25 C
Medan
Friday, December 26, 2025
Home Blog Page 15313

Lampu Jalan Padam

081260808xxx

Pak Wali Kota Medan yth, kami warga lingkungan 1 Tegal Sari III, Medan Area mohon kepada bapak bahwa lampu jalan dari lorong Karya sampai lorong Amal Gang Rahayu sudah 2 minggu padam. Mohon segera diperbaiki pak.  Terimakasih.

Kami Perbaiki

Kami ucapkan banyak terimakasih atas infonya, petugas kami segera mungkin mengecek wilayah yang dimaksudkan. Kami secepat mungkin melakukan perbaikan agar warga tidak merasah risau atas padamnya lampu jalan tersebut.

Erwin Lubis
Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan

Road To Famous Audisi di Padang Sidimpuan

PADANG SIDIMPUAN- EBM Film Corps yang bekerjasama dengan Komunitas Pekerja Film Sumatera Utara, menggelar dalam rangka Road To Famous di Kota Padang Sidimpuan (16/4).

Even untuk mencari dan menjaring talenta-talenta terpendam di Kota Padang Sidempuan tersebut,  baik dari kategori bintang film maupun bintang suara disambut meriah oleh masyarakat Padang Sidimpuan.

Antusias masyarakat Padang Sidimpuan tersebut tercermin saat audisi yang digelar di Radio RAU FM Jalan Jenderal Sudirman Eks Jalan Merdeka No 219 dan berakhir hingga jelang malam hari.

Juni, masyarakat setempat kepada Sumut Pos, Sabtu (16/4) mengungkapkan, baru kali ini audisi bintang film di Padang Sidimpuan peserta bervariasi mulai dari anak sekolah, mahasiswa, guru, bahkan dokter.

Ade Asmorodjoyo Creative Director EBM FilmCorps mengatakan, berbeda dengan kota sebelumnya, kali ini dewan juri langsung memberikan penilaian kepada peserta.

“Kartu kuning” begitu mereka menyebutkan, bagi peserta yang mendapatkan kartu tersebut, berarti dianggap lulus oleh dewan juri.

Adapun peserta yang lolos kategori Bintang Film yakni peserta dengan ID peserta UAN 3009, UAN 3014, UAN 3005, UAN 3022, UAN 3061, UAN 3047, UAN 3006, UAN 3095, UAN 3076, UAN 3071, UAN 3077, UAN 3025, UAN 3028, UAN 3044 dan UAN 3024.

Sedangkan untuk peserta yang lolos dalam kategori Bintang Suara yakni peserta dengan ID peserta antara lain, UAN 3078, UAN 3046, UAN 3004, UAN 3003, UAN 3012, UAN 3054, UAN 3051, UAN 3055, UAN 3092 dan UAN 3053.
Ke-25 peserta yang lolos tersebut di atas akan diadu kembali di Kota Medan bersama peserta terbaik dari kota/kabupaten lainnya di Sumatera Utara.(ari)

Tak Terima Dinasihati, Adik Bacok Abang Kandung

SILOU KAHEAN- Ada-ada saja yang dilakukan, Simsen Damanik. Warga Parapat Huluan Nagori Simanabun Silou Kahean Sabtu, (16/4) sekitar pukul 15.30 ini membacok abang kandungnya sendiri, Liharman Damanik gara-gara salah paham.

Sebelumnya, Liharman yang tinggal di Pasar VIII Tembung Medan ini berkunjung ke rumah orangtunya di Urung Rawang Luting Nagori Buttu Bayu. Saat itulah terjadi selisih paham antar keduanya sehingga Liharman mengalami luka di tangan kiri dan mendapat 33 jahitan.

Liharman Damanik yang ditemui di Puskesmas Nagoridolok, menuturkan sesampainya di rumah orangtua, korban mendapat laporan jika adiknya Simsen Damanik sering membuat onar dan bertindak kasar kepada kakak ipar mereka yang telah janda. Lalu korban menemui dan menasihati adiknya. “Dia sering mengusir kakak ipar kami dari rumah warisan orangtua. Lalu saya berusaha menasihatinya agar jangan bertindak kasar” jelasnya.

