29 C
Medan
Sunday, December 28, 2025
Home Blog Page 15633

Tolak Telekonferensi, Ba’asyir Walk Out

JAKARTA – Kericuhan kembali mewarnai persidangan kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba’asyir kemarin (14/3). Majelis hakim pun mengambil langkah tegas dengan mengusir salah seorang anggota tim pengacara Ba?asyir.
Kericuhan itu dipicu setelah ketua majelis hakim Herri Swantoro membuka kesempatan kepada kubu Ba’asyir untuk menyampaikan pendapat. Herri ingin mendengar tanggapan terkait pelaksanaan sidang pemeriksaan saksi dengan menggunakan teknologi telekonferensi.

Dengan teknologi tersebut, saksi yang akan diperiksa menjalani persidangan terpisah di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Pertimbangannya, saksi merasa ketakutan. Dari 16 saksi yang meminta sidang via telekonferensi, empat orang menjalani pemeriksaan kemarin.

Mereka adalah Abdul Haris Ainul Falah alias Haris Amir Falah yang sudah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus yang sama. Selanjutnya Luthfie Haidaroh alias alias Ubaid yang divonis 10 tahun. Saksi lainnya adalah, Sholahuddin alias Sholeh dan Sulthoni.

Suasana persidangan mulai memanas saat tim penasehat hukum Baasyir yang masuk dalam Tim Pembela Muslim (TPM) merasa keberatan dengan sidang telekonferensi.

Mereka menganggap alasan JPU itu mengada-ada. TPM menilai, keputusan sidang dengan telekonferensi merupakan bentuk rekayasa.

Alasan yang disampaikan TPM, surat permohonan dari Kejari Jakarta Selatan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menggelar sidang pemeriksaan saksi dengan telekonferensi dilayangkan pada 11 Februari 2011. Sementara itu, surat pernyataan dari para saksi yang meminta menjalani persidangan dengan telekonferensi keluar pada 8 Maret 2011.
Koordinator jaksa penuntut umum (JPU) Andi Mohammad Taufik mengakui, surat permohonan telekonferensi memang lebih dulu ketimbang surat pernyataan dari saksi. Tetapi, dia berkilah sudah melakukan penggalian pernyataan dari saksi secara lisan.  (wan/agm/jpnn)

Cari Fakta, Hakim Tinjau KBM

MEDAN- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang lapangan di Kebun Binatang Medan (KBM) lama, Jalan Brigjen Katamso Medan, Kampung Baru dan KBM baru di kawasan Simalingkar B, Medan Tuntungan, Senin (14/3). Sidang lapangan perkara ruislag KBM dengan terdakwa Ramli Lubis ini turut dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rehulina Purba, para tim kuasa hukum masing-masing terdakwa, sejumlah panitera dan terdakwa.

Pantauan wartawan di KBM lama, Ketua Majelis Hakim Sugiyanto bersama seluruh tim menelusuri lahan seluas 29 ribu metern persegi dengan berjalan kaki. Namun, prosesnya tidak begitu lama karena memang Kondisi KBM lama tidak begitu luas.

Sejak di ruislag kondisinya sudah menjadi hutan. Pasalnya setelah ruislag, lahan KBM lama itu tidak tersentuh selama tujuh tahun. Hasil sidang lapangan, tim majelis hakim menemukan kontur tanah Kebun Binatang Medan (KBM) lama tidak merata, sebagaimana keterangan sejumlah saksi yang di periksa di persidangan. Kondisi itu juga yang menguatkan alasan Pemko mengajukan permohonan pemecahan NJOP tiga bagian.

Lahan bagian depan dekat dengan Jalan Brigjen Katamso Medan memiliki luas 4.000 meter disebut lahan rata dan berlantai, sesuai penjelasan Ramli dan Kepala KPP Medan II Tarmizi. Sedangkan di bagian tengah, disebut landai karena kondisinya yang menurun ke bawah. Pada bagian tengah ini luas bangunan mencapai 10.000 meter. Sisanya bagian lembah yang mencapai luas sekitar 15.000 meter. Disebut lembah karena kondisi tanahnya turun. “Warga yang bertetangga sekitar di sini pun menyebutnya begitu,” kata Ramli menjelaskan kepada Ketua Majelis Hakim Sugiyanto.

