28 C
Medan
Thursday, December 25, 2025
Home Blog Page 15594

Pengalihan Isu

Teror bom di sejumlah daerah di Indonesia merupakan peralihan isu kasus korupsi dan keburukan pemerintah yang belakangan ini dilansir media massa.

Hal itu diungkapkan oleh Prof Bungaran Antonius, Pakar Psikologi Universitas Negeri Medan, saat memberikan materi seminar Membina  Indonesia tanpa Kebohongan Publik di Aula Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan, Senin (21/3).

Menurutnya, teror bom akan melupakan sejenak permasalah dan kasus korupsi yang ada di Indonesia, karena masayarakat akan fokus dengan keselamatan serta keamanan dari ancaman teror bom. Bungaran menjelaskan, peristiwa yang terjadi membuat masyarakat merasa takut dan heboh.

“Makanya saya mengimbau kepada kepolisian agar secapatnya meredamkan isu bom yang selama ini menjadi teror kepada masyarakat,” ujarnya.

Hal senada juga sampaikan pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Rafdinal. Menurutnya, teror bom hanya isu untuk menutupi penyimpangan kepemimpinan SBY. Rafdinal mengungkapkan, seharusnya masyarakat lebih cermat menyikapi pengalihan isu. (mag-7)

Dilarang Donor Darah

Fraksi Partai Golkar merayakan ultah ke-43 dengan aksi donor darah di DPR. Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto didaulat untuk menyumbangkan darahnya. Namun dia malah dilarang dokter. Kenapa?

Acara donor darah di Gedung Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/3) itu dibuka oleh empunya acara Ketua FPG Setya Novanto. Setya pun maju duluan untuk diperiksa dokter dari PMI selaku fasilitator. Usai diukur tekanan darahnya, dokter dari PMI pun bertanya, “Tadi habis minum obat,” tanya dokter. “Iya, tadi pagi habis minum obat,” jawabnya. “Oooo, belum bisa jadinya,” kata dokter.

Setya pun manut dan kembali mengenakan jasnya. Meski demikian acara donor darah ini tetap ramai. Puluhan orang baik itu politisi Golkar, Pamdal DPR, masyarakat sekitar antre untuk mendonorkan darahnya. 5 Tempat tidur disediakan bagi yang ingin menyumbangkan darahnya. Kebanyakan yang antre donor darah adalah Pamdal DPR. (net/jpnn)

Sketsa Kurir Bom Disebar ke Seluruh Polsek

JAKARTA-Mabes Polri tak kenal istirahat membongkar kelompok pengebom buku. Yang terbaru, sketsa pria yang diduga kurir bom itu dikirim ke seluruh jajaran Korps Bhayangkara hingga ke level Polsek.

“Kita berharap petugas di jenjang terdekat dengan warga bisa mengenali jika ada orang yang men curigakan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar di kantornya, kemarin (21/03) . Mabes membuat empat gambar, namun baru satu yang resmi diumumkan ke publik.

Menurut Boy, menangkap kurir pembawa bom bisa menjadi langkah awal untuk membongkar sel penyebar teror ini.
Kurir paling jelas adalah si pengantar buku untuk Ulil Abshar di Utan Kayu. Cirinya, wajah tirus, pipi cenderung kempot, mata sayu, berusia sekitar 30 tahun, dan berjenggot tipis. “Tiga lainnya, masih belum bisa disampaikan,” katanya.

Sumber Jawa Pos (grup Sumut Pos) di lapangan menyebut, hingga tadi malam, jejak kelompok firoqul maut wal ightiyalaat atau sel pembunuh rahasia itu sedikit demi sedikit sudah jelas. “Dengan izin Allah, dalam waktu dekat (penangkapan),” katanya.

