25 C
Medan
Wednesday, December 24, 2025
Home Blog Page 15694

Satu Tewas, Enam Luka-luka

Bus Seruduk Rombongan Siswa SD

SERGAI- Kecelakaan lalulintas kembali terjadi. Kali ini korbannya adalah anak sekolah. Bus Rajawali yang ditumpangi rombongan siswa SD Negeri 105410 Dusun III Kampung Keling, Desa Sei Rampah, Serdang Bedagai yang hendak menuju kolam renang Jonson yang berada di Jalinsum Km 62-63 Kecamatan Sei Bamban, tiba-tiba ditabrak bus Karya Agung dari arah yang sama, Selasa (1/3) sekitar pukul 15:00 WIB.

Akibat peristiwa ini, kernet bus Rajawali Frengki meninggal dunia dan enam siswa SD Negeri 105410 luka-luka dan kini dirawat di RSU Melati Kampung Pon, Serdang Bedagai.  Keenam siswa yang mengalami luka-luka itu adalah Zein (10), Dwi Surya (9), Nanda (9) ketiganya murid SD. Nurliana Pakpahan (45) dan Lastiur (48) keduanya guru SD, dan  S Pasaribu (55) supir bus  Rajawali.

Delpin Roy, saksi mata mengatakan, sebelumnya dia mengikuti rombongan murid siswa SD Negeri 105410 dari sekolah mereka yang berada di Dusun III Kampung Keling, Desa Sei Rampah.

“Awalnya laju kendaraan berjalan seperti biasa, tetapi ketika akan membelok ke kanan masuk ke kolam renang Jonson tiba-tiba dari arah belakang muncul bus Karya Agung BK 7352 TL dengan kecepatan tinggi dan langsung menabrak bus Rajawali tersebut,” ungkap Roy. Bus Karya Agung itu dikemudikan Taor Sibarani(35) warga Simpang Dua, Kelurahan Sarimbun, Kota Pematangsiantar.

Akibatnya bus Rajawali itu pun terbalik, sehingga penumpang yang berada didalamnya menjadi kalut. Namun naas bagi Frengki kernet Rajawali itu tewas di lokasi kejadian, dengan kondisi mengenaskan karena tubuhnya tertimpa bodi angkot, posisinya berada persisi di depan pintu.

Sementara itu Kepala SD Negeri 105410, Dameria Sinambela mengatakan, rombongan siswa itu berjumlah 20 orang dengan tujuannya belajar renang di kolam Jonson. “Renang ini merupakan materi pelajaran ekstrakurikuler dan didampingi dua orang guru pendamping,” ungkap Dameria.
Kini, peristiwa kecelakaan lalu lintas itu ditangani Polisi Pos Lantas Kampong Pon. Kedua kendaraan diamankan di Pos Polantas Kampung Pon guna penyelidikan lebih lanjut. (mag-15)

Dephub Kaji Bandara Simalungun

JAKARTA- Pihak Departemen Perhubungan (Dephub) membenarkan telah menerima surat permohonan izin pembangunan Bandara Perintis  yang akan dinamai Bandara Tuan Rondahaim Saragih dari Pemkab Simalungun. Hanya saja, hingga kemarin belum ada keputusan apakah izin akan dikeluarkan atau tidak.

Direktur Bandara Dephub, Bambang Cahyono mengatakan, pihaknya masih memerlukan waktu untuk mempelajari berkas permohonan izin tersebut. “Surat dari Pemkab Simalungun sudah kami terima, namun kami masih perlu waktu untuk mempelajarinya,” ujar Bambang Cahyono kepada koran ini di Jakarta, kemarin (1/3).

