25 C
Medan
Saturday, December 27, 2025
Home Blog Page 15252

Senyum tak Biasa Jadi Pertanda

Kesaksian Rekan Kerja Sebelum Advon Nugroho Silaban Dihantam Air Bah

Mengambil cuti kerja 14 hari jadi pertanda perjalanan akhir kehidupan Advon Nugroho Silaban. Jenazah honorer Satpol PP Pemkab Sergai itu ditemukan tepat pada masa cutinya berakhir.

Dalam duka mendalam, keluarga besar B Silaban dan Rusmini Br Sianturi merasa lega. Pasalnya jasad anak merekan
Advon Nugroho Silaban (24), korban keempat yang tewas dalam peristiwa banjir bandang di lokasi pemandian Pantai Pai atau Batako di Dusun Dusun II Tanjung Putri, Sei Bingei, Langkat, tiba di rumah duka Dusun VI Desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam pukul 16.00 WIB, Senin (23/5).

Jasad Advon Nugroho Silaban dibawa Ambulan Klinik Elisabet Stabat. Jasadnya sudah dimasukkan ke dalam peti mati yang khusus ditempa. Jasad Advon dibungkus dengan plastik untuk mengisolir bau busuk.

Setelah digelar acara prosesi adat di rumah duka selama hampir tiga jam, jasad Advon dikebumikan di TPU Kristen di desa setempat. Ratusan warga termasuk pegawai Pemkab Sergei tampak melayat di rumah dukan
Sebagian pelayat terisak-isak meratapi kepergian Advon. Di sana terlihat rekan kerja Advon Nugroho. Mertua, orangtua Advon serta sanaksaudara terlihat mengikuti prosesi adat.

Berbagai kisah terlontar dari pelayat, termasuk teman kerjan Advon. Disebutkan, semasa hidupnya Advon tidak pernah mengeluh dalam bertugas. Almarhum sangat bertanggung jawab, terkenal ramah dan senang bergaul di lingkungan kerja.

Tetapi menjelang acara resepsi pernikahannya, almarhum tampak melepas senyum kepada rekan kerja. Banyak teman sekerjanya mempertanyakan mengapa senyumnya lain dari hari-hari sebelumnya.
Suatu yang tak diperkirakan sebelumnya diungkapkan Kepala Tata Usaha Satpol PP Serdang Bedagai Edwin G Tarigan. Empat hari menjelang ia menikahi Nova Siringo-ringo (26), Selasa 10 Mei 2011, Advon melempar senyum lepas yang tidak seperti biasanya.

“Saya heran kenapa senyum saja, dia (almarhum) menjawab ingin mengajukan cuti 14 hari sehubungan akan melangsungkan pernikahan dan itu merupakan pertemuan terakhir di kantor,” jelas Edwin mengisahkannya.
Edwin baru menyadari, senyuman tak biasa itu ternyata pertanda maut menjemput pasangan ini Selasa (17/5). ”Bila dihitung-hitung dari awal cuti hingga penemuan jasad Advon, jumlahnya 14 hari. Inilah kenangan yang sulit dilupakan,” ungkap teman sejawat almarhum itu.

Di sisi lain, abang sepupu almarhum, J Pangabean, menceritakan bahwa bapaknya sempat memimpikan Advon. Dalam mimpinya itu, Advon menyalami ayah J Panggabean yang dipanggilnya bapak tuanya.
“Ternyata inilah arti mimpi itu,” bilang J Pangabean mengisahkan cerita orangtuanya.

Jenazah pengantin pria yang baru dua pekan menikah itu ditemukan hanyut terseret air bah ditemukan terapung didekat getek penyeberangan Sungai Wampu, Langkat, kemarin.

Jasad Abdon ditemukan pertama kali pukul 07.30 WIB pagi oleh anak sekolah yang hendak berangkat ke sekolah. Jasad ditemukan terapung dalam posisi telungkup di pinggiran sungai yang berjarak kurang lebih 700 meter di Afd VIII, Dusun Bukit Lintang, Kecamatan Wampu, Langkat. Kondisi jasad sudah sulit dikenali. Tubuh dan wajahnya hancur.

Meluapnya air sungai Wampu menyulitkan petugas Polsek Stabat untuk melakukan evakuasi jenazah. Dibantu warga sekitar, petugas Polsek Stabat akhirnya berhasil mengevakuasi mayat untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Stabat guna identifikasi lebih lanjut.

