kecamatan Kisaran Timur. Sedangkan jamaah tertua atas nama Abdul Muis Pangaribuan usia 91 tahun dari Kecamatan Silau Laut. “Berangkat menunaikan Ibadah haji adalah suatu perjalanan yang bernilai luhur dan mulia, karena Allah SWT menjanjikan surga bagi haji yang mabrur,” kata Bupati Asahan Surya.
Surya pun berpesan agar jamaah menunaikan ibadah haji dengan niat yang lurus. “Tiingkatkan kualitas nilai Ibadah haji, pelihara dan jaga kesehatan fisik, menjaga keamanan diri serta pelihara sikap dan perilaku dan dapat menjadi teladan bagi jamaah haji dari daerah dan negara lain,” ujarnya.
Bupati Surya juga berharap, calon jamaah haji asal Kabupaten Asahan dapat membawa pulang predikat haji yang mabrur. “Sebagai haji yang mabrur, ketika kembali nanti saudara harus lebih mantap lagi kepribadiannya dan dapat menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya. (mag-10)
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Tangis haru dan bahagia mewarnai pemberangkatan calon jamaah haji asal Kabupaten Langkat oleh Plt Bupati Langkat Syah Afandin dari Asrama Haji Medan menuju Bandara Kualanamu untuk selanjutnya diberangkatkan ke Tanah Suci, Minggu (4/6/2023).
Dalam sambutannya, Plt Bupati Langkat Syah Afandin mengatakan, para CJH yang berangkat tahun ini sangat beruntung, setelah dua tahun tertunda akibat pandemi Covid-19. Afandin berharap agar jamaah menjaga kesehatan dan tidak emosional serta tidak menyiakan waktu dengan tawakal dan teruslah beribadah mendekatkan diri kepada Allah, serta mengikuti semua rukun dengan baik agar menjadi haji mabrur.
Afandin juga mengingatkan agar jamaah tetap menjaga nama baik Langkat dan Indonesia selama berada di Mekah. Serta meminta para jamaah mendoakan Langkat ditempat – tempat mustajab, agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.
“Setelah mendoakan keluarga dan sanak saudara, mohon doakan Langkat untuk tetap kondusif rukun sejahtera dan doakan saya menjadi pemimpin yang amanah agar membawa keberkahan untuk bumi Langkat yang Religius,” pintanya.
Turut hadir mewakili Kemenag Provinsi Sumatera Utara Bapak DR H Torang Rambe MAg (Kabid Penerimaan Dan Pemberangkatan Jemaah haji Embarkasi Medan ), Sekda Kabupaten Langkat H Amril SSos MAP, Kakan Kemenag Langkat H Ainul Aswad MA, Ketua IPHI Langkat Al Ustadz H Irfan Yusuf SPdi, Kepala Bappeda, Rina Wahyuni Marpaung SSTP MAP, Kepala BKD Eka Syahputra Depari SSTP, Kadis Kominfo H Syahmadi SSos MSP, Plt Kadis PUPR, Khairul Azmi SSTP, Kasat Pol PP, Dameka Putra Singarimbun SSTP, Kabag Kesra H Syarizal SSos MSi, Kabag Umum Mahardika Sastra Nasution SSTP MAP, dan Kabag Prokopim Winnanda Akbar SSTP. (mag-6/adz)
Plt Bupati Langkat Syah Afandin saat melepas 368 CJH dari Alun-alun T Amir Hamzah, Stabat, menuju Asrama Haji Medan.
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Langkat Syah Afandin, melepas 368 calon jamaah haji (CJH) Kabupaten Langkat yang tergabung dalam keloter 12 di Alun-alun T Amir Hamzah Stabat, Sabtu (3/6/2023). Dalam rangkaian acara pemberangkatan yang penuh haru, para CJH berkumpul di Lapangan Alun-alun T Amir Hamzah Stabat. Mereka didampingi keluarga, sahabat, serta para pejabat dan tokoh agama setempat.
Acara tersebut diisi dengan doa bersama, tausiyah, serta nasehat dari para ulama yang memberikan pengarahan dan nasihat bagi para jamaah. Kakan Kemenag Langkat H Ainul Aswad menyampaikan, CJH Kabupaten Langkat seluruhnya berjumlah 368 orang, 360 diantaranya akan diberangkatkan Hari Minggu (4/6/2023), tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) 12 Embarkasi Medan.