Mantan kombatan yang sekarang aktif membantu Densus 88 Mabes Polri memerangi terorisme itu menyebut, kelompok ini terlatih namun tetap butuh tempat tinggal, butuh orang-orang yang membantu kebutuhannya. “Nah, orang-orang ini sudah tidak ada, mereka sendirian,” katanya.(rdl/jpnn)

Anis Matta Dilaporkan Teman ke KPK

Diduga Gelapkan Dana Pilkada Rp10 Miliar

JAKARTA- Sempat tertunda, salah satu pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Supendi akhirnya melaporkan mantan rekan satu partainya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (21/3). Atas dugaan penggelapan dana Pilkada DKI Jakarta Rp10 miliar, Yusuf melaporkan Wakil Ketua DPR yang juga Sekjen PKS Anis Matta terkait kapasitasnya sebagai penyelenggara negara. Dia pun berharap KPK segera menindaklanjuti laporannya tersebut.

“Pertama karena UU (UU No 30 Tahun 2002) itu, dia (Anis Matta) kan penyelenggara negara. Saya sudah berulang kali di internal PKS untuk menyelesaikan hal-hal yang krusial. Tidak pernah diselesaikan, tidak pernah ditanggapi. Yaitu sejak tanggal 29 Juni 2004,” papar Yusuf ketika ditemui usai memasukkan laporannya di gedung KPK, kemarin (21/3).

Karena itu, Yusuf pun membantah pengaduannya ke lembaga antikorupsi tersebut merupakan buntut sakit hati akibat dipecat dari partai berlambang dua bulan sabit dan seuntai kapas itu. Dia menyangkal pernyataan yang disampaikan Mahfud Siddiq. Menurut Yusuf, dirinya sudah dipecat dari partai sejak 28 November 2010 pukul 20.20 WIB. Sementara pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi Anis ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat sejak 2 Agustus 2010. “Itu kan tiga bulan sebelumnya,” kata dia.

Untuk itu, Yusuf menyerahkan sejumlah bukti permulaan bahwa terjadi penggelapan Rp10 miliar dari Rp40 miliar dana Pemilihan Kepala Daerah Adang Daradjatun sebagai mas kawin partai oleh Anis. Dana tersebut berasal dari Adang. Dia menegaskan, setelah ditelusuri hingga Dewan Syariat Partai Keadilan Sejahtera dan Ketua Dewan Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, perkara penggelapan tersebut tidak ditindaklanjuti.

Mantan anggota DPR tersebut juga mengaku tak sembarang melaporkan Anis. Di samping bukti permulaan, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah saksi. “Nama-nama selusin saksi. Mereka pengurus dan elit partai,”imbuh dia tanpa mau menjelaskan lebih jauh para saksi tersebut.

Terkait laporan tersebut, Yusuf juga menyatakan, pihaknya siap digugat. Dia juga membantah bahwa dirinya ditunggangi pihak lain. “Silakan gugat saya dalam 24 jam. Bagaimana saya mau ditunggangi. Ini keyakinan saya,”tegasnya.

TSekretaris Jenderal DPP PKS Anis Mattamengaku tidak mempermasalahkan. Menurut dia, Yusuf memiliki hak penuh sebagai warga negara untuk melaporkan siapapun. “Sepanjang tidak ada fakta hukum, maka kami tidak akan mensikapi secara serius,” kata Anis.  Disebutkan, bahwa dirinya menerima dana sebesar Rp10 miliar terkait pemilihan gubernur DKI Jakarta pada 2007. Sampai sekarang, hal itu hanya sebatas tudingan-tudingan. Namun, belum ada pihak yang bisa membuktikan tudingan tersebut. (ken/bay/jpnn)

Kanit Reskrim Medan Labuhan Dipropamkan

MEDAN-Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, AKP Oktavianus dipropamkan oleh pengusaha besi, Sumahdi (33), warga Jalan Bilal yang menjadi korban pemerasan Rp5 juta, Senin (21/3) siang. Pengaduan itu tertuang dalam surat pengaduan yang tertuang dalam nomor STPL/131/III/2011 Dit Propam Poldasu tertanggal 21 Maret 2011.