Kenapa lahan KBM dipecah menjadi tiga? Tarmizi menjelaskan, kondisi tanah tidak sama dimana dari bagian depan rata, terus menurun hingga ke bagian belakang yang berbatasan langsung dengan Sungai Deli.
“Tidak bisa disamakan harga tanah dibagian depan, yang letaknya lebih tinggi dengan bagian tengah atau belakang. Karena kondisinya sendiri memang sudah berbeda,” ucap Tarmizi.

Majelis hakim juga terlihat mengakui keterangan terdakwa karena sudah melihat langsung kondisinya. Tarmidzi mencontohkan, lahan di sebelah KBM lama yang kini ditempati sebuah supermarket. Harga NJOP lahannya per meternya mencapai Rp2,2 juta.

Harga terus terjadi karena lahan tersebut digunakan untuk dibangun lahan bisnis.
“Makanya harganya pun naik, dari harga biasanya. Sama dengan bagian depan ini (KBM), harga NJOP nya Rp1,7 juta,” jelasnya.

Saat proses ruislag itu terjadi, tim memberikan NJOP yang berbeda-beda untuk lahan tersebut. Dimana, bagian depan per meternya Rp1,5 juta, sedangkan bagian tengah Rp200 ribu dan bagian belakang Rp160 ribu. “Harga ini kami ambil dari harga pasaran. Harga yang berlaku untuk di kawasan ini,” jelas Tarmizi.

Tarmizi menyatakan, NJOP untuk KBM lama tidak bisa disamakan. Karena kondisi permukaan tanah yang memang tidak sesuai dan berbeda beda. Apalagi, khusus di bagian lembah berbatasan langsung dengan Sungai Deli.
Dalam sidang lapangan itu, majelis hakim juga mendapat fakta ada 1.420 meter di bagian bawah yang dipagari tembok sudah ditempati orang lain dengan membangun rumah semi permanen. “Dulunya nggak ada rumah di sini. Bagian belakang ini dulunya digunakan untuk tempat pengumpulan sampah KBM,” jelas Tarmiazi.

Humas PN Medan, Ahmad Guntur, pada wartawan mengatakan, sidang lapangan ini untuk memperjelas fakta di lokasi objek perkara setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa di persidangan. “Sidang lapangan diperlukan majelis, khususnya tentang kondisi tanah KBM lama dan membandingkannya dengan kondisi tanah KBM baru,” kata Ahmad Guntur yang juga seorang hakim anggota dalam perkara tersebut.

Usai melihat melihat kondisi KBM  lama tersebut, majelis hakim beserta seluruh tim menuju KBM Baru di Simalingkar B. Di lokasi itu, mereka mengelilingi kawasan KBM baru yang luasnya mencapai 30 Ha. Dari sidang lapangan di KBM baru ini lebih lama, hampir satu jam tim mengitari kawasan tersebut.
Dari sidang lapangan itu, majelis hakim terlihat mencari fakta yang mereka butuhkan. Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.(rud)

Obati Rindu Batak di London

LONDON-Penyanyi yang populer pada 1980-an, Victor Hutabarat, hadir di Pesta Batak yang digelar masyarakat asal Sumatra Utara di Inggris (Bonapasogit UK), London, Sabtu (12/3) lalu. Setiap kali Victor melantumkan lagu, para penonton pun ikut menari bahkan Minister Counsellor KBRI London Dwi Kurnia Indrana Miftach pun berjoget bersama warga Batak, di antaranya khusus datang dari Belanda dan masyarakat Inggris.

