29 C
Medan
Monday, December 22, 2025
Home Blog Page 15559

“Balas Dendam” untuk Kalselteng

SAYA merasa berhutang besar kepada Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Dua provinsi yang menjadi satu sistem kelistrikan itu termasuk yang kurang sukses dalam menjalankan program mengatasi pemadaman bergilir.

Penyebabnya adalah melesetnya janji pengusaha yang memenangkan tender pengadaan pembangkit di Kalsel-Kalteng (Kalselteng). Bahkan, pengusaha tersebut akhirnya gagal memenuhi kontraknya. PLN kehilangan waktu yang sangat mahal. PLN harus memperbaiki diri dalam kaitannya dengan penilaian terhadap bonafide tidaknya perusahaan yang menjadi pemasok.

Sebagai penebusan atas kekeliruan itu, PLN menetapkan empat langkah sekaligus untuk Kalsel dan Kalteng. Ini saya kemukakan dalam “rapat darurat” dengan para pimpinan PLN di Palangkaraya Sabtu pagi lalu. Saya menggunakan istilah “rapat darurat” karena rapatnya saya adakan di halaman Stadion Toeah Pahoe, Palangkaraya, jam 06.30. Yakni setelah saya bersama teman-teman PLN jalan pagi mengelilingi stadion itu.

Kebetulan di halaman stadion tersebut ada hamparan pasir yang sangat rata karena baru saja terkena hujan malam sebelumnya. Enak sekali pasir itu untuk menuliskan angka-angka kebutuhan listrik di Kalsel-Kalteng. Di situlah kami menganalisis kebutuhan listrik dan bagaimana mengatasinya.

Misalnya, untuk Palangkaraya. Selama ini hanya punya pembangkit 16 MW. Dalam rapat darurat itu, kami memutuskan untuk menambah 22 MW lagi. Kata-kata “menambah” itu sebenarnya kurang tepat karena justru lebih besar daripada pembangkit  yang sudah ada. Sampit yang semula direncanakan hanya akan bertambah 2,5 MW kami ubah untuk sekalian ditambah 10 MW.

Dengan demikian, sebelum hari kemerdekaan nanti Palangkaraya harus merdeka dari kekurangan listrik.Termasuk hotel dan mal yang selama ini masih diminta untuk menghidupkan genset sendiri-sendiri.

Dengan program ini, tidak perlu lagi seperti itu. Hotel, kalau harus memiliki pembangkit sendiri, akan sangat menderita. Bisa-bisa 25 persen hasil jualan kamarnya habis hanya untuk membiayai listrik. Kalau keadaan seperti itu dibiarkan berlangsung terus, iklim investasi di Kalsel-Kalteng sulit bersaing dengan Jawa.

Perbaikan juga akan dilakukan untuk dua daerah  yang selama ini kualitas listriknya jelek. Tegangannya sangat rendah. Tiga daerah itu adalah Kasongan daerah Tumbang Samba, Sampit daerah Parenggean, dan Panggkalan Bun daerah Pangkalan Banteng.
Penyebab buruknya tegangan di tiga daerah tersebut adalah lokasinya yang terlalu jauh dari gardu induk atau dari pusat pembangkit. Jarak dari gardu induk Palangkaraya ke Kasongan Tumbang Sambah  165  km, dari Pembangkit Sampit ke Parenggean 252 km, dan dari Pembangkit Pangkalan Bun ke Pangkalan Bangteng Asem Baru 268 km.

Tidak mustahil kalau listrik yang dikirim dari gardu induk atau pembangkit sudah banyak “hilang” di perjalanan. Untuk itu, di tengah-tengah jarak tersebut akan “diisi” dengan pembangkit skala 2 MW untuk memperbaiki tegangan tersebut.

Perbaikan juga akan dilakukan di Buntok. Beberapa kawasan yang selama ini dilayani dari gardu induk  yang terlalu jauh bakal dialihkan ke sistem Buntok. Demikian juga di Muara Teweh, penyulang yang terlalu panjang akan diawasi secara khusus.