Sumahdi didampingi kuasa hukumnya, Iim Syahrizal SH di Mapoldasu mengatakan, Kamis (17/3) sekitar pukul 17.00 WIB, Sumahdi dijemput oleh Akeng yang menjadi rekan bisnisnya dan membawanya ke satu warung kopi di Komplek Asia Mega Mas. Di sana Akeng menagih utangnya sebesar Rp70 juta. Tapi, korban tak sanggup bayar. Kemudian dibawa ke Mapolsekta Labuhan Deli. Di perjalanan menuju ke Mapolsekta Medan Labuhan, Sumahdi kembali dianiaya, uangnya diambil dari dompet sebanyak Rp6 juta kemudian dari ATM Rp1,6 juta. Sumahdi dibawa ke Mapolsek Medan Labuhan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Setelah itu, Jumat (18/3) dibebaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan dengan meminta uang cabut perkara  Rp5 juta.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, AKP Oktavianus yang dikonfirmasi membantah memeras Sumahdi. (adl)

KY Segera Panggil Pengacara Ba’asyir

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) akhirnya mulai mengambil tindakan terhadap laporan terdakwa tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Komisi pimpinan Eman Suparman itu akan memanggil para pengacara untuk dimintai keterangan.

“Dalam waktu dekat, berbagai pihak terkait akan diperiksa,” kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar di Jakarta kemarin (21/3). Dia menambahkan, KY telah memproses pengaduan mantan amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) itu. Yakni dengan analisis dokumen laporan melalui rapat panel komisioner.

Karena itu, kata Asep, dalam waktu dekat para pelapor akan diperiksa. Dalam hal ini adalah para pengacara Ba’asyir. Apalagi rencananya para pengacara tersebut akan mendatangi KY hari ini (22/3). “Kami akan meminta mereka datang untuk mengetahui dalam kaitan apa para hakim dilaporkan,” katanya.

Meski begitu, Asep belum memastikan apakah majelis hakim sebagai terlapor akan ikut diperiksa. Sebab, pihaknya belum menemukan indikasi penyimpangan dari laporan tersebut. “Kalau ada penyimpangan yang kami temukan, mereka akan diperiksa,” katanya.

Sebelumnya diwartakan, Ba’asyir tidak terima dengan sikap majelis hakim yang memutuskan bahwa pemeriksaan enam belas saksi dilakukan secara telekonferensi. Ba’asyir menuding majelis hakim berat sebelah karena mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum untuk kesaksian telekonferensi tersebut. Mereka menuntut majelis hakim diganti.

Jaksa berpendapat, pemeriksaan saksi dari rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dilakukan untuk keamanan para saksi. Tujuannya, agar mereka tidak tertekan secara psikologis saat harus bertatap muka dengan Ba’asyir di pengadilan.

Kubu Ba’asyir menolak karena alasan telekonferensi tidak tepat. Mereka beranggapan bahwa saksi tetap harus didatangkan dalam sidang kecuali sakit berat atau sedang menjalani hukuman penjara. Dalam sidang, Ba’asyir dijerat tujuh dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum karena dianggap mengetahui, merencanakan, mengatur, dan mendanai aksi pelatihan militer yang diduga terkait terorisme di pegunungan Jantho, Aceh Besar.(aga/jpnn)

Berkas Jaksa Cirus Diterima Kejaksaan

Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara Cirus Sinaga dari penyidik Mabes Polri terkait kasus dugaan penghilangan pasal korupsi dan pencucian uang dalam perkara Gayus Tambunan. Selanjutnya, Kejagung menegaskan pihaknya akan meneliti berkas anggota korps Adhyaksa ini secara profesional.

“Barusan tadi telah diterima berkas atas nama Cirus Sinaga yang diserahkan Kombes Pol Karyoto dari Mabes Polri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad di Kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (21/3).

Menurut Noor, dalam berkas tersebut dilampirkan juga alat bukti, baik berupa keterangan saksi sebanyak 20 orang maupun berupa beberapa dokumen. “Juga hasil lab forensik komunikasi by handphone antara Cirus dan Haposan,” imbuhnya. Tim jaksa peneliti dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) akan segera bekerja. Mereka akan memastikan apakah secara formal dan material berkas tersebut layak dibawa ke pengadilan atau tidak. Tim ini, menurut Noor, wajib mengambil sikap dalam satu pekan.(net/jpnn)

Pemko Terbitkan Perwal Larangan Ahmadiyah

MEDAN-Pemko Medan berencana menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) larangan terhadap Ahamdiyah, setelah memintai keterangan dari pihak Jemaat Ahmadiyah.

