25 C
Medan
Wednesday, December 24, 2025
Home Blog Page 15692

Kadhafi: Libya Cinta Saya

Bersikeras Tidak Ada Warganya yang Demo

TRIPOLI-Bukan Muammar Kadhafi kalau menyerah begitu saja terhadap demonstrasi (baca: pemberontakan) masif yang merongrong kekuasaan yang telah didudukinya lebih dari 40 tahun. Pemimpin tertinggi Libya itu kemarin (1/3) menyatakan lagi kekerasan hatinya. Kadhafi mengatakan bahwa di Libya tidak ada demonstrasi yang menentang dirinya. Dia pun menegaskan keengganannya mundur dari puncak kekuasaan.

Itu diungkapkan Kadhafi lewat wawancara eksklusif dengan ABC di sebuah restoran
di dekat Tripoli. Wawancara tersebut bukan tanpa maksud. Christiane Amanpour, wartawati yang meng-interview Kadhafi, menulis bahwa Kadhafi ingin menunjukkan bahwa dia tidak takut dan masih pegang kendali negara. Dia tidak meringkuk dalam bungker demi keamanan. ”Kadhafi yang memakai terusan cokelat dan kacamata hitam terlihat santai. Dia juga tidak dikawal lusinan orang,” beber Amanpour.

Kepada Amanpour, Kadhafi yang ’cuma’ berpangkat kolonel itu menyatakan bahwa tak ada secuil pun pemberontakan di negerinya. Tak ada demo yang meminta dirinya turun. ”Tidak mungkin. Mereka (rakyat, Red) cinta saya. Libya cinta saya. Rakyat rela mati demi melindungi saya,” kata pemimpin bernama lengkap Muammar Abu Minyar al-Kadhafi tersebut.

Lagi pula, lanjut Kadhafi, dirinya tak mungkin turun. Sebab, dia tidak memegang satu pun jabatan pemerintahan. Dia bukan presiden, juga bukan perdana menteri. Sejak mendongkel kekuasaan Raja Idris lewat kudeta tak berdarah pada 1969, Kadhafi tak menyandang jabatan negeri. Dia hanya pernah memosisikan diri sebagai PM selama dua tahun (1970-1972).

Selain itu, dia ’cuma’ pemimpin tertinggi Dewan Revolusi Libya. Namun, secara de facto, jabatan non pemerintahan tersebut adalah pusat segala kekuasaan di negeri itu. Pangkatnya pun mandek di kolonel, hanya naik dua tingkat setelah dia memimpin kudeta saat berpangkat kapten.

Disinggung soal desakan mundur dari sejumlah pemimpin negara, termasuk Presiden AS Barack Obama, Kadhafi cuma tertawa. ”Apakah seseorang sudi meninggalkan ibu pertiwi” Kenapa saya harus tinggalkan Libya,” katanya, lantas tertawa.

Karena itu, dia pun mengundang PBB dan organisasi lain ke Libya untuk mencari fakta. Pemimpin kelahiran 7 Juni 1942 itu pun mempertanyakan usul sanksi dari AS dan Eropa soal pembekuan aset, embargo senjata, hingga larangan bepergian.

Kadhafi boleh saja berkata begitu. Namun, faktanya, demonstrasi dan pemberontakan kian meluas. Kemarin warga Zawiya merayakan kemenangan lantaran demonstran yang dibantu tentara pembelot sudah berhasil menguasai kota tersebut. Mereka memukul mundur pasukan pro-Kadhafi. ”Allahu Akbar untuk kemenangan ini,” seru warga Zawiya sambil berarak-arakan menuju alun-alun kota.

Mereka juga membopong seorang kolonel Angkatan Udara yang disebut sudah membelot ke kubu demonstran. Warga yang sedang bersukacita itu juga membagi-bagikan makanan dan minuman kepada pasukan mereka yang sudah bertempur sepanjang malam melawan serdadu pro-Kadhafi.

Saksi-saksi menyatakan bahwa pasukan pro-Kadhafi menyerbu selama enam jam. Tapi, kota yang berjarak sekitar 50 kilometer dari Tripoli itu tetap tak bisa mereka kuasai. ”Kami khawatir terhadap serangan udara. Untung, itu tidak ada,” ujar salah seorang warga.

Demonstran di Zawiya terdiri atas tentara yang membelot dan warga. Mereka punya tank, senapan mesin, dan senapan anti-pesawat udara. Demikian pula pasukan pemerintah. Saksi tersebut mengatakan, pemuda-pemuda Zawiya disiagakan di atap-atap gedung untuk melihat pergerakan pasukan Kadhafi. Mereka selalu siap membunyikan alarm kalau ada tanda-tanda serangan. Warga juga mengaku diiming-imingi uang oleh orang-orang Kadhafi agar mau menyerah. ”Tapi, kami tidak akan serahkan kota ini,” tegas warga itu.

Panasnya suhu kekerasan di Libya telah menyebabkan lebih dari 110 ribu orang mengungsi. Ribuan lagi sedang mendekat ke wilayah-wilayah perbatasan.

Dubes AS untuk PBB Susan Rice menandaskan, jika Kadhafi tak kunjung turun, negara itu bisa menjadi ajang bencana kemanusiaan. ”Karena itu, dia (Kadhafi, Red) harus turun panggung. Ini penting,” tegasnya. (ap/afp/c3/dos/jpnn)

Poldasu: Kami Tidak Salah Tangkap

Sengketa Lahan PTPN II/PT KIM dan Legiman Cs

MEDAN-Menyusul permohonan praperadilan yang didaftarkan Legiman (72) ke PN Medan dengan registrasi No. 06/pra.pid/2011/PN-MDN tertanggal 28 Februari 2011 atas dugaan salah tangkap, pihak Poldasu menegaskan pihaknya tidak salah tangkap. Legiman adalah tersangka kasus pemalsuan surat yang kini tengah ditangani Poldasu. “Itu tidak salah tangkap itu benar Legiman yang sudah menjadi tersangka di dalam laporan polisi,” ujar Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Heri Subiansaori melalui Kasat IV Tipiter Poldasu AKBP M Butar-Butar, Selasa (1/3), melalui telepon seluler. Dia mengatakan, Poldasu akan terus melakukan penyelidikan dan memproses Legiman secara hukum.

Legiman, oleh polisi disebut berinisial L, bersama tersangka lain berinisial T (Tugimin, rekan Legiman), ditetapkan sebagai tersangka kasus kisruh eksekusi lahan PT KIM yang kepemilikannya diklaim kelompok tani pimpinan Legiman dan manajemen PTPN II.

