Home Blog Page 1543

Sekretaris DPD Golkar Dairi, Sabam Digantikan Depriwanto

RAPAT: Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, saat memimpin Rapat Pengumuman Pengurus Baru dan Pleno Penetapan Caleg Pemilu 2024 di TWI Sitinjo, Senin (8/5).Istimewa.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Depriwanto Sitohang diangkat menjadi Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Dairi. Dia menggantikan Sabam Sibarani, yang juga merupakan Ketua DPRD Dairi.

Penggantian Sabam ini, merupakan hasil repitalisasi diperluas, yang digelar DPD Partai Golkar Kabupaten Dairi, belum lama ini.

Ketua Harian DPD Partai Golkar Kabupaten Dairi yang baru, Carles Tamba, membenarkan pergantian pengurus di tubuh Partai Golkar Kabupaten Dairi. Menurutnya, perombakan atau pergantian beberapa pengurus merupakan bagian dari repitalisasi.

Carles menyebutkan, pengumuman pengurus ini, sesuai SK baru pasca-repitalisasi, yang dipimpin Ketua DPD Partai Golkar, yang juga Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu di Kompleks Taman Wisata Iman (TWI) Sitinjo, Senin (8/5).

“Selain pengumuman pengurus baru, juga dirangkai rapat pleno penetapan calon anggota legislatif Partai Golkar Dairi, dari 150 persen menuju 100 persen. Untuk diajukan ke DPD Partai Golkar Sumut, dan ditetapkan DPP Golkar untuk maju pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang,” ungkap Carles, Senin malam.

Adapun pengurus yang diganti, yakni sekretaris sebelumnya dijabat Sabam, digantikan Depriwanto. Depriwanto juga merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Dairi. Selanjutnya bendahara, sebelumnya dijabat Masrianto Ujung, digantikan Johanson Manik, yang juga merupakan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Dairi. Dan ketua harian, yang sebelumnya dijabat Robin Simarmata, digantikan Carles, yang juga anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Dairi.

Ditanya soal jabatan baru Sabam, pasca-dicopot dari posisi sekretaris, Carles menyebutkan, Sabam kini menjabat Wakil Ketua Antar Ormas dan Penggalangan Strategis. (rud/saz)

Diadang Massa Tak Dikenal, KMTT Batal Gelar Aksi Demo

ADU MULUT: Massa aksi, KMTT, adu mulut dengan pihak tak dikenal, yang dipantau personel Polres Tapteng, Senin (8/5).Dody/Sumut Pos.

TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Koalisi Masyarakat Tapanuli Tengah (KMTT) batal menggelar aksi demonstrasi, karena diadang sejumlah massa tak dikenal, saat melakukan iring-iringan dari Jalan Raja Junungan Lubis (Simpang DPRD) menuju Kantor Bupati Tapteng.

Koordinator Aksi, Denis Simalango mengatakan, kepolisian melakukan pembiaran terhadap pengadangan yang dilakukan sekelompok orang yang tidak dikenal. Padahal sebelumnya, pihaknya telah melakukan koordinasi akan menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Tapteng.

“Tapi tadi aksi kami justru diganggu oleh sekelompok orang, kami pun tidak tahu mereka datang. Apa maksud dan tujuan mereka kami tidak tahu, karena yang kami lewati tadi adalah jalan umum dan (pengadangan) dibiarkan,” ungkap Dennis, Senin (8/5).

Dennis juga mengkritisi pihak penegak hukum kalah dengan intimidasi sekelompok orang yang tidak diketahui asal-usulnya.

“Kami yang sudah jelas ada koordinasi dengan pihak kepolisian, justru disuruh untuk mundur. Sementara orang yang menghalangi akses jalan kami, justru dibiarkan. Itu akses jalan umum bukan jalan pribadi,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, yang ikut memantau aksi damai, saat dimintai keterangan, enggan memberikan komentar.

