Home Blog Page 16

Tingkatkan Layanan Kesehatan Mata, Gubsu Gandeng RS Mata Cicendo

TANDA TANGANI: Gubsu Muhammad Bobby Afif Nasution menandatangani Nota Kesepahaman antara Pemprovsu dengan RS Mata Cicendo Bandung, Rabu (3/6/2026). (Foto : Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut)
TANDA TANGANI: Gubsu Muhammad Bobby Afif Nasution menandatangani Nota Kesepahaman antara Pemprovsu dengan RS Mata Cicendo Bandung, Rabu (3/6/2026). (Foto : Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut)

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang jejaring pengampuan mata dengan Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung. Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya layanan kesehatan mata.

Penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Kerja Gubernur Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (3/6/2026).

Gubernur Bobby Nasution mengatakan, kerja sama tersebut sejalan dengan program prioritas Pemprov Sumut di bidang kesehatan. Setelah memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, Pemprov Sumut kini fokus pada peningkatan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

“Pemprov Sumut, hari ini salah satu program prioritas di bidang kesehatan yang pertama kali kami capai adalah bagaimana masyarakat Sumut bisa mengakses layanan kesehatan, sudah kami coba di awal masa jabatan kami. Hari ini setelah masyarakat mendapat layanan kesehatan, kami coba meningkatkan kualitas layanannya,” kata Bobby.

Menurut Bobby, peningkatan kualitas layanan kesehatan dilakukan melalui berbagai langkah, mulai dari pembenahan fasilitas kesehatan hingga penguatan kapasitas layanan rumah sakit.
“Kami coba memperbaiki baik fasilitas kesehatan itu sendiri seperti rumah sakit, Puskesmas, RSUD. Hari ini (nota kesepahaman) bagian dari pengoptimalan layanan rumah sakit, khususnya rumah sakit mata yang dimiliki Provinsi Sumut,” ujarnya.

Sebagai informasi, Rumah Sakit Mata Cicendo merupakan Pusat Mata Nasional yang menjadi rujukan pelayanan kesehatan mata di Indonesia.

Direktur Utama Rumah Sakit Mata Cicendo Antonia Kartika menjelaskan, program jejaring pengampuan mata difokuskan pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dokter dan perawat mata di Sumut.

“Dan kita akan memulai, sebenarnya sudah dimulai beberapa waktu yang lalu untuk tahap satu, yaitu kita melakukan peningkatan dari basic science atau teori melalui zoom meeting. Dan besok kita akan melakukan workshop kepada dokter mata dari sekitar 49 rumah sakit di Sumatera Utara, dan juga perawat mata, dan sehari setelahnya kita akan melakukan pendampingan operasi katarak,” kata Kartika.

Selain peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, program pengampuan juga diarahkan untuk menekan angka kebutaan di Indonesia yang hingga saat ini masih tergolong tinggi.

Menurut Kartika, prevalensi kebutaan di Indonesia mencapai sekitar 3%. Karena itu, program pengampuan diharapkan mampu meningkatkan penanganan berbagai penyakit penyebab kebutaan.

“Kami melakukan pengampuan untuk menurunkan angka tersebut, terutama pada penyakit penyebab kebutaan seperti katarak, diabetik retinopati, glukoma dan lainnya,” kata Kartika.(san/ila)

Dukung Pemulihan Pertanian Daerah Irigasi Palas, SDA Sumut Tangani Tanggul Jebol di Balakka Sitokkon

PENANGANAN: Dinas SDA Provinsi Sumatera Utara bergerak cepat melakukan penanganan terhadap tanggul jebol pada Daerah Irigasi Balakka Sitokkon yang berada di Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. (Dok : Dinas SDA Sumut)
PENANGANAN: Dinas SDA Provinsi Sumatera Utara bergerak cepat melakukan penanganan terhadap tanggul jebol pada Daerah Irigasi Balakka Sitokkon yang berada di Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. (Dok : Dinas SDA Sumut)

MEDAN – Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Sumatera Utara bergerak cepat melakukan penanganan terhadap tanggul jebol pada Daerah Irigasi (DI) Balakka Sitokkon yang berada di Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas). Langkah tersebut dilakukan untuk memulihkan fungsi jaringan irigasi yang selama ini terganggu dan menghambat aktivitas pertanian masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas SDA Sumut, Ir Gibson Panjaitan ST MM, mengatakan penanganan darurat dilakukan atas arahan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Menurutnya, perbaikan tanggul menjadi salah satu prioritas karena berkaitan langsung dengan kebutuhan air bagi lahan pertanian warga.

“Atas arahan Bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, kami langsung melakukan penanganan darurat pada tanggul Daerah Irigasi Balakka Sitokkon agar fungsi irigasi dapat segera dipulihkan,” ucap Gibson saat memberikan keterangan, Rabu (3/6/2026).