Dikatakan, Legiman ditangkap berdasar surat perintah No SP/Kap/55/II/2011/Dit Reskrim tertanggal 9 Februari. Sedangkan terhadap tersangka Tugiman masih dilakukan upaya pemanggilan. “T sudah dilakukan pemanggilan oleh Poldasu untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan belum hadir. Kita akan melakukan pemanggilan kedua,” ucapnya lagi.

Selain itu, Penyidik Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reskrim (Ditreskrim) Poldasu juga menerbitkan surat penangkapan terhadap Supono (SP) yang diduga terlibat pembuatan surat palsu bersama Legiman. “Kita juga sudah terbitkan surat penangkapan terhadap SP yang juga rekannya, “ katanya.

Perjalanan panjang Legiman (72) dan rekan-rekannya sesama anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapokta) Manunggal memperjuangkan kepemilikan 46,11 hektar lahan di Desa Saentis belum usai. Meski sudah memiliki hak penuh atas kepemilikan lahan dan dikuatkan dengan keputusan pengadilan serta sudah dieksekusi 6 Januari 2011, PTPN II dan PT Kawasan Industri Medan (KM), belum rela melepas hak atas lahan tersebut masih terus digoyang.
Padahal, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (6 Maret 1999), Pengadilan Tinggi Medan (21 September 2000), keputusan di tingkat Mahkamah Agung 6 Desember 2001, dan peninjauan kembali di MA tahun 2004 sudah memberi kewenangan kepemilikan lahan yang sudah mereka garap sejak 1952 itu. PN Lubuk Pakam bahkan sudah mengeksekusi lahan tersebut pada 6 Januari 2011 (selengkapnya lihat grafis).

Eksekusi PN Lubuk Pakam dilakukan setelah 7 tahun hukum tertinggi di negeri ini mengakui kepemilikan kepemilikan para mantan buruh perkebunan Tembakau Maskapai Aresboroeh (TMA), perkebunan swasta Belanda itu, 6 Januari 2011 lalu. Itupun terjadi setelah Legiman dan Tugimin yang mengatasnamakan 70 anggota Gapoktan Manunggal mengajukan permohonan eksekusi ke PN Lubuk Pakam.

PT Kawasan Industri Medan (KIM) selaku tergugat I dan PTPN II selaku tergugat II yang keberatan dengan eksekusi ini ternyata pernah mengadukan Legiman dan Tugimin ke polisi. Keduanya diadukan ke Poldasu 5 April 2010 lalu dengan nomor: LP/126/IV/2010/Dit Reskrim. Sangkaanya, keduanya memalsukan sejumlah tanda-tangan petani yang dibubuhkan dalam surat kuasa yang digunakan untuk memohon eksekusi ke PN Lubuk Pakam.
Berangkat dari surat pengaduan itu, Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Sumut mengeluarkan surat perintah penangkapan No SP/Kap/55/II/2011/Dit Reskrim tertanggal 9 Februari kepada Legiman. Surat ini pula yang dijadikan pegangan polisi untuk menjemput paksa kakek 72 tahun tersebut paksa 13 Februari 2011 lalu. Sedangkan Tugimin saat ini menjadi target petugas, dan segera akan dijemput paksa di sebuah tempat di Jalan Krakatau, Medan.

Merasa diperlakukan tidak adil, Legiman melawan. Ketua Gapoktan itu memberikan kuasa kepada Emmy Sihombing SH dari Kantor Advokad dan Penasehat Hukum Emmy Sihombing SH & Associates, untuk mempraperadilankan Polda Sumut ke PN Medan. Materi gugatannya, polisi salah melakukan penangkapan. Pasalnya, dalam surat perintah penangkapan No SP/Kap/55/II/2011/Dit Reskrim memuat nama Legiman alias Muslan, usia 60 tahun, dan bertempat tinggal di Jalan Rumah Potongan Hewan, Pasar I Lingkungan IX, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Padahal, Legiman sebagai ketua Gapoktan Manunggal yang ditangkap 13 Februari 2011 lalu sudah berusia 72 tahun, beralamat di Jalan Rumah Potong Hewan, Lingkungan X, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Permohonan prapid itu didaftarkan ke PN Medan dengan registrasi No. 06/pra.pid/2011/PN-MDN. Legiman melalui penasehat hukumnya memprapidkan Kapoldasu Cq Direskrim Poldasu. Prapid dilakukan karena penyidik Direskrim Polda Sumut memuat identitas tidak tepat tentang pelaku yang diincarnya.

“Dari uraian itu jelas bahwa identitas orang yang diperintahkan berdasarkan surat penangkapan ini tidak sesuai. Wajar jika pemohon mengajukan keberatan,” jelas Emmy Sihombing kepada Sumut Pos, Senin (28/2) lalu.

Istri Legiman, Asia, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas penangkapan suaminya. Wanita 60 tahun ini meminta apara mampu menegakkan hukum seadil-adilnya. “Kami ini orang susah, jangan selalu ditindas, jangan selalu dipersulit. Saya minta suaminya saya dibebaskan,” ujarnya saat ditemui di rumahnya di Jalan Rumah Potong Hewan Lingkungan X Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, kemarin (1/3).
Terkait gugatan praperadilan yang didaftarkan kuasa hukum suaminya ke PN Medan, Asia mengaku tidak memahami hal itu. Wanita ini juga mengakutidak paham dengan materi gugatan yang dilayangkan kuasa hokum suaminya. “Semua suratnya sama pengacara kami. Kalau mau lebih jelas, tanya sama pengacara kami saja,” ungkapnya.
Asia menegaskan, sebagi ibu rumah tangga, saat ini dia fokus mengurusi keluarganya. “Namun saya minta sekali lagi tolong bebaskan suami saya karena dia tidak bersalah,” tandasnya.

Terkait pendaftaran dan permohonan sidang prapid dari kuasa hukum Legiman di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kapoldasu Irjen Pol Oegreseno menyambut baik. Kapolda menegaskan, permohonan praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara Indonesia.
“Itu hak dari dia, kalau di-prapidkan, itu bagus. Berarti kesadaran hukum bagus. Setiap orang harus melakukan Prapid bila ada yang salah dengan kinerja polisi,” ujar Kapolda saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Senin (28/2) malam. Oegreseno akan menunggu perkembangan dari hasil Prapidnya.

PTPN IX Traktor Lahan Petani

Sengketa kepemilikan lahan seluas 46,11 Ha yang terletak di Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan antara penggugat atau disebut pemohon eksekusi (Legiman dan Tugimin beserta kawan-kawan 70 KK) yang tergabung dalam kelompok tani manunggal terhadap PT KIM II Mabar (tergugat I atau termohon eksekusi), PTPN 2 (dahulu PTP IX) sebagai tergugat II, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam digelar.