“Aturan atau perwal ini tidak serta merta langsung ditandatangani. Kita akan panggil pihak Ahmadiyah untuk berkomunikasi sebelum kita ambil keputusan pelarangan atau yang sebagainya,” ungkap Wali Kota Medan, Rahudman Harahap saat memimpin rapat Muspida Plus di Ruang Rapat II Balai Kota Medan, yang membahas tentang penerbitan Peraturan Wali Kota Medan untuk pelarangan Jemaat Ahmadiyah, Senin (21/3).

Rahudman Harahap mengatakan Ahmadiyah sudah diatur dalam SKB Tiga Menteri dan pihaknya akan membuat Perwal, tentang pelarangan Ahmadiyah di Medan. Perwal ini sendiri berdasarkan hasil rekomendasi MUI dan ormas-ormas Islam.

“Ada beberapa pasal dan aturan sanksi sesuai saran Muspida Plus dalam pertemuan tadi akan kita siapkan. Secara konsisten nanti kita akan mengundang pimpinan Ahmadiyah Kota Medan untuk membahas perwal ini agar semuanya bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Medan, KH Zulfikar Hajar Lc pada rapat tersebut menyatakan, Ahmadiyah telah melakukan penistaan dan melenceng dari ajaran Agama Islam. Untuk itu, jemaat Ahmadiyah diberikan tiga opsi atau pilihan antara lain kembali pada ajaran Islam yang benar, membentuk agama baru di luar agama Islam dan agama lain atau dibubarkan.

“Ahmadiyah itu sudah jelas sangat menyesatkan dan melakukan penistaan agama Islam. Ahmadiyah harus dibubarkan, bukan dilarang menyebarkan. Tapi harus dibubarkan dari Kota Medan ini,” ujarnya.
Zulfikar Hajar kembali menyampaikan, mempersilakan bagi jemaat Ahmadiyah di Medan saat ini sekitar 400-an orang untuk membuat agama baru di luar agama Islam namun tidak mengganggu agama lain. Untuk itu, pihaknya memberikan tiga opsi pada jemaat Ahmadiyah untuk bertaubat kembali pada ajaran Islam yang benar, bentuk ajaran agama baru di luar Islam atau bubarkan Ahmadiyah.

“Pak Rahudman sebagai wali kota, harus membuat aturan ini secara jelas. Nantinya akan kita dukung seperti pertemuan ini dengan unsur Muspida Plus. Kita akan meminta ini agar dibubarkan karena sesat lagi menyesatkan. Dalam aturannya nanti juga harus jelas dan tegas,” tegasnya.

Ketua MUI Medan, Prof DR H Mohd Hatta mengatakan, ajaran Ahmadiyah dilarang beraktifitas di Medan. Karena menurut laporan kegiatan-kegiatannya masih berjalan yang ditandai dengan kegiatan-kegiatan pengajian yang dilakukannya dengan mendatangkan guru-guru dari tempat lain.

“Kemudian, masih saja melaksanakan kegiatan-kegiatan di mesjidnya dengan melanggar SKB tiga menteri yang kita lihat berpotensi menimbulkan konflik di Kota Medan. Oleh sebab itu, kami merekomendasikan agar Kota Medan ini dilakukan pelarangan secara resmi oleh pihak pemerintah,” ungkapnya.

Dalam pertemuan yang seharusnya membahas perwal dan mendengarkan masukan dari Muspida Plus. Namun pembahasan perwal ditunda untuk dilengkapi sesuai saran Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga untuk dibahas bersama dengan menghadirkan pimpinan Ahmadiyah di Medan.