Sampai di Polsek Stabat, jenazah korban disambut isak tangis ibunya, Rusmini Br Sianturi (46). “Sudah tidak salah lagi, mayat itu adalah anakku yang hanyut di sungai, “ ujarnya singkat.

Robert Sianturi, sepupu korban saat memberikan keterangan menjelaskan pihak keluarga merasa yakin, mayat yang ditemukan itu adalah Abdon. “Ciri-ciri mayat sama dengan Abdon. Berkulit putih, tinggi badan, dagu serta potongan rambutnya, sama persis semuanya,” kata Robert.

Jenazah korban terlebih dahulu dibawa ke RSU Dr Djoelham, Binjai untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu jenazah dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan.

Kapolsek Stabat AKP Risya Mustaryo SIK membenarkan, pihak keluarga korban sudah memastikan kalau mayat yang ditemukan di Sungai Wampu adalah salah satu korban hanyut di lokasi pemandian di Desa Namukur, Langkat.
Seperti telah diberitakan, Advon Nugroho Silaban beserta istrinya Nova Sirongo-ringo dan 9 saudara mereka lainnya, Selasa (17/5) menemui paman Nova untuk dipio, jamuan makan pihak keluarga bagi pengantin baru, sesuai adat Batak. Usai acara, rombongan mandi di lokasi pemandian Pantai Pai atau Batako di Dusun Dusun II Tanjung Putri, Sei Bingei. Namun, peristiwa banjir bandang menewaskan pasangan pengantin baru itu, serta 2 keponakan mereka Randa Sitinjak dan Tito Sitinjak.

Tito Sitinjak (10), ditemukan malam setelah kejadian. Lalu keesokan paginya berhasil ditemukan Randa Sitinjak (7). Setelah itu, dua hari kemudian, tepatnya Kamis (19/5) pagi ditemukan mayat Nova Br Ringo-Ringo (26) di Sungai Bingai, Kelurahan Berngam, Binjai. Nah, Senin (23/5) pagi, mayat Abdon Nugroho Silaban berhasil ditemukan terapung didekat getek penyeberangan Sungai Wampu, Langkat. (btr/mag-1)

BAP 6 Tersangka Dilimpahkan

Korupsi Master Plan Kota Medan

MEDAN-Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Kota Medan tahun 2006 atas pekerjaan penyusunan Master Plan Kota Medan tahun 2016 (RUTRK, vision plan dan peta garis, Red) yang dilaksanakan pada tahun 2006, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut sudah melimpahkan kembali berita acara pemeriksaan (BAP) enam tersangka ke kejaksaan setelah sebelumnya berkasnya P-19 (tidak lengkap), Jumat lalu (20/5). “Berkas sudah kita limpahkan ke Kejaksaan dengan tersangkanya enam orang. Sebelumnya, berkas tersebut P19. Sekarang sudah kita limpahkan kembali untuk segera diteliti, “ ujar Kabid Humas Poldasu AKBP Raden Heru Prakoso, Senin (23/5).

Dijelaskannya, adapun keenam tersangka tersebut, Susi Anggraini selaku pejabat pembuat komitmen kegiatan (PPK), Ir Harmes Joni selaku Kepala Bappeda sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Ir Fajrif H Bustami selaku Direktur PT Indak Karya (Penyedia Jasa), Ir Gatot Suhariyono selaku karyawan PT Indah Karya, Syarifah Chairunnisa selaku orang yang mencairkan dana ke rekening PT Assaka Alif Enggenering dan Drs Said Abdullah selaku direktur PT Assaka Alif Enggenering.

Sebelumnya, penyidik telah memintai keterangan 38 orang saksi dari unsur panitia tender, pemeriksaan barang dan bagian keuangan konsultan serta ahli. Barang bukti disita berupa dokumen/surat-surat yang berhubungan dengan kasus. “Tindak pidana korupsi master plan ini, negara telah dirugikan sebesar Rp1,5 miliar. Berkas perkaranya setelah memenuhi P-19 telah dikirimkan kembali ke Kejatisu,” ucap Heru lagi.

