26 C
Medan
Thursday, January 1, 2026
Home Blog Page 15312

Kawanan Bersenpi Bajak Truk CPO

MEDAN LABUHAN- Satu unit mobil penggangkut Crude Palm Oil (CPO) dengan nomor polisi BK 9115 BE yang dikendarai Ropature Situmorang (35), dibajak oleh enam kawanan bersenjata api saat melintas di Jalan Tol Belmera, simpang KIM 2, Mabar, Kamis (12/5). Akibatnya,  warga Simpang Dobi Kelurahan Titi Papan itu mengalami kerugian berupa satu unit mobil tangki berisi 31 ton CPO seharga Rp310.000.000 dan uang Rp1.900.000, serta surat berharga lainnya.

Keterangan Ropature saat membuat laporan di Mapolsekta Medan Labuhan, kejadian bermula saat korban melintasi Jalan Tol Belmera kawasan simpang KIM 2  Mabar. Tiba-tiba satu unit mobil jenis Toyota Avanza (nopol tidak diketahui) datang dari arah belakang dan menghentikan laju kendaraan korban dan mengaku dari PT Tangki Mas. Selanjutnya, pelaku turun dari mobil dan mendekati korban untuk minta ditujukkan surat-surat CPO yang dibawanya. Kemudian pelaku menyuruh korban menjumpai seseorang yang disebut bos di dalam mobil Avanza tersebut. Tanpa menaruh curiga, korban memberikan foto copy yang diminta pelaku.

Namun, setelah mendekati mobil Avanza milik pelaku, korban dan kernetnya langsung ditodong dengan menggunakan senpi dan dipaksa masuk ke dalam mobil tersebut. Di dalam mobil itu, korban diikat dan mulutnya ditutup dengan menggunakan lakban. Kemudian korban dibawa pelaku keliling- keliling dan sekitar pukul 05.00 WIB diturunkan di Amplas dan mengadu ke Polisi Jalan Raya (PJR) Tol Amplas yang kemudian mengarahkannya ke Polsekta Medan Labuhan.(mag-11)

W Maruli Sihombing Kembali Pimpin DPC K-SPSI Medan

MEDAN- W Maruli Sihombing terpilih kembali menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC K-SPSI) Medan untuk periode lima tahun mendatang.

Maruli unggul telak dengan 23 suara dibanding kandidat lainnya Alimuddin yang hanya meraih 8 suara pada Konferensi Cabang (Konfercab) VII yang digelar di Aula DPC K-SPSI Medan, Jalan Ahmad Yani VII, Kamis (12/5). Proses Konfercab ini berjalan aman dan lancar serta dinilai sangat demokratis, sebab masing-masing calon bertarung secara sportif. Kedua calon ini merupakan pilihan peserta Konfercab.

Usai terpilih, Maruli Sihombing langsung menyusun kepangurusan baru yang kemudian dilantik Oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) K-SPSI Sumut H Mukhyir Hasan Hasibuan. Susunan pengurus tersebut antara lain, Ketua W Maruli Sihombing, Wakil Ketua J, Sitanggang, Alimuddin Siregar, Antoni Pasaribu, Shinta Manurung dan Gimin. Sedangkan Sekretaris Noviandi dengan Wakil Sekretaris Ir Gamal Yaser, Suprapto, SH dan Fetero Nazara, SH. Sementara Bendahara Eni Lubis, Wakil Bendahara Elvi Yanti Tanjung dan Muriyatno.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) K-SPSI Sumut H. Mukhyir Hasan Hasibuan dalam pengarahannya sebelum membuka Konfercab VII megharapkan, pemilihan kepengurusan baru ini dapat melahirkan pengurus-pengurus yang handal dalam menghadapi berbagai hal. Pasalnya, tantangan SPSI kedepan diyakini semakin sulit, apalagi mengingat banyaknya bermunculan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) layaknya cendawan.
Untuk itu, kepemimpinan DPC K-SPSI 5 tahun kedepan harus dapat mengemban dan melaksanakan semua program-program organisasi. Termasuk mengkritisi revisi UU 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja yang mengatur tentang Outsourcing pekerja kontrak dan tenaga kerja waktu tertentu (TKWT). Sebab, lanjut Hasibuan ada 40 pasal didalam UU 13 Tahun 2003 tersebut yang isinya merugikan pekerja/buruh.  Itulah sebabnya, SPSI sangat setuju UU dimaksud direvisi. Demikian pula terhadap UU No. 22 Tahun 2004 tetang Peradilan Hubungan Industrial (PHI). Dimana dengan adanya lembaga peradilan hubungan industrial tersebut, segala permasalahan antara pekerja dan pengusaha dapat diselesaikan dengan cepat, tepat dan biaya murah.(ton/smg)

Berdayakan Forum Kerukunan Umat Beragama

TEBING TINGGI- Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Tebing Tinggi, mensosialisasikan Peraturan Bersama Menteri No 8 dan 9 kepada seluruh Majelis Agama, Ormas Keagamaan. Sosialisasi ini berkaitan dengan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat bergama dan pendirian rumah ibadat.

