29 C
Medan
Thursday, January 1, 2026
Home Blog Page 15394

Genjot Produksi Petani

MEDAN- Rapat Kerja Nasional (Rakernas) HKTI di Balai Raya Tiara Medan mengharapkan produksi pertanian akan terus bertambah. Indonesia disarankan mulai belajar dari Brazil yang sudah mengimpor kedelai ke Cina. Bahkan, negara itu telah memiliki pabrik gula sendiri.

Ketua Umum HKTI Oesman Sapta mengatakan salah satu program meningkatkan pertanian dengan cara menggenjot hasil panen. Saat ini, hasil panen padi yang didapat petani 3,5 ton hingga 5 ton per hektar. Hal tersebut sangat berbanding jauh dengan negara lain yang dapat menghasilkan 20 ton per hektar.

Karena itu, Oesman mengharapkan petani dapat menghasilkan produksi panen minimal 15 ton per hektar. “15 ton per hektar sudah bagus untuk ketahanan pangan masyarakat Indonesia,” sebut Oesman.

Beras, jagung, kedelai dan gula merupakan bahan pokok bagi Indonesia. “Jadi prinsipnya bagaimana Indonesia dapat mandiri tanpa harus mengimpor bahan pokok tersebut,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat ini, HKTI akan berkunjung ke Brazil guna melihat perkembangan pertanian yang sangat maju di negeri Salsa tersebut.

Selain itu, HKTI juga akan bekerja sama dengan TNI dalam hal pengerjaan lahan kosong yang dimiliki TNI. “TNI memandandang potensi HKTI pada petani. Karena itu, TNI menawarkan tanah nganggur untuk para petani,” ujar Oesman.

Lebih dari 50 hektar lahan tidur TNI akan diberikan kepada para petani untuk digarap, dengan sistem bagi hasil. Lahan yang nganggur dan cocok ditanam milik TNI AD akan diberikan kepada para petani untuk digarap dengan harapan petani dapat lebih mandiri dalam pertanian. Karena di Indonesia masih memiliki buruh tani, atau dengan kata lain petani garapan. Lebih dari 50 hektar tanah tersebut yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat RI, Agung Laksono yang ikut hadir dalam Rakernas ini mengatakan 2014 mendatang, diharapkan Indonesia akan lebih mandiri, sehingga tidak perlu mengimpor barang dari luar.(mag-9)

Guru Tuntut Uang Sertifikasi

Diduga Ditilap, Bendahara tak Masuk Kantor

LANGKAT- Bendahara Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Langkat RZ, diduga menilap (menggelapkan) dana sertifikasi ratusan guru untuk termin II (April-Juni) senilai Rp1 miliar.

Pasalnya, sampai saat ini, ratusan tenaga pendidik di Madrasah Diniyah (MDA), Taman Pembacaan Al-Quran (TPQ), Madrasah Aliyah (MA) dan Taman Kanak-Kanak RA (TK/RA) belum menerima dana sertifikasi dimaksud.
Keterangan yang diperoleh dari sejumlah guru, Rabu (27/4) menyebutkan, sampai saat ini, mereka belum menerima dana sertifikasi dari Kemanag Langkat.

Padahal, dana sertifikasi itu, sudah berada di kas Kemenag Langkat. Ironisnya, ketika para guru menanyakan tentang pencairan uang sertifikasi, bendahara Kemenag RZ, selalu beralasan, kalau dana tersebut belum turun dari pusat. Parahnya lagi, RZ juga dikabarkan tidak lagi bekerja di Kemanag Langkat dengan membawa kabur dana sertifikasi guru-guru tadi.

“Bolak-balik kami bertanya dengan RZ tentang dana sertirifikasi itu, tapi dia bilang, dana sertifikasi belum cair dari pusat. Sementara, dia (RZ) sudah tidak lagi kelihatan di kantor, makanya kami curiga, kalau uang sertifikasi itu dilarikannya,”ungkap sejumlah guru yang minta namanya tidak dicantumkan.

