30 C
Medan
Wednesday, April 8, 2026
Home Blog Page 219

PLN UID Sumut Gelar Bakti PDKB di UP3 Pematang Siantar

Penyematan rompi dan helm oleh Senior Manager Distribusi PLN UID Sumut Hariadi Fitrianto kepada personil PDKB sebagai tanda pengutamaan K3 dalam bekerja.
Penyematan rompi dan helm oleh Senior Manager Distribusi PLN UID Sumut Hariadi Fitrianto kepada personil PDKB sebagai tanda pengutamaan K3 dalam bekerja.

PEMATANG SIANTAR, SUMUTPOS.CO – PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui kegiatan Bakti Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan Tegangan Menengah (PDKB TM) dan Pemeliharaan Gabungan di wilayah kerja UP3 Pematang Siantar.

Kegiatan ini dilaksanakan selama lima hari, mulai dari tanggal 7 hingga 11 Juli 2025, sebagai bagian dari strategi PLN menjaga keandalan pasokan listrik tanpa memadamkan aliran listrik pelanggan.

Kegiatan pemeliharaan ini melibatkan langsung tim teknis PDKB dari lima UP3 di bawah koordinasi UID Sumatera Utara, yaitu UP3 Pematang Siantar, UP3 Lubuk Pakam, UP3 Binjai, UP3 Medan, dan UP3 Medan Utara.

Melalui metode kerja PDKB, tim gabungan melakukan inspeksi dan pemeliharaan jaringan listrik tegangan menengah dalam kondisi tetap menyala, sehingga tidak mengganggu kenyamanan pelanggan.

General Manager PLN UID Sumatera Utara Ahmad Syauki, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata semangat kolaborasi dan dedikasi PLN dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

“PLN hadir untuk rakyat. Melalui Bakti PDKB TM dan pemeliharaan gabungan ini, kami memastikan pelayanan prima tetap berjalan tanpa pemadaman. Ini adalah wujud nyata inovasi pelayanan berbasis kompetensi dan keselamatan. Kolaborasi lintas UP3 ini tidak hanya meningkatkan keandalan jaringan, tetapi juga memperkuat budaya kerja yang profesional, responsif, dan mengutamakan keselamatan,” ujar Ahmad Syauki.

Kegiatan ini diawali dengan apel pembukaan yang dipimpin oleh Senior Manager Distribusi PLN UID Sumatera Utara Hariadi Fitrianto, serta dihadiri manajemen dari lima UP3 yang terlibat.

Dalam arahannya, Hariadi menekankan pentingnya sinergi, efisiensi, dan pelayanan pelanggan sebagai fondasi utama dalam operasional teknis PLN. PDKB TM merupakan metode kerja teknis yang memungkinkan pekerjaan jaringan listrik dilakukan dalam kondisi tetap bertegangan.

“Metode ini hanya dapat dilakukan oleh personel tersertifikasi khusus, dengan standar tinggi keselamatan kerja dan perlindungan diri. Dengan pendekatan ini, PLN mampu menjaga kontinuitas layanan listrik sambil tetap melaksanakan perawatan jaringan secara optimal,” ujar Hariadi.

Seluruh rangkaian kegiatan ini dilakukan dengan menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang ketat, serta menjunjung tinggi nilai-nilai AKHLAK sebagai budaya kerja PLN. “Kolaborasi ini juga menjadi ajang berbagi praktik terbaik antar UP3, memperkuat keterampilan teknis lapangan, dan menumbuhkan semangat kerja tim yang solid,” kata Hariadi.

Melalui Bakti PDKB TM ini, PLN UID Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keandalan sistem distribusi listrik tanpa padam, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan pengalaman terbaik bagi pelanggan di seluruh wilayah Sumatera Utara. (ila)

PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Rp5,38 Miliar untuk 503 Objek di Sumatera Utara

FOTO BERSAMA: Region Head PTPN IV Regional I Rurianto didampingi manajemen PTPN IV Region 1, foto bersama penerima bantuan TJSL.
FOTO BERSAMA: Region Head PTPN IV Regional I Rurianto didampingi manajemen PTPN IV Region 1, foto bersama penerima bantuan TJSL.

