Home Blog Page 1526

Sakit, Petinju Legendaris Sumut Butuh Bantuan

DIRAWAT: Erwinsyah, petinju legendaris Medan, Sumut, Indonesia, terbaring mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Sembiring, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang - Istimewa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Inilah kisah sang petinju legendaris yg telah banyak memperoleh prestasi di dunia tinju nasional maupun internasional, serta mengharumkan nama Indonesia umumnya, dan daerah Sumatera Utara (Sumut) khususnya.

Prestasi pertama Erwinsyah tercatat pada 1977, dia berhasil meraih medali emas kelas bulu STE Aceh. Pada tahun yang sama, dia juga mempersembahkan medali emas kelas bulu pada PON IX/1977, setelah petinju asal DKI Jakarta menarik diri di partai final, memberikan Erwinsyah kemenangan tak bertanding.

Erwinsyah semakin menunjukkan kehebatannya dengan meraih medali emas kelas ringan di Piala ASEAN II/1977 yang digelar di Singapura. Prestasinya semakin berkembang pada 1979, karena dia berhasil memperoleh medali perak kelas ringan di Piala Presiden RI II/1979 Jakarta, dan medali perunggu di Turnamen Tinju Internasional Paris, Prancis.

Pada SEA Games X/1979 di Jakarta, Erwinsyah kembali mengukir prestasi dengan meraih medali perak kelas ringan.

Prestasi Erwinsyah tidak berhenti di situ. Pada tahun yang sama, dia juga berhasil mempersembahkan medali perunggu kelas bulu pada Kejuaraan Asia 1979 yang diadakan di Bombay. Pada 1980, Erwinsyah kembali meraih medali perak kelas ringan di Piala ASEAN V/1980 di Surabaya.

Pada 1981, menjadi tahun penting dalam karirnya. Erwinsyah memperoleh medali perunggu kelas ringan pada Piala Presiden RI IV/1981 Jakarta, dan tidak hanya itu, dia juga berhasil meraih medali emas kelas bulu di STE Medan 1981.

Puncak keberhasilan datang pada 1982 silam, ketika Erwinsyah menjadi juara kelas bulu Kejurnas Semarang 1982, usai mengalahkan Mika Tobing di final. Dia juga dinobatkan sebagai petinju terbaik.

Erwinsyah terus mengejar keunggulan pada 1985, dan dia meraih medali emas kelas ringan pada PON XI/1985 Jakarta, setelah mengalahkan Mika Tobing dalam pertandingan final. Prestasi ini menjadi lebih berarti, karena Tim Sumut menjadi Juara Umum PON XI, dan Erwinsyah meraih medali perunggu di Jerman Timur pada 1986.

Erwinsyah, yang berbagi momen keberhasilan dengan petinju lainnya, seperti Damanhur Siregar dan Ucok Tanamal, memandang setiap prestasinya sebagai hadiah bagi Sumut dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Erwinsyah, seorang petinju berbakat asal Sumut, yang telah mengukir prestasi cukup membanggakan dalam dunia tinju nasional dan internasional. Dengan dedikasi dan ketangguhannya, Erwinsyah berhasil meraih sejumlah medali emas, perak, dan perunggu sepanjang karirnya yang cemerlang.

Erwinsyah kini sedang berjuang melawan penyakitnya. Penuh harapan bagi Erwinsyah agar dapat sembuh dengan kondisinya sekarang, yang sedang terbaring di Rumah Sakit Sembiring, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, yang berjarak lebih kurang 15 kilometer dari Kota Medan, tempat kelahirannya. (rel/saz)

PBG Tempat Usaha ‘Disulap’ Jadi Hunian

CEK: Tim terpadu saat melakukan pengecekan PBG ke kafe ala ala Jepang di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cengkehturi, Binjai Utara - Teddy Akbari/Sumut Pos

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) tempat usaha berupa cafe di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cengkehturi, Binjai Utara, tidak sesuai dengan peruntukan. Pasalnya, PBG yang diterbitkan atas rekomendasi Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Binjai itu, keluar dengan bentuk rumah tempat tinggal. Padahal, lokasi tersebut merupakan tempat usaha.

Ini terungkap dari pengecekan PBG yang dilakukan tim terpadu, dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kota Binjai, Heny Sri Dwi Sitepu, Senin (5/6).