Sebelumnya, untuk kasus dugaan korupsi master plan, penyidik Tipikor Polda Sumut (sekarang Dit Reskrimsus) sedang dalam tahap melengkapi BAP setelah dua kali dinyatakan tidak lengkap (P-19). Dimana, di bulan April 2011, penyidik bertekad merampungkan BAP tersebut dan kembali melimpahkannya ke kejaksaan. “Sudah dua kali P-19 BAP kasus dugaan korupsi master plan kota Medan dan saat ini sedang dilengkapi. Mudah-mudah, pekan depan sudah bisa kembali dilimpahkan ke jaksa,” imbuh Kassubid Dok Liput AKBP MP Nainggolan, dua pekan lalu.
Sebelumnya, penyidik Satuan III Tipikor Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi RUTRK master plan Kota Medan. Mereka adalah, Harmes Joni, Susi Anggraeni, Syarifah Chairunnisa dan Fadjrif Hikmana Bustami serta Direktur Asaka Alif Engineering Medan Said Abdullah.

Namun dari kelima tersangka, tak seorang pun yang ditahan, melainkan hanya wajib lapor. “Mereka tidak ditahan karena diyakini tidak akan melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti dan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Nainggolan.

Dugaan korupsi kasus ini dibagi dalam tiga proyek masing-masing RUTRK (rencana umum tata ruang kota, Red), Vision Plan dan Peta Garis. Dalam proyek tersebut, negara mengalami kerugian Rp1.526.062.238. Dua proyek di antaranya, yakni RUTRK dan Peta Garis selesai dikerjakan. Namun, proyek Peta Garis yang telah di-sub-kan ke Tjong Giok Pin, tak selesai dikerjakan, tapi uang proyek telah diambil. Para tersangka disangka melanggar pasal 2,3,5 dan 9 Undang-undang No 31 tahun 1999 junto Undang-undang No 2 tahun 2001 tentang tindak pidana dugaan korupsi.(adl)

Puluhan Peserta Salah Daftar

MEDAN-Pembayaran pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2011, ditutup pukul 12.00 WIB hari ini, Selasa (24/5). “Sementara untuk penutupan pendaftaran pada besok hari, 25 Mei 2011 tepatnya pukul 12 malam Kabag Humas Universitas Sumatera Utara (USU) Bisru Hafi, Senin (23/5).

Hingga pukul 11.30 WIB kemarin, jumlah pendaftar yang sudah membayar pendaftaran SNMPTN 2011 di USU sebanyak 30.343 orang dengan rincian IPA 11.938 orang, IPS 8.389 orang, dan IPC 10.016 orang. Dari total tersebut, jumlah peserta yang sudah mendaftar secara online 26.927 orang.
Pembayaran disalurkan ke rekening Bank Mandiri  dimana saja.

Dia meyakini jumlah pendaftar akan terus meningkat, bahkan bisa mencapai angka 30.000 orang. “Diakhir-akhir jadwal pendaftaran, semakin banyak yang mendaftar jika dibanding jadwal awal. Hal ini dimungkinkan karena calon peserta menunggu dulu hasil kelulusan baru mendaftar, makannya padat,” ucapnya.

Penerimaan mahasiswa melalui SNMPTN jalur tertulis baru dilaksanakan pada tahun ini. Bisru mengatakan pada tahun lalu, penerimaan mahasiswa USU dibagi kedalam dua gelombang yakni SNMPTN dan UMB (Ujian Masuk Bersama).

Pada tahun lalu, ujarnya, jumlah peserta yang mendaftar melalui jalur UMB sebanyak 30.000 orang sedangkan SNMPTN sebanyak 19.000 orang.

Ditanya quota USU untuk jalur SNMPTN jalur tertulis, Bisru belum bisa menjawab secara pasti karena data masih ada di panitia. “Jalur UMB di USU masih ada, namun disatukan dengan penerimaan mandiri. Tahun ini, SNMPTN sesuai pertaruan menteri porsinya 60:40, yakni 60% melalui undangan dan 40% tertulis,” jelasnya.
Bisru juga mengatakan, dengan sistem online yang digunakan tahun ini, terdapat kesalahan pengisian formulir dan lain hal yang dilakukan calon peserta. Oleh sebab itu, pihaknya membuka help desk yakni sebuah wadah yang menolong bagi calon peserta yang ada masalah saat pendaftaran.