Terpantau di lapangan, sempat terjadi adu mulut antara kedua belah pihak, namun kepolisian berhasil mengamankan kondisi untuk menghindari kericuhan. (mag-5/saz)

Pernikahan Mohd Farouq Hasymi Nasution MPsi Psikolog dengan Adinda Ulfa Rahmadhani SPsi

DAN KODIKLAT: Dan Kodiklat TNI Letjen TNI Eko Margiono (2 kiri) menghadiri resepsi pernikahan Mohd Farouq Hasymi Nasution MPsi Psikolog dan Adinda Ulfa Rahmadhani SPsi.

Keluarga besar Dr H Asren Nasution MA dan Dr Hj Raudatus Shafa M Kasim Inas MPsi menggelar syukuran pernikahan putera ketiga pada 28-30 April 2023.

MOHD Farouq Hasymi Nasution MPsi Psikolog menikahi Adinda Ulfa Rahmadhani SPsi yang merupakan putri kedua Drs HM Ismail Susilo MKes (alm) dan Hj Yumi Hilowaty Nasution SKM.

Syukuran pernikahan secara adat dan budaya Mandailing, Banjar dan Melayu ini dilaksanakan kediaman Kepala Dinas Pendidikan Provsu Dr H Asren Nasution MA di Jalan Eka Suka 14 Nomor 11 Lingkungan XIII, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Resepsi pernikahan dilaksanakan di pelataran Hotel Wing Kualanamu Airport Kompleks Kualanamu Hub. Commercial Bizpark Jalan Arteri Kualanamu Nomor 9 Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Sebelumnya prosesi ijab kabul Mohd Farouq Hasymi Nasution MPsi Psikolog dengan Adinda Ulfa Rahmadhani SPsi dilakukan di Masjid Raya Al Mahsun Medan pada 26 April 2023 lalu.

MANORTOR: Gubsu H Edy Rahmayadi (4 kanan) dan para undangan manortor pada pernikahan Mohd Farouq Hasymi Nasution MPsi Psikolog dengan Adinda Ulfa Rahmadhani SPsi.

Rangkaian acara syukuran pernikahan Mohd Farouq Hasymi Nasution MPsi Psikolog dengan Adinda Ulfa Rahmadhani SPsi tersebut dihadiri antara lain Gubsu H Edy Rahmayadi, tamu dari Jakarta Letjen TNI Eko Margiono (Dan Kodiklat TNI), Ketua MUI Sumut Dr H Maratua Simanjuntak, Konjen Malaysia di Medan Aiyub Bin Omar, Bupati Batubara Ir H Zahir MAP, Wali Kota Binjai Drs H Amir Hamzah MAP, Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman SE dan mantan Bupati Serdangbedagai Ir H Soekirman.

Kemudian Ketua Umum PB MABMI Dato Seri H Syamsul Arifin SE, Anggota DPR RI dr Sofyan Tan, Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting, Ketua Komisi E DPRD Sumut Edy Surahman Sinuraya serta anggota DPRD Sumut Dody Tahir, Benny Harianto Sihotang dan Thomas Dachi SH. Hadir juga para tokoh agama, tokoh masyarakat, qari/qariah, hafizh/hafizha se-Sumut, jajaran Dinas Pendidikan Provsu dan undangan lainnya. (dmp)

Korupsi Dana BOS, Eks Kepala SMKN 2 Kisaran Divonis 6 Tahun

PUTUSAN: Eks Kepala SMKN 2 Kisaran, Zulfikar, terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan secara virtual, Senin (8/5).Agusman/Sumut Pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Kepala SMKN 2 Kisaran, Zulfikar, divonis 6 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan keuangan negara Rp954 juta, pada TA 2017, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/5).

Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, dalam amar putusannya, menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zulfikar oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta, subsidair 6 bulan kurungan,” tutur Immanuel.

Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp954 juta lebih. Dengan ketentuan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas Immanuel.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa merugikan negara dan terdakwa pernah melarikan diri.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harold M Manurung, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

“Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujar Harold.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp969.287.977, subsidair 3 tahun 6 bulan.

