30 C
Medan
Thursday, January 1, 2026
Home Blog Page 15395

Tak Pernah Ditangani Serius

Terkait 11 Mahasiswi yang Hilang Misterius

Kasus pencucian otak oleh kalangan tertentu yang didahului hilangnya seorang mahasiswi belakangan ini marak di media. Di Medan, kasus semacam itu pun terjadi. Setidaknya, sejak 2008 tercatat sebelas mahasiswi hilang secara misterius.

Pihak keluarga Bachtiar (52) ), warga Jalan Pelita IV Gang Madrasah, Medan Perjuangan, kini buka suara. Anaknya Nurhidayah (23), sejak 2008 lalu memang hilang secara misterius. Bachtiar pun telah mengadukan hal itu pada 5 April 2010. Namun, belum ada sedikit kabar pun dari pengaduannya tersebut.

Ya, saat wartawan koran ini kembali mendatangi kediaman keluarga Bachtiar Rabu (27/4) siang, terlihat wajah sang ibu, Nurhidanah (49), pucat dan kurang sehat. Tampaknya Nurhidanah masih sedih dengan kehilangan anaknya sejak 2008 silam.

Bachtiar kepada wartawan koran ini mengatakan, bahwa dia sudah melaporkan hal ini langsung ke Polda Sumut yang pada masa itu Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Baharuddin Djafar. Diterangkannya, hingga sekarang kasus hilangnya anaknya tidak pernah serius ditangani pihak kepolisian. “Saya jadi pesimis dengan kerja polisi dimana Adek (wartawan koran ini, Red) sendiri pernah mendatangi rumah saya dan membuat berita ini tahun 2010 lalu.

Namun, sampai pergantian Kabid Humas Polda sekarang pun kasus ini tidak pernah ditangani serius,” keluh Bachtiar.
Bachtiar tak mau asal bicara soal anaknya yang hilang. Namun, dari cara hilangnya Nurhidayah, dia melihat ada kemiripan dengan cara kerjanya dengan NII (Negara Islam Indonesia (NII) yang santer diberitakan akhir-akhir ini. “Kalau dilihat dari cara mereka melakukan perekrutan, mereka itu sudah sama cara kerjanya dengan NII yaitu dengan cara pengajian,” tambahnya.

Hal senada juga diakui oleh sang ibu, Nurhidanah. Diucapkan Nurhidanah, jumlah anak yang hilang itu ada 11 orang (lihat grafis, Red) dan semuanya masih berstatus mahasiswa. “Mereka yang hilang ada 11 orang sudah termasuk anak saya sendiri, Nurhidayah. Saya sendiri heran melihat kasus ini kenapa polisi tidak pernah menangani dengan serius,” lirihnya.

Nurhidanah mengatakan, sebelumnya tahun 2009 tepatnya bulan September, anaknya Nurhidayah, sudah sempat pulang namun pengaruh dari cuci otak yang dilakukan kelompok itu terlalu kuat sehingga anaknya. “Anak kami sudah sempat berhasil kami jemput ketika di Langsa, namun kembali kabur. Mungkin pengaruh cuci otak yang dilakukan kelompok terorganisir itu terlalu kuat,” katanya.
Ditambahkannya, anak-anak mereka dijemput dengan menggunakan mobil Kijang Kapsul warna Kuning Emas dengan Nomor Polisi BL 561 NN. “Saat itu (2008, Red) saya heran dengan anak saya. Sehabis pulang pengajian dari Pengajian Al-Haq, semua serba salah dengan yang dilakukan. Anak saya itu bisa berjam-jam membaca Al-Quran di dalam kamar. Infromasi yang terakhir saya peroleh kalau anak saya berada di Batam tapi saya tidak tahu pasti tempat,” tambah Nurhidanah.

Bachtiar yang didampingin istrinya, Nurhidanah, berencana untuk kembali ke Polda Sumut. “Rencananya besok (hari ini, Red) saya dan keluarga yang anaknya hilang itu akan kembali mempertanyakan hal ini. Adek sendiri kan tahu, tahun 2010 lalu ada 6 orang anak yang hilang. Sekarang sudah bertambah 5 orang lagi,” ungkapnya.