Humas Kemenag Langkat Kurnia Amir ketika dikonfirmasi membenarkan adanya persoalan pencairan dana sertifikasi, namun dirinya membantah jika dana sertifikasi tersebut dikatakan dilarikan oknum bendahara mereka. Pasalnya, dana tersebut masih ada di kas Kemanag. “Memang untuk termin II sedikit ada masalah, tapi nggak betul kalau uangnya dilarikan, masih ada kok,” bantah dia.

Dijelaskan dia, terhambatnya penyaluran dana sertifikasi kepada para guru, karena terjadi transisi antara bendahara lama dengan yang baru (RZ). Sehingga proses penyaluran dana tersebut, masih terhambat. “Kemungkinan, awal bulan Mei mendatang, sudah dapat dicairkan untuk termin II,”jelas dia.
Mengenai kaburnya RZ membawa dana sertifikasi tersebut, Kurnia mengaku, kalau oknum bersangkutan masih tetap bekerja di Kemanag Langkat. Hanya saja, saat ini yang bersangkutan, tengah menjalankan tugas di luar kota. “Nggak, bendaharanya masih tugas di sini, cuma kebetulan sedang keluar,”kilahnya. (ndi)

PNPM, per Kecamatan Rp3 Miliar

JAKARTA- Wakil Presiden (Wapres) Boediono mengaku mendapat laporan penyelewengan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Dia meminta bupati/walikota menindak tegas aparatnya yang menilep uang  PNPM.

Boediono menjelaskan, sebenarnya nilai uang yang diselewengkan jumlahnya tidak seberapa dibanding dana PNPM secara keseluruhan. Hanya saja, lanjutnya, jika tidak segera ditindak maka bisa menjadi gejala penyelewengan yang membesar dan sulit ditangani.

“Jangan nila setitik rusak susu sebelanga. Saya meminta bupati/walikota memberikan perhatian khusus, tindak tegas jika ada penyelewengan,” ujar Boediono saat membuka Rakornas Sosialisasi PNPM di sebuah hotel di Jakarta, Rabu (27/4). Hanya saja, dia tidak menyebutkan daerah mana yang terjadi penyelewengan.

Secara umum, Boediono menilai, program PNPM, baik PNPM Perkotaan maupun Perdesaan, tergolong berhasil. Dia berharap, program ini tetap diteruskan oleh siapa pun yang memegang kendali pemerintahan pasca 2014.
Malah kalau bisa, lanjutnya, dana ditingkatkan lagi seperti misalnya untuk plafon Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ayip Muflih menjelaskan, dalam tiga tahun berakhir ini, dana PNPM yang digulirkan ke masing-masing kecamatan nilainya dalam kisaran Rp1 miliar hingga Rp3 miliar per tahun.   2011 ini ada 5020 kecamatan yang mendapat kucuran dana PNPM, dengan total Rp10 triliun. Dijelaskan Ayip, berdasarkan hasil kajian tim independen, program ini bisa melaju cepat jika semua kecamatan mendapat Rp3 miliar per tahun.

Dalam rakornas tersebut, Plt Gubernur  Sumut  Gatot Pudjo Nugroho bersama Kepala Badan Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa Sumut Rusli Abdullah juga melaporkan realisasi dana PNPM 3 tahun belakangan.(sam)

Kanit Reskrim Dipropamkan

POLRESTA MEDAN- Perbuatan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu AKP Paidir Chaniago sungguh memalukan. Mantan Kanit Jahtanras Polresta Medan ini diduga melakukan pemerasan terhadap Harris Azman (25) warga Jalan Teuku Cik Ditiro Tanah Datar, Riau korban penipuan dan penggelapan.

Alhasil, karena selalu merasa diperas dengan alasan memburu pelaku yang menipu korban atas nama Debora Lumbantobing (36) warga Jalan Bulutangkis, korban yang didampingi rekan-rekannya pun mendatangi Propam Polresta Medan, Rabu (27/4).