“Kita belum menotalkan jumlah berapa banyak peserta yang melakukan kesalahan dalam pendaftaran. Tapi, berdasar hasil yang tercatat, untuk satu jurusan IPS saja ada 20 orang yang melakukan kesalahan dalam mendaftar,” ucapnya.
Bisru yang langsung melakukan peninjauan mengatakan kesalahan didominasi salah memasukkan foto. Para peserta, ujarnya, memasukkan foto tidak sesuai ukuran dan memasukkan foto formal melainkan foto bergaya. “Untuk kesalahan foto masih bisa diperbaiki, namun kalau salah memasukkan kode atau daftar diri lainnya sudah tidak bisa lagi. Peserta harus mengulang mendaftar kembali dan membayar kembali biaya pendaftaran,” jelasnya.

Kesalahan ini, lanjutnya, tidak dibiarkan saja. Pihaknya akan menghubungi calon peserta yang menyertakan nomor handphone atau nomor yang bisa dihubungi. “Namun akalu tidak bisa dihubungi, itu resiko dari peserta. Datanya tidak valid,” ucapnya.

Sementara di Universitas Negeri Medan (Unimed), Pembantu Rektor I Unimed, Selamat Triyono jumlah pendaftar yang sudah membayar pendaftaran sebanyak 17.589 orang dengan rincian yang sudah mendaftar sebanyak 15.506 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.102 jurusan IPA, 6.112 jurusan IPS, dan 5.292 jurusan IPC. “Ini dipastikan akan terus bertambah hingga penutupan pendaftaran,” ujarnya.

Perlu diketahui, saat ini paniti SNMPTN USU dan Unimed sedang melakukan persiapan tempat ujian bagi peserta. Dikhawatirkan terjadi lonjakan jumlah peserta yang nantinya membutuhkan banyak tempat untuk ujian. Seperti yang diketahui juga, jadwal ujian SNMPTN 2011 jalur tertulis pada 31 Mei-1 Juni 2011.

Putri Meri Nduru, salah seorang peserta SNMPTN yang mendatangi Help Desk USU mengatakan, tidak mengerti bagaimana cara mengisi formulir melalui online. Saat itu. Ketika ditanya panitia, Putri mengatakan belum satupun data dirinya diupload di formulir online.(saz)

Tilep Rp3,7 M, ‘Bandit’ Tsunami Diancam 20 Tahun Penjara

Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Medan

MEDAN-Bupati Nias non aktif, Binahati Benecditus Baeha menjadi terdakwa pertama yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (23/5). Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, Binahati didakwa telah menggunakan dana bantuan kemanusiaan rehabilitasi bencana alam tsunami Nias tidak sesuai peruntukannya. Binahati didakwa membagikan dana tersebut kepada 18 orang lainnya dengan nilai bervariasi.

Atas perbuatannya itu, Binahati didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Terdakwa menggunakan sebagian dana bantuan tersebut untuk kepentingan terdakwa dan dibagikan kepada orang lain sehingga merugikan keuangan Negara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Suwarji SH didampingi JPU lain, Anang Sufriatna SH MH, saat membacakan dakwaan.
Di hadapan terdakwa dan majelis hakim yang diketuai oleh Suhartanto, jaksa mengatakan, terdakwa merugikan keuangan Negara senilai Rp3,764 miliar.

Dikatakannya, terdakwa selaku Bupati Nias dan selaku ketua Satuan Pelaksana (Satlak) Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (PBP) mengajukan permohonan kebutuhan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Nias senilai Rp 12,280 miliar ke Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan RI.
“Atas pengajuan tersebut, Pelaksana Harian Bakornas PBP menyetujui bantuan pemberdayaan masyarakat Nias sebesar Rp9,480 miliar,” katanya.

Setelah dana Rp9,480 miliar diterima dalam rekening Bencana Alam Tsunami Kabupaten Nias, terdakwa memerintahkan Kepala Bagian Umum Perlengkapan di Sekda Nias, Bazidihu Ziliwu selaku pelaksana kegiatan pengadaan barang untuk memindahkan dana tersebut ke rekening pribadi Bazidihu Ziliwu.
“Atas perintah Binahati, Bazidihu Ziliwu kemudian melakukan transfer seluruh dana bantuan secara bertahap dari rekening Bencana Alam Tsunami Kabupaten Nias ke rekening Bazidihu Ziliwu di BNI Cabang Gunung Sitoli sebanyak tiga kali,” ungkapnya.