Dalam proses perbaikan, Dinas SDA Sumut menerapkan metode bronjong sebagai upaya memperkuat struktur tanggul sekaligus mengembalikan fungsi jaringan irigasi. Selain itu, pihaknya juga mengerahkan tenaga Operasi dan Pemeliharaan (OP) serta mendistribusikan material kawat bronjong guna mempercepat pekerjaan di lapangan.

“Penanganan dilakukan menggunakan metode bronjong. Hal ini dilakukan agar irigasi Balakka Sitokkon dapat kembali melayani kebutuhan air bagi lahan pertanian masyarakat,” ujarnya.

Gibson menjelaskan, pekerjaan tersebut tidak dilakukan sendiri oleh pemerintah provinsi. Penanganan dilakukan secara kolaboratif bersama masyarakat setempat dan Pemerintah Kabupaten Palas agar proses perbaikan dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.

“Pelaksanaan penanganan ini dilakukan secara kolaboratif bersama masyarakat dan Pemkab Palas. Kami berharap melalui sinergi seluruh pihak, kerusakan tanggul dapat segera teratasi sehingga aktivitas pertanian masyarakat dapat kembali berjalan normal,” ucapnya.

Diketahui, tanggul DI Balakka Sitokkon mengalami kerusakan akibat diterjang derasnya aliran air pada awal tahun 2024. Kerusakan tersebut menyebabkan terganggunya pasokan air irigasi ke areal persawahan di sekitar lokasi.

Akibatnya, ratusan hektare lahan pertanian tidak dapat ditanami padi sehingga berdampak terhadap produktivitas pertanian masyarakat di wilayah tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah karena sektor pertanian merupakan salah satu penopang perekonomian masyarakat setempat.

Menurut Gibson, upaya pemulihan irigasi Balakka Sitokkon juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memperkuat ketahanan pangan daerah. Langkah tersebut sejalan dengan program pemerintah pusat untuk mewujudkan swasembada pangan nasional.

“Perbaikan ini merupakan bagian dari komitmen Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam memperkuat ketahanan pangan di Sumut sekaligus mendukung program Presiden Republik Indonesia menuju swasembada pangan nasional,” katanya.

Dengan percepatan penanganan yang dilakukan, pemerintah berharap distribusi air ke lahan pertanian dapat segera kembali normal sehingga para petani di Kabupaten Palas dapat kembali menggarap sawah mereka dan meningkatkan produksi padi yang sempat terganggu akibat kerusakan tanggul tersebut.(san/azw)

Program Pembinaan Kemandirian Wargabinaan, Lapas Binjai Panen Sayuran

PANEN SAYUR: Kalapas Binjai Mochamad Mukaffi saat panen sayur dalam program pembinaan kemandirian wargabinaan. (Humas Lapas Binjai/Sumut Pos)
PANEN SAYUR: Kalapas Binjai Mochamad Mukaffi saat panen sayur dalam program pembinaan kemandirian wargabinaan. (Humas Lapas Binjai/Sumut Pos)

Program pembinaan kemandirian yang dijalankan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai kembali membuahkan hasil positif. Melalui pemanfaatan sistem pertanian hidroponik, jajaran Lapas Binjai bersama warga binaan berhasil melaksanakan panen raya berbagai jenis sayuran segar, mulai dari selada, sawi hingga pakcoy.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa keterbatasan ruang di lingkungan lapas tidak menghalangi upaya menciptakan kegiatan produktif yang bernilai ekonomi sekaligus menjadi sarana pembelajaran bagi warga binaan.

Kepala Lapas Binjai Mochamad Mukaffi, mengatakan panen raya yang dilakukan merupakan bagian dari program pembinaan kemandirian yang terus dikembangkan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan yang dapat dimanfaatkan setelah menjalani masa pidana.

“Ini menjadi bukti nyata bahwa keterbatasan ruang bukan menjadi hambatan untuk menghasilkan produk pertanian yang berkualitas, sehat, dan bernilai ekonomis,” ujar Mukaffi, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, melalui pembinaan yang terarah dan berkelanjutan, warga binaan diberikan pelatihan budidaya tanaman menggunakan sistem hidroponik yang modern dan ramah lingkungan. Metode tersebut dipilih karena lebih efisien dalam penggunaan lahan, mudah diterapkan, serta mampu menghasilkan produk pertanian dengan kualitas yang baik.

Panen kali ini menghasilkan berbagai komoditas sayuran segar yang selama beberapa bulan terakhir dirawat secara intensif oleh warga binaan di bawah pendampingan dan pengawasan petugas lapas.

“Panen raya kali ini menghasilkan selada, sawi, dan pakcoy yang telah melalui proses perawatan secara intensif oleh warga binaan. Selain mendukung ketahanan pangan, kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran dan bekal keterampilan yang bermanfaat setelah mereka kembali ke tengah masyarakat,” katanya.

