26 C
Medan
Friday, April 3, 2026
Home Blog Page 22

Kodam I/Bukit Barisan Terima 41 Randis Kemhan

SERAHKAN: Pangdam I/BB Mayjen TNI Hendy Antariksa saat menyerahkan secara simbolis 41 randis, di Makodam I/BB. Istimewa/Sumut Pos
SERAHKAN: Pangdam I/BB Mayjen TNI Hendy Antariksa saat menyerahkan secara simbolis 41 randis, di Makodam I/BB. Istimewa/Sumut Pos

SUMUTPOS.CO – Pangdam I/Bukit Barisan (BB) Mayjen TNI Hendy Antariksa menyerahkan secara simbolis 41 kendaraan dinas berupa 11 unit ransus Jeep Maung Jelajah dan 30 unit truk 2,5 ton Mitsubishi Canter 4×2 di Makodam I/BB, Medan, Selasa (3/3).

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari percepatan pendistribusian randis dukungan dari Kemhan RI guna menunjang tugas operasional satuan jajaran Kodam I/BB.

Sebanyak 11 unit ransus Jeep Maung Jelajah diperuntukkan bagi Danyonif 100/PS, Danyonif 121/MK, Danyonif 122/TS, Danyonif 123/RW, Danyonif 125/SMB, Danyonif 126/KC, Danyonkav 6/NK, Danyonarh 11/WBY, Danyonarmed 2/KS, Danyonif TP 852/ABY, dan Danyonzipur 1/DD. Sementara 30 unit truk 2,5 ton Mitsubishi Canter 4×2 dialokasikan untuk Korem 023/KS, Denmadam I/BB, Ajendam I/BB, Brigif 7/RR, Brigif TP 36/HM, Brigif TP 37/HS, Yonif 100/PS, Yonif 121/MK, serta Yonif TP 852/ABY guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di wilayah.

Penyerahan kunci kendaraan dilakukan secara simbolis oleh Pangdam I/BB kepada perwakilan penerima, yakni Danbrigif TP 37/Hujur Sirigis Kolonel Inf Saiful Rizal, sebagai tanda resmi distribusi randis ke satuan jajaran.

Kegiatan dilanjutkan dengan tradisi penyiraman dan pemecahan kendi sebagai simbol rasa syukur dan harapan agar kendaraan tersebut dapat mendukung pelaksanaan tugas secara optimal. Setelah prosesi simbolis tersebut, Pangdam meninjau langsung kendaraan yang telah diserahkan.

 

Mayjen TNI Hendy Antariksa menegaskan, agar seluruh penerima randis menggunakan dan merawat kendaraan dinas tersebut dengan penuh tanggung jawab. “Randis merupakan sarana pendukung utama dalam pelaksanaan tugas pokok satuan sehingga harus dipelihara dengan baik demi menjaga kesiapan operasional,” ujarnya.

Selain penyerahan kendaraan, kegiatan juga dirangkaikan dengan sosialisasi alat insinerator oleh Kapaldam I/BB sebagai solusi pengolahan limbah sampah di lingkungan satuan.

Ia berharap, inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan limbah sekaligus menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di jajaran Kodam I/BB.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasdam I/BB, Irdam I/BB, Kapoksahli Pangdam I/BB, Danrindam I/BB, Danrem 023/KS, Asrendam, para Asisten Kasdam, para Pamen Ahli, LO TNI AL, LO TNI AU, para Kabalakdam, serta para Dansat jajaran Kodam I/BB. (dwi/ila)

Langgar Izin Tinggal, WN Malaysia Dideportasi

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi seorang wanita warga negara asal Malaysia berinisial NR karena melakukan pelanggaran izin tinggal, Selasa (3/3/2026).

“Hari ini, warga Malaysia tersebut kami lakukan deportasi melalui Bandara Kualanamu untuk dipulangkan ke negara asal,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk di Deli Serdang.

Dikatakannya, warga negara Malaysia tersebut tentunya telah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan dengan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian deportasi karena melanggar Pasal 78 huruf ayat 1&2 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia menjabarkan, pasal tersebut berbunyi yakni, Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan pada ayat 2, Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

“Melalui langkah ini, Imigrasi Belawan berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas kepada Orang Asing pelanggar Izin tinggal, memperkuat koordinasi lintas instansi, dan memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku,” ujar Eko.