Terkait dengan itu, ketika Sumut Pos berusaha mengkonfirmasi ke pihak Polda Sumut, Kapolda cenderung kurang menanggapi. “Nanti aku cek dulu,” tutur Kapolda Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro di Hotel Emerald Garden, Rabu (27/4) sekitar pukul 11.00 WIB.Jawaban itu jelas tak memuaskan.

Wartawan koran ini kembali menanyakan apakah mahasiswi yang hilang itu diduga terkait dengan NII yang belakangan ini marak diberitakan? Jawaban Kapolda lagi-lagi kurang memuaskan. “Kata siapa ada anak hilang? Belum ada aku terima laporan di Mapolda,” katanya.

Sejatinya pengaduan memang sudah dimasukan. Setidaknya, Laporan Pengaduan (LP) dari orangtua yang kehilangan anak secara misterius sudah masuk di tahun 2008 dan 2009 lalu. “Nanti aku cek dulu, aku masih baru di sini,” ujarnya sembari berlalu. (jon/mag-8)

Banyak yang tak Mau Pulang

Menghilangnya sebelas orang mahasiswi sejak 2008 lalu pihak mengaku telah bekerja. Melalui Dit Reskrim Polda Sumut Kombes Pol Agus Ardianto, diketahui kalau Pihak Polda  telah bekerja sama dengan pihak Nangroe Aceh Darusallam.
Selain itu Agus Arditanto menambahkan kalau pengaduan tentang mahasiswi hilang memang belum ada.  Meski begitu, pihak Polda Sumut tetap melakukan pengecekan ke tempat yang ditengarai sebagai lokasi keberadaan mahasiswi tersebut. “Laporan tidak ada, namun pengecekan kita lakukan ke Provinsi Aceh, “ ujar Agus, Rabu (27/4).
Nah, dari pengecekan yang telah dilakukan, dijelaskan Agus, ada sepuluh mahasiswa yang ditemukan. Namun, ketika diarahkan untuk kembali ke orangtua masing-masing, banyak dari mahasiswi tersebut yang menolak. “Hanya dua yang mau pulang, sisanya sama sekali tidak mau,” jelas Agus. Sayang, Agus tak menjelaskan sepuluh nama yang dimaksud. (adl)

Ke-11 Mahasiswi yang Hilang Misterius:

  1. Deyulani (23), warga Jalan Salak, Tanjung Gading, Batubara (Alumni USU) dan masih berstatus mahasiswa UMN Medan. Menghilang sejak tanggal 26 Maret 2009.
  2. Nurhidayah (23), warga Jalan Pelita IV Gang Madrasah, Medan Perjuangan, alumni UMSU Medan. Menghilang sejak tanggal 2 Desember 2008.
  3. Mawaddah Sambas (23), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai, Asahan, alumni IAIN. Menghilang sejak tanggal 31 Desember 2008.
  4. Kiki Amalia (18), warga Jalan Datuk Kabu Gang Mushala, Medan Tembung, siswi SMU Negeri 10 Medan. Menghilang sejak Juli 2008.
  5. Gusti Khairani Simatupang (23), warga Jalan Garu IV Gang Ihklas, Medan. Menghilang sejak tahun 2008.
  6. Dori Israwani Siregar (24), warga Jalan Kiwi, Perumnas Mandala. Menghilang sejak tahun 2008.
  7. Vera Sihombing (24), warga Jalan Brigjend Katamso Gang Sawah, Medan. Menghilang sejak tahun 2009.
  8. Sukmalia alias Qori (24), warga Jalan Sukamaju, Pasar VII, Medan Tembung. Meng hilang sejak Februari 2008.
  9. Yuli Mayasari (24). Mengilang sejak tahun 2006.
  10. Surya Hidayati (25), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan P.Bandring, Kisaran. Mengilang sejak tahun 2008.
  11. Yati (22), warga Brandan. Menghilang sejak tahun 2008.

Beban Lini Depan

BOGOR-Kekalahan menyakitkan kontra Persitara sudah mulai dilupakan. Fokus selanjutnya adalah pertandingan pamungkas versus Persikabo Bogor, Sabtu (30/4) mendatang. Tiga angka adalah target, jika ingin melangkah ke babak delapan besar.