Sabtu lalu saya memang melakukan perjalanan darat dari Muara Teweh, Buntok, hingga Palangkaraya. Meski pinggang serasa dikocok di sepanjang perjalanan, banyak juga ide keluar untuk memperbaiki sistem kelistrikan di wilayah itu.

Empat langkah sebagai “penebusan” dosa tersebut adalah, pertama, mengadakan pembangkit secara cepat yang harus sudah “menyala”. Dalam empat bulan ke depan sebelum 17 Agustus 2011, seluruh Kalsel-Kalteng harus merdeka dari kekurangan pembangkit. Khusus untuk Kalsel masih akan diputuskan minggu ini karena keperluannya jauh lebih besar.

Meski begitu, penambahan tersebut diperlakukan sama, yakni harus sudah beres sebelum 17 Agustus 2011. Dengan demikian, para pengusaha  mal dan hotel di Kalsel juga diperlakukan sama dengan di Kalteng.

Kedua, seluruh daftar tunggu sudah harus habis sebelum 30 Mei 2011. Itu berarti rumah-rumah  yang selama ini meminta listrik dan belum terlayani sudah harus dilayani. Kecuali yang rumahnya memang sangat jauh dari jaringan listrik.

Ketiga, keperluan listrik di beban puncak pun akan dipenuhi  PLN. Dengan begitu, tidak akan ada lagi permintaan dari  PLN agar mal dan hotel harus menyalakan genset sendiri. Permintaan seperti itu hanya akan dilakukan sesekali kalau keadaannya darurat. Misalnya, ada bencana yang mengakibatkan pembangkit PLN rusak. Itu pun PLN akan memberikan biaya kemahalan akibat menyalakan genset sendiri tersebut. Itu sudah harus terjadi sebelum 17 Agustus 2011.

Keempat, mencukupi jangka panjang listrik di Kalsel-Kalteng. Memang sekarang sudah ada dua proyek PLTU. Asam-Asam 2 x 65 MW dan Pulang Pisau 2 x 65 MW. Dua-duanya sudah dalam pengerjaan. Minggu lalu kami putuskan untuk mempercepat tambahan dua lagi. Asam-Asam akan kami tambah pembangkit yang lebih besar lagi, 2 x 100 MW, dan proyek Sampit 2 x 25 MW juga dipercepat.

Selama proyek-proyek besar tersebut belum jadi, listrik di Kalsel-Kalteng bukan berarti tidak cukup. Seperti yang saya sebutkan, dengan penambahan secara besar-besaran yang akan terjadi sebelum 17 Agustus  2011, listrik di dua provinsi tersebut sudah sangat cukup. Cadangannya juga sudah ada. Hanya, semua itu dilakukan PLN dengan harga energi  yang sangat mahal. Itu berarti PLN bakal rugi sangat besar.

Nah, kalau proyek-proyek besar tersebut selesai, harga energi yang didapat PLN akan lebih murah. Sebab, pembangkit-pembangkit besar tersebut menggunakan batu bara. Sedangkan pembangkit  yang bakal kami adakan dalam waktu dekat ini menggunakan BBM yang sangat mahal.

Persoalan lainnya lagi adalah byar-pet atau mati lampu. Kalau masalah-masalah pembangkit tersebut belum terselesaikan, target di bidang mati lampu masih sulit dirumuskan.

Misalnya, pada 2009, mati lampu terjadi sebanyak 150 kali per pelanggan per tahun. Tahun lalu sudah sangat membaik menjadi  50 kali per pelanggan per tahun. Tahun ini secara nasional sebenarnya sudah kami tetapkan harus turun lagi menjadi 9 kali per pelanggan per tahun rata-rata.