Bukannya menerima nasehat, Simsen malah menantang korban untuk berkelahi. “Dia (Simsen) menantang dan mengejar saya menggunakan 2 parang panjang. Pertama kali dia berusaha  membacok, namun bisa dihindari karena  saya memukul  tangannya dengan  kayu hingga parangnya terlepas,” ungkapnya.

Namun dia terus mengejar dan membacok  ke arah kepala dengan menggunakan parang yang satu lagi Beruntung saya bisa mengelak hingga hanya tangan yang terluka. “Melihat saya jatuh dan luka dia pergi begitu saja,” sambungnya.

Liharman  menduga adiknya berencana untuk menghabisi nyawanya. “Dari caranya yang membawa 2 parang panjang, saya menduga dia sudah berencana untuk membunuh. Maksudnya  jika saya mati seluruh harta warisan orang akan jatuh ketangannya karena memang dari 4 bersaudara tinggal kami berdua yang hidup,” katanya.
Keterangan Liharman dibantah Simsen adiknya. Saat ditemui di Mapolsek Silou Kahean Minggu (17/4) Simsen menuturkan jika Liharmanlah yang berusaha untuk membunuhnya.  “Di ladang dia langsung marah-marah dan mengancam akan membunuhku dan istri, bahkan dia memukulku beberapa kali dengan menggunakan cangkul. Beruntung aku bisa mengelak hingga hanya tangan yang terluka, dia juga merusak peralatan makan kami, saat itu aku tidak melawan “ jelasnya.

Dikatakan Simsen lagi setelah memukul, Liharman kembali rumah orangtuanya. Lalu Simsen menyusul karena cangkul dan peralatan miliknya dibawa oleh Liharman.

Dihadapan  orangtuanya Liharman kembali mengancam Simsen dan mengejar Simsen menggunakan kayu.
“Dia memukuli tubuhku beberapa kali sampai kayunya patah, tak tahan dipukuli aku berusaha membela diri dengan menarik parang yang memang sudah terselip di pinggang. Namun dia terus menyerang saat menangkis pukulannya itulah parang mengenai tangannya” bebernya lagi.

Kapolsek Silou Kahean, AKP Lamin SPd yang dikonfirmasi Minggu (17/4) membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya polisi sudah mengamankan Simsen

“Tadi pagi sekitar pukul 03.00 Simsen diamankan dari rumahnya dan saat ini ditahan di Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut. Simsen juga menderita luka biram di sekujur tubuhnya” kata Kapolsek. (hp/smg)

Pembelian Mobil Dinas Pimpinan Dewan Diprotes

BINJAI- Pengadaan dua unit mobil dinas pimpinan DPRD Binjai, yang berinisial B dan H, sampai saat ini terus menuai protes dari sejumlah rekanan. Pasalnya, pembelian dua unit mobil dinas jenis Nisan Xtril itu, tanpa dilakukan pengumuman di media cetak.

Ketua Asosiasi Pengusaha Pengadaan Barang dan Jasa Indonesua (Aspanji) Kota Binjai, MA Sagala SH, kepada wartawan koran ini, Minggu (17/4) mengatakan, ia sangat menyesalkan proses pengadaan dua unit mobil dinas tersebut, yang dilakuka tanpa pengumuman dan lelang.

“Hal tersebut jelas bertentangan dengan Keppres 80 tahun 2003 dan Perpres 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa. Dimana seharusnya, dengan nilai Rp100 juta ke atas, pengadaan barang harus dilelang dan diumumkan di media cetak maupun elektronik,” ujar MA Sagala.

Menurut MA Sagala, pengunjukan langsung (PL) berdasarkan Perpres 54 tahun 2010, boleh dilakukan secara PL apabila nilai pengerjaannya Rp200 juta. Sesaui dengan pasal 37 huruf b, pasal 38 ayat 5 huruf e, dan pasal 73 ayat 3, menyatakan, pengunjukan langsung khusus kenderaan bermotor milik pemerintah, harus tetap diumumkan.
Melihat adanya kejanggalan dalam pengadaan dua unit mobil dinas tersebut, MA Sagala menilai hanya akal-akalan dan disinyalir syarat dengan KKN. Demi menguntungan pihak tertentu dan sudah melanggar undang-undang 28 tahun 1999 prihal penyelenggaraan negara yang bersih.