Dia menambahkan, penegakan hukum penting dilakukan untuk menjaga ketertiban dan wibawa hukum keimigrasian di Indonesia.

“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja. Langkah itu dilakukan sejalan dengan upaya mewujudkan pelayanan keimigrasian yang cepat, transparan dan berintegritas, serta menjaga agar Bangsa Indonesia tetap menjadi negara yang aman dan tertib bagi semua,” tegas Eko.(rel/ila)

Kukuhkan Gelar Doktor di UINSU, Dr. Zulfahmi Hasibuan Jadi Inspirasi Baru Pendidikan Islam Sumut

MEDAN, SumutPos.co– Kabar membanggakan menyelimuti dunia akademik Sumatera Utara. Ustadz Zulfahmi Hasibuan, S.Pd.I., M.Pd., resmi menyandang gelar Doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi terbuka di Program Studi Pendidikan Islam Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan, Rabu (4/3/2026).

Sidang yang berlangsung khidmat tersebut menjadi saksi ketajaman argumentasi Zulfahmi di hadapan para promotor dan penguji. Riset mendalam yang ia paparkan fokus pada solusi atas tantangan pendidikan Islam di era modern, sebuah kontribusi intelektual yang dinilai sangat relevan dengan kebutuhan zaman.

Apresiasi dari Berbagai Pihak
Pencapaian ini tidak hanya menjadi kebanggaan keluarga besar UINSU, tetapi juga mendapat apresiasi luas dari organisasi kemasyarakatan. Zainal Hasibuan, SH., pengurus Dalihan Natolu (DNT) Bhineka Tunggal Ika, menyampaikan rasa bangganya atas dedikasi Dr. Zulfahmi.

“Kami dari DNT Bhineka Tunggal Ika mengucapkan selamat dan sukses. Ini prestasi luar biasa. Semoga ilmu beliau semakin memperkuat kontribusi dalam membangun pendidikan Islam yang inklusif, moderat, dan berkemajuan,” ujar Zainal dalam keterangannya kepada media.

Menurut Zainal, kehadiran akademisi berkompetensi tinggi di bidang Pendidikan Islam sangat krusial sebagai motor penggerak lahirnya generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki akhlak dan wawasan kebangsaan yang kuat.

Awal Pengabdian yang Lebih Luas
Gelar doktor ini dianggap bukan sebagai akhir perjalanan, melainkan gerbang awal bagi tanggung jawab sosial yang lebih besar. Dr. Zulfahmi diharapkan mampu menjadi katalisator dalam pengembangan riset dan penguatan lembaga pendidikan di Sumatera Utara.

Bagi masyarakat luas dan generasi muda, sosok Dr. Zulfahmi Hasibuan kini menjadi simbol bahwa ketekunan dan konsistensi dalam dunia akademik adalah kunci untuk memberikan kontribusi nyata bagi bangsa. Dengan kepakaran barunya, ia diproyeksikan akan semakin aktif dalam memajukan fondasi intelektual umat di level nasional. (adz)

Warga Korban Kebakaran Mengadu ke DPRD Sumut, Tolonglah Kami, Pak, Sudah Lama Kami Terkatung-katung

MENGADU: Warga Korban Kebakaran Komplek Kobek, Kelurahan Kesawan, Medan Barat mengadu ke Komisi A DPRD Sumut.(Markus Pasaribu/Sumut Pos).
MENGADU: Warga Korban Kebakaran Komplek Kobek, Kelurahan Kesawan, Medan Barat mengadu ke Komisi A DPRD Sumut.(Markus Pasaribu/Sumut Pos).

SUMUTPOS.CO – Tangis warga korban kebakaran di Asrama/Komplek Kobek, Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan pecah saat mengadukan nasib ke Komisi A DPRD Sumatera Utara di gedung DPRD Sumatera Utara, Rabu (4/3/2026).

Puluhan warga yang hadir meminta keadilan atas dugaan penggusuran yang dilakukan terhadap mereka dengan dugaan modus kebakaran yang terjadi pada 20 Juli 2025. Warga berharap, mereka dapat kembali menempati rumah yang telah dihuni keluarganya sejak Tahun 1957 pasca kebakaran tersebut.