Diketahui, Zulfikar ditetapkan menjadi tersangka korupsi Dana BOS oleh Kejaksaan Negeri Asahan pada 2019 lalu. Setelah itu, dia menghilang dan ditetapkan menjadi buronan. Setelah 4 tahun buron, Zulfikar ditangkap di tempat persembunyiannya, Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. (man/saz)

Bos Judi Asia Mega Mas, Tek Siong Tetap Dihukum 1 Tahun Penjara

SIDANG: Bos judi Asia Mega Mas, Tek Siong, saat menjalani sidang di PN Medan beberapa waktu lalu.Istimewa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum 1 tahun penjara, kepada Tek Siong, terdakwa bos judi Komplek Asia Mega Mas.

Majelis hakim banding yang diketuai Elyta Ras Ginting, dalam amar putusannya, menerima permintaan banding dari terdakwa dan Penuntut Umum.

“Menguatkan Putusan Pangadilan Negeri Medan Nomor 2358/Pid.Sus/2022/PN Mdn tertanggal 18 Januari 2023, yang dimintakan banding tersebut,” ungkap Elyta, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Senin (8/5).

Hakim juga menetapkan, agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sebelumnya di PN Medan, Tek Siong dihukum 1 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa bos judi itu dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Diketahui, bermula pada 11 Juni 2022, 2 personel Brimob, 4 petugas Polrestabes Medan, dan 2 petugas Polda Sumut, melakukan patroli terkait adanya dugaan kasus perjudian di Komplek Asia Mega Mas.

Dari informasi, perjudian merupakan game ketangkasan tembak ikan, roullete buble gun, dan slot, yang dilakukan di sebuah ruko Komplek Asia Mega Mas, Jalan Asia Indah Blok DD No 34-35-36, Kelurahan Sukaramai 2, Kecamatan Medan Area.

Polisi melakukan penangkapan terhadap saksi Indah Sari Nasution binti Madi, saksi Silvia Dwi Putri alias Via binti Afifuddin Zuhri, dan saksi Sarmin Salim alias Akuang, saksi Ling Ming San alias Awi, saksi Achmad Sutrisno, serta saksi Tan Sioe Lie alias Ali.

Petugas menemukan barang bukti 4 unit mesin roulette merek bubble gun, satu unit mesin roulette merek gokong, 3 unit mesin tembak ikan merek lou han, 15 unit mesin slot merek dong man you xi, dan 6 unit UPS.

Singkat cerita, pada saat penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti satu unit handphone merek Redmi M2101 K6G warna biru muda dengan simcard 08216155684. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut, guna pemeriksaan lebih lanjut. Peran terdakwa sebagai pemilik sekaligus pengawas dan pengelola lokasi perjudian game ketangkasan tembak ikan dan roulette buble gun.

Sedangkan saksi Indah Sari Nasution alias Indah binti Madi dalam permainan perjudian jenis tembak ikan tersebut, adalah sebagai kasir perjudian game ketangkasan tembak ikan. Sedangkan peran saksi Silvia Dwi Putri alias Via binti Afifuddin Zuhri dalam permainan perjudian roullete buble gun tersebut adalah sebagai kasir perjudian roullete buble gun.

Minimal taruhan perjudian game ketangkasan tembak ikan sebesar Rp500 dan maksimal Rp20 ribu, sedangkan minimal taruhan perjudian game roulette buble gun sebesar Rp100 atau 100 koin dan maksimal Rp100 ribu.

Adapun yang mengurus izin lokasi perjudian game ketangkasan tembak ikan dan roullete buble gun tersebut adalah Ali dengan menggunakan e-KTP terdakwa. Dan omzet yang didapatkan setiap harinya berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta, yang terdakwa serahkan kepada Ali yang datang ke lokasi perjudian.

Tek Siong memperoleh upah atau gaji sebagai kasir perjudian game ketangkasan tembak ikan tersebut sebesar Rp5 juta per bulan, dan selama 8 bulan sampai dengan tertangkap dengan keuntungan sebesar Rp40 juta. (man/saz)