Peter Brown, dosen di University Warwick kepada koresponden Antara London, mengatakan, Victor Hutabarat berhasil mengobati rasa kangen masyarakat Batak yang tidak saja datang dari berbagai daerah di Inggris, tetapi juga dari Belanda. Selain itu, makanannya yang sangat nikmat. (net/jpnn)

Arogan, Kepsek Dituntut Mundur

MEDAN- Guru-guru dan siswa  SDN No 060870 Center 1, Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, mogok belajar untuk menuntut agar kepala sekolah mereka Dra Hj Rosita Ainun Mpd, dicopot, Senin (14/3). Tuntutan itu didasari atas sikap oknum kepala sekolah tersebut yang bersikap arogan dan kerap mengeluarkan kata-kata kasar, baik kepada Siswa maupun kepada guru-guru di sekolah tersebut.

Aksi itu sendiri dimulai sekira pukul 08.00 WIB, seusai pelaksanaan upacara bendera. Layaknya aksi demonstrasi pada umumnya yang dilakukan para aktivis, para guru dan siswa juga membentangkan poster-poster yang menentang keberadaan Hj Rosita Ainun yang telah 13 tahun menjadi Kepsek di sekolah itu untuk mundur.

Sementara itu, Rosita Ainun yang berada di ruang kerjanya tidak bersedia dikonfirmasi. Wartawan koran ini bahkan sampai beberapa kali untuk mengkonfirmasi hal tersebut, bahkan sampai memanjat jendela, namun Rosita hanya bungkam dan menutup wajahnya dengan sebuah map warna merah jambu, dan tangannya hanya memainkan HP nya. (ari/mag-8)

Dua Jenderal Lolos Hukuman

JAKARTA – Brigjen Edmond Ilyas dan Brigjen Radja Erizman bisa bernapas lebih lega. Irwasum Mabes Polri Komjen Fajar Prihantara memastikan, dua petinggi Polri ini tidak akan diproses secara pidana.  Mereka sudah dihukum secara kode etik yakni dikeluarkan dari Korps Reserse dan tidak boleh bertugas .

Mereka sudah dihukum. Juga disuruh meminta maaf. Itu kan sudah berat. Selesai sudah,? kata Fajar seusai serah terima jabatan di Mabes Polri kemarin (14/03). Edmond dan Radja dijatuhi hukuman etik setelah menjalani sidang kehormatan profesi  internal di Mabes Polri pekan lalu.

Menurut Fajar, tim pemeriksa Edmond dan Radja sudah menjalankan tugasnya secara maksimal. ?Kalau di luar ada yang belum puas, ya silahkan. Tapi, kan sudah ada tim dan sidangnya,? kata mantan Kapolda Aceh itu.
Sebelumnya, ketika kasus mafia pajak terbongkar, nama Radja dan Edmond disebut-sebut oleh Susno Duadji, mantan Kabareskrim Mabes Polri. kepada wartawan, Radja dan Edmond bersumpah tidak tahu menahu perkara Gayus Tambunan dan tidak menerima suap. Penyidik kasus Gayus yang sekarang menjadi terpidana, Arafat Muhammad Arafat Enanie, juga menuding Radja ikut menerima uang dari pihak Gayus.

Menurut Arafat, Radja dituding menerima uang dari pengacara Haposan Hutagalung.
“Haposan bilang, sudahlah saya titip ke Pak Radja saja. Haposan mengatakan USD 50.000 (sekitar Rp 455 juta) akan dititipkan ke Pak Radja,” ujar Arafat dalam sidang kode etik terbuka Mei lalu. Namun, Arafat tidak mengetahui pasti berapa dana yang akan diberikan Haposan. (rdl/iro/jpnn)

Digusur PTPN III, Tiga Warga Terluka

SERGAI-Upaya 35 kepala keluarga (KK), warga Penghuripan, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi untuk mempertahankan 82 hektar lahan garapan mereka, kandas. Sebanyak 350 personel polisi dari Poldasu, Polres Tebing Tinggi, Polres Sergai, dibantu sekuriti dari PTPN III, Senin (14/3), berhasil menduduki lahan sengketa itu.
Puluhan warga yang dibekap dua anggota DPRD Sergai, Juhari SE dan Ir Loso, tak kuasa menghadang aparat. Bentrokan pun tak dapat dihindarkan. Petugas tetap merengsek masuk ke lahan garapan, meski puluhan ibu-ibu dan anak-anak mereka telah pasang badan di lahan tersebut.