Sementara 8 orang lainnya baryy diberangkatkan pada Hari Senin (5/6/2023), bergabung dengan kelompok terbang 14 yakni Kabupaten Serdang Bedagai. “Hari ini yang akan dilepas oleh Bapak Plt Bupati Langkat Syah Afandin, sebanyak 360 jamaah terdiri dari 154 orang jamaah laki-laki dan 206 orang jamaah perempuan serta 5 orang petugas haji pusat dan 2 orang petugas haji daerah Kabupaten Langkat, dan 1 orang petugas haji provinsi. Selanjutnya akan diterima oleh panitia haji Provinsi Sumatera Utara di Asrama Haji Medan,” paparnya.
Dia pun mengungkapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Langkat terkhususnya Plt Bupati Syah Afandin yang telah memberi fasilitas kepada jamaah, diantaranya pelaksanaan manasik haji, konsumsi, transportasi pemberangkatan, cederamata berupa kain sarung dan paling berkesan Bumbu Pecal dan Sambal Teri sebagai penyemangat makan agar sehat kuat dalam menjalankan ibadah,” sebutnya lagi.
Sementara Plt Bupati Langkat Syah Afandin mengucapkan selamat atas keberangkatan para jamaah ke Tanah Suci, dan mendoakan keselamatan bagi calon jamaah haji. “Kami berharap para calon jamaah haji dari Kabupaten Langkat dapat melaksanakan ibadah haji dengan khusyuk dan lancar, serta mendapatkan haji yang mabrur,” ucapnya.
Afandin juga menyampaikan, di antara puluhan juta umat Islam yang punya keinginan mendapatkan kesempatan melaksanakan ibadah haji, namun pada tahun inilah 368 CJH Langkat dipilih Allah untuk melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci. “Satu peristiwa ibadah yang belum tentu semua orang bisa melakukannya seumur hidup, sekali lagi jaga betul niat kita menjadi tamu Allah ini tidak mudah,” katanya.
“Ini satu ibadah yang paling mulia, yang letaknya dimulai dari niat berhaji kalau kita lihat, saya mengikuti di televisi ada yang pekerjaannya hanaya supir angkot, ada yang jualan, sudah kumpulkan dana kurang lebih 35 tahun baru bisa berangkat haji, tapi kita mungkin semua melewati rintangan yang seperti itu,” ujarnya.
“Saya berharap, saya selalu munajat kepada Allah di musim-musim haji, Ya Allah siapapun saudara-saudara yang sedang melaksanakan haji pada hari ini, Ya Allah tolong mereka, Ya Allah luruskan niat mereka dan dijadikan mereka haji yang mabrur,” doa Afandin.
Dia sadar, atas nama pemerintah belum bisa secara maksimal dalam memberikan yang terbaik dalam proses pemberangkatan. “Untuk itu, saya atas nama pemerintah dan pribadi memohon maaf kalau di dalam proses pemberangkatan ini belum mampu memberikan secara maksimal pelayanan untuk bapak/ibu,” pungkasnya.
Setelah acara perpisahan di lapangan T Amir Hamzah, para calon jamaah haji melanjutkan perjalanan mereka menuju Asrama Haji di Kota Medan, dan ke keesokan harinya berangkat ke Madinah melalui Bandara Internasional Kualanamu. (mag-6/adz)
RDP: Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda realisasi penerimaan pajak daerah yang digelar Komisi 3 DPRD Medan dengan Bapenda Kota Medan di Ruang Badan Angagran (Banggar) Gedung DPRD Medan, Senin (5/6) - Istimewa
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi 3 DPRD Medan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, komit untuk mempercepat perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu dilakukan agar Bapenda Kota Medan dapat mencapai target PAD yang telah ditetapkan pada 2023 ini.
Untuk itu, Komisi 3 DPRD Medan mengaku siap berkolaborasi dengan Bapenda Kota Medan guna mencapai target PAD tersebut. Terlebih lagi, kedua pihak sepakat masih banyak objek pajak yang dinilai sangat dimungkinkan untuk dinaikkan guna mencapai target PAD tersebut.
Kesepakatan itu merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda realisasi penerimaan pajak daerah yang digelar Komisi 3 DPRD Medan dengan Bapenda Kota Medan di Ruang Badan Angagran (Banggar) Gedung DPRD Medan, Senin (5/6).