Acara yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama Tebing Tinggi, Jalan Pendidikan dihadiri Pj Wali Kota Drs Eddy Syofian, Ketua FKUB Hasbu Hasyim Siregar dan segenap majelis agama, ormas keagamaan dan FKUB se-Kota Tebing Tinggi.

Dalam pandangannya, Eddy Syofian mengatakan perlunya ditingkatkan dan pengamalan triologi kerukunan umat beragama di Kota Tebing Tinggi. Hendaknya FKUB di Kota Tebing Tinggi bisa menjembatani permasalahan-permasalahan yang terjadi di antara umat beragama.

“FKUB adalah sarana yang paling efektif untuk menciptakan suasana kerukunan umat beragama. Jangan terjadi perselisihan, utamakan musyawarah untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Terus bina masyarakat untuk diberikan pengertiaan agar jangan terpancing dengan isu-isu yang berbaur denga sara,” jelasnya.
Disinggung juga oleh Eddy, permasalahan pembangunan rumah peribadatan yang ada di Kota Tebing Tinggi, dimana selama ini tidak ada yang menyalahi aturan. “Rumah ibadat seperti Mesjid, Gereja, Vihara dan Kuil harus memiliki izin dari Pemerintah setempat. Hal tersebut dilakukan karena sudah diatur oleh Perda, namun kita tidak melepaskan keputusan bersama dari pengurus FKUB yang ada,” kata Eddy.

Sementara itu, Ketua FKUB Kota Tebing Tinggi, Hasbu Hasyim Siregar mengatakan sosialisasi ini perlu dilaksanakan, karena kita melihat di Indonesia banyak terjadi isu-isu sara yang bisa memecah persaudaraan antar umat beragama.
“Perlunya diambil keputusan yang bijak, masyarakat di Kota Tebing Tinggi jangan mudah terhasut dengan isu-isu agama yang bisa menyesatkan umat, maka dengan itu FKUB adalah sarana untuk nantinya langsung bisa mensosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurut Hasbu Hasyim, pemberdayaan forum kerukunan umat bergama dan pendirian rumah ibadat perlu adanya campur tangan dari Pemerintah setempat untuk menjadi fasilitator. Harapan kedepan peraturan bersama menteri ini, menjadi tolak ukur pengenalan trilogi antar umat bergama.
“Bagaimana kita selaku pengurus FKUB bisa memelihara kerukunan beragama terus sehingga tidak ada terjadinya isu sara di masyarakat. Masalah Pilkada kedepan, kita sebagai FKUB akan netral, arti kata, tidak memihak kepada salah satu kandidat,” jelasnya. (mag-3)

Pemko Gelar Kegiatan di Lapangan Cadika

MEDAN- Meskipun Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam posisi kalah dengan pihak penggugat, terkait sengketa Lapangan Cadika seluas 254,293 m2 di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, namun Pemko Medan tetap berupaya untuk menggelar kegiatan-kegiatan di lahan tersebut.

Salah satu kegiatan yang dalam jangka waktu dekat akan digelar adalah dibukanya perkemahan pramuka yang akan dihadiri oleh 5.000 peserta, Sabtu (15/5) mendatang.

“Sabtu ini akan dibuka perkemahan pramuka. Setelah itu, mungkin banyak kegiatan-kegiatan yang akan kita lakukan di tempat ini seperti, kegiatan olahraga, pelatihan Satpol PP serta pelatihan keterampilan lainnya,” ujar Wali Kota Medan, Rahudman Harahap saat meninjau Lahan Cadika Pramuka, Kamis (12/5).