Kalau target jumlah mati lampu itu tercapai, kita sebenarnya sudah bisa mengalahkan Malaysia dari segi jumlah terjadinya mati lampu. Tanda-tanda ke arah sana sudah terlihat. Di Palangkaraya, misalnya, di antara 418 unit gardu trafo yang ada, yang dulu sering rusak, selama tiga bulan ini baru dua unit yang rusak. Itu terjadi gara-gara banyak trafo atau gardu  yang kelebihan beban.

Karena itu, jumlah trafo juga akan terus ditambah. Tahun lalu saja PLN membeli lebih dari 10.000 unit trafo distribusi. Tahun ini PLN akan membeli lagi 15.000 unit trafo sejenis. Tentu yang sebagian digunakan untuk Kalsel-Kalteng juga.

Kalau bebang trafo-trafo tahun ini berhasil diseimbangkan, persoalan di Kalsel-Kalteng tinggal ini: mengatasi bagaimana agar kabel-kabel penyulang yang  melewati hutan-hutan itu tidak terganggu oleh pohon yang tumbang. Itulah penyebab mati lampu terbesar di Kalsel-Kalteng tahun depan. (*)

Listrik Mati Sejam di 134 Negara

Hari Peduli Lingkungan Sedunia

Lampu-lampu dimatikan di seantero dunia pada Sabtu malam lalu (26/3). Aneka gedung tetenger, pencakar langit, dan rumah-rumah biasa tidak menyalakan tombol-tombol lampu selama sejam ketika acara tahunan Earth Hour.
Program itu dijuluki sebagai aksi sukarela terbesar di dunia dalam rangka peduli terhadap lingkungan. Ratusan juta orang berpartisipasi dalam kampanye meningkatkan kesadaran pada penggunaan energi dan perubahan iklim.

Di Paris, berlangsung aksi mengheningkan cipta semenit bagi para korban gempa dan tsunami Jepang ketika ibu kota Prancis itu gelap gulita. Gemerlap cahaya juga padam di Menara Eiffel, Katedral Notre Dame, Balai Kota, gedung-gedung opera, banyak jembatan, air mancur, serta tempat-tempat umum.

Opera House di Sydney menjadi tetenger pertama yang memadamkan lampu pada pukul 20.30 hingga 21.30 waktu setempat. Termasuk Stadion Sangkar Burung atau Birds Nest Beijing, tempat Olimpiade 2008; kincir ria London Eye; Times Square di New York; dan patung Kristus sang Penebus di Brazil.

“Intinya, tak sekadar berapa energi listrik yang dihemat selama sejam,” ujar Andy Riley, co-founder dan direktur eksekutif Earth Hour di Sydney, tempat aksi atau gerakan itu dimulai pada 2007.
Menurut Ridley, tahun ini terjadi rekor 134 negara yang mengikuti Earth Hour. Tahun lalu 126 negara (melibatkan sekitar 4 ribu kota) berpartisipasi.

Pada 2009 kampanye itu diikuti 4.159 kota di 88 negara. Bandingkan dengan 2008 yang hanya diikuti lebih dari 431 kota di 35 negara.

Sekjen PBB Ban Ki-moon mendukung kampanye Earth Hour. Dia mendesak warga di seluruh dunia merayakan aksi bersama itu untuk melindungi planet bumi dan umat manusia. (afp/dwi/jpnn)

SMeCK: Demi PSMS Apapun Kulakukan

Agar Pro Titan merasa tak kesepian ketika melakoni tiga laga kandang terakhirnya di Stadion Teladan musim ini, fans PSMS mengaku siap mendukung. Kalau Pro Titan bisa sapu bersih tiga laga kandang, jeratan degradasi pun akan menghindar. Di samping itu, PSMS juga terbantu.