“Untuk itu, kami meminta kepada Kejari dan Polres Binjai, agar dapat melakukan penyidikan terhadap pengadaan dua unit mobil dinas DPRD Binjai, yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Perencanaan Pembangunan, Pemko Binjai, Jhoni Maruli, yang ditemui mengatakan, pembelian mobil dinas itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010, diamana dalam salah satu pasalnya membenarkan pembelian kendaraan dinas roda dua dan empat dilakukan dengan melalui PL.(dan)

Lakalantas,4 Tewas

SERGAI- Empat orang tewas, dua luka berat dan satu luka ringan akibat kecelakaan lalu lintas di dua tempat terpisah, Sabtu (16/4). Peristiwa pertama terjadi di jalan lintas Sumatera  (Jalinsum ), KM 51-52, persisnya di Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu, pukul 07:00 WIB.

Korban meninggal dunia yakni sepasang suami isteri yang mengendarai sepeda motor Vega R BK 5008 QV yang dikemudikan suaminya bernama Marianto (33) dan isterinya Sri Lestari (32), sedangkan putrinya Rima Aprilia (9) pelajar menderita luka berat.  Terpisah, kecelakaan beruntun antara sepeda motor juga terjadi di Jalan Umum Sei Rampah- Dolok Masihul.   Sepeda motor Revo BK 5428 NZ  yang dikemudikan Wahyudi (17) tabrakan saat berboncengan dengan Ayu (14).Akibatnya, Wahyudi dan M Agus tewas di lokasi (TKP), sedangkan Ayu luka berat dan Ngatino luka ringan. (mag-15)

Bocah Tenggelam di Siantar Hotel

SIANTAR HOTEL- Heboh, pengunjung kolam renang Siantar Hotel yang terletak di Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar tiba-tiba mendadak heboh, ketika melihat seorang bocah tewas tenggelam, Minggu (17/4) sekira 18.00 WIB.

Diketahui, bocah tersebut bernama Rian Siregar (6) warga Jalan Regu, Kelurahan Bukti Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar.

Informasi yang dihimpun, saat itu Rian dibawa bounya (namboru) Siska (20) berenang di kolam renang Siantar Hotel. Mereka tiba di kolam sekira pukul 17.00 WIB. Pertama, Siska dan Rian masih mandi sama. “Tadi Rian datang ke sini bersama seorang perempuan bernama Siska. Awalnya mereka sama-sama mandi, di kolam yang kedalamnya sekitar 1,5 meter. Saat Siska pergi ke kamar mandi, Rian mandi-mandi tanpa ada temannya. Selama 20 menit, Rian berada di dalam air. Pengunjung berpikir kalau Rian menyelam uji nafas,” ujar Manahan Pangaribuan salah seorang karyawan Siantar Hotel. (osi/smg)

RE Siap Diperiksa KPK

SIANTAR- Mantan Wali Kota Pematangsiantar, RE Siahaan menyatakan siap diperiksa KPK kapan saja, terkait  dugaan korupsi dana Bansos dan dana Rehabilitasi di Dinas PU tahun 2007. Tak hanya itu RE juga setuju diperiksa sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Iya siap diperiksa (KPK) kapan saja,” ungkap RE Siahaan melalui telepon selulernya, Minggu (17/4). Terkait pernyataan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Pamatang Raya saat pelantikan DPC Partai Demokrat Simalungun Sabtu lalu (16/4), saat itu Anas menyebutkan tidak akan melindungi kader partai ini yang tersangkut kasus hukum dan mempersilahkan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Sudah benar itu (pernyataan Ketua Umum, Rred),” jawabnya singkat seraya menyebutkan sedang berada di Medan.
Seperti diketahui RE Siahaan ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 6 Februari 2011 lalu dalam dugaan korupsi dana Bansos dan dana Rehabilitasi di Dinas PU tahun 2007. Namun hingga kini Ketua DPC Partai Demokrat Kota Siantar ini belum ditahan penyidik KPK. Jabatan RE Siahaan sendiri sebagai Ketua Partai Demokrat berakhir 27 Maret 2011 lalu.
Dihubungi terpisah, Wakil Sekretaris Partai Demokrat Kota Siantar Rudi Wu mendukung pernyataan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk tidak melakukan intervensi apapun terhadap KPK terkait kader-kader partai ini yang tersangkut kasus hukum, termasuk kasus RE Siahaan.