Rencana lainnya adalah Pemko Medan akan menyulap lahan tersebut menjadi sirkuit guna menggelar kejuaran Motor Cross yang akan ditangani Ikatan Motor Indonesia (IMI). Bahkan, Rahudman juga berniat akan membuat lahan tersebut menjadi lahan terbuka hijau, sehingga seluruh lapisan masyarakat bisa menggunakannya untuk berbagai kegiatan.(ari)

Pelajar SD Nyaris Diperkosa Perjaka Tua

MEDAN-Seorang pelajar sekolah dasar (SD) sebut saja namanya Sinta dianiaya dan nyaris diperkosa perjaka tua berusia 46 tahun berinisial Bas, di kamar mandi tempat ibadah di Jalan AR Hakim, Medan, Minggu (8/5) sekira pukul 15.00 Wib. Akibatnya, pelajar berusia 8 tahun itu luka akibat disulut api rokok.

Sebelum kejadian korban dan temannya  bermain-main di lapangan dekat rumah meraka. Saat asyik bermain temannya pulang ke rumah, korban tinggal sendirian. Tiba-tiba Bas datang dan menyeret korban menuju kamar mandi tempat ibadah. Basmembekap mulut korban dan menciumi pipi korban.

Saat diseret, kroban sempat meronta dan menepis tangan korban untuk menyelamatkan diri, namun korban tak berdaya. Tersangka kemudian menyulut dengan api rokok ke wajah  korban.

Untungnya, sebelum memperkosa korban tiba-tiba teman korban datang. Melihat temannya tak ada di lapangan temannya itu berteriak memanggil-manggil korban. Tersangka yang mendengar teriakan teman korban langsung kabur dan meninggalkan korban.(mag-7)

10 Pejudi Sabung Ayam Ditangkap

MEDAN-Polisi berhasil mengamankan 10 orang pemain judi sabung ayam beserta barang buktinya di Jalan Besar Delitua, tepatnya di Gang Sejarah, Kamis (12/5) sekira pukul 15.00 WIB. Keterangan yang diperoleh, penggerebekan judi sabung ayam tersebut berkat adanya informasi dari mayarakat dan kepling setempat yang sudah resah atas aksi yang dilakukan oleh pemuda setempat. Kesepuluh pemuda yang ditangkap tersebut belum bisa dimintai keterangana karena masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsekta Delitua. Dari pengakuannya kepada polisi, semuanya tidak mengakui perbuatannya dan hanya mengaku sebagai penonton saja.

“Dalam aksi penggerebekan judi sabung ayam tersebut, kita mengamankan dua ekor ayam, sebuah jam untuk mengatur waktu laga, dan uang ratusan ribu rupiah, ” ujar Kapolsek Delitua, Kompol SP Sinulingga didampingi Kanit Reskrim AKP Semion Sembiring. (adl)

Ratusan Massa Demo Amri Tambunan

Dugaan Penyimpangan Rp883 Miliar di Pemkab Deli Serdang

LUBUK PAKAM-Ratusan massa mengatasnamakan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (11/5).

Koordinator aksi MAKI, Eko Sopianto, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Deliserdang. Dugaan korupsi itu dilakukan Bupati Amri Tambunan maupun sejumlah pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Deli Serdang sejak 2006 hingga 2009, sesuai pemaparan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK–RI) pada 29 April 2011 lalu.

Demonstran datang mengendarai truk, anggkot dan sepeda motor lalu berorasi mengunakan alat pengeras suara yang diangkut mobil pik up, sekitar pukul 09.30 WIB.

“Periksa Amri Tambunan dan antek-anteknya sekaranga juga,” teriak orator aksi, Eko Sopianto. Lebih lanjut, Eko mengungkapkan hasil audit BPK justru sampai dengan saat ini belum dijamah Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.
Ironisnya, Kajari Lubuk Pakam Pathor Rahman SH dan Bupati Amri Tambunan, kemarin (115) menadatangani nota Memorandum of Understanding (MoU) penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), disaksikan Kajatisu Abdul Karim Basuni Masyarif.

“Apa maksud kedatangan Kajatisu? Bukannya memeriksa Amri Tambunan, kok malah jalan-jalan ke Deliserdang. Ada apa ini,” teriak pengunjuk rasa.

Pengunjuk rasa juga turut mengusung boneka wajah Bupati Deliserdang yang diusung dengan kerenda mayat. Massa menggambarkan betapa kebalnya Amri Tambunan terhadap hukum dan kekuatan hukum yang diniai telah mati suri. Boneka Amri Tambunan lalu dibakar massa di akhir aksi.

Kemudian massa MAKI menyebarkan selebaran yang berisi seruan pengusutan dugaan korupsi Bupati Deli Serdang Amri Tambunan dan pejabat SKPD di kabupaten sebesar Rp883.273.668.529 yang merupakan hasil temuan LHP BPK TA 2008-2009 yang disampaikan oleh panitia akutanbilitas.