Tempat usaha itu disebut masyarakat Kota Binjai, dengan Kafe Jepang. Pantauan wartawan, saat ini usaha yang sudah berdiri sejak 2 tahun belakangan tersebut, tengah dalam proses renovasi. Namun, Dinas Perkim Kota Binjai yang mendapat pengurusan PBG malah menerbitkan jenis rumah tempat tinggal.

“Permohonan yang masuk hunian,” ungkap Kepala Dinas Perkim Kota Binjai, Mahyar Nafiah, ketika dikonfirmasi.

Diduga tim teknis dari Dinas Perkim Binjai tidak melakukan verifikasi atau pengecekan langsung ke lapangan. Akibatnya, tempat usaha yang dimohonkan PBG rumah tempat tinggal, diamini begitu saja. Namun begitu, Mahyar berjanji akan melakukan kroscek terkait hal tersebut. Bahkan jika tidak sesuai, dia juga berjanji akan melakukan penindakan.

“Kalau tidak sesuai akan kami tindak,” tuturnya.

Disebut ada dugaan calo dalam pengurusan PBG, Mahyar membantahnya.

“Pengurusan melalui sistem,” katanya lagi.

Disinggung jika tidak mengurus PBG menjadi tempat usaha apakah akan ditindak? Menurut Mahyar, hal tersebut akan dilakukan pengecekan lebih lanjut.

“Saya cek dulu ya. Saya belum dapat laporan dari anggota,” ujarnya, melalui jejaring WhatsApp.

Dinas Perkim Kota Binjai kali ini sedikit telat hadir ikut tim terpadu dalam pengecekan PBG tersebut. Biasanya Kepala Dinas Perkim Kota Binjai ikut, tapi kali ini pria berkacamata itu tak terlihat.

Sementara itu, Kepala DPMPPTSP Kota Binjai, Heny Sri Dwi Sitepu menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan pengecekan PBG. Dia juga akan mengikutsertakan perangkat kecamatan dalam setiap kegiatan.

“Ada beberapa bangunan dan toko yang tak ada izinnya, kami data. Kalau dalam waktu seminggu ini enggak juga, akan kami segel,” tegasnya.

Tim terpadu ini terus bergerak melakukan pengecekan PBG. Hal tersebut dilakukan dalam rangka upaya mendongkrak pendapatan asli daerah. Sejauh ini tercatat sudah ada 1.028 berkas PBG yang sudah masuk. Dari jumlah ini, 329 berkas PBG yang belum terverifikasi. Dengan adanya pengecekan PBG, dia berharap, dapat membuat masyarakat sadar membayarkan retribusi yang telah ditetapkan.

“Saya berpesan kepada masyarakat Binjai, ayolah sama-sama membangun kota kita ini dengan membayar retribusi yang ada. Kami juga akan menertibkan reklame-reklame dan billboard di Binjai ini,” pungkas Heny. (ted/saz)

Pemko Medan Gelar FGD Pemanfaatan Air dan Lingkungan Untuk Perikanan Budidaya Berkelanjutan

FGD: Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Medan Agus Suriyono memberikan kata sambutan di acara Forum Group Discussion (FGD) Pemanfaatan Air dan Lingkungan untuk Perikanan Budidaya Berkelanjutan di Hotel Grand Mercure, Rabu (31/5/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebagai upaya dalam mendukung pelestarian Sumber Daya Alam khususnya Sumber Daya Air yang baik, Pemko Medan melalui Bagian Sumber Daya Alam Setda Kota Medan menggelar Forum Group Discussion (FGD) Pemanfaatan Air dan Lingkungan untuk Perikanan Budidaya Berkelanjutan di Hotel Grand Mercure, Rabu (31/5/2023).

Acara yang di ikuti oleh kelompok penggiat bubidaya perikanan dan penyuluh perikanan se-kota Medan ini dibuka oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Medan Agus Suriyono.

Dalam kesempatan tersebut Agus Suriyono mengatakan air menjadi sumber utama dalam mendukung keberlangsungan kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Peran dan fungsi air memiliki pengaruh besar dalam segala bidang salah satunya adalah kegiatan budidaya perikanan. Untuk itu keberadaan sumber daya air sangat mempengaruhi terhadap perkembangan budidaya perikanan yang berkelanjutan di kota Medan.

