29 C
Medan
Monday, November 4, 2024
spot_img

Penertiban Ditunda

Pemko Sepakat dengan Peternak Babi dan Investor

MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Medan setuju untuk menunda penertiban ternak kaki  empat di Kecamatan Medan Denai, hingga pihak investor menyelesaikan pembangunan lokasi relokasi seluas 20 hektar di Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang.
Informasi tersebut dikemukakan anggota Fraksi Medan Bersatu DPRD Medan Godfried Effendy Lubis, seusai mempertemukan antara investor dan pemelihara ternak babi dengan pihak Pemko Medan yang diwakili Sekretaris daerah (Sekda) Medan Syaiful Bahri, di ruang Sekda Medan, Senin (14/3).

Dari pertemuan yang tertutup tersebut, dijelaskannya, Pemko mendukung niat investor untuk membangun areal relokasi dan siap membantu dari sisi administrasi. Misalnya, meyakinkan perbankan untuk memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“Ada sekitar 1.500 KK di Medan Denai yang menggantungkan hidupnya dari memelihara ternak babi. Dan, Pemko pun tak pernah berniat menzolimi warganya sehingga akan mengupayakan solusi yang terbaik,” ujar Godfried. “Warga pun sudah meminta Sekda agar penertiban ditunda sampai ada investor yang bersedia membangun areal relokasi,” tambahnya.

Meski setuju, Pemko berniat akan membatasi masuknya ternak kaki empat ke Medan. Hal itu dengan cara, sambung Godfried, Pemko akan membuat pos-pos untuk mengawasi keluar masuknya ternak kaki empat ke Medan. “Ternak kaki empat boleh ke luar dari Kota Medan, tapi tidak boleh masuk,” jelasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Sumut Marasal Hutasoit juga memberikan saran. Dijelaskannya, jika ditilik dari PP No 15 Tahun 2010, memang Pemko memiliki kewenangan untuk melakukan penataan ruang. Maka dari itu, keluarlah Peraturan Wali Kota tentang larangan dan pengawasan hewan berkaki empat No 23/2009.

Namun, kata Marasal, Wali Kota harus bersikap bijak memandang persoalan ini. Ada dua hal substantif terkait masalah ternak babi ini yang harus jadi pertimbangan Wali Kota Medan Rahudman Harahap. Yang pertama adalah menyangkut kebutuhan sehari-hari, dan yang kedua adalah menyangkut adat istiadat dimana daging babi merupakan kebutuhan pesta-pesta adat.(ari)

Pemko Sepakat dengan Peternak Babi dan Investor

MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Medan setuju untuk menunda penertiban ternak kaki  empat di Kecamatan Medan Denai, hingga pihak investor menyelesaikan pembangunan lokasi relokasi seluas 20 hektar di Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang.
Informasi tersebut dikemukakan anggota Fraksi Medan Bersatu DPRD Medan Godfried Effendy Lubis, seusai mempertemukan antara investor dan pemelihara ternak babi dengan pihak Pemko Medan yang diwakili Sekretaris daerah (Sekda) Medan Syaiful Bahri, di ruang Sekda Medan, Senin (14/3).

Dari pertemuan yang tertutup tersebut, dijelaskannya, Pemko mendukung niat investor untuk membangun areal relokasi dan siap membantu dari sisi administrasi. Misalnya, meyakinkan perbankan untuk memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“Ada sekitar 1.500 KK di Medan Denai yang menggantungkan hidupnya dari memelihara ternak babi. Dan, Pemko pun tak pernah berniat menzolimi warganya sehingga akan mengupayakan solusi yang terbaik,” ujar Godfried. “Warga pun sudah meminta Sekda agar penertiban ditunda sampai ada investor yang bersedia membangun areal relokasi,” tambahnya.

Meski setuju, Pemko berniat akan membatasi masuknya ternak kaki empat ke Medan. Hal itu dengan cara, sambung Godfried, Pemko akan membuat pos-pos untuk mengawasi keluar masuknya ternak kaki empat ke Medan. “Ternak kaki empat boleh ke luar dari Kota Medan, tapi tidak boleh masuk,” jelasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Sumut Marasal Hutasoit juga memberikan saran. Dijelaskannya, jika ditilik dari PP No 15 Tahun 2010, memang Pemko memiliki kewenangan untuk melakukan penataan ruang. Maka dari itu, keluarlah Peraturan Wali Kota tentang larangan dan pengawasan hewan berkaki empat No 23/2009.

Namun, kata Marasal, Wali Kota harus bersikap bijak memandang persoalan ini. Ada dua hal substantif terkait masalah ternak babi ini yang harus jadi pertimbangan Wali Kota Medan Rahudman Harahap. Yang pertama adalah menyangkut kebutuhan sehari-hari, dan yang kedua adalah menyangkut adat istiadat dimana daging babi merupakan kebutuhan pesta-pesta adat.(ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/