LMEDAN, SUMUTPOS.CO — PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional I melalui Sub Bagian TJSL menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Sumatera Utara melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Dalam kegiatan seremonial yang berlangsung di Aula Kelapa Sawit, Region Office, PTPN IV Regional I Jl. Sei Batanghari No. 2 Medan, resmi menyalurkan bantuan dana TJSL sebesar Rp5.387.423.203 kepada 503 objek penerima, baik dari tingkat Kantor Regional Head Triwulan II Tahun 2025 maupun Kantor Distrik untuk Semester I Tahun 2025.

Kegiatan yang mengusung tema “Terintegrasi, Terarah, Terukur Dampaknya, dan Akuntabilitas” ini turut dihadiri oleh Region Head PTPN IV Regional I, jajaran SEVP, Kepala Bappeda Kota Medan, serta perwakilan pengurus dan pengelola objek penerima bantuan.

Dalam sambutannya, Rurianto, Region Head PTPN IV Regional I menegaskan bahwa peningkatan jumlah objek penerima dan total bantuan dibanding triwulan sebelumnya merupakan wujud nyata tanggung jawab dan bakti perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

“Program TJSL bukan sekadar kewajiban regulatif, namun juga bagian dari pendekatan bisnis berkelanjutan perusahaan. Melalui bantuan ini, PTPN IV hadir dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan masyarakat di sekitar wilayah operasional,” tegas Rurianto.

Rurianto menyampaikan harapan agar dana bantuan dimanfaatkan sesuai tujuan pengajuan, serta memohon dukungan doa agar kinerja perusahaan terus meningkat sehingga program TJSL dapat terus berlanjut dan diperluas.

“Bantu kami agar PTPN IV terus tumbuh, produktif, dan menjadi berkah bagi masyarakat. Semoga sinergi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat semakin kokoh demi pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Dedi Ariandi, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional I yang membawahi Sub Bagian TJSL melaporkan bahwa sebelumnya, pada Maret 2025, bantuan TJSL Triwulan I telah disalurkan sebesar Rp1,29 miliar kepada 104 objek, dibandingkan dengan Triwulan II sebanyak Rp5,38 miliar untuk 503 objek penerima. Terjadi lonjakan signifikan baik pada jumlah penerima maupun dana bantuan.
Hal ini mencerminkan peningkatan kepedulian sosial perusahaan di wilayah-wilayah seperti Medan, Deliserdang, Simalungun, Asahan, Serdang Bedagai, Labuhanbatu, dan Langsa.

Perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh dana akan disalurkan langsung ke rekening objek penerima. Setiap penerima wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban maksimal 60 hari sejak dana diterima.

PTPN IV Regional I juga menekankan kepatuhan terhadap sistem manajemen anti-penyuapan, melarang keras pemberian imbalan kepada tim survei atau petugas perusahaan dalam bentuk apapun.

Kegiatan ini pun mendapatkan sambutan hangat dari para penerima. Salah satunya disampaikan oleh Ringga Logawe, perwakilan dari Taman Kanak-kanak Prestasi, yang mengajukan bantuan untuk kebutuhan mobiler sekolah.

“Kami mengucapkan terima kasih atas apa yang diberikan perusahaan kepada yayasan kami. Bantuan tersebut sangat bermanfaat untuk berlangsungnya pembelajaran, khususnya dalam penyediaan sarana dan prasarana sekolah. Kami hanya bisa membalas dengan doa. Semoga perusahaan ini semakin berkembang, berjaya, dan profit, agar semakin banyak masyarakat Kota Medan yang bisa dibantu, terutama di sarana pendidikan dan sarana sosial,” harap Ringga. (ila)

FSP Kerah Biru Sumut Desak Penundaan KRIS JKN: Permenkes Belum Terbit, Pekerja Tak Dilibatkan

TOLAK: FSP Kerah Biru Sumut tolak rencana penerapan KRIS dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Medan.
TOLAK: FSP Kerah Biru Sumut tolak rencana penerapan KRIS dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO — Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru – SPSI Provinsi Sumatera Utara menyuarakan penolakan terhadap rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024.