“Seperti yang kita ketahui budidaya perikanan ini menjadi salah satu penghasil kebutuhan pangan untuk masyarakat. Artinya kelestarian air itu wajib untuk diperhatikan dan membutuhkan tata kelolah sumber daya air secara baik dan berkelanjutan.”kata Agus Suriyono.

Dikatakan Agus Suriyono lagi banyak anggapan dari masyarakat yang mengatakan bahwa kegiatan perikatan budidaya berkelanjutan menjadi salah satu penyebab pencemaran lingkungan. Apalagi pernyataan ini diperkuat karena dalam kegiatan perikanan budidaya berkelanjutan masih menggunakan pakan ikan yang mengandung zat kimia.

Oleh sebab itu, Agus Suriyono mengajak Perangkat Daerah terkait untuk dapat melakukan bimbingan dan pengarahan dalam mencari solusi yang tepat untuk mengurangi penggunaan bahan kimia pada pakan ikan. Dengan meminimalisir bahan kimia pada pakan ikan maka diharapkan dapat mendukung kelestarian air yang dipergunakan dan menghasilkan ikan yang sehat dan bergizi.

“Tentunya di butuhkan kolaborasi bersama antara Perangkat Daerah terkait dengan para kelompok budidaya perikanan serta para penyuluh perikanan di Kota Medan. Melalui strategi yang tepat, saya yakin kita dapat mewujudkan pengelolaan perikanan budidaya berkelanjutan yang ramah lingkungan, baik itu dari segi pakan ikan yang minim bahan kimia, lokasi budidaya yang memiliki siklus air yang baik, serta penataan ulang lokasi budidaya yang semakin baik di kota Medan.”ujar Agus Suriyono.

Sebelumnya Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kota Medan Mulia Rahmad Nasution dalam laporanya menyampaikan bahwa tujuan dari digelarnya FGD ini ialah untuk memberikan pemahaman tentang budidaya ikan sebagai upaya pemanfaatan air dan lingkungan.

“Maksudnya ialah agar kita dapat melakukan pelestarian sumber daya alam di laut dengan mengkonsumsi hasil perikanan, sebagai upaya dalam menjaga ekosistem, menambah bahan pangan serta memanfaatkan sumber daya alam perairan sebagai media perikanan budidaya yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.”jelas Mulia Rahmad Nasution.

Acara yang berlangsung dari pagi hingga sore hari ini mengundang sejumlah narasumber diantaranya Ir.H. Syammaun Usman selaku Ketua P2MKP Dian Aquastik Indonesia dan Dr. Emmy Syafitri,SPi, M.Si selaku akademisi dari Universitas Dharmawangsa Medan.

Selain itu hadir juga Staf Ahli Wali Kota Medan Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Emilia Lubis, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Suti Saida Nasution dan Ketua tim lingkup sumber daya alam pertanian,kehutanan, kelautan dan perikanan Rosita Deslina Yanti Siregar. (rel)

Lepas Kontingen Penas KTNA Langkat, Odnim Bakal Prioritaskan Sektor Pertanian

SAMBUTAN: Plt Bupati Langkat Syah Afandin, menyampaikan sambutan pada acara pelepasan Kontingen Pekan Nasional Kontak Tani Nelayan Andalan Kabupaten Langkat di Restoran Lembur Kuring, Jalan T Amir Hamzah Medan, baru-baru ini -Istimewa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Plt Bupati Langkat Syah Afandin, menghadiri acara pelepasan Kontingen Pekan Nasional Kontak Tani Nelayan Andalan (Penas KTNA) Kabupaten Langkat di Restoran Lembur Kuring Jalan T Amir Hamzah Medan, baru-baru ini.

Penas KTNA ini bakal digelar di Padang, Sumatera Barat, dan direncanakan dihadiri Presiden RI Joko Widodo pada 10-15 Juni 2023 mendatang. Keberangkatan kontingen Kabupaten Langkat akan dilaksanakan pada Kamis (8/6) mendatang.

Ondim, sapaan karib Syah Afandin, hadir didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Henri Tarigan, Sekretaris Rizal Gultom, Ketua Penas KTNA Kabupaten Langkat Sartono Amnas, dan para peserta kontingen sebanyak 74 orang.

Pada kesempatan itu, Ondim mengaku berkomitmen untuk memprioritaskan anggaran program dan kegiatan di sektor pertanian. Serta mengapresiasi atas kontribusi yang dilakukan oleh para kelompok tani (poktan) Kabupaten Langkat. Sebab di saat daerah lain mengalami penurunan sektor pangan, Kabupaten Langkat malah mengalami kenaikan terhadap ketahanan pangan.