Sebelumnya, Kadishub Simalungun, Gideon Purba menjelaskan, usulan pengurusan izin sudah disampaikan beberapa waktu lalu kepada Dephub dan dalam waktu dekat pihak Dephub melakukan peninjauan ke Bandara Raya. Setelah ditinjau terkait kesiapan dan persyaratan, maka pihak Dephub akan mengeluarkan izin pengoperasian bandara.
“Saya telah menyampaikan langsung ke Dirjen Perhubungan, soal keberadaan bandara perintis dibangun di Raya. Selanjutnya pihak Dephub akan turun ke Raya melihat langsung. Berdasarkan kunjungan itu, akan disampaikan kepada Pemkab Simalungun hal-hal yang akan dilaksanakan kembali menyempurnakan bandara,” kata Gideon Purba.

Terpisah, anggota Komisi V DPR Ali Wongso Sinaga menyatakan, sebagai wakil rakyat asal Sumut yang duduk di komisi yang membidangi infrastruktur, dirinya akan mendorong Dephub untuk cepat memproses perizinan bandara dimaksud. “Kita akan dorong karena ini pembangunan infrastruktur, yang ujung-ujungnya untuk peningkatan perekonomian rakyat,” terang Ali Wongso.(sam)

Penyebab Kebakaran Diselidiki Labfor

SIANTAR- Laboratorium forensik (labfor) Poldasu dipimpin AKP Ali Akbar turun ke Kota Siantar untuk menyelidiki penyebab kebakaran Pasar Dwikora Kecamatan Siantar Utara. Petugas Labfor ini berada di pasar tradisional ini sekitar 30 menit.

Amatan METRO SIANTAR (Grup Sumut Pos), sekitar pukul 11.30 WIB, tiga polisi memakai seragam bertuliskan LABFOR didampingi beberapa polisi berpakaian sipil mulai bekerja di Pasar Dwikora. Satu petugas bertugas mencatat, dan dua petugas lagi bertugas mengukur-ngukur lokasi.

Terlihat mereka bekerja mulai dari lokasi yang diduga asal mula api yaitu dari bekas kios-kios yang menjual pakaian yang berada di sisi pasar sebelah Jalan Musyawarah. Saat itu juga beberapa petugas yang ikut serta mengambil foto dari puing-puing  yang terbakar.

Usai dari lokasi titik awal api, mereka bergerak ke sisi sebelah kanan pasar tepatnya di Jalan Mufakat. Dari ujung ke ujung pada sisi kanan pasar ini, para petugas ini mengukur panjang pasar.  Selanjutnya para petugas ini berjalan menuju tengah pasar. Dengan tetap membawa alat ukur, para petugas dari Poldasu ini pun kembali menuju kearah asal mula api. Dan berikutnya mereka mengukur ke sebelah kiri pasar atau tepatnya  ke arah Jalan Patuan Anggi.

Di lokasi ini juga, petugas labfor Poldasu melakukan interogasi kepada Kepala Keamanan dan Ketertiban Kantor Camat Siantar Utara J Simarmata.  Humas Polresta Siantar AKP Altur Pasaribu menyebutkan, hasil penyelidikan Labfor Poldasu ini menunggu hasil resmi dari Poldasu. Dan dia sendiri tidak bisa memberikan informasi terkait ini.
Sementara itu, enam pelaku pencurian barang-barang dagangan dari kawasan Pasar Dwikora  ditahan Polres Siantar. Ini setelah petugas Sat Reskrim menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka dan akan menjalani penahanan serta korban dari barang yang dicuri tersebut sudah mulai berdatangan ke Mapolresta untuk membuat pengaduan.(osi/smg)

Gelar Razia Besar-besaran

TEBING TINGGI- Polres Tebing Tinggi melakukan razia besar-besaran, Selasa (1/3). Tak tanggung-tanggung, personel yang diturunkan ada 30 orang yang berasal dari gabungan Samapta, Intel danSat Lantas Polres Tebing Tinggi.
Salah satu titik razia adalah di Jalan Sudirman depan rumah Sakit Sri Pamela, Kota Tebing Tinggi. Dalam razia itu, petugas berhasil menjaring puluhan sepeda motor yang tak dilengkapi STNK dan SIM. Tak hanya itu, pengendara sepeda motor juga tidak menggunakan kaca spion dan helm.