Data yang didapat wartawan koran ini dari PN Lubukpakam, Selasa (1/3) menyebutkan, tahun 1952 penggugat adalah merupakan mantan buruh perkebunan Tembakau Maskapai Aresboroeh (TMA) mengerjakan lahan perkebunan seluas 46,11 Ha yang terletak di Pasar I, II, III Mabar. Tetapi pada tahun 1969 PTP IX  mentraktor tanah seluas 46,11 ha merupkan tanah garapan para penggugat.

Akibat tindakan pentraktoran itu, para penggugat mengadukan PTP IX kepada instansi pemerintahan. atas laporan itu, Pemkab Deli Serdang saat itu memberikan tanggapan atas pengaduan tersebut dengan mengirimkan surat ke Badan Pertimbangan Landreform Kabupaten Deli Serdang No.79/BP31/VII/8/1969 tanggal 14 Juli 1969 yang ditujukan kepada PTP IX (tergugat II).

Dalam surat menyebutkan Pemkab Deli Serdang telah turun kelapangan pada tanggal 1 Juli 1969, untuk menyaksikan sendiri dari dekat atas pentraktoran lahan yang dilakukan tanpa ada musyawarah dengan rakyat setempat.Padahal penggugat yang merupakan pengarap saat itu dilindungi oleh UU Darurat No 8 tahun 1954 dan Properti No. I/1 1960.

Kemudian, Panitia Landreform Kabupaten Deli serdang melayangkan surat No.751/LR/II/8/1969 tanggal 1 Agustus 1969 kepada PTP IX yang isinya agar PTP IX tidak melakukan pentraktoran sebelum ada konsultasi dengan Panitia Landreform Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian di tahun 1986 PTP IX mengalaskan HGU No 10 sebagai dasar untuk menguasai tanah garapan para penggugat seluas 46,11 Ha tersebut. Tahun 1996, dalam keadaan tanah dalam persoalan, PTP IX mengalaskan HGU No.10 (tidak pernah diperlihatkan) mentraktor tanah terperkara dan megalihkan tanah garapan para penggugat tersebut seluas 46,11 Ha kepada PT KIM, berdasarkan Akta Perjanjian No. 1 tanggal 2 September 1996.

Kemudian tahun 1998, penggugat mendapat undagan rapat di Kantor Bupati Deli Serdang dengan kesimpulan notulen rapat tanggal 16 Desember 1998 Pukul 11.00 Wib tanah yang diperjuangkan adalah bekas tanah perkebunan Tembakau Maskavai TMA kebun swasta Belanda dan digarap sejak tahun 1952.

Lahan yang dituntut warga berada di Pasar I, II, III Mabar seluas 46,11 Ha.Dalam rapat juga menyebutkan agar PTPN IX jangan kegiatan dilokasi. Camat Percut Sei Tuan mengundang para pemegang kuasa untuk menentukan kuasa penggarap. Kegiatan itu diketahui Muspika dan melaporkan hasilnya kepada Bupati KDH Tk II Deli Serdang.
Setelah selesai penentuan kuasa akan diadakan peninjauan kelapangan. Notulen tersebut ditandatangani oleh Drs H.N Irfan Nasution ( Asisten I Tata Praja).

Notulen rapat sebagai respon mencari solusi yang diharapkan menyelesaikan perjuangan para penggugat atas lahan seluas 46,11 Ha dan juga sebagai bukti sejarah persengketaan antara penggugat dengan PTP IX dan PT KIM II.
Bahkan tergugat I dan tergugat II terbukti tidak mengindahkan laranga dari Badan Pertimbangan Landreform dan Panitia Landreform Kabupaten Deli Serdang tanggal 4 Juli 1969 dan tanggal 1 Agustus 1969. Hingga saat ini belum diketahu kapan HGU No.10 diterbitkan. Bahkan d keberadaannya sekarang tidak diketahui.

Pada rapat tertanggal 16 Desember 1998 di kantor Bupati Deli Serdang, peserta rapat dari instansi terkait mempertanyakan alas hak PTP IX dan PT KIM atas lahan seluas 46,11 Ha. Bahkan saat itu PT KIM menyatakan kesediaannya mengembalikan tanah setelah warga menunjuk satu orang kuasanya yang sah.

Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Imanuel Taringan, menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang dipergunakan saat sengekata kelompok tani manunggal dengan PT KIM dan PTPN 2 (Duluhnya PTPN IX), merupakan kewenangan hakim majelis saat itu. “Itu pemakaian dokumen saat persidangan adalah hak majelis hakim saat itu,” jawabnya ringkas.
Kepala Bangian Hukum Pertanahan dan Agraria PTPN 2 Modal Pencawan ketika dikonfirmasi via ponselnya, menyatakan dasar pihaknya melakukan perlawanan hukum (derden verzet) adalah adanya surat dari BPN yang menyatakan bahwa lahan tersebut ada HGU-nya.”lahan itu ada HGU-nya,”bilang ringkas. (mag-1/btr/mag-11)

Jalan Panjang Sengketa Lahan

  • Luas lahan 46,11 Ha
  • Lokasi Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan
  • Pemohon eksekusi (Legiman dan Tugimin atas nama 70 anggota Gapoktan Manunggal
  • Tergugat I PT KIM II Mabar
  • Tergugat II PTPN 2 (dahulu PTP IX)

1952

Mantan buruh perkebunan Tembakau Maskapai Aresboroeh (TMA) , kebun swasta Belanda, menggarap lahan yang ditinggal perusahaan itu seluas 46,11 Ha di Pasar I, II, III Mabar.

1969

PTP IX (sekarang PTPN II) mengambil mentraktor lahan yang digarap petani yang saat itu dilindungi UU Darurat No 8 tahun 1954 dan Properti No. I/1 1960. Petani mengadukan PTP IX ke Pemkab Deli Serdang.

1 Juli 1969

Pemkab Deli Serdang telah turun ke lokasi, menyaksikan pentraktoran lahan yang dilakukan tanpa ada musyawarah dengan rakyat setempat.

14 Juli 1969

Pemkab Deli Serdang mengirimkan surat ke Badan Pertimbangan Landreform Kabupaten Deli Serdang No.79/BP31/VII/8/1969 berisi keberatan atas pentraktoran yang dilakukan pihak PTP IX.

1 Agustus 1969

Panitia Landreform Kabupaten melayangkan surat No.751/LR/II/8/1969 kepada PTP IX, berisi teguran kepada PTP IX.

1986

PTP IX mengalaskan HGU No 10 sebagai dasar untuk menguasai tanah garapan para penggugat seluas 46,11 Ha tersebut.