Dia pun berharap, agar poktan dapat terus bersinergi dan bekerja sama dengan Pemkab Langkat, sehingga visi misi Pemkab Langkat dapat terwujud.

“Mari harumkan nama Langkat, dan jaga kesehatan dan perilaku selama kegiatan,” pesan Ondim.

Ketua Penas KTNA Kabupaten Langkat, Sartono Amnas pun mengapresiasi perhatian dan kepedulian Plt Bupati Langkat kepada para petanim yang selalu membela kepentingan petani.

“Penas KTNA Langkat mengucapkan terima kasih atas kepedulian Bapak Plt Bupati Langkat, yang telah mau menganggarkan dana untuk kami mengikuti kegiatan Penas KTNA di Padang. Sehingga jumlah total peserta yang berangkat, lebih banyak dari sebelumnya, sebanyak 74 orang,” sebutnya.

“Penas KTNA Langkat mendoakan Bapak Syah Afandin agar terus amanah dan peduli kepada petani, dan juga berharap dapat memimpin Langkat lagi di periode berikutnya,” pungkas Sartono. (mag-6/saz)

Korupsi Dana BUMDes, Eks Kades di Asahan Dituntut 5,5 Tahun Penjara

JPU membacakan tuntutan terhadap Yantono, terdakwa kasus korupsi secara virtual, Senin (5/6/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Yantono (53), eks Kades Perkebunan Sei Dadap I/ II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan dituntut 5,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus korupsi penggunaan dana penyertaan modal bersumber dari Pemkab Asahan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Abadi TA 2015-2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Sinulingga dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ujar JPU dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/6).

Menurut Jaksa, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ucapnya.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Yantono untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp223 juta subsidair 2 tahun 6 bulan penjara. Usai mendengar nota tuntutan JPU, Majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (15/6) mendatang, dalam agenda pembelaan (pledoi).

Mengutip dakwaan, secara bertahap BUMDes mendapatkan penyertaan modal. Kemudian masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Karena dana yang telah dicairkan terdakwa tidak kunjung dikucurkan, pengurus BUMDes 2015 mengundurkan diri dan pada tahun 2016 dibentuk pengurus baru.

Di awal BUMDes Mekar Abadi mendapatkan bantuan sebesar dikembalikan beserta bunga sebesar Rp39 juta. Kemudian tambah sembilan anggota yang mengembalikan pinjaman beserta bunga sebesar Rp 3,9 juta. Sehingga dana BUMDes menjadi sebesar Rp42,9 juta.

Menyusul di TA 2017 Rp34.160.000 kemudian dipinjam 11 anggota sebesar Rp64 juta. Demikian selanjutnya hingga 2019. Kemudian diketahui pengembalian pinjaman anggota BUMDes Mekar Abadi tak melalui prosedur. Demikian juga pembudidayaan merica. Setelah diaudit, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127.400.050. (man)

Sidang Dugaan Penipuan Rp622 Juta, Hakim Sebut Saksi Johanes Johan Tak Kooperatif

Saksi Johanes Johan (baju putih sebelah kanan) dan saksi polisi dikonfrontir hakim, dalam sidang dugaan penipuan dan penggelapan, Senin (5/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution dibuat ‘berang’ dengan pengakuan saksi Johanes Johan yang mana dalam persidangan sebelumnya mengaku dipaksa memberikan keterangan di BAP kepolisian. Namun, ketika tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Medan Trian Adhitya Izmail dan Tommy Eko Pradityo menghadirkan saksi verbalisan dari penyidik Polrestabes Medan, saksi Johanes Johan malah mengaku lupa dan tidak tahu.

“Penyidik ini dihadirkan karena saudara. Jadi gimana menurut anda keterangan saksi penyidik,” kata hakim Abdul Hadi Nasution kepada saksi Johanes Johan, dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp622 juta dengan terdakwa Putra Martono alias David Putra di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/6).

Menjawab hal itu, saksi Johanes Johan pun terdiam sejenak dan mengaku bahwa dirinya lupa dan tidak tahu. “Gak ngerti saya, lupa lah saya,” jawab saksi Johanes Johan.