Razia langsung dipimpin Waka Polres Tebing Tinggi, Kompol Safwan Khayat MHum. Kepada wartawan koran ini, Safwan mengatakan saat ini polisi banyak mendapat laporan dari masyarakat soal jambret dan ranmor sepeda motor. Ini pulalah salah satu dasar Polres Tebing Tinggi menggelar razia.(mag-3)

Lagi, 115 PKL Digusur

LUBUK PAKAM- Penertiban PKL (Pedagang Kaki Lima) di Kota Lubuk Pakam serta Kecamatan Batang Kuis terus berlanjut. Lokasi lapak PKL yang digusur berada di komplek stadion Baharuddin Siregar, dan seputaran Delimas Plaza, di Jalan Serdang, T Raja Muda, Jalan St Hasanuddin, Jalan Cipto, Selasa (1/3).

Penertiban PKL itu dipimpin Camat Lubuk Pakam Citra Capah serta didampingi Kepala Sat Pol PP SP Tambunan. Tindakan penertiban itu, mendapat perlawanan dari pedangang. Bahkan para pedagang menangis serta memohon agar mereka tetap diperbolehkan berjualan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Di Batang Kuis, sekira 115 kios milik PKL di Jalan Tembakau Deli, Desa Tanjung Sari digusur petugas Trantib Kecamatan Batang Kuis. Kios pedagang yang berada tepat di atas parit, fasilitas umum dibongkar oleh pemiliknya, tetapi ada juga yang dibongkar paksa oleh Sat Pol PP, karena pemiliknya tidak mengindahkan pemberitahuan yang telah dilayangkan sebelumnya. (btr)

Dari Binjai Jual Sabu ke Karo

KARO- Dua warga Binjai Utara, ditangkap Tim Buser Sat Narkoba Polres Karo, terkait kasus sabu-sabu, di Jalan Veteran Berastagi, Senin (28/2) sekitar pukul 22.30 WIB. Mereka adalah, Hery (29) dan Sugihartono (33).

Hery mengaku, sabu-sabu seberat 0,8 gram itu dibelinya dengan harga Rp1,1 juta  dari warga Binjai yang sekarang buron. Usai mendapatkan barang haram itu, Hery bersama Sugihartono berangkat ke Brastagi dengan mengenderai sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135 untuk dipasarkan di daerah objek wisata tersebut. Hery mengatakan barang tersebut dibeli dengan memakai uang Sugiartono, dengan janji keuntungan  dibagi dua.(wan)

Pupuk Subsidi tak Sesuai RDKK

SERGAI- Mulai tahun 2011, Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Dishutbun) Sergai menertibkan alokasi pupuk bersubsidi petani kebun. Hal ini dilakukan melalui penyeleksian Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) setiap kelompok tani.

Menurut Kadishutbun, Ir Muhammad Taufik Batubara kebijakan yang diterapkan adalah untuk menjamin sampainya pupuk bersubsidi  ke tangan petani, apalagi di Sergai lahan perkebunan semakin sedikit akibat pembatasan hutan register.

“Meski mengacu RDKK 2010, tetapi setelah kita tinjau kelompok tani yang ada di Kecamatan Kotarih, terjadi penurunan alokasi pupuk karena perkebunan itu masuk wilayah hutan register,. Makanya RDKK akan kita seleksi agar sesuai dengan kebutuhan” ungkap Taufik.(mag-15)

 

LBH Medan: KPK Turunlah

Praktik Mafia Hukum di Pengadilan Negeri Medan Terendus

Kasus mafia hukum diduga terus eksis di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal ini bertolak belakang dengan para pucuk pimpinan di instansi penegak hukum yang terus berkoar-koar untuk memberantas hal tersebut.