1996

PTP IX mengalaskan HGU No.10 (tidak pernah diperlihatkan) mentraktor tanah terperkara dan megalihkan tanah garapan seluas 46,11 Ha kepada PT KIM, berdasarkan Akta Perjanjian No. 1 tanggal 2 September 1996.

16 Desember 1998

Rapat antara petani penggarap-PTP IX di Kantor Bupati Deli Serdang menegaskan, PTP IX dilarang melakukan kegiatan di lahan yang digarap petani sejak 1952 itu.

6 Maret 1999

Putusan PN Lubuk Pakam No 67/Pdt.G./1999/PN/LP memenangkan gugatan kepemilikan lahan Gapoktan Manunggal atas PT KIM (tergugat I) dan PTPN II (tergugat II)

21 September 2000

Pengadilan tingkat banding di mengeluarkan putusan No 256/Pdt/2000/PT-MDN, memenangkan Gapoktan manuggal atas gugatan terhadap PT KIM (tergugat I) dan PTPN II (tergugat II)

6 Desember 2001

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan No 3011/K/Pdt/2001 memengkan gugatan Gapoktan kepemilikan lahan 46,11 Ha atas tergugat I (PT KIM) dan tergugat II (PTPN II).

2004

Dalam sidang peninjauan kembali (PK), MA memenangkan gugatan kepemilikan lahan 70 anggota Gapoktan Man unggal atas PT KIM (tergugat I) dan PTPN II (tergugat II).

6 Januari 2011

PN Lubuk Pakam mengeksekusi putusan MA No 3011/K/Pdt/2001

Sumber: Data olahan Sumut Pos

 

 

///GRAFIS

Jalan Panjang

Sengketa Lahan

Luas lahan 46,11 Ha

Lokasi Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan

Pemohon eksekusi (Legiman dan Tugimin atas nama 70 anggota Gapoktan Manunggal

Tergugat I PT KIM II Mabar

Tergugat II PTPN 2 (dahulu PTP IX)

1952

Mantan buruh perkebunan Tembakau Maskapai Aresboroeh (TMA) , kebun swasta Belanda, menggarap lahan yang ditinggal perusahaan itu seluas 46,11 Ha di Pasar I, II, III Mabar.

1969

PTP IX (sekarang PTPN II) mengambil mentraktor lahan yang digarap petani yang saat itu dilindungi UU Darurat No 8 tahun 1954 dan Properti No. I/1 1960. Petani mengadukan PTP IX ke Pemkab Deli Serdang.

1 Juli 1969

Pemkab Deli Serdang telah turun ke lokasi, menyaksikan pentraktoran lahan yang dilakukan tanpa ada musyawarah dengan rakyat setempat.

14 Juli 1969

Pemkab Deli Serdang mengirimkan surat ke Badan Pertimbangan Landreform Kabupaten Deli Serdang No.79/BP31/VII/8/1969 berisi keberatan atas pentraktoran yang dilakukan pihak PTP IX.

1 Agustus 1969

Panitia Landreform Kabupaten melayangkan surat No.751/LR/II/8/1969 kepada PTP IX, berisi teguran kepada PTP IX.

1986

PTP IX mengalaskan HGU No 10 sebagai dasar untuk menguasai tanah garapan para penggugat seluas 46,11 Ha tersebut.

1996

PTP IX mengalaskan HGU No.10 (tidak pernah diperlihatkan) mentraktor tanah terperkara dan megalihkan tanah garapan seluas 46,11 Ha kepada PT KIM, berdasarkan Akta Perjanjian No. 1 tanggal 2 September 1996.

16 Desember 1998

Rapat antara petani penggarap-PTP IX di Kantor Bupati Deli Serdang menegaskan, PTP IX dilarang melakukan kegiatan di lahan yang digarap petani sejak 1952 itu.

6 Maret 1999

Putusan PN Lubuk Pakam No 67/Pdt.G./1999/PN/LP memenangkan gugatan kepemilikan lahan Gapoktan Manunggal atas PT KIM (tergugat I) dan PTPN II (tergugat II)

21 September 2000

Pengadilan tingkat banding di mengeluarkan putusan No 256/Pdt/2000/PT-MDN, memenangkan Gapoktan manuggal atas gugatan terhadap PT KIM (tergugat I) dan PTPN II (tergugat II)

6 Desember 2001

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan No 3011/K/Pdt/2001 memengkan gugatan Gapoktan kepemilikan lahan 46,11 Ha atas tergugat I (PT KIM) dan tergugat II (PTPN II).

2004

Dalam sidang peninjauan kembali (PK), MA memenangkan gugatan kepemilikan lahan 70 anggota Gapoktan Man unggal atas PT KIM (tergugat I) dan PTPN II (tergugat II).

6 Januari 2011

PN Lubuk Pakam mengeksekusi putusan MA No 3011/K/Pdt/2001

Sumber: Data olahan Sumut Pos

Olla Ramlan Mantan Penikmat Narkoba

Gara-gara narkoba, banyak artis masuk penjara. Meski tak pernah dipenjara, ternyata presenter Olla Ramlan jujur mengakui pernah mengkonsumsi narkoba. “Saya terus terang pernah coba, cuma sekadar pingin tahu aja, kayak apa sih. Tapi tidak dibuat lama,” ujar Olla Ramlan, di Studio Dahsyat, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kemarin.

Olla mengaku mengkonsumsi narkoba ketika masih duduk di bangku SMA. Bekas istri Alex Tian ini mencoba karena didorong rasa ingin tahu sangat besar pada narkoba. Saat mencoba barang haram itu, ia juga ditemani orangtuanya.
“Zaman SMA rasa ingin tahu itu rentan banget, seperti apa rasanya (narkoba). Untungnya waktu itu ditemani orangtua. Saya pernah coba, tapi tidak lama, saya enggak mau munafik juga,” ungkapnya.

Sadar akan bahaya narkoba, Olla berusaha menjauh. Tak mau jadi korban, Olla juga menghindari pergaulan di kalangan selebriti yang bisa menjerumuskannya pada barang haram tersebut.

“Saya rasa harus seperti itu ya (memilih-milih teman). Karena kalau kita bergaul di lingkungan yang sama, mau nggak mau bisa terjebak, akan coba terus,” ujarnya.