Mereka menilai kebijakan tersebut terburu-buru, belum transparan, dan rawan memicu kebingungan di tingkat pelayanan kesehatan maupun peserta JKN, khususnya para pekerja.

Ketua FSP Kerah Biru Sumut, Salahuddin Lubis, menyatakan bahwa hingga saat ini, regulasi teknis berupa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang menjadi dasar pelaksanaan KRIS belum diterbitkan.

Padahal, Permenkes tersebut sangat krusial untuk menjelaskan bentuk, kriteria, dan mekanisme pelaksanaan KRIS di lapangan.

“Bagaimana mungkin kita bisa melaksanakan kebijakan perubahan besar yang menyangkut nasib jutaan rakyat, jika aturan mainnya saja belum tersedia?” tegas Salahuddin.

Ia menyoroti bahwa belum ada kejelasan mengenai jenis layanan, bentuk fasilitas rawat inap, dan bagaimana sistem KRIS akan dijalankan. Bahkan, tidak ada informasi yang transparan mengenai apakah kebijakan ini akan memengaruhi tarif layanan, besaran iuran BPJS Kesehatan, atau beban keuangan bagi pekerja dan pemberi kerja.

Lebih lanjut, FSP Kerah Biru mempertanyakan apakah hasil monitoring dan evaluasi yang dimandatkan Perpres telah dilakukan dan digunakan sebagai dasar kebijakan. Ketidakterbukaan ini dinilai merugikan peserta JKN yang selama ini patuh membayar iuran namun tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

“Pemerintah jangan memperlakukan pekerja hanya sebagai sumber iuran, tetapi tidak diberi ruang dalam merumuskan layanan kesehatan yang menjadi haknya,” ujarnya.

FSP Kerah Biru Sumut menegaskan bahwa mereka mendukung peningkatan mutu layanan JKN, tetapi KRIS tidak boleh dipaksakan tanpa kesiapan menyeluruh. Mereka meminta agar pemerintah menunda implementasi KRIS sampai:

1.Permenkes diterbitkan secara resmi, adil, dan dapat diimplementasikan secara nyata.

2.Rumah sakit benar-benar siap memenuhi 12 kriteria standar, termasuk kesiapan infrastruktur, terutama soal ruang rawat inap satu tempat tidur.

3.Tarif layanan dan dampaknya terhadap iuran dan keuangan BPJS Kesehatan jelas dan terbuka.

4 Dilakukannya konsultasi publik yang melibatkan serikat pekerja dan masyarakat sipil sebelum kebijakan dijalankan.

Seruan ini ditujukan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan agar menunda pelaksanaan KRIS JKN sampai semua perangkat hukum dan teknis siap, serta masyarakat mendapat penjelasan yang memadai.

“Kesehatan adalah hak rakyat. Jangan terburu-buru, jangan abaikan suara pekerja,” pungkas Salahuddin. (ila)

Video Viral, Mobil Patroli Propam Terlibat Tabrak Lari, Disopiri Anak Plt Kasi Propam Polres Tapsel

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mobil patroli Propam Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), viral di media sosial karena diduga terlibat tabrak lari di Medan pada Minggu (6/7) malam. Belakangan terungkap mobil dinas itu dikendarai AP (16), anak dari Plt Kasi Propam Polres Tapsel Iptu A.

“Itu benar mobil Plt Kasi Propam Polres Tapsel. Mobil itu dikemudikan oleh anaknya yang masih di bawah umur berinisial AP,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Senin (7/7).