Mukaffi menilai program pembinaan kemandirian melalui budidaya hidroponik tidak hanya bertujuan menghasilkan produk pertanian, tetapi juga membentuk karakter warga binaan agar lebih disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki semangat untuk berkarya.

Ia pun mengapresiasi semangat dan kerja keras seluruh jajaran petugas serta warga binaan yang terlibat dalam program tersebut hingga mampu menghasilkan panen yang memuaskan.

“Panen raya ini merupakan hasil dari kerja keras, kedisiplinan, dan proses pembinaan yang berkelanjutan. Kami berharap keterampilan yang diperoleh warga binaan melalui budidaya hidroponik dapat menjadi bekal yang bermanfaat setelah mereka kembali ke masyarakat, sehingga mampu hidup mandiri dan produktif,” ujarnya.

Program pertanian hidroponik yang dijalankan Lapas Binjai juga sejalan dengan upaya mendukung ketahanan pangan sekaligus mendorong terciptanya pembinaan yang lebih humanis dan produktif di lingkungan pemasyarakatan.

Dengan keberhasilan panen raya tersebut, Lapas Binjai menunjukkan bahwa proses pemasyarakatan tidak sekadar menjalankan fungsi pembinaan, tetapi juga membuka peluang bagi warga binaan untuk belajar, berkarya, dan mempersiapkan masa depan yang lebih mandiri. (ted/ila)

Lagi, 7 Kecamatan Deklarasikan Jaga Kamtibmas di Tiap Desa

DEKLARASI: Tujuh Camat menandatangani deklarasi mewujudkan Kamtibmas
DEKLARASI: Tujuh Camat menandatangani deklarasi mewujudkan Kamtibmas

KARO – Konflik sosial berupa tawuran antar pelajar hingga antar desa belakangan ini tengah marak terjadi di Kabupaten Karo. Untuk melakukan antisivasi dini, Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting kembali melakukan Sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Kegiatan ini berlangsung di Jambur Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (3/6).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karo dalam memperkuat sinergi seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah pedesaan. Dalam sambutan Bupati Karo yang disampaikan oleh Wakil Bupati, seluruh pemerintah desa diharapkan mengambil peran aktif dalam mencegah berbagai bentuk penyakit masyarakat (Pekat), termasuk perjudian, penyalahgunaan narkoba, tawuran, dan gangguan ketertiban lainnya yang meresahkan masyarakat.

“Keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah desa harus menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman, damai, dan harmonis,” ujar Wakil Bupati. Untuk mendukung upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Karo mendorong seluruh desa untuk mengaktifkan kembali Poskamling di setiap desa. Meningkatkan edukasi tentang bahaya judi, narkoba, dan tawuran.

Memperkuat peran Karang Taruna, tokoh adat, dan tokoh agama. Meningkatkan koordinasi dengan TNI, Polri, dan instansi terkait dan mendorong kegiatan positif di bidang olahraga, seni, budaya, dan keagamaan. Segera melaporkan aktivitas yang terindikasi sebagai penyakit masyarakat.

Sebagai wujud komitmen bersama, pada akhir kegiatan dilakukan penandatanganan Deklarasi dan Pernyataan Komitmen Keamanan dan Ketertiban Masyarakat oleh Kepala Desa, Ketua BPD, Camat, Kapolsek, dan Danramil dari tujuh kecamatan, yaitu Tiganderket, Simpang Empat, Naman Teran, Berastagi, Payung, Merdeka, dan Kutabuluh. Sebelumnya 5 kecamatan juga sudah menandatangani deklarasi ini. (deo/ila)

Ranperda RTRW 2026-2046 Disampaikan ke DPRD, Dairi Siapkan Arah Pembangunan 20 Tahun ke Depan

SERAHKAN: Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala,  didampingi Sekda Surung Charles Lamhot Bantjin, Sekwan Bahagia Ginting, menyerahkan dokumen nota pengantar RTRW Dairi tahun 2026-2046 kepada Ketua DPRD, Sabam Sibarani didampingi Wakil Ketua, Halvensius Tondang, Selasa (2/6).(Diskomimfo Dairi).
SERAHKAN: Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala,  didampingi Sekda Surung Charles Lamhot Bantjin, Sekwan Bahagia Ginting, menyerahkan dokumen nota pengantar RTRW Dairi tahun 2026-2046 kepada Ketua DPRD, Sabam Sibarani didampingi Wakil Ketua, Halvensius Tondang, Selasa (2/6).(Diskomimfo Dairi).

DAIRI– Pemerintah Kabupaten Dairi mulai menyusun arah pembangunan jangka panjang melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026-2046. Ranperda tersebut resmi disampaikan kepada DPRD Kabupaten Dairi dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Dairi, Selasa (2/6/2026).

