Home Blog Page 1714

Selingkuh dengan Wanita Bersuami Oknum Calon Pangulu Silaudunia Tersangka di Polres Sergai

Adrian Mas Rudi Saragih alias Hendrik

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Calon Pangulu (Kepala Desa) Silaudunia, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, AMS yang akrab disapa Hendrik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perbuatan zina di Mapolres Serdang Bedagai (Sergai). Informasinya, Hendrik dilaporkan pada 12 Desember 2022 lalu di Mapolres Sergai dengan nomor laporan polisi LP/B/932/XII/2022/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut dan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan No SP Sidik/228/XII/RES 1.24/2022/tanggal 27 Desember 2022.

Menurut keterangan yang didapat dari sumber yang layak dipercaya, Hendrik diketahui telah berselingkuh dengan wanita bersuami yang tak lain warganya sendiri di Desa Silau Dunia, Kecamatan Silou Kahean ketika ia juga menjabat sebagai pangulu di desa itu. “Berdasarkan informasi yang didapat, perselingkuhan itu terjadi sejak Juni hingga Oktober 2022 lalu,” ungkap sumber ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (6/3).

“Hendrik pun diadukan oleh suami wanita yang dibawanya kencan ke Polres Sergai pada Desember 2022 lalu, di mana perselingkuhan itu terjadi sekira Bulan Juni hingga terungkap Oktober. Laporan itu sendiri dilayangkan ke Polres Sergai lantaran dugaan perbuatan zina itu terjadi di hotel kawasan Tebingtinggi,” ungkap sumber.

Sementara itu Hendrik yang dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler membantah semua tudingan tersebut. Ia menepis kabar dia telah berselingkuh dengan perempuan bersuami. Hendrik juga menyebut belum mengetahui soal kabar dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka atas di Polres Sergai. “Saya belum tahu kalau ada penetapan (tersangka),” katanya.

Ditanya soal kebenaran laporan tersebut, Hendrik menyatakan hal ini berbau politis. “Untuk laporan tersebut saya belum tahu soal kebenarannya karena ini berbau politis. Jadi saya bilang itu tidak benar,” ujarnya.

Sementara itu, perempuan yang menjadi teman kencan Hendrik berinisial SK yang minta namanya diinisialkan saat diwawancarai wartawan mengaku menyesali perbuatannya. “Ya saya sudah mengakui perbuatan saya kepada suami dan oleh keluarga saya juga sudah mengundang via telpon untuk Hendrik datang, menjawab soal perselingkuhan itu, tapi dia tidak ada itikad baik,” sebutnya.

Menurut SK dirinya juga sudah legowo atas laporan yang dibuat suaminya ke polisi. “Saya sudah terima dan saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya, silahkan bila dia (Hendrik,red) membantah itu hak dia tapi dia juga harus bertanggungjawab atas perbuatannya,” tegas SK.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra yang dikonfirmasi sekaitan kasus tersebut menyebut telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan. “Itu sudah kita kirim surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Lupa saya tanggal berapa, tapi sudah kita kirim namun yang bersangkutan belum datang memenuhi panggilan,” ujarnya.

Ia menegaskan, bila nantinya para tersangka tak juga memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, pihaknya akan bertindak. “Nanti kalau belum datang-datang juga, nanti akan kita lakukan penangkapan,” pungkas AKP Made Yoga. (rel/azw)

Pj Wall Kota Tebingtinggi pada Musrenbang Tahun 2024, Minta Susun Program Pemko Dalam 2 Hari

MUSRENBANG: Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi didampingi Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara Suherman membuka Musrenbang tingkat Kota Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi berharap agar memperhatikan isu lokal yang dipadukan dengan program prioritas, baik program provinsi maupun program nasional lainnya.

“Hal ini perlu menjadi perhatian kita. Sebab kegiatan yang tidak tercantum di RKPD pasti tidak dapat dibiayai APBD. Namun program yang ada di RKPD selain di APBD bisa dibiayai melalui CSR,” harap Dimiyathi saat memberikan sambutan dalam acara pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024, di gedung Balai Kartini Convention Center and Public Service, Jalan Gunung Leuser Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Selasa (7/3).

Dimiyathi berharap program prioritas Pemko Tebingtinggi untuk kegiatan di tahun 2024 dapat segera tersusun dalam dua hari ke depan. Bahwa tahun ini merupakan tahun politik yang sudah pasti banyak menyerap anggaran APBD untuk kegiatan pesta demokrasi tersebut.