Tangis pecah ketika seorang perempuan lanjut usia berusia 73 tahun menyampaikan langsung permohonannya kepada para wakil rakyat. Dengan suara bergetar, ia meminta agar dirinya dan keluarga bisa kembali ke rumah mereka.

“Tolonglah kami, Pak. Sudah lama kami terkatung-katung. Di bulan Ramadan ini kami bahkan sulit melaksanakan ibadah dengan tenang. Bagaimana nanti saat Idul Fitri,” ucap seorang nenek usia 73 tahun sambil menangis dalam rapat yang dipimpin Anggota Komisi A, Irham Buana Nasution itu.

Salah seorang warga, Makmur, memaparkan bahwa saat kebakaran terjadi, api sudah dalam kondisi membesar ketika pertama kali diketahui warga. Dari total 35 bangunan rumah, sebanyak 32 unit hangus terbakar.

“Setelah kebakaran, masih ada tiga rumah yang tersisa. Tapi pada 6 Agustus 2025, tiga rumah itu juga dirobohkan secara paksa,” ujarnya.

Makmur menilai ada sejumlah kejanggalan pasca kebakaran. Saat lokasi masih dalam penyelidikan dan dipasangi garis polisi, menurutnya muncul hal-hal yang tidak masuk akal.

“Kami menduga ada upaya penggusuran dengan modus pembakaran. Sekarang di atas tanah yang dulu kami tempati sudah berdiri bangunan baru dan ditempati orang lain,” katanya.

Menanggapi hal itu, Irham Buana Nasution didampingi Anggota Komisi A, Hefriansyah, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ia menyayangkan ketidakhadiran sejumlah pihak yang dinilai mengetahui kronologi kejadian, yakni Kodam I/Bukit Barisan, Polsek Medan Barat, serta Lurah Kesawan dalam RDP tersebut.

“Kami sangat menyayangkan karena pihak yang mengetahui langsung peristiwa ini tidak hadir. Padahal keterangan mereka penting untuk memperjelas persoalan,” tuturnya.

Politisi Golkar itu pun memastikan akan menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait. Ia juga meminta warga melengkapi dokumen pendukung seperti surat kepemilikan tanah atau rumah, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen sah lainnya.

“Silakan siapkan seluruh dokumen. Akan kita perjuangkan bersama. Saya sudah belasan tahun di LBH Medan, jadi saya memahami bagaimana memperjuangkan aspirasi rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Medan, Sofyan, menegaskan pihaknya mendampingi warga untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka.

“Pada prinsipnya, kami ingin masyarakat yang menjadi korban penggusuran ini bisa kembali menempati rumahnya. Hak-hak mereka harus dikembalikan,” ucapnya.

Warga berharap, melalui fasilitasi DPRD Sumut, kasus ini dapat diusut tuntas dan menghadirkan keadilan bagi mereka yang kini kehilangan tempat tinggal dan kepastian hidup. (map/ila)

Hadiri Dialog Publik Bedah KUHP Baru, M Nuh: Jangan-jangan Masih Kebelanda-belandaan

Muhammad Nuh menerima pelakat dari panitia dialog publik bertajuk "Ngaji KUHP dan KUHAP Baru: Membaca Arah Baru Hukum Pidana di Indonesia" di Aula Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Utara, Jalan Willem Iskandar, Rabu (4/3).
Muhammad Nuh menerima pelakat dari panitia dialog publik bertajuk "Ngaji KUHP dan KUHAP Baru: Membaca Arah Baru Hukum Pidana di Indonesia" di Aula Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Utara, Jalan Willem Iskandar, Rabu (4/3).

MEDAN, SumutPos.co– Pimpinan Daerah Persatuan Islam (Persis) Kota Medan menggelar dialog publik bertajuk “Ngaji KUHP dan KUHAP Baru: Membaca Arah Baru Hukum Pidana di Indonesia” di Aula Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Utara, Jalan Willem Iskandar, Rabu (4/3). Acara ini menjadi ruang kritis bagi akademisi, praktisi, dan mahasiswa untuk membedah masa depan keadilan di tanah air.