Setidaknya, dugaan adanya mafia hukum di PN Medan terjawab setelah terbongkarnya kasus yang melibatkan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu Umriani SH. Munculnya dugaan suap oknum jaksa ini ketika seorang terpidana kasus kepemilikan sabu-sabu,  Anly Yusuf pada Februari 2010 yang divonis oleh  PN Medan selama 10 tahun kurungan. Anly mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut. Nah, ketika banding itu, Jaksa Umriani menyatakan bisa membebaskan Anly Yusuf dari segala putusan hukum. Sebab, sebelumnya dia mengaku pernah melakukan hal seperti itu.

Adanya tawaran ini, Anly Yusuf melalui adiknya Edi mentransfer uang sebesar Rp318 juta dari Bank Central Asia (BCA) ke rekening Bank Negara Indonesia (BNI) milik jaksa tersebut. Uang itu rencananya digunakan untuk melicinkan urusan di tingkat banding. Akan tetapi, putusan hakim tinggi tak sesuai yang diharapkan, malah menguatkan putusan PN Medan dengan hukuman 10 tahun penjara. Akibatnya, Anly Yusuf melalui adiknya Edi meminta Umriani mengembalikan uang itu utuh. “Mafia Kasus di PN Medan, yang melibatkan aparat penegak hukum tidak dapat kita pungkiri lagi. Seperti kasus Jaksa Umriani, coba permainan putusan pengadilan terhadap kasus narkoba,” beber Wakil Direktur LBH Medan Muslim Muis, Senin (28/2). Bahkan hingga saat ini, sambung Muis, masalah Jaksa Umriani, tidak jelas. “Kita belum tahu apa tindakan Kejagung terhadap jaksa mafia kasus ini. Hingga saat ini tidak jelas juga kan, apakah jaksa yang bersangkutan dipecat atau dinonaktikan,” tambah Muis.

Menariknya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sution Usman Adji, sebelumnya sempat mengatakan bahwa dirinya akan menindak anggota yang terlibat mafia kasus.  “Saya tidak akan menutup-nutupi anggota saya yang melanggar peraturan Kejaksaan. Kalau masalah Umriani, kasus itu sudah ditangani oleh Kejagung. Jadi Kejagung lah yang akan menindak lebih lanjut atas perkaranya,” jelas Sution.

Sution juga berjanji akan menindak tegas bagi anggotanya yang terlibat dengan praktik mafia kasus. “Saya tidak akan segan-segan untuk menindaknya,” janji Sution.

Selain itu, kasus mafia hukum lainnya juga terungkap di PN Medan. Ceritanya, Ketua PN Medan Panusunan Harahap membuka kembali persidangan atas kasus penipuan dan penggelapan senilai puluhan miliar rupiah. Kasus ini terkait dengan pembangunan ratusan rumah tahap II di kawasan Paya Pasir Medan Marelan pada 2004 silam. Pembangunan tersebut mengatasnamakan koperasi energi PT PLN Kitlur Sumbagut.

Penggelapan ini dilakukan tiga terdakwa yakni Aulia Lubis (43) warga Jalan Sawah Halus No 16 Kelurahan Helvetia, Ir Milian Lubis (56) warga Jalan Pabrik Padi No 02 Medan Petisah, dan Hj Nuraini Mudakir (51) warga Komplek Padang Hijau Blok D No 1 Binjai.

Nah ketika dibuka, Panusuna Harahap langsung terkejut. Pasalnya, diketahui selama proses persidangan selama 23 kali, tidak pernah ditahan dan tidak pernah pula hadir ke persidangan yang ketika itu JPU-nya Umriani SH dan Yossi SH. Informasi yang didapat Sumut Pos, tidak ditahannya ketiga terdakwa tersebut karena salah seorang dari mereka, Ir Milian Lubis, adalah abang kandung Nilma Lubis SH yang juga seorang jaksa.