Setelah itu, Bazidihu Ziliwu melakukan pembelian barang-barang langsung ke toko penjual tanpa melalui proses pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Keppres Nomor 80 tahun 2003.

Barang-barang yang dibeli antara lain mesin kemasan dodol sebanyak enam unit senilai Rp300 juta dan dibuat dalam kwitansi sebanyak sepuluh unit senilai Rp500 juta. “Sehingga terjadi kerugian sebesar Rp200 juta,” tegas jaksa.
Pembelian lainnya adalah mesin jahit border dan kelengkapannya sebanyak enam ratus paket senilai Rp432,5 juta dan dibuat dalam kwitansi sebesar Rp1,1 miliar sehingga terjadi kerugian sebesar Rp667,5 juta. Berdasarkan surat dakwaan, hal tersebut juga terjadi pada 12 item pembelian barang lainnya.

“Dari perbuatan terdakwa, terdapat selisih Rp3,764 miiar dan terdakwa kembali memerintahkan Bazidihu Ziliwu untuk membagikan selisih uang tersebut kepada orang lain,” ungkapnya.

Uang tersebut dibagikan kepada terdakwa Binahati B Baeha senilai Rp500 juta, kasbon pada pos belanja kepala daerah oleh terdakwa (Rp1,157 miliar), Temazaro Harefa (Rp200 juta), Mulyara Santosa (Rp987 juta), Drs H T Simatupang (Rp20 juta).

Kemudian kepada Herman Harefa sebesar Rp37 juta, Ramli Victor Silitonga (Rp20 juta), Soza Hulu (Rp20 juta), Roni Simon (Rp50 juta), Sehat Malawa (Rp100 juta), Budhyandono (Rp25 juta), Razali Hamzah (Rp25 juta), Budi Atmadi Adiputro (Rp50 juta), Tatang Chaidir (Rp10 juta), para ketua Komisi/Fraksi DPRD Nias (Rp205 juta), Marslinus Ingati Nazara (Rp160 juta), FG Martin Zebua (Rp50 juta) da Yuli’aro (Rp25 juta).

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa H Badrani Rasyid SH menyatakan tidak akan megajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.

Hal ini, katanya, terkait azas formal dalam dakwaan tersebut sudah terangkum dengan baik dan utuh dalam dakwaan yang dibuat oleh jaksa. “Seperti identitas klien kami tidak ada kesalahan, sementara mengenai azas materil dalam dakwaan kita uji dalam persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi,” katanya.
Usai mendengarkan dakwaan dan tanggapan dari kuasa hukum terdakwa, majelis hukim menutup persidangan dan menunda hingga tanggal 1 Juni 2011.

“Sidang dilanjutkan 1 Juni mendatang dengan agenda mendegarkan keterangan saksi-saksi,” kata Suhartanto.
Sidang dilanjutkan hingga minggu depan, dengan menghadirkan lebih kurang 25 orang saksi, dalam sidang lanjutan tipikor PN Medan.(rud)

Puluhan Rumah Terendam

Sei Wampu Meluap

LANGKAT- Hujan deras yang melanda Kabupaten Langkat, mengakibatkan Sei Wampu meluap dan merendam puluhan rumah di daerah aliran sungai (DAS) Desa Pantai Luas, Kecamatan Stabat, Minggu (22/5) malam. Informasi yang diperoleh, Senin (23/5) menyebutkan, air sungai mulai meluap sekira pukul 05.00 WIB dengan ketinggian air mencapai lutut orang dewasa.

Akibat luapan Sei Wampu ini, aktivitas penyeberangan (getek, Red) di Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu dan penambangan pasir tradisional di Desa Pantai Luas, Stabat, lumpuh total. Meski luapan air telah merendam pemukiman warga, namun warga tidak merasa panik dengan situasi tersebut. Sebab, luapan Sei Wampu kerab terjadi di kawasan itu setiap tahunnya.

“Biasanya menjelang sore, air sudah surut, makanya kami tidak begitu panik. Tapi kami tetap harus waspada dengan banjir susulan dari hulu sungai, karena setiap tahun luapan Sei Wampu kerab menelan korban,” kata Udin, warga sekitar DAS.