Setelah melakoni laga kontra Persitara, pihak pelatih PSMS mencatat beberapa kekurangan yang tak boleh terjadi saat melawan Persikabo. Beban itu di antaranya ada di lini depan. Lini ini yang paling tak maksimal sebab PSMS banyak peluang tapi tak bisa berbuah gol.

Selain itu, kerjasama tim juga dinilai masih kurang. Pemain harus lebih kompak dan tenang. Suharto dkk memang tak memungkiri para skuad tertekan karena dituntut menang. Namun, hal itu harusnya tak perlu terjadi kalau skuad mampu memainkan tempo dan menguasai pertandingan dengan tenang. “Tapi ini tidak, yang terjadi justru para pemain terlihat buru-buru ingin mencetak gol dan menang. Seharusnya kita bisa mencetak gol. Maka itu kita harus membenahi banyak hal untuk mencoba meraih kemenangan,” beber Suharto sesaat setelah tiba di Hotel Orri di kawasan Citeureup Bogor, Rabu (27/4).

Soal performa lini depan, kekecewaan jelas terarah kepada Gaston Castano. Pemain asal Argentina ini kerap membuang peluang padahal dia dalam posisi bagus untuk mencetak gol. Di samping itu, Gaston juga terlihat sering melakukan kesalahan drible. Potensi kaki kirinya juga tak dimaksimalkan. Apalagi kekasih artis Julia Perez itu tak bagus dalam tendangan kaki kanan. Maka tak jarang ia membuang peluang ketika dapat bola dari sisi kiri pertahanan.
Untuk yang satu ini mungkin bakal ada pergantian strategi. Tapi untuk starting line up di lini depan, nama Gaston dipastikan masih akan jadi pilihan utama. Hal itu dikarenakan tak adanya pilihan di lini depan. Namun bisa jadi Suharto akan merotasi rekan duet Gaston. Kalau pada laga kontra Persitara yang diberi kesempatan pertama main adalah Mahadi Rais, maka bisa jadi kali ini akan diserahkan kepada Rinaldo. Pasalnya Rinaldo juga dalam kondisi terbaiknya dan membuktikan dia layak dimainkan sejak awal. Rinaldo tampil impresif ketika menggantikan Mahadi Rais saat melawan Persitara lalu. Beberapa peluangnya juga bagus, namun kurang baik di penyelesaian. “Kita akan fokus finishing touch. Ini yang paling penting untuk mencipta peluang menjadi gol,” lanjut Suharto.

Kembali soal peluang lolos ke babak delapan besar, PSMS memang masih punya peluang. Tapi syaratnya makin berat. Yakni harus menang kontra Persikabo sembari berharap pertandingan lain antara Persih kontra Persita di markas Persih, dimenangkan Persih Tembilahan. Kalau itu terjadi, maka PSMS akan finish di peringkat tiga. (ful)

Nopianto-Putra Gantikan Vagner

Kartu merah yang diterima Vagner Luis menyisakan lubang di lini belakang PSMS. Namun hal itu tak terlalu dikhawatirkan oleh pelatih. Masih ada beberapa nama yang siap menambal lubang tersebut. Pilihan utama mungkin jatuh kepada Putra Habibi. Namun ada juga alternatif memainkan Nopianto sejak awal. Lalu apakah ada kemungkinan lini belakang bakal lebih rapuh sepeninggal Vagner? Asisten Pelatih PSMS, Edy Syahputra mengaku tidak begitu mempersoalkannya.

“Ya karena kita punya pemain yang sama kualitasnya. Kita tak mempermasalahkan absennya Vagner karena masih punya Nopi atau Putra Habibi,” terangnya. “Atau malah lini belakang bisa saja lebih solid tanpa Vagner. Semoga saja dan mari kita lihat saja. Yang jelas kami minta doa dan dukungan tulus masyarakat Medan,” sambungnya.
Dikonfirmasi kepada kedua pemain itu, semuanya mengaku siap. Nopi bilang kalau dirinya akan sangat senang jika diperkenankan main sejak awal melawan mantan timnya itu. “Saya hanya mengikuti intruksi pelatih. Kalau pelatih memberi izin saya main, maka saya akan berusaha semaksimal mungkin,” kata Nopi.