“Demi PSMS apapun kami lakukan. Itulah slogan yang selalu kami nyanyikan ketika mendukung PSMS. Maka itu, kami siap mendukung Pro Titan di Teladan agar mereka menang. Kalau mereka menang kan bisa terbebas dari degradasi. Sebagai tim yang juga main di Medan, kami pada prinsipnya mendukung. Tapi PSMS tentu prioritas,” kata Nata Simangunsong, Ketua Suporter Medan Cinta Kinantan (SMeCK) Hooligan, Minggu (27/3).

Musim ini adalah kali pertama Pro Titan berkandang di Stadion Teladan. Faktor kedekatan yang belum terbangun antara masyarakat Medan dan Pro Titan, membuat klub berjuluk Kuda Pegasus itu minim dukungan. Wajar Pro Titan kerap tak dapat poin maksimal ketika main di kandang sendiri.

Menjelang akhir musim ini, posisi Pro Titan kurang baik karena masih masuk hitungan papan bawah. Wajar jika kemenangan kandang menjadi prioritas utama.
“Kami akan merapatkan dengan anggota. Kalau tidak ada halang rintang, kami akan hijauhkan Stadion Teladan ketika Pro Titan bertanding,” lanjut Nata. (ful)

Cewek Cantik Tukang Tipu Dibekuk

DENPASAR— Masih ingat Selly? Penipu cantik yang tahun lalu menjadi topik hangat di jejaring sosial Facebook. Sepak terjang buronan yang diperkirakan telah menipu ratusan orang di sejumlah kota besar di Indonesia ini akhirnya terhenti di tangan Polsek Denpasar Selatan.

Selly Yustiawati alias Rassellya Rahman Taher dibekuk aparat Polsek Densel saat sedang berlibur bersama kekasihnya, Bima, di hotel the Amaris, Kuta, Bali, Sabtu (26/3).

“Setelah kita pastikan ciri-cirinya sama seperti DPO yang kita terima, akhirnya kita tangkap,” ujar Kepala Polsek Denpasar Selatan AKP Leo Martin Pasaribu di Mapolsek Densel, Minggu (27/3).

Wanita berusia 26 tahun ini kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Densel dan rencananya akan segera dilimpahkan ke Polres Bogor malam ini. “Untuk kasusnya akan ditangani di sana,” jelas Leo Pasaribu.

Sementara Bima, sang kekasih, dibebaskan oleh polisi karena tak terbukti terlibat aksi kejahatan Selly.
Sekadar mengingatkan, Selly sempat menjadi perbincangan para “facebooker” lebih dari setahun silam setelah dia memanfaatkan situs jejaring sosial ini untuk melakukan penipuan. Salah satu modusnya adalah menawarkan investasi melalui bisnis pulsa dengan menjanjikan keuntungan berlipat kepada korbannya. Namun, setelah si korban mentransfer sejumlah uang ke rekeningnya, Selly langsung menghilang.(net/jpnn)

RUU Tipikor Dinilai Banyak Kelemahan

JAKARTA- Rencana pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Tipikor yang baru, meresahkan banyak pihak. Tidak terkecuali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antikorupsi itu menyebut banyak kelemahan dalam RUU Tipikor tersebut, diantaranya sejumlah pasal krusial terkait pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, dihilangkan.

“Dalam draft RUU Tipikor dalam pasal-pasalnya masih banyak kelemahan yg harus disempurnakan lagi,” papar Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin, ketika dihubungi koran ini, kemarin (27/3).

Jasin mencontohkan pasal 6 dalam RUU tersebut tidak menyebutkan secara detail cara penyitaan harta tidak wajar milik pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang tidak mampu dibuktikan asal-usulnya oleh yang bersangkutan. Selain itu, pimpinan Bidang Pencegahan tersebut menyebutkan, sejumlah pasal yang mengatur soal Jaksa, namun tidak menyertakan Jaksa Penuntut Umum di KPK.