Hadir sebagai keynote speaker, Anggota DPD RI asal Sumatera Utara sekaligus Ketua Persis Sumut, KH Muhammad Nuh MSP. Dalam pengantarnya yang filosofis, ia menyitir Surat Al-Ankabut tentang rapuhnya rumah laba-laba yang dibangun hanya dengan air liur.

“Kalau hukum dibuat hanya dengan ‘air liur’ atau sekadar lisan tanpa komitmen kemaslahatan umum, maka hasilnya akan rapuh dan penuh kontroversi. Kita tidak ingin hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas; di mana rakyat kecil langsung dihukum, sementara yang besar bisa melenggang pergi,” kata M Nuh.

Ia pun melontarkan kritik satir terkait transisi hukum nasional. “Benar KUHP lama itu warisan Belanda, tapi jangan sampai KUHP baru ini justru produk anak negeri yang ‘kebelanda-belandaan’,” selorohnya yang disambut antusias peserta.

Perspektif Akademisi dan Praktisi
Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Yusrin Nazif, SH, M.Hum, memaparkan perbandingan mendalam antara hukum lama dan baru dalam bingkai hukum tata negara, adat, hingga hukum Islam. Meski merupakan langkah maju, Yusrin mengingatkan, celah hukum masih menganga. “Masih ada celah dalam KUHP baru ini, kita lihat saja implementasinya ke depan,” ujarnya lugas.

Senada namun dari sudut pandang berbeda, Hakim Pengadilan Negeri Medan, Syah Rijal Munthe, SH, MH, mengajak audiens untuk bersyukur. Menurutnya, KUHP baru adalah kemenangan kedaulatan karena berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

“KUHP baru ini lebih humanis. Orientasinya bukan lagi sekadar pembalasan, melainkan mengedepankan restorative justice (keadilan restoratif),” jelas Syah Rijal.

Dari sisi pembelaan, praktisi hukum Abdul Manaf, SH, MH, menyoroti penguatan hak-hak advokat dalam beleid baru tersebut. Ia menekankan pentingnya perlindungan profesi hukum agar proses mencari keadilan tetap berimbang.

Antusiasme Mahasiswa
Ketua Panitia Joko Imawan menyebutkan, dialog ini dihadiri sekitar 100 peserta yang didominasi mahasiswa dari berbagai kampus besar seperti USU, UINSU, dan UNIMED, serta dihadiri Ketua KAMMI Sumut. “Alhamdulillah, acara berlangsung dinamis. Diskusi ini penting sebagai edukasi hukum bagi generasi muda,” kata Joko.

Pertemuan intelektual ini ditutup dengan hangat melalui agenda buka puasa bersama, mempererat silaturahmi di tengah perdebatan hangat mengenai arah hukum bangsa. (adz)

Tifatul Sembiring Serukan Pengamalan Bhinneka Tunggal Ika Secara Holistik

MEDAN, SumutPos.co– Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Tifatul Sembiring, menekankan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman bangsa. Hal tersebut disampaikannya saat menggelar agenda Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di hadapan tokoh agama dan tokoh pemuda di Kota Medan, Senin (9/2).

Dalam pemaparannya, Menteri Komunikasi dan Informatika era Presiden SBY ini mengajak masyarakat untuk mengamalkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika secara holistik atau menyeluruh, tanpa tebang pilih.

“Saya mengajak semua masyarakat yang hadir hari ini untuk bisa mengamalkan Bhinneka Tunggal Ika secara menyeluruh. Tidak boleh pilih-pilih. Jangan karena berbeda suku, kita boleh mendiskriminasikannya,” tegas Tifatul.

Menurutnya, komitmen untuk hidup berdampingan secara damai dan toleran adalah kunci menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia mengingatkan bahwa meski Indonesia terdiri dari beragam suku, agama, ras, dan budaya, semuanya tetap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Selain memaparkan esensi 4 Pilar—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika—Tifatul juga menunjukkan sisi kemanusiaannya dengan mengajak audiens mendoakan para pemimpin bangsa.

Ia secara khusus mengajak peserta untuk mengirimkan doa bagi warga di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara yang saat ini tengah diuji bencana alam. “Mari kita doakan saudara-saudara kita yang sedang diberi ujian berupa banjir dan tanah longsor, semoga Allah SWT mengabulkan doa-doa kita,” ucapnya.