Dimiyathi berharap kepada seluruh OPD dan stakeholder untuk benar-benar memanfaatkan APBD yang terbatas dalam rangka pembangunan Kota Tebingtinggi ke depan.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara yang dalam kesempatan ini diwakili Kadis Koperasi UMKM, Suherman menyampaikan beberapa penekanan dalam Musrenbang ini. Pertama, seluruh stakeholder harus memperhatikan target-target yang terdapat dalam dokumen perencanaan yang lebih tinggi tingkatannya, seperti RPJMN, RPD Provinsi dan RPD Kota.

Kedua, memperhatikan hasil evaluasi RKPD tahun 2022 untuk melihat seberapa persen capaian pembangunan pada tahun 2022 yang telah tercapai. Ketiga mempertimbangkan program-program strategis, baik di tingkat nasional maupun Provinsi. Serta memperhatikan kondisi riil di daerah, mulai dari permasalahan hingga isu-isu strategis ke depan.

“Saya berharap pelaksanaan Musrenbang ini bukan hanya formalitas, tetapi harus betul-betul membahas substansi perencanaan jangka pendek dan tahunan. Sehingga perencanaan untuk tahun 2024 dapat tersusun dengan baik dan tepat sasaran. Sehingga akhirnya apa yang akan diharapkan oleh masyarakat benar-benar dapat terwujud,” harapnya.

Sedangkan Wakil Ketua I DPRD Kota Tebingtinggi Muhammad Azwar menyampaikan apresiasi terkait acara Musrenbang dan berharap secara bersama-sama dapat mewujudkan harapan untuk Kota Tebingtinggi yang lebih maju ke depannya. “Kota Tebing Tinggi kota idaman terus maju berkembang. Mudah-mudahan acara kita diridhoi, dirahmati Allah SWT,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Erwin Suheri Damanik selaku Ketua Panitia dalam laporannya mengatakan, Musrenbang RKPD tahun 2024 Kota Tebingtinggi ini merupakan berkelanjutan tahun sebelumnya. “Momen yang sangat strategis bagi kita untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan rencana pelaksanaan pembangunan yang mampu menjawab isu-isu strategis tahun 2024,” ujar Erwin. (ian/ila)

Sesuai Kontrak, Harusnya Selesai Desember 2022, Pembangunan RS Pratama Molor 2 Bulan Lebih

RUMAH SAKIT: Pembangunan Rumah Sakit Pratama yang sudah molor lebih dari dua bulan.Peringatan Gulo/Sumut Pos.

NIAS BARAT, SUMUTPOS.CO – Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama baru (RS Pratama) Lologolu sedang tahap pemasangan atap pada gedung lantai dua dan gedung lainnya sedang pemasangan keramik, Jumat (3/3).

Proyek yang beranggaran RP43.109.346.000 dengan masa pelaksanaan 180 hari dimulai pada 5 juli 2022 dan seharusnya selesai pada tanggal 31 Desember 2022. Proyek ini di kerjakan oleh PT. Peduli Bangsa dan Konsultan Supervisi CV. Khalimal Consultant dengan sumber dana DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun anggaran 2022, berlokasi di Desa Lologolu Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat. Namun sampai saat ini proyek yang seharusnya selesai malah masih tahap pengerjaan.

Menurut Mandor Lapangan (Pengawas Lapangan) dari Kontraktor Beneami Duha mengatakan, dirinya belum dapat perintah untuk berhenti bekerja”Sampai saat ini belum saya dapat perintah untuk berhenti bekerja. Jadi untuk menyelesaikan tanggung jawab saya di lapangan maka saya kerjakan terus,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa pekerjaannya telah masuk ke tahap finishing, kecuali yang dua lantai. “Sampai hari ini kita finishing, kecuali lantai dua tahap penyelesaian atap dan plafon. Kalau gedung yang lain sudah dimulai pemasangan keramik tapi belum siap seratus persen, instalasi listrik lagi jalan dan pembobotan, kalau arus listrik sudah masuk, begitu juga jalan sudah di mulai minggu kemarin dan sedang di kerjakan,” ujar Mandor.

Dikatakannya bahwa tenaga pekerja sebanyak 300 orang yang berasal dari warga Nias Barat kecuali tukang spesialis.