Kepada wartawan Harris mengaku telah mengeluarkan uang Rp8 Juta membeli cincin emas dan berlian kepada AKP Paidir sewaktu menjabat Kanit Jahtanras Polresta Medan tahun 2008 sebagai imbalan untuk menangkap pelaku, tetapi hasilnya tak ada.  AKP Paidir Chaniago membantah tuduhan tersebut dan menyebutkan kasusnya sudah dikirim ke Kejaksaan.

Kanit Propam Polresta Medan AKP Benno Sidabutar  mengaku akan memproses laporan tersebut hingga tuntas.(mag-8)

Dewan Gunakan Anggaran Pendahuluan

LANGKAT- Biaya  studi banding dan kunjungan kerja (kunker) 50 anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Langkat, masih menuai tanda tanya besar, mengingat anggaran yang digunakan wakil rakyat ini, masih dalam verifikasi Pemprovsu.

Menanggapi anggaran yang digunakan para legislator Langkat ini, Sekretaris Dewan (Sekwan) Supono Rabu (27/4) menjelaskan, anggaran yang digunakan para legislator, merupakan anggaran pendahuluan yang sudah dibahas bersama pihak legislator beberapa waktu lalu. “Mereka (dewan) yang pergi studi banding dan kunker, menggunakan dana pendahuluan,”ujar dia.

Mengenai mekanisme pencairan dana, Supono menyebutkan, pihaknya telah mengajukan permohonan anggaran pendahuluan kepada pihak ekskutif untuk memberikan dana yang dibutuhkan. Sesuai pengajuan pihaknya, Pemkab Langkat menyetujui anggaran yang diajukan sehingga dapat dicairkan dan telah pun digunakan. “Sesuai pengajuan kita dan telah disetujui Pemkab Langkat,”sebut dia.

Anggaran diajukan, tambah dia, sesuai kebutuhan, seperti gaji anggota dewan, dana studi banding dan kunker 50 anggota dewan. Jadi, dana yang digunakan, sudah terlebih dahulu disetujui oleh pihak ekskutif.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lailan Safitri kepada wartawan di ruang Pres Room Humas Setdakab Langkat megatakan, sampai saat ini, APBD Langkat TA 2011 masih dalam verifikasi dan belum dapat dipergunakan. “Masih di Pemprovsu, belum turun kepada kita, jadi belum bisa dicairkan,”ujarnya.(ndi)

Ditipu Rp30 Juta

TEBING TINGGI- Kebingungan saat dihubungi oknum polisi yang mengaku petugas narkoba Poldasu, yang menyebutkan adik Winda tertangkap kasus narkoba, membuat Winda kehilangan uang Rp30 juta, Selasa sekira pukul 13.15 WIB. Kesehariannya, warga Jalan Pemuda Pejuang, Kota Tebing Tinggi ini berdagang ikan asin. Dia mengaku tertipu pelaku melalui HP yang langsung meneleponnya.

“Saat oknum petugas itu menelepon, adik saya Diki dan teman-temannya tertangkap  bawa sabu,” ujar Winda , Rabu (27/4). Lalu Winda menyetor Rp30 juta ke rekening Bank BRI, 081801004566508  atas nama Anton Krayek. Belakangan diketahui, adiknya Diki dalam keadaan sehat sehingga Winda membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi. (mag-3)

 

Razia, Senpi Ditemukan

TEBING TINGGI-Senjata api (senpi) jenis FN Kaliber sembilan, dengan satu peluruh ditemukan petugas saat razia rutin di Simpang Beo, Jalan Komodor Yosudarso, Kota Tebing Tinggi, Rabu (27/4) sekira pukul 22.00 WIB.