Hal senada juga dilontarkan Putra Habibi. Dia mengaku siap menjaga lini belakang PSMS bersama rekan-rekannya. Yang terpenting baginya adalah lini belakang mampu melakukan koordinasi sehingga tidak berbuat kesalahan. “Kesalahan sekecil apapun akan berakibat fatal. Maka itu kita harus lebih disiplin lagi dan jangan sampai lengah. Saya siap memberikan yang terbaik jika diberikan kesempatan,” beber Putra Habibi. (ful)

Pacar Selingkuh, Tenggak Pemutih

Gara-gara ketahuan kekasih punya gebetan baru, Haliza br Sembiring (17), warga Jalan Meteorologi, nekat minum pemutih pakaian. Kejadian itu terjadi di dapur rumahnya, Rabu (27/4) pukul 10.00 WIB. Untungnya pebuatan nekat korban diketahui ibunya. Liza pun langsung dilarikan ke RSU Pirngadi Medan.

Saat kejadian, rumah sedang kosong. Saat itu Liza sedang sedih, karena kekasih hatinya selingkuh dengan wanita lain. Liza yang merasa dikhianati dan sakit hati langsung menegak cairan pemutih baju yang ada di dapur rumahnya.

Untung niat bunuh diri itu diketahui Indah, teman dekat korban yang pagi itu kebetulan mendatangi rumah Liza. Melihat aksi nekat Liza, Indah langsung melaporkan kejadian tersebut pada ibu korban, Mar yang sedang berbelanja di warung tak jauh dari rumah mereka.

Alangkah terkejutnya Mar melihat putrinya terkapar dengan kondisi lemah. Mar marah-marah dan melarikan buah hatinya ke RSU Pirngadi Medan guna mendapatkan pertolongan medis.

Saat ditemui di ruang IGD, Mar mengaatakan, menurut pengakuan putrinya kalau kekasihnya punya pacar baru. “Katanya cowoknya punya cewek lain jadi dia bingung dan sedih makanya itu mungkin yang membuatnya sakit hati dan kalap langsung mau bunuh diri. Tapi syukurlah, kejadian itu cepat diketahui. Kalau tidak, anakku mungkin sudah tak ada,” kata Mar. (mag-7)

Tiga Peternak Babi Didenda Rp30 Ribu

LABUHAN- Sidang perkara hewan ternak kaki empat untuk pertama kalinya digelar di Aula Kantor Camat Medan Deli, Rabu (27/4). Sidang ini digelar terkait penertiban hewan ternak berkaki empat yang dilakukan Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan yang bekerjasama dengan Satpol PP dan Kecamatan Medan Deli di Jalan Alumunium Ujung, Kelurahan Tanjung Mulia, Lingkungan XVIII, Kecamatan Medan Deli, beberapa hari lalu.

Dalam sidang perkara tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Medan Zulkifli selaku hakim tunggal membacakan putusan atas pelanggaran terkait Pasal 16 Perda No 4 tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Kota dan Pasal 14 Perwal No 23 tahun 2009 tentang larangan dan pengawasan usaha peternakan hewan berkaki empat.

Majelis hakim memvonis Genta Risma Silitonga, Esli Silitonga dan Pospita Tambunan, ketiganya warga Jalan Kawat I, Gang Turi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli dengan hukuman denda sebesar Rp30 ribu subsider 7 hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp1.000 karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) tersebut.

“Ketiganya menerima putusan yang diberikan oleh hakim. Selain itu, mereka tidak membantah dan mau membayar denda yang dikenakan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Elisabeth dan Mardiana Silaen usai persidangan.

Lebih lanjut, mereka menambahkan, barang bukti berupa enam ekor ternak babi milik Genta Risma Silitonga, tiga ekor babi milik Esli Silitonga dan juga tiga ekor babi milik Pospita Tambunan, disita dan akan dilelang di Rumah Potong Hewan Selasa (2/5).

Seorang terdakwa Esli Silitonga mengaku bersalah dan menerima putusan persidangan tersebut dan telah lama menerima biaya memindahkan hewan ternak berkaki empat tersebut. Alasanya, pada waktu itu belum dipindahkan, karena tiga ekor babinya masih kecil dan menyusui. “Aku berniat memindahkannya dua minggu lagi. Namun tidak jadi karena keburu dilakukan penertiban oleh Satpol PP beberapa hari yang lalu,” katanya.