Saat memimpin rapat, Ketua Komisi 3, Afif Abdillah yang didampingi Sekretaris Hendri Duin Sembiring, Sukamto, Mulia Syahputra, Erwin Siahaan, Irwansyah, Rizki Nugraha, dan Dhiyaul Hayati, mengatakan, kolaborasi antara pihaknya dan Bapenda Kota Medan memang sangat dibutuhkan dan harus ditingkatkan.
“Kami terus support Bapenda Medan agar target PAD yang dibebankan kepada mereka yang mencapai Rp3 triliun lebih dapat terealisasi,” ungkap Afif, dalam rapat yang dihadiri langsung Kepala Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar, Kabid PBB Sutan Partahi Siahaan, dan sejumlah kabid lainnya, beserta Kepala UPT Bapenda Kota Medan.
Menurut Afif, kolaborasi sangat penting untuk dilakukan, mengingat ada 3 kendala sesuai laporan Bapenda Kota Medan, yang mengakibatkan capaian realisasi target menjadi lambat.
“Ada 3 kendala yang kami dengar, yakni minimnya kepatuhan, sanksi, dan integritas. Untuk itu, kami terus mendorong pihak Bapenda agar tetap berinovasi dan bekerja keras untuk peningkatan PAD,” tuturnya.
Kemudian, Komisi 3 menilai, adapun beberapa objek pajak yang dinilai memungkinkan untuk ditingkatkan, yakni dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dikutip PLN melalui tagihan retribusi PLN.
“Potensi PPJ sangat besar, sangat sayang kalau tidak dimaksimalkan. Untuk itu, kami akan membuat RDP lanjutan dengan menghadirkan pihak PLN,” jelas Afif.
Selain PPJ, sambung Afif, Komisi 3 DPRD Medan juga menyebutkan, masih banyak potensi pajak yang bisa dimaksilkan. Satu di antaranya, dengan memaksimalkan perolehan PAD dari sektor pajak hiburan.
Sementara untuk pajak reklame, Komiai 3 juga menilai, pajak tersebut masih sangat bisa untuk dimaksimalkan. Namun begitu, mereka akan mengusulkan revisi Perda, untuk reklame atau spanduk para UMKM pemula dapat digratiskan.
“Untuk UMKM yang baru, biaya promosi digratiskan saja. Ini ‘anak kandung’ kita, perlu promosi di kota sendiri,” ujar Afif.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, memaparkan target PAD Bapenda 2023 sebesar Rp3 triliun lebih. Realisasi target PAD itu terdiri dari 9 jenis retribusi objek pajak yang hingga 3 Juni 2023 telah terkumpul Rp564,8 miliar lebih.
Disampaikan Benny, pihaknya terus melakukan upaya peningkatan percepatan realisasi target, satu di antaranya dengan melakukan kolaborasi bersama sejumlah OPD dan stakeholder.
“Apalagi dalam waktu dekat ini, Bapenda Medan juga akan melakukan Program Kolaborasi Digitalisasi Pajak Daerah (Kodipada),” bebernya.
Selain itu, lanjutnya, Bapenda Kota Medan juga akan melakukan Gebyar PBB yang bekerja sama dengan Bank Sumut.
“Kami tetap berharap dukungan dan masukan dari anggota dewan, sehingga target perolehan PAD dapat terealisasi,” pungkas Benny. (map/saz)
Ance Ria Manalu, S.Kep., Ners., & Dr. Siti Zahara Nasution, S.Kp., MNS (Program Magister Ilmu Keperawatan USU)
DALAM dunia kesehatan, pelayanan yang terbaik dan maksimal dihasilkan dari kolaborasi berbagai ilmu dan profesi yang memiliki peran masing masing. Oleh karena itu pendidikan bidang kesehatan memiliki satu strategi dengan pendekatan kurikulum untuk mengembangkan kemampuan untuk saling mengenal peran masing-masing tersebut dengan Interprofessional Education (IPE).
Sebuah rekomendasi dari WHO (2010) yang bertema “Framework For Action On Interprofessional Education & Collaborative Practice” menjelaskan bahwa IPE merupakan strategi pembelajaran inovatif yang menekankan pada kerja sama dan kolaborasi interprofesi dalam melakukan proses perawatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan pasien.