Terkait pernyataan polisi tentang 11 artis pemakai narkoba yang menjadi target operasi penangkapan, Olla mengaku baru tahu. Karena itu, dia mengimbau agar rekan-rekannya sesama artis bisa hidup tanpa narkoba. “Ya hati-hati saja deh. Nggak cuma artis yang harus hati-hati, tapi orang biasa juga harus hati-hati,” pesan Olla. (rm/jpnn)

Wisnu Amat Sastro Gantikan Oegroseno

MEDAN- Gerbong pemimpin di tubuh Polri terus bergerak. Setelah Komjen Pol Nanan Soekarna yang pernah bertugas sebagai Kapolda Sumut diangkat menjadi Wakapolri menggantikan Komjen Pol Jusuf Manggabarani, kini giliran Irjen Pol Oegroseno yang mendapat promosi. Kapolda Sumut ini akan segera menduduki jabatan baru sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan (Kalemdiklat) Mabes Polri. Oegroseno yang sekaligus akan naik pangkat itu akan menggantikan pejabat lama Komjen Imam Sudjarwo. Sementara posisinya di Polda Sumut akan digantikan Irjen Pol Wisnu Amat Sastro, yang saat ini menjabat staf ahli Kapolri.

“Info awal, Kapolda kita (Sumut Irjen Pol Oegroseno, Red) menjadi Kalemdiklat,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hery Subiansaori Selasa (1/3) sore.

Meski kabar berkembang menyebut Irjen Wisnu akan menggantikan Oegroseno, Hery Subiansaori mengaku belum mengetahui siapa pemegang tongkat komando di Polda Sumut berikutnya. “Pengganti Kapolda Sumut belum ada. Mohon doanya,” tutup Hery.

Oegroseno yang dilahirkan di Jakarta pada 17 Februari 1956 merupakan lulusan terbaik kedua dari Akpol angkatan 1978. Menggantikan Irjen Pol Badrodin Haiti pada 4 Maret 2010 di  lapangan KS Tubun di Mapolda Sumut, ia menjabatan Kapolda Sumut setelah meninggalkan posisi sebagai Kadiv Propam Mabes Polri.
Semasa kepemimpinannya di Polda Sumut, Oegroseno yang sempat digadang-gadangkan sebagai calon kuat pengganti mantan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.(mag-1)

Tekanan Mestalla

Valencia vs Barcelona

VALENCIA-Valencia adalah klub yang tidak mungkin dilupakan David Villa. Namanya bisa mendunia tak lepas karena sepak terjangnya bersama Valencia selama lima tahun (2005-2010).

Seandainya Valencia tidak mengalami problem keuangan, Villa mungkin tidak akan berkostum Barcelona.
“Saya memiliki momen-momen hebat selama membela Valencia dan saya sangat menikmatinya,” ungkap Villa yang mengemas 129 gol dari 212 laga bersama Valencia kepada AFP.

Tak pelak, lawatan Barca ke Mestalla dini hari nanti (siaran langsung TV One pukul 04.00 WIB) tak ubahnya nostalgia Villa. Apabila diturunkan, itu menjadi laga pertama Villa di Mestalla sejak ditransfer 40 juta euro (Rp485 miliar) ke Barca di awal musim ini.

Kendati datang sebagai musuh, Villa masih mendapat sambutan hangat sebagai mantan pahlawan Mestalla. “Yang saya tahu, fans kami telah menyiapkan sambutan spesial kepada David dibandingkan hal buruk (teror, Red),” kata Manuel Llorente, chairman Valencia, di situs resmi klub.

Fans Los Che – sebutan Valencia – memang bisa memahami apabila kepergian Villa karena membantu kondisi klub yang tengah krisis finansial. “David bisa pergi setahun lebih awal ke Barca apabila dia memang menginginkannya. Tapi, dia masih mencoba bertahan sampai detik terakhir. Dia adalah pemain sejati Valencia,” tambah Llorente.
Ketika Barca mengalahkan Valencia 2-1 di Nou Camp 16 Oktober tahun lalu, performa Villa tidak kelihatan. Ada tudingan apabila Villa bermain setengah hati mengingat sebelum laga, striker 29 tahun itu menyebut sangat aneh apabila harus menjebol gawang Valencia.

Tapi, tidak menurunkan Villa di Mestalla karena latar belakangnya sepertinya tidak akan dilakukan Barca. Apalagi performa Villa tengah subur-suburnya. Dari 31 laga musim ini, top scorer sepanjang masa timnas Spanyol itu telah mengoleksi 24 gol.

“Saya berharap Villa turun dan membuktikan kemampuannya,” ungkap Unai Emery, entrenador Valencia, di situs resmi klub. “Laga di Mestalla bukan pertarungan antara Barca versus Valencia, melainkan pertarungan pribadi Villa dengan Valencia,” tambahnya.

Dengan keunggulan tujuh poin (68-61) dari Real Madrid di puncak klasemen, Barca tidak akan menghadapi tekanan berat di Mestalla. Apalagi, statistik Barca di Mestalla juga bagus. Dalam empat tur terakhirnya, klub asal Catalan itu menang sekali dan kalah sekali.

Perlu diingat pula, statistik away Barca di liga musim ini nyaris sempurna dengan menang sebelas kali dan sekali seri dari 12 laga. “Kami harus tetap mewaspadai Valencia karena mereka tim peringkat ketiga klasemen,” kata Sergio Busquets, gelandang jangkar Barca, sebagaimana dikutip Marca. (dns/jpnn)

Saya Diancam Bunuh

Nurdin Curhat ke Komisi X DPR

JAKARTA- Ketua Umum PSSI Nurdin Halid memohon perlindungan Komisi X DPR RI karena diri dan keluarga terancam akan dibunuh terkait kemelut yang melanda PSSI menjelang dilangsungkannya Kongres PSSI.
Nurdin mengaku siap mengungkap tabir tersebut asal dirinya memperoleh perlindungann
dari Komisi X yang membidangi persoalan olahraga.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin oleh Ketua Komisi X Mahyudin (FPD) dan Wakil Ketua Komisi Rully Chaerul Azwar dengan nada getir, Nurdin siap menyebutkan nama pejabat negara atau menteri yang mengancam akan membunuhnya melalui pesan singkat dan telepon.

“Jiwa saya terancam akan dibunuh. Saya dan keluarga saya juga terima SMS akan dibunuh, demikian beberapa pengurus PSSI daerah juga diancam akan dibunuh,” ujar Nurdin Halid, dengan mata berkaca-kaca, didampingi Sekjen PSSI Noegraha Besoes dan seluruh jajaran pengurus PSSI di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (1/3).

Di hadapan anggota Komisi X DPR RI, Nurdin juga mengaku siap mengungkap identitas para pengancamnya yang diduga berasal dari pejabat negara maupun menteri, asal dirinya memperoleh perlindungan dari DPR.

“Saya siap buka-bukaan asal DPR mau melindungi saya. Saya minta jaminan. Apapun saya siap buka. Siapa menteri yang ancam saya, akan saya buka! Siapa pejabat tinggi yang ancam saya, akan saya buka. Saya akan buka semua, kapan ancaman itu, hari apa jam berapa saya buka. Soal hidup saya serahkan ke Allah,” ujar Nurdin.