“Harusnya memang seperti itu, tidak ada satupun warga negara di Indonesia ini yang kebal terhadap hukum. Jika bersalah ya harus ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Jika RE Siahaan ditangkap dan ditahan KPK nantinya, apakah tidak menurunkan citra Partai Demokrat dihadapan masyarakat Kota Siantar.

“Citra Partai Demokrat, kita lihat sajalah nanti. Setiap manusia kan tidak bisa luput dari kesalahan. Kasus hukum seperti ini tidak saja dialami Partai Demokrat, tapi juga dialami partai-partai  yang lain,” tegasnya. (ral/smg)

Pembelian Mobil Dinas Pimpinan Dewan Diprotes

BINJAI- Pengadaan dua unit mobil dinas pimpinan DPRD Binjai, yang berinisial B dan H, sampai saat ini terus menuai protes dari sejumlah rekanan. Pasalnya, pembelian dua unit mobil dinas jenis Nisan Xtril itu, tanpa dilakukan pengumuman di media cetak.

Ketua Asosiasi Pengusaha Pengadaan Barang dan Jasa Indonesua (Aspanji) Kota Binjai, MA Sagala SH, kepada wartawan koran ini, Minggu (17/4) mengatakan, ia sangat menyesalkan proses pengadaan dua unit mobil dinas tersebut, yang dilakuka tanpa pengumuman dan lelang.

“Hal tersebut jelas bertentangan dengan Keppres 80 tahun 2003 dan Perpres 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa. Dimana seharusnya, dengan nilai Rp100 juta ke atas, pengadaan barang harus dilelang dan diumumkan di media cetak maupun elektronik,” ujar MA Sagala.

Menurut MA Sagala, pengunjukan langsung (PL) berdasarkan Perpres 54 tahun 2010, boleh dilakukan secara PL apabila nilai pengerjaannya Rp200 juta. Sesaui dengan pasal 37 huruf b, pasal 38 ayat 5 huruf e, dan pasal 73 ayat 3, menyatakan, pengunjukan langsung khusus kenderaan bermotor milik pemerintah, harus tetap diumumkan.
Melihat adanya kejanggalan dalam pengadaan dua unit mobil dinas tersebut, MA Sagala menilai hanya akal-akalan dan disinyalir syarat dengan KKN. Demi menguntungan pihak tertentu dan sudah melanggar undang-undang 28 tahun 1999 prihal penyelenggaraan negara yang bersih.

“Untuk itu, kami meminta kepada Kejari dan Polres Binjai, agar dapat melakukan penyidikan terhadap pengadaan dua unit mobil dinas DPRD Binjai, yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Perencanaan Pembangunan, Pemko Binjai, Jhoni Maruli, yang ditemui mengatakan, pembelian mobil dinas itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010, diamana dalam salah satu pasalnya membenarkan pembelian kendaraan dinas roda dua dan empat dilakukan dengan melalui PL.(dan)

Keracunan, Warga Trauma Konsumsi Ikan Tongkol

TEBING TINGGI- Pasca keracunannya warga saat mengkonsumsi ikan tongkol, warga di Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi jadi takut membeli ikan laut.

Sebelumnya Kepala Lingkungan III, Job Sembiring (50) warga Jalan Cemara, Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi, Kamis (14/4) sekira pukul 18.00 WIB tiba-tiba keracunan.
Sebelumnya, Job menyantap ikan tongkol sambal yang dimasak istrinya. Tiba-tiba mendadak muntah-muntah dan pusing setelah mengkomsumsi ikan tersebut.

