30 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Korupsi Dana BOS, Eks Kepala SMKN 2 Kisaran Divonis 6 Tahun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Kepala SMKN 2 Kisaran, Zulfikar, divonis 6 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan keuangan negara Rp954 juta, pada TA 2017, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/5).

Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, dalam amar putusannya, menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zulfikar oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta, subsidair 6 bulan kurungan,” tutur Immanuel.

Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp954 juta lebih. Dengan ketentuan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas Immanuel.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa merugikan negara dan terdakwa pernah melarikan diri.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harold M Manurung, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

“Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujar Harold.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp969.287.977, subsidair 3 tahun 6 bulan.

Diketahui, Zulfikar ditetapkan menjadi tersangka korupsi Dana BOS oleh Kejaksaan Negeri Asahan pada 2019 lalu. Setelah itu, dia menghilang dan ditetapkan menjadi buronan. Setelah 4 tahun buron, Zulfikar ditangkap di tempat persembunyiannya, Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Kepala SMKN 2 Kisaran, Zulfikar, divonis 6 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan keuangan negara Rp954 juta, pada TA 2017, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/5).

Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, dalam amar putusannya, menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zulfikar oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta, subsidair 6 bulan kurungan,” tutur Immanuel.

Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp954 juta lebih. Dengan ketentuan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas Immanuel.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa merugikan negara dan terdakwa pernah melarikan diri.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harold M Manurung, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

“Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujar Harold.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp969.287.977, subsidair 3 tahun 6 bulan.

Diketahui, Zulfikar ditetapkan menjadi tersangka korupsi Dana BOS oleh Kejaksaan Negeri Asahan pada 2019 lalu. Setelah itu, dia menghilang dan ditetapkan menjadi buronan. Setelah 4 tahun buron, Zulfikar ditangkap di tempat persembunyiannya, Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/