“Karena itu, saya khawatir kewenangan penuntutan KPK akan dihilangkan dalam amandemen UU tentang KPK,”ujarnya. Di samping itu, lanjut dia, terdapat pasal 52 yang menyebutkan bahwa korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp25 juta, bisa dibebaskan dari penuntutan hukum. Meski pembebasan tersebut dilakukan, jika terdakwa telah mengembalikan duit yang dikorupsi, pasal tersebut dinilai tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi. “Pasal yang mengatur korupsi dibawah Rp25 juta nggak dipidanakan itu nggak tepat,”imbuh dia.

Di bagian lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga memberikan pernyataan senada dengan Jasin. ICW bahkan menolak revisi terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alasannya, sejumlah pasal di RUU Tipikor tersebut justru lebih lemah dan kompromistis dibanding Undang-Undang No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi yang ada dan berlaku saat ini.

“RUU Tipikor yang disusun pemerintah potensial menjadi salah satu alat pelemahan pemberantasan korupsi dan kewenangan KPK. Kita menolak RUU Tipikor tersebut,” papar peneliti hukum ICW Donal Fariz kepada koran ini, kemarin.

Dia menguraikan setidaknya ada sembilan norma yang “hilang” di RUU Tipikor dibanding UU 31/1999 dan 20/2001 yang ada saat ini. Padahal, sembilan norma tersebut ini dinilai sangat bersifat mendasar dan prinsip. Diantaranya, menghilangkan pasal yang mengatur ancaman hukuman mati.

Sebelumnya hukuman mati tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 31/1999. Di samping itu, ancaman hukuman minimal di sejumlah pasal juga menghilang.

“Ancaman hukuman minimal juga mengalami penurunan, menjadi hanya setahun. Bandingkan dengan UU 31/1999 jo 20/2001 yang memiliki ancaman hukuman minimal bervariasi tergantung jenis kejahatan, yaitu: 1 tahun, 2, 3 dan bahkan 4 tahun untuk korupsi yang melibatkan penegak hukum dan merugikan keuangan negara,”tegasnya.
ICW juga mengkritisi melemahnya sanksi untuk para mafia hukum dalam RUU Tipikor tersebut. Dalam RUU Tipikor, ancaman minimal bagi penegak hukum, hanya 1 tahun dan maksimal 7 tahun (ditambah 1/3) atau 9 tahun.

Sementara dalam UU ?No 31/1999 jo UU 20/2001 suap untuk penegak hukum seperti hakim ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Yang cukup mengejutkan, lanjut Donal, terdapat pasal yang justru potensial untuk mengkriminalisasi pelapor kasus korupsi. “Untuk itu, kita menolak RUU Tipikor versi Pemerintah,terutama poin-poin yang menunjukkan paradigma kompromistis dan ketidak konsistenan dalam pemberantasan korupsi,”tegas Donal.

Menurut KPK, RUU Tipikor itu setidaknya bisa mengakomodir pasal-pasal wajib (mandatory) yang ada dalam Konvensi PBB menentang korupsi (UNCAC) yang sudah Indonesia ratifikasi melalui UU No. 7 th 2006. Artinya pasal-pasal yg wajib itu harus dicantumkan dalam UU Tipikor. Jasin pun menyebutkan, seharusnya bukan justru memasukkan pasal-pasal yang kompromistis, melainkan memperluas pengaturan pasal-pasal yang sudah ada.
Misalnya, lanjut dia, menambahkan pasal-pasal yang belum ada di UU Tipikor. Seperti pasal soal penjeratan pidana aktif bagi pejabat asing atau pejabat organisasi asing yang melakukan transaksi suap, ?yang ada di pasal 16 UNCAC. “Pasal pembuktian terbalik kepemilikan aset yg tidak bisa dijelaskan darimana sumbernya seperti pasal 5 UNCAC. Pasal-pasal itu yang ?hendaknya harus tertuang dalam Draft RUU Tipikor,”tegas dia.(ken)