Kemudian dugaan korupsi yang dilakukan Ir Marapinta Harahap  ketika menjabat Kadis Kimbagwil Deli Serdang dugaan korupsi Rp10 miliar untuk dana Gerakan Deli Serdang Membangun (GDSM).
Bahkan para pengunjuk rasa menuding dugaan korupsi Rp10 miliar untuk dana GDSM yang pernah diperiksa Poldasu kemudian telah ‘dipetieskan’.

Pengunujuk rasa juga mempertanyakan status Dr Masdulhaq (Kadis Kesehatan) yang diduga korupsi pengadaan obat pelayanan kesehatan dasar tahun 2006 senilai Rp3 miliar yang juga ditengarai telah dipetieskan di Kejatisu.
Selanjutnya, permintaan soal pengusutan dugaan korupsi proyek rehabiltasi berat gedung DPRD Deli Serdang dengan nilai proyek Rp1,042 yang sempat ditanggani Kejari Lubuk Pakam. Menurut pendemo, gedung yang baru direhab itu malah bocor bila hujan dating. Seperti di ruangan Wakil Ketua DPRD Wagirin Arman. Malah ruang bagian keuangan tergenang bila hujan turun.

Karena tidak direspon oleh pejabat Pemkab Deli Serdang, massa mendatangi kantor DPRD Deli Serdang dan diterima ketua Komisi A DPRD Deli Serdang Benhur Silitonga MM. Benhur lalu minta BPK RI bekerja sama dengan DPRD.
“BPK RI jangan ragu-ragu untuk menindaklanjuti hasil audit investigasi ke aparat hukum, (polisi, kejaksaan dan KPK). Tapi bila sifatnya hanya kesalahan administratif, sebaiknya BPK membuat rekomendasi perbaikan kinerja,” tegas Benhur.

Bila hal itu tidak dilakukan, penyelesaan tindak pidana korupsi di negeri ini hanya sekadar selogan dan retorika semata. Dia juga meminta pemerintah pusat memberi penguatan kepada BPK agar lebih beradaya dan independen.

Kajatisu Ogah Periksa

Beredarnya berita tentang dugaan korupsi Pemerintah Kabupaten Deliserdang sejak tahun 2006-2009, berdasarkan hasil audit BPK ditanggapi lembek Kejatisu.

“Sejauh ini Kejatisu belum menerima perintah dari Kejaksaan Agung RI, terkait dugaan itu. Kalau memang ada perintah, kita usut dugaan itu,” tegas Kajati kepada wartawan usai menyaksikan penandatanganan MoU penanganan perkara perdata dan tata usaha negara di Aula Cendana Pemkab Deliserdang, kemarin.

Menurut Basuni, hasil audit BPK bukan patokan bagi jaksa untuk menetapkan pejabat negara melakukan tindak pidana korupsi. Namun, jika terdapat unsur pidana dalam temuan BPK, otomastis lembaga negara itu akan langsung menggandeng kejasaan untuk bekerja sama melakukan pemeriksaan pejabat terkait.

“Berita yang berkembang di media cetak dan internet selama ini, soal audit BPK sudah ditindaklanjuti Bupati Deli Serdang kok,” ucapnya sembari mengkhiri wawancara wartawan.

Terpisah Bupati Deliserdang Amri Tambunan yang semula mendampingi Kajatisu dalam temu pers tersebut, langsung berlalu tanpa bersedia dikonfirmasi. “Nanti ya, nanti ya,” katanya sambil masuk ke ruang kerjanya bersama Kajatisu.

Bahkan awak koran ini, sempat dirangkul Amri Tambunan sebari mengatakan bahwa semua tidungan para demontrasi soal korupsi telah dijawab Kajatisu. “Kan sudah dijawab Kajatisu tadi,” bilangnya.
Saat rombongan Kejatisu masuk ke ruangan, seorang staf terlihat membawa tas ke ruangan. Ketika rombongan keluar, tas tersebut terlihat me nggelembung. Tidak jelas apa isi tas tersebut apakah berkas-berkas atau yang lainnya.
Ketika dikonfirmasi, staf yang membawa tas itu mengatakan, “Ini kan ada barang-barang bapak,” ujar staf yang namanya tidak mau disebutkan itu.