Tak pelak, pernyataan Nurdin tersebut mengundang respon beberapa anggota Komisi X untuk melanjutkan RDPU tersebut dengan rapat tertutup, karena mengandung terancamnya jiwa Nurdin Halid.

“Saya tersentak. Kita harus hati-hati soal ini. Saya khawatir yang terjadi sudah keluar dari substansi. Saya usulkan kepada beliau untuk bicara dalam rapat tertutup,” kata anggota Komisi X dari Fraksi PKB, Hanif Dhakiri.
Namun beberapa anggota diantaranya Dedi Gumelar (FPDI Perjuangan), Gde Pasek (FPD), dan Jamal Aziz (F-Hanura) menolaknya, karena sifat RDPU terbuka untuk umum.

Dalam RDPU tersebut, Nurdin menegaskan bahwa motivasinya bertahan dalam kepengurusan PSSI karena ingin mengawal konstitusi PSSI dan menjaga harkat, martabat dan marwah PSSI dari intervensi apapun.
“Motivasi saya bertahan cuma satu, hendak mengawal konstitusi PSSI, tidak boleh ada intervensi, tidak boleh ada yang mengatur siapa yang boleh jadi ketua umum,” kata Nurdin.

Namun demikian, kata Nurdin, hingga RDPU, Nurdin mengaku belum pernah mengajukan atau deklarasi mencalonkan diri sebagai Ketum PSSI. Nurdin mengaku dirinya baru akan menyatakan diri bersedia atau tidak dicalonkan, pada saat Kongres PSSI digelar. “Jadi, saya tegaskan lagi kenapa saya bertahan karena ingin menjaga harkat, martabat, marwah, PSSI. Secara pribadi, saya pun menghendaki siapa pun boleh maju, bertarunglah seperti tahun 2003,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Nurdin juga membantah pernyataan bahwa PSSI tak berprestasi selama dua periode kepemimpinannya. Di eranya, Nurdin menyatakan PSSI berada di peringkat delapan Asia dan rangking satu Asean. Dengan prestasi itu, kata Nurdin, prestasi kompetisi tingkat nasional berarti sudah diakui dunia.

“Dengan prestasi ini kita memiliki dua jatah di Champion Cup, satu langsung dan satu tim lagi melalui play off. Sementara negara lain cuma memiliki jatah satu itu pun lewat pertandingan play off,” tukasnya.

Nurdin juga membantah PSSI dikuasai oleh Partai Golkar. Kedatangan Timnas ke rumah Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie tidak menunjukkan itu karena Timnas ingin mengucapkan terima kasih.

“Ada kesan PSSI milik kelompok tertentu, ini yang saya bingung dan saya sedih karena demi Allah, demi Tuhan tidak ada sedikitpun,” kata Nurdin.

Menurutnya, keluarga Bakrie memang memiliki kontribusi terhadap PSSI. Namun itu tidak berarti Golkar menguasai PSSI. “Kedatangan Timnas ke rumah Abdurizal Bakrie murni betul-betul untuk mengucapkan terimakasih kepada keluarga Bakrie, karena beliau menghibahkan 25 hektar tanah ke PSSI untuk dibangun sekolah sepak bola,” tambah Nurdin.

Menurut Nurdin, rencana membawa Timnas kerumah Bakrie sudah direncanakan jauh sebelum ada AFF. “Saya ingin membawa Timnas untuk bersilaturahmi mengucapkan terimakasih kepada keluarga besar Bakrie bukan kepada ketua umum Golkar,” tegasnya.

Nurdin juga mengatakan mengucapkan terima kasih kepada Aburizal Bakrie perlu dilakukan, agar PSSI dan Timnas mendapatkan lagi bantuan dari keluarga Bakrie. Nurdin juga membantah telah mengatakan keberhasilan Timnas di AFF adalah keberhasilan Partai Golkar.

“Kata-kata saya begini karena semboyan Golkar suara rakyat, suara Golkar. Apapun kerja kalian sebagai kader Golkar harus mengabdi untuk rakyat, harus berkerja untuk rakyat. Contohnya saya sebagai Ketua PSSI, saya harus berkerja keras bagaimana PSSI berhasil sehingga diminati, digemari bagi seluruh rakyat terhadap kualitas Timnas,” ujar Nurdin. (fas/jpnn)

Gadaikan Motor demi Nasi Bungkus

Pendemo Nurdin Halid, Berhari-hari Menggelandang di Luar Kantor PSSI

Ribuan suporter dari berbagai daerah sejak Senin pekan lalu (21/2) berdemo di depan Kantor PSSI, kompleks GOR Gelora Bung Karno. Tujuan mereka hanya satu: merevolusi PSSI, sekaligus menurunkan Nurdin Halid, sang ketua umum. Inilah kisah tentang kenekatan mereka.

MUHAMMAD AMJAD, Jakarta

PELUH Muhammad membasahi wajahnya yang terlihat agak kuyu. Sesekali dia menyeka peluh itu dengan lengan kanan. Meski tampak kuyu, pria 29 tahun ini sangat bersemangat ketika berbicara. Apalagi, ketika materi pembicaraan mengarah kepada sosok Nurdin Halid, sang ketua umum PSSI. Kedua matanya bisa terlihat membelalak, seperti orang yang akan melampiaskan amarah.

“Saya jual tiga ayam saya untuk biaya berangkat ke Jakarta. Saya mau berkorban karena saya ingin menunjukkan bahwa suporter sepak bola sudah bosan dengan permainan PSSI. Harus ada perubahan,” kata pria asal Bojonegoro, Jatim, yang akrab dipanggil Mamat ini, penuh semangat. Sore itu (25/2) dia ditemui JPNN (grup Sumut Pos) di depan Kantor PSSI di kompleks GOR Gelora Bung Karno, Jakarta.

Mamat dan ribuan suporter lain dari berbagai daerah di Indonesia, sejak Senin pekan lalu (21/2) memang tumplek blek di depan Kantor PSSI. Mereka berdemo berhari-hari, menuntut terjadinya revolusi di tubuh PSSI. Mereka juga menuntut Ketua Umum Nurdin Halid diturunkan.

Aksi mereka bahkan sampai menyegel Kantor PSSI, sehingga para pengurusnya tak bisa masuk kantor. Hingga kemarin, aksi unjuk rasa masih terjadi meski jumlahnya sudah sangat berkurang bila dibandingkan dengan aksi pada hari-hari sebelumnya.

Selama beberapa hari berada di Jakarta, ribuan suporter itu rela tidur menggelandang di halaman sekitar Kantor PSSI. Untuk tidur, mereka ditampung di dua tempat. Ada yang di halaman Masjid Albina, ada juga yang ditampung di halaman parkir timur Senayan.