Akibat luapan Sei Wampu ini, warga Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Langkat terisolasi, karena transportasi penyeberangan tidak berfungsi. (mag-1)

Empat Desa Terisolir

Sepanjang 5 Km Jalan Lintas Provinsi Tertimbun Longsor

LUBUK PAKAM- Tanah longsor di Kecamatan Gunung Meriah, Deli Serdang, mengakibatkan empat desa terisolir, yakni Desa Ujung Meriah, Gunung Seribu, Marjandi dan Gunung Sinembah, Senin (23/5) dinihari. Terisolirnya keempat desa tersebut, disebabkan material longsor menutupi ruas jalan lintas provinsi sepanjang 5 kilometer, yang merupakan jalan penghubung ke empat desa tersebut.

Jhonson, pengguna jalan lintas provinsi Gunung Meriah asal Kecamatan Bangun Purba mengaku mengetahui kondisi jalan tertutup tanah longsor sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu, pria yang sehari-hari melintas di jalan ini, hendak pergi ke ladang sawitnya di Kecamatan Gunung Meriah. “Karna longsor, terpaksa saya batalkan pergi ke ladang,” bilangnya.

Camat Gunung Meriah Taufik Harahap, ketika dikonfirmasi mem benarkan peristiwa tanah longsor itu. Disebutkannya, penyebab longsor diperkirakan karena tingginya curah hujan yang melanda kawasan tersebut.
Ditambahkanya, untuk membersihkan material tanah longsor yang menutupi badan jalan, pihaknya sudah minta bantuan dua unit eskapator dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Utara.

Sementara, alat berat yang diturunkan merupakan alat berat yang kebetulan berada di lokasi kejadian, karena sedang memperbaiki dan memperbesar jalan lintas provinsi di Kecamatan Gunung Meriah.

Pembersihan tanah longsor membutuhkan waktu tiga jam. Meski sebagian ruas jalan sudah dibersihkan, hanya dua desa yang dapat dilalui, sedangkan tiga lainnya masih terisolir. Dua desa yang sudah dapat dilalui kendaran roda empat yaitu, Desa Ujung Meriah dan Marjandi.

“Kita perkirakan, evakuasi jalan sudah selesai besok (hari ini, Red), mudah-mudahan malam nanti tidak turun hujan,” harapnya.

Sementara, longsor juga terjadi di Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupatan Simalungun, Minggu (22/4) malam pukul 21.00 WIB. Informasi dihimpun Metro Siantar (grup Sumut Pos), lokasi terjadinya longsoran berada di wilayah Nagori Purba Horison, Nagori Purba Pasir dan wilayah objek wisata Sigumbagumba. Diketahui, di tiga lokasi itu didiami penduduk sebanyak 600 kepala keluarga.

Menurut Dulus Simbolon, warga Nagori Purba Horisan, Kecamatan Haranggaol Horisan, hujan deras disertai angin kencang terjadi mulai Minggu (22/5) sekitar pukul 19.00 WIB. “Awalnya, tidak ada tanda-tanda terjadinya longsor. Namun tiba-tiba sekitar pukul 21.00 WIB, dari perbukitan terdengar gemuruh dan tanah berjatuhan ke pemukiman warga,” ujar Simbolon sembari mengaku rumah  miliknya terkena longsoran tanah dari bukit.

Camat Haranggaol, Ir Ruslan Sitepu dikonfirmasi mengatakan, bencana longsor ini merupakan hal kecil yang tak perlu merepotkan bupati, karena masih bisa diatasinya sendiri. “Tak usahlah diekspos, nanti bupati pusing, saya masih bisa mengatasi ini,” kata Ruslan.(btr/sp/smg)

Dihadang Massa, Eksekusi Lahan Gagal

KARO- Ekskusi lahan di Juma Uruk Ganjang, Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Naman Teran, Senin (23/5) yang dimenangkan pemohon Aja Sitepu dan Raskita Br Bangun gagal dilaksanakan. Soalnya, pihak termohon Gancih Br Ginting menghadang jalannya ekskusi dengan menggunakan bambu.

Gagalnya eksekusi lahan, diduga tidak seimbangnya jumlah massa termohon dengan petugas kemananan. Padahal, sebelum turun ke lokasi, para ekskutor mengaku siap mengambil alih lahan, tapi hadangan massa begitu besar, membuat ekskutor balik kanan.

Bahkan, upaya membacakan putusan ekskusi yang coba dilakukan seorang petugas, Christian juga tak dapat berlangsung, karena surat itu sempat dirampas pihak termohon. Untungnya, surat itu dapat diambil kembali dan ekskusi pun batal dilakukan.