Ferry menyebut ,peristiwa itu terjadi pada Minggu (6/7). Iptu A tengah berada di rumahnya di Medan. Kemudian, pada pukul 19.17 WIB, AP anak dari Iptu A membawa mobil dinas itu jalan-jalan.

Menurut Ferry, Iptu A tidak mengetahui tindakan anaknya yang membawa mobil dinas itu. “Dia lagi ada perjalanan dinas di Medan. Jadi pas yang bersangkutan istirahat di rumah, mobil dinas itu dibawa anaknya. Jadi, Iptu A ini tidak mengetahui mobil dinas itu dibawa anaknya,” ujarnya.

Peristiwa ini menjadi viral di media sosial setelah seorang korban bernama Fifie Wijaya membagikan video kejadian tabrak lari. Dalam rekaman tersebut, mobil yang dikendarai Fifie tampak mengejar mobil patroli yang terus melaju di tengah hujan tanpa memperhatikan insiden yang baru saja terjadi. “Wah gila sudah menabrak lari, sial. Gila ya, aduh,” ucap Fifie sambil terus merekam mobil patroli itu.

Mobil terus melaju dari Jalan Pemuda Kota Medan. Fifie pun meluapkan kekesalannya lantaran pengemudi itu enggan bertanggung jawab. Kemarahan Fifie semakin memuncak ketika menyadari bahwa pengemudi mobil patroli tersebut bukanlah anggota polisi, melainkan anak remaja. “Ini sepertinya yang bawa anak-anak. Ini mobilnya sudah tabrak lari. Mobil Propam tabrak orang, habis itu lari,” ucap Fifie dengan nada emosi.

Mobil yang dikendarai Fifie terus mengejar mobil patroli itu. Tak lama mobil Propam itu akhirnya berhenti di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Fifie langsung turun dari mobilnya dan meminta pemuda yang berada di dalam mobil Propam tersebut untuk keluar. “Minta nomor bapak kalian. Mana nomor bapak kalian kasih ke aku. Cepat aku bilang, hujan ini,” herdiknya. (cnni/adz)

Sikapi Kasus Gereja GBKP Depok dan Retret Sukabumi, Anggota DPD Penrad Siagian Desak Pemerintah Tegas

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Anggota Komite I DPD RI Pendeta Penrad Siagian menyampaikan sikap tegasnya atas penolakan pembangunan Gereja GBKP Studio Alam di Jalan Palautan Eres, Kecamatan Cilodong, Kota Depok pada Sabtu (5/7/2025) lalu, serta kasus perusakan rumah yang dijadikan lokasi retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (27/6/2025).

Penrad menekankan, kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi, sesuai Pasal 28E ayat (1) dan (2), serta Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Hal itu merupakan bagian dari hak asasi manusia, dan itu tidak bisa dikurangi. Siapa pun tidak boleh mengurangi hak asasi terkait dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan,” tegas Penrad dalam keterangan resminya, Senin (7/7/2025).

Ia menjelaskan, Indonesia sudah meratifikasi berbagai kovenan terkait HAM, termasuk kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dia berpandangan, seringnya tindakan intoleransi terjadi karena masih adanya berbagai regulasi yang membuat kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Masih ada berbagai regulasi yang menempatkan kebebasan beragama dan berkeyakinan itu tidak berjalan dengan seharusnya sesuai dengan konstitusi dan jaminan terhadap hak asasi manusia, termasuk Peraturan Bersama Menteri Agama (PBM) Nomor 8 dan 9 tahun 2006,” jelasnya.

Penrad menilai, regulasi yang masih diskriminatif terhadap kelompok agama tertentu harus dikaji ulang dan direvisi. “Sehingga kebebasan beragama dan berkeyakinan itu mendapatkan jaminannya dan dilindungi oleh negara,” ujarnya.