Dengan menggunakan tameng, kayu dan menenteng senjata laras panjang, selangkah demi selangkah petugas maju sembari mendorong warga yang menolak kehadiran mereka. Sekitar satu jam terjadi aksi saling dorong antara aparat dan warga. Selain kalah jumlah, warga juga tidak memiliki senjata. “Kenapa kalian tidak punya perikemanusiaan,” kata seorang warga, Wasni (35), sembari mendorong tameng petugas.

Dengan wajah bersimbah darah akibat pentungan petugas, dibantu suaminya bernama, Rijal (37), keduanya saling berpelukan mempertahankan setiap jengkal tanah yang selama puluhan tahun digarapnya. Dalam bentrokan itu, sedikitnya tiga warga mengalami luka di bagian kepala akibat pentungan petugas.

Setelah dua jam bentrokan, akhirnya dua unit alat berat yang berada di belakang barisan petugas berhasil masuk ke pekarangan warga dan membersihkan tanaman yang berada di atasnya. “Kita hanya melakukan pengawalan agar pihak kontraktor yang akan melakukan pekerjaan penanaman pohon kelapa sawit dapat mulai bekerja,” kata Wakapolres Tebing Tinggi, Kompol Safwan Khayat.

Sementara itu, Humas PTPN III, Irawadi Lubis, dan pengacaranya dari Kantor Hukum Beni Harahap dkk, kepada sejumlah wartawan mengatakan, apa yang mereka lakukan bukan eksekusi atau penguasaan lahan, hanya aparat mengawal jalannya proses pekerjaan yang dilakukan kontraktor CV Sinar Jaya. (mag-15/mag-3)

RS Adam Malik Dituding Gelapkan Bayi

MEDAN- Pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik dituding menggelapkan anak yang baru dilahirkan Noni (20), warga Dusun IV Idaman Hati, Desa Nambiki, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Pasalnya, sejak Noni melahirkan bayinya, sekalipun belum pernah melihat bayinya. Berselang tiga hari, baru pihak rumah sakit mengatakan, bayi tersebut telah meninggal dunia.

Menurut informasi, Noni masuk rumah sakit milik pemerintah ini pada Jumat (18/2) lalu sekira pukul 02.00 WIB, dengan kondisi hamil 9 bulan. Keesokan harinya, sekira pukul 07.00 WIB, Noni melahirkan dengan cara operasi caesar. Usai dioperasi, Noni dikembalikan ke ruang rawat di Ruang Rindu B untuk menjalani perawatan dan pemulihan.

Namun Noni tidak diberitahukan tentang jenis kelamin dan kondisi bayi yang baru dilahirkannya oleh pihak rumah sakit tersebut. Berselang tiga hari kemudian usai melahirkan Noni diberitahukan oleh pihak ke rumah sakit bahwa kondisi anaknya yang baru dilahirkan tersebut telah meninggal dunia.

Seperti diungkapkan pihak keluarga Noni, Agustinus Samura (40), saat ditemui di ruang kerja Pergerakan Indonesia (PI) Sumut mengaku, dirinya cukup terkejut setelah mendengar kabar tersebut. “Cukup aneh ku rasa. Masak kami tidak diberitahu soal anak yang baru kita lahirkan. Tahu-tahu dikabarkan sudah meninggal,” ujarnya.
Dikatakanya, sebelumnya pihak rumah sakit meminta kepada pihak keluarga uang perawatan dan uang operasi sebesar Rp6.662.000 agar dapat melihat anaknya yang baru lahir tersebut. “Uang itu diminta sebelum kami diberi tahu kalau bayi itu telah meninggal. Makanya, kami mengupayakan uang itu. Lagi pula, pihak rumah sakit sangat ngotot untuk meminta uang itu,” kata Agustinus.

Setelah uang tersebut diperoleh, namun pihak rumah sakit telah mengantarkan jasad bayi yang telah dimasukkan dalam peti dengan kondisi mengeluarkan bau.