Selanjutnya, rombongan meninggalkan Kantor Pemkab Deliserdang, menuju rumah dinas bupati untuk makan siang.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Kurniawan Tarigan yang ditemui wartawan di gedung Kejatisu di Jalan AH Nasution Medan, kemarin memastikan, kasus dugaan korupsi Amri Tambunan, mulai dikerjai Kejatisu.
“Laporan masyarakat yang telah disampaikan pada kita segera ditindak lanjuti. Tim penyidik yang sudah dibentuk mulai bekerja mengumpulkan sejumlah keterangan,” tegas Edi Irsan.

Sebelum penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, penyidik harus mengumpulkan sejumlah keterangan saksi (pulbaket). “Apabila dalam pulbaket ini kita mendapatkan bukti dan keterangan yang kongkrit, tidak tertutup kemungkinan kasus itu akan berlanjut. Kasus ini terindikasi melibatkan pejabat negera, maka kita harus mempersiapkan beberapa materi,” ucapnya.

Kasus di Disdikpora Dihentikan

Terkait pemberitaan sejumlah media adanya dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Deli Serdang, Kadisdikpora Sa’adah Lubis SPd langsung angkat bicara.

Dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan di ruang Kadis Infokom, Sa’adah membacakan sepucuk surat dari Kejari Lubuk Pakam prihal Mohon Petunjuk yang ditujukan kepada Disdikpora. Surat tersebut tertanggal 24 Nopember 2010, bernomor surat B-6678/N.222/Dek.3/11/2010. Ditanda tanggani PLT Kepala kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, T Adlansyah Putra SH.

Dalam surat yang dibacakan Sa’adah itu disebutkan, hasil pemeriksaan puldata/pulbaketyang dilakukan pihak Kejari terhadap pengelola dan pertanggungjawaban Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2007, tidak ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.

Serta hasil pemeriksaan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan propinsi Sumatera Utara No: LHM-786/PW02/3/2008 tanggal 25 Pebuari 208 yang intinya sebagai berikut:
1. Tidak terdapatnya dana diblokir per 31 Desember 2007 diperkirakan Rp 20 milir
2. Tidak terdapat kegiatan keperkerjaan fiktif
3. Tidak terdapat kegiatan pekerjan yang pencairannya pembayaran terminya dilakukan sekaligus.
Atas dasar tersebut, Kejari menghentikan penyelidikan. “Tetapi itu bukan alasan. Memang masih ada LHP BPK-RI yang menurut staf saya telah ditindaklanjuti pertanggungjawabanya,”bilang Sa’adah tanpa merinci bentuk tindak lanjut yang dimaksud.

Pada pemberitan, sejumlah media terbitan Medan yang menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjan DAK TA 2007-2010 di Disdikpora sekitar Rp93 miliar.
Selanjutnya, Sa’adah membacakan isi surat yang tidak berkop itu. Berikut petikan surat tersebut, (btr)

KPK: Tidak Perlu Tunggu Data BPK

Dugaan Korupsi Rp28,5 M di Disdik Medan

MEDAN-Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) AK Basuni M bahwa pihaknya harus menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk bisa mengusut dugaan penyalahgunaan kebijakan dan anggaran di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, mendapat tanggapan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, untuk memulai pengusutan kasus tindak pidana korupsi, tidak harus mendapatkan data hasil audit dari BPK.  Informasi dari manapun, kata Haryono, bisa dijadikan pijakan langkah awal pengusutan.

“Bisa dari temuan, bisa informasi dari masyarakat, dari media, dari mana pun. Tidak harus dari BPK,” cetus Haryono Umar kepada wartawan koran ini, kemarin (11/5). Menurut Haryono, meski ada data dari BPK, toh tetap harus ditelaah dulu sebelum dimulai proses penyelidikan. Begitu pun, jika ada informasi dari mana pun, data yang ada tetap harus dikaji dulu.

“Kalau di KPK, informasi kita telaah, betul-betul ada korupsinya nggak? Jika sudah yakin, kita naikkan ke penyelidikan. Jadi tugas bagian penyelidikan di KPK, untuk mendapatkan dua alat bukti. Jadi informasi dari mana pun, kalau butuh data lagi, bisa minta bantuan BPK untuk dilakukan audit investigasi,” terang Haryono. KPK mendorong Kejatisu untuk cepat merespon informasi-informasi yang terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Meski demikian, Kajatisu tetap bersikukuh bahwa mereka menunggu laporan dari BPK-RI untuk melakukan penyelidikan. “Seperti yang saya katakan kemarin, kita (Kejaksaan) ada kerja sama (MoU) dengan BPK-RIn
Nah, etikanya mereka harus memberikan hasil audit ataupun temuan penyelewengan anggaran ke Kejagung. Lalu kita (Kejatisu) yang akan melakukan jemput bola pada Kejagung untuk segera dilakukan penyelidikan,” tegas Basuni.
Basuni mengaku, dugaan penyelewengan anggaran di Disdik Medan menjadi prioritas membayar utang kasus yang tertinggal yang belum sempat dikerjakan pejabat lama.