Merasa ada dugaan permainan dibalik kasus itu, spontan saja Panusunan Harahap  menghubungi Kapolresta Kombes Pol Tagam Sinaga. Akhirnya, atas perintah PN Medan, seorang terdakwa yakni Hj Nuraini Mudakir dapat ditangkap dan kini dijebloskan ke sel Rumah Tahanan Tanjunggusta Medan. Sementara kedua terdakwa lain hingga kini belum tahu nasibnya. Tak pelak, terkuaknya mafia kasus ini, menandakan masih berperannya oknum aparat hukum yang bermain untuk mempermudah dan meringan hukuman dari pengadilan. Menariknya, diduga bukan hanya aparat penegak hukum saja yang terlibat mafia kasus di PN Medan ini, tetapi pihak lain seperti masyarakat sipil juga ada yang ikut bermain. Karena itu, istilah makelar kasus (Markus) pun langsung mengemuka. Nah, seorang makelar kasus akan mendapatkan keuntungan dua kali lipat, selain dapat dari orang yang minta diuruskan perkaranya, juga dapat dari jaksa yang menguruskan perkaranya.

Seperti penelusuran Sumut Pos, ada sebuah kasus pengerusakan yang dilakukan oleh seorang pengusaha keturunan Tionghua di Medan. Pengusaha berinisial J warga Jalan Katamso Medan ini takut masuk penjara, mengingat berkasnya telah dikirimkan pihak Polresta ke Kejari Medan. Karena itu, dirinya meminta bantuan dari salah seorang markus yang sehari-harinya mangkal di Pengadilan Negeri Medan. Hasilnya, dengan dana 30 juta, dirinya dirinya tidak ditahan dan mendapatkan hukuman percobaan. Tidak sampai di situ saja, kehebatan markus ini pun mampu mengubah jadwal sidang. Ya, sidang J digelar pada pagi hari sekira pukul 10.00 WIB agar tak terendus wartawan.
Dari informasi yang didapat Sumut Pos, negoisasi kasus yang dilakukan oknum juga banyak dilaksanakan di ruang publik seperti restoran, mal, dan sebagainya. Transaksi pun kebanyakan dilakukan dengan uang tunai.

Karena itu, pihak LBH Medan berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi segala kasus yang ditangani oleh Kejaksaan, Kepolisian, hingga Pengadilan. “Kita minta agar segera turunlah untuk melakukan pengusutan dan penyidikan atas kasus-kasus yang terjadi,” tegas Muis. (rud)

Menang, tapi Tak Dapat Hak

Nasib enam mantan buruh PT  Indah Pontjan hingga kini tak jelas. Pasalnya, usaha mereka mendapatkan hak-haknya berupa pembayaran upah atas PHK yang dilakukan perusahaan gagal.

Usut punya usut, amar putusan pada pengadilan Hubungan Industrial (PHI) No 04 G/2008/PHI Mdn, dan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) No 03 PK/Pdt.Sus/2010  yang memenangkan hak buruh dinyatakan hilang di Pengadilan Negeri Medan.

Padahal, permohonan proses eksekusi yang telah dimohonkan keenam buruh yakni Rohani (62), Parinem (50), Poniyah (46), Sawinem (51), Suriati (51) dan Tukilah (55), melalui kuasa hukumnya Gindo Nadapdap, Helen Napitupulu dan Kiki Pranasari, telah diajukan pada 21 Oktober 2010 lalu. Tak pelak, mereka mendatangi PN Medan terkait dengan itu. Pada Sumut Pos Senin (28/2), di Pengadilan Negeri Medan, Helen Napitupulu, menyatakan kedatangan keenam buruh ke PN Medan, guna menyampaikan protes kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan, terkait hilangnya putusan PHI tersebut. Ya, sesuai dengan putusan PK dari MA, pada Tanggal 16 Februari 2010, yang berisikan menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali (PK) PT Indah Potjan, yang berarti menguatkan putusan dari pengadilan tingkat pertama yaitu putusan PHI PN Medan.

“Ini putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde), maka kewajiban hukum tergugat dalam hal ini PT Indah Potjan, untuk melaksanakan putusan tersebut secara penuh dan sempurna,” tegasnya.
Namun hingga masuknya permohonan eksekusi ke PN Medan pada Oktober silam, tidak dilaksanakan hingga saat ini, dengan alasan bahwa surat putusan PHI itu hilang.