Pemilik mobil Toyota Avanza, D 1080 VJ adalah Sahata Marbun (27) warga Pangkalan Kuras, RT 03, Sorek, Kabupaten Pelelawan, Riau bersama istrinya Murni Sitorus yang hendak ke Medan sepulang pesta dari Padang Sidimpuan.
Pengakuan Sahata Marbun, ketika ditanya petugas keberadaan senjata api di dalam mobil tidak diketahuinya, senjata api   FN itu milik adiknya anggota TNI yang bertugas di Batalyion 123 Padang Sidimpuan. “Waktu pesta di Padang Sidimpuan, mobil dipinjam adik , dan senjatanya tinggal di bagasi. Saat di jalan baru saya ditelepon kalau di dalam mobil ada senjata,” kata Sahata.

Waka Polres Tebing Tinggi, Kompol Safwan Khayat MHum mengatakan razia untuk menjaga kekondusifan Kota Tebing Tinggi, pasca maraknya teror bom.(mag-3)

Idaham Sarankan Tempuh Jalur Hukum

BINJAI- Wali Kota Binjai, HM Idaham SHMSi akhirnya angkat bicara soal belum dibayarnya honor 310 mantan anggota Sat Pol PP Binjai yang dirumahkan beberapa bulan yang lalu. Ditemui usai memperingati Hari Kartini di Pendopo Umar Baki, Jalan Veteran, Kecamatan Binjai Kota, Idaham mengaku, tidak pernah diundang untuk mengadakan pertemuan dengan Sat Pol PP.

Idaham mengatakan, tidak dapat memperkerjakan kembali honorer Sat Pol PP itu. Sebab, masa kontrak mereka sudah berakhir Desember 2010. “Itu makanya, saya sarankan, agar mereka menuntut kepada oknum yang telah memasukan mereka menjadi tenaga honorer dan dijanjikan akan diangkat menjadi PNS melalui jalur hukum,”ujar Idaham.

Idaham menjelaskan, dalam PP 48 tahun 2005, sudah tidak dibenarkan lagi menerima honorer. Tetapi, masih banyak tenaga honorer yang direkrut. “Ini semua tentunya ada oknum tertentu yang merekrutnya. Tuntut dong orang yang merekrut itu. Bahkan, ada kita dengar saat menjadi honorer mereka membayar dan kabarnya ada juga yang membayar memakai kwitansi. Seharusnya ini yang dituntut, sebab belum pernah mencuat,”ucap Idaham.
Tak sampai di situ, Idaham juga mengatakan, sesuai dengan PP nomor 6 tahun 2010, yang menyatakan salah satu syarat menjadi Sat Pol PP, harus dari PNS. “Semua sudah jelas, dan semuanya akan kita benahi memakai peraturan yang ada. Untuk honorer lainnya masih kita evaluasi,”ungkapnya.

Setelah Wali Kota Binjai, memberikan keterangan, ia langsung menuju ke rumah dinas yang bersebelahan dengan Pendopo Umar Baki. Namun, di tengah perjalanan, ia dijegat oleh P Sinaga, salah seorang tim advokasi honoer Pol PP.

Untuk itu, Wali Kota sempat menanggapi apa yang ingin disampaikan P Sinaga. Menurutnya, Wali Kota Binjai harus memakai hati nurani agar dapat mempekerjakan dan membayar gaji honorer Pol PP. Namun, Wali Kota mengaku tetap tidak bisa.

“Kita juga punya hati nurani. Saya sarankan, lebih baik honorer Pol PP itu menempuh jalur hukum, dan jika putusan pengadilan kami diminta untuk mempekerjakan serta membayar gaji mereka, kami siapa untuk membayarkannya. Sebab, kita sudah memiliki dasar hukum dari pengadilan,”jelas Idaham dan langsung meninggalkan P Sinaga.
Sementara itu, puluhan honorer Pol PP yang terdiri dari wanita, langsung emosi setelah mendengar penjelasan dari Wali Kota. Bahkan, salah seorang honorer Pol PP wanita sempat mengeluarkan bahasa yang sedikit kasar. Untuk selanjutnya, ratusan honorer Pol PP, kembali bertahan di depan gedung DPRD Binjai guna menanti hasil dari hak-hak mereka.(dan)

