25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

RSU Pirngadi Layani Persalinan Gratis

Program Jampersal

Keluhan biaya persalinan mahal sepertinya sudah mulai ditinggalkan, RSU Pirngadi Medan memberikan solusinya. Bagi ibu hamil yang tidak memiliki biaya, bisa mendatangi rumah sakit milik Pemko Medan dan akan diberikan pelayanan gratis setara klas III.

Jaminan pelayanan persalinan gratis itu disebut dalam program Jaminan Persalinan (Jampersal). Sebuah program Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Demikian disampaikan Direktur RSU Pirngadi Medan, dr Dewi F Syahnan SpTHT  kepada wartawan akhir pekan lalu.  “Sekarang ada peraturan dari Menteri Kesehatan (Menkes) tentang rumah sakit untuk melayani Jampersal. Jadi, RSU Pirngadi siap melayani warga yang datang yang menjalani persalinan,” ujarnya didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medis (RSU Pirngadi, dr Risma.

Bagi masyarakat yang hendak mendapatkan layanan Jampersal ini, sebutnya masyarakat cukup datang ke rumah sakit dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Bukti kepemilikan itulah yang bisa menjamin seseorang bisa mendapatkan program Jampersal tersebut.

Untuk teknis program kerjasama ini, dr Risma menjelaskan sifat program tersebut memakai system INA-CBG (Indonesia Cash Back Group) atau dengan system paket pembiayaan kesehatan. Jadi, bagi peserta yang menjalani persalinan harus ada rujukan dari Puskesmas. Bila tidak, RSU Pirngadi hanya membenarkan atau menerima pasien dalam keadaan darurat (emergency,red) seperti kematian janin dalam kandungan (KJDK). “Jadi terpenting harus ada rujukan dari Puskesmas,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Edwin Effendy mengatakan di Kota Medan untuk sementara ini baru Puskesmas dan rumah sakit pemerintah  yang menjalankan program Jampersal. Pasalnya, sampai saat ini pihaknya belum menerim penjelasan yang terperinci untuk menjadi acuan dalam pelaksanaannya.
“Jangan nanti peraturannya menjadi multitafsir, jadi kami hanya melaksanakannya baru di rumah sakit pemerintah dan puskesmas saja,”ucapnya.

Program pemerintah pusat ini bisa dinikmati seluruh masyarakat, hanya saja dibatasi dengan menunjukkan bukti KTP dan KK.  “Semua masyarakat dapat mengikuti program Jampersal dan dirawat di kelas III rumah sakit,” kata Kabid Jaminan Sarana Kesehatan, Agustama.

Program Jampersal ini, sebutnya tidak hanya dilakukan di Kota Medan saja. Melainkan di seluruh daerah. Sebab, dalam program Jampersal ini Sumut mendapatkan anggaran sebesar Rp110.846.366.000 untuk 33 kabupaten/kota. Khusus Kota Medan mendapatkan anggaran terbesar dari 32 kabupaten/kota lainnya sebesar Rp14.607.440.000 disusul Deli Serdang Rp12.758.638.000, Langkat Rp9.223.846.000, Simalungun Rp6931.590.000 dan Asahan Rp4.860.671.000 serta sejumlah daerah lainnya. (mag-7)

Program Jampersal

Keluhan biaya persalinan mahal sepertinya sudah mulai ditinggalkan, RSU Pirngadi Medan memberikan solusinya. Bagi ibu hamil yang tidak memiliki biaya, bisa mendatangi rumah sakit milik Pemko Medan dan akan diberikan pelayanan gratis setara klas III.

Jaminan pelayanan persalinan gratis itu disebut dalam program Jaminan Persalinan (Jampersal). Sebuah program Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Demikian disampaikan Direktur RSU Pirngadi Medan, dr Dewi F Syahnan SpTHT  kepada wartawan akhir pekan lalu.  “Sekarang ada peraturan dari Menteri Kesehatan (Menkes) tentang rumah sakit untuk melayani Jampersal. Jadi, RSU Pirngadi siap melayani warga yang datang yang menjalani persalinan,” ujarnya didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medis (RSU Pirngadi, dr Risma.

Bagi masyarakat yang hendak mendapatkan layanan Jampersal ini, sebutnya masyarakat cukup datang ke rumah sakit dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Bukti kepemilikan itulah yang bisa menjamin seseorang bisa mendapatkan program Jampersal tersebut.

Untuk teknis program kerjasama ini, dr Risma menjelaskan sifat program tersebut memakai system INA-CBG (Indonesia Cash Back Group) atau dengan system paket pembiayaan kesehatan. Jadi, bagi peserta yang menjalani persalinan harus ada rujukan dari Puskesmas. Bila tidak, RSU Pirngadi hanya membenarkan atau menerima pasien dalam keadaan darurat (emergency,red) seperti kematian janin dalam kandungan (KJDK). “Jadi terpenting harus ada rujukan dari Puskesmas,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Edwin Effendy mengatakan di Kota Medan untuk sementara ini baru Puskesmas dan rumah sakit pemerintah  yang menjalankan program Jampersal. Pasalnya, sampai saat ini pihaknya belum menerim penjelasan yang terperinci untuk menjadi acuan dalam pelaksanaannya.
“Jangan nanti peraturannya menjadi multitafsir, jadi kami hanya melaksanakannya baru di rumah sakit pemerintah dan puskesmas saja,”ucapnya.

Program pemerintah pusat ini bisa dinikmati seluruh masyarakat, hanya saja dibatasi dengan menunjukkan bukti KTP dan KK.  “Semua masyarakat dapat mengikuti program Jampersal dan dirawat di kelas III rumah sakit,” kata Kabid Jaminan Sarana Kesehatan, Agustama.

Program Jampersal ini, sebutnya tidak hanya dilakukan di Kota Medan saja. Melainkan di seluruh daerah. Sebab, dalam program Jampersal ini Sumut mendapatkan anggaran sebesar Rp110.846.366.000 untuk 33 kabupaten/kota. Khusus Kota Medan mendapatkan anggaran terbesar dari 32 kabupaten/kota lainnya sebesar Rp14.607.440.000 disusul Deli Serdang Rp12.758.638.000, Langkat Rp9.223.846.000, Simalungun Rp6931.590.000 dan Asahan Rp4.860.671.000 serta sejumlah daerah lainnya. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/