Sementara itu, Camat Medan Deli Yusdarlina mengatakan, kesadaran peternak babi di daerahnya tinggi dan tidak protes ketika penertiban dilaksanakan. “Pengawasan tetap kami lakukan dengan berkoordinasi dengan kepala lingkungan,” tandasnya.(mag-11)

Kriteria Penerima JPKMS tak Jelas

Wali kota Medan Rahudman Harahap mengakui, masih banyak warga Medan yang belum menerima kartu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS). Karenanya, Rahudman mengimbau, bagi warga miskin yang belum mendapatkan kartu JPKMS, segera melapor kepada kepala lingkungannya, untuk dilanjutkan ke kelurahan, kemudian camat dan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan.

Menyikapi masih banyaknya warga miskin di kota ini yang belum mendapat JPKMS ini, anggota Komisi B DPRD Kota Medan Salman Alfarisi menuding, hal ini terjadi karena tidak jelasnya kriteria warga miskin penerima JPKMS dan Jamkesmas. Akibatnya, terjadi tumpang tindih data, yang sudah terdaftar di Jamkesmas, kembali terdata pada JPKMS. Karenanya, dia mendesak Pemko Medan untuk membuat kriteria penerima JPKMS yang berbeda dengan Jamkesmas, sehingga masyarakat miskin lainnya dapat menerima manfaat program kesehatan ini.

Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos, Juli Ramadhani Rambe dengan Salman Alfarisi beberapa hari lalu.

Terkait masih banyaknya warga miskin yang belum menerima kartu Jamkesmas, bagaimana menurut Anda?
Sebenarnya, ini terjadi karena tidak jelasnya kriteria atau persyaratan penerima kartu JPKMS dan Jamkesmas. Karena, selama ini kriteria penerima kedua program ini sama, yakni masyarakat miskin. Hanya saja, spesifikasi untuk masyarakat miskin ini tidak jelas. Seperti untuk Jamkesmas, masyarakat miskin yang dimaksud yang tinggal di rumah beralas tanah, apa masih ada di Kota Medan masyarakat yang tinggal digubuk seperti itu? Hal lain yang tidak diperhatikan, bagaimana bila masyarakat tersebut tinggal di rumah permanen tapi menyewa dan hutangnya di mana-mana. Nah, hal-hal ini yang terus menjadi masalah.

Kalau persyaratan itu yang menjadi masalah, mengapa tidak dicari solusinya?
Sudah. Pada akhir 2009 lalu, kita menyatakan kepada Pemko Medan, agar masalah kriteria ini lebih diperjelas. Tapi, belum dapat tanggapan dari pemko. Begitu juga pada akhir 2010, kita mencoba untuk memperjelas kriteria ini pada pemko, tapi hingga saat ini belum ada kejelasan, apakah ingin diperjelas atau tetap mempertahankan masalah ini timbul kembali. Sebenarnya banyak masalah yang harus diselesaikan, mulai dari pendataan masyarakat, karena ada masyarakat yang pindah. Juga data yang dibuat juga secara manual, karena kepling yang melakukan pendataan tersebut.

Jadi, kita perlu perumusan untuk kriteria masyarakat miskin?
Ya, memang begitu. Tapi untuk perumusan tersebut memang tidak semudah membalikkan telapak tangan, harus ada kerjasama dalam pendataan. Mulai dari BPS Medan, Dinkes Medan dan tentu saja Pemko Medan. Untuk perumusan data ini juga dibutuhkan tenaga ahli. Tapi satu hal yang pasti, kriteria tersebut harus transparan, hal ini untuk menghindari kecemburuan sosial di masyarakat.

Jadi kedepan harapan untuk masalah ini bagaimana?
Kalau ke depannya, kita berharap untuk program kesehatan ini dapat seperti di Sumatera Selatan. Karena di provinsi ini, seluruh penduduk mendapatkan asuransi kesehatan kelas 3. Jadi, bukan hanya masyarakat miskin saja, tapi yang berduit juga mendapatkan asuransi. Karena pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menggabungkan untuk program ini. Menurut saya, Sumut dapat melakukan hal tersebut karena APBD Sumut besar.(*)

Jaksa Nakal Saya Keprok…

Kajatisu Terkejut Kasus Disdik Medan Ngendap

30 Hari Harus Selesai

MEDAN- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, AK Basuni Masyarif  yang baru beberapa minggu menjabat, terkejut melihat penanganan kasus korupsi yang dilakukan Kejari Medan.