Penambang Pasir Sungai Ular Ilegal

SERGAI- Aktivitas pengerukan pasir (galian C) di delta Sungai Ular Desa Kotapari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai terus beroperasi, meskipun tidak ada izin dari Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.  Amatan wartawan koran ini di lapangan, jutaan kubik pasir sungai yang berada di  muara Sungai Ular diangkut dengan menggunakan truk dan eskavator.  “Aktivitas penambangan pasir sedikitnya menggunakan delapan unit alat berat (eskavator) dan diangkut menggunakan  dump truk berukuran besar yang setiap hari hilir mudik,” bilang Supriadi (37) warga setempat, Rabu (27/4). Kepala KLH Sergai, Baharuddin SH  mengatakan penambangan pasir di delta Sungai Ular  melanggar UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kasus ini sedang ditangani tim 9 yang dipimpin Inspektorat,” katanya.

Menurut Kepala Inspektorat Daerah, OK Hendry, tim yang dipimpinnya telah memberikan teguran dan melarang aktivitas penambangan pasir. ”Pemerintah kabupaten Serdang Bedagai tidak akan mengeluarkan izin penambangan pasir ataupun galian C. Kita sudah perintahkan kepada pihak yang mengerjakan PT AMP untuk menghentikan pekerjaan penambangan tersebut. Jika cara persuasif tidak diindahkan akan dilakukan upaya paksa dengan melibatkan Satpol PP,” terangnya. (mag-15)

Anggota KPU Mengaku Dipaksa Terima Amplop Mantan Bupati Nisel

JAKARTA- Teka-teki mengenai siapa penerima uang percobaan suap yang diduga dilakukan mantan Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia, terjawab sudah. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Saut Hamonangan Sirait mengaku, dirinya yang menerima amplop dari Fuhusuwa.

Anggota KPU Pusat pengganti Andi Nurpati ini menyebutkan, uang yang diserahkan Fuhuwusa besarnya Rp99,9 juta yang dimasukkan ke dalam kantong kertas bermotif batik di kantor KPU Pusat 13 Oktober 2010 lalu. Dia menduga, Fuhusuwa salah hitung hingga jumlahnya ‘cuman’ Rp99,9 juta.

“Di bundel uangnya tertulis Rp100 juta tapi mungkin ada satu lembar Rp100 ribu yang tercecer,” ujar Saut Sirait, yang di KPU Pusat menjabat sebagai koordinator pemilukada wilayah Sumatera Utara itu, saat dihubungi wartawan, Rabu (27/4).

Dia cerita, saat disodori uang itu, dia mengaku sempat menolak. Hanya saja, Fahuwusa tetap memaksa. Saut kukuh tidak sudi menerimanya, namun Fuhusuwa meninggalkan bungkusan uang tersebut di meja kerjanya. Lantas, kasus ini dia laporkan ke KPK. “Saya lapor ke KPK sebagai penerimaan gratifikasi. Kewajiban saya sudah dijalankan,” katanya.

Berdasarkan aturan pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melapor kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak penerimaan.
Selanjutnya disebutkan, apabila tidak melapor, penerimaan gratifikasi bisa dikategorikan suap dan penerima bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. Ancaman pidana tersebut tidak berlaku apabila penerimaan gratifikasi telah dilaporkan dan diklarifikasi kepada KPK.

Saut menduga, motif upaya penyuapan ini agar KPU meloloskan pencalonannya di pemilukada Nisel. Dia menyebut, Fuhusuwa diduga  tidak memiliki ijazah SMP dan SMA. Seperti diberitakan, Selasa (26/4), secara resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia sebagai tersangka.
Saat itu, Jubir KPK Johan Budi menjelaskan, Fuhuwusa Laia terjerat perkara dugaan suap kepada penyelenggara negara yang terkait dengan penyelenggaraan pemilukada sekitar Rp100 juta, yang terjadi Oktober 2010.  Uang itu sudah disita penyidik KPK.

Johan Budi saat memberikan keterangan tidak mau menyebutkan identitas jelas pihak yang disuap. Fahuwusa dijerat pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(sam)