Sementara, pihak pemohon Aja Sitepu (73) warga Desa Kuta Rayat, Kecamatan Naman Teran mengaku kesal atas gagalnya eksekusi lahan perladangan Juma Uruk Ganjang tersebut. Ekskusi ini dilakukan atas dasar surat keputusan MA RI No 1850 K / PDT /2006 ditanda tangani oleh Muh Daming Sanusi SH, MA.(wan)

Pembunuhnya Honorer Satpol PP Tobasa

Mayat Mahasiswi Medicom Ditemukan di Sipittu-pittu

TAPUT-Siapa pembunuh Laila Nasly Napitupulu (19) warga Porsea, yang mayatnya ditemukan di dasar jurang Sipittu-pittu pada Kamis (28/4) lalu akhirnya terungkap. Pelakunya pacarnya sendiri Candra Agus Nainggolan (21) warga Desa Narumonda Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).

Tersangka yang bekerja sebagai pegawai honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Tobasa ini, nekad  menghabisi nyawa korban yang sedang hamil 3 bulan dengan cara mencekiknya hingga tewas. Candra ditangkap personel Polres Taput tanpa perlawanan ketika sedang memancing di Danau Toba, Sabtu (21/5) siang.
Kapolres Taput, AKBP I Ketut Gde Wijatmika di Polres Taput kepada wartawan, Senin (23/5) mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat kerjasama dengan Polresta Medan dan Reskrim Polda Sumut. Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan teman kuliah korban, keduanya terlihat bersama-sama pada 7 April 2011.

Dari hasil pemeriksaan polisi, korban berangkat dari Medan menuju Porsea untuk menjumpai kekasihnya itu. Mahasiswi Medicom Medan ini ingin memperjelas hubungan mereka karena korban telah hamil 3 bulan. Sebelum dibunuh, korban dan tersangka sebelumnya terlibat pertengkaran di Porsea. Kemudian, tersangka membawa korban ke tempat wisata Huta Ginjang Kecamatan Muara, dengan menggunakan mobil Zenia yang dirental terangka. Di tempat itu, mereka kembali bertengkar, tersangka mengaku kalap dan mencekik korban selama 15 menit hingga tewas.

“Si korban meminta agar janin yang dikandungannya itu dibuang. Sementara si pelaku rela mempertanggungjawabkan dan mengajak korban untuk menikah. Namun korban bersikeras agar digugurkan, makanya pelaku   membunuhnya,” kata Wijatmika.

Usai dicekik hingga tewas, tersangka mengangkat tubuh korban kemudian meletekakkannya didalam bagasi mobil. Sebelumnya, tersangka mengawasi situasi agar aksinya tidak ketahuan. Selanjutnya tersangka menuju ke perbatasan Taput-Tobasa tepatnya di jurang Sipintu pintu. Setelah dirasa aman, tubuh korban digotong kemudian dibuang ke dasar jurang. Lalu, tersangka bergegas meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya.

“Modusnya gara-gara korban sudah hamil tiga bulan. Si tersangka mau bertanggung jawab dengan menikahi korban. Akan tetapi korban tidak mau dan lebih memilih agar digugurkan saja. Si korban tidak mau dinikahi karena masih pingin kuliah. Karena dirinya hamil, korban merasa malu terhadap orangtuanya,” terang Kapolres.

Informasi penting lainnya yang diperoleh polisi adalah melalui situs pertemanan Facebook. Dari Facebook korban, korban sering curhat kepada teman-temannya, terutama pacar korban berinisial “M”. Tersangka tetap mengaktifkan nomor HP-nya dengan tujuan mengecoh polisi.  “Tersangka ingin mengecoh polisi dengan cara tetap mengaktifkan nomor HP-nya. Seolah-olah kematian korban agar tidak disangkut pautkan dengan dirinya. Tersangka mengetahui mayat korban sudah ditemukan dari berita Koran. Sejak itu, dia mulai merasa tidak tenang dan selalu dihantui bayang-bayang korban,” kata Wijatmika.

Tersangka Mengakui Perbuatannya

Tersangka Candra mengakui perbuatannya telah membunuh Laila, yang sudah dipacarinya sejak SMA. Karena bercinta jarak jauh, akhirnya keduanya telah memiliki pacar masing-masing. Meski demikian, jika Laila pulang kampung, keduanya tetap saling bertemu. “Kami sering bertemu kalau dia pulang kampung. Dia sudah punya pacar di Medan, begitu juga dengan saya, sudah punya pacar, tapi kami tetap berhubungan,” kata Candra.