Penrad juga menyoroti ketidakhadiran negara ketika muncul kasus kekerasan berbasis kebebasan beragama dan berkeyakinan. Apalagi, Kementerian HAM sempat mengeluarkan pernyataan ingin mengajukan penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka perusakan rumah yang dijadikan lokasi retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi.

Ia menegaskan, negara seharusnya hadir menjamin setiap hak warga negara tanpa memandang latar belakang mayoritas atau minoritas. “Ini merupakan bukti dari ketidakhadiran negara dan ketidaknetralan negara yang seharusnya menjadi penjamin atas setiap hak yang dimiliki warga negara dan masyarakat tanpa melihat latar belakang ataupun mayoritas dan minoritas karena ini hak kewargaan yang dijamin oleh negara,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Senator asal Sumatra Utara ini mendesak agar penegakan hukum dijalankan dengan tegas. “Selama penegakan hukum tidak dilakukan terhadap kelompok-kelompok yang melakukan intoleransi dan kekerasan, ini akan menjadi legitimasi terhadap kelompok-kelompok intoleran lainnya untuk melakukan tindakan yang serupa di berbagai tempat,” tegasnya.

Ia menilai, kehadiran negara sangat penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku intoleransi. “Jadi penting sekali negara hadir memberikan jaminan dan penegakan hukum, sehingga ini menjadi efek jera terhadap kelompok-kelompok intoleran karena ini adalah bentuk pelanggaran hukum, pelanggaran konstitusi, dan pelanggaran HAM terhadap hak beragama dan berkeyakinan,” katanya.

Penrad juga menyampaikan, dirinya telah berkomunikasi langsung dengan pihak gereja terkait situasi di lapangan. Ia juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar pendirian rumah ibadah tetap berjalan sesuai izin yang sah.

“Saya juga sudah menghubungi ketua majelis jemaat Gereja GBKP Studio Alam Depok menanyakan situasi di sana dan saya juga akan menghubungi beberapa stakeholder terkait GBKP Studio Alam Depok ini,” ucapnya.

“Gereja GBKP Studio Alam Depok secara prosedural dan peraturan perundang-undangan sudah mendapatkan IMB untuk pendirian rumah ibadah di tempat yang sudah ditentukan,” katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Penrad juga meminta aparat keamanan dan pemerintah daerah aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk saling menghormati. “Kepada stakeholder terkait, pihak aparat keamanan dan pemerintah daerah harus memberikan sosialisasi terhadap masyarakat ini bahwasanya hidup berbangsa dan bernegara ini bukan semena-mena pun sewenang-wenang. Kita tidak menganut undang-undang mayoritarianisme,” katanya.

“Pendirian rumah ibadah di tempat itu sudah mendapatkan IMB. Maka masyarakat juga harus bisa melihat ini sebagai bagian dari hak kewargaan bagi GBKP,” sambungnya.

Tak sampai di situ, Penrad juga meminta aparat keamanan mengusut dugaan provokasi yang berpotensi dilakukan oknum-oknum dari luar Kota Depok. “Berdasarkan pengalaman kami dalam mengadvokasi berbagai kasus kekerasan berbasis kebebasan beragama dan berkeyakinan, tidak jarang provokasi itu muncul dari luar bukan dari warga sekitar.

Oleh sebab itu, pihak keamanan atau kepolisian harus melakukan pengusutan dan penyelidikan lebih lanjut serta melakukan penegakan hukum, sehingga kejadian ini tidak menjadi yurisprudensi terhadap kelompok-kelompok intoleran lain di mana pun,” tegasnya.

Terkait kasus Sukabumi, Penrad menyayangkan logika pemerintah yang dinilainya keliru. “Yang di Sukabumi, sudah selesai konflik fisiknya. Tetapi rumah itu sendiri dalam kerangka pengawasan aparat keamanan dan stakeholder terkait. Itu yang tidak boleh terjadi. Ini merupakan kesalahan logika berpikir dalam konteks hak kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan merupakan hal yang tidak boleh dipisahkan dari HAM,” katanya.