Pasalnya, kasus dugaan korupsi Disdik Medan yang sudah hampir dua tahun ditangani, tak kunjung jelas statusnya.
Terkejutnya AK Basuni ini terlihat saat ditanyai wartawan soal seputar pemotongan dana BOS dan dugaan korupsi lainnya di Dinas Pendidikan Medan yang tidak kunjung selesai ditangani Kejari Medan.

“Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diberikan pimpinan, untuk menyelesaikan perkara korupsi itu dalam tempo 30 hari dan ini tidak ditawar-tawar. Nah, saya heran mengapa penanganan dugaan korupsi di Disdik Kota Medan yang ditangani Kejari Medan bisa memakan hampir dua tahun,” tegas Basuni pada Sumut Pos di Kantor Kejatisu Jalan AH Nasution Medan, Rabu (27/4).

Basuni pun langsung memerintahkan anggotanya untuk memberikan laporan penyelidikan dari Kejari Medan kepadanya secara langsung. “Saya belum tahu kasus itu. Tapi kok bisa sampai dua tahun, instruksi 30 hari harus selesai. Saya minta laporannya dari Kejari Medan,” ujar Basuni pada Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Tarigan, di hadapan pejabat lainnya dan di hadapan wartawan.

Basuni kemudian bertanya lagi kepada Edi Irsan, “Sampai dimana penyelidikan kasus itu?” Setelah mendengarkan penjelasan dari Edi Irsan, lantas Basuni memberikan penjelasan lagi. “Kasus itu masih penyelidikan. Tapi kok lama benar hingga dua tahun ya? Kasus ini jangan digantung-gantung. Kalau memang tidak ditemukan adanya unsur penyelewengan, jangan digantung-gantunglah, harus diumumkan apakah di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, Red) atau kalau memang ada (penyelewengan, Red), cepat dilanjutkan,” tegas Basuni kepada Edi Irsan lagi.

“Kasus itu selain ditangani Kejari, juga kita (Kejatisu, Red) turut menangani. Namun kasus itu hingga saat ini masih penyelidikan,” lapor Edi Irsan pada Basuni. “Penyelidikan kasus korupsi itu sebenarnya tidak perlu lama-lama cukup ada saksi tiga orang saja, ada barang bukti, ya bisa dilanjutkan hingga peradilan,” tegas Basuni.

Usai meminta penjelasan dan memberi pengarahan kepada Edi Irsan, Basuni kemudian berbicara lagi kepada wartawan koran ini. Dia kemudian mengancam anggotanya agar jangan coba-coba mempermainkan kasus dugaan korupsi, jika ketahuan maka akan ditindak tegas. “Jangan coba-coba jaksa penyidik berbuat nakal, saya akan keprok (pukul, Red). Saya juga menegaskan agar kasus dugaan korupsi Disdik Medan, harus diusut Kejari Medan,” perintah Basuni kemudian.

Sementara itu praktisi hukum, Julheri Sinaga SH, kepada wartawan Rabu (27/4) mengatakan pernyataan Kajatisu jangan hanya lips service. “Sudah hampir dua tahun kasus itu, kenapa Kejari Medan tidak bisa menyelesaikan kasus itu. Ini ada apa? Pantas saja masyarakat menuding Kejari bermain dalam kasus ini,” katanya. Julheri juga menegaskan, agar Asintel, Aspidsus dan Kajari segera dicopot dari jabatannya karena tidak bisa menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Disdik Medan.

Seperti diberitakan, dugaan korupsi Disdik Medan yang mengendap di bidang intelijen Kejari Medan antara lain dugaan pemotongan dana BOS (biaya operasional sekolah) sebesar 10 persen dari dana APBD Medan senilai Rp1,5 miliar TA 2007/2008, dugaan pengutipan dana sertifikasi guru Rp500 ribu per orang, dugaan pengutipan buku paket SMA sebesar 10 persen pada SMA negeri se-kota Medan. Selanjutnya, dugaan pengutipan uang kartu pelajar Rp500 ribu per siswa. Dana tersebut sebenarnya telah dianggarkan pencetakannya dalam APBD Kota Medan setiap tahunnya mendekati Rp2 miliar.