Selain itu, Dandim 0201/BS Medan Letkol Inf Haryanto SIP juga menyarankan agar produk hukum berupa perwal nantinya yang diterbitkan harus mengatur secara jelas sanksi dan pasal-pasalnya.

Selain itu, dia menegaskan dalam aturan hukum yang dibuat juga harus dipertimbangkan action atau bentuk konkret dari aplikasi di lapangan dengan mengatur jelas siapa dan apa memiliki tugas nantinya.
“Saya tidak terlalu mempermasalahkannya. Justru nanti action yang saya pertanyakan. Action yang lebih penting siapa dan apa berbuat apa? Jangan nanti kalau ada konflik di lapangan terus ada kebakaran, Pemadam Kebakaran (Dinas P2K, Red) tidak siap. Semuanya harus jelas diatur, sesulit apapun kalau kita bersama-sama dan komit pasti bisa,” tegasnya.(ari)

Galian C Ilegal Rusak Tanggul Sungai Ular

LUBUK PAKAM- Sedikitanya tiga lokasi tempat galian C yang beroperasi secara ilegal di Kecamatan Galang, mengancam keberadan tanggul Sungai Ular. Ketiga lokasi galian c tersebut yakni di Dusun Kampung Cerutu, Desa Timbang Deli, Desa Kongsi Tiga, Desa Bandar Kuala Kampung. Kegiatan pengambilan pasir di sungai itu dilakukan dengan cara menyedot serta mengeruk menggunakan alat berat.

Untuk melancarkan kegiatan pengalian serta pengangkutan pasir dari dalam sungai, tanggul Sungai Ular “dipangkas” sehingga ketinggian tanggul sama dengan permukaan air sungai.

Aktifitas pengerukan pasir ilegal itu, telah berlangsung dua bulan terakhir. “Kami khwatir bila hujan deras datang. Soalnya tanggul sungai sudah dibobol,” kata Usman (34), warga setempat, Senin (21/3). Ditambahkanya, pada 2000 silam, Kecamatan Lubuk Pakam serta Pagar Merbau terendam air luapan karena tanggul Sungai Ular jebol. “Warga tidak mau terulang kejadian yang lalu,” ungkapnya. Selain meresahkan warga karena takut akan luapan air sungai, truk intercooler pengangkut bahan galian turut memperparah rusaknya jalan kampung di sana.

Secara terpisah, Kepala Seksi Pertambangan Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Pemkab Deli Serdang Rahmadsyah menyatakan, pihaknya hanya menerbitkan 7 izin galian C. “Di luar galian C yang mendapat izin galian, dinyatakan ilegal dan layak ditertibkan,”pungkasnya. (btr)

Start Fantastis Stoner

QATAR-Casey Stoner membuktikan dirinya sebagai penguasa MotoGP Qatar. Pembalap Honda tersebut tampil tercepat dengan mencatat fastest lap satu menit 55,366 detik di Sirkuit Losail, Senin (21/3) dinihari WIB. Ia sukses mengungguli pembalap Yamaha Jorge Lorenzo dan kompatriotnya di Repsol Honda, Dani Pedrosa.
Hasil itu tidak terlalu mengejutkan mengingat Stoner sudah tampil dominan tercepat di seluruh tiga sesi latihan bebas dan juga kualifikasi.

Dengan demikian Stoner sekali lagi bisa mencatatkan fastest lap di Losail, semenjak kali pertama melakukannya pada musim 2007. Artinya sudah lima musim beruntun rider asal Australia itu setia menorehkan fastest lap di sana.
Rekam jejak Stoner di Losail kian apik jika merunut pada hasil-hasil finis yang ia tuai di sirkuit itu. Semenjak beraksi di kelas primer tahun 2006 lalu, Stoner kini sudah empat kali menjadi jawara dari enam balapan di Losail (2007, 2008, 2009, 2011)

“Tak ada yang lebih baik dari ini. Ini seperti start yang sama, seperti kami memenagi kejuaraan. Meski ada beberapa start fantastis lainnya di awal musim  untuk waktu lainnya,” ujar Casey Stoner usai terima tropi di Autosport. (net/jpnn)