Di dua tempat itu disediakan tenda besar berukuran lebar 4 meter dan panjang 15 meter. Di tempat itulah para suporter tidur dengan alas seadanya. Saking banyaknya suporter, tak sedikit yang tidur beratap langit dan beralas tanah. Sebagian suporter yang sudah siap menggelandang juga membawa tenda sendiri. “Untuk demo ini, saya tinggalkan keluarga dan pekerjaan saya,” lanjut Mamat, yang mengaku bekerja sebagai wiraswasta.
Jika Mamat sampai harus menjual ayam-ayamnya, lain halnya dengan Deni Setiawan. Pria 32 tahun itu adalah teman satu daerah Mamat, yang juga sama-sama suporter Persibo (dari Bojonegoro). “Saya terpaksa menggadaikan motor bebek milik saya untuk ongkos ke Jakarta,” katanya, tak kalah bersemangat dengan Mamat.

“Begitu tiba di sini, saya puas bisa bergabung dengan suporter lain dari daerah lain,” tandasnya, ketika ditemui Jawa Pos Jumat sore (25/2) di halaman parkir timur Senayan.

Keberangkatan para suporter asal Bojonegoro itu ternyata juga dilandasi kekecewaan mendalam karena kesebelasan kesayangan mereka (Persibo) pernah dikerjai PSSI. “Kali ini kami ingin menunjukkan dan menghentikan semua itu. PSSI tidak boleh lagi menjadi sarang mafia sepak bola,” ujarnya berapi-api.

Hal ini tak dibantah Prianto Jasmo, koordinator suporter asal Bojonegoro. “Kami berangkat ke sini murni atas kehendak hati nurani. Tidak ada paksaan. Kami ingin melihat perubahan di PSSI dan sepak bola tanah air. Karena itu, datang kemari juga memakai biaya sendiri-sendiri,” kata Prianto.

Bagaimana dengan kebutuhan makan” Sangab Surbhakti, salah satu koordinator suporter yang berasal dari Jakarta mengatakan, untuk memberi makan para pendemo itu, dia dan teman-temannya melakukan beberapa gerakan.
Salah satu yang terbukti cukup efektif, kata Sangab, adalah memanfaatkan jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter. Pria 44 tahun ini memaparkan, melalui situs jejaring sosial itulah dia berhasil mendapatkan banyak sumbangan makanan.

“Sambutan teman-teman melalui Facebook maupun Twitter ternyata luar biasa. Banyak yang bersedia memberikan bantuan makanan,” kata pria berkepala plontos yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara ini. “Setiap hari ada nasi bungkus yang dikirim,” lanjutnya.

Tak hanya Sangab yang berkampanye minta bantuan makanan melalui jejaring sosial di dunia maya. Hal yang sama dilakukan Hilmi Atmadja, koordinator suporter Jogja, Solo, Semarang (Joglo Semar). Dia menegaskan bahwa pengumuman yang dia buat di jejaring sosial dunia maya tersebut murni untuk mengetuk hati nurani orang lain.
“Kami umumkan bahwa kami hanya menerima bantuan dalam bentuk makanan. Tidak dalam bentuk uang,” cerita pria 26 tahun ini ketika ditemui Jawa Pos kemarin di kompleks GOR Bung Karno.

Bantuan yang diberikan kepada para suporter itu tidak hanya dalam bentuk makanan. Ada juga beberapa orang yang menyumbangkan tenda.  “Dengan banyaknya sumbangan itu, kami melihat warga pencinta sepak bola lainnya yang tak turut berdemo ternyata mengungkapkan kepeduliannya dalam bentuk lain. Ini yang membuat para suporter semakin bersemangat menyuarakan perubahan,” tandas Hilmi.

Ketika disinggung bahwa kemarin jumlah pendemo menyusut cukup banyak, Hilmi awalnya tersenyum. Hilmi menjelaskan bahwa kondisi itu (jumlah pendemo berkurang) tidak akan berlangsung lama, karena bakal ada gelombang suporter yang lebih besar pada hari ini (1/3). Mereka datang dengan tujuan menunjukkan pada dunia dan FIFA bahwa terjadi masalah dalam persepakbolaan Indonesia yang butuh perbaikan segera.

“Besok (hari ini, Red) kan mau ada sidang exco FIFA yang katanya juga mau membahas masalah PSSI. Kami harus turun besar-besaran untuk menunjukkan bahwa PSSI harus direvolusi. Nurdin dan kroninya harus hilang dari PSSI,” tandas pria 26 tahun ini. (jpnn)

Syamsul Tinggal Sidang, Buyung Belum Ditahan

JAKARTA-Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya membutuhkan waktu 10 hari untuk menyusun berkas dakwaan perkara dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007. Pada Senin (28/2) lalu, JPU sudah melimpahkan berkas ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Selanjutnya, mengenai kapan Syamsul Arifin mulai disidangkan, masih harus menunggu jadwal dari pengadilan tipikor.

Sumber Sumut Pos memastikan, pelimpahan ke pengadilan tipikor dilakukan Senin (28/2). Pengacara Syamsul, Samsul Huda, juga mengaku sudah mendengar kabar mengenai pelimpahan tersebut. Hanya saja, secara resmi tim pengacara Syamsul belum diberitahu.

“Ya, katanya begitu, tapi kita belum dikasih tahu secara langsung,” ujar Samsul Huda melalui layanan pesan singkat (SMS) kepada Sumut Pos, kemarin.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, JPU KPK menerima berkas penyidikan perkara Langkat dari penyidik KPK pada 18 Februari 2011. Pelimpahan berkas dari penyidik ke JPU itu bertepatan dengan habisnya masa penahanan Syamsul di tahapan penyidikan. Syamsul yang mulai ditahan sejak 22 Oktober 2010, sesuai ketentuan, maksimal ditahan untuk masa penyidikan selama 120 hari.

Hitung-hitungannya, untuk masa penahanan pertama 20 hari, lantas diperpanjang lagi 40 hari, dan perpanjangan kedua selama 30 hari. Masa penahanan yang sudah diperpanjang dua kali ini habisnya jatuh pada 19 Januari 2011. Sesuai ketentuan, untuk kasus pidana dengan ancaman di atas 9 tahun, bisa diperpanjang untuk ketiga kalinya yakni ditambah 30 hari lagi. Total 120 hari.

Penyidik memaksimalkan ketentuan ini dan persis 120 hari Syamsul berada di rutan Salemba, berkas dilimpahkan ke JPU. Sementara, JPU berhak menahan Syamsul selama 20 hari. Namun, baru 10 hari, JPU sudah menyelesaikan berkas dakwaan.