Mendengarkan jawaban saksi Johanes Johan, hakim Abdul Hadi Nasution pun dibuat geram dengan jawaban saksi Johanes Johan yang selalu lupa dan tidak tahu. “Saudara mau diproses hukum? Nanti saudara diproses hukum baru tau. Gak kooperatif saudara, anda sudah tua tapi menyusahkan,” tegas hakim Abdul Hadi Nasution.

Sebelumnya, saksi verbalisan dari penyidik Polrestabes Medan Beni Sanjaya yang dihadirkan JPU membenarkan ada memeriksa saksi Johanes Johan. Saksi penyidik juga menerangkan bahwa dirinya sudah melakukan pemeriksaan dan memberikan beberapa pertanyaan terhadap saksi Johanes Johan mengenai perkara penipuan yang dilakukan terdakwa Putra Martono terhadap korban Drs. Petrus Irwan.

Dirinya juga menyebutkan memeriksa terdakwa di ruangan unit Resmob. Beni juga mengatakan setelah memberikan pertanyaan, Ia langsung menyuruh saksi Johanes Johan membacanya. “Sempat dibacanya sebentar yang mulia, mungkin sekitar 5 atau 10 menit yang mulia. Saat itu ada korban Petrus di ruangan, namun Petrus duduknya agak jauh. Pada intinya dia (Johanes) mengetahui uang Petrus digunakan untuk membeli mobil, setelah itu korban Petrus meminta agar terdakwa mengembalikan mobil tersebut,” kata saksi penyidik sembari mengatakan saksi Johanes Johan juga mengaku di BAP bahwa dirinya mengetahui uang yang diberikan korban kepada terdakwa sekitar Rp600 jutaan.

Sementara itu, terdakwa Putra Martono membenarkan bahwa korban Petrus Irwan menyerahkan uang tersebut untuk membeli mobil dari hasil uang pesangon korban. Namun, pengakuan terdakwa Putra Martono bahwa mobil itu dibeli untuk hadiah kepada dirinya yang diberikan korban. Mendengar itu, hakim Abdul Hadi pun mempertanyakan terkait hadiah tersebut. “Yang menyatakan itu hadiah buat kamu siap” tanya hakim Abdul Hadi Nasution.

“Paman (korban) melalui telepon. Jadi saya anggap mobil tersebut sebagai hadiah, karena saya minta korban dapat pesangon,” katanya.

“Apa buktinya, mobil itu diberikan kepada saudara, gak usah membual, gimana anda dapat membuktikannya,” cetus hakim.

“Dari rekaman telepon majelis,” jawab terdakwa Putra Martono. “Cobalah kamu buktikan,” sebut hakim.

Terdakwa juga mengatakan bahwa Ia bersama ibunya pernah memberitahukan kepada korban untuk melakukan balik nama atas nama kepemilikan mobil tersebut dan korban menyetujuinya.

“Saya sama ibu saya pernah memberitahukan kepada korban untuk membuat balik nama atas mobil tersebut. Dan korban menyetujuinya,” kata terdakwa Putra Martono.

Namun, di luar persidangan, korban Petrus Irwan membantah pernyataan terdakwa Putra Martono. “Pernyataan terdakwa yang mengatakan dia bersama Veronica (ibu terdakwa) ada memberitahukan kepada saya di akhir Desember 2021 akan memperpanjang STNK yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Januari 2022 hanyalah omong kosong,” sebut korban.

Bahkan, kata korban, melalui chatting dengan supir terdakwa tanggal 20 Juni 2022, ibunya Veronica pada tanggal 3 Juni 2022 mengatakan kepada korban bahwa STNK masih dalam pengurusan.

“Padahal STNK tersebut telah dibaliknamakan atas nama terdakwa pada tanggal 11 Februari 2022,” kata korban Petrus Irwan sembari menegaskan bahwa ibu terdakwa Putra Martono juga pernah mengatakan kepada dirinya bahwa terdakwa ingin membeli mobil Mercedes Benz tersebut dengan Down Payment Mobil Harrier, selanjutnya dicicil oleh terdakwa Putra Martono. (man)

Tak Terbukti Korupsi, Eks Kepala BPN Toba dan Terdakwa Lain Divonis Bebas

Daulat Napitupulu serta Lumongga Marsaulina Aruan terdakwa kasus korupsi menjalani sidang terpisah dengan terdakwa Saut Simbolon, Senin (5/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba, Saut Simbolon bersama Daulat Napitupulu serta Lumongga Marsaulina Aruan divonis bebas. Ketiganya dinilai hakim tak terbukti bersalah, dalam kasus korupsi terima ganti rugi lahan pengembangan transportasi Danau Toba TA 2017, dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/6).

Majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan dalam amar putusan menyatakan, tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum,” kata Dahlan dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang cakra IX PN Medan.

Selain itu, hakim juga memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan serta mengembalikan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya. Menurut hakim, JPU tidak konsisten dalam menentukan alas hak lahan yang telah diganti rugi kepada terdakwa suami istri direncanakan sebagai pusat perawatan dan perbaikan berkala terhadap kapal transportasi kawasan Danau Toba di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

“Ahli Konsultan dari PT Dok Bahari Nusantara, tidak berwenang dalam menentukan lahan atau areal di sempadan danau atau sungai merupakan milik negara,” kata hakim anggota Husni Tamrin.

Tak cukup sampai disitu, dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, tidak mengatur soal daerah sempadan merupakan lahan milik negara. “Demikian halnya dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Toba Prioritas Nasional, tidak mengatur soal batas-batas milik negara,” timpal hakim anggota Oloan Panjaitan.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut. “Kasasi yang mulia,” tegas JPU Dheo Michael Dwiky.

Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan berbeda. Terdakwa Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan dituntut masing-masing 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta subsidair 3 bulan kurungan. Sementara, terdakwa Saut Simbolon dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda yang sama.

Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa terbukti secarah sah dan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain pidana penjara, Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2.997.060.000 subsidair satu tahun penjara.

Diketahui, tahun 2017 PT Dok Bahari Nusantara sebagai perusahaan penyedia jasa pembuatan kapal, mendapat pekerjaan untuk membuat kapal jenis roro guna melayani transportasi di sekitar wilayah Danau Toba, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Perusahaan tersebut selanjutnya mencari lahan yang dapat dipergunakan (disewa) sebagai lokasi pembuatan dan dari hasil pencarian, ditetapkan bahwa lokasi yang cocok adalah lahan di Muara Sungai Asahan Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

Informasi dari Kepala Desa (Kades) Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba atas nama Tumbur Napitupulu (telah meninggal dunia), pemilik lahan dimaksud adalah terdakwa Daulat Napitupulu dengan menunjukkan bukti berupa Surat Keterangan Hak Milik (SKHM) di bawah tangan yang diterbitkan oleh Kades Parparean II tertanggal 26 Juli 2015, seluas 12.865 m2 (155 m2 x 83 m2).

“Sesungguhnya SKHM di bawah tangan tersebut merupakan rekayasa yang dilakukan oleh Daulat Napitupulu dengan cara meminta Kades Tumbur Napitupulu untuk mengeluarkan SKHM menyatakan seolah-olah pemilik lahan yang akan digunakan oleh PT Dok Bahari Nusantara,” urai Dheo.

Padahal satu-satunya lembaga atau instansi yang dapat menyatakan terkait adanya suatu hak atas tanah terlebih hak milik adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Belakangan diketahui, dari batas-batas lahan sebagaimana dinyatakan dalam SKHM sebagaimana diperbuat oleh Kades Parparean II, Kecamatan Porsea bertentangan dengan Peraturan Presiden No 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya dan Peraturan Menteri PUPR No 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau dan Sempadan Sungai.

Tidak ada kajian dan pengukuran terkait dengan batas-batas badan danau dari tanah yang di klaim sebagai milik Daulat Napitupulu. Rencana pembangunan galangan kapal dibidani PT Dok Bahari Nusantara yang diproyeksikan sebagai pusat perawatan dan perbaikan berkala terhadap kapal maupun kapal-kapal lainnya untuk melayani rute penyeberangan di sekitar Danau Toba dan mendapatkan dukungan Pemerintah Pusat menjadikan Danau Toba sebagai salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas.

Tahun 2019 Kementerian Perhubungan RI melakukan penyusunan studi kelayakan melalui jasa pihak ketiga (konsultan) yakni PT Dok Bahari Nusantara untuk mencari lokasi yang tepat bagi menyusun dan membuat gambar teknis pembangunan/Detail Engineering Design.