Untuk itu, lanjut Helen, kita mendesak kepada ketua pengadilan negeri Medan, agar segera melakukan tindakan tegas kepada pihak –pihak yang telah memperlambat proses eksekusi. Kenyataan ini diduga adanya mafia hukum yang melibatkan oknum hakim. Terkait itu, Humas PN Medan Guntur SH, menerangkan seorang hakim sejatinya harus berada diposisi netral. “Kita belum tahu (soal hilangnya PHI) dan saya akan lakukan pengecekan,” tegasnya.
Dan, ketika terdapat ada mafia hukum yang terlibat di kasus tersebut, pihaknya akan segera menyelesaikannya. “Pihak kepolisian akan mengusutnya kalau ditemukan adanya tindak pidana,” pungkas Guntur. (rud)

Tak Bisa Turunkan Suku Bunga Kredit

Kebijakan Spread Lending Rate

Jakarta– Pengamat perbankan Drajad Wiwobo menilai, kebijakan base lending rate yang akan dikeluarkan Bank Indonesia (BI), tidak akan berdampak signifikan pada penurunan suku bunga kredit perbankan.

Namun, justru sebaliknya akan perbankan akan lebih agresif untuk menaikan tingkat suku bunga kredit, karena BI Rate dinilai masih tinggi oleh perbankan.

Seperti diketahui, BI akan segera mengumumkan kebijakan base lending rate pada awal Maret ini. BI berharap dengan adanya aturan tersebut suku bunga kredit perbankan akan turun dengan sendirinya, tanpa ada paksaan dari BI

”Base lending rate itu nanti hanya akan ada di atas kertas saja. Pada praktiknya nanti tidak akan dilaksanakan di lapangan oleh bank-bank,” ujar Drajad di Jakarta, Senin (1/3).

Drajad menjelaskan, kenapa bank-bank tersebut tidak akan melaksanakan karena bank-bank tersebut akan terlebih dahulu melihat struktur biaya mereka sendiri.

Selain itu lanjut dia, mereka juga akan melihat marketnya. “Dan kalau ada kesempatan untuk menetapkan bunga yang lebih tinggi kenapa tidak dilakukan, apalagi BI sendiri nggak konsisten. Di satu sisi mereka menetapkan supaya mengumumkan base leanding rate-nya, di sisi lainya BI dalam kondisi seperti sekarang malah menaikan BI Rate. Itu kan seperti sinyal, silahkan saja menaikkan suku bunga,” ujarnya.

Menurut Drajad, spread bisa diterapkan oleh BI, jika bunga bank tersebut melebihi dari 10 persen. Bahkan, BI juga bisa memberikan sanksi adimistratif dan sebagainya. “Jadi sebenarnya BI bisa mengambil langkah itu. Hanya saja untuk mengumumkannya saja yang susah,” ujarnya.

Namun, menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman D Hadad, BI belum ada rencana mematok spread suku bunga kredit perbankan, agar memudahkan pengusaha dalam mendapatkan permodalan dengan suku bunga yang rendah.

BI berharap dengan adanya kebijakan base landing rate yang akan mulai efektif diberlakukan pada awal Maret secara tidak langsung akan berdampak pada penurunan suku bunga kredit perbankan.

“Kita belum sampai kesana, tapi kalau ini bisa ini bisa dilakukan secara baik dan kemudian mendorong persaingan yang baik dikalangan industri akan signifikan dampaknya nanti,” ucapnya.

Terkait spread tersebut, BI akan melihat terlebih dahulu dari perkembangan implementasi kebijakan itu (base landing rate), dampaknya seperti apa dan bagaimana. “Mudah-mudah saja bisa cukup sepatlah masa penyesuaiannya agar masyarakat bisa menilai,” katanya. (net/bbs/jpnn)