Nota pengantar Ranperda disampaikan Bupati Dairi, Vickner Sinaga, melalui Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala di hadapan sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, didampingi Wakil Ketua DPRD Halvensius Tondang.

Dalam nota pengantarnya, Wahyu Daniel Sagala menegaskan bahwa penataan ruang wilayah merupakan salah satu instrumen penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Melalui tata ruang yang terencana dan berkelanjutan, pemerintah berharap dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara merata tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.

“Penataan ruang wilayah Kabupaten Dairi menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyusunan RTRW 2026-2046 merupakan bagian dari revisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Dairi Tahun 2014-2034. Proses revisi tersebut telah melalui berbagai tahapan dan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Beberapa tahapan yang telah dilaksanakan antara lain pengajuan permohonan revisi RTRW kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang kemudian memperoleh rekomendasi persetujuan revisi. Selain itu, pemerintah daerah juga telah menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang telah mendapatkan validasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Tak hanya itu, pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Forum Penataan Ruang juga telah dilakukan guna memastikan dokumen RTRW yang disusun selaras dengan kebijakan pembangunan regional maupun nasional.

Pemerintah Kabupaten Dairi juga telah mengikuti proses klarifikasi penanganan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan revisi RTRW tidak menjadi sarana pemutihan terhadap pelanggaran tata ruang yang pernah terjadi.

Dalam rancangan yang diajukan, wilayah perencanaan RTRW mencakup seluruh wilayah Kabupaten Dairi dengan luas sekitar 208.360 hektare, meliputi ruang darat, ruang udara, dan ruang dalam bumi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah menetapkan tujuan utama penataan ruang Kabupaten Dairi selama dua dekade ke depan yakni mewujudkan daerah yang aman, berdaya saing, serta menjadi pusat pengembangan agribisnis, pariwisata, dan pemanfaatan sumber daya alam yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, sejumlah kebijakan strategis telah disiapkan. Di antaranya pemantapan sistem perkotaan yang terintegrasi, peningkatan kualitas infrastruktur transportasi, pengembangan jaringan infrastruktur wilayah, hingga penguatan sektor pertanian dan perkebunan sebagai tulang punggung ekonomi daerah.

Selain itu, pemerintah juga mendorong pertumbuhan sektor ekonomi sekunder dan tersier berbasis agro dan pariwisata yang disesuaikan dengan potensi unggulan masing-masing kawasan. Seluruh pengembangan tersebut diarahkan agar memberikan nilai ekonomi tinggi sekaligus tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan.

“Pemeliharaan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup tetap menjadi prioritas, sehingga pemanfaatan sumber daya alam dapat dilakukan secara adil dan berkelanjutan,” jelas Wahyu.

Turut mendampingi Wakil Bupati dalam sidang paripurna tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Surung Charles Bantjin, Sekretaris DPRD Bahagia Ginting, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi.

Melalui Ranperda RTRW 2026-2046 ini, Pemerintah Kabupaten Dairi berharap arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan dapat berjalan lebih terukur, terintegrasi, dan mampu menjadi landasan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan hidup. (rud/ila)

Hakim Tipikor Medan Bebaskan Eks Dirut PTPN II dan Tiga Terdakwa Lainnya

MEDAN, SUMUTPOS- Empat terdakwa perkara dugaan korupsi penjualan lahan eks PTPN II kepada pihak Ciputra Land melalui PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dipastikan bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/2026). Majelis hakim yang dipimpin M. Kasim bersama hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” kata M Kasim saat membacakan amar putusan.

Keempat terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, serta mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak para terdakwa serta memerintahkan agar mereka segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara. Dalam dakwaannya, Askani dan Abdul Rahim Lubis disebut menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa dipenuhinya kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara dari perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi HGB akibat perubahan tata ruang.

Keduanya juga diduga terlibat dalam proses pengembangan dan penjualan lahan tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Sementara Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti didakwa berperan dalam pengajuan permohonan HGB atas sejumlah bidang tanah eks HGU milik BUMN kepada Kantor Pertanahan Deli Serdang secara bertahap selama periode 2022–2023.

Jaksa sebelumnya menilai tindakan para terdakwa menyebabkan negara kehilangan hak atas 20 persen lahan yang seharusnya diserahkan dalam proses perubahan peruntukan lahan. Perkara tersebut juga berkaitan dengan pemasaran dan penjualan kawasan perumahan Citraland di Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.

Kasus ini sempat menjadi sorotan karena terkait pengembangan lahan eks PTPN II seluas sekitar 8.077 hektare yang kemudian dimanfaatkan untuk proyek properti.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, setelah memeriksa fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak, majelis hakim memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan yang diajukan penuntut umum. (adz)