9 norma krusial yang terancam hilang

  1. Hilangnya ancaman hukuman mati
  2. Tidak adanya pasal yang mengatur soal penyelamatan kerugian negara
  3. Hilangnya ancaman hukuman minimal
  4. Penurunan ancaman hukuman minimal, menjadi hanya satu tahun
  5. Melemahnya sanksi untuk para mafia hukum
  6. Ditemukan pasal yang justru berpotensi mengkriminalisasi pelapor
  7. Korupsi dengan kerugian negara dibawah Rp25 juta, bisa dibebaskan
  8. Kewenangan penuntutan KPK tidak disebutkan secara jelas
  9. Tidak ditemukan pasal yang mengatur tentang Pidana Tambahan

 

Candu Narkoba Karena Kurang Perhatian Orangtua

Cicit Soeharto Masih Dirawat di RS Polri

Putri Aryanti Haryowibowo sudah lima hari dirawat di RS Polri, Kramat Jati Jakarta Timur. Cicit mantan presiden Soeharto itu mengalami komplikasi radang tenggorokan, mual, dan demam tinggi. Putri tidak dirawat di bangsal tahanan yang ada di RS itu tapi di Ruang Cendrawasih. Dia juga dijaga ketat dan tidak boleh dikunjungi media.

Pihak RS Polri membantah telah memberikan fasilitas istimewa untuk trah Cendana itu. “Semua sesuai prosedur seperti pasien yang lain,” ujar Kepala RS Polri Brigjen Budi Siswanto kemarin. Saat ini, tim dokter yang terdiri dari dokter syaraf, dokter  spesialis penyakit dalam dan psikolog masih merawat Putri.
“Diagnosa medisnya masih belum bisa diumumkan, ini masih diperiksa,” kata Budi. Putri ditangkap reserse narkoba Polda Metro Jaya Jumat (18/3) karena menghisap sabu-sabu. Dia ditangkap bersama AKBP Edi Setiono di hotel Maharani, Jakarta Selatan.

Putri dibawa ke RS Polri Kamis (24/3). Dia mendadak muntah, demam tinggi, dan mengeluh pusing saat diperiksa penyidik.

Menurut Brigjen Budi, penanganan Putri dilakukan dengan cermat dan mendalam. Termasuk mempertimbangkan aspek psikologis putri Ari Sigit itu. “Jadi, belum bisa terburu-buru disimpulkan apa penyakitnya,” katanya.
Sementara itu, Ari Sigit mengakui kurang menaruh perhatian kepada anaknya. “Ya, selaku orangtua, mungkin kita kurang concern aja ya, kurang perhatian, atau memperhatikan,” kata Ari saat ditemui usai resepsi pernikahan Pasha “Ungu” di Graha Batununggal, Buah Batu, Bandung, Jawa Barat.

Menurut cucu mantan Presiden Soeharto itu, pergaulan zaman sekarang berbeda dengan yang dulu. Putrinya yang kini kuliah di London School juga bukan lagi anak kecil yang harus selalu diemong. “Mudah-mudahan semua ada hikmahnya,” katanya.(adl/jpnn)

Penabrak Ajudan Susno Duadji Jadi Tersangka

JAKARTA- Penyidikan kasus meninggalnya ajudan Susno Duadji, almarhum Bripka Dony Rahmanto mengalami perkembangan. Polres Jakarta Timur akhirnya menetapkan dokter yang menolong Dony ketika musibah kecelakaan itu terjadi, resmi dijadikan tersangka. Soalnya penyidik menilai dokter tersebut lalai mengendarai mobilnya. “Dr Caroline Lazuardi resmi menjadi tersangka pada kasus penabrak Bripka Dony Rahmanto,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur, Kompol Sudharsono, Minggu (27/3).