Ia menilai pemerintah tidak netral dan justru melakukan tindakan yang keliru. “Dalam posisi ini pemerintah sudah tidak adil. Pemerintah sudah menempatkan dirinya bukan menjadi pihak yang netral dengan mengawasi rumah retret itu, apalagi sempat Kementerian HAM melakukan blunder dalam menjamin pelaku kekerasan dan perusakan,” katanya.

Penrad menegaskan bahwa logika penanganan kasus tersebut harus diperbaiki. “Yang paling penting logikanya itu. Bukannya alih-alih melakukan penyelidikan dan penegakan hukum yang adil terhadap para pelaku ini tetapi malah mengeluarkan statement untuk melakukan pengawasan rumah retret itu.

Ini sama sebenarnya menjadikan korban ini sebagai pihak yang diawasi. Sudah menjadi korban, malah mereka pula yang diawasi. Seharusnya yang dilakukan adalah menjamin kebebasan terhadap rumah itu untuk tetap menjadi tempat retret, bukan malah diawasi supaya tidak dilakukan lagi (retret),” pungkas Penrad Siagian. (rel/adz)

POBSI Medan Rancang Program 2025

RAPAT: Ketua Pengkot POBSI Medan Ir Halomoan Samosir bersama pengurus usai rapat di Sekretariat POBSI Medan, Senin (7/7). (Dok Pribadi)
RAPAT: Ketua Pengkot POBSI Medan Ir Halomoan Samosir bersama pengurus usai rapat di Sekretariat POBSI Medan, Senin (7/7). (Dok Pribadi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah terbentuk, Pengkot POBSI Medan periode 2025-2029 langsung bekerja. Mereka merancang sejumlah program tahun 2025 melalui rapat pengurus di Sekretariat POBSI Medan, Jalan Kapten Pattimura, Medan, Senin (7/7).

“Setelah terbentuk, ini merupakan pertama kalinya Pengkot POBSI Medan melakukan rapat. Selain silaturahmi, juga membahas program,” ujar Ketua Pengkot POBSI Medan, Ir Halomoan Samosir.

Rapat ini dihadiri sejumlah pengurus POBSI Medan, seperti Bendahara Sumuang Nababan, Bidang Organisasi Tri Yoga Wibowo, Bidang Pertandingan dan Wasit Rusdi Chaniago, Bidang Hukum dan Lembaga Asril Tanjung, serta Bidang Sarana Prasarana Tumbur Simanjuntak dan Dani Sihotang.

Halomoan menjelaskan, salah satu agenda paling dekat POBSI Medan adalah melakukan pertemuan dengan seluruh rumah biliar di Kota Medan. “Pertemuan itu sebagai pengenalan dan menampung aspirasi rumah biliar di Kota Medan,” ungkap Halomoan.

Selain itu, POBSI Medan akan menggelar Turnamen Piala Wali Kota Medan pada awal Agustus mendatang. Pelakasanaan turnamen tersebut akan dirangkai dengan pelantikan Pengkot POBSI Medan periode 2025-2029.

“Untuk turnamen, kita sudah memberitahukan kepada seluruh rumah biliar. Kita berharap semua rumah biliar bisa ambil bagian dengan mengirimkan atletnya,” harap Halomoan.

Halomoan menambahkan, kepengurusan POBSI Medan periode 2025-2029 memang sangat ramping. Namun dia yakin dengan kebersamaan bisa bekerja maksimal membawa perubahan bagi dunia biliar di Kota Medan.

“Kita ingin membawa biliar Kota Medan lebih baik, bukan hanya dari segi prestasi, tapi juga silaturahmi, pembinaan, kompetisi, dan lainnya. Untuk itu, kita akan benaho secara perlahan,” pungkas Halomoan. (dek)