Saat wartawan minta izin masuk untuk memastikan perkataan pengawas itu terkait pengerjaan pembangunan, namun tidak diizinkan berhubung karyawannya sedang bekerja “Mohon maaf Pak, pekerjaan lagi jalan mohon maaf pak,” katanya.

Wartawan juga berupaya mendapatkan informasi terkait progres pembangunan itu, beberapa kali datangi kantornya di Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat, namun tak pernah bertemu. Begitu juga saat ditelpon melalui nomor telpon selulernya dengan nomor 0822772XXXX, ponselnya nyambung namun tapi tidak diangkat, begitu juga melalui via whatsapp tidak membalas. (mag-9/ila)

Penertiban Bangunan Tanpa Izin PBG, Larangan Camat Lubukpakam Tak Dipedulikan

TANPA IZIN: Pekerja bangunan beraktivitas di bangunan ruko yang diduga tak memiliki izin PBG. batara/Sumut Pos.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Belasan orang pekerjaan bangunan rumah toko (ruko) tidak menghindahkan perintah penghentian pekerjaan ketika Camat Lubukpakam Setia Budi Pane melakukan penertiban terhadap bangunan tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG), Selasa (7/3).

Camat Lubukpakam Setia Budi Pane mendatangi lokasi pembangunan tiga unit ruko yang berada di Jalan Bakaran Batu, tepat didekat Kantor Desa Bakaran Batu. Kedatangan camat bersama timnya, berkat laporan warga terkait adanya bangunan Ruko yang belum memiliki PBG.

Para pekerja bangunan sempat menghentikan aktivitasnya ketika tim ketertiban tiba di lokasi. Namun, saat tim meninggalkan lokasi, aktivitas pekerjaan malah berlanjut lagi.

Camat Lubukpakam Setia Budi Pane dikonfirmasi terkait kegiatan pembangunan ruko yang diduga belum memiliki PBG itu. “Kita sudah langsung bertindak dengan mengirim petugas mengecek izin dari kegiatan pembangun ruko itu. Dan ditemukan di lapangan bahwa pemilik bangunan sedang mengurus izinnya tapi belum keluar. Dengan demikian kita minta kegiatan pembangunan dihentikan sebelum izin PBG ada. Kita juga akan buat surat tembusan ke Satpol PP untuk memonitor kegiatan tersebut,” tegas Camat Lubukpakam.

Mantan Camat Patumbak itu juga mengimbau pada masyarakat yang akan mendirikan bangunan, khususnya di Kecamatan Lubukpakam untuk mengikuti prosedur yang ada.

“Sekarang memang mengurus perihal perizinan sudah langsung OSS, mekanismenya di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Tapi kecamatan tetap mengawasi dan mengimbau warga untuk urus izin dulu, sudah ada izin PBG nya baru dikerjakan,” pungkas Camat.(btr/ila)

Akibat Aktivitas Galian C Ilegal, Tanggul Sungai Ular Rusak

GALIAN C: Aktivitas galian C di tanggul Sungai Ular di Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai yang diduga ilegal. batara/Sumut Pos.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Kegiatan Galian C Ilegal di tanggul Sungai Ular di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dan Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang masih terus berlangsung.

Sedangkan pihak Kepolisian Polres Serdang Bedagai dan Polresta Deliserdang tak berkutik melakukan penangkapan karena para pelaku pengerukan bantaran sungai ular itu didisebut-sebut dibekingi.

Dari pantauan, perusakan tanggul sungai terjadi di sepanjang aliran sungai ular di Desa Sumber Rejo, Desa Pagarmerbau II Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang. Sedangkan di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai terdapat di Kecamatan Perbaungan. Akibat galian C ilegal itu, tanggul sungai menjadi rusak dan rawan akan merusak tanggul sungai ular.

Masyarakat menyesalkan atas tidak adanya tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum maupun pemerintah atas perusakan tanggul tersebut. Sumber juga menyebutkan ada beberapa kali oknum mengaku petugas Kepolisian mendatangi lokasi galian C ilegal itu, namun setelah kordinasi kegiatan berlanjut kembali.

“Bagaimana bisa aparat hukum itu membiarkan terjadinya perusakan yang melanggar hukum. Itu merusak dan melanggar hukum, aparat itu mestinya melindungi bagaimana ke depan hal buruk dapat terjadi kapan saja. Bantaran sungai itu dirusak, apa mentang mentang mantan teroris boleh melakukan kegiatan melanggar hukum. Atau jangan jangan itu hanya alasan mereka saja padahal kerjasama menikmati hasil dari kegiatan ilegal itu,” ungkap warga bermarga Silalahi ini.