“Kita bingung bang, melihat kejadiaan saat itu. Pasalnya setelah menyatap ikan tongkol setelah satu jam kemudiaan suami saya mengalami pusing berat dan muntah-muntah,” kata Kulyatin, istri Job.
Diakui Kulyatin, ikan laut jenis tongkol paginya dibeli dari pedagang ikan yang mangkal di Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi.

Setelah sampai di rumah, ikan tersebut diolah menjadi masakan dengan disambal. Kebiasaan dirumah tangga Kulyatin anak-anak tak berani makan sebelum terlebih dahulu Ayahnya makan.
Melihat kejadiaan itu, Kulyatin melarang anak-anaknya untuk tidak mengkomsumsi ikan tersebut dan langsung membuang ikan sambal ke lobang sampah. Kondisi inilah yang membuat warga lain menjadi trauma memakan ikan tongkol. (mag-3)

RSU Pirngadi Layani Persalinan Gratis

Program Jampersal

Keluhan biaya persalinan mahal sepertinya sudah mulai ditinggalkan, RSU Pirngadi Medan memberikan solusinya. Bagi ibu hamil yang tidak memiliki biaya, bisa mendatangi rumah sakit milik Pemko Medan dan akan diberikan pelayanan gratis setara klas III.

Jaminan pelayanan persalinan gratis itu disebut dalam program Jaminan Persalinan (Jampersal). Sebuah program Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Demikian disampaikan Direktur RSU Pirngadi Medan, dr Dewi F Syahnan SpTHT  kepada wartawan akhir pekan lalu.  “Sekarang ada peraturan dari Menteri Kesehatan (Menkes) tentang rumah sakit untuk melayani Jampersal. Jadi, RSU Pirngadi siap melayani warga yang datang yang menjalani persalinan,” ujarnya didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medis (RSU Pirngadi, dr Risma.

Bagi masyarakat yang hendak mendapatkan layanan Jampersal ini, sebutnya masyarakat cukup datang ke rumah sakit dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Bukti kepemilikan itulah yang bisa menjamin seseorang bisa mendapatkan program Jampersal tersebut.

Untuk teknis program kerjasama ini, dr Risma menjelaskan sifat program tersebut memakai system INA-CBG (Indonesia Cash Back Group) atau dengan system paket pembiayaan kesehatan. Jadi, bagi peserta yang menjalani persalinan harus ada rujukan dari Puskesmas. Bila tidak, RSU Pirngadi hanya membenarkan atau menerima pasien dalam keadaan darurat (emergency,red) seperti kematian janin dalam kandungan (KJDK). “Jadi terpenting harus ada rujukan dari Puskesmas,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Edwin Effendy mengatakan di Kota Medan untuk sementara ini baru Puskesmas dan rumah sakit pemerintah  yang menjalankan program Jampersal. Pasalnya, sampai saat ini pihaknya belum menerim penjelasan yang terperinci untuk menjadi acuan dalam pelaksanaannya.
“Jangan nanti peraturannya menjadi multitafsir, jadi kami hanya melaksanakannya baru di rumah sakit pemerintah dan puskesmas saja,”ucapnya.

Program pemerintah pusat ini bisa dinikmati seluruh masyarakat, hanya saja dibatasi dengan menunjukkan bukti KTP dan KK.  “Semua masyarakat dapat mengikuti program Jampersal dan dirawat di kelas III rumah sakit,” kata Kabid Jaminan Sarana Kesehatan, Agustama.

Program Jampersal ini, sebutnya tidak hanya dilakukan di Kota Medan saja. Melainkan di seluruh daerah. Sebab, dalam program Jampersal ini Sumut mendapatkan anggaran sebesar Rp110.846.366.000 untuk 33 kabupaten/kota. Khusus Kota Medan mendapatkan anggaran terbesar dari 32 kabupaten/kota lainnya sebesar Rp14.607.440.000 disusul Deli Serdang Rp12.758.638.000, Langkat Rp9.223.846.000, Simalungun Rp6931.590.000 dan Asahan Rp4.860.671.000 serta sejumlah daerah lainnya. (mag-7)