Tak lupa, Tifatul menyerukan dukungan berkelanjutan bagi perjuangan rakyat Palestina. Ia menghimbau masyarakat untuk memberikan bantuan nyata, mulai dari dana, logistik medis, hingga doa agar kemerdekaan Palestina segera terwujud.

Wadah Aspirasi Masyarakat
Kegiatan ini pun disambut hangat oleh warga. Salah seorang peserta mengungkapkan rasa syukurnya karena momentum ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus wadah penyampaian aspirasi langsung kepada wakil rakyat.
“Saya jadi bisa menyampaikan aspirasi secara langsung ke wakil saya di Senayan,” ungkapnya singkat.

Sosialisasi ini ditutup dengan penekanan kembali mengenai posisi Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi yang harus dijaga oleh seluruh elemen bangsa. (adz)

Dari Aksi Damai ke Reformasi Sanitasi: Menguatkan ‘Medan untuk Semua, Bersatu Menuju Hebat’

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Aksi damai yang digelar elemen masyarakat di depan Kantor Wali Kota Medan pada Selasa, 3 Maret 2026 patut diapresiasi sebagai wujud kedewasaan publik dalam menyikapi kebijakan. Ratusan warga berkumpul menyuarakan dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan, menjelang waktu berbuka puasa, dan menutupnya dengan buka puasa bersama dalam suasana yang tertib dan bersahaja. Dukungan terhadap penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal disampaikan secara santun, tanpa provokasi, dan dalam semangat kebersamaan.

Di tengah dinamika perbedaan pandangan, pendekatan seperti ini tidak hanya mencerminkan kematangan masyarakat dalam merespons kebijakan publik, tetapi juga menegaskan bahwa warga Medan lebih memilih dialog dan keteraturan sebagai jalan bersama, bukan konfrontasi.

Momentum ini selaras dengan visi Kota Medan saat ini: ‘Medan untuk Semua, Bersatu Menuju Hebat.’
Visi tersebut menegaskan bahwa pembangunan kota diarahkan untuk seluruh warganya tanpa kecuali. Karena itu, memang sudah saatnya seluruh elemen masyarakat duduk bersama dalam ruang dialog yang terbuka dan bersahabat, merencanakan kemajuan kota secara kolektif.

Pembangunan yang inklusif tidak lahir dari keputusan sepihak, melainkan dari partisipasi yang sadar dan tanggung jawab bersama. Jika semangat kebersamaan ini terus dijaga, maka cita-cita menjadikan Medan sebagai kota yang hebat bukan sekadar harapan, melainkan arah nyata yang dapat diwujudkan bersama.

Dalam perspektif tata kota modern, lokalisasi atau zonasi bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan instrumen perencanaan ruang yang bertujuan menjaga ketertiban, kesehatan lingkungan, dan kepastian usaha. Penataan lokasi penjualan dan pengelolaan limbah daging hendaknya dipahami sebagai bagian dari reformasi sanitasi kota. Reformasi ini tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi perlu ditegaskan dalam kebijakan yang lebih utuh melalui peraturan wali kota maupun peraturan daerah.

Lebih penting lagi, reformasi sanitasi ini pada prinsipnya tidak hanya ditujukan pada penjualan daging non-halal, melainkan mencakup seluruh usaha pemotongan dan pengolahan daging tanpa terkecuali. Sebab, yang sedang dibenahi bukan identitas produknya, melainkan standar sanitasinya kebersihan fasilitas, sistem pengelolaan limbah, higienitas distribusi yang pada intinya merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat.

Kerangka tersebut sesungguhnya telah diatur dalam berbagai regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta kewenangan pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, penataan ini merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah dalam hal ini Walikota Medan dalam menjamin kesehatan publik dan ketertiban lingkungan.

Karena itu, kebijakan ini tidak berdiri sendiri dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif. Reformasi sanitasi adalah kewajiban mendasar pemerintah kota, sehingga penataan yang akan dilakukan patut didukung oleh seluruh lapisan masyarakat.