Sementara, Kasubbag Hukum dan Humas RSUP H Adam Malik, Sairi M Saragih saat dikonfirmasi wartawan Sumut Pos Senin, (14/3) membenarkan adanya pasien bernama Noni yang melakukan persalinan secara ceacar di rumah sakit tersebut pada Jumat (18/2) lalu. Namun saat ditanyai tentang kematian bayi tersebut, Siari enggan menjawabnya. “Saya kurang tahu permasalahan ini karena waktu melakukan persalinan saya sedang bertugas keluar kota yaitu ke Bandung. Jadi, saya tidak tahu permasalahannya. Kemudian, permasahalan ini saya tahu dari pihak keluarga yang melayangkan pertanyaan tertulis. Mereka menanyakan penyebab bayi tersebut meninggal, itu saya tahu dari rapat membahas ini dengan pelayanan medis dan perawatan medis RSUPH Adam Malik,” bebernya.

Sairi juga mengaku tidak tahu apa penyebab meningalnya bayi tersebut. “Saya tidak tahu, karena tim Pelayanan Medis lah yang mengetahui apa penyebab kematian bayi tersebut. Kalau saya tahu, nanti saya akan kasih tahu kepada teman-teman media. Jadi, kita masih menunggu hasil apa penyebab kematian bayi tersebut,” tandasnya.(mag-8/mag-7)

Penertiban Ditunda

Pemko Sepakat dengan Peternak Babi dan Investor

MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Medan setuju untuk menunda penertiban ternak kaki  empat di Kecamatan Medan Denai, hingga pihak investor menyelesaikan pembangunan lokasi relokasi seluas 20 hektar di Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang.
Informasi tersebut dikemukakan anggota Fraksi Medan Bersatu DPRD Medan Godfried Effendy Lubis, seusai mempertemukan antara investor dan pemelihara ternak babi dengan pihak Pemko Medan yang diwakili Sekretaris daerah (Sekda) Medan Syaiful Bahri, di ruang Sekda Medan, Senin (14/3).

Dari pertemuan yang tertutup tersebut, dijelaskannya, Pemko mendukung niat investor untuk membangun areal relokasi dan siap membantu dari sisi administrasi. Misalnya, meyakinkan perbankan untuk memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“Ada sekitar 1.500 KK di Medan Denai yang menggantungkan hidupnya dari memelihara ternak babi. Dan, Pemko pun tak pernah berniat menzolimi warganya sehingga akan mengupayakan solusi yang terbaik,” ujar Godfried. “Warga pun sudah meminta Sekda agar penertiban ditunda sampai ada investor yang bersedia membangun areal relokasi,” tambahnya.

Meski setuju, Pemko berniat akan membatasi masuknya ternak kaki empat ke Medan. Hal itu dengan cara, sambung Godfried, Pemko akan membuat pos-pos untuk mengawasi keluar masuknya ternak kaki empat ke Medan. “Ternak kaki empat boleh ke luar dari Kota Medan, tapi tidak boleh masuk,” jelasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Sumut Marasal Hutasoit juga memberikan saran. Dijelaskannya, jika ditilik dari PP No 15 Tahun 2010, memang Pemko memiliki kewenangan untuk melakukan penataan ruang. Maka dari itu, keluarlah Peraturan Wali Kota tentang larangan dan pengawasan hewan berkaki empat No 23/2009.

Namun, kata Marasal, Wali Kota harus bersikap bijak memandang persoalan ini. Ada dua hal substantif terkait masalah ternak babi ini yang harus jadi pertimbangan Wali Kota Medan Rahudman Harahap. Yang pertama adalah menyangkut kebutuhan sehari-hari, dan yang kedua adalah menyangkut adat istiadat dimana daging babi merupakan kebutuhan pesta-pesta adat.(ari)

Tertibkan Peredaran Narkoba

085297101xxx
Pak Kapolda, peredaran narkoba di Jalan Asam Kumbang Gang Buntu Sunggal sangat merajalela. Kami mohon tindakannya pak, karena sangat meresahkan warga.