“Intinya kita akan melakukan penyelidikan dalam perkara tersebut. Kita akan turunkan tim untuk menyelidiki ksus tersebut,” tegas Basuni.

Tidak hanya Kajatisu, Kabid Humas Poldasu AKBP Raden Heru Prakoso juga berharap pihak terkait melaporkan temuan tersebut ke Polda Sumut agar ditangani Sat III Tipikor Dit Reskrimsus. “Laporkan ke Poldasu, pasti akan ditangani,” ujar Raden Heru.

Jangan Hanya Berkoar

Sikap polisi dan jaksa yang mengharapkan laporan untuk menindaklanjuti hasil audit BPK RI di Disdik Sumut tentang kebijakan dan penggunaan anggaran yang berpotensi merugikan negara Rp28,5 miliar juga dikritisi praktisi hukum.
Direktur LBH Medan Nuriyono SH meminta aparat hukum, terutama Kejatisu, untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kejatisu harus tanggap dan merespon semua temuan dugaan korupsi,” kata Nuriyono, kemarin.
Nuriyono mengingatkan, kasus ini pernah disorot elemen masyarakat dan pernah dilidik Kejari Medan, namun kasus itu tidak pernah sampai ke pengadilan. ”Sudah berapa kali pergantian pucuk pimpinan di Kejari Medan, kasus ini tetap saja ‘bungkam’,” tegas Nuriyono.

Ia menduga, dugaan korupsi ini sengaja didiamkan pihak-pihak tertentu. “Kami minta Kajatisu AK Basuni M tidak cuma memberikan statemen menyejukkan hati masyarakat. Tidak perlu statemen tapi butuh tindakan nyata dari kejaksaan,” tegas Nuriyono.

Hal senada disampaikan praktisi hukum lain, Julheri Sinaga SH. “Kejatisu harus periksa Hasan Basri selaku Kadis Pendidikan Kota Medan. Kajatisu juga harus turun ke bawah melihat kinerja anggota yang tidak becus melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di Disdik Medan,” tegas Julheri.
Julheri juga mendesak Kajatisu untuk membuka kasus itu kembali di Kejari Medan. Mengingat perkara tersebut pernah bergulir di Kejari Medan, namun status hukumnya tidak jelas. “Kita lihat saja keseriusan Kajatisu untuk mengungkap kasus korupsi di Disdik Medan, apakah memang benar Kejatisu serius atau hanya bohong belaka,” tegas Julheri Sinaga.

Sebelumnya, Kejatisu AK Basuni M menyesalkan BPK yang tidak menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mengindikasikan penyimpangan di dinas yang dipimpin Hasan Basri itu senilai Rp28,5 miliar. “Kalau memang ada indikasi tindak pidana, harusnya BPK-RI memberikan laporannya kepada kepolisian, kejaksaan ataupun KPK,” ucap Basuni.

Sementara itu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Sumut terhadap Dinas Pendidikan Kota Medan Tahun 2007-2008, salah satu itemnya adalah Temuan Pemeriksaan Atas Perencanaan BOS dan Pembangunan Pendidikan Dasar pada halaman 30 Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Pendidikan Dasar Lainnya, pada Pemerintah Kota Medan di Medan Sumber Dana APBN dan APBD Tahun 2007-2008, pada Maret 2009.

Poinnya adalah Dinas Pendidikan Kota Medan belum memiliki database pendidikan nasional yang valid, update dan terintegrasi dengan jardiknas untuk penyusunan perencanaan dan pengambilan keputusan manajemen pendidikan.
Pada penjelasan temuan tersebut diterangkan, tim manajemen BOS provinsi dan tim manajemen BOS kabupaten/kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap sekolah sebagai dasar dalam menetapkan alokasi di tiap sekolah. Dari hasil pemeriksaan data pembukuan yang dikelola oleh manajemen BOS Kota Medan, diketahui bahwa Dinas Pendidikan Kota Medan tidak memiliki database jumlah siswa untuk tahun anggaran (TA) 2007 dan 2008. Profil pendidikan Kota Medan yang disajikan terakhir sampai dengan tahun 2006, dimana profil tersebut tidak mencantumkan jumlah siswa per sekolah, namun hanya per kecamatan.