Agar kebijakan ini benar-benar memperoleh dukungan luas, pendekatan implementasinya perlu berbasis partisipasi yang bermartabat. Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dapat dijadikan metode dalam proses perencanaan dan pelaksanaan. Dialog dilakukan tanpa tekanan, konsultasi dilaksanakan sebelum keputusan final diambil, informasi disampaikan secara utuh dan transparan, serta penerimaan sosial dibangun melalui musyawarah. Dengan pendekatan demikian, kebijakan tidak dipersepsikan sebagai instruksi sepihak, melainkan sebagai kesepahaman bersama demi kepentingan kota.

Lebih jauh, surat edaran hendaknya menjadi pintu masuk menuju peta jalan (roadmap) reformasi sanitasi yang lebih terukur. Pemerintah Kota Medan melalui perangkat daerah terkait perlu menyusun perencanaan spasial berbasis data, menata zonasi, merancang desain infrastruktur pengelolaan limbah terpadu, menetapkan tahapan penataan yang realistis, membangun skema insentif yang berdampak, dan membangun sistem monitoring dan evaluasi atas progress implementasi yang transparan, serta mekanisme pengaduan yang proper. Reformasi sanitasi tidak cukup berhenti pada norma administratif; ia harus diterjemahkan dalam langkah teknis yang dapat diimplementasikan.

Keseriusan tersebut juga perlu tercermin dalam penganggaran. Alokasi APBD Kota Medan perlu disegerakan disiapkan perubahannya jika belum tersedia, untuk kegiatan perencanaan, membuka forum musyawarah, pembangunan infrastruktur pengelolaan limbah, fasilitasi peningkatan standar higienitas, dan skema insentif bagi pelaku usaha menjadi indikator nyata bahwa pemerintah sudah hadir sebagai solusi. Tanpa dukungan fiskal yang memadai, kebijakan di dalam edaran ini berisiko dipersepsikan sebagai beban masyarakat semata.

Pada saat yang sama, perlu dibangun mekanisme pengaduan (grievance mechanism) yang mudah diakses, transparan, dan memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas. Mekanisme ini penting untuk menjaga rasa keadilan serta mencegah kesalahpahaman yang dapat berkembang menjadi persepsi diskriminatif. Setiap keberatan harus diberi ruang penyelesaian yang jelas dan akuntabel.

Aksi damai yang berlangsung tertib dan bersahaja tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Medan memiliki kedewasaan untuk berdialog dan bergerak bersama. Kini tantangannya adalah memastikan bahwa semangat itu diterjemahkan dalam reformasi sanitasi yang menyeluruh, partisipatif, dan terukur. Jika langkah-langkah tersebut ditempuh secara konsisten, maka semboyan “Medan Untuk Semua, Bersatu Menuju Hebat” tidak lagi sekadar kata, melainkan menjadi arah kebijakan yang hidup dalam praktik dan dirasakan ruhnya oleh seluruh warga kota.

Dalam konteks itu, langkah awal yang telah diambil Wali Kota Medan melalui penerbitan surat edaran Nomor 500.7.1/1540 patut diapresiasi dengan baik. Langkah ini Adalah ikhtiar yang positif bagi pembenahan tata kelola kota Medan. Komitmen untuk menjaga substansi penataan, sembari membuka ruang dialog dalam perencanaan peta jalan hingga penyempurnaan implementasi, menjadi kunci agar kebijakan ini tidak berhenti pada tataran administrative semata.

Harapannya, hasil nyata dari reformasi sanitasi ini segera dapat dirasakan masyarakat dalam bentuk lingkungan yang lebih tertib, sehat, dan nyaman, yang pada akhirnya mendukung kemajuan perekonomian Kota Medan. Dengan demikian, Medan dapat benar-benar bergerak maju sebagai kota yang dibangun untuk semua dan dikelola bersama menuju cita-cita yang hebat.

Disclaimer:
Tulisan ini adalah opini pribadi penulis dalam menyikapi dinamika Kota Medan, Kota tempat di mana penulis dilahirkan.
Penulis menyatakan tidak memiliki konflik kepentingan dalam bentuk apa pun terkait dengan substansi tulisan ini. Tulisan ini tidak disusun atas dasar kepentingan pribadi, atau agenda politik tertentu, melainkan sebagai kontribusi analitis independen terhadap perumusan kebijakan publik Kota Medan yang lebih adil dan inklusif. (*)

Penulis: Dimas H Pamungkas
(Alumni IPB Asal Medan, Peneliti Kebijakan Publik Nasional)