Konsep pembelajaran IPE dapat diterapkan pada kegiatan pembelajaran di rumah sakit, akademi dan komunitas. Pengembangan IPE perlu dilaksanakan mulai dari profesional kesehatan sedang menjalani studi akademik agar tercapainya tujuan yang diinginkan.
IPE dapat diaplikasikan dengan cara kuliah pakar dengan beberapa latar belakang profesi kesehatan yang berbeda serta dilakukan diskusi pemecahan masalah dengan suatu pendekatan dari beberapa profesi kesehatan.
IPE berpotensi menghasilkan berbagai manfaat dalam beberapa aspek yaitu kerja sama tim meliputi mampu untuk menjadi pemimpin tim dan anggota tim, mengetahui hambatan untuk kerja sama tim; peran dan tanggung jawab meliputi pemahaman peran sendiri, tanggung jawab dan keahlian, dan orang-orang dari jenis petugas kesehatan lain.
Salah satu penelitian Mobalen, Faidiban, Parlaungan (2021) yang mengikutsertakan mahasiswa bidan, perawat dan gizi memiliki persepsi yang lebih tinggi tentang kesiapan mereka bekerja dalam tim multidisiplin pasca mengikuti program pembelajaran IPE. Hasil ini menunjukkan bahwa program IPE mengubah persepsi mahasiswa kesehatan ke arah yang lebih positif terhadap kesiapan atau penerimaan bekerja dalam tim multi disiplin ilmu.
Kemungkinan ini disebabkan kegiatan mahasiswa kesehatan yang belajar tentang satu sama lain. Adapun kegiatan tersebut yaitu dinamika kelompok saat pertama kali bertemu, memfasilitasi keterampilan interprofesional oleh pendidik interprofesional yang berpengalaman, rencana perawatan bagi pasien oleh kelompok multi disiplin dan adanya evaluasi dengan rekan rekan dan mentor dalam tim.
Dalam kegiatan ini khususnya saat mengunjungi pasien masing masing disiplin ilmu diharuskan berbagi ide atau pun gagasan tentang rencana rencana intervensi yang tepat pada pasien sehingga lebih cocok dan tepat guna. (*)
Bupati Tapanuli Selatan Dolly Pasaribu (berbaju putih) didampingi General Manager Operations PTAR Rahmat Lubis (kiri) menyaksikan pengambilan contoh air (water sampling) di Water Polishing Plant (WPP) PT Agincourt Resources pada 2021. Kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap bulan. (Dok: PTAR)
BATANGTORU, SUMUTPOS – PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe, terus mengelola air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batangtoru sejak 2013 hingga triwulan I/2023 sehingga berhasil secara konsisten memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Taraf mutu air sisa proses dipantau oleh Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Sisa Proses Tambang Emas Martabe yang dilegitimasi oleh Gubernur Sumatra Utara dan saat ini dipimpin langsung oleh Bupati Tapanuli Selatan, Dolly Pasaribu.
Teranyar, pengujian dilakukan terhadap air sisa proses Tambang Emas Martabe periode triwulan III/2022, triwulan IV/2022, dan triwulan I/2023. Hasil uji lantas dipresentasikan melalui kegiatan Diseminasi dan Pengumuman Hasil Laboratorium Air Sisa Proses PT Agincourt Resources (PTAR) yang digelar di Sopo Daganak, Batangtoru, Tapanuli Selatan, pada Selasa, 30 Mei 2023.
Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Sisa Proses Tambang Emas Martabe Divisi Evaluasi, Marsius Parulian Nainggolan, mengatakan dari seluruh parameter yang diuji, air sisa proses yang mengalir ke Sungai Batangtoru telah memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.
“Selama tiga triwulan terakhir dan berdasarkan hasil uji laboratorium, air sisa proses Tambang Emas Martabe yang dialirkan ke Sungai Batangtoru dalam kondisi baik serta telah memenuhi baku mutu sesuai dengan peraturan pemerintah,” katanya.
Hasil uji dipresentasikan oleh tim ahli yang terdiri dari Prof. Zulkarnain Nasution, MSc; Prof. Hamdani Harahap; Dr. Nursahara Pasaribu, Msc; Drs. Chairuddin, MSc; dan Ir. M. Eka Onwardana, MT. Dalam presentasinya, Chairuddin, MSc memberikan apresiasi kepada PTAR yang secara konsisten telah mempertahankan taraf mutu air sisa proses.