Dinas Pendidikan Kota Medan dalam melakukan input jumlah siswa sekolah hanya berdasarkan instrumen-instrumen yang dikirimkan kepada sekolah. Dinas Pendidikan Kota Medan juga tidak pernah melakukan rekonsiliasi data jumlah siswa dengan laporan siswa dengan laporan bulanan yang dikirimkan sekolah ke dinas pendidikan Kota Medan. Dari kondisi di atas dapat disimpulkan bahwa database jumlah siswa pada dinas pendidikan provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan belum update.

Hal tersebut tidak sesuai dengan buku panduan BOS bab IV huruf A, nomor 3 menyatakan, tim manajemen BOS kabupaten/kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap sekolah/madrasah/ponpes sebagai dasar dalam menetapkan alokasi di tiap sekolah/madrasah/ponpes.

Hal tersebut mengakibatkan  keakuratan data yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Kota Medan tidak dapat digunakan, untuk menentukan skala prioritas dalam pengambilan sumpah,  dalam setiap pengambilan keputusan harus selalu dilakukan pendataan ulang ke sekolah untuk mengetahui kondisi masing-masing sekolah.

Hal tersebut disebabkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan belum menunjuk secara khusus penanggungjawab yang menguji validitas data pendidikan yang dimiliki,  komitmen Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan untuk membuat rencana induk (master plan) pengembangan dan pengelolaan database di bidang pendidikan yang terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi tidak ada.

Manajer Tim Manajemen BOS Kota Medan menyatakan setiap pendataan langsung ke sekolah (tidak menggunakan database yang ada sebelumnya) dengan melibatkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan untuk tingkat SD, Untuk tingkat SMP dilakukan dengan melibatkan sub rayon masing-masing.

BPK RI merekomendasikan agar Wali Kota Medan menegur dan memerintahkan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan untuk membuat rencana induk (master plan) pengembangan dan pengelolaan database di bidang pendidikan, yang terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan menunjuk penanggungjawab kegiatan serta memiliki komitmen untuk melaksanakannya.

Humas BPK RI Wilayah Sumut Mikael Togatorop yang dikonfirmasi Sumut Pos menyatakan, semua laporan penyelewengan tersebut sesuai memorandum of understanding (MoU) BPK dengan DPRD Kota Medan, LHP diserahkan kepada DPRD Kota Medan. “Semua telah dilaporkan ke DPRD Kota Medan, dan semua LHP diserahkan ke BPK pusat,” ujarnya.

Mikael juga menjelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI wilayah Sumut itu diserahkan kepada pimpinan DPRD Medan khususnya Ketua DPRD Medan periode 2004-2009. (ari/sam/rud)

PKS Janji tak Ganjal Pembentukan 3 Provinsi

Pemekaran Protap Diprioritaskan

JAKARTA-Proses pembahasan usulan pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), Sumatera Tenggara (Sumtra), dan Provinsi Kepulauan Nias (Kepni), tampaknya bakal mulus. Baik pemerintah dalam hal ini Mendagri Gamawan Fauzi maupun DPR, sama-sama menyatakan kesiapannya menindaklanjuti rekomendasi paripurna DPRD Sumut tentang pemekaran Provinsi Sumut itu.

Bahkan,  meski Fraksi PKS di DPRD Sumut bersikap ‘beda’ mengenai pemekaran itu, namun Fraksi PKS di Komisi II DPR berjanji tidak akan menjegal aspirasi pembentukan ketiga provinsi dimaksud.

“Sejauh ada rekomendasi dari DPRD Sumut dan gubernurnya, biasanya kita tindaklanjuti. Tapi juga harus ada persetujuan kabupaten/kota yang akan masuk wilayah provinsi itu. Fraksi PKS Insyaallah tidak ada masalah,” ujar anggota Komisi II dari F-PKS Agus Purnomo kepada koran ini di Jakarta, kemarin (11/5).

Bukahkah ada kesempatan untuk mengganjal dengan pertimbangan politik? Agus mengatakan, pihaknya hanya mengacu pada aturan perundang-undangan, bukan mengacu kepada pertimbangan politik. Meski diakui, aspek politik akan tetap mewarnai, namun jika persyaratan sudah lengkap, Fraksi PKS tetap akan menindaklanjutinya.
“Mengenai dinamika politiknya, nanti kita akan tanya lebih detil kepada kawan-kawan di Sumut. Agar fair, kita juga akan dengarkan pendapat gubernur karena beliau juga PKS,” ujar Agus.