Senada disampaikan Praktisi Hukum yang juga Kader Partai Demokrasi Perjuangan Kabupaten Deliserdang, Indra Silaban SH. Aktivis Masyarakat ini meminta Kapolda Sumut dan Gubernur Sumut bertindak. Perusakan bantaran Sungai Ular yang berada dalam pengawasan BWS ini harus dihentikan.

“Air sungai ular itu dipergunakan masyarakat dalam berbagai manfaat, selain menjadi bahan baku sumber air PDAM Tirta Deli yang dikelola Pemerintah Kabupaten Deliserdang juga sebagai irigasi yang mengaliri persawahan masyarakat. Kalau bantaran sungai itu terus terusan dirusak, dikhawatirkan kondisi sungai tidak akan maksimal lagi, bentuk sungai akan berubah, ada dangkal ada dalam dan sebagainya,” kata Indra.

Dari amatan, kegiatan galian C Ilegal yang merusak bantaran Sungai Ular ini sudah berlangsung lama dan ribuan truk tanah tanggul sungai dikeruk dan dijual oleh para pelaku. Yang ada saat ini benteng sungai ular yang dibangun sejak lama itu kini kondisinya hancur dan tak dapat dilalui akibat dilintasi truk bertonase berat. Warga petani yang biasa menggunakan jalan benteng tak lagi bisa menggunakan jalan itu karena rusak parah.(btr/ila)

Dishub Binjai Setuju Retribusi Parkir Pihak Ketiga

Kepala Dishub Kota Binjai, Chairin Simanjuntak.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Carut marut persoalan parkir hingga adanya gejolak aksi damai ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai, disikapi serius oleh Kepala Dishub Kota Binjai Chairin Simanjuntak. Dia menegaskan, persoalan parkir akan diserahkan kepada pihak lain atau pihak ketiga.

Namun saat ini belum terealisasi. Artinya, saat ini retribusi parkir dikutip oleh koordinator masing-masing juru parkir (jukir).

“Saat ini sedang digodok Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) baru, terkait pajak dan retribusi. Kami sudah diundang oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah untuk menyampaikan masukan,” ungkap Chairin, Senin (6/3) lalu.

Menurut Chairin, Ranperda baru terkait pajak dan retribusi daerah ini, dikoordinir oleh BPKPAD Kota Binjai. Sejauh ini, BPKPAD Kota Binjai belum menyerahkan dokumen Ranperda baru tersebut kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Binjai.

Karena itu, retribusi parkir yang dilakukan Dishub Kota Binjai masih pakai pola lama, dikutip oleh koordinator beserta anggotanya. “Perda lama juga akan direvisi dan ada juga perda baru. Kami sudah 2 kali dipanggil BPKPAD untuk menyampaikan masukan, semacam nomenklatur dalam Ranperda tersebut,” tuturnya.

Artinya, dia menegaskan, BPKPAD Kota Binjai yang merumuskan Ranperda baru tersebut. Alasannya, mereka punya tenaga ahli yang spesifik membidangi hal tersebut.

Ditanya penerapan pihak ketiga retribusi parkir berjalan tahun ini atau tahun depan? Chairin tidak dapat memastikan. Sebab, BPKPAD Kota Binjai yang merumuskan Ranperda baru ini, bukan hanya Dishub Kota Binjai. Juga ada Dinas Pariwisata dan OPD lain, yang terkait pajak dan retribusi daerah. Begitupun, Dishub Kota Binjai sudah menyampaikan masukan-masukannya untuk Ranperda baru tersebut. “Setelah siap semua, baru diantarkan. Kami sifatnya hanya menunggu,” jelasnya.

Sebelum carut marut persoalan parkir, Pemko Binjai sempat merencanakan sistem elektronik. Menurut Chairin, penerapan parkir secara elektronik tidak berlaku pada seluruh ruas jalan di Kota Binjai.

“Setelah Perda, tentu ada Perwal baru nanti untuk mengatur tata cara, SOP, mekanisme, monitoring, dan lainnya. Kami juga sudah belajar ke Medan, bagaimana melakukan perubahan parkir, karena mereka (Medan) juga dikerjasamakan,” pungkasnya. (ted/saz)