Selama mereka pacaran, keduanya telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri hingga korban hamil. Meski mengaku bertanggung jawab atas hilangnya nyawa Laila, bukan begitu dengan kehamilan Laila. Candra mengaku masih ragu kalau Laila hamil atas perbuatannya.

“Saya mengaku salah dan mau mempertanggungjawabkan karena telah membunuhnya. Tapi soal kehamilannya, saya masih ragu apakah akibat perbuatan saya atau tidak. Karena dia juga sudah punya pacar di Medan. Saya ingat-ingat, kami melakukan hubungan intim sebanyak 15 kali,” kata Candra saat dimintai keterangan terkait kehamilan korban.
Namun demikian, saat itu Candra siap menikahi korban. Namun korban menolak ajakan tersebut dan meminta mencarikan seseorang untuk menggugurkan kandungannya. “Alasannya dia merasa malu dan orang tuanya sudah mengetahui kehamilannya. Katanya dia masih ingin melanjutkan kuliahnya dulu,” terangnya.

Candra menambahkan, dirinya dan tersangka cekcok karena perbedaan pendapat soal kehamilan tersebut. Karena menolak diajak nikah, tersangka mengeluarkan kata-kata makian terhadap korban.  “Kemudian saya ditampar oleh korban. Saya emosi dan mencekiknya,” ungkap Candra.

Karena telah membunuh Laila, tersangka dijerat pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mag-2/muh)

Dihadang Massa, Eksekusi Lahan Gagal

KARO- Ekskusi lahan di Juma Uruk Ganjang, Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Naman Teran, Senin (23/5) yang dimenangkan pemohon Aja Sitepu dan Raskita Br Bangun gagal dilaksanakan. Soalnya, pihak termohon Gancih Br Ginting menghadang jalannya ekskusi dengan menggunakan bambu.

Gagalnya eksekusi lahan, diduga tidak seimbangnya jumlah massa termohon dengan petugas kemananan. Padahal, sebelum turun ke lokasi, para ekskutor mengaku siap mengambil alih lahan, tapi hadangan massa begitu besar, membuat ekskutor balik kanan.

Bahkan, upaya membacakan putusan ekskusi yang coba dilakukan seorang petugas, Christian juga tak dapat berlangsung, karena surat itu sempat dirampas pihak termohon. Untungnya, surat itu dapat diambil kembali dan ekskusi pun batal dilakukan.

Sementara, pihak pemohon Aja Sitepu (73) warga Desa Kuta Rayat, Kecamatan Naman Teran mengaku kesal atas gagalnya eksekusi lahan perladangan Juma Uruk Ganjang tersebut. Ekskusi ini dilakukan atas dasar surat keputusan MA RI No 1850 K / PDT /2006 ditanda tangani oleh Muh Daming Sanusi SH, MA.(wan)

Pergantian SKPD Menuai Protes

KARO- Dua bulan dilantik sebagai Bupati Karo, kinerja DR HC Kena Ukur Karo Jambi Surbakti mulai menuai kritik. Sejumlah kebijakan yang diambil orang nomor satu di Kabupaten Karo itu dinilai tidak tepat sasaran.

Seperti disampaikan wakil ketua DPRD Kabupaten Karo Ferianta Purba SE, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/5). Menurut politisi Partai Golkar ini, sejak dilantik 25 Maret 2011 lalu, belum ada kebijakan kongkrit ditempuh Kena Ukur untuk memajukan Kabupaten Karo. Tapi justru sebaliknya, kebijakan yang diambil malah menimbulkan kesan negatif.
Misalnya, kata dia, pergantian pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilakukan pada awal masa jabatannya, meski orang nomor satu di Pemkab Karo ini berjanji untuk tidak melakukan pergantian hingga enam bulan masa jabatannya.

“Sangat kita sayangkan pegangkatan pimpinan SKPD yang baru itu, tidak dilakukan secara defenitif, semuanya diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt), sehingga  kinerja pimpinan SKPD tersebut diragukan kemaksimalannya dalam menjalankan tugas, karena kewenangan mereka terbatas,” ujar Ferianta.(wan)