Hal yang sama disampaikan anggota Komisi II DPR Yassonna H Laoly.  Dijelaskan politisi dari PDI Perjuangan itu, jika nantinya draf RUU pembentukan ketiga provinsi itu sudah diajukan ke DPR, maka pihaknya akan melakukan kajian mendalam. “Jika masih ada persyaratan yang kurang, kita minta agar dilengkapi,” ujarnya.
Yasonna mengatakan, Komisi II DPR sama sekali tidak terpengaruh dengan grand design penataan daerah yang sudah disusun kemendagri, yang membatasi Sumut hanya bisa tambah satu provinsi hingga 2025. Seperti pernah dikatakan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, grand design itu belum mendapat kesepakatan dua pihak, yakni pemerintah dan DPR.

“Grand design belum ada kesepakatan. Kita tetap mengacu pada PP 78 Tahun 2007. Kalau sudah memenuhi syarat PP 78, why not? Tidak hanya usulan tiga provinsi itu, tapi juga usulan pembentukan kabupaten/kota lainnya,” tegas Yasonna.

Dari ketiga provinsi itu, mana yang harus diprioritaskan? Menurut Yasonna, pembahasan biasanya tidak berdasarkan antrean usulan, namun secara bersamaan. Hanya saja, agar fair, usulan pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) layak untuk mendapat prioritas. “Karena dulu hanya kurang satu persyaratan (rekomendasi DPRD Sumut, red). Harus jujur, Protap sudah memenuhi syarat,” ujar Yasonna.

Bagaimana dengan Provinsi Nias? Politisi senior asal Nias itu hanya menjawab,” Sebagai putra daerah, tentu saya punya preferensi-preferensi. Kita dukung itu.”

Sebelumnya, Selasa (10/5), Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, jika benar nantinya rekomendasi itu diteruskan ke pemerintah pusat, maka pihaknya akan menyisir kelengkapan persyaratan sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 yang mengatur mengenai pemekaran dan penggabungan daerah.

Sementara itu, sikap beberapa Fraksi di DPRD Sumut yang tidak mendukung pemekaran tiga provinsi baru mendapat kecaman dari Konsorsium Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan. “Kita kecewa dengan sikap anggota DPRD Sumut yang tergabung dalam fraksi Golkar, PKS dan PPP”, ujar Halomoan Harahap kemarin.
Menurutnya, seharusnya para legislator itu berani mengeluarkan suara. “Kami menilai bahwa sikap beberapa anggota DPRD Sumut telah mencederai kepentingan rakyat. Mereka tak layak lagi dipilih pada pemilu 2014 nanti,” beber Halomoan. (sam/ari)

Terduga Penyiram Soda Api Diamankan

Kasus Penganiayaan Ir Masfar

MEDAN-Seorang pria diduga sebagai pelaku penyiraman soda api kepada pegawai negeri sipil (PNS) Pemprovsu, Ir Masfar Sikumbang, berhasil diamankan Sat Reskrim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Polresta Medan.
“Iya, salah satu pelaku penyiraman soda api berhasil diamankan di Binjai, tapi namanya aku tidak tahu. Sekarang lagi diamankan di Polresta Medan,” ujar sumber di kepolisian, Rabu (11/5) siang.

Dijelaskan sumber tersebut, terduga sedang dibawa petugas Reskrim bagian tugas luar untuk dilakukan pengembangan. “Setelah beberapa jam diperiksa, petugas membawanya untuk pengembangan ke wilayah Binjai,” ucap sumber itun
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fadillah Zulkarnaen yang dikonfirmasi menyarankan untuk menghubungi Kapolresta Medan, Kombes Pol Tagam Sinaga. “Langsung saja ke Kapolresta Mas,” kata Fadillah.

Kapolresta yang dikonfirmasi pukul 14.16 WIB, pukul 17.59 dan pukul 20.26, hanya mengirim pesan singkat yang isinya, “Sabar ya Mas, besok kita sampaikan ke rekan media.”

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Raden Heru Prakoso mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap terduga pelaku penyiraman soda api. “Nggak ada Mas, kalau ada itupun yang kemarin satu orang. Karena berdasarkan dari penyelidikan sementara telah dicurigai seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyiraman,” kata Heru.
Dijelaskan Heru, setiap perkembangan terkait laporan penyiraman soda api, Poldasu akan mendapatkan laporannya. “Biasanya setiap ada perkembangan pasti kita mendapat laporannya. Dimana, itu merupakan kasus yang diperhatikan oleh Kapoldasu Irjen pol Wisjnu Amat Sastro,” pinta Heru.(adl/mag-8)