“Kami mengapresiasi upaya PTAR yang terus mempertahankan kualitas air sisa proses untuk tetap memenuhi baku mutu. Upaya ini dilakukan secara terus-menerus dan sudah berlangsung lama,” katanya.
Pemenuhan kualitas air sisa proses Tambang Emas Martabe sesuai baku mutu berdasarkan pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 202 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan atau Tembaga; serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Lampiran VI, Baku Mutu Nasional Kelas II.
Terdapat 12 parameter yang dianalisis, di antaranya tingkat keasaman air (pH), Total Suspended Solids (TSS), sianida (CN), arsenik (As), kadmium (Cd), kromium (Cr), tembaga (Cu), merkuri (Hg), nikel (Ni), dan seng (Zn).
Pengujian terhadap air sisa proses yang mengalir ke Sungai Batangtoru telah dilakukan PTAR sejak 2012. Selama itu, pemenuhan baku mutu terus dijaga. Salah satunya terlihat dari parameter pH yang sepanjang 2013 berada di kisaran 7,29 – 8,78, sedangkan pada 2022 berada di rentang 7,05 – 7,84.
General Manager Operations PT Agincourt Resources, Rahmat Lubis, menyerahkan amplop Hasil Uji Lab Air Sisa Proses PTAR kepada Ketua Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Sisa Proses Tambang Emas Martabe sekaligus Bupati Tapanuli Selatan Dolly Pasaribu di Sopo Daganak, Tapanuli Selatan, Selasa (30/5/2023). (Dok: PTAR)
Diseminasi Wujud Transparansi
Bupati Tapanuli Selatan, Dolly Pasaribu, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada PTAR yang telah memfasilitasi acara diseminasi dan pengumuman hasil laboratorium air sisa proses Tambang Emas Martabe. Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi PTAR dalam mengelola air sisa proses tambang.
“Kami berharap masyarakat bisa memberi saran dan masukan atas temuan atau apa yang dirasakan, sehingga semakin terbuka hubungan antara PTAR dengan masyarakat. Saya juga berharap ke depan tugas Tim Terpadu semakin solid,” ujarnya.
Bupati yang juga Ketua Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Sisa Proses Tambang Emas Martabe menegaskan bahwa air sisa proses Tambang Emas Martabe ke Sungai Batangtoru tidak berdampak ke masyarakat.
Selain Bupati Tapanuli Selatan, kegiatan Diseminasi dan Pengumuman Hasil Laboratorium Air Sisa Proses PTAR pada 30 Mei 2023 juga dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatra Utara Yuliani Siregar, Inspektur Tambang Sumatra Utara Hela Bela Syarbini, Kepala DLH Tapanuli Selatan Ongku Muda Atas, serta perwakilan masyarakat dari 15 desa dan kelurahan lingkar tambang.
General Manager Operations PTAR, Rahmat Lubis, mengatakan Perusahaan selalu berupaya memastikan bahwa sistem pengolahan air di Tambang Emas Martabe telah melalui proses berkualitas tinggi, mematuhi izin, dan diawasi sangat ketat, agar tidak berdampak terhadap kualitas air Sungai Batangtoru. Menurutnya, pengolahan air merupakan salah satu upaya Perusahaan dalam menjalankan kegiatan tambang yang berkelanjutan.
“Pengelolaan, pengujian, dan pengawasan air sisa proses tambang adalah proses yang sangat bagus dan rutin kami lakukan. Kami ingin terus menjaga proses ini karena bagaimana pun kami yakin kami beroperasi dengan penuh tanggung jawab,” ujar Rahmat.
Secara rutin, setiap bulan Tim Terpadu bersama Departemen Lingkungan PTAR melakukan pemantauan kualitas air sisa proses melalui pengambilan sampel air di Sungai Batangtoru. Sampel air sisa proses kemudian dikirim ke laboratorium independen PT Intertek Utama Services. Lantas, hasilnya disosialisasikan dan didiseminasikan kepada masyarakat lingkar tambang.
Sejak 2013 Tim Terpadu sudah terbentuk. Saat ini, Tim bertugas berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/626/KPTS/2022 tentang Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe ke Sungai Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan. Tim ini terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, ahli dari perguruan tinggi, perwakilan karyawan PTAR, serta perwakilan masyarakat dari desa/kelurahan di lingkar tambang yang anggotanya berganti melalui pembaruan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara 4 tahun sekali. (Rel)