Dia menjelaskan setelah mewawancari beberapa saksi mata (lebih dari satu orang saksi), kemarin kepolisian menentukan bahwa Caroline sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 359 KUHP, dan terancam dengan hukuman maksimal hingga 5 tahun penjara.  Bripka Dony Rahmanto adalah  anggota Gegana, Brimob, Mabes Polri, yang pernah menjadi pengawal Komjen Susno Duadji. Ia merupakan saksi meringankan bagi Susno Duadji, yang membongkar kasus korupsi di tubuh  polri.(net/jpnn)

Berita The Age, SBY Harus Tegas

JAKARTA- Munculnya pemberitaan The Age yang mengutip bocornya kawat diplomatik oleh wikileaks, beberapa waktu lalu, merupakan warning bagi pemerintahan SBY. Guru besar ilmu politik UI Iberamsjah menilai ketegasan seorang pemimpin dalam mengambil sikap menjadi kunci segalanya.

Iberamsjah menganggap, saat ini, energi SBY harus segera dialihkan dari sekedar upaya pencitraan. Membentuk kepemimpinan yang kuat dan tegas harus menjadi fokus utama. “Sebab, negeri yang kuat itu karena pemimpinnya juga kuat,” tegasnya, di Jakarta, kemarin (27/3).

Menurut dia, pemberitaan The Age merupakan tamparan terhadap harga diri bangsa. Sebagai negeri besar, pihak asing seharusnya berhati-hati dan berpikir beberapa kali sebelum menyinggung sosok sang pemimpin. “Tapi realitanya, mereka bangsa asing malah seenaknya berani mengobok-obok negeri ini,” ujarnya.

Dia menyarankan, menyelesaikan berbagai persoalan di dalam negeri dengan mengedepankan sikap tegas sebagai pemimpin. “SBY harus bertindak. Kalau di dalam negeri sudah mampu menunjukkan ketangguhan, orang lain (bangsa lain, Red) akan segan,” katanya.(dyn/jpnn)

Puing Ledakan Gas Dikirim ke Labfor Poldasu

MEDAN- Untuk mengetahui penyebab meledaknya tabung gas ukuran 3 kilogram di PT Lubuk Hite Perkasa yang dijadikan gudang Agen Pertamina di Jalan Eka Suka 11, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (26/3) lalu, penyidik Polsek Delitua akan mengirimkan seluruh puing bekas ledakan ke Labfor Poldasu, hari ini, Senin (28/3).

Demikian dikatakan Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Simon Sembiring saat dikonfirmasi melalui teleponnya, Minggu (27/3). Dijelaskan Simon, penyidikannya baru melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gudang Ir Harun Muammar Qhadapi Harahap.

“Baru diperiksa pemilik gudang, sedangkan untuk mengetahui asal api dari mana kita masih menunggu kesehatan korban dari ledakan tersebut yang masih di rawat di RS,” ucap Simon.
Saat disinggung terkait usaha tersebut yang digunakan sebagai tempat penyuligan gas berukuran 3 kilogram, Simon mengatakan, gudang tersebut legal. (adl)

Gelar Doktor HC dari Malaysia

DI TENGAH pasang surutnya hubungan Indonesia dan Malaysia, Mendiknas Mohammad Nuh menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universiti Teknologi Malaysia. Gelar ini diberikan karena Nuh dinilai sebagai sosok yang memprakarsai hubungan baik kedua negara. Menteri kelahiran Surabaya ini dianggap penggagas kelompok cendikiawan Indonesia-Malaysia.

Meskipun banjir pujian, mantan menteri Komunikasi dan Informatika itu tetap mengingatkan hubungan bilateral Indonesia-Malaysia. Nuh menyindir, sebagai negara yang bertetangga, Malaysia dan Indonesia sering ribut hingga berujung ketegangan. “Sebagai tetangga, harusnya rukun,” tandas Nuh saat menerima pengharagaan tersebut di Johor Baru.

Menteri 51 tahun itu membeber, polemik Indonesia-Malaysia muncul dari beberapa faktor. Mulai dari persoalan ribuan tenaga kerja Indonesia yang disiksa, perbatasan, hingga urusan politik kenegaraan.(wan/jpnn)