Kami Tindak

Terimakasih, kami akan tindak lanjuti narkoba ini. Sudah banyak orang  jatuh korban akibat narkoba, sekarang ini negara kita tidak ada yang menjajah, tapi pemudanya dirusak karena narkoba. Oleh karena itu, lambat atau cepat negara kita akan hancur karena generasi penerus bangsa akibat kena narkoba.
Untuk itu, polri berharap kepada masyarakat, khususnya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan kepada kita semua tetap bertanggungjawab terhadap peredaran narkoba ini.

Kombes Pol Heri Subiansaori
Kabid Humas Poldasu

Ribuan Honorer Lagi Bakal Dirumahkan

Buntut Kisruh Sat Pol PP

BINJAI-Ribuan honorer di Kota Binjai tampaknya bakal bernasib sama seperti 310 honorer Sat Pol PP. Pasalnya, Wali Kota Binjai, HM Idaham, mengaku sedang mempelajari sistem pengangkatan tenaga honorer di Kota Binjai. Jika melanggar aturan, maka ribuan honorer tersebut akan segera dirumahkan. Hal itu dikatakan Idaham saat menghadiri acara Mualid Nabi Muhammad yang ke 1432 H di RSU dr Djoelham Binjai, Senin (14/3). “Jika ada kekeliruan dalam pengangkatan tenaga honorer di Kota Binjai, maka akan ada lagi honorer yang dirumahkan. Untuk sementara ini, masih kita pelajari,” tegas Idaham.

Lebih jauh dikatakan Idaham, dirumahkannya 310 honorer Pol PP sudah sesuai dengan kententuan aturan yang ada. Sehingga, mereka tidak dapat lagi mengganggugugat kemanapun. “Kenapa kita rumahkan 310 honorer Pol PP itu. Sebab, pengangkatan mereka seperti sistem kontrak dan setatusnya harian lepas, yang masa baktinya sudah habis sejak 31 Desember 2010 lalu,” terang Idaham.

Meskipun begitu kata Idaham, gaji honorer Sat Pol PP yang belum dicairkan selama tiga bulan itu, sampai saat ini masih dibahas oleh intansi terkait lainnya. “Kita belum tahu, apakah gaji mereka itu bisa diberikan atau tidak, itulah yang kita bicarakan saat ini,” ungkapnya. Idaham juga dengan tegas mengatakan, bahwa SK pengangkatan honorer Sat Pol PP yang lalu tidak sesuai dengan aturan. “Kalau aturan pengangkatan mereka tidak salah, tetap kita pertahankan dan akan kita tingkatkan. Tetapi, karena sudah menyalah sejak awal, untuk apa kita pertahankan yang salah,” tegas Idaham.

Selain itu, dirumahkannya 310 honorer Sat Pol PP dan masih dipelajarinya status honorer lainnya, juga mengingat besarnya anggaran untuk honorer di Kota Binjai yang dikeluarkan setiap tahun. “Apakah kita tidak sayang membuang anggaran sebesar Rp8 miliar setiap tahunnya. Apakah kita tidak kasihan melihat masyarakat Kota Binjai yang saat ini masih membutuhkan bantuan,” katanya.

Disinggung usulan yang diberikan DPRD Binjai dari Komisi A, yang meminta agar Pemko Binjai melebur honorer Sat Pol PP ke intansi lain agar dapat menerima gaji dan bekerja kembali? Idaham langsung mengatakan tidak bisa. “Sesaui dengan PP 48 tahun 2005, yang mengatakan, bahwa tidak dibenarkan lagi pengangkatan tenaga honorer. Dari mana kita menggaji mereka, dan kalau tetap kita gaji dari APBD, bisa-bisa kita yang terseret,” ucap Idaham.
Untuk masalah pengerusakan yang dilakukan honorer Sat Pol PP terhadap Balai Kota dan kantornya sendiri, Idaham langsung menyerahkannya kepada pihak yang berwajib. (dan)