Empat lokasi alternatif lokasi yakni Muara Sungai Asahan di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata, Pantai Wisata Long Beach, Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata, dan dekat Bandara Sibisa, The Caldera Danau Toba Sigapiton, Kecamatan Ajibata, merupakan milik negara. (man)

Kelurahan Lalang Wakili PKK Tebingtinggi dalam Lomba Pola Asuh Anak & Remaja Tingkat Sumut

TP PKK Kota Tebingtinggi diwakili pihak Kecamatan Rambutan dan Kelurahan Lalang saat memberikan berkas profil Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi kepada tim monitoring PKK Sumut.

TEBINGTNGGI, SUMUTPOS.CO – Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, menjadi perwakilan Kota Tebingtinggi, dalam lomba pelaksanaan Pola Asuh Anak dan Remaja (PAAR) tingkat Provinsi Sumatera Utara 2023. Tim monitoring TP PKK Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin Ketua Pokja I, Siti Endah Maria didampingi Dinas PMD Provinsi Sumatera Wirda langsung turun melakukan monitoring di Kantor Kelurahan Lalang, Jalan Bukit Bundar, Lingkungan III, Senin (5/6).

Dalam monitoring tersebut Siti Endah Maria meminta Kelurahan Lalang untuk tetap membangun tim solid dengan kecamatan, beberapa pengusaha, dan OPD terkait untuk peningkatan dalam pembinaan pola asuh anak dan remaja. Dikatakannya, dalam monitoring ini merupakan bagian dari Hari Kesatuan Gerak PKK Provinsi Sumut terjun langsung ke Kota dan Kabupaten se Sumatera Utara untuk mencari yang terbaik PKK Kelurahan dan Desa dalam kategori pola asuh anak dan remaja.

Jadi dimana pihak Kelurahan Lalang dalam monitoring dan evaluasi nantinya untuk memberikan gambaran bagaimana sistem pola asuh anak dan remaja yang dilakukan di zaman era digitalisasi. “Bagaimana kelurahan bisa membina generasi remaja di kelurahan ini untuk kegiatan kegiatan yang positif, tidak terlibat kenalan remaja serta menjauhi narkoba. Nah, inikan butuh inovasi inovasi kepada anak remaja seperti bidang olahraga, UMKM kerajinan daur ulang limbah dan untuk anak anak tetap melestarikan permainan permainan tradisional olahraga zaman dulu seperti main yeye, engklek, sambar lang, bilon dan permainan lainnya,” jelas Siti.

Sedangkan Camat Rambutan Kota Tebingtinggi Marwansyah Harahap sangat menyambut baik kesempatan yang diberikan kepada Kelurahan Lalang untuk mewakili PKK Kota Tebingtinggi tingkat Provinsi Sumatera Utara dalam kategori pola asuh anak dan remaja. “Dalam pola asuh anak dan remaja sudah banyak dilakukan oleh PKK Kelurahan Lalang dan Kelurahan lainnya yang ada di Kecamatan Rambutan dengan bekerja sama dengan pihak BNNK Tebingtinggi dalam sosialisasi bahaya narkoba, mengajak para remaja untuk menonton film tentang pendidikan, gemar mengaji baqda Magrib dan mengelola kerajinan bersama Bank Sampah yang ada di Kelurahan Lalang,” bilang Marwansyah.

Dalam menyokong apa yang menjadi program kerja Gubernur Sumatera Utara bahwa tugas Camat adalah masyarakat jangan lapar, masyarakat jangan sakit dan masyarakat jangan tidak sekolah.

Idham Khalid Kadis Pendidikan mewakili Wali Kota Tebingtinggi mengatakan juara kelurahan ini nantinya akan dibawa ketingkat nasional. Jadi dalam penerapan pola asuh anak dan remaja kita harus terlebih dahulu memandang aspek yang penting bagi perkembangan anak itu sendiri dimulai dari, anak terlalu diarahkan dan dikekang, jangan dibiarkan artinya kurang kontrol karena orang tua sibuk.