Kemudian dugaan kebocoran anggaran DAK (dana alokasi khusus) mulai tahun 2007 hingga 2009 mencapai Rp8.761.900.000. Dugaan pemotongan DAK sebesar 30 persen yang mencapai Rp752.400.000. Sedangkan pada tahun 2008 dugaan pemotongan mencapai Rp3.810.900.000, serta pada tahun 2009 dilakukan pemotongan sebesar 20 persen dengan nilai Rp4.198.600.000. (rud)

Polda Tunggu Laporan

Soal Upeti di Dinas Kebersihan Kota Medan

MEDAN- Terkait adanya dugaan pungli di Dinas Kebersihan Medan, Polda Sumut siap menindaklanjutinya. Namun hingga kini, Poldasu belum menerima laporan pungli di Dinas Kebersihan, baik dari mandor maupun supir truk sampah.

“Laporan belum ada, akan kita cek. Bila ditemui unsur pidana, akan kita tindak lanjuti,” ujar Kabid Humas Poldasu, AKBP Raden Heru Prakoso usai acara silaturahmi Kapoldasu bersama pers, Rabu (27/4) siang.
Heru mengimbau, bila masyarakat menemukan atau mengalami pungli dari instansi pemerintahan atau oknum lainnya, segera melaporkannya kepada polisi. “Disarankan lapor polisi, polisi tunggu laporan pungli di Dinas Kebersihan,” ucapnya.

Dikatakannya, Polri sebagai pengayom masyarakat akan transfaran dalam penyelidikannyan
Bila dari hasil penyelidikan terlibat terhadap Kadis Kebersihan, berdasaran bukti akan diproses sesuai dengan Undang-undang.

“Polri transfaran, bila terlibat (Kadis Kebersihan, Red) berdasarkan bukti akan kita proses,” cetusnya.
Sementara Wali Kota Medan Rahudman Harahap, berjanji akan menindak tegas oknum yang diduga memungut ‘upeti’ dari para mandor dan supir truk sampah. Menurut orang nomor satu di Pemko Medan ini, bukan mustahil jika akan ada pergantian Kepala Dinas Kebersihan jika indikasi itu terbukti.

Penegasan itu diungkapkan Rahudman Harahap saat ditemui Sumut Pos usai mengikuti acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) ke-1 dan Hari Ulang Tahun (HUT) HKTI ke-38 di Ballroom Hotel Tiara Medan, Rabu (27/4).

“Kalau ada bukti dan saksinya, akan kita libas kadisnya,” tegas Rahudman.

Saat ditanya artian kata “libas”, Rahudman menjelaskan, sama artinya dengan pencopotan jabatan, dan akan digantikan dengan orang lain. “Iya, kita libas dia (Kadis Kebersihan Kota Medan Pardamean Siregar, red). Kita cut atau kita ganti,” tandasnya lagi.

Rahudman juga menuturkan, kepada masyarakat untuk terus melakukan pengawasan terhadap kinerja semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Medan, terutama Kadis Kebersihan. “Jangan gara-gara ini, program 1 April Medan Bebas Sampah menjadi tidak terealisasi,” terangnya.

Bukan hanya itu, sambung pria berkumis tebal ini, peran serta media untuk memberikan informasi terkait tidak maksimalnya kinerja SKPD Pemko Medan juga sangat penting. Karena dengan adanya informasi tersebut, membuat proses pencapaian program-program Pemko Medan menjadi lebih terawasi dan terlaksana.
“Kalian kan di lapangan. Jadi kalian bisa lebih tahu, dan menginformasikan hal-hal yang tidak benar,” tuturnya.(adl/ari)

Kami tak Mau Dipindah…

Sengketa Lahan Sari Rejo

MEDAN- Masyarakat Sari Rejo melalui Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) menegaskan, tidak bersedia pindah dari lahan yang telah mereka diami sejak 1948 tersebut.

