LOMBOK BARAT- Sebanyak 30 orang warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di Malaysia. Walaupun jumlahnya cukup banyak, tapi dalam lima tahun terakhir tidak ada WNI yang dieksekusi di Malaysia.
“Tahun ini ada 30-an orang yang terancam hukuman mati di Malaysia. Tahun lalu mencapai 177 orang,” kata Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia, Agus Triyanto AS, Sabtu (2/4) seusai pertemuan koordinasi dengan Asosiasi Perusahan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Nusa Tenggara Barat (NTB), di Senggigi, Lombok Barat.
Disebutkannya, Walfrida Soik (17), tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Raimanus, Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini di penjara Pengkalan Cepa, Kota Bahru.
Walfrida diberangkatkan ke negara itu tanpa sepengetahuan keluarganya pada bulan November 2009. Saat itu, dia ditampung Agensi Pekerjaan Master Sdn. Bhd/Lenny Interprise, dan dipaksa bekerja di Lee Che Keng/Mr. Lee/A Weng sebagai penjaga Puan Yeap yang sedang sakit parkinson dan baru operasi bedah otak.
Walfrida akhirnya bersedia dipekerjakan menjaga Puan Yeap dan berujung terjadinya pembunuhan pada 8 Desember 2009 di Pasir Mas, Kelantan, Malaysia, hingga kasus pembunuhan itu disidangkan pada 8 Januari 2011.
“Sidang lanjutan akan digelar 20 April 2011, kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk membela Wilfrida,” ujarnya.
Agus membeberkan pada lima tahun terakhir ini tidak ada seorang pun WNI yang dihukum mati di Malaysia. (bbs/jpnn)