“Jadi dalam pola asuh anak yang benar, bahwa anak harus merdeka dulu yaitu dari pola belajar, anak bisa senang dan nantinya anak akan bahagia, kapan bahagia itu, dalam arti bisa memberikan yang terbaik kepada anak. Pola anak sekarang berbeda dengan pola asuh anak zaman dahulu, pola asuh anak sekarang harus dilihat dari gerak badan dan kemauan anak, contohnya ada perkembangan anak itu sendiri pengaruh dari lingkungan setempat. Bagaimana mereka juga bisa dekat dengan kita, jangan mereka hanya dekat dengan kita saja, tetapi harus sejalan orang tua dekat dengan anak,” tutupnya. (ian)

Bupati Berharap CJH Asahan Menjadi Haji yang Mabrur

Bupati Surya saat melepas keberangkatan calon jamaah haji asal Kabupaten Asahan. (Istimewa)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Asahan H Surya BSc melepas 63 orang calon jamaah haji dari Kabupaten Asahan tahap II di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Kisaran, Senin (5/6). 63 jamaah tersebut terdiri dari 27 orang laki-laki dan 36 orang perempuan, yang berada pada gelombang ke 1 kloter 14.

CJH termuda yang berangkat pada kloter 14 ini atas nama Berkah Meidra Adika Nasution yang berusia 30 tahun dari Kecamatan Kisaran Timur. Sedangkan jamaah tertua atas nama Abdul Muis Pangaribuan usia 91 tahun dari Kecamatan Silau Laut. “Berangkat menunaikan Ibadah haji adalah suatu perjalanan yang bernilai luhur dan mulia, karena Allah SWT menjanjikan surga bagi haji yang mabrur,” kata Bupati Asahan Surya.

Surya pun berpesan agar jamaah menunaikan ibadah haji dengan niat yang lurus. “Tiingkatkan kualitas nilai Ibadah haji, pelihara dan jaga kesehatan fisik, menjaga keamanan diri serta pelihara sikap dan perilaku dan dapat menjadi teladan bagi jamaah haji dari daerah dan negara lain,” ujarnya.

Bupati Surya juga berharap, calon jamaah haji asal Kabupaten Asahan dapat membawa pulang predikat haji yang mabrur. “Sebagai haji yang mabrur, ketika kembali nanti saudara harus lebih mantap lagi kepribadiannya dan dapat menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya. (mag-10)

Lepas CJH ke Tanah Suci, Afandin Minta Didoakan sebagai Pemimpin yang Amanah

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Tangis haru dan bahagia mewarnai pemberangkatan calon jamaah haji asal Kabupaten Langkat oleh Plt Bupati Langkat Syah Afandin dari Asrama Haji Medan menuju Bandara Kualanamu untuk selanjutnya diberangkatkan ke Tanah Suci, Minggu (4/6/2023).

Dalam sambutannya, Plt Bupati Langkat Syah Afandin mengatakan, para CJH yang berangkat tahun ini sangat beruntung, setelah dua tahun tertunda akibat pandemi Covid-19. Afandin berharap agar jamaah menjaga kesehatan dan tidak emosional serta tidak menyiakan waktu dengan tawakal dan teruslah beribadah mendekatkan diri kepada Allah, serta mengikuti semua rukun dengan baik agar menjadi haji mabrur.

Afandin juga mengingatkan agar jamaah tetap menjaga nama baik Langkat dan Indonesia selama berada di Mekah. Serta meminta para jamaah mendoakan Langkat ditempat – tempat mustajab, agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

“Setelah mendoakan keluarga dan sanak saudara, mohon doakan Langkat untuk tetap kondusif rukun sejahtera dan doakan saya menjadi pemimpin yang amanah agar membawa keberkahan untuk bumi Langkat yang Religius,” pintanya.

Turut hadir mewakili Kemenag Provinsi Sumatera Utara Bapak DR H Torang Rambe MAg (Kabid Penerimaan Dan Pemberangkatan Jemaah haji Embarkasi Medan ), Sekda Kabupaten Langkat H Amril SSos MAP, Kakan Kemenag Langkat H Ainul Aswad MA, Ketua IPHI Langkat Al Ustadz H Irfan Yusuf SPdi, Kepala Bappeda, Rina Wahyuni Marpaung SSTP MAP, Kepala BKD Eka Syahputra Depari SSTP, Kadis Kominfo H Syahmadi SSos MSP, Plt Kadis PUPR, Khairul Azmi SSTP, Kasat Pol PP, Dameka Putra Singarimbun SSTP, Kabag Kesra H Syarizal SSos MSi, Kabag Umum Mahardika Sastra Nasution SSTP MAP, dan Kabag Prokopim Winnanda Akbar SSTP. (mag-6/adz)