Pernyataan itu juga mem bantah adanya usulan dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan, yang berencana mencarikan lahan alternatif  bagi warga Sari Rejo.

“Memang wali kota mengutarakan itu, tapi kita tetap berkomitmen untuk meminta sertifikat tanah,” tegas Ketua Formas Riwayat Pakpahan kepada Sumut Pos, Rabu (27/4). Riwayat menjelaskan, memang dalam sisi ekonomisnya, bisa saja lahan Sari Rejo itu diganti dengan lahan yang luasnya sama di daerah lain.
“Sisi ekonomisnya seperti itu, tapi kalau tidak salah, ada aturan yang menjelaskan kalau rumah dan tumbuhan itu diganti rugi juga. Terlepas dari itu, apa pun ceritanya kami tetap ingin menetap di sini, dan meminta sertifikat,” tegas Riwayat lagi.

Diterangkannya lagi, belum lagi dari sisi sosiologis kemasyarakatan, dimana masyarakat Sari Rejo telah begitu lama mendiami lokasi itu, dengan begitu banyak kenangan yang tak terlupakan. “Kami hanya butuh sertifikat, dan ini akan terus kami perjuangkan sampai kapan pun,” ungkapnya.

Pernyataan senada juga dikatakan Sekretaris Umum (Sekum) Formas Os Sumantri. Dimana dirinya menyatakan, apa pun solusi yang diberikan oleh Pemko Medan, masyarakat tetap menginginkan agar tanah mereka tetap mendapat sertifikat.

“Menurut saya, tidak ada solusi lain selain sertifikat tanah,” tegasnya.(ari)

Usut Pembelian KA Sri Lelawangsa

AMPP Minta Kadishubsu Dicopot

MEDAN- Banyak pihak yang meminta Kepala Dinas Perhubungan Sumut (Kadishubsu) Razali dicopot dari jabatannya. Hal ini berkaitan, adanya dugaan aliran dana tindakan pungutan liar (Pungli) di jembatan timbang yang ada di Sumut.

Seperti yang disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Pembaharuan (AMPP) yang melakukan aksi di gedung DPRD Sumut, Rabu (27/4). Selain itu, massa AMPP juga menutut agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pembangunan rel kereta api Medan-Binjai dengan dana sebesar Rp2 miliar tahun anggaran 2009, karena diduga adanya mark up dan menggunakan rel bekas dan menyalahi Keputusan Presiden (Keppres) No 80 Tahun 2003.

Tuntutan lainnya yakni, meminta BPK RI, Kejatisu dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pembelian gerbong kereta api Lelawangsa sebesar Rp10 miliar Tahun 2009, karena diduga ada unsur mark up dan barang bekas dari Surabaya. Dan kegiatan ini dilakukan Dinas Perhubungan Sumut.

Kemudian, massa AMPP juga meminta kepada Gubernur Sumatera Utara Cq Dishub Medan dan DPRD Sumut untuk menutup jembatan timbang yang rawan praktik korupsi atau kutipan liar. Karena jembatan timbang ini disinyalir digunakan para petugas Dishub Sumut untuk melakukan kutipan kepada supir truk atau bus yang melebihi tonase. Selain itu pula, massa AMPP juga meminta kepada DPRD Sumut meninjau ulang dan bila perlu mencabut keberadaan Peraturan Daerah (Perda) No 14 Tahun 2007 tentang pengendalian kelebihan muatan angkutan barang karena tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Kami meminta Kejatisu untuk tidak main-main dalam membongkar kasus dugaan pungli di Dishub Sumut. Dan pemeriksaan harus terus dilakukan kepada para jajaran Dishub Sumut,” tegas Koordinator Aksi AMPP Rahmat Hidayat dalam orasinya.

Maratua Siregar Ketua Komisi D DPRD Sumut yang menerima aksi massa tersebut menyatakan, mendukung sikap tersebut dalam mengungkap adanya hal-hal yang berbau pungli atau kutipan liar untuk diberantas. Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Sumut Muhammad Nasir Johan yang mendampingi Maratua Siregar kepada Sumut Pos menyatakan, dalam kasus jembatan timbang, sebaiknya Kejatisu terus konsisten untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas. “Kita minta, Kejatisu untuk tidak setengah-setengah menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.(ari)