Begitu disidangkan, status Syamsul berubah menjadi terdakwa, yang akan disusul dengan keluarnya Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Syamsul sebagai gubernur dan Wagub Gatot Pudjonugroho akan menjadi pemegang kendali Pemprov Sumut sebagai plt gubernur.

Sementara itu, status tersangka Buyung Ritonga yang turut dijerat kasus dugaankorupsi APBD Langkat tahun 2000-2007, tidak membuatnya ditahan Kejatisu. Hal itu memicu pertanyaan banyak pihak, termasuk LBH Medan.
“Kita heran kenapa mantan bendahara Langkat ini belum juga ditahan. Kalau alibi kejaksaan bahwa KPK masih membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, kalau memang KPK ingin meminta yang bersangkutan sebagai saksi, kejaksaan kan bisa kirimkan, masalah biaya untuk membawa Buyung Ritonga, sudah pasti tanggungjawab KPK,’’ tegas Muslim kemarin. (sam/rud)

Oman Kirim Serdadu ke Perbatasan

Dialog Pangeran Bahrain tak Berhasil

MUSCAT – Massa anti pemerintah masih terus menggelar demonstrasi di Oman. Pemerintahan Sultan Qaboos bin Said Al Said mengerahkan serdadu ke wilayah utara Oman yang berbatasan langsung dengan Uni Emirat Arab (UEA).
“Pengerahan pasukan ke sebelah utara ibu kota, Muscat dilakukan agar unjuk rasa anti pemerintah tidak menular ke UEA,” kata seorang pejabat pemerintah kepada Agence France-Presse. Selain personel militer, pemerintah juga menempatkan persenjataan ringan di ibu kota dan perbatasan. Pemerintah tidak ingin kerusuhan yang menewaskan satu orang di Kota Sohar seperti, Sabtu lalu (26/2) terulang lagi.

Kemarin, ratusan massa anti pemerintah kembali menggelar aksi protes di ibu kota. Tapi, kali ini, pemerintah sudah jauh lebih siap. Jumlah aparat lengkap dengan kostum antihuru-hara sudah siaga di Muscat. Bahkan, beberapa tank juga terlihat di lokasi-lokasi strategis kota pusat pemerintahan Oman tersebut. Aksi yang sama dengan skala lebih kecil terjadi di beberapa kota besar lainnya.

Sejak Sabtu lalu, massa tidak berhenti memprotes pemerintahan monarki di kawasan Teluk tersebut. Mereka menuntut upah lebih tinggi, penyediaan lapangan kerja yang memadai dan pemecatan sejumlah menteri yang dianggap tidak becus. Konsentrasi massa terjadi di ibu kota dan Sohar, terutama di Bundaran Bumi atau Earth Roundabout. Mulai kemarin, aparat menempatkan kendaraan lapis baja di sana.

Prioritas utama aparat adalah menghalau demonstran dari jalan raya utama Sohar yang menghubungkan kota di pesisir barat laut Oman itu dengan ibu kota. Namun, para demonstran tak kurang akal. Mereka sengaja menutup akses dari Pelabuhan Sohar ke kawasan industri alumunium dan petrokimia di kota tersebut, dengan cara memarkir truk-truk di jalanan.

Sejak benih-benih protes muncul di Oman, Sultan Qaboos sudah berusaha keras mencegah pecahnya unjuk rasa. Salah satunya dengan menjanjikan pekerjaan bagi 50.000 orang. Khususnya, para sarjana yang masih menganggur. Kesultanan juga menjanjikan tunjangan sebesar 150 riyal atau sekitar Rp3,4 juta kepada mereka yang tercatat dalam daftar pencari kerja.

Kebijakan populis tersebut tidak juga bisa membendung protes massa. Kepada Associated Press, seorang aktivis anti pemerintah menegaskan bahwa aksi mereka berbeda dengan revolusi di Tunisia dan Mesir. Sebab, rakyat Oman tidak menuntut lengsernya pemerintah. Mereka hanya mendesak pemerintah melakukan reformasi dan memperluas lapangan kerja.

Sementara itu, di Bahrain masih tegang. Walau, Putra Mahkota Bahrain, Salman ibn Hamad ibn Isa Al Khalifa, sudah berdialog dengan oposisi sejak Senin (28/2), massa anti pemerintah tetap berunjuk rasa. Mereka menuntut negara monarki itu melakukan reformasi politik dan merombak pemerintahan.

Penerus Raja Hamad bin Isa Al Khalifa menyesalkan kekerashatian massa anti pemerintah yang terus menggelar unjuk rasa. Kemarin (1/3), sekitar 100 sampai 200 aktivis mengepung Kementerian Informasi di Kota Manama. Mereka berjanji akan mengerahkan lebih banyak massa dan tetap menduduki gedung kementerian sampai pemerintah mengabulkan tuntutan mereka.

“Kami akan tetap berada di sini sampai rezim yang sekarang berkuasa lengser,” teriak salah seorang pengunjuk rasa seperti dilansir Agence France-Presse.

Sedangkan Presiden Iran, Mahmoud Ahmadinejad menilai para diktator di negara-negara Arab telah menembaki rakyat sendiri dengan senjata buatan Amerika Serikat (AS) dan para sekutu Eropanya. (bbs/hep/dos/jpnn)

 

Hukuman Mati Untuk Bakar Stasiun

AHMEDABAD- Pengadilan Gujarat tuntas menggelar sidang pembakaran di stasiun kereta api Kota Godhra yang merenggut 59 nyawa pada 2002 lalu. Kemarin (1/3), pengadilan menjatuhkan vonis mati kepada 11 pelaku utama ledakan pemicu bentrok muslim dan Hindu tersebut. Sedangkan, 20 tersangka lainnya dihukum seumur hidup.

Kebakaran yang menewaskan 59 penumpang kereta yang semuanya adalah peziarah Hindu lantas memicu bentrok antimuslim. Dalam waktu singkat, bentrok menyebar luas di Negara Bagian Gujarat sekitar 2.000 orang tewas dalam bentrok tiga hari di beberapa kota di Gujarat.  Seiring bergulirnya proses hukum selama hampir sembilan tahun terakhir, sebanyak 63 terdakwa akhirnya dibebaskan. Mereka tidak terbukti ikut menyulut kebakaran dan membunuh para peziarah Hindu di Gordha, sisanya 31 terdakwa.  “Hakim yang memimpin sidang menganggap kejahatan yang dilakukan para terpidana sangat keji. Dia menyebut aksi mereka sebagai tindak kriminal langka yang sadis,” kata J.M. Panchal, jaksa penuntut umum, dalam wawancara dengan AFP. (hep/dos/jpnn)